Tag: manfaat

  • Seni NFT Bisa Dilindungi Asuransi NFT? Ini Faktanya

    Masih ingatkah Anda dengan Everyday: The First 5000 Days? Sebuah NFT Art karya Mike Winkelmann alias Beeple yang laku terjual dengan harga $69 juta atau hampir setara dengan Rp 1 triliun! Fantastis sekali, ya? Harga karya seni NFT yang tidaklah murah memiliki beberapa sisi positif, di antaranya sebagai bentuk apresiasi karya dan bisa digunakan sebagai instrumen investasi jangka panjang.

    Namun, di sisi lain harga karya seni NFT yang fantastis dan bergerak di sebuah teknologi siber (blockchain) menjadikannya rawan terkena kejahatan siber maupun gangguan seperti error. Melihat hal tersebut, mungkinkah dalam waktu dekat asuransi NFT akan hadir untuk memberikan rasa aman bagi semua pihak yang terlibat? Yuk, kita bahas bersama!

    NFT dan Risiko yang DIhadapi

    NFT merupakan Non-Fungible Token yang berjalan pada teknologi blockchain. Tidak seperti aset kripto yang dapat dipertukarkan, NFT tidak bisa ditukarkan karena identitasnya yang unik satu sama lain. Oleh karenanya, harga karya seni NFT tidak bisa dibilang murah karena NFT bisa berfungsi sebagai bukti kepemilikan suatu karya yang asli dan tidak tergantikan.

    Baca Juga: Ternyata Inilah Penyebab Harga NFT Menjadi Mahal!

    Meski NFT merupakan salah satu terobosan jenius yang hadir untuk menghadapi permasalahan masa kini, yakni memberikan kesempatan bagi para seniman untuk berkiprah lebih luas, tidak bisa dipungkiri aktivitas yang berkaitan dengan teknologi siber masih memiliki risiko yang mengintai. 

    Dilansir dari Instech London, salah satu risiko yang mengintai pada sektor NFT adalah kerusakan link atau tautan yang mewakili NFT tersebut. Para pengguna NFT marketplace   Nifty Gateway adalah salah satu pihak yang mengalami kerugian ribuan dollar.

    Dari sini lah, banyak pengguna di luar sana yang menginginkan produk asuransi untuk melindungi aset digital NFT mereka.

    Bisakah Aset Digital NFT dilindungi oleh Asuransi?

    Lindungi Aset Digital NFT dengan Asuransi NFT

    Pada dasarnya, asuransi merupakan produk yang memberikan perlindungan dari risiko yang mengintai di masa depan yang ditujukan kepada suatu aset, mulai dari benda berharga hingga keselamatan jiwa.

    Aset kripto dan NFT sama-sama memiliki risiko pencurian dan peretasan data. Hal itulah yang nantinya akan dijaminkan oleh asuransi apabila industri asuransi sudah mulai merambah untuk memberikan perlindungan terhadap aset digital.

    Akan tetapi, apakah seseorang bisa mengamankan NFT-nya dengan asuransi?

    Pertama-tama kita harus melihat terlebih dahulu dua sisi yang berbeda, yakni sisi ekosistem NFT dan asuransi. 

    Perlu diketahui bahwasannya NFT memiliki volatilitas yang tinggi dan penentuan harganya dipengaruhi banyak unsur, seperti nominal gas fee, nilai karya, dan sebagainya. Selain itu NFT bisa dibilang adalah pendatang baru di ranah teknologi yang masih memerlukan banyak riset untuk memperoleh data.

    Selanjutnya, mari kita lihat dari sisi asuransi. Sebelum besaran premi diputuskan, perusahaan asuransi akan melakukan penghitungan risiko terhadap objek yang diasuransikan. Perhitungan risiko ini membutuhkan banyak data agar tujuan utama untuk melindungi aset akan tercapai bila sewaktu-waktu terjadi risiko.

    Nah, dari kedua hal di atas bisa ditarik kesimpulan jika asuransi dapat hadir untuk melindungi aset digital NFT dengan catatan sudah banyak data yang tersedia mengenai NFT dan pergerakan pasar tidak terlalu bergejolak seperti sekarang. Apabila dua hal tersebut terpenuhi, pihak asuransi bisa melakukan perhitungan risiko yang nantinya berfungsi sebagai dasar penjaminan manfaat untuk melindungi aset digital NFT.

    Lalu, Solusi Apa yang Paling Memungkinkan untuk Melindungi NFT?

    Asuransi NFTInstech London mengeluarkan beberapa nama perusahaan yang menghadirkan servis untuk melindungi para pengguna serta pemilik aset digital seperti aset kripto dan NFT, beberapa di antaranya adalah Cover Protocol, Insured Finance, dan Nexus Mutual. 

    Ketiga perusahaan tersebut memiliki konsep dasar yang sama, yaitu memberikan perlindungan untuk smart contract yang juga digunakan untuk membeli dan menjual NFT melalui peer-to-peer network. Peer-to-peer network di sini memiliki arti jika proses klaim tersebut akan diproses dan divalidasi oleh sesama pengguna serta tidak melibatkan perusahaan asuransi.

    Salah satu manfaat yang ditawarkan dari ketiga perusahaan tersebut adalah memberi penjaminan atas kerugian yang disebabkan ketika smart contract mengalami bug. Jika pengguna mengalami hal tersebut, pengguna bisa mengajukan klaim dan mendapatkan manfaat ganti rugi. 

    Itulah beberapa fakta mengenai perlindungan untuk aset digital seperti NFT dan aset kripto. Dengan perkembangan teknologi yang pesat, tidak menutup kemungkinan jika dalam waktu dekat asuransi NFT akan benar-benar hadir untuk memberikan perlindungan terbaik bagi para penggunanya. 

    Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai NFT atau ingin mengoleksi karya seni NFT, yuk kunjungi TokoMall sekarang juga!



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Apa yang Terjadi Jika Tidak Bayar Pinjol? Ini Konsekuensinya

    Jakarta

    Pinjaman online atau pinjol diandalkan sebagian orang untuk memperoleh dana cepat tanpa proses yang rumit. Namun di tengah kemudahan itu, tak sedikit yang mengalami gagal bayar, baik secara sengaja maupun karena memang tidak mampu membayar cicilan.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pinjaman fintech peer-to-peer (P2P) lending alias utang pinjaman online (pinjol) yang belum dibayarkan per Maret 2025 mencapai Rp 79,96 triliun dengan persentase gagal bayar (galbay) mencapai 2,77%

    Berdasarkan data Statistik Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) OJK, mayoritas utang pinjol ini tersebar di Pulau Jawa dengan total sebesar Rp 56,3 triliun dengan jumlah galbay 3,08%. Sementara total utang pinjol di Luar Pulau Jawa sebesar Rp 23,66 dengan jumlah galbay 2,03%.


    Persentase gagal bayar utang pinjol dilihat jumlah debitur yang memiliki kredit macet lebih dari 90 hari (TWP90). Lantas, apa risiko yang dapat terjadi kepada peminjam jika utang-utang pinjol tak kunjung dibayarkan?

    Bunga Pinjol Terus Membengkak, Utang Makin Sulit Dibayar

    Risiko terbesar dari tak bayar utang pinjol adalah menumpuknya bunga pinjaman dan denda keterlambatan pembayaran. Sebab utang pinjol khususnya yang legal tidak bisa hangus begitu saja bahkan jika yang bersangkutan mengabaikannya dalam jangka waktu yang lama.

    Hal ini dipertegas oleh Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar yang mengatakan perusahaan fintech akan tetap melakukan penagihan kepada mereka yang masih menunggak pembayaran utang.

    “Kami tetap melakukan penagihan. Karena apapun ceritanya, yang namanya kredit atau pinjaman itu wajib dibayar. Nggak bisa gratis kayak gitu. Ini kan bukan yayasan sosial, tetapi harus dibayar. OJK juga sudah melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat bahwa pinjaman itu wajib dibayar kembali,” ucapnya kepada detikcom.

    Jika kondisi ini terus berlanjut, pinjaman tersebut malah akan menjadi ancaman beban yang semakin sulit diatasi. Walaupun, OJK telah menetapkan batas maksimum bunga harian dan denda gagal bayar pinjol legal.

    Berdasarkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, besaran maksimal manfaat ekonomi yang dikenakan terhadap pinjaman produktif sebesar 0,1% per hari. Aturan ini berlaku sejak 1 Januari 2024, dan besaran manfaat ekonomi harian maksimal dapat naik menjadi 0,2% per hari untuk pinjaman konsumtif sejak 1 Januari 2025.

    Gagal Bayar Pinjol Bikin Rapor SLIK Merah

    Setiap kredit milik seseorang, termasuk ke pinjol, akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang sebelumnya dikenal dengan BI Checking. Sebagai informasi, BI Checking sudah tidak lagi digunakan dan telah digantikan oleh SLIK yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Meski namanya berbeda, fungsi dasarnya tetap sama, yaitu mencatat riwayat kredit setiap nasabah di Indonesia, termasuk pinjaman online (pinjol). Secara rinci SLIK OJK bakal menunjukkan lima skor kredit.

    Nasabah dengan skor terbaik berada di level 1, sedangkan yang memiliki skor 5 dianggap memiliki kredit macet. Berikut adalah rincian dari masing-masing skor dalam SLIK OJK:

    Kolektibilitas 1: Lancar

    Ini adalah kolektibilitas terbaik yang dimiliki debitur. Debitur selalu melunasi tagihan, baik tagihan pokok maupun bunganya.

    Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus

    Skor ini diberikan jika debitur memiliki tunggakan pembayaran pokok atau bunga dalam kurun waktu 1 sampai 90 hari.

    Kolektibilitas 3: Kurang Lancar

    Debitur yang mendapatkan skor kolektibilitas 3 adalah mereka yang sudah menunggak selama 91 sampai 120 hari.

    Kolektibilitas 4: Diragukan

    Debitur dengan skor ini sudah menunggak tagihan selama 121 sampai 180 hari.

    Kolektibilitas 5: Macet

    Debitur diberi skor ini ketika sudah menunggak lebih dari 180 hari. Debitur dengan skor ini memiliki kemungkinan paling besar untuk gagal dalam pengajuan kredit kepada bank atau lembaga keuangan lainnya.

    Ajukan Kredit Baru Bakal Makin Sulit

    Catatan buruk di SLIK OJK akan berdampak pada konsekuensi berikutnya, yakni menyulitkan pengajuan kredit di masa depan. Misalnya, saat ingin membeli rumah melalui KPR, mengajukan kredit kendaraan, atau bahkan mengajukan kartu kredit, riwayat kredit menjadi faktor utama dalam penilaian kelayakan pinjaman.

    Hanya nasabah dengan skor 1 dan 2 yang bisa mengajukan kredit ke bank tanpa kendala. Sementara itu, bagi yang memiliki skor 3, 4, atau 5, perlu memperbaiki catatan kredit terlebih dahulu sebelum bisa kembali mengajukan pinjaman.

    Melansir situs lembaga pemeringkat kredit (credit scoring) IdScore, saat debitur masih memiliki pinjaman yang belum lunas, penyedia layanan pinjaman akan tetap menyimpan data peminjam untuk keperluan administrasi seperti pelaporan kredit dan pelacakan.

    Artinya data peminjam tidak bisa dihapus selama utang pinjol belum terbayar lunas. Oleh karena itu melunasi pinjaman tidak hanya akan menghentikan bunga dan biaya tambahan, namun juga menjadi syarat utama sebelum peminjam bisa mengajukan permintaan penghapusan data.

    Di saat yang bersamaan data ini akan dilaporkan pinjol terkait ke SLIK OJK sebagai catatan kredit. Di sana seluruh utang yang belum dibayarkan hingga ketepatan waktu pembayaran dicatat.

    Begitu juga jika utang sudah dilunasi, maka pinjol terkait wajib melaporkan pelunasan ke SLIK OJK. Biasanya, pembaruan data dilakukan maksimal 30 hari setelah pelaporan penghapusan tagihan.

    Setelah itu, pihak pemberi layanan kredit juga akan menerbitkan surat keterangan pelunasan tagihan untuk disimpan bilamana dibutuhkan. Jika data di SLIK OJK belum berubah dalam rentang waktu tersebut, maka debitur bisa mengajukan komplain ke lembaga pemberi pinjaman.

    Fenomena Sengaja Gagal Bayar Pinjol

    Tren masyarakat yang sengaja untuk gagal bayar (galbay) utang fintech peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol) kembali menjamur di tengah masyarakat. Ribuan orang diduga sengaja mengikuti tren ini dan menghindari kewajiban pembayaran utang.

    Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan fenomena ini muncul karena ada kelompok-kelompok tertentu yang secara sengaja mendorong masyarakat untuk tidak membayar utang pinjol di media sosial, termasuk bagaimana cara menghindari pembayaran pinjaman tersebut.

    “Jadi ada kelompok gagal bayar itu ada di Youtube, Instagram, Facebook, dan lain-lain di sosial media. Bahkan di TikTok juga ada. Nah, ini sangat mengganggu kita dan sangat merugikan tentunya, merugikan industri kami,” kata Entjik kepada detikcom beberapa waktu lalu.

    Masalahnya dorongan untuk tidak membayar utang pinjol dari kelompok-kelompok ini ternyata cukup banyak diikuti masyarakat. Membuat ribuan orang diduga sengaja untuk tidak membayangkan utang mereka ke perusahaan pemberi pinjaman.

    “Ada, akhirnya banyak. Bukan ada lagi, banyak. Karena kalau kita lihat di Facebook, member mereka itu ribuan, bahkan ratusan ribuan yang menjadi member di sosial media itu, baik Instagram maupun Facebook dan beberapa sosial media yang lain. Jadi ada beberapa,” tutupnya.

    Tonton juga “Kurangi Risiko Galbay, Score Credit Masuk ke Slip Gaji?” di sini:

    (igo/fdl)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
    ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir
  • Asosiasi Buka-bukaan soal Bunga Pinjol Sempat Sentuh 0,8% per Hari


    Jakarta

    Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan penjelasan tentang bunga pinjaman daring (pindar) atau yang lebih dikenal dengan pinjol yang sempat menyentuh angka 0,8% per hari.

    Ketua Bidang Humas AFPI Kuseryansyah menjelaskan, penetapan bunga pinjol 0,8% sendiri lahir seiring dengan maraknya aktivitas pinjol ilegal hingga predatory lending. Predatory lending sendiri merupakan pinjaman yang tidak ada patokan harga dan kesepakatan bersama konsumen.

    Alhasil, dulu ada sejumlah kasus konsumen pinjam hanya sekitar Rp 3 juta selama 2-3 bulan, lalu ditagihkan Rp 60 juta. Pada kala itu juga banyak pinjol yang menetapkan bunga sangat tinggi, bahkan ada yang mencapai 1,4% per hari.


    “Itu adalah praktek ilegal yang kita mau hindari waktu itu. Maka ditetapkan lah ceiling (batas manfaat ekonomi) atas ini,” kata Kuseryansyah, dalam Konferensi Pers Penjelasan AFPI mengenai Batas Maksimum Manfaat Ekonomi di Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025).

    Akhirnya, sekitar tahun 2018, saat industri fintech peer-to-peer (P2P) lending mulai dikenal banyak orang, ditetapkan lah batas maksimum bunga sebesar 0,8% per hari. Hal ini dilakukan demi mencegah penetapan bunga terlalu tinggi untuk konsumen.

    Kuseryansyah menjelaskan, angka 0,8% muncul salah satunya berdasarkan pada hasil riset dari sejumlah negara penyelenggara pinjol, salah satunya Inggris. Sebab, industri fintech P2P Lending di Indonesia masih sangat baru dan belum memiliki acuan.

    Pada kala itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mendorong agar industri segera memberikan batas jelas yang membedakan antara pinjol legal atau pindar dengan pinjol ilegal. Hal ini sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen. Akhirnya, ditetapkan lah batas bunga maksimum ini.

    “Waktu itu juga kita bingung ‘eh ini bunga kalian ketinggian’, lalu kita riset kemana-mana. Ada riset bagaimana practice di Inggris dan di negara-negara yang lain. Kita waktu itu acuannya yang dari Inggris diberlakukan 0,8% karena waktu itu kan masih baru sekali industri ini tidak ada acuan,” jelasnya.

    Keputusan penetapan bunga 0,8% per hari juga mempertimbangkan kondisi para pelaku usaha di industri yang pada kala itu harus mengeluarkan biaya awal yang cukup tinggi untuk operasional, khususnya dalam hal teknologi.

    Selain itu, profil risiko dari para konsumen di tanah air juga belum dapat diprediksi, apalagi mengingat industri masih sangat baru. Kondisi suplai dan demand juga menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penetapan bunga pada kala itu.

    “Saat itu biaya platform fintech masih tinggi. Kemudian datanya masih terbatas, sehingga risk profile dari borrower belum terukur,” ujar dia.

    Namun seiring berjalannya waktu, semakin banyak data risk profile tersebut dan industri semakin terpetakan. Selaras dengan itu, muncul peluang untuk menurunkan bunga secara bertahap, mengacu pada ketetapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Pada tahun 2021 batas bunga maksimum turun menjadi 0,4% per hari. Lalu kini, ditetapkan untuk tenor kurang dari 6 bulan berada di angka 0,3% per hari dan untuk tenor lebih dari 6 bulan sebesar 0,2% per hari.

    Simak juga Video ‘Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T’:

    (acd/acd)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
    ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir
  • Atasi Beragam Masalah, Ini Cara & Manfaat Hubungi CS Indodana Fintech


    Jakarta

    Indodana Fintech menawarkan berbagai solusi finansial praktis yang dapat diakses melalui aplikasi di smartphone maupun situs resmi. Meski menawarkan layanan yang simpel, namun ada kalanya pengguna Indodana Fintech mengalami kendala atau memiliki pertanyaan seputar layanannya. Untuk memudahkan pengguna mengatasi permasalahan atau menjawab pertanyaan, Indodana Fintech menyediakan layanan customer service atau CS yang mudah untuk dihubungi.

    Tentunya, ada banyak manfaat menghubungi CS Indodana Fintech yang bisa membantu Anda untuk lebih memahami produk dan layanannya. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang manfaat menghubungi CS Indodana Fintech, daftar kontak, dan caranya, Anda bisa menyimak penjelasan berikut ini.

    Manfaat Menghubungi CS Indodana Fintech


    Tim customer service Indodana Fintech siap untuk menjawab dan membantu beragam keluhan dan pertanyaan dari para penggunanya. Ketika menghubungi CS Indodana Fintech, ada banyak manfaat yang bisa Anda dapatkan seputar informasi layanannya, antara lain:

    • Memberi informasi terbaru mengenai status pengajuan kredit atau pinjaman di aplikasi Indodana Fintech.
    • Memberi informasi terbaru mengenai proses pencairan pinjaman dana dari aplikasi Indodana Fintech.
    • Memberi bantuan mengenai masalah pembayaran angsuran.
    • Memberi bantuan mengenai masalah terkait akun atau informasi pribadi.
    • Memberi bantuan mengenai kendala aplikasi Indodana Fintech.
    • Memberi informasi terbaru dan akurat seputar produk dan layanan Indodana Fintech.

    Di samping itu, CS Indodana Fintech juga bisa memberi bantuan lain sesuai dengan kebutuhan pengguna. Jadi, jangan ragu untuk menghubungi CS Indodana Fintech ketika menghadapi masalah atau memiliki pertanyaan umum terkait layanan dan produknya.

    Kontak Resmi CS Indodana Fintech

    Untuk menghubungi layanan customer service resmi, Indodana Fintech menyediakan 2 kontak utama, yaitu via telepon dan email. Untuk via telepon, CS Indodana Fintech bisa dihubungi melalui nomor (021) 3026 6888, dan via email ke cs@indodanafintech.co.id.

    Pastikan untuk menyimpan nomor telepon dan alamat email CS Indodana Fintech tersebut agar lebih mudah untuk menghubunginya sewaktu-waktu dibutuhkan. Selain itu, perhatikan pula nomor CS dan alamat emailnya agar tak sampai keliru mencatatnya.

    Cara Menghubungi CS Indodana Fintech via Telepon

    Jika memiliki pertanyaan atau ingin melaporkan kendala, menghubungi CS Indodana Fintech melalui telepon menjadi cara yang paling umum dan mudah untuk dilakukan. Jika ingin tahu bagaimana cara menghubungi CS Indodana Fintech via telepon, simak langkah-langkahnya berikut ini.

    • Catat nomor telepon CS Indodana Fintech di smartphone atau buku telepon agar lebih mudah mengaksesnya.
    • Hubungi CS Indodana Fintech via telepon dengan memasukkan nomor telepon resminya.
    • Pihak CS Indodana Fintech akan menerima panggilan dan menanyakan terkait alasan Anda menghubungi.
    • Anda bisa menanyakan hal apa pun yang berkaitan dengan produk serta layanan Indodana Fintech, contohnya cara mendaftar akun, berapa lama proses pengajuan, atau informasi terbaru mengenai produk dan layanannya.
    • Untuk laporan kendala, pihak CS Indodana Fintech akan menanyakan terkait detail masalah, transaksi, informasi akun, dan sebagainya.
    • Pastikan untuk mengikuti seluruh arahan dan instruksi dari pihak CS Indodana Fintech agar bisa lebih cepat menerima jawaban atau solusi yang akurat.

    Perlu dipahami jika layanan customer service Indodana Fintech via telepon ini hanya bisa dihubungi di jam kerjanya saja, yaitu setiap hari dari jam 08.00 – 20.00 WIB. Jadi, pastikan untuk menghubunginya di jam tersebut agar bisa mendapatkan respons yang lebih cepat.

    Punya Pertanyaan? Langsung Saja Hubungi Tim CS Indodana Fintech!

    Demi menjamin kepuasan dan memberi pengalaman layanan yang terbaik, Indodana Fintech menyediakan layanan customer service terpadu yang siap membantu kapan saja. Anda bisa menghubungi via telepon dan email, dan tim CS Indodana Fintech mampu memberi bantuan terhadap segala kebutuhan, kendala, dan pertanyaan seputar layanan dan produknya. Jadi, jika memiliki pertanyaan atau masalah, jangan ragu untuk menghubungi pihak CS Indodana Fintech agar bisa segera mendapat jawaban dan solusi yang akurat.

    Lihat juga Video: Apple Pay Later yang Bikin Perusahaan Fintech Ketar-ketir

    (akd/ega)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
    ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir
  • OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan Inovasi Teknologi Keuangan-Kripto


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028. Peta jalan ini dibuat untuk menciptakan industri IAKD yang terpercaya dan kredibel untuk mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan dan perekonomian nasional, dengan tetap mendorong inovasi, menjaga stabilitas keuangan dan menegakkan perlindungan konsumen.

    Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, peta jalan ini dibuat untuk mewadahi potensi yang besar dari IAKD tanpa mengesampingkan risikonya.

    “Saya rasa kehadiran dari bidang baru di dalam OJK yang siap mewadahi semua potensi yang besar tadi itu, untuk ditransformasikan menjadi platform teknologi yang memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Indonesia. Kita tidak menafikan tantangan dan downside risk,” katanya dalam peluncuran peta jalan tersebut, Jakarta, Jumat (9/8/2024).


    Dia menerangkan, outstanding dari peer to peer lending (P2P lending) atau pinjaman online mencapai Rp 70 triliun. Sementara, jika diakumulasikan selama 6 tahun sudah di atas Rp 700 triliun.

    Menurutnya, jika disandingkan dengan masyarakat atau pelaku usaha maka besaran itu sangat signifikan. Namun, ia kembali tak menepis adanya risiko.

    “Bahwa ada sisi risiko negatifnya yang harus kita atasi dan kita minimalisasi adalah benar tapi kita juga tidak bisa menafikan peran kontribusinya yang penting,” ungkapnya.

    Dikutip dari laman OJK, pelaksanaan peta jalan ini terbagi menjadi tiga fase utama yakni sebagai berikut:

    1. Fase 1: Penguatan Fondasi Pengaturan dan Pengawasan yang akan berjalan di tahun 2024 hingga 2025
    2. Fase 2: Akselerasi Pengembangan dan Penguatan yang akan berjalan di tahun 2026 hingga 2027, dan
    3. Fase 3: Pendalaman dan Pertumbuhan Berkelanjutan yang akan berjalan dari tahun 2027 hingga 2028, dalam mendukung pertumbuhan sektor keuangan.

    OJK juga telah menyusun empat pilar utama yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan strategi dan rencana kerja selama periode 2024- 2028 yaitu:

    1. Pengaturan dan Pengembangan
    2. Pengawasan dan Penegakan Hukum
    3. Perizinan dan Informasi, dan
    4. Inovasi.

    (acd/rrd)



    Sumber : finance.detik.com

  • 4 Faktor yang Membuat Aplikasi DANA Jadi Makin Aman


    Jakarta

    Sebagai salah satu dompet digital paling dapat dipercaya di Indonesia, DANA terus berupaya untuk menghadirkan aplikasi yang aman. Sejumlah langkah telah dilakukan mulai dari izin operasional hingga fitur keamanan yang ditawarkan

    Inovasi terus menjadi pendorong utama dalam dunia teknologi, termasuk dalam sektor keuangan. DANA, sebagai salah satu pemain terdepan dalam industri dompet digital, tidak hanya fokus pada kemudahan transaksi, tetapi juga pada keamanan pengguna. Mengadopsi teknologi terkini dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, DANA telah berhasil membangun sistem keamanan yang sangat canggih.

    Artikel ini akan mengulas 5 faktor inovatif yang membuat DANA aman, sebagai salah satu dompet digital paling dapat dipercaya di Indonesia, serta bagaimana inovasi-inovasi tersebut memberikan manfaat bagi pengguna. Aplikasi DANA Jadi Makin Aman, Diawasi BI dan Kominfo hingga Fitur DANA Protection


    1. DANA Diawasi BI dan Kominfo

    Keamanan pengelolaan DANA terjamin karena diawasi oleh Bank Indonesia (Bank Indonesia) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pengelolaannya pun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Izin operasional DANA juga semakin diperkuat dengan mengantongi lisensi dari BI, sebagai Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) Kategori I dan penyedia Layanan Keuangan Digital (LKD).

    Anda mungkin bertanya-tanya, mengapa DANA diawasi oleh BI dan Kominfo, bukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? Jawabannya terletak pada sifat DANA sebagai penyedia layanan pembayaran elektronik. BI bertanggung jawab dalam mengatur sistem pembayaran di Indonesia, sementara Kominfo mengawasi aspek teknologi informasi dan komunikasi. Dengan pengawasan ganda ini, DANA berada di bawah pengawasan yang ketat untuk memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

    2. Fitur DANA Protection

    Bukan hanya dari segi regulasi, DANA juga menawarkan fitur yang memberikan rasa aman kepada penggunanya apabila mereka menjadi korban oknum tidak bertanggung jawab. Salah satu fitur andalan DANA adalah DANA Protection.

    Fitur ini memberikan jaminan pengembalian dana kepada pengguna jika terjadi transaksi yang tidak sah. DANA Protection bekerja dengan cara memverifikasi setiap transaksi yang dilakukan. Jika terdeteksi adanya indikasi penipuan, DANA akan segera memblokir transaksi tersebut dan mengembalikan 100% dana ke pengguna.

    3. Fitur-fitur Keamanan DANA

    Selain DANA Protection, DANA juga dilengkapi dengan berbagai fitur keamanan lainnya, seperti:

    • Verifikasi Dua Faktor (2FA): Setiap kali Anda melakukan login atau transaksi penting, DANA akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor telepon atau email Anda. Hal ini memastikan bahwa hanya Anda yang dapat mengakses akun Anda.
    • DANA VIZ: Teknologi pengenalan wajah yang dikembangkan sendiri oleh DANA untuk meningkatkan keamanan login.
    • Enkripsi Data: Seluruh data pengguna dienkripsi dengan teknologi yang sangat kuat untuk melindungi dari akses yang tidak sah.
    • Monitoring Transaksi 24/7: Tim keamanan DANA memantau setiap transaksi secara real-time untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan.

    Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai fitur-fitur keamanan dan layanan lainnya yang ditawarkan oleh DANA, Anda dapat mengunjungi halaman resmi DANA di https://www.dana.id/personal/digital-wallet. Di sana, Anda akan menemukan informasi lengkap tentang bagaimana DANA berkomitmen untuk menjaga keamanan dan privasi pengguna, serta berbagai fitur menarik yang dapat meningkatkan pengalaman transaksi digital Anda.

    4. Kolaborasi dengan Institusi Keuangan

    DANA juga menjalin kerjasama dengan berbagai bank dan lembaga keuangan lainnya. Kolaborasi ini memungkinkan DANA untuk mengakses data dan informasi yang lebih luas, sehingga dapat meningkatkan kemampuannya dalam mendeteksi dan mencegah penipuan.

    Demi menjaga keamanan pengguna, DANA juga menerapkan sejumlah sistem keamanan yang diakui secara internasional. Beberapa di antaranya yaitu ISO 27001 terkait Manajemen Keamanan Informasi yang melindungi data pengguna, PCI-DSS (Payment Card Industry Data Security Standard) yang menjadi standar keamanan data pembayaran melalui kartu, serta Zero Data Sharing Policy yang menjamin keamanan data pengguna.

    (akn/ega)



    Sumber : finance.detik.com

  • OJK Yakin AI Bisa Kurangi Kredit Macet di Pinjol


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis penerapan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di sektor keuangan dapat berdampak positif pada industri financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau pinjol. Salah satunya, dapat menurunkan kredit macet pinjaman online (pinjol).

    Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan penerapan AI sangat penting untuk menganalisis data dalam jumlah yang besar. Menurutnya, AI dapat menganalisis profil risiko di sektor keuangan secara tepat, termasuk di industri pinjaman online (pinjol).

    “Kita bisa menganalisis profil risiko secara tepat, kita mengantisipasi fraud dan kegagalan ke depan secara lebih pasti sehingga dalam proses melakukan peminjaman dan inklusi keuangan akan menjadi lebih efektif dan lebih efisien dan terhindar dari risiko-risiko yang tidak perlu,” kata Agusman dalam acara Banking AI Day, The Ritz-Carlton Jakarta, Pacific Place, Jakarta, Senin (9/9/2024).


    Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) pinjol sebesar 2,53% pada Juli 2024. Angka tersebut turun dari 2,79 persen pada Juni 2024. Dia menegaskan dengan menggunakan AI dapat membuat bisnis di sektor keuangan lebih efisien dan berkonsentrasi cara mitigasi risiko.

    Lebih lanjut, pihaknya bersama asosiasi fintech telah menerbitkan panduan kode etik AI. Panduan tersebut tertuang beberapa prinsip yang perlu dipegang bagi pelaku fintech. Diantaranya, berasaskan Pancasila, bermanfaat, wajar, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian transparan, dapat dijelaskan ketangguhan dan keamanan.

    “Panduan kode etik ini tentu akan dapat mengoptimalkan fungsi AI di industri fintech dan perbankan tentu saja bisa mencakup hal ini juga sehingga AI dapat memberikan manfaat dalam pengembangan inovasi di sektor fintech dan sektor keuangan secara keseluruhan dalam rangka mitigasi risiko kita ke depan yang perlu kita jaga dengan baik,” tambahnya.

    Pada saat yang sama, dia menekankan beberapa hal yang harus menjadi prinsip dalam penerapan AI di sektor keuangan, seperti tata kelola manajemen risiko, keamanan dan keandalan sistem informasi, termasuk ketahanan dan keamanan siber, hingga perlindungan konsumen.

    “Banyak sekali yang merasa dirugikan karena data kita tersebar di mana-mana tanpa ada yang melindungi dan memproteksi itu. Ini tanggung jawab kita bersama dan tentu saja juga perhatian ketentuan perundang-undangan,” imbuhnya.

    (das/das)



    Sumber : finance.detik.com

  • Bunga Pinjol Jadi Turun ke 0,2% Tahun Depan? Ini Kata OJK


    Jakarta

    Suku bunga pinjaman online atau fintech peer to peer (P2P) lending akan turun menjadi 0,2% pada 2025. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan nomor 19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, implementasi pembatasan maksimum manfaat ekonomi terhadap industri LPBBTI masih dilakukan pendalaman.

    “Mempertimbangkan berbagai aspek antara lain kondisi makroekonomi, kinerja industri, dan pelindungan konsumen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam keterangannya, ditulis Jumat (11/10/2024).


    Untuk diketahui dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia nomor 19/SEOJK.06/ 2023, bunga pinjaman atau pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari satu tahun, pertama 0,3% per hari kalender dengan perjanjian pendanaan yang berlaku sejak 1 Januari 2024.

    Kemudian, akan turun menjadi 0,2% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum pada perjanjian pendanaan yang berlaku sejak Januari 2025. Lalu akan berangsur turun lagi pada tahun berikutnya menjadi 0,1%.

    Agusman menjelaskan, kesiapan industri LPBBTI perlu didorong dengan peningkatan efisiensi operasional, teknologi, dan pengelolaan risiko untuk menghadapi penurunan suku bunga.

    “Implikasinya, pembiayaan konsumtif dapat lebih terjangkau bagi konsumen, namun Penyelenggara LPBBTI perlu menjaga profitabilitas dan kualitas portofolio pendanaannya,” terangnya.

    Agusman menerangkan, penurunan suku bunga acuan dapat berdampak positif bagi industri LPBBTI seperti peningkatan permintaan pembiayaan.

    “Namun demikian, Penyelenggara LPBBTI dan bank-bank yang menyalurkan lewat channeling, tetap harus berhati-hati dalam menilai risiko untuk menjaga kualitas portofolio pendanaan dan mengurangi risiko gagal bayar,” pungkasnya.

    Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia nomor 19/SEOJK.06/ 2023, juga mengatur suku bunga untuk pendanaan produktif, d mana sejak Januari 2024 sebesar 0,1%. Kemudian akan turun menjadi 0,067% pada 2025.

    Sebagai informasi, Laba industri LPBBTI per Agustus 2024 meningkat dibandingkan dengan posisi Juli 2024 menjadi sebesar Rp 656,80 miliar. Peningkatan laba ini antara lain karena adanya peningkatan pendapatan operasional yang disertai dengan efisiensi dari beban operasional.

    (ada/ara)



    Sumber : finance.detik.com

  • Pakai Paylater Harus Bijak Biar Nggak Boncos


    Jakarta

    Paylater kini menjadi salah satu pilihan pendanaan masyarakat Indonesia. Dikutip dari laporan Otoritas Jasa Keuangan, pembiayaan Paylater oleh perusahaan multifinance mencapai Rp 8,24 triliun pada September 2024, naik 103,40% yoy.

    Pertumbuhan ini menunjukkan kepercayaan masyarakat yang semakin tinggi terhadap Paylater sebagai metode pembayaran pilihan, termasuk untuk kebutuhan sehari-hari. Dalam Laporan Perilaku Pengguna Paylater Indonesia 2024, tercatat bahwa 42,1% pengguna memanfaatkan layanan ini untuk memudahkan pembelian kebutuhan bulanan dan tambahan lainnya.

    Di tengah tantangan ekonomi saat ini, percepatan penyaluran kredit menjadi salah satu instrumen penting untuk meningkatkan konsumsi masyarakat.. Dalam hal ini, Paylater sebagai layanan kredit digital yang memiliki berbagai kemudahan, dinilai dapat menstimulasi konsumsi masyarakat.


    Menanggapi fenomena ini, Nailul Huda, Ekonom dan Direktur Ekonomi Digital CELIOS, mengatakan, “Ketika daya beli masyarakat menurun, namun kebutuhan yang cenderung tetap, masyarakat akan mencari pembiayaan untuk membantu pemenuhan kebutuhan tersebut. Bagi mereka yang kesulitan mendapatkan akses kredit konvensional, mereka akan mengandalkan pembiayaan alternatif. Salah satu yang banyak digunakan adalah Buy Now Pay Later (BNPL).” Huda pun menyoroti kemudahan yang ditawarkan oleh Paylater.

    “Meningkatnya penggunaan Paylater dipengaruhi oleh kemudahan akses melalui smartphone dan penyaluran pembiayaan yang cepat dan fleksibel. Sistem penyaluran limit kredit yang cepat dan fleksibel serta diiringi dengan sistem credit scoring yang prudent, membuat Paylater jadi alat keuangan yang relevan serta menjadi bantalan pembiayaan bagi masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi,” ujar Huda.

    Sejalan dengan pentingnya akses kredit di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini, Indina Andamari, SVP Marketing & Communications Kredivo, menyatakan bahwa Kredivo terus berkomitmen membuka akses kredit yang aman, fleksibel, dan terjangkau bagi lebih banyak masyarakat.

    Meskipun demikian, Indina mengajak pengguna untuk bijak dalam menggunakannya, “Meski Paylater menawarkan berbagai kemudahan dan manfaat terutama di kondisi ekonomi saat ini, kami terus memberikan edukasi kepada pengguna bahwa kebijaksanaan dalam penggunaannya sangat penting untuk menghindari dampak negatif dari Paylater,” ujar dia.

    Hal senada juga diungkapkan oleh Nailul Huda. “Setiap instrumen keuangan, termasuk Paylater, memiliki risiko dan dampak negatif jika tidak digunakan dengan bijak. Namun, apabila digunakan secara bijak untuk pemenuhan kebutuhan, Paylater dapat membantu masyarakat untuk mengatur keuangan secara lebih baik hingga meningkatkan skor kredit pengguna supaya bisa mengakses produk keuangan lainnya, khususnya produk perbankan. Oleh karena itu, saya menggarisbawahi pentingnya pemahaman pengguna terkait manfaat dan risiko Paylater, yang tentunya juga didukung edukasi secara konsisten. Masyarakat perlu memahami mengenai batas kemampuan bayar mereka sehingga tidak menimbulkan dampak negatif dari pembiayaan dari manapun, termasuk dari Paylater,” jelas Huda.

    Dari uraian tersebut, Huda menuturkan bahwa terdapat tiga peran penting dari Paylater. Pertama, Paylater mengatasi keterbatasan dana, terutama untuk masyarakat underbanked. Kedua, membantu keuangan masyarakat, dengan sistem dan cicilan yang fleksibel. Ketiga, memperluas akses finansial masyarakat untuk bisa masuk ke ekosistem keuangan. Optimalkan dampak positif penggunaan, penyedia Paylater perlu prioritaskan manajemen risiko Dengan daya beli masyarakat yang masih lemah saat ini, penyedia layanan Paylater diharapkan dapat menyalurkan kredit secara selektif. Hal ini semakin penting mengingat laporan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan bahwa NPF (non-performing financing) gross Paylater mencapai 2,60% pada September 2024, naik dibandingkan angka Agustus 2024 yang sebesar 2,52%.

    “Ketika penyaluran pembiayaan meningkat, pasti terdapat potensi peningkatan NPF. Meskipun demikian, saya melihat bahwa kenaikan NPF Paylater saat ini masih berada dalam batas yang aman, masih di bawah 5%. Dalam hal ini, saya menekankan pentingnya penyedia Paylater untuk prioritaskan manajemen risiko dan konsisten melakukan credit scoring yang dapat menggambarkan kemampuan bayar seseorang secara lebih akurat, sehingga potensi peningkatan NPF bisa diminimalisir,” tanggap Huda.

    Sebagai salah satu pelaku industri, Kredivo pun memprioritaskan penerapan prinsip responsible lending untuk menjaga NPF Kredivo tetap sejalan dengan rata-rata industri. “Dengan bantuan sistem manajemen risiko berbasiskan Artificial Intelligence (AI), Kredivo hanya akan memberikan pembiayaan kepada pengguna yang benar-benar layak dan memiliki kemampuan bayar yang mumpuni. Selain itu, Kredivo juga secara konsisten mengevaluasi skor kredit pengguna (Kredivo Score) untuk memprediksi potensi gagal bayar oleh pengguna dengan lebih akurat dan cepat. Sistem ini diharapkan dapat membuat para pengguna Kredivo dapat memanfaatkan layanan Kredivo secara maksimal,” jelas Indina.

    Simak juga video: Ketegasan OJK Perkuat Industri Asuransi dan Melindungi Konsumen

    [Gambas:Video 20detik]

    (kil/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • Begini Jurus Fintech Perangi Pinjol Ilegal


    Jakarta

    Pinjaman online ilegal saat ini masih banyak beredar di masyarakat. Karena itu dibutuhkan literasi dan inklusi keuangan yang tinggi untuk masyarakat.

    Sebagai gambaran, berdasarkan data Bank Dunia per tahun 2021, segmen masyarakat unbanked dan underbanked di Indonesia, termasuk pemilik UMKM di Indonesia mencapai 48% dari populasi. Selain itu, segmen ini memiliki kontribusi sekitar 60% dari pendapatan domestik bruto (PDB) Indonesia.

    Meskipun demikian, terdapat kesenjangan pendanaan bagi UMKM yang mencapai sekitar 234 miliar dolar AS. Seluruh hal tersebut menunjukkan bahwa kehadiran pinjaman daring diperlukan untuk meningkatkan jangkauan dan kemudahan akses terhadap produk keuangan guna menjaga likuiditas masyarakat, membuka ruang investasi asing, serta mendukung perluasan inklusi keuangan.


    Namun, maraknya pinjol ilegal menjadi ancaman bagi masyarakat dan UMKM yang mencari pendanaan. Sepanjang tahun ini hingga Oktober 2024, pemerintah telah memblokir 2,500 entitas pinjol ilegal, menjadikan total jumlah pinjol yang diblokir sejak 2017 mencapai 9,180 entitas. Fenomena ini mendapatkan perhatian serius dari Presiden Prabowo Subianto, yang menjadikan pemberantasan kegiatan ilegal, termasuk pinjol ilegal sebagai salah satu prioritas.

    Direktur Utama PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash) Nucky Poedjiardjo Djatmiko menekankan pentingnya dukungan pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat, dengan menjaga aksesibilitas dan likuiditas di industri pinjaman online (pinjol) berizin.

    Hal ini penting mengingat minat terhadap pinjol terus bertumbuh sejak kemunculannya pada tahun 2017. Ini terlihat dari jumlah akumulatif rekening penerima dana (borrower) yang telah mencapai 135 juta rekening, serta total nilai pinjaman dicairkan yang mencapai Rp 950 triliun per Agustus 2024.

    Ia juga mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan dalam mengevaluasi batas suku bunga yang seimbang dan mendukung keberlanjutan industri. Ia berharap kebijakan suku bunga 0,3% per hari dapat dipertahankan pada 2025 mendatang.

    “Harapan kami, kebijakan acuan suku bunga sebesar 0,3% per hari dapat dipertahankan pada tahun 2025 mendatang. Dengan dipertahankannya suku bunga harian ini maka aksesibilitas serta likuiditas pinjaman untuk masyarakat unbanked dan underbanked akan lebih terjaga,” jelas Nucky dalam keterangannya, Jumat (22/11/2024).

    Menurutnya, aksesibilitas menjadi faktor penting karena terbatasnya akses masyarakat unbanked dan underbanked terhadap pinjaman tunai.Di antaranya karena ketiadaan riwayat kredit ataupun kurangnya modal atau jaminan sebagai syarat meminjam.

    Sementara itu, kebutuhan pinjaman di kalangan ini masih terbilang tinggi. Kondisi tersebut seringkali menjadi salah satu penyebab maraknya praktik pinjol ilegal. Oleh karena itu dengan likuiditas yang terjaga diharapkan praktik pinjol ilegal bisa dihindari.

    “Untuk dapat melayani segmen ini, diperlukan nilai manfaat ekonomi yang sehat dan stabil bagi pemberi dana, serta ruang bertumbuh bagi platform Pindar untuk meningkatkan inovasi layanan agar tingkat inklusi keuangan dapat terus bertumbuh dan menjangkau berbagai demografi masyarakat yang membutuhkan,” tambah Nucky.

    Adapun jumlah platform Pindar yang berizin dan diawasi OJK saat ini ada 97 entitas, sedangkan pinjol ilegal yang ditutup tembus 9,180 entitas.

    Salah satu upaya kolaborasi yang sudah dilakukan oleh industri Pindar untuk mengantisipasi meluasnya pengaruh negatif dari pinjol ilegal adalah melalui kegiatan edukasi dan literasi yang terencana dan terskala.

    “Dengan adanya upaya bersama dalam bentuk edukasi dan literasi yang terencana dan terskala serta semakin masifnya upaya penindakan terhadap pinjol ilegal diharapkan dapat menjaga stabilnya akses dan likuiditas di masyarakat,” ucap Nucky.

    Nucky menambahkan, kolaborasi antara OJK dengan pelaku industri adalah kunci dalam menjaga masyarakat dari praktik pinjol ilegal, serta memastikan kelanjutan akses pendanaan yang legal, berizin dan sehat untuk menunjang target pertumbuhan ekonomi nasional.

    Simak juga video: Banyak Perempuan Jadi Korban Pornografi di Deep Fake

    [Gambas:Video 20detik]

    (ily/kil)



    Sumber : finance.detik.com