Tag: menteri agama

  • Kemenag Raih Penghargaan Popular Government Institutions 2025



    Jakarta

    Kementerian Agama (Kemenag) RI kembali menorehkan prestasi. Kali ini, Kemenag meraih penghargaan Popular Government Institutions 2025 dari The Iconomics Media.

    Penghargaan ini diserahkan dalam acara Public Relations Summit 2025, di Auditorium Kementerian Pariwisata, Jumat (8/8). Penghargaan diterima oleh Staf Khusus Menteri Agama bidang Kerukunan dan Pelayanan, Pengawasan, dan Kerjasama Luar Negeri, Gugun Gumilar, yang mewakili Menteri Agama.

    “Penghargaan ini diberikan kepada para pegawai di Kementerian Agama RI, tanpa terkecuali. Atas kinerja dan dedikasi semuanya di bawah kepemimpinan Bapak Menteri Agama RI, kami mendapat kehormatan yaitu menerima penghargaan Popular Government Institutions 2025 dari The Iconomics Media. Terima kasih atas kerja keras dan dukungan semua pihak,” ungkap Gugun.


    Gugun juga menegaskan komitmen Kemenag untuk terus mengabdi kepada bangsa dan negara. Menurutnya, seluruh program yang dijalankan Kemenag selalu berpihak pada kepentingan umat.

    “Kami di Kementerian Agama RI berkomitmen agar program-program kami berpihak pada kepentingan umat, bangsa, dan negara. Seluruh dedikasi kami berikan untuk merah putih,” tegasnya.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Ada Ketua Dewan Pers, Ini Alasan Menag Nasaruddin Angkat Tim Penasihat Menteri



    Jakarta

    Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengangkat Tim Penasihat Ahli. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat pengambilan kebijakan strategis di bidang agama dan keagamaan.

    Pengangkatan Tim Penasihat Ahli Menag tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor: B-175/MA/KP.00/07/2025. Berdasarkan salinan keputusan seperti dilihat detikHikmah, Selasa (12/8/2025), terdapat 11 nama yang akan menjadi penasihat Nasaruddin Umar.

    Menariknya, dalam tim ini terdapat tokoh penting yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pers, Prof Komaruddin Hidayat. Komaruddin adalah Ketua Dewan Pers periode 2025-2028. Ia juga dikenal sebagai akademisi yang juga mantan rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).


    Alasan Menag Nasaruddin Angkat Tim Penasihat Ahli

    Ada tiga alasan utama yang melatarbelakangi pembentukan Tim Penasehat Ahli ini:

    1. Perubahan kepemimpinan

    Mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024, Nasaruddin Umar telah ditetapkan sebagai Menteri Agama untuk periode 2024-2029, sehingga diperlukan penyusunan tim pendukung yang dapat memberikan masukan strategis.

    2. Kebutuhan akan perspektif kemasyarakatan

    Dalam menyusun kebijakan strategis di bidang agama, perlu memperhatikan beragam aspek kehidupan masyarakat, termasuk sosial dan budaya.

    3. Efektivitas pengambilan keputusan

    Tim ini diharapkan membantu Menteri Agama dalam merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan berdampak positif.

    Dasar Hukum Pengangkatan

    Pengangkatan Tim Penasihat Ahli Menteri Agama ini berlandaskan pada sejumlah regulasi penting, di antaranya:

    1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
    2. Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.
    3. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
    4. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
    5. Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.

    Daftar Lengkap Tim Penasihat Menag Nasaruddin Umar

    1. Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, DEA: Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dikenal sebagai tokoh pendidikan dan teknologi.
    2. Prof. Dr. Franz Magnis-Suseno SJ: Seorang rohaniawan Katolik, pengajar filsafat, dan penulis.
    3. Prof. dr. Fasli Jalal, Sp.GK, Ph.D.: Mantan Wakil Menteri Pendidikan Nasional, ahli di bidang pendidikan dan kesehatan.
    4. Prof. Dr. M. Amin Abdullah: Guru Besar UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, yang fokus pada kajian filsafat dan studi Islam.
    5. Prof. Dr. Nur Syam, M.Si.: Mantan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya dan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
    6. Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, MA: Mantan Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan cendekiawan muslim.
    7. Prof. Dr. Amany Burhanuddin Umar Lubis, MA: Mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
    8. Prof. Burhanuddin Muhtadi, MA., Ph.D.: Peneliti senior dan Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, ahli di bidang politik dan sosial.
    9. Dr. Budhy Munawar Rachman: Pemikir Islam liberal dan aktivis.
    10. Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid, S.Psi., M.Psi.: Putri sulung Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dan aktivis sosial.
    11. Najelaa Shihab, S.Psi., M.Psi.: Pendiri Sekolah Cikal dan figur yang aktif di dunia pendidikan.

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Menag Nasaruddin Umar Angkat Tim Penasihat, Ada Prof Nuh


    Jakarta

    Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dikabarkan telah membentuk tim penasihat ahli untuk mendukung kinerjanya. Sederet nama tokoh terkemuka dari berbagai latar belakang direkrutnya.

    Berdasarkan daftar undangan rapat yang diterima detikcom, terlihat nama-nama besar masuk dalam daftar tersebut. Mulai dari akademisi, budayawan, hingga tokoh agama.

    Staf Khusus Menteri Agama, Gugun Gumilar membenarkan kabar pengangkatan Tim Penasihat Menag tersebut. “Ya betul,” kata Gugun kepada detikcom, Selasa (12/8/2025).


    Ada 11 nama yang diundang untuk mengikuti rapat penyampaian Keputusan Menteri Agama tentang Pengangkatan Tim Penasihat Ahli. Berikut daftarnya.

    Daftar Lengkap Tim Penasihat Menag Nasaruddin Umar

    1. Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, DEA: Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dikenal sebagai tokoh pendidikan dan teknologi.
    2. Prof. Dr. Franz Magnis-Suseno SJ: Seorang rohaniawan dan filsuf yang dihormati di Indonesia.
    3. Prof. dr. Fasli Jalal, Sp.GK, Ph.D.: Mantan Wakil Menteri Pendidikan Nasional, ahli di bidang pendidikan dan kesehatan.
    4. Prof. Dr. M. Amin Abdullah: Guru Besar UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, yang fokus pada kajian filsafat dan studi Islam.
    5. Prof. Dr. Nur Syam, M.Si.: Mantan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya dan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
    6. Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, MA: Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) dan cendekiawan Muslim terkemuka.
    7. Prof. Dr. Amany Burhanuddin Umar Lubis, MA: Mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
    8. Prof. Burhanuddin Muhtadi, MA., Ph.D.: Peneliti senior dan Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, ahli di bidang politik dan sosial.
    9. Dr. Budhy Munawar Rachman: Pemikir Islam liberal dan aktivis.
    10. Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid, S.Psi., M.Psi.: Putri sulung Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dan aktivis sosial.
    11. Najelaa Shihab, S.Psi., M.Psi.: Pendiri Sekolah Cikal dan figur yang aktif di dunia pendidikan.

    (hnh/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Syarat dan Cara Jadi Anggota BAZNAS Terbaru 2025, Cek di Sini


    Jakarta

    Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan regulasi baru terkait seleksi pimpinan dan anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025.

    PMA ini bertujuan untuk memastikan proses rekrutmen berjalan transparan dan akuntabel, sehingga menghasilkan pengurus yang profesional. Menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, aturan ini menjaga keseimbangan antara peran pemerintah dan partisipasi masyarakat.

    “Calon anggota dari unsur ulama diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia atau organisasi kemasyarakatan Islam. Tenaga profesional diusulkan oleh asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam, sedangkan tokoh masyarakat Islam diusulkan oleh ormas Islam,” ujar Abu Rokhmad dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (13/8/2025).


    Syarat Jadi Anggota BAZNAS

    Berdasarkan PMA 10/2025 yang diterima detikHikmah, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi calon anggota BAZNAS, pimpinan Baznas provinsi, dan pimpinan Baznas Kabupaten/Kota. Aturan ini dikeluarkan oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.

    Berikut syaratnya:

    • Warga Negara Indonesia
    • Bertakwa kepada Allah SWT
    • Berakhlak mulia
    • Usia minimal 40 tahun.
    • Pendidikan minimal sarjana, namun untuk tingkat kabupaten/kota minimal tamat SMA sederajat.
    • Agama Islam.
    • Sehat jasmani dan rohani.
    • Tidak menjadi anggota partai politik.
    • Tidak Pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) Tahun
    • Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat
    • Bersedia bekerja penuh waktu dan melepaskan jabatan di pemerintahan, BUMN/BUMD jika terpilih.
    • Memiliki visi, misi, dan program kerja yang jelas.

    Cara Mendaftar Jadi Anggota Baznas

    Proses pendaftaran dan seleksi anggota BAZNAS dilakukan melalui beberapa tahapan yang seragam di seluruh Indonesia, dari pusat hingga daerah.

    1. Pengumuman Pendaftaran: Informasi pendaftaran akan diumumkan secara terbuka.
    2. Pendaftaran Tertulis dan Administrasi: Calon anggota harus mendaftar secara tertulis dan lolos seleksi administrasi.
    3. Seleksi Kompetensi: Tahap ini meliputi tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara. Materi yang diujikan mencakup fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, serta moderasi beragama.
    4. Pengumuman hasil seleksi
    5. Penyampaian hasil seleksi kepada menteri agama di tingkat pusat, gubernur di tingkat provinsi, serta bupati atau wali kota di tingkat kabupaten/kota.

    Calon anggota BAZNAS dapat berasal dari berbagai unsur, seperti ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat. Usulan nama calon bisa diajukan oleh Majelis Ulama Indonesia, organisasi kemasyarakatan Islam, asosiasi profesi, atau perguruan tinggi keagamaan Islam.

    Susunan Anggota BAZNAS

    • BAZNAS Pusat: Terdiri dari 11 anggota, 8 dari unsur masyarakat dan 3 dari unsur pemerintah (Kemenag, Kemendagri, dan Kemenkeu).
    • BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota: Masing-masing terdiri dari 5 pimpinan.

    Tim Seleksi di Tiap Tingkat

    Untuk memastikan proses seleksi berjalan objektif, Kemenag juga mengatur komposisi tim seleksi di setiap tingkatan.

    Tingkat Pusat

    Tim seleksi berjumlah 9 orang, terdiri dari 5 orang dari Kemenag, 1 dari Kementerian PANRB, dan 3 dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Tim ini dibentuk oleh Menteri Agama.

    Tingkat Provinsi

    Tim seleksi berjumlah 5 orang, terdiri dari 2 orang dari pemerintah daerah, 2 dari Kanwil Kemenag provinsi, dan 1 dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Tim ini dibentuk oleh gubernur.

    Tingkat Kabupaten/Kota

    Tim seleksi berjumlah 3 orang, terdiri dari 1 orang dari pemerintah daerah, 1 dari Kankemenag setempat, dan 1 dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Tim ini dibentuk oleh bupati/wali kota.

    PMA 10/2025 ini diharapkan menjadi panduan seragam untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat nasional.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Kemenag Jamin Hak Kebebasan Beribadah di Garut Usai Insiden Penutupan Rumah Doa



    Jakarta

    Beberapa waktu lalu tersiar kabar mengenai penutupan rumah doa umat Kristen di Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Menanggapi hal itu, Staf Khusus Menteri Agama Gugun Gumilar menyampaikan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jabar dan Kabupaten Garut agar masalah bisa selesai secara dialogis dan sesuai peraturan perundang-undangan.

    Kemenag menyatakan komitmennya terkait hak setiap warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.

    “Konstitusi menjamin kebebasan beragama dan beribadah bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Kementerian Agama berkewajiban memastikan hal tersebut terlaksana, termasuk di Garut,” ujar Gugun dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (16/8/2025).


    Stafsus Menag itu juga mengunjungi Kecamatan Caringin sebagai bentuk keseriusan sekaligus melihat situasi di lapangan. Di sana, ia berdiskusi dengan warga setempat, tokoh agama, dan pemerintah setempat guna mendengarkan aspirasi dan mencapai solusi terbaik.

    “Saya mendengar langsung pandangan warga dan tokoh setempat. Prinsipnya, semua pihak menginginkan suasana damai dan saling menghormati. Kami akan memfasilitasi agar hak beribadah tetap terjaga, sekaligus memperkuat kerukunan,” sambung Gugun.

    Kemenag mengajak seluruh pihak mengedepankan musyawarah dan saling menghormati demi terciptanya kerukunan umat beragama. Proses mediasi akan terus dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah, tokoh agama, dan perwakilan jemaat rumah doa.

    “Kerukunan adalah modal penting bangsa ini. Perselisihan harus diselesaikan dengan jalan damai, bukan pembatasan hak ibadah,” tegas Stafsus Menag Gugun Gumilar.

    Kemenag berharap masyarakat Garut dan sekitarnya bisa terus menjaga suasana kondusif, serta memberikan ruang bagi semua pemeluk agama untuk beribadah dengan aman dan nyaman. Selain itu, Gugun juga menyampaikan bahwa Kemenag akan menyiapkan regulasi yang lebih jelas dan terperinci terkait pendirian dan penggunaan rumah doa.

    “Kami ingin memastikan regulasi ini mampu melindungi semua pihak, memberikan kepastian hukum, dan mencegah terulangnya peristiwa seperti di Garut,” ungkapnya.

    Kemenag juga mendorong pemerintah daerah untuk membuka ruang komunikasi antara seluruh pihak, sehingga penyelesaian dapat dilakukan secara damai tanpa mengorbankan hak-hak dasar masyarakat.

    “Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memastikan kerukunan umat beragama tetap terjaga,” terang Gugun.

    Kemenag menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah tak hanya untuk penyelesaian masalah saat ini, melainkan juga dalam jangka panjang demi membangun mekanisme yang mampu mencegah terulangnya konflik serupa di masa depan.

    “Kita akan terus berkoordinasi guna memperkuat sistem deteksi dini agar setiap potensi permasalahan dapat diantisipasi sejak awal,” jelas Stafsus Menag.

    Melansir dari detikJabar, informasi mengenai penutupan paksa rumah doa umat Kristen di Garut ini mencuat ke publik usai unggahan di media sosial beberapa waktu lalu.

    “Penginjil Dani Nataniel yang melayani puluhan umat Kristen di Rumah Doa Imanuel, Caringin, Garut diusir oleh Forkopimcam pada 2 Agustus 2024. Seluruh aktivitas ibadah juga dilarang rumah doanya ditutup paksa,” tulis unggahan tersebut.

    Melalui unggahan itu, pengunggahnya menyebut jika penutupan rumah doa itu menjadi polemik. Pertama, karena rumah doa diduga ditutup paksa oleh pemerintah.

    Hal itu tertuang dalam sebuah surat kesepakatan bersama yang diteken Kapolsek Caringin Ipda Indra Koncara, Kasi Kesra Kecamatan Caringin Suat Setiawan dan perwakilan TNI, Peltu Rosidin.

    Surat tersebut, intinya menyatakan bahwa Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimda) telah bersepakat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pengurus Gereja Beth-El Tabernakel Rumah Doa Imanuel (Pos Pelayanan Gereja Beth-El Tabernakel Suka Bungah).

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Dorong RI Beri Penghargaan ke Tokoh Perdamaian Dunia, Menag: Kita Harus Go International



    Jakarta

    Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai bahwa sudah saatnya bagi Indonesia memberikan penghargaan tingkat internasional kepada individu maupun kelompok yang berjasa bagi perdamaian dunia. Dengan begitu, RI tak hanya menerima pengakuan atau penghargaan.

    “Jadi, jangan hanya kita menerima award, kita juga harus memberikan pengakuan, penghargaan,” terangnya setelah acara 2025 Human Fraternity Fellowship di Duta Besar Uni Emirat (UAE), Jakarta, Jumat (15/8/2025) malam, dikutip dari kantor berita Antara.


    Pria yang juga menjabat sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal itu mengungkap pernyataan tersebut dalam merespons Zayed Award for Human Fraternity dari UAE yang diberikan kepada banyak organisasi serta tokoh dunia yang mendorong perdamaian hingga kerukunan umat beragama.

    Menag menuturkan, nominasi yang banyak dan adanya penerima Zayed Award dari Indonesia yaitu organisasi Islam besar yang tak lain Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, membuktikan kualitas SDM Indonesia di mata dunia. Dengan demikian, hal tersebut sepatutnya mendorong RI untuk membalas dan menghadirkan penghargaan serupa di tingkat dunia.

    Terlebih, Indonesia menjadi negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Hal tersebut menjadi nilai tambah untuk memiliki penghargaan bergengsi bagi tokoh perdamaian.

    Pada kesempatan yang sama, Menag juga memastikan agar Kementerian Agama memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang berprestasi dalam mewujudkan perdamaian dunia.

    “Ke depan, kita juga akan memberikan penghargaan kepada mereka yang berprestasi, kita harus go international,” ungkap Menag Nasaruddin.

    Wakil Presiden ke-13 Ma’ruf Amin yang juga menghadiri acara tersebut juga mendukung wacana pemberian penghargaan bagi tokoh perdamaian dunia.

    “Orang berbuat baik kalau diberi penghargaan tentu semakin terdorong untuk berbuat lebih banyak lagi. Saya yakin banyak orang yang akan melakukan hal-hal baik,” terangnya.

    Sebagai informasi, Zayed Award for Human Fraternity digelar untuk mengapresiasi individu dan entitas yang berkontribusi besar terhadap kemajuan peradaban manusia dan hidup berdampingan secara damai.

    Penghargaan tersebut digagas pada 2019 untuk menandai penandatanganan “Piagam Persaudaraan Kemanusiaan” yang bersejarah oleh Paus Fransiskus dan Imam Besar Al Azhar Ahmed Al-Tayeb di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Pemenang Zayed Award akan mendapatkan hadiah senilai 1 juta dolar AS.

    Organisasi Islam Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama menjadi penerima bersama penghargaan tersebut pada 2024. Sementara itu, Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri sempat diamanahi menjadi anggota dewan juri Zayed Award edisi 2024.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Misi Profetis Nabi Muhammad SAW



    Jakarta

    Secara historis, terjadi perbedaan pendapat tentang siapa pertama kali yang merayakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Satu pendapat mengatakan, Salahuddin al-Ayyubi (1193 M), pendiri Dinasti Ayyubiyyah (1171 M), adalah orang pertama yang mengajak umat Islam untuk merayakan Maulid Nabi sebagai upaya mempersatukan dan membangkitkan semangat umat Islam dalam menghadapi dinamika eksternal.

    Sebagian lagi berpendapat, Dinasti Fatimiyyah (909-1171 M) yang pertama kali mentradisikan hal itu. Syiah-sebagai mazhab Dinasti Fatimiyyah-memang memiliki kebiasaan memperingati berbagai momentum yang berkaitan dengan ahlul bait, seperti Asyura dan tentu saja Maulid Nabi Muhammad SAW. Tidak penting berdebat mana pendapat yang kuat. Yang jelas, mengikuti dan mencintai Nabi Muhammad SAW merupakan perintah agama Islam kepada pengikutnya.

    Tradisi memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW pada masyarakat muslim Indonesia juga sudah menjadi rutinitas yang khas. Tradisi ini tumbuh dan mengakar di hati umat karena ekspresi kecintaannya kepada utusan pembawa risalah Islam. Maulid Nabi juga merupakan luapan kegembiraan umat Islam atas lahirnya Nabi Muhammad SAW. Tegasnya, peringatan kelahiran Nabi diinspirasi al-Qur’an dan al-Hadits yang memerintahkan umatnya untuk mengikuti jejak dan teladannya dalam semua aspek kehidupan. Peringatan Maulid Nabi merupakan momentum yang tepat untuk menyadarkan kembali pentingnya umat Islam meneladani tokoh agung ini.


    Tidak sulit menandai bulan kelahiran Nabi Muhammad SAW pada masyarakat muslim Indonesia. Jika masjid, musala, pesantren dan masyarakat muslim menggelar berbagai pengajian dan pembacaan sejarah Rasulullah SAW (kitab al-Barjanzi, al-Burdah, Simtud Durar atau yang lainnya), berarti kini umat Islam telah memasuki bulan Maulud (Rabiul Awwal), bulan di mana Nabi Muhammad SAW lahir. Peringatan Maulid Nabi sarat makna dan emosional. Umat Islam diajak menyelami kehidupan tokoh agung dan membayangkan kehadirannya di majelis tersebut. Uraian sejarah perjuangan, sifat-sifat dan keutamaan Nabi Muhammad SAW yang disampaikan para mubalig menggenapi kekhusukan sekaligus menambah pemahaman umat Islam tentang Nabinya. Seorang Rasul panutan yang sempurna (kamal) sifatnya dan indah (jamal) kepribadiaannya. Rasul akhir zaman yang menegaskan bahwa dirinya adalah manusia dan ajarannya selalu memanusiakan manusia.

    Menyempurnakan Akhlak

    Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa “sesungguhnya aku diutus hanya untuk menyempurnakan akhlak” (HR. Bukhari, 273). Hadits ini menarik karena menempatkan akhlak sebagai misi utama seorang rasul, bukan meluruskan akidah atau mengoreksi ibadah, seperti kata para ustadz yang sering melontarkan kata kafir, bid’ah, musyrik dan menyalah-nyalahkan orang lain. Masalah akidah dan ibadah sangat penting, tetapi soal akhlak tidak kalah penting, bahkan sangat penting. Akhlak merupakan inti dan pondasi beragama.

    Bermula dari perbaikan akhlak, maka soal yang lain lebih mudah dibereskan. Jika akhlaknya benar, maka dimensi ajaran Islam yang lain, seperti akidah, ibadah, dan hukum/ mu’amalah akan mengikuti. Seorang yang berakhlak akan menjaga dengan sekuat tenaga bahwa akidah Islam yang dianut pasti persis sama, sebagaimana ajaran al-Qur’an dan al-Hadits. Akidahnya lurus dan sahih, bukan akidah yang batil. Jika kepada sesama saja, seorang yang berakhlak akan menjaga akhlaknya, lebih-lebih ini menyangkut akhlak kepada Tuhannya, pastilah ia tidak akan mengkhianati ajaran agamanya. Sebab di dalam akidah, terkandung akhlak tertinggi hamba kepada Tuhannya. Dengan akhlaknya, ia berusaha mengenali Tuhannya, memahami sifat-sifat-Nya dan tidak menduakan Tuhannya.

    Jika ada orang lain yang akidahnya dianggap kurang tepat akibat kejahilan, ia akan mengingatkannya dengan adab dan akhlak yang baik. Itulah esensi akhlak jika membingkai akidah. Kekakuan akidah yang umumnya berisi prinsip-prinsip Islam yang tidak bisa ditawar dan telah diajarkan langsung oleh Rasulullah SAW, dapat didakwahkan dengan cara yang santun dan beretika. Harapannya tidak lain, makin banyak orang yang tercerahkan dengan keagungan agama Islam.
    Begitu pula dengan ibadah sebagai praktik penghambaan umat Islam kepada Tuhannya. Pada dasarnya, ibadah kita adalah akhlak kita kepada Tuhan Sang Pencipta. Ibadah, baik yang mahdah maupun ghairu mahdah, sudah diatur sedemikian rupa, sehingga yang berakhlak akan mengikuti dan melaksanakan ajaran soal ibadah tersebut.

    Ibadah mahdah diatur secara ketat tata caranya. Menambah atau mengurangi ibadah mahdah, dapat dipandang sebagai perilaku tidak sopan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya dan secara hukum haram dilakukan. Berbeda dengan ibadah ghairu mahdah yang tata caranya tidak diatur secara rigid. Umat Islam bebas mengekspresikan segala kebaikan dan kemanfaatan kepada sesama, tentu yang tidak melanggar syariat Islam dan dalam bingkai akhlak.

    Islam yang Humanis

    Islam merupakan agama yang humanis, mudah, tidak memberatkan dan memanusiakan kemanusiaan. Ini merupakan konsekuensi logis dari misi Rasulullah SAW untuk menyempurnakan akhlak. Jika agama ini berat, maka misi menyempurnakan akhlak tidak akan terwujud. Alasannya karena Tuhan tidak ‘memperlakukan’ hamba-Nya dengan baik dan memberikan beban yang berlebihan kepadanya.

    Allah SWT telah menegaskan bahwa seluruh kewajiban yang harus dilaksanakan umat Islam berada dalam takaran kemampuan manusia untuk melaksanakan (QS, 2: 286). Jika tidak mampu karena keadaan tertentu, ia boleh mengambil rukhsah (keringanan). Misalnya, shalat fardu wajib dilaksanakan seorang muslim dengan cara berdiri. Jika tidak mampu, ia boleh mengerjakan shalat dengan cara duduk atau berbaring. Jika sedang bepergian atau alasan syar’i lainnya, seorang muslim juga boleh men-jama’ (mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu) dan meng-qashar (meringkas shalat dari empat rakaat menjadi dua rakaat). Begitu pula dengan kewajiban berpuasa, zakat dan haji. Seorang muslim boleh meng-qadha puasa di bulan selain Ramadan karena alasan sakit, bepergian dan alasan syar’i lainnya. Bila belum mampu, zakat dan haji bahkan boleh tidak dikerjakan.

    Dua prinsip hukum Islam, yaitu menyedikitkan beban (qillatut taklif) dan menghilangkan segala kesulitan (‘adamul haraj) betul-betul menempatkan Islam sebagai agama yang manusiawi. Jika yang wajib saja semudah itu dikerjakan, apalagi amalan yang sunnah. Itu juga menjadi bukti bahwa kewajiban dalam Islam-baik dalam bentuk rukun Islam atau kewajiban bentuk lainnya-diperintahkan dalam frame ‘akhlak ilahi’ di mana manusia itu lemah dan tidak mungkin diberikan beban melebihi kemampuannya.

    Demikianlah. Rasulullah SAW menempatkan akhlak sebagai misi utama kerasulannya. Karena itu, umatnya harus menjadikan pula akhlak sebagai pusat ikhtiar untuk menggapai kejayaan Islam dan muslimin. Akhlak dalam pengertian dan konteks yang luas, seperti akhlak dalam studi dan mengembangkan ilmu pengetahuan, akhlak berekonomi, termasuk juga akhlak dalam berpolitik.

    Selamat merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah.

    Yaqut Cholil Qoumas
    Menteri Agama RI

    (erd/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Operasional Haji 2024 Selesai, Komisi VIII DPR RI Puji Layanan Kemenag



    Jakarta

    Penyelenggaraan ibadah haji 1445H/2024 M dinilai sukses terlaksana. Kementerian Agama (Kemenag) mendapat apresiasi dari banyak pihak, termasuk dari Komisi VIII DPR RI.

    MY Esti Wijayanti, anggota Komisi VIII DPR RI melemparkan tanggapan positif atas penyelenggaraan ibadah haji 2024.

    Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menilai layanan haji yang diberikan Kemenag sangat luar biasa. Apresiasi ini disampaikan Esti saat menghadiri Tasyakuran Kesuksesan Penyelenggaraan Haji 2024 di Yogyakarta.


    “Pelayanan penyelenggaraan haji yang disuguhkan Kemenag sudah sangat luar biasa,” tutur Esti Wijayanti seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima detikHikmah, Selasa (23/7/2024)

    Esti menyampaikan apresiasi ini setelah mendengar kisah perjalanan haji para jemaah asal Indonesia. Dari kesaksian para jemaah ini, Esti menyimpulkan bahwa penyelenggaraan operasional haji 1445 H /2024 M berjalan dengan baik.

    Esti juga turut memuji hidangan yang disajikan untuk jemaah Indonesia yakni hidangan bercita rasa Nusantara. “Saya juga mendengar bahwa konsumsi untuk jemaah sesuai citarasa Indonesia,” lanjut Esti.

    Dalam kesempatan ini hadir pula Kepala Kanwil Kemenag Daerah Istimewa Yogyakarta Ahmad Bahiej serta Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DIY Aidi Johansyah.

    Senada dengan Esti, apresiasi dan pujian untuk Kemenag juga disampaikan Kakanwil Ahmad Bahiej. Ia mengungkapkan terimakasih kepada Menteri Agama dan segenap jajaran.

    “Alhamdulillah, terimakasih Gus Men Yaqut Cholil Qoumas dan segenap jajaran khususnya para petugas haji Indonesia. Penyelenggaraan haji tahun ini berjalan sangat baik, sukses dan lancar. Semoga seluruh jemaah haji Indonesia menggapai kemabruran,” kata Ahmad Bahiej.

    Operasional pemulangan jemaah haji ke Tanah Air telah berakhir pada Senin, 22 Juli 2024. Pada musim haji tahun ini, tercatat jemaah haji reguler yang wafat berjumlah 461 orang.

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Ahli Waris Jemaah Haji Wafat Dapat Asuransi Tambahan Rp 125 Juta



    Jakarta

    Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag bersama Saudia Airlines mulai menyalurkan asuransi tambahan kepada keluarga jemaah haji 2024 yang meninggal selama penerbangan. Asuransi diberikan bertahap.

    Penyerahan pertama dilakukan kepada ahli waris Iloh Mahpud Nursani, jemaah kloter 34 Embarkasi Jakarta-Bekasi, asal Jawa Barat. Besaran asuransi tambahan yang mereka dapat adalah Rp 125 juta.

    “Hari ini kita serahkan asuransi extra cover kepada ahli waris jemaah atas nama Iloh Mahpud Nursani asal Jawa Barat. Besaran asuransinya senilai Rp 125 juta, diberikan dalam bentuk cek kepada ahli waris jemaah,” ujar Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief di Kanwil Kemenag Jawa Barat, Bandung, Rabu (25/9/2024), seperti dikutip dari situs Kemenag.


    “Almarhumah juga mendapat asuransi jiwa senilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih Embarkasi Jakarta Bekasi atau sebesar Rp 58.498.334 yang telah ditransfer melalui rekening jemaah haji yang wafat,” lanjutnya.

    Hilman menyebut, dari delapan jemaah haji yang meninggal selama penerbangan tahun ini, tiga di antaranya merupakan penumpang Saudia Airlines. Selain Iloh Mahpud Nursani, Sutima Asmawi (SUB 50) dan Sukirah Tomo Karso (SUB 62) juga akan menerima asuransi tambahan dari maskapai tersebut.

    Selain itu, lima jemaah lainnya yang meninggal dunia saat penerbangan menggunakan Garuda Indonesia juga akan menerima santunan asuransi dari maskapai plat merah ini. Yaitu Nur Ainah Saleh Indar (BDJ 04), Tasriyah Wage Salwan (SOC 26), Aemun Amaq Rumiah (LOP 10), Nurmi Hasan Ndua (LOP 10), dan La Hamiu La Bandara (UPG 32).

    “Sore ini, kami memberikan santunan kepada jemaah haji wafat di lingkup tanggung jawab pihak penerbangan kepada keluarga jemaah. Semoga almarhumah menjadi hajjah mabruroh dan semua amal ibadahnya diterima Allah SWT,” ujar Faisal Alallah, Wakil Saudia Airlines, saat menyampaikan belasungkwanya kepada almarhumah Iloh Mahpud Nursani dan jemaah lainnya.

    Sesuai UU Haji dan Umrah, Menteri Agama menjamin perlindungan bagi jemaah haji selama perjalanan ibadah. Perlindungan ini mencakup asuransi jiwa dan kecelakaan dari embarkasi hingga debarkasi.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Menag Usul BPIH 2025 Rp 93,3 Juta, Jemaah Haji Bayar Rp 65 Juta


    Jakarta

    Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Agama dan Kepala BP Haji terkait pendahuluan haji 2025. Dalam bahasannya, Menag Nasaruddin Umar mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 93.389.684,99 atau sekitar Rp 93,3 juta.

    Usulan ini merujuk pada nilai tukar Dolar Amerika sebesar Rp 16.000 dan Riyal Arab Saudi sebesar Rp 4.266,67. Sementara itu, besaran yang dibayarkan oleh jemaah haji 2025 atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) mencapai Rp 65,3 juta.

    “Pemerintah mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas di dalam menentukan komponen BPIH sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar,” terang Menag Nasaruddin dalam raker yang disiarkan secara daring, Senin (30/12/2024).


    Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa usulan Bipih tersebut sekitar 70 persen dari total BPIH. Adapun, nilai manfaat sebesar 30 persen yang dikeluarkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp 28.016.905,5.

    “Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 1446H/2025M yang telah melalui proses kajian. Usulan rata-rata BPIH Rp 93.389.684,99; Bipih (70%) Rp 65.372.779,49; Nilai manfaat (30%) Rp 28.016.905,5,” tambah Menag.

    Dibandingkan dengan tahun 2024, Bipih meningkat hampir Rp 10 juta. Tahun lalu, Bipih yang ditanggung jemaah haji sebesar Rp 56.046.172.

    Perlu dipahami, besaran Bipih dan BPIH 2025 ini masih berupa usulan. Komisi VIII DPR RI belum menyepakati angka pasti.

    Rincian Usulan Komponen Bipih

    Berdasarkan pemaparan Kemenag dalam raker bersama Komisi VIII DPR RI, berikut rincian komponen Bipih:

    • Biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) : Rp 34.386.390,68
    • Akomodasi Makkah: Rp 15.232.011,90
    • Akomodasi Madinah: Rp 4.454.403,48
    • Living cost: Rp 3.200.002,50
    • Paket layanan masyair (sebagian) : Rp 8.099.970,94

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com