Tag: letter

  • 7 Jenis Sertifikat Tanah yang Perlu Diketahui, Ini Perbedaannya


    Jakarta

    Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti sah kepemilikan atas suatu tanah. Kepemilikan sertifikat tanah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemilik tanah.

    Terdapat berbagai jenis sertifikat tanah yang mempunyai fungsi dan kegunaannya masing-masing. Memahami berbagai jenis sertifikat dan perbedaannya begitu penting bagi pemilik tanah. Simak informasi mengenai jenis-jenis sertifikat tanah berikut ini.

    7 Jenis Sertifikat Tanah yang Perlu Diketahui, Ini Perbedaannya

    Jenis-jenis sertifikat tanah di antaranya adalah SHM, HGB, hingga girik. Berikut penjelasannya.


    1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

    SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah bukti kepemilikan tertinggi atau terkuat atas suatu tanah yang berlaku untuk selamanya dan bisa diwariskan.

    Dalam UUPA Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20 dijelaskan bahwa hak milik atas tanah hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh yang bisa dimiliki orang atas tanah.

    Dalam SHM, terdapat keterangan nama pemilik, luas tanah, lokasi properti, gambar bentuk tanah, nama objek atau tetangga pemilik tanah yang berbatasan langsung, tanggal penetapan sertifikat, nama dan tanda tangan pejabat yang bertugas, serta cap stempel sebagai bukti keabsahan sertifikat. Surat ini hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia

    SHM akan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, bahwa PPAT diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai hak atas tanah.

    2. Hak Guna Usaha (HGU)

    Dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Pokok Agraria, Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu. HGU digunakan untuk usaha pertanian, perikanan, dan peternakan.

    HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. Namun, bagi perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama bisa diberikan hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 35 tahun. HGU juga bisa diperpanjang hingga 25 tahun.

    HGU diberikan atas tanah sedikitnya 5 hektar. Jika luas tanah 25 hektar atau lebih, maka harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.

    Menurut buku Pengaturan Hak Guna Usaha Atas Tanah Sebelum dan Sesudah UU Cipta Kerja oleh Ummy Ghoriibah, S.H,. M.Kn, HGU diberikan berdasarkan penetapan pemerintah melalui keputusan pemberian hak dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pemberian HGU wajib didaftar dalam buku tanah pada kantor pertanahan.

    Sertifikat tanah ini hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

    3. Hak Guna Bangunan (HGB)

    HGB atau Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

    Ada jangka waktu yang ditentukan, yaitu selama 30 tahun dan jangka waktu tersebut bisa diperpanjang hingga 20 tahun. Hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA).

    Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hal Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah menyebutkan, HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun. Jangka waktu tersebut bisa diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.

    Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, serta pembaruan selesai, tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan.

    Seperti SHM dan HGU, HGB hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berlokasi di Indonesia.

    4. Hak Pakai

    Pengertian Hak Pakai disebutkan di dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1960.

    Disebutkan bahwa “Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.”

    Mengutip buku Hak atas Tanah, Hak Pengelolaan, & Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun oleh Dr. Urip Santoso, S.H., M.H., dari pengertian tersebut, terkandung bahwa:

    • Hak pakai adalah hak untuk menggunakan tanah dan atau memungut hasil dari tanah.
    • Tanah hak pakai bisa digunakan untuk keperluan mendirikan bangunan dan atau pertanian, perikanan atau perkebunan.
    • Tanah hak pakai berasal dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.
    • Hak pakai terjadi dengan keputusan pemberian hak atau dengan perjanjian pemberian hak dengan pemlik tanah.
    • Perjanjian pemberian hak anara pemegang hak pakai dan pemilk tanah bukan perjanjan sewa menyewa tanah atau perjanjian pengolahan tanah.

    Hak pakai bisa diberikan selama jangka waktu tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu. Pemberian hak pakai bisa dilakukan secara cuma-cuma, pembayaran, atau pemberian jasa apapun.

    Adapun pemilik Hak Pakai adalah WNI, orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum di Indonesia, serta badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia.

    5. Petok D

    Petok D atau Letter D adalah salah satu syarat untuk pengkonversian tanah milik adat menjadi hak milik.

    Sebelum ada UUPA, Petok D menjadi surat tanah yang membuktikan kepemilikan tanah yang diakui kekuatan hukumnya. Meski begitu, setelah UUPA diterapkan, status Petok D hanya menjadi alat bukti pembayaran pajak tanah.

    6. Letter C

    Mengutip Jurnal Hukum dan Sosial Politik oleh Ayu Lintang Priyan Andari, dkk, Letter C merupakan bukti kepemilikan seseorang atas tanah yang ada di kantor desa atau kelurahan.

    Fungsi dari Letter C adalah sebagai catatan penarikan pajak dan keterangan mengenai identitas dari sebuah tanah yang ada di zaman kolonial, serta sebagai tanda bukti berupa catatan di desa atau kelurahan.

    7. Surat Girik

    Surat girik adalah bukti kepemilikan tanah yang berstatus girik.

    Menurut buku Sertifikat Tanah dan Properti oleh Kian Goenawan, surat girik menyatakan bahwa pemilik surat hanya memiliki hak atas tanah untuk mengelola tanah sebagai bukti pembayaran pajak, tanpa memiliki hak kepemilikan sama sekali.

    Menurut Undang-undang Agraria, tanah berstatus girik diakui sebagai tanah milik adat. Identitas yang dicatat dari tanah girik hanyalah sebatas sejarah atau riwayat tanah tersebut.

    Itulah perbedaan dari jenis-jenis sertifikat tanah. Semoga informasi ini membantumu ya detikers.

    (inf/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Girik Bakal Tidak Berlaku, Ini Bedanya dengan SHM, HGB dan Sertifikat Lainnya



    Jakarta

    Girik merupakan salah satu bentuk dokumen bukti kepemilikan suatu tanah. Namun status kepemilikan berbentuk surat girik dianggap masih lemah sehingga dianjurkan agar diubah status bukti kepemilikan menjadi sertifikat lainnya.

    Sempat ada pembicaraan bahwa girik akan tidak berlaku lagi. Namun, hal itu baru akan terjadi jika semua bidang tanah sudah terdaftarkan.

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menuturkan hal itu dilakukan jika bidang tanah sudah terpetakan maka sudah jelas siapa pemiliknya.


    “Ketika suatu kawasan sudah lengkap, kan semua sudah terpetakan, sudah ketahuan siapa pemiliknya, sudah ada sertifikatnya semua, kan berarti secara otomatis girik itu nggak berlaku. Kecuali kalau ada kesalahan cacat administrasi atau cacat pembuktian, ternyata salah ketika menerbitkan sertifikat. Itu pun dengan catatan, Anda berhasil membuktikan yang ‘ini lho sebenarnya kami yang punya’, dibuktikan,” katanya dalam acara media gathering di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).

    Terlepas dari itu, sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti sah kepemilikan atas suatu tanah. Kepemilikan sertifikat tanah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemilik tanah.

    Terdapat berbagai jenis sertifikat tanah yang mempunyai fungsi dan kegunaannya masing-masing. Memahami berbagai jenis sertifikat dan perbedaannya begitu penting bagi pemilik tanah. Simak informasi mengenai jenis-jenis sertifikat tanah berikut ini.

    7 Jenis Sertifikat Tanah yang Perlu Diketahui, Ini Perbedaannya

    Jenis-jenis sertifikat tanah di antaranya adalah SHM, HGB, hingga girik. Berikut penjelasannya.

    1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

    SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah bukti kepemilikan tertinggi atau terkuat atas suatu tanah yang berlaku untuk selamanya dan bisa diwariskan.

    Dalam UUPA Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20 dijelaskan bahwa hak milik atas tanah hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh yang bisa dimiliki orang atas tanah.

    Dalam SHM, terdapat keterangan nama pemilik, luas tanah, lokasi properti, gambar bentuk tanah, nama objek atau tetangga pemilik tanah yang berbatasan langsung, tanggal penetapan sertifikat, nama dan tanda tangan pejabat yang bertugas, serta cap stempel sebagai bukti keabsahan sertifikat. Surat ini hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia

    SHM akan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, bahwa PPAT diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai hak atas tanah.

    2. Hak Guna Usaha (HGU)

    Dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Pokok Agraria, Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu. HGU digunakan untuk usaha pertanian, perikanan, dan peternakan.

    HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. Namun, bagi perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama bisa diberikan hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 35 tahun. HGU juga bisa diperpanjang hingga 25 tahun.

    HGU diberikan atas tanah sedikitnya 5 hektar. Jika luas tanah 25 hektar atau lebih, maka harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.

    Menurut buku Pengaturan Hak Guna Usaha Atas Tanah Sebelum dan Sesudah UU Cipta Kerja oleh Ummy Ghoriibah, S.H,. M.Kn, HGU diberikan berdasarkan penetapan pemerintah melalui keputusan pemberian hak dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pemberian HGU wajib didaftar dalam buku tanah pada kantor pertanahan.

    Sertifikat tanah ini hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

    3. Hak Guna Bangunan (HGB)

    HGB atau Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

    Ada jangka waktu yang ditentukan, yaitu selama 30 tahun dan jangka waktu tersebut bisa diperpanjang hingga 20 tahun. Hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA).

    Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hal Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah menyebutkan, HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun. Jangka waktu tersebut bisa diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.

    Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, serta pembaruan selesai, tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan.

    Seperti SHM dan HGU, HGB hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berlokasi di Indonesia.

    4. Hak Pakai

    Pengertian Hak Pakai disebutkan di dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1960.

    Disebutkan bahwa “Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.”

    Mengutip buku Hak atas Tanah, Hak Pengelolaan, & Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun oleh Dr. Urip Santoso, S.H., M.H., dari pengertian tersebut, terkandung bahwa:

    • Hak pakai adalah hak untuk menggunakan tanah dan atau memungut hasil dari tanah.
    • Tanah hak pakai bisa digunakan untuk keperluan mendirikan bangunan dan atau pertanian, perikanan atau perkebunan.
    • Tanah hak pakai berasal dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.
    • Hak pakai terjadi dengan keputusan pemberian hak atau dengan perjanjian pemberian hak dengan pemlik tanah.
    • Perjanjian pemberian hak anara pemegang hak pakai dan pemilk tanah bukan perjanjan sewa menyewa tanah atau perjanjian pengolahan tanah.

    Hak pakai bisa diberikan selama jangka waktu tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu. Pemberian hak pakai bisa dilakukan secara cuma-cuma, pembayaran, atau pemberian jasa apapun.

    Adapun pemilik Hak Pakai adalah WNI, orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum di Indonesia, serta badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia.

    5. Petok D

    Petok D atau Letter D adalah salah satu syarat untuk pengkonversian tanah milik adat menjadi hak milik.

    Sebelum ada UUPA, Petok D menjadi surat tanah yang membuktikan kepemilikan tanah yang diakui kekuatan hukumnya. Meski begitu, setelah UUPA diterapkan, status Petok D hanya menjadi alat bukti pembayaran pajak tanah.

    6. Letter C

    Mengutip Jurnal Hukum dan Sosial Politik oleh Ayu Lintang Priyan Andari, dkk, Letter C merupakan bukti kepemilikan seseorang atas tanah yang ada di kantor desa atau kelurahan.

    Fungsi dari Letter C adalah sebagai catatan penarikan pajak dan keterangan mengenai identitas dari sebuah tanah yang ada di zaman kolonial, serta sebagai tanda bukti berupa catatan di desa atau kelurahan.

    7. Surat Girik

    Surat girik adalah bukti kepemilikan tanah yang berstatus girik.

    Menurut buku Sertifikat Tanah dan Properti oleh Kian Goenawan, surat girik menyatakan bahwa pemilik surat hanya memiliki hak atas tanah untuk mengelola tanah sebagai bukti pembayaran pajak, tanpa memiliki hak kepemilikan sama sekali.

    Menurut Undang-undang Agraria, tanah berstatus girik diakui sebagai tanah milik adat. Identitas yang dicatat dari tanah girik hanyalah sebatas sejarah atau riwayat tanah tersebut.

    Itulah perbedaan dari jenis-jenis sertifikat tanah. Semoga informasi ini membantumu ya detikers.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Program Diputus, Ortu Siswa BIM Persiapan S1 Luar Negeri Pertanyakan Nasib Anak


    Jakarta

    Sekitar 40 orang tua siswa penerima Beasiswa Indonesia Maju (BIM) Persiapan S1 Luar Negeri Angkatan 4 menyampaikan aspirasi dan petisi soal keberlanjutan rangkaian beasiswa di Kantor Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).

    Ketua Forum Komunikasi Orang Tua Siswa Penerima BIM Persiapan S1 Luar Negeri Angkatan 4 H Ishandawi mengatakan aksi kunjungan orang tua siswa sehubungan dengan Surat Puspresnas Kemendikdbudristek No 1645/J3/PN.06/2024 tanggal 3 November 2024 tentang BIM Persiapan Sarjana Angkatan 4.

    Ishandawi menjelaskan, berdasarkan surat tersebut, komponen konseling perkuliahan dan penggantian biaya pendaftaran universitas luar negeri ditiadakan pada beasiswa BIM Persiapan S1 Luar Negeri Angkatan 4.


    Perubahan tersebut mengakibatkan siswa berprestasi tingkat nasional dan internasional yang tidak mampu membayar biaya pendaftaran perguruan tinggi mancanegara jadi mengurungkan harapan untuk menempuh pendidikan tinggi di luar negeri, sesuai peluang yang dijanjikan pada awal penyelenggaraan program beasiswa.

    Sejumlah siswa penerima BIM Persiapan S1 Luar Negeri Angkatan 4 tersebut juga terkendala dengan ketiadaan pembimbingan pendaftaran hingga penulisan esai.

    Sementara itu, sebelumnya, mereka telah dibekali kursus IELTS dan meraih skor di atas persyaratan. Tak sedikit pula yang telah memperoleh nilai sekitar 1.200-1.400, di atas persyaratan Puspresnas.

    “Jadi sayang, miris, Asta Cita ke-4 kan penguatan sumber daya manusia nanti menuju Indonesia Emas 2045, ini sudah ada (talentanya),” ucap Ishandawi pada detikEdu sebelum penyerahan petisi pada perwakilan Puspresnas.

    Perubahan Rangkaian BIM Persiapan S1 Luar Negeri Angkatan 4

    Berdasarkan Surat Puspresnas, nama BIM Persiapan S1 Luar Negeri Angkatan 4 telah diubah menjadi BIM Persiapan Program Sarjana 4. Program ini meliputi pengayaan akademik berupa kursus dan tes resmi IELTS dan SAT/ACT serta pengayaan nonakademik berupa webinar series, proyek sosial, dan summer program.

    Dalam surat itu, Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemendikbudristek menyatakan bahwa program persiapan tersebut akan berakhir.

    Untuk itu, kepala sekolah diminta mengabari siswa BIM Persiapan S1 Angkatan 4 atas sejumlah perubahan berikut.

    Tidak Ada Konseling Kuliah

    Program pengayaan BIM Persiapan Sarjana Angkatan 4 tidak meliputi college counseling.

    Sedangkan berdasarkan booklet beasiswa Indonesia Maju Program Sarjana Luar Negeri Angkatan 4, biaya layanan college counseling 2024-2025 termasuk komponen beasiswa.

    Jika konseling diadakan, siswa sedianya akan dibimbing untuk memenuhi tiap kriteria dan persyaratan pendaftaran, termasuk esai, hingga mendapat LoA. Siswa juga dibimbing untuk menetapkan pilihan perguruan tingginya.

    Tidak Ada Penggantian Biaya Pendaftaran Universitas Luar Negeri

    Pemberian bantuan biaya pendaftaran universitas (reimbursement) juga ditiadakan pada program pengayaan BIM Persiapan Sarjana Angkatan 4 menurut surat Puspresnas Kemendikbudristek tanggal 3 November 2024 tersebut.

    Sedangkan biaya aplikasi atau pendaftaran ke perguruan tinggi luar negeri 2024-2025 dijanjikan sebagai komponen beasiswa BIM Persiapan S1 Luar Negeri Angkatan 4.

    “(Sebelumnya) Bisa sampai empat perguruan tinggi luar negeri,” kata Ishandawi.

    Adanya komponen ini seharusnya memungkinkan beban biaya pendaftaran pendidikan tinggi luar negeri ditanggung negara sehingga meringankan beban finansial orang tua dan siswa.

    Ishandawi mencontohkan, biaya pendaftaran ke University of British Columbia (UBC), Kanada sendiri mencapai CAD 160-an atau sekitar Rp 1,9 juta. Sedangkan biaya pendaftaran ke Massachusetts Institute of Technology (MIT) mencapai USD 75 atau sekitar Rp 1,2 juta.

    Biaya pendaftaran perguruan tinggi yang relatif tinggi dan kini tidak masuk komponen beasiswa BIM Persiapan S1 tersebut membuat sejumlah siswa dan orang tua mengurungkan niat mendaftar ke kampus luar negeri laiknya rencana awal mereka.

    BIM Persiapan Sarjana Kini Hanya Program Pengayaan

    BIM Persiapan Program Sarjana yang digelar Puspresnas kini hanya meliputi program pengayaan untuk mempersiapkan siswa bisa bersaing dalam pendaftaran ke universitas luar negeri dan dalam negeri.

    Sedangkan BIM Persiapan S1 Luar Negeri Angkatan 4 dijanjikan meliputi program berikut:

    • Pengayaan akademik:
      • Kursus persiapan tes TOEFL/IELTS/bahasa asing lainnya
      • Kursus persiapan tes SAT/ACT
    • Pengayaan talenta nonakademik
    • Program konseling pendidikan tinggi (college counseling)
    • Pembinaan penguatan karakter kebangsaan

    Diminta Mendaftar Sendiri ke Beasiswa S1

    Siswa BIM Persiapan Program Sarjana yang ingin mendaftar ke beasiswa program S1 kini dapat mendaftar ke Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) atau beasiswa lain yang dibiayai pemerintah/lembaga lain.

    Sedangkan pada BIM Persiapan S1 Luar Negeri Angkatan 4, diatur bahwa siswa yang sudah menerima Letter of Acceptance (LoA) dari perguruan tinggi luar negeri akan mengikuti Seleksi Lanjutan untuk ditetapkan sebagai calon penerima beasiswa.

    Siswa pemegang LoA calon penerima beasiswa sedianya direkomendasikan pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan) untuk ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa Sarjana Luar Negeri.

    Opsi Mendaftar ke Kampus Dalam Negeri

    Siswa BIM Persiapan Program Sarjana kini disebut juga dapat didaftarkan ke universitas dalam negeri lewat Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) atau seleksi penerimaan perguruan tinggi dalam negeri lainnya.

    Lebih lanjut, hasil pengayaan siswa peserta disampaikan dalam Rapor Program Pembinaan BIM Persiapan Sarjana Angkatan 4 Tahun 2024 pada awal 2025.

    Sedangkan dalam BIM Persiapan S1 Luar Negeri Angkatan 4 diatur bahwa pada akhir tahapan persiapan, termasuk konseling pendidikan tinggi dan biaya pendaftaran ke universitas luar negeri, penerima beasiswa persiapan seharusnya mendaftarkan diri ke perguruan tinggi luar negeri (PTLN).

    Daftar perguruan tinggi yang bisa dilamar oleh siswa BIM Persiapan S1 Luar Negeri Angkatan 4 sendiri ditetapkan oleh panitia Beasiswa Indonesia Maju.

    Termasuk di antaranya yaitu tiga universitas terbaik di dunia versi QS World University (WUR) 2025 Massachusetts Institute of Technology (MIT), Amerika Serikat; Imperial College London, Inggris; dan University of Oxford, Inggris.

    Ishandawi berharap aksi orang tua siswa di kantor Puspresnas tidak dipandang negatif. Ia menyatakan pihaknya mendukung Puspresnas agar melanjutkan program ini sesuai kesepakatan awal siswa penerima beasiswa dan panitia BIM Persiapan S1 Luar Negeri Angkatan 4, yang diketahui dan diteken orang tua.

    “Kami mendukung Puspresnas, dan saya minta Pemerintah tidak membubarkan Puspresnas, karena ini adalah tempat anak muda yang punya prestasi secara nasional, yang akan menjadi calon generasi emas Indonesia di tahun 2045,” ucapnya pada penyampaian petisi di halaman Kantor Puspresnas.

    “Oleh karena itu, sama-sama kita para orang tua siswa penerima Beasiswa Indonesia Maju (Persiapan S1) Angkatan 4 ini dengan Puspresnas bergandengan, sama-sama agar programnya berjalan sesuai dengan harapan kita, bahwa anak-anak disiapkan secara mental, secara karakter, dan secara skill, bahasa Inggris maupun SAT-nya untuk bisa mendaftar ke perguruan tinggi di luar negeri.

    Sekretaris Puspresnas Nancy Rahmawati mewakili Kepala Puspresnas menerima petisi orang tua siswa. Ia mengatakan pihaknya mengagendakan pertemuan selanjutnya dengan orang tua siswa BIM Persiapan S1 Luar Negeri Angkatan 4 pada Jumat (22/11/2024).

    “Mereka menyampaikan petisi untuk melanjutkan BIM 4 yang saat ini masih tertunda,” ucapnya.

    “Kelanjutannya nanti ada pertemuan lagi selanjutnya, mudah-mudahan ada solusi terbaik untuk anak-anak semua. Pertemuannya hari Jumat besok. Ibu Kepala nanti menemui Bapak-Ibu Jumat nanti, sudah kita jadwalkan,” imbuhnya.

    (twu/pal)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / element5
  • 5 Beasiswa S1-S3 ke Luar Negeri Tanpa Syarat TOEFL/IELTS, Intip Yuk!



    Jakarta

    Bisa melanjutkan studi di kampus luar negeri adalah impian bagi sebagian orang. Namun, tak semua bisa mewujudkannya karena merasa punya keterbatasan.

    Salah satunya dalam berbahasa Inggris. Masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa kuliah ke luar negeri harus memiliki skor kemampuan bahasa Inggris tinggi terlebih dahulu seperti TOEFL atau IELTS.

    Namun ternyata ada beberapa beasiswa ke luar negeri yang tidak menjadikan nilai TOEFL/IELTS sebagai syaratnya. Apa saja beasiswa tersebut? Mengutip unggahan Instagram @hasanuddin_univ, berikut daftarnya:


    Beasiswa S1-S3 ke Luar Negeri Tanpa Syarat TOEFL

    1. Turkiye Burslari Scholarship

    Beasiswa ini bisa dicoba untuk mahasiswa S1, S2, S3 hingga doktor penelitian. Tidak ada syarat kemampuan bahasa Inggris, melainkan bahasa Turki.

    Tak hanya memberikan bantuan pendidikan dan hidup saja, Turkiye Burslari Scholarship juga akan menjamin mahasiswa ditempatkan di universitas terbaik di Turki.

    Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar beasiswa ini:

    • Bukan warga negara Turki
    • Bagi pendaftar S1 berusia tidak lebih dari 21 tahun
    • Bagi pendaftar S2 berusia tidak lebih dari 30 tahun
    • Bagi pendaftar S3 berusia tidak lebih dari 35 tahun
    • Bagi pendaftar research program berusia tidak lebih dari 45 tahun
    • Memiliki nilai ijazah pendidikan terakhir minimal 70 bagi pendaftar S1
    • Memiliki nilai ijazah pendidikan terakhir minimal 75 bagi pendaftar S2 dan S3
    • Memiliki nilai ijazah pendidikan terakhir minimal 90 bagi pendaftar jurusan kedokteran

    2. Seoul National University Graduate Fall

    Bagi detikers yang bermimpi kuliah di Korea Selatan, beasiswa ini dapat menjadi kesempatan yang bisa dicoba. Ditambah, tak ada syarat skor TOEFL ataupun IELTS.

    Penerima manfaat beasiswa ini akan mendapatkan fasilitas biaya kuliah, biaya hidup, biaya buku dan penelitian, dan asuransi kesehatan. Untuk bisa mendaftar beasiswa ini, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:

    • Menyiapkan study plan
    • Menyiapkan personal statement
    • Menyiapkan letter of reference
    • Tidak terbatas usia
    • Tidak ada persyaratan GPA

    3. Deutscher Akademischer Austauschdienst (DAAD)

    DAAD adalah salah satu beasiswa yang bisa dicoba bagi detikers yang ingin kuliah di Jerman. Beasiswa ini berlaku bagi mahasiswa calon mahasiswa magister, doktoral atau pascadoktoral.

    Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar beasiswa ini yakni:

    • Telah menyelesaikan gelar sarjana atau berada di tahun terakhir studi (bagi pelamar S2)
    • Telah menyelesaikan gelar magister atau berada di tahun terakhir studi (bagi pelamar S3)
    • Mempunyai prestasi akademis yang tinggi
    • Memiliki tingkat bahasa Jerman menengah
    • Tidak ada batasan usia tetapi ada waktu maksimal antara menyelesaikan gelar sarjana dan mengambil hibah

    4. Brunei Darussalam Government Scholarship

    Beasiswa ini bersumber langsung dari Pemerintah Brunei Darussalam. Beasiswa berlaku bagi calon mahasiswa D3, S1 dan S2 dari negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI), ASEAN, Persemakmuran, dan asosiasi lainnya.

    Mau coba beasiswa dari negara tetangga Indonesia ini? Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu:

    • Warga negara ASEAN, Persemakmuran, dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI)
    • Berusia maksimal 25 tahun untuk program diploma dan sarjana, serta kurang dari 35 tahun untuk program magister
    • Pelamar bukan warga negara Brunei Darussalam
    • Penerima beasiswa diperbolehkan bekerja selama di Brunei
    • Penerima beasiswa wajib kembali ke negara asal setelah masa studi selesai

    5. Russian Government Scholarship

    Beasiswa ini juga disediakan oleh Pemerintah Rusia untuk pelajar internasional termasuk dari Indonesia. Bantuan beasiswa bisa dimanfaatkan untuk melanjutkan studi S1, S2 atau S3.

    Apa saja syarat untuk mendaftar beasiswa ini? Berikut di antaranya:

    • Bukan warga negara Federasi Rusia
    • Memiliki batas maksimal usia untuk S1 23 tahun, S2 25 tahun, dan S3 35 tahun.
    • Memiliki nilai rata-rata ijazah pendidikan terakhir minimal 80
    • Mempunyai kemampuan bahasa Rusia minimal di level B1, dan bahasa Inggris di level B2
    • Sehat secara jasmani dan rohani
    • Mempunyai minat yang tinggi terhadap bidang studi yang dipilih serta berkomitmen untuk menyelesaikan studi di Rusia

    Nah, itulah beberapa beasiswa ke luar negeri yang tidak mensyaratkan nilai TOEFL/IELTS. Detikers tertarik daftar yang mana?

    (cyu/nwy)



    Sumber : www.detik.com

  • Beasiswa BIM Persiapan S1 Luar Negeri Angkatan 4 Diputus, Begini Kata BPPT



    Jakarta

    Orang tua penerima Beasiswa Indonesia Maju (BIM) Persiapan S1 Luar Negeri Angkatan 4 menyampaikan petisi pada Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) Kemendikbudristek, Rabu (20/111/2024).

    Pada petisi tersebut, orang tua siswa penerima beasiswa meminta agar program BIM Persiapan S1 Luar Negeri Angkatan 4 dilanjutkan sesuai kesepakatan. Sebab, berdasarkan Surat Puspresnas Kemendikdbudristek No 1645/J3/PN.06/2024 tanggal 3 November 2024 tentang BIM Persiapan Sarjana Angkatan 4, komponen beasiswa berupa college counseling (konseling pendidikan tinggi) dan penggantian biaya pendaftaran di universitas luar negeri ditiadakan.

    Terkait perubahan program dan komponen pembiayaan dalam BIM Persiapan S1 Luar Negeri, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi (BPPT), Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Ratna Prabandari mengatakan pihaknya akan membahas hal ini lebih lanjut dengan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamen Diktisaintek) Stella Christie.


    “Belum tahu, ini kita lagi mau rapat sama Bu Stella untuk membicarakan itu. Jadi aku belum bisa jawab itu,” ucapnya di sela kegiatan pemberian Beasiswa Eramet 2024 di Hotel Bidakara, Pancoran, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2024).

    “Karena sepertinya nanti BIM akan di-cover di sana juga. Sepertinya, ya,” ucapnya.

    Ratna mengatakan, BPPT, Puspresnas saat ini masih tercatat berada di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

    Diketahui, pada pemerintahan Prabowo-Gibran 2014-2029, Kemendikbudristek dibagi tiga menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), dan Kementerian Kebudayaan (Kemennbud).

    “Masih, sementara masih di bawah Kemendikbudristek ya. Sekarang namanya masih kemendikbudristek. Tapi nanti saya nggak ngerti mulai kapan, mungkin awal tahun depan, itu harusnya sudah mulai diumumkan bahwa ada Kemendikdasmen sama ada Kemendiktisaintek.

    Ratna mengatakan, pihaknya masih menunggu penetapan penempatan BPPT di salah satu kementerian pecahan Kemendikbudristek ini.

    “Belum tahu karena belum ada keputusan. Kami juga masih menunggu keputusan untuk BPPT sendiri, di mana kita juga masih belum tahu,” ucapnya.

    Sementara itu, ia mengatakan penerima beasiswa pemerintah yang dikelola Kemendikbudristek seperti Beasiswa Indonesia Maju (BIM) dan Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI).

    “Yang jelas, yang sekarang diamankan adalah mereka yang sudah mendapatkan beasiswa pasti akan diamankan anggaranya, itu yang pertama. Nggak akan terlantar. Nah untuk programnya, apakah nanti berubah? Masih belum tahu,” ucapnya.

    “Tapi yang jelas, fokus utama (anggaran Kemendikbudristek) kayaknya prioritasnya adalah untuk pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan dulu,” imbuhnya.

    Perubahan BIM Persiapan S1 Luar Negeri Angkatan 4

    Konseling pendidikan tinggi pada BIM Persiapan S1 Luar Negeri Angkatan 4 sedianya meliputi bimbingan pemilihan perguruan tinggi dan prodi, penulisan esai, hingga wawancara bersama perguruan tinggi luar negeri.

    Lebih lanjut, siswa yang sudah menerima Letter of Acceptance (LoA) dari perguruan tinggi luar negeri akan mengikuti Seleksi Lanjutan untuk ditetapkan sebagai calon penerima beasiswa.

    Siswa pemegang LoA calon penerima beasiswa sedianya direkomendasikan pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan untuk ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa Sarjana Luar Negeri.

    Sedangkan berdasarkan Surat Puspresnas Kemendikdbudristek No 1645/J3/PN.06/2024 tanggal 3 November 2024 tentang BIM Persiapan Sarjana Angkatan 4, layanan college counseling dan pembiayaan pendaftaran ke perguruan tinggi luar negeri ditiadakan.

    Lebih lanjut, siswa BIM Persiapan Program Sarjana yang ingin mendaftar ke beasiswa program S1 kini dapat mendaftar ke Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) atau beasiswa lain yang dibiayai pemerintah/lembaga lain. Mereka juga disebut dapat mendaftar ke perguruan tinggi dalam negeri lewat Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

    (twu/nwy)



    Sumber : www.detik.com

  • Ramai #KaburAjaDulu, Ini 7 Beasiswa S1-S3 yang Tak Wajibkan Awardee Kembali ke RI



    Jakarta

    Tagar #KabuAjaDulu ramai dibahas oleh anak muda di media sosial. Tagar ini menunjukan sebuah tren kuliah atau bekerja di luar negeri karena situasi di Indonesia tak sesuai dengan harapan mereka.

    #KaburAjaDulu ini juga dapat bermakna kesempatan bagi pelajar di Indonesia untuk pergi ke luar negeri beberapa lama misalnya untuk kuliah. Bagi detikers yang berniat belajar di luar negeri, sejumlah beasiswa ini tak mensyaratkan mahasiswa harus kembali ke Indonesia setelah selesai studi.

    Ada beasiswa apa saja? Melansir masing-masing laman resmi beasiswa, berikut daftarnya:


    Daftar Beasiswa S1-S3 yang Tak Wajibkan Awardee Kembali ke RI

    1. Global Korean Scholarship (GKS)

    Apakah detikers ingin menetap di Korea? Beasiswa Global Korea Scholarship (GKS) bisa jadi solusi agar bisa tinggal di sana sementara sekaligus melanjutkan kuliah.

    GKS menawarkan beasiswa untuk jenjang mulai dari D2, S1, S2 hingga S3. Komponen pembiayaan yang ditanggung beasiswa ini antara lain biaya daftar, biaya kuliah, uang saku tahunan sampai Rp 224 juta dan biaya kursus bahasa Korea selama satu tahun.

    Syarat daftar beasiswa ini yakni sebagai berikut:

    • Tidak berkewarganegaraan Korea, kecuali jika melamar program R&D, International Organization program.
    • Sehat mental dan fisik.
    • Pelamar yang belum lulus saat mendaftar wajib menyertakan transkrip akademik hingga semester yang terakhir ditempuh
    • Pelamar yang belum memperoleh sertifikat TOPIK saat mendaftar masih dapat melamar.
    • Syarat lengkapnya bisa dilihat di sini https://www.studyinkorea.go.kr/ko/scholarship ya.

    2. Ministry of Education (MoE) Taiwan

    Kementerian Taiwan menawarkan beasiswa MoE Taiwan untuk jenjang S1, S2 dan S3. Awardee beasiswa ini dapat menerima bantuan pendidikan hingga NT$ 40.000/semester atau sekitar Rp 19,9 juta.

    Tak ada syarat usia dalam beasiswa ini. Lebih jelasnya berikut syarat yang harus dipenuhi pelamar:

    • Tidak berstatus Overseas Chinese Student atau warga negara Taiwan.
    • Belum/tidak terdaftar belajar di salah satu kampus di Taiwan pada tahun sebelumnya.
    • Tidak mengikuti pertukaran pelajar antar universitas ketika nanti lolos.
    • Tidak pernah belajar di Taiwan pada tingkatan/jenjang yang sama.
    • Tidak pernah menerima beasiswa dari pemerintah taiwan lebih dari lima tahun.
    • Tidak menerima beasiswa lain dari pemerintah Taiwan jika lolos.
    • Tidak pernah membatalkan program beasiswa MoE Taiwan pada waktu sebelumnya.

    3. MEXT Research Jepang

    Beasiswa MEXT Research Jepang ini bisa dicoba bagi yang ingin melanjutkan D4, S1 atau S2. Pendanaan berlaku hingga 2 tahun masa studi.

    Beasiswa MEXT ini bersifat fully funded. Awardee akan ditanggung biaya kuliahnya, tunjangan hidup. tiket pesawat hingga pengurusan visa pelajar.

    Namun, pelamar sebelumnya harus memenuhi syarat ini agar dapat lolos:

    • Mempunyai IPK minimal 3,2
    • Memilih jurusan yang sesuai dengan jenjang pendidikan sebelumnya
    • Sehat secara jasmani dan rohani
    • Siap belajar bahasa Jepang
    • Mempunyai skor TOEFL-PBT/ITP: minimal 543, TOEFL-iBT: minimal 72, IELTS: minimal 5.5, TOEIC L&R: minimal 785, TOEIC S&W: minimal 310, dan JLPT: minimal N2

    4. Singapore International Graduate Award (Singa)

    Beasiswa Singa disediakan oleh Agency for Science, Technology, and Research Singapore. Jenis beasiswa yang tersedia dapat memungkinan awardee melanjutkan studi S2 langsung ke S3.

    Adapun tujuan kampus yang bisa dipilih di beasiswa Singa antara lain
    Nanyang Technological University, The National University of Singapore, The Singapore University of Technology and Design dan The Singapore Management University.

    Apa saja syarat bisa ikut beasiswa Singa? Berikut di antaranya:

    • Mempunyai semangat dalam penelitian dan berprestasi secara akademik
    • Ijazah atau surat keterangan lulus S1 atau S2
    • Transkrip akademik S1 atau S2
    • Mempunyai paspor
    • Foto ukuran paspor terbaru berformat JPEG atau PNG
    • Dua surat rekomendasi (dikirim secara daring oleh pemberi rekomendasi)
    • Hasil GRE/IELTS/TOEFL/SAT I&II/GATE yang bisa diminta dari pihak kampus

    5. Turkiye Burslari

    Turki merupakan salah satu tujuan studi favorit mahasiswa Indonesia. Jika detikers ingin ke sana, maka beasiswa Turkiye Burslari bisa jadi pilihan.

    Cakupan pembiayaan beasiswa ini terdiri dari uang kuliah, uang saku per bulan, tiket pesawat hingga tempat tinggal. Ada empat jenis beasiswa yang tersedia yakni beasiswa S1, S2, S3 dan beasiswa riset.

    Beberapa syarat khusus berdasarkan jenjang dapat dilihat selengkapnya di sini ya https://www.turkiyeburslari.gov.tr/.

    6. Stipendium Hungaricum Scholarship Program

    Beasiswa ini sediakan oleh Director for Internationalisation of Higher Education Stipendium Hungaricum Programme. Beasiswa menawarkan bantuan pendidikan S1, S2, dan kursus pelatihan.

    Beasiswa ini menanggung biaya kuliah secara penuh dan tunjangan hidup bulanan. Jika ingin mendaftar beasiswa ini, pelamar harus memenuhi syarat umum ini:

    • Melakukan pendaftaran di laman registrasi.
    • Mengunggah foto terbaru pelamar.
    • Pelamar beasiswa parsial studi parsial harus menyatakan dengan jelas durasi (ditunjukkan dalam bulan) dan tanggal mulai (September atau Februari) studi yang mereka lamar.
    • Membuat motivation letter.
    • Mengunggah salinan pindaian bukti asli kemampuan berbahasa.
    • Sementara syarat khusus setiap jenjang bisa dilihat di sini https://apply.stipendiumhungaricum.hu/ ya.

    7. Ministry of Entrepreneurship and Tourism Romania

    Pemerintah Romania menawarkan kesempatan warga Indonesia belajar di negaranya lewat beasiswa ini. Salah satu hal yang berbeda dari beasiswa ini adalah pelamar tak disyaratkan minimal IPK dan tak perlu melampirkan skor TOEFL atau IELTS.

    Beasiswa ini menanggung biaya kuliah, biaya latihan bahasa selama satu tahun, biaya hidup bulanan, asrama, bantuan layanan kesehatan hingga biaya transportasi lokal.

    Jika detikers tertarik daftar beasiswa dari pemerintah Romania ini dapat mendaftar di sini ya https://jakarta.mae.ro/en/local-news/1310.

    Itulah beberapa beasiswa yang tak mewajibkan awardee kembali ke Indonesia. Ada yang menarik minatmu?

    (cyu/pal)



    Sumber : www.detik.com