Tag: muh

  • Apa Itu Fasakh? Ini Pengertian dan Penyebabnya dalam Islam


    Jakarta

    Setiap pasangan suami istri tentu menginginkan pernikahan yang langgeng dan harmonis hingga akhir hayat. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam perjalanan rumah tangga, terkadang muncul masalah dan ketidakcocokan yang dapat berujung pada perceraian.

    Dalam fikih Islam, perceraian tidak hanya terjadi melalui talak yang dijatuhkan oleh suami, tetapi juga dapat dilakukan melalui fasakh. Fasakh menjadi salah satu bentuk pembatalan pernikahan yang diakui dalam hukum Islam dengan alasan tertentu yang sah secara syariat.

    Lantas, apa itu fasakh sebenarnya?


    Pengertian Fasakh

    Fasakh merupakan salah satu bentuk pembatalan pernikahan yang diakui dalam fikih Islam. Mengutip buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari oleh Muh. Hambali, secara bahasa, fasakh berarti “rusak” atau “putus,” yang merujuk pada terhentinya hubungan pernikahan antara suami dan istri.

    Secara istilah, fasakh adalah pembatalan nikah berdasarkan dakwaan istri dengan syarat dan sebab yang dibenarkan oleh syariat Islam. Dalam hal ini, keputusan untuk mengakhiri pernikahan bukan berasal dari suami, melainkan dari pihak istri yang mengajukan permohonan kepada pengadilan.

    Berbeda dengan talak yang bisa dijatuhkan secara langsung oleh suami secara lisan, fasakh hanya dapat diputuskan oleh hakim atau pengadilan agama. Hal ini menunjukkan proses fasakh memiliki dasar hukum yang kuat dan harus melalui pertimbangan serta bukti yang sah.

    Selain itu, perceraian melalui fasakh memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dengan talak biasa. Jika pasangan ingin rujuk setelah fasakh, mereka tidak dapat kembali begitu saja, melainkan harus melangsungkan akad nikah baru dengan mahar dan syarat yang sah.

    Hukum fasakh dalam Islam bersifat mubah, artinya diperbolehkan, tidak diperintahkan, dan tidak pula dilarang. Namun, pelaksanaannya sangat bergantung pada kondisi rumah tangga dan alasan yang diajukan, sehingga fasakh menjadi solusi bagi istri dalam situasi pernikahan yang sudah tidak dapat dipertahankan.

    Penyebab Fasakh dalam Pernikahan

    Mengutip buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur al-Azizi, fasakh hanya dapat dijatuhkan apabila terdapat alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam.

    Berbeda dengan talak yang bisa dilakukan tanpa sebab tertentu, fasakh memerlukan dasar yang kuat dan bukti yang jelas. Adapun beberapa penyebab terjadinya fasakh antara lain sebagai berikut:

    1. Tidak Ada Kesetaraan

    Fasakh dapat terjadi jika antara suami dan istri tidak memiliki kesetaraan atau kesepadanan (kufu’) dalam pernikahan. Ketidaksepadanan ini dapat mencakup perbedaan dalam hal agama, nasab, status sosial, penghasilan, atau kehormatan, terutama dalam aspek keagamaan yang dikhawatirkan dapat menjauhkan salah satu dari ajaran Islam.

    2. Adanya Aib atau Cacat pada Pasangan

    Jika salah satu pihak memiliki aib atau cacat yang menghalangi kehidupan rumah tangga yang normal, fasakh dapat diajukan. Misalnya, suami menderita penyakit kronis, gangguan mental, lemah syahwat, atau memiliki kondisi fisik yang tidak wajar sehingga menimbulkan mudarat bagi pasangan.

    3. Tidak Diberi Nafkah oleh Suami

    Seorang istri berhak mengajukan fasakh jika suami tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan nafkah, baik nafkah lahir maupun batin. Termasuk juga ketika suami menolak melunasi mahar atau bersikap lalai terhadap tanggung jawabnya, padahal Allah SWT memerintahkan agar suami istri saling menjaga dan memenuhi hak satu sama lain.

    4. Salah Satu Pihak Pindah Agama

    Apabila salah satu pasangan keluar dari Islam (murtad) sementara yang lain tetap beriman, maka pernikahan mereka dapat difasakh. Hal ini karena perbedaan akidah menjadi penghalang utama dalam ikatan pernikahan menurut hukum Islam.

    5. Adanya Hak Khiyar (Pilihan untuk Membatalkan)

    Khiyar memberi hak kepada salah satu pihak untuk memilih melanjutkan atau membatalkan pernikahan apabila ditemukan hal-hal yang dapat membahayakan kelangsungan rumah tangga. Jika situasi tersebut menimbulkan mudarat yang berat, istri atau suami berhak memutuskan hubungan melalui fasakh.

    6. Cacat pada Akad Nikah

    Fasakh juga wajib dilakukan bila ditemukan adanya cacat atau ketidaksahan dalam akad nikah. Misalnya, akad dilakukan tanpa saksi yang sah atau tidak memenuhi rukun dan syarat pernikahan sebagaimana ditetapkan oleh syariat.

    7. Terbukti Bersaudara Sepersusuan

    Dalam Islam, menikah dengan saudara sepersusuan termasuk pernikahan yang haram karena memiliki hubungan mahram. Apabila setelah menikah diketahui bahwa pasangan adalah saudara sepersusuan, maka pernikahan tersebut wajib dibatalkan melalui fasakh.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • 2 Bacaan Doa Buka Puasa Ganti Bulan Ramadan, Arab, Latin dan Artinya



    Yogyakarta

    Salah satu sunnah saat berpuasa yaitu menyegerakan berbuka dengan membaca doa buka puasa. Waktu berbuka menjadi waktu yang mustajab untuk memanjatkan doa.

    Bahkan, Rasulullah SAW pun menganjurkan umatnya untuk membaca doa ketika berbuka puasa, baik dengan doa buka puasa maupun doa-doa lainnya.

    ثلاث لا ترد دعوتهم الصائم حتى يفطر والإمام العادل والمظلوم


    Artinya: “Ada tiga doa yang tidak tertolak. Doanya orang yang berpuasa ketika berdoa, doanya pemimpin yang adil, dan doanya orang yang terzalimi.” (HR Tirmidzi).

    Selain itu, dijelaskan oleh Ustaz Arifin Ibnu Jumani dalam buku Magnet Rezeki Keluarga, bahwasannya Rasulullah SAW pun menganjurkan umat muslim untuk menyegerakan waktu berbuka. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits berikut:

    عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَلُوا الْفِطْرَ

    Artinya: Sahl bin Said menuturkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan waktu berbuka.” (HR Bukhari dan Muslim).

    Saat melakukan puasa ganti bulan Ramadan atau puasa qadha, umat muslim juga dianjurkan membaca doa saat berbuka. Bacaan doa buka puasa ganti bulan Ramadan sama seperti bacaan doa buka puasa yang lainnya, berikut bacaannya:

    Bacaan Doa Buka Puasa Ganti Bulan Ramadan

    Dikutip dari buku Doa dan Zikir Makbul karya Abu Hurairah Abdul Salam, ada dua bacaan doa buka puasa ganti bulan Ramadan yang bisa diamalkan.

    1. Doa Buka Puasa Versi Pertama

    ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ

    Latin: Dzahabazh zhoma’u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru in sya Allah.

    Artinya: “Telah hilang dahaga, urat-urat telah basah, dan telah diraih pahala, insyaAllah.”

    2. Doa Buka Puasa Versi Kedua

    اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَي رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ

    Latin: Allahumma laka shumtu wa bika amantu wa ‘ala rizqika afthortu bi rahmatika ya arhamar rahimin.

    Artinya: “Ya Allah, hanya kepada-Mu hamba berpuasa, hanya kepada-Mu hamba percaya, dan hanya dengan rezeki dari-Mu hamba berbuka. Dengan rahmat-Mu wahai Dzat Yang Maha Penyayang.”

    Tata Cara Melaksanakan Puasa Qadha Ganti Bulan Ramadan

    Berdasarkan buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-Hari dari Kandungan hingga Kematian yang ditulis oleh Dr. Muh. Hambali, berikut ini adalah beberapa tata cara melaksanakan puasa qadha ganti bulan Ramadan.

    · Membaca niat puasa qadha di dalam hati dengan bacaan sebagai berikut:

    نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى

    Latin: Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhaa-i fardhi ramadhaana lillahi ta’aalaa.

    Artinya: “Saya niat berpuasa pada esok hari untuk mengganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta’ala.”

    · Mempercepat waktu qadha, yaitu menyegerakan mengganti puasa bulan Ramadan yang dilakukan setelah bulan Ramadan sampai akhir bulan Sya’ban.

    · Diperbolehkan mengganti puasa bulan Ramadan dengan cara berturut-turut maupun secara terpisah.

    · Apabila seseorang tidak mengganti puasanya hingga masuk bulan Ramadhan tahun berikutnya, padahal ia dalam keadaan mampu dan sempat, maka ia akan berdosa.

    · Orang yang meninggal dunia dan belum sempat mengganti hutang puasanya di bulan Ramadan, padahal ia mampu, maka ahli warisnya wajib membayar tunggakan itu.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Doa Menyembelih Ayam, Tata Cara, dan Adabnya dalam Islam


    Jakarta

    Doa menyembelih ayam merupakan bagian penting dalam proses penyembelihan yang sesuai dengan syariat Islam. Dalam Islam, penyembelihan hewan, termasuk ayam, harus dilakukan dengan cara yang benar agar dagingnya menjadi halal untuk dikonsumsi.

    Tidak hanya mengucapkan doa, ada tata cara dan adab yang harus diperhatikan, seperti penggunaan alat yang tajam dan memastikan hewan tidak mengalami penderitaan yang berlebihan.

    Bagi umat Islam, menyembelih hewan dengan benar bukan hanya tradisi, tetapi juga bagian dari ibadah yang bernilai pahala.


    Doa dan tata cara yang sesuai sunnah memastikan bahwa proses penyembelihan ini tidak hanya memenuhi syarat halal, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai kasih sayang terhadap makhluk Allah SWT.

    Ingin tahu bagaimana doa menyembelih ayam yang sesuai dengan tuntunan Islam, serta adab dan tata caranya? Simak selengkapnya dalam artikel ini untuk memastikan setiap langkah dilakukan dengan tepat.

    Bacaan Doa Menyembelih Ayam

    Saat menyembelih ayam sesuai syariat Islam, membaca doa adalah langkah yang tidak boleh dilewatkan. Dengan mengucapkan doa ini, penyembelihan menjadi sah dan dagingnya halal untuk dikonsumsi.

    Berikut adalah Bacaan Doa Menyembelih Ayam yang bisa Anda panjatkan sebelum memulai proses penyembelihan.

    Membaca Niat Menyembelih Ayam

    Sebelum melakukan penyembelihan ayam, bacalah niat menyembelih hewan dua kaki dahulu. Berikut adalah niat menyembelih ayam yang dikutip dari buku 71 Doa Harian Disertai Doa-doa Ibadah Lengkap yang disusun oleh Yusuf Chudlori.

    نَوَيْتُ أَنْ أَذْبَحَ مِنَ الوَدَجَيْنِ أَنْ تَقْطَعَا حَقَّ الْحُلْقُوْمِ وَالْمَرِيْنِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

    Latinnya: Nawaitu an adzbaha minal-wadajaini an taqthaʻâ haqqal-hulqûmi wal-marî’i fardhan lillâhi taʻâlâ.

    Artinya: “Saya berniat memotong dua otot hingga terputus keduanya, fardhu karena Allah Ta’ala.”

    Membaca Doa Menyembelih Ayam

    Setelah membaca niat menyembelih ayam, setelah itu dapat membaca doa menyembelih ayam yang terdiri dari Basmalah, Takbir, dan doa yang dinukil dari buku Misteri Kedua Belah Tangan Dalam Shalat, Zikir, Dan Doa karya Badruddin Hasyim Subky.

    1. Bacaan Basmalah

    بِسْمِ الله

    Latinnya: Bismillahi

    Artinya: “Dengan menyebut nama Allah”

    2. Bacaan Takbir

    اللهُ أَكْبَرُ

    Latinnya: Allahu Akbar

    Artinya: “Allah Maha Besar”

    3. Bacaan Doa Menyembelih Ayam

    هَذَا مِنْكَ وَإِلَيْكَ ، اَللّٰهُمَّ هَذِهِ نِعْمَةٌ وَعَطِيَّةٌ مِنْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّي

    Latinnya: Haadzaa minka wa ilaika, Allahumma hadzihi ni’matun wa ‘athiyyatun minka wa ilaika, fa taqabbal minni.

    Artinya: “Ya Allah ini hewan berasal dari Engkau dan kembali kepada Engkau. Ya Allah, hewan yang aku sembelih ini adalah nikmat dan pemberian dari- Mu, maka terimalah penyembelihan hewan kurban ini dariku.”

    Tata Cara Menyembelih Ayam

    Menyembelih ayam sesuai ajaran Islam harus mengikuti tata cara yang benar agar prosesnya sah dan dagingnya halal.

    Berikut adalah Tata Cara Menyembelih Ayam yang sesuai dengan tuntunan Islam yang dikutip dari buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian, oleh Muh. Hambali.

    1. Menghadap kiblat
    2. Membaca doa menyembelih ayam
    3. Penempatan pisau yang tepat
    4. Mengiringi penyembelihan dengan takbir
    5. Pemotongan yang cepat dan tepat
    6. Jangan mengangkat pisau sebelum selesai menyembelih ayam
    7. Jangan mematahkan leher sebelum ayam mati

    Adab dan Sunnah Menyembelih Ayam

    Dalam Islam, menyembelih hewan, termasuk ayam, tidak hanya tentang tata cara yang benar, tetapi juga mengikuti adab dan sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.

    Berikut adalah Adab dan Sunnah Menyembelih Ayam yang penting untuk diikuti yang dikutip dari buku Panduan Lengkap Fiqh Kurban yang diterbitkan oleh Lembaga Bahtsul Masa’il Jawa Tengah.

    1. Penyembelihan dilakukan oleh pemilik ayam (mudlahhi) jika mampu
    2. Jika pemilik ayam tidak mampu maka dapat diwakilkan kepada laki-laki yang ahli
    3. Penyembelihan ayam di tempat yang layak atau tempat tinggal pemilik
    4. Menajamkan pisau sebelum menyembelih dan tidak di hadapan ayam yang akan disembelih
    5. Memberi ayam minum sebelum penyembelihan
    6. Menggiring ayam dengan lembut
    7. Memposisikan ayam dengan benar dan lembut
    8. Memperlakukan ayam dengan hati-hati
    9. Membaca doa saat menyembelih

    Syarat Penyembelih Hewan

    Syarat penyembelih hewan dalam Islam diatur dengan ketat untuk memastikan kehalalan daging yang dikonsumsi. Proses penyembelihan tidak hanya melibatkan teknik yang tepat, tetapi juga memperhatikan siapa yang melakukan penyembelihan.

    Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penyembelih hewan:

    1. Penyembelih Harus Seorang Muslim atau Ahli Kitab

    Syarat utama dalam menyembelih hewan adalah penyembelih harus beragama Islam atau termasuk ahli kitab.

    2. Dilakukan dengan Niat untuk Menyembelih

    Penyembelihan harus dilakukan dengan niat dan tujuan yang jelas, yaitu untuk menyembelih hewan secara sah menurut syariat.

    3. Memutus Hulqum dan Mari’

    Dalam proses penyembelihan, syarat teknis yang harus dipenuhi adalah memotong hulqum (tenggorokan) dan mari’ (saluran makanan dan minuman) hewan dalam satu penyembelihan.

    4. Hewan dalam Kondisi Hayat Mustaqirrah

    Jika hewan yang disembelih dalam keadaan hayat mustaqirrah, yaitu masih memiliki tanda-tanda kehidupan, seperti darah yang masih mengalir atau anggota tubuh yang bergerak. Hewan dalan kondisi ini bisa disembelih lebih dari satu kali penyembelihan.

    5. Menggunakan Alat Tajam selain Kuku, Gigi, atau Tulang

    Alat yang digunakan untuk menyembelih harus tajam dan bukan berasal dari tulang, kuku, atau gigi. Menggunakan alat tumpul atau yang memberikan tekanan besar dianggap haram.

    6. Cara Penyembelihan untuk Hewan yang Sulit Dikendalikan

    Jika hewan tidak bisa disembelih secara normal karena terlalu liar atau tidak terkendali, penyembelihan bisa dilakukan dengan cara ‘aqr, yaitu melukai hewan menggunakan alat tajam dari jarak jauh, seperti melemparnya.

    Namun, hewan tersebut harus masih dalam kondisi hayat mustaqirrah saat terluka. Kemudian, disembelih sesuai tata cara yang dijelaskan di atas agar dagingnya tetap halal untuk dimakan.

    (inf/inf)



    Sumber : www.detik.com