Tag: media digital

  • 143 Fresh Graduates Siap Tembus Dunia Media Digital!



    Jakarta

    Antusiasme peserta MagangHub terlihat di Auditorium Menara Bank Mega pada Senin (20/10/2025). 143 Peserta mengikuti kegiatan onboarding program MagangHub x Detikcom, CNN Indonesia dan Trans TV, siap menembus dunia digital!

    143 Fresh graduates yang lolos seleksi Magang Hub di Transmedia itu rinciannya 50 orang di detikcom, 47 orang di CNN Indonesia dan 46 di Trans TV.


    Acara dibuka dengan menyaksikan secara bersama-sama siaran langsung kanal YouTube Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), yang menandai dimulainya program MagangHub 2025 secara nasional. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi sambutan dan pengenalan budaya kerja dari Transmedia.

    Director of Transmedia Latif Harnoko memperkenalkan sekilas mengenai CT Corp dan nilai-nilai kerja di lingkungan Transmedia. Ia menegaskan bahwa detikcom memiliki integritas kuat di dunia media digital karena gaya bahasanya yang seragam dan konsisten di setiap kanal. Dilanjutkan Department Head Human Capital Transmedia Yenita Achyar yang memperkenalkan jajaran HRD dari detikcom, Trans TV, dan CNN Indonesia.

    Setelah sesi pembukaan, Organization Development Transmedia Irsyad memberikan Company Introduction yang memperkenalkan struktur dan ekosistem kerja lintas divisi di Transmedia.

    Kemudian Section Head Human Capital detikcom Nanang Supriyatna yang memaparkan Program Overview MagangHub. Ia menekankan pentingnya kedisiplinan dalam menjalankan prosedur dan administrasi selama masa magang.

    “Intinya banyak hal teknis yang mau nggak mau teman-teman harus jalani. Misalnya, kalau absen ya harus absen di aplikasi,” tutur Nanang.

    detikcom sendiri menyaring sebanyak 2.950 pendaftar, hanya 50 peserta terpilih yang berhasil bergabung melalui program MagangHub Kemnaker Batch 1 yang akan berlangsung selama 6 bulan ke depan hingga April 2026.. Para peserta ini akan menempuh masa magang di berbagai divisi digital, mulai dari redaksi hingga pengembangan konten kreatif.

    Kegiatan onboarding ini menjadi langkah awal bagi peserta untuk memahami budaya kerja profesional di industri media digital sekaligus menyiapkan diri berkontribusi dalam ekosistem Transmedia.

    (nwk/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • 50 Dari 2.950 Pelamar Lolos MagangHub di detikcom, Begini Proses Seleksinya!



    Jakarta

    Program MagangHub x Detikcom Batch 1 menjadi pilihan para fresh graduates yang ingin memiliki pengalaman di dunia media digital. Pada gelombang pertama ini, tercatat sebanyak 2.950 pendaftar bersaing ketat untuk mendapatkan posisi magang di media digital ternama ini. Namun, hanya 50 peserta terbaik yang berhasil lolos tahap akhir dan resmi bergabung dengan tim detikcom.

    Menurut perwakilan HRD detikcom Syifa Haryanti, seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan dan adil.

    “Semua pelamar menerima email untuk mengikuti tahap pertama yaitu psikotes. Setelah itu, mereka mengerjakan tugas sesuai posisi yang dilamar dan mengunggah CV serta portofolio. Semua dinilai secara objektif,” jelas Syifa kepada detikEdu di Aula Menara Bank Mega, Jl Kapten Tendean, Jakarta Selatan, pada Senin (20/10/2025).


    Syifa juga menyebutkan bahwa program MagangHub ini sangat kompetitif karena antusiasme peserta yang luar biasa tinggi.

    “Program MagangHub ini benar-benar bombastis! Antusiasmenya luar biasa, padahal waktu pendaftarannya sangat singkat,” tambahnya.

    Syifa juga menyampaikan bawa tidak menutup kemungkinan bagi peserta magang yang ‘outstanding’ dan dinilai memiliki kompetensi yang mumpuni akan direkrut, apabila dibutuhkan.

    Salah satu peserta MagangHub adalah Nyimas Amrina Rosada, lulusan Universitas Sriwijaya Palembang. Nyimas berhasil lolos dan kini bergabung di detikTravel.

    “Senang banget bisa magang di detikcom, salah satu media digital paling populer di Indonesia. Selain menambah pengalaman, ini juga bagus untuk karir ke depan,” kata Nyimas.

    Pengakuan lain datang dari Gita Urania Natasha, lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Bina Nusantara.

    “Aku awalnya tahu info MagangHub dari TikTok, terus aku coba daftar di akun Siap Kerja, ternyata aku eligible,” tutur gadis asal Samarinda, Kalimantan Timur ini.

    Alasan Gita mendaftar di detikcom, karena portal berita ini sangat populer sehingga dia tertarik buat menimba pengalaman di detikcom. Setelah melalui beberapa proses seleksi, Gita lolos diterima di kanal detikFinance. Gita bakal menulis hingga meliput berita seputar ekonomi moneter.

    “Aku harap, aku dapat pengalaman yang bisa bantu buat karier ke depannya, dan juga bangun koneksi,” harap Gita.

    Melalui kolaborasi bersama MagangHub Kemnaker, detikcom berharap dapat membentuk generasi muda yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga memiliki integritas dan etika digital yang tinggi dalam dunia kerja media modern.

    (nwk/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Fatwa MUI Diusulkan Jadi Landasan Etik dalam Revisi UU Penyiaran



    Jakarta

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar fatwa-fatwanya dijadikan sebagai landasan etik dalam perumusan pasal-pasal Undang-Undang (UU) Penyiaran yang baru. Usulan tersebut disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, KH Masduki Baidlowi, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I DPR RI terkait Revisi UU Penyiaran di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

    Fatwa MUI sebagai Pedoman Etik Penyiaran Digital

    Dilansir dari laman MUI Digital, KH Masduki Baidlowi menekankan bahwa fatwa-fatwa MUI, khususnya yang berkaitan dengan Pedoman Bermuamalah di Media Sosial dan pornografi, dapat diadopsi sebagai pedoman etik dalam penyiaran. Ia menilai penyiaran harus berfungsi lebih dari sekadar hiburan komersial, melainkan sebagai sarana edukasi, pembentukan akhlak, dan perekat sosial.


    “Standar etik dalam P3SPS dan UU Penyiaran, baik norma yang sudah berlaku selama ini maupun yang baru, diperluas penerapannya ke media digital seperti YouTube, TikTok, dan Instagram,” ujar Kiai Masduki.

    Selain itu, MUI mendorong agar revisi UU Penyiaran memperkuat efektivitas larangan terhadap konten negatif, termasuk fitnah, hoaks, ujaran kebencian, hingga konten yang merendahkan martabat anak.

    Atasi Dampak Negatif Algoritma dan Ekonomi Digital

    MUI menilai perlu adanya perlindungan masyarakat dari dampak negatif algoritma dan ekonomi digital. KH Masduki mengingatkan bahaya echo chamber yang dapat memperkuat radikalisme, polarisasi, intoleransi berbasis agama, dan ekstremisme digital.

    Ia juga menyoroti peran algoritma media sosial yang mendorong viralitas konten sensasional dibandingkan kedalaman pesan moral. Karena itu, MUI mengusulkan agar UU Penyiaran mengatur tanggung jawab platform digital terhadap algoritma yang mempromosikan konten berbahaya, seperti judi online, radikalisme, konsumerisme ekstrem berbasis pinjaman online (pinjol), LGBT, pornografi, dan eksploitasi seksual.

    “Pendekatan dalam UU Penyiaran harus mencegah dampak negatif secara nyata, tidak hanya mengandalkan pendekatan normatif,” tegasnya.

    Dorongan Literasi Digital dan Moderasi Beragama

    MUI juga menyatakan kesiapannya untuk berkontribusi dalam program literasi digital, termasuk penyusunan kurikulum literasi konten keagamaan multi platform. Program ini mencakup sosialisasi fatwa dan tausiyah digital, standardisasi dan sertifikasi dai, ustaz, influencer, konten kreator, serta pegiat media sosial agar selaras dengan paradigma moderasi Islam wasathiyah.

    “Program Mujahid Digital untuk melawan hoaks, radikalisme, judi online, konsumerisme pinjol, dan pornografi, termasuk podcast-podcast vulgar yang mengumbar percakapan seksualitas, harus diperkuat,” kata Kiai Masduki.

    Menurutnya, MUI bukan sekadar lembaga normatif, tetapi juga aktor aktif dalam menjaga moralitas bangsa di era digital.

    Komisi I DPR RI Sambut Positif Masukan MUI

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyambut baik usulan yang disampaikan MUI. Ia menegaskan bahwa seluruh masukan tersebut akan dicatat sebagai bahan untuk memperkuat industri penyiaran ke depan.

    “MUI memiliki pandangan yang sudah disampaikan, ini menjadi masukan, sama dengan KWI dan Komite Pengendalian Tembakau. Ada beberapa hal yang kita catat untuk memperkuat industri penyiaran agar lebih baik ke depannya,” ujar Dave.

    Ia berharap MUI terus memberikan masukan agar DPR RI dapat bekerja dengan tulus dan tetap berada dalam bimbingan nilai-nilai agama.

    Dalam pembahasan RUU Penyiaran kali ini, Komisi I DPR akan fokus pada pengaturan penyiaran multi platform yang mencakup media digital. Dave menilai pengaturan ini penting karena sifat media digital yang tak terbatas dan minim penyaringan.

    “Undang-undang penyiaran ini kita revisi agar sesuai perkembangan zaman, sehingga industri penyiaran dapat terus hidup dan melayani masyarakat Indonesia,” ujarnya.

    MUI Dukung Perluasan Kewenangan KPI

    MUI juga mendukung perluasan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar tidak hanya mengawasi siaran TV dan radio, tetapi juga konten digital dan media sosial. Menurut KH Masduki, pergeseran konsumsi informasi masyarakat dari televisi ke media digital menuntut regulasi yang adaptif.

    “Televisi sudah ditinggalkan masyarakat, sebagai industri sunset. Orang sekarang bermedsos dan berinternet semua,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, media sosial yang tidak diatur berpotensi menimbulkan bahaya serius, termasuk radikalisasi berbasis algoritma yang dapat dimanfaatkan kelompok ekstremis.

    Dengan integrasi nilai agama, penguatan KPI, pelibatan MUI dalam literasi digital, serta perlindungan anak dan kelompok rentan, KH Masduki optimistis ekosistem penyiaran di Indonesia akan menjadi lebih sehat, cerdas, dan berkelanjutan.

    (dvs/inf)



    Sumber : www.detik.com