Tag: lembaga

  • Gaji Rp 3 Juta, Usia Minimal 18 Tahun


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan baru bagi pengguna financial technology peer to peer (fintech P2P) lending. Bagi masyarakat yang mau mengambil pinjaman online (pinjol) tersebut harus mempunyai penghasilan minimal Rp 3 juta per bulan, usia minimal 18 tahun.

    Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).

    Selain penghasilan, OJK juga mengatur batas usia pengguna pinjaman online di atas 18 tahun. Penerapan aturan baru ini dalam rangka meningkatkan kualitas pendanaan dari Lembaga Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).


    “Batas usia minimum pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) adalah 18 tahun atau telah menikah dan penghasilan minimum penerima dana LPBBTI adalah Rp 3.000.000 per bulan,” tulis OJK dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (2/1/2025).

    Selain itu kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria pemberi dana dan penerima dana dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi pemberi dana dan penerima dana baru, dan/atau perpanjangan, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.

    Kemudian untuk pemberi dana akan dibedakan menjadi Pemberi Dana Profesional dan Pemberi Dana Non Profesional.

    Pemberi Dana Profesional terdiri atas lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing; orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp 500.000.000 per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20% dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI. Selain itu, orang perseorangan luar negeri (non residen); pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing.

    Pemberi Dana Non Profesional adalah selain lembaga jasa keuangan, orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp 500.000.000 per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10% dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI.

    Untuk porsi nominal outstanding pendanaan oleh Pemberi Dana Non Profesional dibandingkan total nominal outstanding pendanaan maksimum 20%, yang berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2028.

    (hns/hns)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
    ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu
  • Syarat buat Ngutang ke Pindar Diperketat, Begini Kata Asosiasi


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan baru bagi pengguna financial technology peer to peer (fintech P2P) lending. Bagi masyarakat yang mau mengambil pinjaman daring (pindar) tersebut harus mempunyai penghasilan minimal Rp 3 juta per bulan, usia minimal 18 tahun.

    Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).

    Selain penghasilan, OJK juga mengatur batas usia pengguna pinjaman online di atas 18 tahun. Penerapan aturan baru ini dalam rangka meningkatkan kualitas pendanaan dari Lembaga Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).


    Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar menyambut baik keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyesuaian ketentuan batasan manfaat ekonomi (suku bunga) bagi industri fintech peer-to-peer lending (Pindar).

    “AFPI akan terus mendukung penuh penerapan kebijakan ini, serta bekerja sama dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa industri Pindar dapat terus berkembang dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (2/1/2025).

    Seperti diketahui, saat ini masih banyak masyarakat yang belum terjangkau oleh layanan keuangan formal, terutama mereka yang membutuhkan pendanaan dalam jumlah kecil dan jangka pendek. Pendanaan jenis ini sangat penting untuk membantu masyarakat memulai perjalanan keuangan mereka.

    Menurut Riset EY (MSME Market Study and Policy Advocacy), potensi credit gap tahun 2026 semakin membesar menjadi 2.400 triliun rupiah per tahun. Hal ini merupakan gambaran peluang bisnis yang besar sekaligus sebagai tantangan bagaimana para pemangku kepentingandapat memberikan akses pembiayaan alternatif, termasuk bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.

    Fintech peer-to-peer lending (Pindar) hadir untuk menjawab kebutuhan ini dengan menjangkau kelompok unbanked dan underserved, termasuk virgin user yang belum memiliki akses ke produk keuangan formal. Berbeda dengan layanan keuangan tradisional, Pindar memiliki mandat untuk menyediakan pendanaan bagi masyarakat di luar ekosistem formal, sehingga memberikan kesempatan bagi lebih banyak orang untuk belajar mengelola keuangan mereka melalui pendanaan kecil dengan tenor pendek.

    Pindar telah terbukti mampu menjangkau masyarakat di berbagai lapisan, termasuk pelaku UMKM yang membutuhkan modal kerja untuk mengembangkan bisnisnya. Dengan adanya relaksasi ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaat dari layanan keuangan digital.

    AFPI berkomitmen untuk memastikan bahwa relaksasi ini tidak disalahgunakan. Seluruh anggota AFPI akan terus mematuhi peraturan yang berlaku dan menerapkan praktik bisnis yang sehat. “Kami akan terus memantau perkembangan industri dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar bijak dalam memanfaatkan layanan Pindar,” ujar Entjik.

    Lihat Video: OJK Ubah Istilah Pinjol Jadi Pindar

    [Gambas:Video 20detik]

    (fdl/fdl)



    Sumber : finance.detik.com

  • Cek Rincian Syarat Ketat Pinjol!


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan tentang syarat mengambil atau memberikan pinjaman online (pinjol). Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).

    Penerapan aturan baru ini sebagai upaya meningkatkan kualitas pendanaan dari Lembaga Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

    “Selain itu, aturan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem industri yang tumbuh sehat, efisien dan berkelanjutan, perlindungan konsumen/masyarakat, serta meminimalisir potensi risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri LPBBTI,” terang OJK dalam keterangan resmi dikutip Kamis, (2/1/2025).


    Selain itu kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria pemberi dana dan penerima dana dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi pemberi dana dan penerima dana baru, dan/atau perpanjangan, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.

    Selain itu, OJK saat ini sedang mempersiapkan pengaturan terkait dengan skema Buy Now Pay Later bagi Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL). Hal ini antara lain dalam rangka menguatkan perlindungan konsumen dan masyarakat dan mengantisipasi potensi terjadinya jebakan hutang (debt trap) bagi pengguna PP BNPL yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan, serta sekaligus guna pengembangan dan penguatan industri Perusahaan Pembiayaan.

    OJK juga meminta kepada perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi kepada nasabah/debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

    “Pokok-pokok pengaturan ini mencakup, antara lain pembiayaan PP BNPL hanya diberikan kepada nasabah/debitur dengan usia minimal 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan. Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027,” imbuh OJK.

    Berikut syarat mengambil/memberikan pinjol sesuai aturan OJK

    1. Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah

    2. Penghasilan minimum Rp 3 juta per bulan

    3. Kemudian untuk pemberi dana akan dibedakan menjadi Pemberi Dana Profesional dan Pemberi Dana Non Profesional, terdiri atas:

    a. Pemberi Dana Profesional terdiri atas lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing; orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp 500.000.000 per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20% dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI. Selain itu, orang perseorangan luar negeri (non residen); pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing.

    b. Pemberi Dana Non Profesional adalah selain lembaga jasa keuangan, orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp 500.000.000 per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10% dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI.

    (hns/hns)



    Sumber : finance.detik.com

  • Beasiswa LPDP 2026 Buka Kuota 4.000 Mahasiswa, Bidang STEM Diprioritaskan



    Jakarta

    Beasiswa Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) 2026 akan segera dibuka pada Januari mendatang. Pada tahun depan, kuota beasiswa disediakan untuk 4.000 orang.

    Jumlah tersebut sama halnya dengan kuota yang diberlakukan pada tahun 2025. Dikatakan oleh Kepala Subdivisi Komunikasi LPDP, Ari Kuncoro jumlah tersebut telah sesuai dengan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.

    “Tahun ini sesuai arahan Presiden 4.000 (kuotanya),” kata Ari dalam acara The Future Festival oleh LPDP di Pullman Central Park, Jakarta, Minggu (28/9/2025).


    Ari mengatakan pihaknya sejauh ini baru diberi instruksi agar kuota LPDP tahun 2026 disamakan dengan tahun ini yakni 4.000.

    “Saya belum diinfo kalau untuk detailnya. Cuman kita ikutin aja arahan presidennya, udah ada 4.000,” jelas Ari.

    Ari menyebut jumlah kuota ini telah disesuaikan dengan anggaran. Seperti pada tahun ini, anggaran LPDP sebesar Rp 11,92 triliun.

    “Itu kita ikutin yang anggaran yang ada aja. Kalau misalnya sekarang 4.000 kan kemarin juga udah dilulusin ya batch 1, tinggal batch 2 nanti 27 November,” kata Ari.

    Sementara untuk dana abadi di bidang pendidikan dituturkan Ari saat ini terhimpun sebanyak Rp 154,107 triliun. Berdasarkan data per Juni 2025, dana LPDP telah disalurkan kepada 90.640 orang (degree) dan 578.721 orang (non degree).

    Beasiswa LPDP 2026 Fokus pada Bidang STEM

    Sama seperti yang telah dijelaskan oleh Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP sebelumnya, Mohammad Lukmanul, bidang yang akan lebih diprioritaskan tahun 2026 adalah science, technology, engineering, and mathematics (STEM).

    “2026 akan ada perubahan kebijakan diprioritaskan STEM yang non STEM tetap ada,” kata Ari.

    Ari menegaskan pendaftar non-STEM tetap memiliki kuotanya. Sehingga kebijakan baru ini menurutnya jangan sampai mengecilkan hati para pendaftar LPDP dengan tujuan non-STEM.

    “Misalnya saat ini yang non-STEM mau daftar ya silahkan, tetap dibuka LPDP tetap buka yang non-STEM. Tapi untuk jelasnya berapa proporsi dan prosentasenya silahkan mengacu ke penjelasan Direktur Beasiswa,” katanya.

    Ia menambahkan baik kampus dalam negeri maupun luar negeri akan difokuskan pada STEM. Adapun skema LPDP tahun 2026 tidak jauh berbeda dengan 2025.

    “Masih sama sih programnya masih sama, tadi yang dijelaskan nanti ada afirmasi targeted dan juga reguler ya. Ada tiga cluster, terus kalau untuk yang prioritas nanti ditunggu saja di batch pembukaan nanti akan diumumkan resmi oleh LPDP,” ujar Ari.

    Penegasan terkait fokus LPDP di bidang STEM ini sebelumnya telah disampaikan oleh Plt Direktur LPDP Sudarto dalam acara Apresiasi Talenta Unggul Indonesia Innovator Award dan Indonesia Innovator Lecture 2025.

    “Jadi intinya bahwa, kita nanti akan fokus kepada STEM dan non-STEM. Karena pada saat ini memang fokus pembangunan kita kan lebih ke arah sana,” ujar Sudarto (11/8/2025) lalu.

    Ditegaskan juga oleh Lukmanul bahwa kuota beasiswa nantinya tidak akan kaku. Pihak LPDP telah menyusun formula untuk penyeleksiannya.

    “Tidak serta merta diterapkan sistem kuota yang kaku. Tapi ada formula, orang yang lulus seleksi itu jumlahnya akan lebih besar STEM daripada yang non-STEM. Ada penilaian berbeda antara yang STEM dan non-STEM,” ujar Lukmanul.

    (cyu/faz)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / kimberly farmer
  • Jadwal Seleksi Beasiswa Garuda Kemdiktisaintek, Sudah Dibuka Mulai 21 April!


    Jakarta

    Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) merilis Beasiswa Garuda pada Senin (21/4/2025). Pendaftaran beasiswa dapat dilakukan di beasiswagaruda.kemdiktisaintek.go.id.

    Beasiswa ini diperuntukkan bagi siswa yang sedang berada di kelas 12 jenjang SMA/sederajat.

    Perlu diketahui masa unggah dokumen untuk persyaratan ekonomi cukup singkat. Periodenya hanya mulai hari 21 April hingga 23 April 2025. Maka dari itu, siswa yang tertarik, perlu mencermati informasi di bawah ini baik-baik.


    Jadwal Beasiswa Garuda

    Berdasarkan informasi yang dibagikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi, M Samsuri dalam Sosialisasi Peluncuran Beasiswa Garuda yang digelar daring melalui YouTube Kemendiktisaintek pada Senin (21/4/2025), seperti ini jadwal seleksi Beasiswa Garuda:

    • Submit dokumen ekonomi: 21-23 April 2025
    • Pengisian data LoA: Gelombang 1 (21-23 April 2025), gelombang 2 (2-24 Mei 2025)
    • Proses seleksi administrasi: Gelombang 1 (24-27 April 2025), gelombang 2 (5-15 Juni 2025)
    • Pengumuman seleksi: Gelombang 1 (28 April 2025), gelombang 2 (16 Juni 2025).

    Komponen Pembiayaan Beasiswa Garuda

    1. Bantuan Biaya Pendidikan

    • Dana SPP
    • Dana pendaftaran
    • Dana tunjangan buku.

    2. Bantuan Biaya Pendukung

    • Dana transportasi
    • Dana aplikasi visa
    • Dana asuransi kesehatan
    • Dana kedatangan
    • Dana hidup bulanan
    • Dana keadaan darurat.

    “Beasiswa ini merupakan kerja sama yang sangat baik antara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, khususnya Ditjen Saintek dengan Lembaga Pengelola Dana Abadi Pendidikan,” ujar Sesditjen Saintek.

    “Tentu juga diberikan kesempatan yang hebat kepada anak-anak yang berprestasi, tentu diprioritaskan yang memiliki latar belakang ekonomi yang kurang beruntung,” jelasnya lagi.

    M Samsuri menegaskan aspek penting beasiswa ini adalah prestasi dan layar belakang ekonomi.

    Bagi siswa yang mengalami kendala, Kemdiktisaintek telah menyediakan beberapa kanal aduan.

    Kanal Pengaduan

    • E-mail: direktoratjenderalsaintek@gmail.com
    • ULT Kemendiktisaintek: 126
    • Sosial media: @ditjensaintek atau @prof.stellachristie

    (nah/nwk)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / susan q yin