Tag: lembangan

  • Liburan ke Studio Alam TVRI, Ini yang Dilarang



    Depok

    Sebagai tempat wisata ikonik, ada sejak tahun 1985, destinasi ini masih menjadi pilihan pelesiran oleh warga. Ternyata ada sejumlah larangan yang pengunjung di tempat ini, apa saja ya?

    Berlokasi di Jl. Studio Alam TVRI, Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, tempat wisata ini terbuka untuk segala usia. Pepohonannya rindang, bahkan punya hutan sendiri.

    Dikenal sebagai tempat syuting, studio alam juga berteman baik dengan komunitas-komunitas di Kota Depok. Sebut saja komunitas air softgun, motor trail sampai treking. Hutannya menjadi tempat yang tepat untuk kembali ke alam di tengah padatnya pemukiman Depok.


    Irma, manager sales Studio Alam TVRI, menjelaskan ragam komunitas yang beraktivitas di sana. Dari semuanya ada satu yang membekas di ingatannya.

    Nostalgia ke Studio Alam TVRI DepokNostalgia ke Studio Alam TVRI Depok (Andhika Prasetia)

    “Ada satu komunitas yang tidak patuh dengan peraturan, mereka buang sampah sembarangan,” kata Irma.

    Bicara komunitas pasti bukan satu dua orang. Sampah yang berserakan setelah acara membuat pengelola sedih sekaligus sebal. Dia dengan tegas menindak komunitas itu.

    “Kalau tidak seusai dengan perjanjian, termasuk buang sampah sembarangan, bisa kita blacklist. Salah satunya, mereka,” kata Irma tanpa menyebutkan jenis komunitasnya.

    Selain buang sampah sembarangan, ada beberapa hal yang dilarang dilakukan oleh pengunjung:

    1. Dilarang menebang pohon

    Berada di bawah naungan Lembangan Penyiaran Publik (LPP), Studio Alam TVRI masih dikelola langsung oleh TVRI pusat. Setiap kegiatan yang dilakukan di sana akan dilaporkan ke pusat.

    Nostalgia ke Studio Alam TVRI DepokNostalgia ke Studio Alam TVRI Depok (Andhika Prasetia)

    2. Dilarang membawa speaker

    Saat piknik bersama keluarga, speaker biasanya menjadi salah satu barang wajib untuk menyatukan diri. Bisa bernyanyi atau bermain games bersama.

    Sayangnya, pengunjung dilarang untuk membawa speaker.

    “Kecuali, mereka yang menyewa tempat untuk event. Misalnya event senam bersama, itu boleh karena sudah sewa tempat. Tapi, kalau pengunjung biasa, nggak boleh,” katanya.

    3. Dilarang terbangkan drone

    Pengunjung dilarang untuk membawa drone. Alat ini disamakan dengan kegiatan syuting atau komersil. Jika pengunjung melanggarnya, maka akan dikenakan sanksi sebesar biaya syuting, yaitu Rp 3,5 juta.

    “Kecuali, mereka mau barter. Foto dan video bisa kita ambil sebagai bahan promosi,” jawab Irma.

    4. Dilarang nginap

    Studio Alam TVRIStudio Alam TVRI (Andhika Prasetia/detikFoto)

    Buat kamu yang belum tahu, Studio Alam TVRI tidak menyewakan tempat untuk kemping. Kegiatan menginap tidak boleh dilakukan di sana, kecuali menyewa asrama pusdiklat.

    “Asrama itu punya 20 kamar, satu kamar bisa untuk dua orang. Kalau mau melakukan pelatihan atau kegiatan menginap apa pun bisa menyewa pusdiklat,” kata dia.

    Semua kegiatan harus berakhir dalam satu hari. Pengunjung hanya boleh berada di sana sampai pukul 18.00 WIB.

    (bnl/fem)



    Sumber : travel.detik.com

  • Hukum Hormat pada Bendera Merah Putih dalam Islam, Apakah Boleh?


    Jakarta

    Menjelang hari kemerdekaan Indonesia, pertanyaan terkait hukum hormat pada bendera merah putih kerap dilontarkan. Sebagaimana diketahui, penghormatan kepada bendera dilakukan ketika upacara kemerdekaan pada 17 Agustus setiap tahunnya.

    Adapun, bagi siswa sekolah upacara bendera rutin dilakukan setiap hari Senin selain hari kemerdekaan. Mereka juga melakukan penghormatan kepada bendera merah putih.

    Lantas, bagaimana pandangan ulama terkait hukum hormat kepada bendera merah putih? Apakah Islam melarangnya?


    Hormat kepada Bendera Merah Putih Diperbolehkan

    Pengasuh Lembangan Pengembangan Da’wah dan Ponpes Al-Bahjah, Buya Yahya, melalui ceramahnya menyebut bahwa muslim harus membedakan antara penghormatan dan ibadah. Sebagai contoh, ketika malaikat diminta sujud kepada Nabi Adam AS maka sujud yang dilakukan adalah bentuk penghormatan bukan ibadah.

    “Waktu malaikat disuruh sujud kepada Nabi Adam (itu) bukan sujud ibadah, tapi penghormatan. Gak ada sujud kecuali pada Allah SWT dan penghormatan itu ada bermacam-macam,” ujarnya dalam ceramah yang ditayangkan di YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin untuk mengutip tayangan dalam channel tersebut.

    Buya Yahya mengatakan menghormati bukanlah sesuatu yang buruk asal yang dihormati merupakan kebenaran dan tidak ada ibadah khusus untuk melakukan penghormatan.

    “Misalnya Anda dianjurkan menghormati orang tua, tapi gak usah pakai rukuk dan sujud. Kalau Anda menghormati orang tua pakai rukuk dan sujud yak gak boleh, haram dan sampai masuk syirik pada akhirnya,” sambungnya.

    Sementara itu, terkait hormat kepada bendera merah putih Buya Yahya menilai bendera memiliki makna tersendiri.

    “Bendera ada maknanya. Merah berani, putih suci. Artinya, menghormati nilai perjuangan dan nilai kesucian. Boleh (melakukan) hormat kepada bendera,” terangnya.

    Menurut Buya Yahya, bendera merah putih bukan sekadar kain. Sebab, ada makna dan simbol tersendiri di balik bendera itu.

    “Maka hormat (kepada) bendera merah putih adalah sah dan ini bukan sujud. Hormat kepada makna yang terkandung di balik merah putih. Yang dihormati bukan bendanya, tapi maknanya,” katanya.

    Namun, lain halnya jika seseorang menghormati bendera lain yang memiliki simbol ketuhanan. Jika demikian, sama artinya dengan menyembah selain Allah SWT dan berujung pada perbuatan syirik.

    “Kalau maknanya syirik mengarah kepada simbol ketuhanan ya gak boleh. Tapi bendera merah putih di Indonesia adalah aman dari kesyirikan gak ada masalah Anda hormat (pada) bendera (merah putih),” tandasnya.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com