Tag: lpdp kementerian

  • Penerima Beasiswa LPDP Tak Wajib Pulang Sudah Sesuai Perundang-undangan


    Jakarta

    Pengamat pendidikan Doni Koesoema menilai wacana penerima beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) tidak wajib pulang ke Tanah Air jika mendapat izin sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.

    “Setiap warga negara Indonesia akan berhak memperoleh pekerjaan, untuk mencari kebaikan bagi mereka, dan itu tidak terbatas di Indonesia saja tetapi di seluruh negara,” kata Doni pada detikEdu, Kamis (7/11/2024).

    “(Terutama) mereka bekerja bagi kemanusiaan, bagi peradaban, dan mereka tetap membawa dampak besar bagi bangsa. Jadi sebenarnya nggak ada masalah dengan kebijakan ini,” sambungnya.


    Penerima Beasiswa LPDP yang Tidak Wajib Pulang

    Doni mengatakan, LPDP Kementerian Keuangan selaku pengelola program beasiswa LPDP berhak jika sekiranya berencana memperluas kriteria alumni beasiswa LPDP yang tidak wajib pulang ke Tanah Air.

    Diketahui, berdasarkan aturan LPDP saat ini, kelompok alumni beasiswa LPDP yang tak wajib pulang ke Indonesia antara lain PNS, anggota Polri, personel TNI, pegawai BUMN, hingga pegawai swasta yang ditugaskan di luar negeri. Dokter dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan juga dikenakan pengecualian ini.

    Pengecualian yang sama juga berlaku bagi alumni beasiswa LPDP yang menjadi perwakilan RI pada lembaga internasional di mana Indonesia menjadi negara anggota. Contohnya seperti menjadi anggota PBB, IMF, dan IDF.

    Alumni yang hendak lanjut studi, postdoctoral maupun magang di luar negeri juga dapat mengurus izin tidak pulang ke Tanah Air sesuai ketentuan. Bagi pemagang misalnya, magang harus dimulai paling lambat 3 bulan sejak tanggal lulus dan maksimal selama 3 tahun.

    “Misal mereka sudah dapat beasiswa dari kampusnya (di luar negeri) untuk melanjutkan kuliah di sana, masa harus tunggu 5 tahun baru lanjut beasiswanya? Tidak masuk akal,” ucapnya.

    Doni menggarisbawahi, jika nanti ada perubahan atas ketentuan di atas, perlu disepakati sejak awal sebagai komitmen antara pengelola beasiswa dan penerima beasiswa LPDP.

    Mempertanyakan Lahan Pekerjaan

    Ia mengatakan, aturan wajib pulang ke Tanah Air juga tidak masuk akal tanpa alasan yang jelas. Ia menekankan, pulang ke Indonesia seharusnya bersifat sukarela.

    “Dijelaskan, wajib pulang ke Indonesia itu seperti apa. Kalau wajib langsung pulang, nggak ada argumentasinya, artinya dia membatasi hak warga negara untuk mencari yang lebih baik dalam hidupnya. Kalau dia bekerja di sana dengan tetap warga negara Indonesia kan tidak masalah, dan membuat derajat kesejahteraan rakyat itu lebih baik,” ucapnya.

    “Nah kalau dia 2n+1 di sini nggak ada kerjaan, gimana? Ngapain pulang ke Indonesia nganggur?,” sambung Doni.

    Soal Return Investasi Negara

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan beasiswa LPDP sebagai bentuk investasi sumber daya manusia dalam negeri yang perlu mendapat return atau imbal balik.

    “Jadi kalau saya kan begini, kita ini kan, pemerintah itu, negara itu kan investasi besar untuk pengembangan SDM. Investasi besar sejak awal ya, mulai dari sekolah dasar, menengah, tinggi, dan lain-lain. Oleh karena itu negara berhak untuk mendapatkan return dari investasi itu,” kata Pratikno, dikutip dari kanal YouTube Antara TV Indonesia, Kamis (7/11/2024).

    “Investasi itu kan dimaksudkan untuk membangun bangsa dan negara, menyejahterakan masyarakat,” ucapnya.

    Merespons pernyataan Pratikno, Doni menekankan penerima beasiswa LPDP juga rakyat yang berhak sejahtera.

    “Yang kerja di luar negeri itu rakyat Indonesia. Kecuali mereka kerja di luar negeri malah semakin tertinggal. Jangan berpikiran sempit masalah nasionalisme. Kesejahteraan ini siapa yang diminta sejahtera? Warga negara. Dan mereka ini warga negara,” ucap Doni.

    Prioritas RI: Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kuliah?

    Salah satu pro-kontra yang mencuat dari viralnya kabar penerima beasiswa LPDP tak wajib pulang ke Indonesia adalah pendapat warganet soal ketidakrelaannya jika uang pajak dipakai untuk membiayai awardee yang tidak pulang dan mengabdi ke Tanah Air. Beberapa di antaranya juga menyatakan lebih rela jika uang pajak digunakan di bidang pendidikan dasar dan menengah yang masih semrawut.

    Sementara itu, sejumlah warganet lainnya menyatakan beasiswa LPDP terpisah dari kewajiban pemerintah atas pendidikan dasar dan menengah bagi anak-anak RI.

    Soal pro-kontra ini, Doni menilai menilai dana abadi pendidikan yang dikelola LPDP sebagai sumber dana beasiswa LPDP dapat digunakan untuk juga menggratiskan pendidikan tinggi bagi mahasiswa se-Indonesia di dalam negeri.

    Sementara itu, jika pendidikan dasar dan menengah hendak diprioritaskan, ia menegaskan bahwa anggaran pendidikan dasar juga harus diprioritaskan.

    “Faktanya kan tidak. Anggaran pendidikan dasar sangat sedikit jika dibandingkan dengan anggaran pendidikan 20% (APBN) yang tersebar di kementerian/lembaga,” ucapnya.

    Ia meminta peran Presiden Prabowo Subianto untuk urun tangan memprioritaskan soal anggaran pendidikan dasar dan menengah tersebut.

    “Peraturan tentang 20% anggaran itu dipakai untuk apa, termasuk untuk makan siang bergizi, itu yang ngatur kan presiden,” pungkasnya.

    Apa pendapatmu soal wacana penerima beasiswa LPDP tidak wajib pulang ke Tanah Air? Bagikan pandangan kamu di Point of View (PoV) detikEdu, klik di sini!

    (twu/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Link Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025, Dibuka Hari Ini



    Jakarta

    Pendaftaran Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) 2025 Tahap 1 dibuka hari ini Jumat (17/1). Cek link pendaftaran Beasiswa LPDP 2024 di bawah ini.

    Beasiswa LPDP merupakan beasiswa di bawah naungan LPDP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melanjutkan pendidikan tinggi baik di dalam maupun luar negeri. Manfaat yang diberikan meliputi biaya pendidikan, kebutuhan bulanan, transportasi, asuransi, dan lain sebagainya.

    Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Namun, pelamar wajib melalui sejumlah tahap seleksi.


    Tertarik mendaftar Beasiswa LPDP 2025? Cek link pendaftarannya berikut ini.

    Link dan Cara Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025

    Pendaftaran beasiswa LPDP 2025 dilakukan secara online melalui laman resmi beasiswa LPDP. Adapun link beasiswa LPDP adalah:

    https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/

    Cara mendaftar Beasiswa LPDP 2025 adalah sebagai berikut:

    1. Masuk ke laman pendaftaran https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
    2. Jika belum punya akun, klik ‘daftar di sini’
    3. Isi formulir daftar akun yang mencakup informasi akun dan informasi pribadi
    4. Masukkan kode verifikasi, kemudian klik ‘buat akun’
    5. Setelahnya, masuk lagi ke laman pendaftaran
    6. Masuk dengan email atau WhatsApp yang sudah didaftarkan
    7. Begitu masuk, laman akan meminta sejumlah informasi, dokumen, dan berkas
    8. Lengkapi dokumen yang diminta kemudian unggah ke laman LPDP
    9. Klik ‘beasiswa’ lalu klik ‘status’ di bagian atas laman
    10. Pilih ‘daftar beasiswa’, kemudian pilih jenis beasiswa lalu klik ‘daftar’
    11. Selanjutnya, validasi foto dengan cara klik centang di bagian bawah laman, kemudian pilih ‘daftar beasiswa’
    12. Setelahnya, lengkapi seluruh informasi dan kelengkapan administrasi yang diminta laman
    13. Pastikan setelahnya klik ‘submit’ pada pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi
    14. Pastikan dokumen-dokumen pendukung seperti Surat Rekomendasi, Surat Keterangan, atau yang sejenis masih dalam masa berlaku dan diterbitkan sesuai ketentuan LPDP.

    Syarat Beasiswa LPDP 2025

    1. Warga Negara Indonesia
    2. Telah menyelesaikan studi: program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor, atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) bagi program langsung doktor.
    3. Bagi pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau dokter subspesialis sebagai bukti pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.
    4. Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
    5. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program magister ataupun doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama dan dibuktikan dengan surat pemberhentian/sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.
    6. Melampirkan surat rekomendasi sesuai dengan persyaratan masing-masing program yang diterbitkan paling lama 1 tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa.
    7. Bagi pendaftar berstatus PNS dan CPNS di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/ pengembangan SDM pada Kementerian/ Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan:
    8. Mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program Beasiswa LPDP; dan
    9. Mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar
    10. Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP.
    11. Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes Polri untuk mengikuti program beasiswa
    12. Memilih perguruan tinggi tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan
    13. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP (poin-poin terlampir).
    14. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada aplikasi pendaftaran.
    15. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pascastudi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
    16. Menulis proposal penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.
    17. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/nonkejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.

    Jadwal Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025

    Pendaftaran Beasiswa LPDP biasanya dibuka dalam dua tahap setiap tahunnya. Umumnya, tahap pertama dimulai di bulan Januari, sementara tahap kedua pada pertengahan tahun.

    Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 telah dibuka pada Jumat, 17 Januari 2025. Kemudian tahap kedua akan dilaksanakan setelah pengumuman hasil seleksi LPDP tahap 1 diumumkan. Jika merujuk pada jadwal tahun lalu, tahap kedua ini akan dibuka pada pertengahan bulan Juni.

    (nir/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini Besaran Uang Saku Beasiswa LPDP di 65 Negara, Tertinggi Capai Rp39 juta



    Jakarta

    Beasiswa LPDP 2025 telah dibuka hingga 17 Februari mendatang. Sebelum mendaftar, peminat bisa cek besaran uang saku Beasiswa LPDP di 65 negara berikut.

    Beasiswa LPDP merupakan beasiswa di bawah naungan LPDP Kementerian Keuangan yang menawarkan bantuan studi Master dan Doktor. Cakupan bantuan yang akan didapat termasuk biaya pendidikan dan uang saku yang sesuai dengan standar hidup di negara tujuan.

    Berdasarkan Buku LPDP Scholarship Funding Components (April) 2024, negara dengan bantuan uang saku terbanyak adalah Amerika Serikat yang mencapai USD 2.500 atau Rp39 juta. Disusul dengan Inggris GBP 1.600 atau Rp31 juta, Belgia EUR 1.300 atau Rp30 juta, dan Australia AUD 2.800 atau Rp29 juta.


    Berapa besaran uang saku Beasiswa LPDP di negara lainnya? Simak di bawah ini.

    Besaran Uang Saku Beasiswa LPDP di 65 Negara

    1. Afrika Selatan: uang saku USD 800 atau Rp12,5 juta.
    2. Amerika Serikat: USD 2.000-USD 2.500 atau Rp26 juta atau Rp39 juta
    3. Arab Saudi: uang saku SAR 2.650 atau Rp11 juta.
    4. Argentina: uang saku USD 700 atau Rp11 juta
    5. Australia: AUD 2.500-AUD 2.800 atau Rp25 juta-Rp28 juta
    6. Austria: uang saku EUR 1.100 atau Rp19 juta
    7. Belanda: uang saku EUR 1.500 atau Rp25 juta
    8. Belarus: uang saku USD 450 atau Rp7 juta
    9. Belgia: uang saku EUR 1.300 atau Rp30 juta
    10. Brazil: uang saku BRL 2.500 atau Rp8 juta
    11. Brunei Darussalam: uang saku BND 570 atau Rp6 juta
    12. Bulgaria: uang saku BGN 850 atau Rp7 juta
    13. Chile: uang saku USD 1.400 atau Rp22 juta
    14. Denmark: uang saku EUR 1.300 atau Rp22 juta
    15. Estonia: uang saku EUR 700 atau Rp12 juta
    16. Filipina: uang saku PHP 35.100 atau Rp10 juta
    17. Finlandia: uang saku EUR 1.200 atau Rp10 juta
    18. Hongkong: uang saku HKD 11.000 atau Rp22 juta
    19. Hongaria: uang saku EUR 670 atau Rp11 juta
    20. India: uang saku INR 29.000 atau Rp5 juta
    21. Inggris: uang saku GPB 1.250-GPB 1.600 atau Rp24 juta-Rp31 juta
    22. Iran: uang saku EUR 820 atau Rp14 juta
    23. Irlandia: uang saku EUR 1.300 atau Rp22 juta
    24. Islandia: uang saku USD 1.550 atau Rp24 juta
    25. Italia: uang saku EUR 1.100 atau Rp19 juta
    26. Jepang: uang saku JPY 155.000-170.000 atau Rp16 juta-Rp18 juta
    27. Jerman: uang saku EUR 1.400 atau Rp24 juta
    28. Kanada: uang saku CAD 1.900 atau Rp22 juta
    29. Korea Selatan: uang saku KRW 1.300.000 atau Rp15 juta
    30. Kroasia: uang saku EUR 550 atau Rp9 juta
    31. Latvia: uang sakuEUR 540 atau Rp9 juta

    32. Lebanon: uang saku USD 1.150 atau Rp18 juta
    33. Lithuania: yang saku EUR 625 atau Rp10 juta
    34. Luksemburg: uang saku EUR 1.220 atau Rp21 juta
    35. Makau: uang saku MOP 7.800 atau Rp15 juta
    36. Malaysia: uang saku MYR 2.300 atau Rp7 juta
    37. Maroko: uang saku EUR 540 atau Rp9 juta
    38. Meksiko: uang saku USD 1.100 atau Rp17 juta
    39. Mesir: uang saku USD 758 atau Rp12 juta
    40. Norwegia: uang saku NOK 12.000 atau Rp28 juta
    41. Pakistan: uang saku USD 410 atau Rp16 juta
    42. Perancis: uang saku EUR 1.500 atau Rp25 juta
    43. Polandia: uang saku EUR 610 atau Rp10 juta
    44. Portugal: uang saku EUR 800 atau Rp13 juta
    45. Qatar: uang saku QAR 5.190 atau Rp22 juta
    46. Rusia: uang saku USD 575-USD 876 atau Rp9 juta-Rp13 juta
    47. Selandia Baru: uang saku NZD 2.000-NZD 2.300 atau Rp19 juta-Rp22 juta
    48. Singapura: uang saku SGD 2.000 atau Rp23 juta
    49. Cyprus: uang saku EUR 650 atau Rp11 juta
    50. Slovenia: uang saku EUR 650 atau Rp11 juta
    51. Spanyol: uang saku EUR 1.150 atau Rp19 juta
    52. Sudan: uang saku USD 700 atau Rp11 juta
    53. Swedia: uang saku SEK 10.700 atau Rp16 juta
    54. Swiss: uang saku CHF 2.050 atau Rp37 juta
    55. Taiwan: uang saku USD 900 atau Rp14 juta
    56. Thailand: uang saku THB 21.500 atau Rp9 juta
    57. China: uang saku CNY 5.700 atau Rp12 juta
    58. Turki: uang saku EUR 420 atau Rp7 juta
    59. UAE: uang saku AED 5.250 atau Rp22 juta
    60. Uzbekistan: uang saku USD 620 atau Rp10 juta
    61. Vietnam: uang saku VND 10.790.000 atau Rp7 juta
    62. Yordania: uang saku USD 500 atau Rp8 juta
    63. Yaman: uang saku USD 700 atau Rp11,4 juta
    64. Yunani: uang saku EUR 550 atau Rp9 juta
    65. Oman: uang saku USD 860 atau Rp14 juta

    Itulah daftar besaran uang saku Beasiswa LPDP di 65 negara tujuan. Ada negara impianmu, detikers?

    (nir/faz)



    Sumber : www.detik.com