Tag: mengajar

  • Beasiswa S1 PGSD untuk Guru SD dari Kemendikdasmen, Pendaftaran Ditutup 30 Agustus


    Jakarta

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) masih membuka pendaftaran beasiswa S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) untuk guru SD. Pendaftaran akan ditutup pada 30 Agustus 2025 mendatang.

    Seperti yang diketahui, beasiswa ini merupakan bagian dari Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S1/4 Guru yang diresmikan Presiden Prabowo Subianto sebagai kado HUT ke-80 RI. Sasaran utama program ini adalah guru dan kepala sekolah SD yang terdata di data pokok pendidikan (Dapodik) belum S1.

    Program ini dilakukan melalui skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) tipe A. Skema ini memungkinkan perolehan kredit dengan pengakuan capaian pembelajaran yang dimiliki guru.


    Dengan begitu, guru dapat belajar tanpa harus meninggalkan murid dan keluarga. Lalu apa saja yang harus dipenuhi untuk mengikuti program ini?

    Dikutip dari postingan Instagram Direktorat Guru Pendidikan Dasar Kemendikdasmen, Jumat (29/8/2025) berikut ini informasinya.

    Syarat Beasiswa S1 PGSD untuk Guru SD

    1. Paling rendah lulusan SMA atau bentuk lain yang sederajat.

    2. Memiliki portofolio capaian pembelajaran dari pendidikan formal, nonformal, atau informasi yang sesuai dengan program studi yang dituju.

    3. Terdata di dalam Dapodik.

    4. Usia maksimal 55 tahun.

    5. Aktif mengajar pada satuan pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    6. Tidak sedang terdata sebagai mahasiswa di perguruan tinggi.

    Cara Daftar Beasiswa S1 PGSD untuk Guru SD

    1. Masuk ke aplikasi Sistem Informasi Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-4 Guru (SIPKA) pada tautan https://gtk.dikdasmen.go.id/sipka/.

    2. Pilih program studi PG PAUD.

    3. Isi formulir biodata, seperti biodata diri, satuan pendidikan, bidang tugas/mata pelajaran.

    4. Unggah dokumen yang dibutuhkan, yaitu:

    • Ijazah terakhir
    • Kartu Tanda Penduduk
    • SK Pengangkatan Pertama
    • SK Terakhir
    • SK Pembagian Tugas Mengajar
    • Surat izin atasan langsung yaitu kepala sekolah dan/atau ketua yayasan untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat
    • Pakta Integritas.

    Demikianlah informasi tentang beasiswa S1 PGSD untuk guru SD, pendaftaran masih dibuka hingga 30 Agustus 2025. Semoga bermanfaat Bapak-Ibu guru.

    (det/twu)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / kimberly farmer
  • Pendaftaran Beasiswa S1-D4 untuk Guru TK dari Kemendikdasmen, Tutup 25 Agustus!


    Jakarta

    Pada peringatan HUT Ke-80 RI, Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan kado khusus guru. Salah satunya adalah beasiswa untuk pemenuhan kualifikasi akademik S1/D4 untuk guru.

    Kado ini terbuka untuk bagi 12.500 guru pada berbagai jenjang dengan dana alokasi Rp 37,5 miliar. Beaiswa ini termasuk juga untuk pendidik pada Taman Kanak-kanak (TK) atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

    Dikutip dari postingan Instagram Direktorat Guru PAUD dan PNF Kemendikdasmen, pendaftaran beasiswa ini dibuka hingga Senin, 25 Agustus 2025. Beasiswa ini akan dilakukan melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) tipe A, di mana perolehan kredit melalui pengakuan pembelajaran yang dimiliki guru.


    Lalu, apa saja syarat dan bagaimana cara mendaftarnya? Cek informasinya di sini, ya!

    Syarat Beasiswa S1-D4 untuk Guru TK

    Sebagai catatan, beasiswa ini dikhususkan untuk guru TK/PAUD yang belum berkualifikasi S1/D4 PG PAUD. Adapun syarat pendaftarannya yaitu:

    1. Paling rendah lulusan SMA atau bentuk lain yang sederajat.

    2. Memiliki portofolio capaian pembelajaran dari pendidikan formal, nonformal, atau informasi yang sesuai dengan program studi yang dituju.

    3. Terdata di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

    4. Usia maksimal 55 tahun.

    5. Aktif mengajar pada satuan pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    6. Tidak sedang terdata sebagai mahasiswa di perguruan tinggi.

    Cara Daftar Beasiswa S1-D4 untuk Guru TK

    1. Masuk ke aplikasi Sistem Informasi Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-4 Guru (SIPKA) pada tautan https://gtk.dikdasmen.go.id/sipka/.

    2. Pilih program studi PG PAUD.

    3. Isi formulir biodata, seperti biodata diri, satuan pendidikan, bidang tugas/mata pelajaran.

    4. Unggah dokumen yang dibutuhkan, yaitu:

    – Ijazah terakhir
    – Kartu Tanda Penduduk
    – SK Pengangkatan Pertama
    – SK Terakhir
    – SK Pembagian Tugas Mengajar
    – Surat izin atasan langsung yaitu kepala sekolah dan/atau ketua yayasan untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat
    – Pakta Integritas.

    Demikianlah informasi tentang beasiswa khusus guru yang mengajar di TK tetapi belum memiliki kualifikasi akademik S1/D4. Yuk, segera lakukan pendaftaran melalui aplikasi SIPKA paling lambat 25 Agustus 2025. Semoga bermanfaat!

    (det/twu)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / jess bailey
  • Program Beasiswa S3 Dosen Bisa Disambi Mengajar


    Jakarta

    Pendaftaran Beasiswa Program Doktor untuk Dosen Indonesia (PDDI) 2025 dibuka Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Beasiswa doktor di dalam negeri program joint degree dan dual degree ini disediakan dalam skema penyelenggaraan program doktor by research dan program doktor by coursework.

    Menteri Diktisaintek Brian Yuliarto mengatakan program doktor by research memungkinkan dosen untuk tetap mengajar dengan porsi lebih sedikit sambil menjalani riset dan bimbingan.

    “(Contohnya) ketika semester break, break mengajar, mereka (yang) misalnya dari Sumatera (lalu) bersekolah di ITB. Misalnya dia tinggal 1-2 bulan di ITB. Kemudian ketika masa mengajar, dia kembali lagi ke sana (kampus tempat mengajar),” ucapnya di peluncuran beasiswa di Grha Kemdiktisaintek, Jakarta, Senin (2/6/2025).


    Brian menambahkan, kendati porsi mengajar dikurangi dan perlu usaha lebih dalam meneliti, bimbingan, sambil mengajar, skema ini memungkinkan dosen dapat tetap menerima pendapatan. Diharapkan, skema ini memotivasi dosen untuk tidak khawatir dengan pemasukan semasa studi dan mau meningkatkan kualifikasi pendidikan.

    “Intinya adalah pendapatan yang diterima oleh dosen asal itu tetap dia bisa terima. Betul-betul itu tetap bisa diterima sehingga tadi yang kondisi awalnya bahwa dosen-dosen itu tidak mau sekolah karena dia (terkendala) motivasi itu kita atasi dengan cara seperti itu. Harapannya teman-teman dosen tidak perlu khawatir,” ucapnya.

    Syarat Beasiswa Doktor untuk Dosen 2025

    • Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) atau paspor
    • Memiliki nomor induk dosen nasional (NIDN) atau nomor induk dosen khusus (NIDK) bagi dosen tetap di bawah koordinasi Kemdiktisaintek
    • Usia maksimal 51 tahun bagi program doktor 3 tahun dan 48 tahun bagi program doktor 4 tahun
    • Sudah diterima pada perguruan tinggi dalam negeri sesuai dengan skema beasiswa pada program studi yang telah ditetapkan oleh Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT)
    • Merupakan mahasiswa baru pada semester ganjil tahun akademik 2025/2026
    • IPK program magister paling rendah 3,25 dari 4,00
    • Memiliki ijazah atau bukti setara ijazah dan transkrip akademik program pendidikan tinggi sebelumnya
    • Mendapat paling sedikit 1 rekomendasi dari dosen
      Memiliki surat izin mengikuti pendaftaran dan seleksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang berwenang bagi ASN atau pimpinan instansi yang berwenang bagi non-ASN
    • Melampirkan surat izin dari pemimpin PTN asal atau dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) jika berasal dari PTS
    • Melampirkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang paling lama 6 bulan terhitung dari tanggal pendaftaran dengan ketentuan:
      • – Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik
      • – Surat keterangan bebas dari narkoba yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik/lembaga yang berwenang untuk pengujian zat narkoba
    • Menandatangani surat pernyataan pendaftaran Beasiswa PDDI sesuai dengan format yang disediakan oleh PPAPT
    • Tidak sedang menjalani pendidikan pada satuan pendidikan lain
    • Tidak sedang melaksanakan pendidikan pada jenjang program pendidikan yang sama dengan yang telah diselesaikan/tamat
    • Tidak berstatus sebagai calon penerima atau penerima beasiswa dari sumber lain yang akan mengakibatkan atau mengakibatkan pendanaan ganda (double funding) pada komponen pendanaan yang sama terhadap beasiswa doktor untuk dosen ini
    • Tidak mendaftar dan/atau menerima beasiswa nongelar atau non-degree dengan sumber pembiayaan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sampai dengan ditetapkan sebagai penerima beasiswa
    • Tidak sedang mengikuti seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) sampai ditetapkan sebagai penerima beasiswa.
    • Khusus pendaftar penyandang disabilitas:
      • – Melampirkan surat keterangan sebagai penyandang disabilitas dari fasilitas layanan kesehatan, rumah sakit atau dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
      • – Melampirkan surat persetujuan dari orang tua/wali/suami/istri dan membubuhkan tanda tangan di atas meterai Rp l0.000
      • – Melampirkan surat permohonan pendampingan sesuai dengan kebutuhan aktivitas disabilitas.
    • Beasiswa hanya diperuntukkan untuk pendaftar yang melaksanakan pendidikan jalur masuk reguler pada perguruan tinggi yang ditetapkan PPAPT dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
      • – Kelas eksekutif
      • – Kelas khusus
      • – Kelas karyawan
      • – Kelas jarak jauh
      • – Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
      • – Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara, kecuali untuk program joint degree/dual degree
      • – Kelas internasional khusus tujuan dalam negeri
      • – Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan standar pelaksanaan kelas reguler.
    • Esai atau karangan berisi komitmen kontribusi ke instansi asal/negara pasca studi meliputi deskripsi diri, deskripsi peran yang akan dilakukan, deskripsi cara mewujudkan peran tersebut, dan penilaian diri (kekuatan, kelemahan, pengalaman membanggakan, pengalaman kurang membanggakan, dan hal-hal yang pernah dilakukan dan disesali) dengan jumlah kata 1500-2000.
    • Proposal penelitian, dengan ketentuan:
      • – Minimal memuat: judul, latar belakang, rumusan masalah, pertanyaan/tujuan penelitian, metode dan desain, manfaat, kesimpulan dan saran, dan daftar pustaka
      • – Ditulis dalam bahasa Indonesia untuk dalam negeri dan Bahasa Inggris untuk tujuan luar negeri
      • – Panjang 1500 – 2000 kata.

    Syarat Khusus

    • Penerima Beasiswa PDDI bagi pendaftar program joint degree/dual degree menyertakan perjanjian kerja sama/MoU program joint degree/dual degree.
    • Bagi yang menjalani program doktor joint degree/dual degree berdurasi 4 tahun , maka opsi polanya yakni:
      • – Pola 2+2: Tahun ke-1 dan ke-2 ditempuh di perguruan tinggi dalam negeri, tahun ke-3 dan ke-4 ditempuh di perguruan tinggi luar negeri
      • – Pola 3+1: Tahun ke-1 hingga ke-3 ditempuh di perguruan tinggi dalam negeri, tahun ke-4 ditempuh di perguruan tinggi luar negeri
    • Pola program doktor joint degree/dual degree berdurasi kurang dari 4 tahun dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan antara 2 perguruan tinggi penyelenggara.

    Tahap Seleksi

    • Seleksi administrasi: Validasi kesesuaian dan kebenaran dokumen
    • Seleksi substansi: Wawancara yang menilai aspek kemampuan akademik atau keterampilan, sikap, dan wawasan kebangsaan.

    Informasi beasiswa doktor untuk dosen 2025 dari Kemdiktisaintek lebih lanjut dapat diakses di https://beasiswa.kemdikbud.go.id.

    (twu/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • 98 Guru Pendidikan Agama Islam Ditugaskan untuk Mengajar di Sekolah Rakyat



    Jakarta

    Kementerian Agama (Kemenag) menugaskan 98 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk mengajar anak-anak di Sekolah Rakyat.

    Sekolah Rakyat menjadi salah satu implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yakni dengan memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi, olahraga, kesetaraan gender serta penguatan peran perempuan, pemuda dan penyandang disabilitas.

    Hingga kini, Sekolah Rakyat sudah diselenggarakan di 100 titik di seluruh Indonesia. “Kami bekerja sama dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama tingkat provinsi untuk memilih dan merekomendasikan guru PAI yang berada di titik lokasi Sekolah Rakyat. Dalam hal ini, Kemenag Kabupaten dan Kota turut serta terlibat dalam memilih calon guru PAI di Sekolah Rakyat,” ujar Direktur Pendidikan Agama Islam M. Munir yang dilansir dalam laman Kemenag pada Selasa (20/8/2025).


    Proses seleksi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk Sekolah Rakyat dilakukan melalui tim asesor yang melibatkan Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), BNPT, serta BKN. Dari hasil seleksi yang dimulai sejak pertengahan Juli 2025, tercatat ada 98 guru PAI yang berhasil lolos.

    “Awalnya ditargetkan 100 guru PAI, namun dua lokasi Sekolah Rakyat, yaitu di Biak Numfor dan Sarmi Selatan, Papua, tidak membutuhkan guru PAI karena seluruh siswa beragama Kristen,” jelas M. Munir.

    Sebanyak 98 guru PAI tersebut, bersama para guru mata pelajaran lainnya dan kepala Sekolah Rakyat, akan mengikuti Pembekalan Guru dan Kepala Sekolah Rakyat di JIEXPO Kemayoran pada 21-23 Agustus 2025.

    (lus/inf)



    Sumber : www.detik.com