Tag: mk

  • Putusan MK soal Pinjol Keluar, OJK Perketat Pengawasan


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan citizen lawsuit praktik pinjaman online (pinjol) yang diajukan oleh para penggugat sejak 2021.

    Pada putusan MA Nomor 1206 K/PDT/2024, antara lain meminta OJK sebagai salah satu tergugat untuk membuat peraturan dan memperkuat pengawasan untuk menjamin pelindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjol dan masyarakat.

    “OJK telah dan terus melakukan upaya penguatan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau dikenal sebagai fintech Peer to Peer (P2P) lending serta pelindungan konsumen dan masyarakat,” tulis keterangan resmi OJK, Kamis (25/7/2024).


    OJK telah mengeluarkan berbagai ketentuan dan roadmap LPBBTI 2023-2028 yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong industri agar dapat berkembang secara sehat, berintegritas dan kontributif, serta memperkuat pelindungan konsumen.

    Pengaturan Fintech P2P Lending
    OJK juga telah menerbitkan aturan mengenai fintech P2P lending tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang mengatur beberapa hal antara lain:

    1. Analisis pendanaan/proses uji kelayakan pengajuan pinjaman dengan memperhatikan kemampuan keuangan yang dimiliki oleh Penerima Dana;

    2. Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi Pendanaan dalam memfasilitasi Pendanaan. Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh Penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk:
    a. Bunga/margin/bagi hasil
    b. Biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud
    c. Biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

    3. Pembatasan akses data berupa camera, microphone, dan location,

    4. Muatan isi minimum perjanjian dalam rangka transparansi dan pelindungan
    hak-hak Pengguna.

    5. Pengenaan sanksi administratif terhadap Penyelenggara fintech P2P lending yang melanggar ketentuan aspek kepatuhan terhadap POJK tersebut.

    Selain itu, OJK juga telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

    1. Mengingatkan dan meminta penyelenggara fintech P2P lending dan Asosiasi fintech P2P lending untuk melakukan langkah-langkah dan mitigasi risiko yang diperlukan agar produk atau layanan keuangan fintech P2P lending tidak digunakan sebagai sarana kejahatan ekonomi seperti judi online, pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, maupun tindak kejahatan ekonomi lainnya.

    2. Meminta penyelenggara fintech P2P lending dan Asosiasi fintech P2P lending untuk memuat pernyataan peringatan kepada konsumen dengan menggunakan huruf kapital yang dapat menarik perhatian pembaca pada laman utama yang langsung dapat terlihat pada halaman website maupun aplikasi, seperti berikut:

    PERINGATAN:
    “HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.”

    3. Sedang menyusun peraturan tentang industri fintech P2P lending (Rancangan POJK) sebagai penyempurnaan atas regulasi sebelumnya yang berisi antara lain penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola (antara lain larangan pemegang saham pengendali/mayoritas sebagai pengelola/direksi Penyelenggara) dan pelindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif dan UMKM.

    Terkait Pelindungan Konsumen dan masyarakat, OJK menerbitkan POJK Nomor 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan tersebut, OJK mengatur beberapa hal seperti:

    1. Kewajiban menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi Konsumen;

    2. Larangan membuat dan menggunakan perjanjian baku yang memuat klausul eksonerasi/eksemsi;

    3. Sanksi atas penyebaran data pribadi;

    4. Kewajiban PUJK memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
    a. tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Konsumen;
    b. tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
    c. tidak kepada pihak selain Konsumen;
    d. tidak secara mengganggu;
    e. terus menerus yang bersifat di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen;
    f. hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat; dan
    g. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

    5. Sanksi kepada PUJK yang melanggar ketentuan pelindungan konsumen. Selanjutnya, mekanisme penanganan pengaduan Konsumen dan/atau masyarakat telah diatur pada POJK Nomor 31/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh OJK.

    OJK telah menyediakan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan Kontak 157 melalui nomor telepon 157 atau whatsapp (081-157-157-157) serta email konsumen@ojk.go.id sebagai kanal layanan konsumen sektor jasa keuangan.

    OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjol ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal serta memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkan kepada Satgas PASTI melalui email satgaspasti@ojk.go.id.

    Simak juga Video ‘Alasan Masyarakat Berpendidikan Tinggi Masih Terjebak Investasi Bodong’:

    [Gambas:Video 20detik]

    (aid/hns)



    Sumber : finance.detik.com

  • Gedung MK nan Ramah Lingkungan, Sempat Numpang di Beberapa Tempat



    Jakarta

    Mari mengenal gedung Mahkamah Konsitusi (MK). Ternyata, lembaga tinggi negara ini adalah penghuni baru di kawasan ring satu Jakarta.

    Dihimpun dari situs resminya, Kamis (22/8/2024), Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) meresmikan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 13 Agustus 2007, pukul 10.00 WIB. Acara peresmian gedung ini bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-4 MK.

    SBY saat itu mengatakan bahwa gedung MK itu begitu indah, megah nan ramah lingkungan. Gedung MK terdiri atas dua bagian.

    Bangunan pertama yang merupakan bangunan utama terdiri atas empat lantai dan beratapkan kubah (dome). Di dalam bangunan utama tersebut terdapat ruang sidang pleno, ruang sidang panel sertamedia centerdan ruang-ruang pendukung persidangan MK.


    Di belakang bangunan utama tersebut terdapat bangunan pusat perkantoran bagi para Hakim Konstitusi dan pegawai Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI yang terdiri atas 16 lantai.

    Sebagai lembaga peradilan yang memiliki visi modern dan terpercaya, gedung MK juga dilengkapi dengan perangkat teknologi komunikasi dan informasi modern untuk mendukung aktivitas persidangan di MK.

    MK juga telah mengembangkan sistem Sistem Administrasi Yustisial dan Sistem Administrasi Umum dengan berbasiskan teknologi infomasi (sistemonline).

    Sebelum memiliki gedung permanen, Mahkamah Konstitusi telah beberapa kali pindah tempat yang digunakan sebagai kantor dan ruang persidangan, antara lain di gedung milik Departemen Komunikasi dan Informatika di Jalan Medan Merdeka No. 7 (gedung lama), Plaza Centris Kuningan, dan di Hotel Santika.

    Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hadir dalam sidang Putusan Dismissal sengketa Pileg hari ini, Selasa (21/5/2024). Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya.Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)

    Bahkan pada awal terbentuknya, alamat kantor MK menggunakan nomorhandphoneKetua MK. Namun, saat ini MK telah memiliki gedung sendiri yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka Barat No. 6.

    Pada acara peresmian tersebut, MK juga menerima penghargaan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas pembangunan gedung MK yang ramah lingkungan.Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta mensyaratkan setiap gedung yang berada di jalan protokol untuk tidak menggunakan pagar, memiliki lahan hijau dan sumur resapan.

    Gedung MK merupakan gedung milik pemerintah pertama yang berada di jalan protokol dan memenuhi syarat tersebut. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Sutiyoso kepada Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar.

    Arti sembilan pilar di muka Gedung MK

    Dalam laporannya saat itu, Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gafar mengatakan bahwa gedung MK dibangun di atas lahan seluas 4.420 meter persegi dengan luas lantai 23.323 meter persegi.

    Gedung MK memiliki filosofi yang begitu kental. Di bagian muka gedung terdpat sembilan pilar utama yang menjadi lambang penegakan konstitusi.

    Sejumlah sembilan pilar itu juga mewakili dari jumlah hakim konstitusi yang independen dengan menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan. Mereka diwajibkan menjadi para wakil masyarakat Indonesia dalam menjaga tegaknya konstitusi.

    Sejumlah sembilan hakim itu mencerminkan jumlah aliran pemikiran yang sama tentang keadilan di dalam masyarakat. Karenanya, sidang di Mahkamah Konstitusi harus dihadiri sebanyak sembilan orang terkecuali ada yang berhalangan.

    Lalu, syarat kehadiran minimal sejumlah tujuh orang. Sehingga keadaan itu hanya mengenal satu majelis hakim atau berbeda dibanding Mahkamah Agung.

    (msl/wsw)



    Sumber : travel.detik.com

  • Tips Aman Berkendara saat Ada Aksi Demo di Jakarta



    Jakarta

    Mahasiswa dan buruh akan melangsungkan aksi demonstrasi hari ini. Pengendara diminta waspada dan menghindari lokasi aksi demonstrasi.

    Aksi demonstrasi akan dilakukan di dua lokasi, yaitu di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Polda Metro Jaya mengimbau agar pengendara menghindari dua titik tersebut.

    “Kamis, 22 Agustus 2024, PolMin imbau untuk menghindari arus lalu lintas di sekitaran gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK) dikarenakan ada kegiatan masyarakat pada pukul 09.00 s/d selesai,” demikian dikutip dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, Kamis (22/8/2024).


    [Gambas:Instagram]

    Praktisi keselamatan berkendara yang juga instruktur safety driving di Rifat Drive Labs (RDL) dan Road Safety Commission Ikatan Motor Indonesia (IMI) Erreza Hardian memberikan beberapa tips aman buat pengendara saat ada demo.

    “Ada bahaya macet yang akan membuat waktu perjalanan semakin bertambah. Kurangi risiko dengan spare waktu dan komunikasi dengan pihak lain,” buka Reza kepada detikOto, Kamis (22/8/2024).

    Selanjutnya, ada bahaya pergerakan massa. Sebab, ada risiko dari orang-orang yang berkelompok.

    “Risiko the power of berkelompok ketika berada di jalan cenderung membuat effort pengemudi bertambah. Pemicu emosi, cepat lelah. Maka sebaiknya jadilah penumpang atau cari rekan kerja,” ucapnya.

    Jika berkendara ke tempat kerja, pahami bahwa ada risiko di jalan untuk semua orang.

    “Bagi atasan, supervisor dan staff, jadikan alert juga bahwa ada risiko di jalan pada hari ini untuk semua orang. Jangan hanya logo atau alert pancasila dan demokrasi tapi alert bahwa jalanan dan mobilitas. Bikin aja memo semua lapisan dan sistem mobilitas akan meningkat risikonya dan ada bahaya ketika tetap melakukan mobilitas,” katanya.

    “⁠Untuk keluarga dan sanak saudara selalu temani mereka dalam perjalanan agar mereka merasa tidak sendiri. Ini akan memberikan efek positif kala dukungan dirasakan oleh setiap orang yang melakukan mobilitas,” sambungnya.

    Jangan lupa update setiap perkembangan yang terjadi saat ada demonstrasi. Cari informasi dari sumber terpercaya mengenai perkembangan di lokasi aksi demonstrasi. Ikuti arahan petugas di lapangan.

    “Kalau case-nya terjebak di kerumunan massa, tidak ada cara aman sih karena tadi the power of massa ini akan membuat semua orang merasa punya power, tidak ada pengendalian untuk memperkecil risiko apalagi banyak orang di sana. Kita harus ke next step yaitu kendalikan kerugian dengan selamatkan diri, sementara kendaraan harusnya sudah tidak usah menjadi prioritas kala kita punya asuransi,” pungkas Reza.

    (rgr/dry)





    Sumber : oto.detik.com

  • Ini yang Perlu Dilakukan Pengendara saat Terjebak di Kerumunan Massa Demo



    Jakarta

    Massa buruh dan mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Pengendara diminta untuk menghindari lokasi aksi demonstrasi.

    “Kamis, 22 Agustus 2024, PolMin imbau untuk menghindari arus lalu lintas di sekitaran gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK) dikarenakan ada kegiatan masyarakat pada pukul 09.00 s/d selesai,” demikian dikutip dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, Kamis (22/8/2024).


    [Gambas:Instagram]

    Praktisi keselamatan berkendara yang juga instruktur safety driving di Rifat Drive Labs (RDL) dan Road Safety Commission Ikatan Motor Indonesia (IMI) Erreza Hardian mengatakan, ada bahaya macet yang akan membuat waktu perjalanan semakin bertambah.

    “Kurangi risiko dengan spare waktu dan komunikasi dengan pihak lain,” buka Reza kepada detikOto, Kamis (22/8/2024).

    Reza mengimbau agar pengendara selalu up to date dengan informasi terkini terkait demonstrasi. Pastikan informasi didapat dari sumber terpercaya. Ikuti terus arahan dari petugas di lapangan.

    “Kalau case-nya terjebak di kerumunan massa, tidak ada cara aman sih karena tadi the power of massa ini akan membuat semua orang merasa punya power, tidak ada pengendalian untuk memperkecil risiko apalagi banyak orang di sana. Kita harus ke next step yaitu kendalikan kerugian dengan selamatkan diri, sementara kendaraan harusnya sudah tidak usah menjadi prioritas kala kita punya asuransi,” kata Reza.

    Namun perlu dicatat, tidak semua asuransi kendaraan bisa menjamin kerusakan akibat huru-hara. Asuransi all risk saja belum bisa meng-cover kerusakan kendaraan akibat huru-hara.

    Untuk ketenangan yang lebih optimal, dalam jenis asuransi Comprehensive pemilik kendaraan bisa menambahkan perluasan jaminan perlindungan agar terhindar dari risiko kerusakan seperti dalam kerusuhan, seperti mobil penyok, spion patah, kaca pecah, dan lain-lain. Adapun jenis-jenis perluasan jaminan tersebut adalah kerusuhan, huru-hara, angin topan, badai, banjir & tanah longsor, gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, dan Tanggung Jawab Hukum Pihak ketiga.

    (rgr/dry)





    Sumber : oto.detik.com