Tag: modus-modus penipuan

  • 5 Cara Menghadapi Modus Penipuan Pinjol yang Meneror Meski Tak Pernah Pinjam

    Jakarta

    Penipuan dalam layanan pinjaman online (pinjol) semakin marak dengan modus yang kian beragam. Tak jarang, orang-orang yang bahkan tidak pernah mengajukan pinjaman juga jadi korbannya.

    Dari tagihan palsu hingga ancaman menyebarkan data pribadi, para pelaku memanfaatkan celah keamanan dan kelalaian untuk menipu korban. Situasi ini membuat masyarakat perlu lebih waspada dan memahami cara menghindari serta menangani modus-modus penipuan pinjol.

    Salah satu ancaman terbesar adalah kebocoran data pribadi yang dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab. Akibatnya, seseorang bisa saja menerima tagihan atau bahkan intimidasi, meskipun tidak pernah mengajukan pinjaman.


    Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat banyak kasus penagihan palsu, berasal dari pinjol ilegal yang tidak terdaftar secara resmi. Berbeda dengan pinjol legal yang diawasi oleh OJK, pinjol ilegal kerap menggunakan cara-cara yang melanggar hukum, seperti mengintimidasi dan menyebarluaskan data pribadi.

    5 Cara Menghadapi Teror Pinjol Padahal Tidak Pinjam

    Kejadian seperti ini biasanya terjadi akibat kebocoran data pribadi. Data tersebut kemudian dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman online atas nama orang lain.

    Akibatnya, mereka yang sama sekali tidak terlibat dalam pinjaman online justru menerima tagihan dan ancaman dari pinjol. Bila menghadapi situasi ini, penting untuk tetap tenang dan tidak panik. Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan, dikutip dari laman Instagram Diskominfo Depok dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI):

    1. Periksa Legalitas Pinjol

    Pastikan apakah pinjol yang menghubungi Anda terdaftar di OJK. Informasi ini dapat diperiksa melalui tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau dengan menghubungi layanan OJK di nomor 157.

    2. Jangan Gunakan ‘Uang Kaget’

    OJK mencatat dari kebocoran data tersebut, pinjol ilegal bisa sewaktu-waktu mentransfer sejumlah uang dengan sengaja. ‘Uang kaget’ ini, tak pernah diajukan oleh korban, tapi jadi dimaknai sepihak bahwa telah menggunakan uang pinjol.

    Nantinya, tiba-tiba ada tagihan mengatasnamakan korban, lalu ada debt collector yang menghubungi, padahal korban tidak pernah mendaftar pinjol sama sekali.

    Bagi masyarakat yang terkena modus tersebut, maka hal itu perlu diadukan ke penyelenggara pinjol dan melapor ke OJK. Selain itu, jangan gunakan ‘uang kaget’ tersebut.

    3. Blokir Kontak Penagih

    Jangan memberikan tanggapan kepada penagih. Blokir nomor atau kontak yang menghubungimu. Jangan berkomunikasi dengan debt collector.

    4. Laporkan ke Pihak Berwenang

    Jika mendapatkan ancaman atau intimidasi, segera laporkan kasus tersebut ke kepolisian terdekat dan bisa juga ke pihak OJK. Jika laporannya terbukti, maka perusahaan yang bersangkutan akan ditangani Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dengan melakukan pemblokiran pada aplikasi rekening, nomor handphone terkait oknum dan website perusahaan pinjol ilegal tersebut.

    5. Lindungi Data Pribadi

    Maka cara mencegahnya di kemudian hari, dilarang mengklik tautan mencurigakan yang dikirimkan melalui SMS, WhatsApp, e-mail, atau media komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas.

    Jika kamu tidak memiliki utang atau tidak pernah menggunakan pinjol, abaikan tagihan tersebut dan jangan merasa takut. Untuk pinjol legal yang melakukan penagihan tidak sah, OJK akan memanggil kedua belah pihak untuk mediasi.

    Namun, jika pinjol yang terlibat adalah ilegal, kasus tersebut akan ditindaklanjuti oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Dalam penanganannya, OJK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Penyelenggara Saluran Elektronik seperti Google dan Meta.

    Itulah tadi 5 cara menghadapi teror pinjol, meski kita tak meminjam dananya. Sebaiknya selalu berhati-hati dan jaga keamanan data dirimu agar tak disalah gunakan.

    (aau/fds)



    Sumber : finance.detik.com

  • Waspada! Ini Modus Penipuan Pinjol Ilegal-Investasi Bodong Jelang Lebaran


    Jakarta

    Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap berbagai macam modus penipuan di sektor keuangan selama bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1446 H.

    Pada periode Januari sampai dengan Februari 2025, Satgas PASTI telah menemukan 508 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

    “Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, dikutip Jumat (21/3/2025).


    Berikut ini modus-modus penipuan pinjol ilegal hingga investasi bodong jelang Lebaran:

    1. Tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat
    2. Phising yang memancing korban untuk memberikan informasi atau data pribadi melalui link/tautan
    3. Impersonation atau penipuan yang menggunakan identitas lembaga berizin untuk mengelabui korban
    4. Penawaran kerja paruh waktu.

    Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat diminta untuk, pertama waspada dan tidak meng-klik link/tautan yang berasal dari sumber tidak jelas. Kedua, berpikir logis terhadap segala tawaran menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko.

    Ketiga, tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal; dan keempat emastikan legalitas dari pihak-pihak yang menawarkan suatu produk keuangan.

    Secara kumulatif, sejak 2017 sampai dengan 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

    Selain itu, Satgas PASTI kembali mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang dilakukan oleh entitas ilegal bernama World Pay One (WPONE). World Pay One (WPONE) telah dinyatakan sebagai entitas ilegal sejak tanggal 24 Januari 2025 sebagaimana siaran pers Satgas PASTI Nomor SP 1/STPASTI/I/2025.

    Mencermati informasi mengenai semakin maraknya tawaran investasi yang kembali dilakukan oleh beberapa pihak yang dikaitkan dengan World Pay One (WPONE) di beberapa wilayah di Indonesia (Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan), Satgas PASTI menegaskan bahwa aktifitas WPONE adalah kegiatan yang tidak berizin atau ilegal.

    Satgas PASTI berkoordinasi dengan anggotanya untuk melakukan tindakan yang diperlukan menanggapi perkembangan tersebut, termasuk dengan aparat penegak hukum.

    Pemblokiran Kontak Debt Collector

    Satgas PASTI menemukan nomor whatsApp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

    “Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat,” Hudiyanto.

    Dalam rangka meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, saat ini telah beroperasi Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan).

    IASC didirikan oleh OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran untuk penanganan penipuan transaksi keuangan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera.

    Sejak awal beroperasi 22 November 2024 sampai dengan 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 71.893 dimana dari jumlah rekening tersebut sejumlah 31.398 di antaranya telah dilakukan pemblokiran.

    Sementara itu, total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp1,2 triliun dengan dana yang telah diblokir sebesar Rp 129,1 miliar.

    Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan, melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian sisa dana korban yang masih diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum.

    (ada/hns)



    Sumber : finance.detik.com

  • Penipuan Online Makin Menjamur, Yuk Hindari dengan 3 Cara Simpel Ini


    Jakarta

    Saat ini, aksi penipuan daring kerap menyerang para pengguna internet. Banyak faktor hal itu bisa terjadi, salah satunya karena kesalahan dari korban itu sendiri.

    Untuk itu, ada sejumlah langkah yang bisa dilakukan untuk terhindar dari penipuan daring. Berikut adalah 3 hal simpel yang bisa membuat para pengguna internet terhindar dari penipuan daring.

    1. Stop Berbagi Informasi Seputar Data Pribadi


    Penggunaan media sosial saat ini sangatlah masif, hal ini kerap digunakan penipu untuk mengambil informasi seputar data pribadi. Salah satu modus yang ramai yaitu ‘Add Yours’ challenge di Instagram.

    Challenge ‘Add Yours’ kerap seliweran di postingan Instagram Story pengguna, di antaranya postingan itu meminta untuk menyebut berapa umur pengguna dan pasangan, siapa nama panggilan, tak jarang ada challange untuk meminta tanggal lahir atau bahkan nama ibu kandung. Untuk mencegahnya, pengguna perlu berhati-hati dengan cara berhenti berbagi informasi mengenai data pribadi.

    2. Perbanyak Literasi Digital

    Memperbanyak literasi digital menjadi salah cara untuk terhindar dari penipuan online. Dengan begini, Anda jadi bisa semakin mengetahui modus-modus penipuan yang bermunculan sekarang. Setelah dibekali pengetahuan ini, pastinya Anda jadi semakin terbantu untuk mengenali ciri-ciri modus yang mencoba untuk menjebak Anda.

    3. Kenali Customer Service Palsu

    Customer service biasanya digunakan pengguna layanan atau jasa untuk meminta bantuan. Namun, saat ini pengguna layanan perlu lebih hati-hati ketika ingin menghubungi customer service, khususnya platform keuangan seperti bank, e-commerce, hingga dompet digital.

    Adapun modus yang digunakan oleh penipu adalah berpura-pura membantu korban hingga meminta mereka untuk mengisi form online. Biasanya, para CS palsu akan menggunakan nomor atau nama yang mirip dengan CS yang asli.

    Modus penipuan ini tentunya dapat menyasar siapa pun. Bahkan saat ini, ada juga modus CS palsu yang mengatasnamakan aplikasi DANA. Agar para penggunanya tak banyak yang terjebak modus penipuan ini, DANA pun mengeluarkan campaign #AwasJebakanBadman yang bertujuan untuk memberikan edukasi terkait penipuan tersebut.

    Ilustrasi Penipuan-DANAIlustrasi Penipuan-DANA Foto: Shutterstock

    Monitor

    Sadari dan deteksi jika ada yang menghubungimu dan mengaku sebagai Customer Service DANA. Perlu diingat, DANA sudah tidak memiliki Customer Service via WhatsApp.

    Selain itu, DANA hanya melayani keluhan dan aduan via DIANA di aplikasi DANA, e-mail help@dana.id, call center DANA 1500 445, serta sosial media resmi DANA Indonesia. Jadi jika ada yang mengaku sebagai Customer Service DANA di WhatsApp, atau platform lain yang tidak disebut di atas, berarti itu modus Customer Service palsu.

    Konfirmasi

    Lakukan konfirmasi melalui fitur DANA Protection di aplikasi DANA. Di fitur ini, pengguna bisa cek apakah nomor, link, atau akun sosial media yang menghubungimu itu benar dari DANA atau bukan.

    Caranya mudah, cukup copy paste nomor, link, atau akun sosial media tersebut saja di bagian yang telah disediakan. Setelah itu. nanti akan ketahuan keaslian dari data tersebut.

    Customer Service DANA tidak pernah menghubungi pengguna DANA terlebih dahulu tanpa adanya laporan. Oleh karenanya, jika ada yang mengaku Customer Service DANA dan menghubungi pengguna tanpa ada laporan, bisa dipastikan Customer Service tersebut palsu.

    Lapor

    Laporkan oknum yang menghubungi jika terbukti dari sumber yang tidak terpercaya. Oknum tersebut bisa dilaporkan via fitur DANA Protection di aplikasi DANA.

    Di DANA Protection, sudah disediakan tombol report yang akan langsung mengarahkanmu ke layanan dari Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital). Pengguna juga bisa mengirim laporan ke email help@dana.id atau call center DANA 1500 445 dan sosial media resmi DANA Indonesia.

    Jangan lupa juga untuk langsung block dan report nomor atau social media palsu yang menghubungi pengguna sesegera mungkin. Biar makin aman, tips-tips ini bisa dilakukan:

    • Jangan asal klik link atau isi form dari pihak tidak jelas yang mengatasnamakan DANA.

    • Jangan download & install aplikasi DANA dari link yang dibagikan di grup pesan instan, seperti WhatsApp, Telegram & lainnya.

    • Selalu rahasiakan PIN & Kode OTP kamu, jangan pernah dibagikan ke siapa pun termasuk DANA.

    • Segera report dan block nomor WhatsApp yang mengatasnamakan DANA.

    • Akun resmi media sosial DANA Cuma yang bercentang biru. Jangan terkecoh akun serupa lainnya ya.

    DANA memastikan pihaknya tidak pernah meminta data peribadi kepada para pengguna. Selain itu, jika ada yang mengaku sebagai CS, para pengguna bisa melakukan konfirmasi lewat fitur DANA Protection di aplikasi. Lewat fitur ini pengguna bisa melakukan pengecekan nomor akun sosmed, hingga link mencurigakan. Untuk info lebih lanjut terkait CS palsu DANA, bisa cek di sini ya.

    (hnu/ega)



    Sumber : inet.detik.com