Tag: lembaga peradilan

  • Penyanyi Wanita Iran Ditangkap karena Tak Pakai Hijab Saat Konser

    Jakarta

    Saat parlemen Iran baru menyetujui RUU Hijab, penyanyi wanita ini ditangkap pihak berwenang. Dia ditangkap karena tak pakai hijab saat tampil di konser virtual.

    Pihak berwenang Iran telah menangkap penyanyi wanita Parastoo Ahmady yang menggelar konser virtual di YouTube. Pengacara Parastoo, Milad Panahipour, mengatakan bahwa kliennya ditangkap di Kota Sari, ibu kota provinsi Mazandaran di utara Iran, pada Sabtu (14/12/2024). Selain kliennya, dua musisi dari brand Parastoo juga ikut ditangkap.


    Parastoo Ahmady sebelumnya telah mengumumkan rencana penampilannya dalam konser virtual di YouTube. Dalam unggahannya, wanita 27 tahun itu mengatakan ingin bernyanyi untuk orang-orang yang dicintainya.

    “Saya adalah Parastoo, seorang gadis yang ingin bernyanyi untuk orang-orang yang saya cintai. Ini adalah hak yang tidak bisa saya abaikan; bernyanyi untuk tanah yang saya cintai dengan penuh gairah,” ujarnya.

    Saat tampil dalam konser virtual tersebut, Parastoo mengenakan gaun panjang tanpa lengan warna hitam. Dia tidak memakai hijab sehingga rambut panjangnya terlihat jelas. Ia didampingi oleh empat musisi pria. Penampilannya ini telah ditonton lebih dari 1,4 juta kali di YouTube.

    Parastoo AhmadyParastoo Ahmady Foto: Dok. YouTube

    Pengacara Parastoo, Milad Panahipour, mengaku tidak mengetahui apa yang dituduhkan terhadap kliennya. Dia juga masih belum mengetahui siapa yang menangkap Parastoo.

    “Kami tidak mengetahui tuduhan terhadap Nona Ahmady, siapa yang menangkapnya, atau di mana ia ditahan, tetapi kami akan menindaklanjuti masalah ini melalui otoritas hukum,” ujar pengacara tersebut.

    Setelah Revolusi Islam di Iran pada tahun 1979, perempuan awalnya dilarang menyanyi sama sekali. Aturan kemudian semakin ketat, di mana wanita dilarang bernyanyi atau menari secara solo di depan audiens campuran pria dan wanita.

    Penyanyi wanita di Iran hanya diizinkan tampil untuk audiens pria sebagai bagian dari paduan suara. Namun, mereka diizinkan bernyanyi di aula untuk penonton wanita saja.

    Berdasarkan hukum Iran, wanita tidak diizinkan tampil tanpa hijab di hadapan pria yang bukan kerabatnya. Namun, kini makin banyak wanita Iran yang memilih untuk tidak mengenakan hijab, terutama sejak kematian seorang Jina Mahsa Amini, dalam tahanan polisi pada tahun 2022. Jina ditangkap oleh polisi moralitas Iran karena diduga melanggar aturan berpakaian di negara tersebut.

    Kini parlemen Iran menyetujui RUU Hijab dan Kesucian yang disusun oleh lembaga peradilan Iran. RUU itu dibuat atas instruksi mantan Presiden Ebrahim Raisi sebagai tanggapan atas meningkatnya keengganan banyak perempuan untuk mengenakan hijab.

    (eny/eny)

    Sumber : wolipop.detik.com

    Alhamdulillah muslimah sholihah hijab اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / Satria SP
  • Gedung MK nan Ramah Lingkungan, Sempat Numpang di Beberapa Tempat



    Jakarta

    Mari mengenal gedung Mahkamah Konsitusi (MK). Ternyata, lembaga tinggi negara ini adalah penghuni baru di kawasan ring satu Jakarta.

    Dihimpun dari situs resminya, Kamis (22/8/2024), Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) meresmikan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 13 Agustus 2007, pukul 10.00 WIB. Acara peresmian gedung ini bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-4 MK.

    SBY saat itu mengatakan bahwa gedung MK itu begitu indah, megah nan ramah lingkungan. Gedung MK terdiri atas dua bagian.

    Bangunan pertama yang merupakan bangunan utama terdiri atas empat lantai dan beratapkan kubah (dome). Di dalam bangunan utama tersebut terdapat ruang sidang pleno, ruang sidang panel sertamedia centerdan ruang-ruang pendukung persidangan MK.


    Di belakang bangunan utama tersebut terdapat bangunan pusat perkantoran bagi para Hakim Konstitusi dan pegawai Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI yang terdiri atas 16 lantai.

    Sebagai lembaga peradilan yang memiliki visi modern dan terpercaya, gedung MK juga dilengkapi dengan perangkat teknologi komunikasi dan informasi modern untuk mendukung aktivitas persidangan di MK.

    MK juga telah mengembangkan sistem Sistem Administrasi Yustisial dan Sistem Administrasi Umum dengan berbasiskan teknologi infomasi (sistemonline).

    Sebelum memiliki gedung permanen, Mahkamah Konstitusi telah beberapa kali pindah tempat yang digunakan sebagai kantor dan ruang persidangan, antara lain di gedung milik Departemen Komunikasi dan Informatika di Jalan Medan Merdeka No. 7 (gedung lama), Plaza Centris Kuningan, dan di Hotel Santika.

    Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hadir dalam sidang Putusan Dismissal sengketa Pileg hari ini, Selasa (21/5/2024). Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya.Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)

    Bahkan pada awal terbentuknya, alamat kantor MK menggunakan nomorhandphoneKetua MK. Namun, saat ini MK telah memiliki gedung sendiri yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka Barat No. 6.

    Pada acara peresmian tersebut, MK juga menerima penghargaan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas pembangunan gedung MK yang ramah lingkungan.Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta mensyaratkan setiap gedung yang berada di jalan protokol untuk tidak menggunakan pagar, memiliki lahan hijau dan sumur resapan.

    Gedung MK merupakan gedung milik pemerintah pertama yang berada di jalan protokol dan memenuhi syarat tersebut. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Sutiyoso kepada Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar.

    Arti sembilan pilar di muka Gedung MK

    Dalam laporannya saat itu, Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gafar mengatakan bahwa gedung MK dibangun di atas lahan seluas 4.420 meter persegi dengan luas lantai 23.323 meter persegi.

    Gedung MK memiliki filosofi yang begitu kental. Di bagian muka gedung terdpat sembilan pilar utama yang menjadi lambang penegakan konstitusi.

    Sejumlah sembilan pilar itu juga mewakili dari jumlah hakim konstitusi yang independen dengan menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan. Mereka diwajibkan menjadi para wakil masyarakat Indonesia dalam menjaga tegaknya konstitusi.

    Sejumlah sembilan hakim itu mencerminkan jumlah aliran pemikiran yang sama tentang keadilan di dalam masyarakat. Karenanya, sidang di Mahkamah Konstitusi harus dihadiri sebanyak sembilan orang terkecuali ada yang berhalangan.

    Lalu, syarat kehadiran minimal sejumlah tujuh orang. Sehingga keadaan itu hanya mengenal satu majelis hakim atau berbeda dibanding Mahkamah Agung.

    (msl/wsw)



    Sumber : travel.detik.com