Tag: mahkamah agung

  • Ikuti Putusan MA soal Pinjol, OJK Perketat Pengawasan Lewat Sederet Aturan


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan terus melakukan upaya penguatan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Hal ini menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan citizen lawsuit yang diajukan oleh para penggugat sejak 2021.

    Pada putusan MA Nomor 1206 K/PDT/2024, antara lain meminta OJK sebagai salah satu tergugat untuk membuat peraturan dan memperkuat pengawasan untuk menjamin pelindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjol dan masyarakat.

    “OJK telah dan terus melakukan upaya penguatan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau dikenal sebagai fintech Peer to Peer (P2P) lending serta pelindungan konsumen dan masyarakat,” tulis keterangan resmi OJK, Kamis (25/7/2024).


    OJK telah mengeluarkan berbagai ketentuan dan roadmap LPBBTI 2023-2028 yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong industri agar dapat berkembang secara sehat, berintegritas dan kontributif, serta memperkuat pelindungan konsumen.

    Pengaturan Fintech P2P Lending

    OJK juga telah menerbitkan aturan mengenai fintech P2P lending tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang mengatur beberapa hal antara lain:

    1. Analisis pendanaan/proses uji kelayakan pengajuan pinjaman dengan memperhatikan kemampuan keuangan yang dimiliki oleh Penerima Dana;

    2. Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi Pendanaan dalam memfasilitasi Pendanaan. Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh Penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk:

    1. Bunga/margin/bagi hasil;
    2. Biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud; dan
    3. Biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

    3. Pembatasan akses data berupa camera, microphone, dan location,

    4. Muatan isi minimum perjanjian dalam rangka transparansi dan pelindungan
    hak-hak Pengguna.

    5. Pengenaan sanksi administratif terhadap Penyelenggara fintech P2P lending yang melanggar ketentuan aspek kepatuhan terhadap POJK tersebut.

    Selain itu, OJK juga telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

    1. Mengingatkan dan meminta penyelenggara fintech P2P lending dan Asosiasi fintech P2P lending untuk melakukan langkah-langkah dan mitigasi risiko yang diperlukan agar produk atau layanan keuangan fintech P2P lending tidak digunakan sebagai sarana kejahatan ekonomi seperti judi online, pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, maupun tindak kejahatan ekonomi lainnya.

    2. Meminta penyelenggara fintech P2P lending dan Asosiasi fintech P2P lending untuk memuat pernyataan peringatan kepada konsumen dengan menggunakan huruf kapital yang dapat menarik perhatian pembaca pada laman utama yang langsung dapat terlihat pada halaman website maupun aplikasi, seperti berikut:

    PERINGATAN:
    “HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.”

    3. Sedang menyusun peraturan tentang industri fintech P2P lending (Rancangan POJK) sebagai penyempurnaan atas regulasi sebelumnya yang berisi antara lain penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola (antara lain larangan pemegang saham pengendali/mayoritas sebagai pengelola/direksi Penyelenggara) dan pelindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif dan UMKM.

    Terkait Pelindungan Konsumen dan masyarakat, OJK menerbitkan POJK Nomor 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan tersebut, OJK mengatur beberapa hal seperti:

    1. Kewajiban menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi Konsumen;

    2. Larangan membuat dan menggunakan perjanjian baku yang memuat klausul eksonerasi/eksemsi;

    3. Sanksi atas penyebaran data pribadi;

    4. Kewajiban PUJK memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

    1. tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Konsumen;
    2. tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
    3. tidak kepada pihak selain Konsumen;
    4. tidak secara mengganggu;
    5. terus menerus yang bersifat di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen;
    6. hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat; dan
    7. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

    5. Sanksi kepada PUJK yang melanggar ketentuan pelindungan konsumen. Selanjutnya, mekanisme penanganan pengaduan Konsumen dan/atau masyarakat telah diatur pada POJK Nomor 31/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh OJK.

    OJK telah menyediakan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan Kontak 157 melalui nomor telepon 157 atau whatsapp (081-157-157-157) serta email konsumen@ojk.go.id sebagai kanal layanan konsumen sektor jasa keuangan.

    OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjol ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal serta memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkan kepada Satgas PASTI melalui email satgaspasti@ojk.go.id.

    (aid/das)



    Sumber : finance.detik.com

  • Putusan MK soal Pinjol Keluar, OJK Perketat Pengawasan


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan citizen lawsuit praktik pinjaman online (pinjol) yang diajukan oleh para penggugat sejak 2021.

    Pada putusan MA Nomor 1206 K/PDT/2024, antara lain meminta OJK sebagai salah satu tergugat untuk membuat peraturan dan memperkuat pengawasan untuk menjamin pelindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjol dan masyarakat.

    “OJK telah dan terus melakukan upaya penguatan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau dikenal sebagai fintech Peer to Peer (P2P) lending serta pelindungan konsumen dan masyarakat,” tulis keterangan resmi OJK, Kamis (25/7/2024).


    OJK telah mengeluarkan berbagai ketentuan dan roadmap LPBBTI 2023-2028 yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong industri agar dapat berkembang secara sehat, berintegritas dan kontributif, serta memperkuat pelindungan konsumen.

    Pengaturan Fintech P2P Lending
    OJK juga telah menerbitkan aturan mengenai fintech P2P lending tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang mengatur beberapa hal antara lain:

    1. Analisis pendanaan/proses uji kelayakan pengajuan pinjaman dengan memperhatikan kemampuan keuangan yang dimiliki oleh Penerima Dana;

    2. Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi Pendanaan dalam memfasilitasi Pendanaan. Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh Penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk:
    a. Bunga/margin/bagi hasil
    b. Biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud
    c. Biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

    3. Pembatasan akses data berupa camera, microphone, dan location,

    4. Muatan isi minimum perjanjian dalam rangka transparansi dan pelindungan
    hak-hak Pengguna.

    5. Pengenaan sanksi administratif terhadap Penyelenggara fintech P2P lending yang melanggar ketentuan aspek kepatuhan terhadap POJK tersebut.

    Selain itu, OJK juga telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

    1. Mengingatkan dan meminta penyelenggara fintech P2P lending dan Asosiasi fintech P2P lending untuk melakukan langkah-langkah dan mitigasi risiko yang diperlukan agar produk atau layanan keuangan fintech P2P lending tidak digunakan sebagai sarana kejahatan ekonomi seperti judi online, pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, maupun tindak kejahatan ekonomi lainnya.

    2. Meminta penyelenggara fintech P2P lending dan Asosiasi fintech P2P lending untuk memuat pernyataan peringatan kepada konsumen dengan menggunakan huruf kapital yang dapat menarik perhatian pembaca pada laman utama yang langsung dapat terlihat pada halaman website maupun aplikasi, seperti berikut:

    PERINGATAN:
    “HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.”

    3. Sedang menyusun peraturan tentang industri fintech P2P lending (Rancangan POJK) sebagai penyempurnaan atas regulasi sebelumnya yang berisi antara lain penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola (antara lain larangan pemegang saham pengendali/mayoritas sebagai pengelola/direksi Penyelenggara) dan pelindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif dan UMKM.

    Terkait Pelindungan Konsumen dan masyarakat, OJK menerbitkan POJK Nomor 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan tersebut, OJK mengatur beberapa hal seperti:

    1. Kewajiban menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi Konsumen;

    2. Larangan membuat dan menggunakan perjanjian baku yang memuat klausul eksonerasi/eksemsi;

    3. Sanksi atas penyebaran data pribadi;

    4. Kewajiban PUJK memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
    a. tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Konsumen;
    b. tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
    c. tidak kepada pihak selain Konsumen;
    d. tidak secara mengganggu;
    e. terus menerus yang bersifat di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen;
    f. hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat; dan
    g. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

    5. Sanksi kepada PUJK yang melanggar ketentuan pelindungan konsumen. Selanjutnya, mekanisme penanganan pengaduan Konsumen dan/atau masyarakat telah diatur pada POJK Nomor 31/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh OJK.

    OJK telah menyediakan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan Kontak 157 melalui nomor telepon 157 atau whatsapp (081-157-157-157) serta email konsumen@ojk.go.id sebagai kanal layanan konsumen sektor jasa keuangan.

    OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjol ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal serta memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkan kepada Satgas PASTI melalui email satgaspasti@ojk.go.id.

    Simak juga Video ‘Alasan Masyarakat Berpendidikan Tinggi Masih Terjebak Investasi Bodong’:

    [Gambas:Video 20detik]

    (aid/hns)



    Sumber : finance.detik.com

  • Apakah Utang di Pinjol Bisa Dipenjara? Ini Penjelasan Hukumnya


    Jakarta

    Pinjaman online (pinjol) hadir menjadi solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan pendanaan bagi kebutuhannya. Pinjol hadir menawarkan layanan keuangan yang lebih sederhana daripada perbankan.

    Ratusan layanan pinjol saat ini muncul di tengah masyarakat, mulai dari yang legal dan ilegal. Per Juni 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri mencatat sudah ada sekitar 96 layanan pinjol yang legal dan terdaftar.

    Sebagai layanan keuangan non bank, apakah berutang di layanan pinjol bisa membuat seseorang dipenjara?


    Mengutip detiknews (detik’s advocate), secara hukum utang atau pinjaman adalah tanggungan wajib yang harus dibayar karena adanya transaksi pembelian suatu barang atau jasa secara kredit, dan harus dibayar dalam jangka waktu tertentu.

    Pada prinsipnya masalah pinjam meminjam adalah termasuk lingkup hukum perdata, sehingga tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Masalah ini bisa dibawa ke pengadilan namun dalam lingkup hukum perdata.

    Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi:

    “2). Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”

    Selain itu, beberapa putusan pengadilan (Mahkamah Agung) yang berkekuatan hukum tetap (Yurisprudensi) juga sudah menegaskan hal yang sama, antara lain:

    Putusan MA Nomor Register : 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970 menyatakan: “Sengketa Hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata.”

    Putusan MA Nomor Register : 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986 menyatakan: “Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan.”

    Yang perlu diketahui adalah seseorang yang berutang lewat pinjol, khususnya yang legal tentu saja sudah dilindungi secara hukum. Artinya, utang itu harus dibayar sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati, termasuk tenggat waktu pembayaran. Ini merupakan kontrak hukum antara peminjam dan pemberi pinjaman.

    Yang Bisa Terjadi Bila Utang Pinjol Tak Dibayar

    Nah meskipun utang di pinjol tak bisa membuat orang dipenjara, namun masih ada konsekuensi lain yang harus dihadapi bila utang pinjol tak kunjung dibayar.

    Pertama, untuk pinjol yang legal, catatan utangnya akan masuk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola OJK. Bila utang tak dibayar tentu saja akan menjadi rapor merah di SLIK OJK, konsekuensinya orang itu akan kesulitan untuk mendapatkan pendanaan lebih lanjut baik lewat lembaga non bank maupun perbankan.

    Mengutip laman resmi OJK, data perusahaan pinjol akan diwajibkan untuk melapor di SLIK OJK. Kewajiban ini akan berlaku mulai 31 Juli 2025 sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.

    Informasi SLIK ini menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yang mendapatkan fasilitas kredit atau pembiayaan oleh perusahaan atau Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Indonesia. Langkah ini dilakukan dengan tujuan memperkuat manajemen risiko gagal bayar penerima pembiayaan.

    Kemudian yang kedua, untuk pinjol yang ilegal, tentu saja bila utang tak dibayar masih ada ancaman penagihan yang tidak masuk akal. Bahkan, beberapa di antaranya berujung dengan kekerasan ataupun melakukan penyebaran data pribadi.

    Terakhir, baik pinjol legal dan ilegal, bila utang tidak dibayar tentu saja akan membuat tagihan makin besar. Sebab beban bunga dan denda pasti menumpuk. Pada akhirnya akan menyulitkan utang untuk dilunasi.

    (hal/eds)



    Sumber : finance.detik.com

  • Tiga Tempat Bersejarah Lahirnya Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928


    Jakarta

    Ikrar Sumpah Pemuda yang lahir pada 28 Oktober 1928 menjadi bagian dari perjuangan bangsa Indonesia untuk menumbuhkan semangat persatuan melawan kolonialisme. Ikrar ini merupakan rumusan hasil Kongres Pemuda II yang diselenggarakan di tiga tempat berbeda.

    Kongres Pemuda II diketahui dibagi menjadi tiga kali rapat, yang masing-masingnya digelar di lokasi berbeda di Jakarta. Di mana saja itu?

    3 Lokasi Bersejarah Lahirnya Sumpah Pemuda

    Mengutip buku Sejarah Pergerakan Nasional oleh Fajriudin Muttaqin dan Wahyu Iryana, berikut tempat bersejarah lahirnya Sumpah Pemuda


    1. Gedung Katholieke Jongenlingen Bond (KJB)

    Sidang pertama Kongres Pemuda II dilangsungkan pada Sabtu, 27 Oktober 1928 silam. Lokasi rapatnya digelar di Gedung Katholieke Jongenlingen Bond (KJB), Waterlooplein Noord. Kini, gedung yang terletak di kawasan Lapangan Banteng tersebut difungsikan sebagai Sekolah Santa Ursula.

    Kala itu, rapat dibuka oleh ketua kongres yaitu Sugondo Djojopospito dengan menjelaskan sejarah pergerakan bangsa Indonesia. Mulai dari kemunculan organisasi Budi Utomo hingga perkumpulan pemuda yang bersifat kedaerahan, seperti Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Celebes, dan Jong Ambon.

    2. Gedung Oost Java Bioscoop

    Tempat sidang kedua pada 28 Oktober 1928 yaitu Gedung Oost Java Bioscoop, Koningsplein Noord. Isi rapatnya membahas soal pendidikan Indonesia yang masih harus diperbaiki dan memiliki sistem tersendiri.

    Gedung tersebut dahulu lokasinya berada di Jalan Medan Merdeka Utara atau sekitaran Istana Negara dan Mahkamah Agung. Sayangnya, gedung bersejarah ini sekarang sudah tidak berdiri lagi.

    3. Gedung Indonesische Clubgebouw

    Lokasi ketiga pertemuan Kongres Pemuda II adalah Gedung Indonesische Clubgebouw. Di sidang terakhir ini, hasil rumusan yang berupa ikrar Sumpah Pemuda diumumkan.

    Gedung Indonesische Clubgebouw terletak di Jalan Kramat Raya Nomor 106, Jakarta Pusat. Kini gedungnya dialihfungsikan menjadi Museum Sumpah Pemuda.

    Dilansir situs Kemdikbud, gedung tersebut ditetapkan sebagai cagar budaya pada 10 Januari 1972. Gedung Indonesische Clubgebouw diberi pemugaran dan diresmikan pada 20 Mei 1973 sebagai Gedung Sumpah Pemuda.

    Hingga akhirnya, gedung tersebut ditetapkan sebagai Museum Sumpah Pemuda pada 7 Februari 1983 yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan, di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

    Di museum ini, traveler dapat melihat berbagai koleksi bersejarah yang berkaitan dengan lahirnya ikrar Sumpah Pemuda. Mulai dari catatan hasil Kongres Pemuda, Monumen Persatuan Pemuda, hingga patung para tokoh perumus ikrar ini. Biola milik WR Soepratman yang digunakan untuk memainkan lagu Indonesia Raya pertama kalinya saat penutupan Kongres Pemuda II juga dapat dilihat di sana.

    Jika tertarik berkunjung ke Museum Sumpah Pemuda, detikers dapat datang di hari Selasa-Minggu dari jam 08.00-16.00 WIB. Tiket masuknya juga sangat terjangkau, Rp 5.000 untuk dewasa dan Rp 3.000 untuk anak-anak.

    (azn/row)



    Sumber : travel.detik.com

  • Bagaimana Ulama Menentukan 1 Muharram? Ini Metodenya


    Jakarta

    Tahun Baru Islam jatuh pada 1 Muharram. Penentuan 1 Muharram menggunakan beberapa metode, hal ini memungkinkan adanya perbedaan di sejumlah wilayah.

    Kerajaan Arab Saudi menetapkan 1 Muharram 1447 H jatuh pada Kamis, 26 Juni 2025. Sementara itu, Indonesia baru memasuki Tahun Baru Islam pada Jumat, 27 Juni 2025.

    “Mahkamah Agung hari ini mengeluarkan pernyataan yang mengumumkan bahwa Kamis, 26 Juni 2025, akan menandai hari pertama Muharram 1447 H,” lapor SPA, Rabu (25/6/2025).


    Cara Ulama Menentukan 1 Muharram

    Secara garis besar, ada dua metode yang digunakan dalam menentukan awal bulan Hijriah, termasuk 1 Muharram. Para ulama menggunakan metode hisab dan rukyat. Berikut penjelasannya.

    1. Menggunakan Metode Hisab

    Metode hisab adalah metode penentuan awal bulan berdasarkan perhitungan astronomi. Dijelaskan dalam buku Hisab & Rukyat karya Riza Afrian Mustaqim, penganut hisab bersandar pada surah Ar Rahman ayat 5 dan Yunus ayat 5 bahwa Allah SWT menahkikkan benda langit seperti Bulan dan Matahari berotasi pada orbitnya secara tetap sesuai ketentuan-Nya. Para ahli hisab memandang peredaran benda langit dapat diperhitungkan secara pasti dan memiliki akurasi yang baik.

    Selain itu, penggunaan metode hisab juga mengacu hadits nabi yang memerintahkan penggenapan (istikmal) 30 hari.

    Metode hisab digunakan dalam menyusun kalender Hijriah. Beberapa di antaranya Kalender Ummul Qura yang digunakan di Arab Saudi dan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang resmi digunakan PP Muhammadiyah mulai tahun ini.

    2. Menggunakan Metode Rukyat

    Para ulama juga menggunakan metode rukyat untuk menentukan awal bulan Kamariah. Dalam ilmu falak, rukyat merujuk pada pengamatan hilal setelah terjadinya ijtimak (konjungsi). Proses rukyatul hilal dilakukan secara langsung baik dengan mata telanjang maupun alat bantu optik.

    Dalil penggunaan metode rukyat mengacu pada sejumlah hadits, salah satunya sabda Rasulullah SAW,

    صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ عُبِيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ

    Artinya; “Berpuasalah (Ramadan) karena melihat tanggal (1 Ramadan). Dan berbukalah (mengakhiri puasa Ramadan) karena melihat tanggal (1 Syawal). Apabila kamu terhalangi, sehingga tidak dapat melihatnya maka sempurnakanlah bilangan Sya’ban tiga puluh hari”. (HR Bukhari Muslim dari Abu Hurairah)

    Pemerintah Indonesia menggunakan metode ini dalam menentukan awal bulan Hijriah dengan tetap mempertimbangkan data hisab. Metode rukyat juga digunakan Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU).

    (kri/dvs)



    Sumber : www.detik.com