Tag: magang luar negeri

  • Negara Harus Memfasilitasi Alumni Beasiswa LPDP Agar Tak Rugi


    Jakarta

    Pakar kebijakan pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Dr Arif Rohman MSi mengatakan wacana penerima beasiswa LPDP tidak wajib pulang ke Tanah Air harus diperjelas. Khususnya bagi awardee dengan bidang studi yang dibutuhkan di Indonesia.

    “Kalau keilmuannya sangat dibutuhkan untuk pembangunan Indonesia, harus difasilitasi. Jangan disuruh di luar negeri dulu, tapi di Indonesia tidak disiapkan. Ini saya kira kurang bertanggung jawab,” kata Arif dalam detikSore: Saat Negara Menuntut Return dari Alumni LPDP di kanal Youtube detikcom, Kamis (7/11/2024).

    “Harus disiapkan juga untuk pascakelulusan. Jadi taruhlah ilmu-ilmu yang spesifik, unik, di Indonesia tidak ada, saya kira perlu disiapkan (lahan kerjanya). Karena itu memang bagian dari perencanaannya,” sambungnya.


    Arif menggarisbawahi, membuka kesempatan bagi alumni beasiswa LPDP untuk dapat magang dan memperoleh pengalaman kerja di luar negeri di sisi lain juga positif. Namun, ia menekankan tetap perlu ada rancangan beasiswa oleh negara bagi penerima beasiswa LPDP baik sebelum, saat, maupun setelah studi.

    “Tapi kalau itu (magang) kan tidak direncanakan sejak awal ya. Jadi harus dirancang sejak awal sebagai sebuah kebijakan. Kalau mau disebut good content policy, harus dirancang sejak awal baik sebelum beasiswa, sedang beasiswa, setelah beasiswa seperti apa,,” ucapnya.

    Pertanggungjawaban atas Beasiswa

    Perencanaan beasiswa yang matang oleh negara menurut Arif memungkinkan alumni beasiswa LPDP bisa mempertanggungjawabkan pendanaan pendidikan yang mereka terima. Ia mengingatkan formulasi dan pelaksanaan kebijakan beasiswa harus cocok (match), serta implementasinya harus efektif.

    “Itu menjadi tugas negara untuk mengembangkan sumber daya yang dibutuhkan. Kalau tidak ada, kan jadi lucu. Dan kalau dimanfaatkan oleh orang (negara) lain kan kita yang rugi. Berapa investasi yang kita keluarkan, yang menikmati malah orang (negara) lain, oleh karena itu harus sejak awal dipertimbangkan,” ucapnya.

    Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan pemberian izin bagi penerima beasiswa LPDP untuk tidak pulang ke Tanah Air juga akibat kurangnya lahan pekerjaan yang sesuai bagi mereka di Indonesia dan kekurangan dana pemerintah untuk mengatasi masalah tersebut saat ini.

    “Kalau yang orang bebas (tanpa ikatan dinas), dia belajar, kemudian kalau pulang, dia mungkin belum ada pekerjaan di sini. Pemerintah nggak mungkin juga mendanai mereka kan. Ya, hanya bisa kasih beasiswa,” ucapnya.

    Apa pendapatmu soal wacana penerima beasiswa LPDP tidak wajib pulang ke Tanah Air? Bagikan pandangan kamu di Point of View (PoV) detikEdu di sini!

    (twu/nwk)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / element5
  • Beasiswa Magang 2025 di KAI-X Korea, Ada Tunjangan dan Asrama



    Jakarta

    KAIST Advance Institute for Science-X (KAI-X) membuka beasiswa magang 2025 untuk mahasiswa S1 dan S2 mancanegara. Pendaftaran magang luar negeri ini berlangsung mulai 1 Januari-5 Februari 2025.

    KAI-X adalah lembaga di lingkungan Korea Advanced Institute of Science & Technology (KAIST), perguruan tinggi riset nasional Korea Selatan di bidang sains dan teknologi. Sebagai hub, KAI-X mempertemukan peneliti KAIST dengan mahasiswa, akademisi, dan peneliti mancanegara untuk bertukar ide, penelitian, kegiatan akademik, serta melakukan riset bersama.

    Penerima beasiswa magang 2025 Summer KAI-X Research Internship akan ditempatkan di salah satu laboratorium dari tiga laboratorium yang dipilih saat melamar. Pada masa magang, penerima beasiswa akan menjalani kegiatan riset, tur kampus, presentasi akhir, mengerjakan laporan, dan jalan-jalan kebudayaan.


    Beasiswa Magang 2025 di KAI-X Korea Selatan

    Dikutip dari panduan resminya, beasiswa magang musim panas ini meliputi komponen berikut:

    1. Ongkos tiket pesawat pergi-pulang (PP) maksimal 1 juta won (Rp 11 juta).
    2. Biaya asrama maksimal 500.000 won (Rp 5,5 juta).
    3. Tunjangan hidup 500.000 won (Rp 5,5 juta).

    Beasiswa ini tidak membiayai tes X-ray paru-paru yang diwajibkan sebelum masuk asrama. Tes dapat dilakukan di negara asal, atau di Korea dengan biaya USD 50 (Rp 810.000).

    Syarat dan Ketentuan Beasiswa

    • Mahasiswa S1 tahun ketiga atau keempat, atau mahasiswa S2.
    • Mahasiswa S3 tidak dapat melamar.
    • Berminat dan belajar di bidang ilmu hayati, seperti:
    1. Fisika
    2. Kimia
    3. Matematika
    4. Biologi
    5. Ilmu otak dan kognitif
    6. Ilmu medis.
    1. Formulir pendaftaran
    2. Esai maksimal 1.200 kata berisi motivasi mendaftar, pilihan laboratorium, dan rencana kegiatan (activity plan) di lab-lab tersebut, diisi pada formulir esai
    3. Transkrip akademik berbahasa Inggris yang dirilis dalam 3 bulan terakhir oleh pihak kampus dengan tanda tangan dan stempel resmi pihak berwenang.
    4. Surat rekomendasi
    5. Dokumen esai, transkrip, dan surat referensi disatukan dalam satu dokumen PDF.

    Kirimkan lamaran ke kai-x_internship@kaist.ac.kr paling lambat 5 Februari 2025 pukul 22.00 WIB (24.00 waktu Seoul, UTC+9).

    Hasil seleksi akan disampaikan pada 31 Maret 2025. Jika lolos seleksi, mahasiswa akan menjalani magang musim panas selama 7 minggu mulai 1 Juli-16 Agustus 2025 di Research Labs of KAIS Campus at Daejeon, Korea Selatan.

    Berminat mendaftar, detikers? Cek informasi pendaftaran lebih lanjut tentang beasiswa magang 2025 di KAI-X Korea Selatan dengan klik DI SINI

    (twu/nwk)



    Sumber : www.detik.com