Tag: media sosial

  • Pakar Sorot Dominasi Buzzer di Medsos, Sedangkan Akademisi Absen


    Jakarta

    Media sosial menjadi medan tempur narasi yang didominasi buzzer dan bot. Hal ini disampaikan oleh pakar analisis media sosial pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi.

    Di sisi lain, ia juga menyorot absennya peran akademisi dalam membentuk narasi di ruang publik digital di negeri ini. Melalui penjelasannya yang bertajuk “Siapa Pemilik Narasi? Data, Disinformasi, dan Hilangnya Suara Akademisi” dalam “The 2025 International Conference on Computer, Control, Informatics, and Its Application (IC3INA) pada Rabu (15/10/2025), ia mengutarakan suara akademisi yang berbasis data dan kebenaran malah hilang dan tertinggal di belakang jurnal-jurnal ilmiah.

    Perbandingan Aktivitas Kampus Terkemuka di AS dan Indonesia

    Ismail Fahmi dalam acara ini memaparkan hasil analisis jaringan sosial (Social Network Analysis). Analisis ini membandingkan aktivitas digital universitas-universitas terkemuka di Amerika Serikat (AS) seperti Stanford University, Harvard University, dan Massachusetts Institute of Technology (MIT) dengan tiga universitas terkemuka di Indonesia seperti Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Universitas Gadjah Mada (UGM).


    Ia menemukan ada perbedaan aktivitas digital universitas-universitas di kedua negara. Di universitas-universitas di AS, jejaring akun institusi dan akademisi sangat aktif. Pembahasan yang dibangun bersifat global dan mencakup isu-isu kritis seperti COVID-19, politik internasional, serta penemuan sains. Para akademisi AS, seperti tampak pada saat pandemi, menjadi influencer pengetahuan yang aktif berdebat dan mengedukasi publik di media sosial.

    Sementara, ia menemukan Universitas Indonesia memiliki keterlibatan di media sosial yang sangat minim dan cenderung bersifat institusional atau lokal. Berdasarkan analisis Drone Emprit, jejaring diskusi seputar UI justru sangat dekat dengan isu politik.

    “Universitas kita tidak memiliki naratifnya sendiri di media sosial. Kita hanya ditarik oleh buzzer dan isu politik ke dalam naratif mereka,” jelasnya, dikutip dari BRIN pada Senin (20/10/2025).

    Namun, Ismail Fahmi juga mengakui ada kendala yang membuat akademisi di Indonesia enggan bersuara, termasuk ketakutan akan kekerasan politik; tekanan institusional; sampai risiko hukum dan reputasi.

    Saran Strategi Komunikasi untuk Akademisi

    Maka dari itu, ia menawarkan strategi komunikasi yang aman serta konstruktif yang dapat dilakukan para akademisi. Ia menegaskan agar para akademisi Tanah Air fokus pada data, bukan politik; mengadopsi jurnalisme konstruktif; serta memanfaatkan kecerdasan buatan.

    “Jika kita akademisi dan peneliti tetap menjadi penonton, maka siapa yang akan menjadi pemandu intelektual publik berbasis data? Data harus berada di ruang publik, bukan hanya di jurnal dan kelas”, ucapnya.

    Ia berharap forum akademik dapat menjadi kekuatan intelektual publik dengan memastikan hasil penelitian mempunyai tujuan gand,a yakni literasi sains dan informasi real-time untuk masyarakat.

    (nah/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • Boleh atau Tidak? Ini Penjelasannya


    Jakarta

    Di era digital seperti sekarang ini, perkembangan teknologi dan media sosial berlangsung sangat pesat. Aplikasi-aplikasi seperti TikTok hadir sebagai bagian dari transformasi digital yang mengubah cara kita berinteraksi, mengakses informasi, hingga berdakwah.

    Namun, kemajuan ini tak lepas dari tantangan, khususnya dalam aspek moral dan etika penggunaan. Dalam Islam, apakah aplikasi seperti TikTok bisa dihukumi halal atau haram?

    Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr KH Fatihun Nada, dalam kolom “Ulama Menjawab” di MUI Digital memberikan penjelasan mendalam terkait hukum aplikasi TikTok dalam Islam.


    “TikTok adalah sebuah aplikasi media sosial yang memberikan fasilitas bagi penggunanya untuk berinteraksi dalam jejaring internet dengan berbagi dan menerima informasi, konten, dan lain sebagainya melalui video singkat berdurasi antara 3 detik sampai 10 menit. Oleh karena itu, TikTok bisa digunakan untuk tujuan kebaikan dan keburukan,” jelasnya dilansir MUI Digital.

    Pernyataan ini menekankan bahwa hukum suatu aplikasi tidak bersifat mutlak, tidak serta-merta halal atau haram hanya karena eksistensinya. Melainkan, tergantung pada bagaimana aplikasi tersebut digunakan oleh penggunanya.

    Lebih lanjut, Dr. Fatihun menjelaskan, dalam Islam, suatu aplikasi tidak dapat dihukumi secara mutlak sebagai halal atau haram.

    Jika sebuah aplikasi digunakan untuk tujuan baik seperti dakwah, edukasi, atau penyebaran ilmu yang bermanfaat, penggunaannya boleh. Sebaliknya, jika digunakan untuk hal-hal yang dilarang dalam Islam seperti pornografi, fitnah, kebohongan, atau konten merusak moral, penggunaannya menjadi haram.

    Pandangan Ulama Internasional

    Pandangan senada juga dikemukakan oleh Syekh Syauqi ‘Allam, mantan Mufti Agung Darul Ifta’ Mesir. Ia menegaskan para ulama tidak dapat menghukumi sebuah aplikasi media sosial berdasarkan eksistensinya semata, tetapi harus melihat bagaimana aplikasi tersebut dimanfaatkan oleh penggunanya.

    Dalam hal ini, Syekh Syauqi mengutip kaidah fikih yang berbunyi:

    الوَسَائِلُ لَهَا حُكْمُ المَقَاصِدِ

    Artinya: “Perkara-perkara yang menjadi media memiliki hukum sesuai dengan tujuan penggunaannya.”

    Bijak Menggunakan Teknologi

    Berdasarkan penjelasan tersebut, diketahui hukum aplikasi seperti TikTok dalam Islam bersifat kondisional. Jika digunakan untuk kebaikan, hukumnya diperbolehkan. Namun jika cenderung digunakan untuk kerusakan moral, dilarang.

    Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap muslim untuk bijak dalam menggunakan teknologi, termasuk media sosial. Perkembangan teknologi tidak dapat dihindari, tetapi penggunaan yang bertanggung jawab adalah pilihan setiap individu. Jadikan setiap interaksi digital sebagai ladang pahala, bukan sumber dosa.

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Loker Petugas Haji Marak di Medsos, Kemenag: Itu Hoaks



    Jakarta

    Beredar kabar soal lowongan kerja atau seleksi petugas haji di beberapa platform media sosial, termasuk Facebook dan Instagram, yang mengatasnamakan pemerintah. Informasi ini marak dalam dua tahun terakhir. Masyarakat perlu waspada!

    Salah satu info lowongan petugas haji yang ditemukan Kementerian Agama (Kemenag), tersebar di akun Facebook Info Terkini 2025. Akun tersebut mengunggah meme berlogo Kemenag, BUMN, dan Garuda dengan tulisan sebagai berikut:

    Pemerintah buka pendaftaran rekruitmen haji 2025. Di dalam satu provinsi pemerintah akan memilih 100 orang untuk diberangkatkan ibadah haji. Biaya ditanggung oleh pemerintah. Daftar sekarang juga.


    Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag Ahmad Fauzin menegaskan loker tersebut hoaks. Ia minta masyarakat untuk waspada, tidak mudah percaya, dan mengeceknya di web atau media sosial resmi milik Kementerian Agama.

    “Itu jelas hoaks. Waspada, cek infonya di web dan medsos Kemenag,” tegas Akhmad Fauzin dalam keterangannya dilansir Kemenag, Minggu (19/1/2025).

    Menurutnya, proses seleksi petugas haji 1446 H/2025 M, baik daerah maupun pusat, sudah dilakukan pada November-Desember 2024. Saat ini, para peserta sedang menunggu pengumuman seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat pusat.

    “Jadi seluruh rangkaian proses seleksi sudah berjalan. Di tingkat pusat, tinggal pengumuman hasil seleksinya,” lanjut Fauzin.

    Ia juga menegaskan hasil seleksi PPIH 2025 akan segera diumumkan pada Januari 2025. “Sebagaimana info sebelumnya, hasil seleksi ini rencananya akan diumumkan pada Januari 2025,” sambungnya.

    Fauzin mengimbau masyarakat untuk waspada pada hoaks seputar loker atau seleksi petugas haji. Apalagi jika ditawarkan untuk mengakses salah satu tautan (link) di dalamnya. Hal itu bisa juga menjadi modus pencurian atau penyalahgunaan data.

    “Seleksi petugas haji 2025 sudah selesai. Tinggal pengumuman hasilnya. Waspada dengan hoaks dan modus pencurian data,” tutupnya.

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com