Tag: lengkapi

  • Cara Cek Status Sertifikat Tanah Secara Online


    Jakarta

    Sertifikat tanah merupakan dokumen vital yang membuktikan kepemilikan sah atas suatu bidang tanah di mata hukum. Maka dari itu, penting untuk mengecek keabsahan sertifikat tanah sebelum membeli properti, agar tidak terjebak dalam transaksi bermasalah atau sertifikat palsu.

    Kabar baiknya, kini pengecekan sertifikat tanah tak perlu lagi dilakukan secara manual ke kantor pertanahan. Masyarakat sudah bisa mengeceknya secara online melalui beberapa platform resmi dari Kementerian ATR/BPN.

    Lantas, bagaimana cara mengecek status sertifikat tanah secara online? Simak panduannya berikut ini.


    Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

    Aplikasi Sentuh Tanahku dirancang oleh Kementerian ATR/BPN untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi pertanahan secara digital. Aplikasi ini tersedia di Google Play Store maupun App Store.

    Berikut langkah-langkahnya:

    • Unduh aplikasi Sentuh Tanahku
    • Buka aplikasi dan pilih ‘Masuk’, lalu klik ‘Daftar di Sini’ untuk membuat akun baru
    • Lengkapi data yang diminta, lalu cek email untuk mengaktifkan akun melalui tautan yang dikirim
    • Login menggunakan username dan password yang sudah dibuat
    • Di halaman utama, pilih menu ‘Cari Berkas’
    • Isi data yang diminta, lalu klik ‘Cari Berkas’
    • Jika datanya tersedia, informasi sertifikat tanah akan langsung muncul

    Lewat Situs BHUMI

    Alternatif lain, masyarakat bisa mengecek status bidang tanah melalui situs BHUMI (bhumi.atrbpn.go.id/peta). Layanan ini terintegrasi dengan sistem Geoportal ATLAS yang menampilkan peta bidang tanah yang terdaftar secara resmi.

    Berikut cara menggunakannya:

    • Buka situs bhumi.atrbpn.go.id/peta
    • Klik ikon kaca pembesar di bagian atas halaman (menu ‘Cari Lokasi’)
    • Pilih opsi ‘Pencarian Bidang’ (NIB/HAK/NIBEL)
    • Masukkan nama Kabupaten/Kota serta Desa/Kelurahan
    • Masukkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau Nomor Hak
    • Klik ‘Cari Bidang’, lalu sistem akan menampilkan informasi sertifikat jika sudah terdaftar

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Syarat, Cara Buat Baru, dan Perpanjangan


    Jakarta

    Pengemudi mobil diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi golongan A atau disingkat SIM A. SIM golongan ini berlaku untuk pengemudi mobil penumpang, mobil bus, atau mobil barang dengan jumlah berat tidak lebih dari 3.500 kg.

    Bagi detikers yang belum memilikinya, kalian dapat membuat SIM A baru di kantor Satlantas setempat. Sedangkan bagi yang sudah memilikinya, harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.

    Salah satu syarat membuat baru atau perpanjangan adalah membayar biaya SIM A. Persyaratan, besar biaya, dan prosedurnya berbeda antara membuat SIM baru dengan memperpanjang SIM.


    Simak artikel ini untuk mengetahui biaya SIM A, lengkap dengan persyaratan, cara atau prosedur membuat SIM A baru maupun perpanjangan.

    Biaya SIM A Baru dan Perpanjangan

    Dikutip dari situs Satlantas Polrestabes Surabaya, biaya SIM A diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Adapun biaya penerbitan SIM A baru dan perpanjangan adalah sebagai berikut:

    • Biaya SIM A Baru: Rp 120.000
    • Biaya SIM A Perpanjangan: Rp 80.000

    Biaya tersebut belum termasuk dengan biaya lain-lain, seperti pemeriksaan kesehatan, dan sebagainya.

    Syarat SIM A Baru dan Perpanjangan

    Berikut ini syarat-syarat yang harus dilengkapi sebelum datang ke kantor Satlantas:

    • Berusia 17 tahun untuk SIM A dan berusia 20 tahun untuk SIM A Umum.
    • KTP asli setempat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
    • Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter.
    • Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.
    • SIM A lama yang masih aktif. (jika mengajukan perpanjangan SIM).
    • Untuk pengalihan golongan SIM, wajib disertai Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.

    Adapun dokumen keimigrasian bagi WNA adalah sebagai berikut:

    • Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi WNA yang berdomisili tetap di Indonesia.
    • Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan.
    • Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia.
    • Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia

    Cara Membuat SIM A Baru dan Perpanjangan

    Cara membuat SIM A baru lebih lama daripada melakukan perpanjangan, karena harus melakukan uji teori dan uji praktik. Berikut ini prosedur atau cara membuat SIM A baru maupun perpanjangan;

    Buat SIM A Baru

    1. Lengkapi seluruh persyaratan pembuatan SIM A baru.
    2. Untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani, detikers bisa melakukannya di tempat disediakan, biasanya masih satu kawasan dengan kantor Satlantas.
    3. Setelah syarat lengkap, pemohon datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
    4. Berkas akan diperiksa. Jika lengkap maka detikers diminta mengisi formulir pemohon SIM.
    5. Registrasi akan dilakukan oleh petugas.
    6. Pemohon akan difoto dan melakukan identifikasi.
    7. Kemudian pemohon harus melakukan uji teori.
    8. Setelah lolos, maka detikers harus mengikuti uji praktek.
    9. Jika lolos, lakukan pembayaran.
    10. SIM akan dicetak dan diserahkan.

    Perpanjangan SIM A

    1. Lengkapi seluruh persyaratan perpanjangan SIM A.
    2. Untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani, detikers bisa melakukannya di tempat disediakan, biasanya masih satu kawasan dengan kantor Satlantas.
    3. Setelah syarat lengkap, pemohon datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
    4. Berkas akan diperiksa. Jika lengkap maka detikers diminta mengisi formulir pemohon SIM.
    5. Registrasi akan dilakukan oleh petugas.
    6. Pemohon akan difoto dan melakukan identifikasi.
    7. Lakukan pembayaran.
    8. SIM akan dicetak dan diserahkan.

    Catatan

    • Pemohon SIM yang sudah mengikuti proses di aplikasi Digital Korlantas Polri, maka akan mendapat Nomor Registrasi. Tunjukkan Nomor Registrasi tersebut kepada petugas, maka pemohon akan diarahkan langsung ke loket selanjutnya.
    • Jika pemohon tidak lulus uji teori, maka dapat mengulang dalam waktu 14 hari ke depan.
    • Jika pemohon tidak lulus uji praktik, maka dapat mengulang dalam waktu 14 hari ke depan.
    • Perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan jika masa berlakunya belum habis. Jika terlewat walaupun sehari, maka harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dan mengikuti uji teori dan praktik.

    Nah, itulah informasi mengenai biaya SIM A, lengkap dengan syarat dan cara membuat SIM A baru maupun perpanjangan. Semoga bermanfaat!

    (bai/row)



    Sumber : oto.detik.com