Tag: mui

  • Blockchain ‘Syariah’ Masuk Pasar RI, Ini Tujuannya


    Jakarta

    Kepatuhan syariah dalam dunia kripto selalu menjadi perdebatan utama di kalangan komunitas Muslim. Sembilan bulan yang lalu, HAQQ network meluncurkan mainnet-nya untuk mengatasi masalah ini dan menyediakan platform blockchain yang inklusif dan halal. Sejak saat itu, jaringan ini telah melihat banyak faktor yang mendorong keberhasilan ini, seperti pendekatan mobile-first dari jaringan ini.

    Wallet Web3 andalannya, Haqq wallet, telah melihat 1,4 juta instalasi pada tantangan tetapi juga telah mencapai beberapa prestasi yang mengesankan. Dengan lebih dari 5 juta akun yang dibuat di jaringan dan basis pengguna aktif harian sebesar 266 ribu, jelas bahwa HAQQ menjadi salah satu platform blockchain utama bagi populasi Muslim global.

    Salah satu faktor yang mendorong keberhasilan ini adalah pendekatan mobile-first jaringan ini. Dompet Web3 andalannya, Haqq Wallet, telah melihat 1,4 juta instalasi pada perangkat iOS dan Android. Berusaha untuk membawa platform seluler ke lebih banyak pengguna kripto Muslim, HAQQ kini telah berfokus pada Indonesia sebagai pasar terbesarnya.


    Indonesia memiliki salah satu ekonomi digital yang paling kuat dan berkembang pesat. Pada tahun 2023, sektor digital negara ini tumbuh sebesar 8% dan diproyeksikan mencapai $125 miliar pada tahun depan. HAQQ Network bertujuan untuk memantapkan dirinya sebagai penggerak utama ekonomi digital ini, menciptakan ruang bagi orang Indonesia di seluruh penjuru negeri untuk memasuki ruang blockchain dan Web3 melalui praktik yang etis dan halal.

    Indonesia memiliki ekonomi yang sangat beragam, dengan fokus utama pada fintech dan inklusi keuangan. Hal ini menjadikannya pasar yang ideal untuk solusi keuangan HAQQ yang etis dan inklusif. Platform seperti Haqqex akan menciptakan peluang bagi para trader Indonesia untuk terlibat dalam perdagangan aset digital dalam kerangka etika Islam. Hal ini sangat penting di pasar di mana komitmen terhadap prinsip-prinsip Syariah menjadi prioritas utama.

    “HAQQ berdedikasi untuk memberdayakan setiap orang Indonesia dengan kemampuan untuk terlibat dalam dunia keuangan digital dengan cara yang menghormati nilai-nilai etika mereka. Solusi kami dirancang khusus untuk memungkinkan perdagangan aset digital di bawah pedoman etika Islam, memastikan bahwa trader Indonesia memiliki akses ke peluang yang menguntungkan secara finansial dan selaras dengan prinsip-prinsip mereka,” kata co-founder HAQQ Alex Malkov, Minggu (1/9/2024).

    Inisiatif HAQQ yang akan datang, seperti FairShare dan Firoza Finance, akan memberdayakan umat Islam Indonesia untuk memenuhi kewajiban amal mereka secara transparan dan mudah. FairShare adalah platform agregator Zakat, dan Firoza Finance memperkenalkan jalan baru solusi likuiditas Web3 yang sesuai dengan Syariah.

    Setelah Firoza beroperasi penuh, Firoza memungkinkan orang untuk menginvestasikan kripto atau fiat mereka ke dalam kumpulan investasi yang mengerahkan modal ke dalam pembiayaan yang sesuai dengan Syariah. Sisi lain dari platform ini difokuskan pada peminjam, yang memungkinkan pemberi pinjaman di seluruh dunia untuk meminta likuiditas untuk digunakan.

    Inisiatif ini mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi dalam ekosistem keuangan global dengan tetap berpegang teguh pada keyakinan mereka.

    Dana ekosistem HAQQ sebesar $40 juta, yang telah mendukung 25 proyek di seluruh dunia, akan mendorong pertumbuhan yang substansial di sektor fintech Indonesia. Dengan memberikan dukungan ini kepada para pengusaha dan pengembang di Indonesia, HAQQ bertujuan untuk membangun komunitas pengembang dan pengguna yang berkembang sejak awal. Komitmen terhadap inovasi lokal ini bukan hanya tentang menyediakan sumber daya keuangan; tetapi juga tentang menciptakan ekosistem di mana kemajuan fintech yang beretika dan inklusif dapat berkembang. Investasi dalam proyek-proyek lokal menunjukkan dedikasi HAQQ untuk membantu Indonesia menjadi pusat solusi keuangan yang sesuai dengan Syariah, yang memperkuat perannya sebagai pemimpin dalam keuangan beretika.

    Dengan token asli $ISLM, yang telah terdaftar di bursa utama seperti KuCoin dan MEXC, HAQQ memiliki posisi yang baik untuk diadopsi oleh investor dan trader Indonesia. Keselarasan misi HAQQ dengan tujuan inklusi keuangan Indonesia membedakan HAQQ dari jaringan blockchain lainnya. HAQQ adalah mitra yang diinvestasikan dalam transformasi digital Indonesia, memastikan bahwa manfaat teknologi blockchain dapat diakses oleh semua orang dengan tetap berpegang pada standar tata kelola yang beretika.

    Salah satu tonggak penting bagi HAQQ Network adalah pengesahan Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pengesahan ini merupakan validasi penting atas komitmen HAQQ terhadap kepatuhan Syariah dan membuka peluang besar di Indonesia, yang dihuni oleh lebih dari 240 juta Muslim.

    “Dengan dukungan dari Dewan Syariah MUI, Islamic Coin memiliki posisi yang tepat untuk menawarkan produk DeFi yang beretika ke pasar Indonesia. Dukungan ini memberikan jaminan kepada masyarakat Indonesia bahwa produk keuangan kami mematuhi prinsip-prinsip Islam, yang melarang praktik-praktik seperti bunga (riba), ketidakpastian yang berlebihan (gharar), dan perjudian (maysir),” katanya.

    Besarnya populasi Muslim di Indonesia dan permintaan yang tinggi akan produk keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah menggarisbawahi pentingnya dukungan ini. Hal ini membangun kepercayaan dan juga memperluas basis pengguna HAQQ di pasar yang memiliki potensi besar. FATWA dari MUI menyoroti dedikasi HAQQ terhadap keuangan beretika dan perannya dalam mendukung inklusi keuangan dan perjalanan transformasi digital Indonesia.

    (fdl/fdl)



    Sumber : finance.detik.com

  • Boleh Nggak Sih Punya Perabotan dari Kulit Binatang dalam Islam? Ini Jawabannya



    Jakarta

    Menggunakan perabotan dari bahan kulit asli ternyata memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan bahan sintetis atau buatan. Perabotan dari bahan kulit umumnya lebih tahan lama, coraknya menarik, dan tidak mudah terbakar.

    Namun, apakah dalam Islam menggunakan perabotan berbahan kulit hewan diperbolehkan?

    Allah SWT menganjurkan manusia untuk memanfaatkan segala hal dari hewan selain dari yang Dia haramkan seperti yang disebut dalam Al-Qur’an surat al-An’am ayat 145.


    “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, darah yang mengalir, atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor, atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-An’am [6]: 145)

    Dalam ajaran Islam terdapat 2 hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi dan dimanfaatkan secara keseluruhan yakni babi dan anjing. Terlepas dari itu, masih ada beberapa binatang yang haram untuk dikonsumsi seperti tikus dan ular.

    Namun untuk penggunaan sebagai perabotan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam keterangan tertulis seperti yang dikutip pada Jumat (15/3/2024), kulit hewan yang dagingnya boleh dimakan dan telah disembelih secara syar’i seperti sapi dan kambing diperbolehkan dalam Islam.

    Bahkan hewan yang sudah menjadi bangkai pun asalkan disamak terlebih dahulu hukumnya adalah mubah atau boleh menurut MUI.

    “Memanfaatkan kulit bangkai hewan yang telah disamak sebagaimana dimaksud dalam angka 3 untuk barang gunaan hukumnya mubah (boleh),” tulis MUI.

    Ketentuan ini didukung dengan sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas RA dalam Hadits Bukhari.

    “Nabi SAW menemukan kambing yang merupakan sedekah kepada Maimunah dalam keadaan mati. Nabi saw bersabda: mengapa kalian tidak mengambil manfaat dengan kulitnya? Para sahabat menjawab: Kambing itu telah jadi bangkai. Kemudian Rasul saw pun menjawab: Hanya haram memakannya.” (HR. Al Bukhari).

    Imam al-Mawardi dalam Kitab al-Hawi al-Kabiir, juz 1 halaman 87 berpendapat kulit bangkai yang najis bisa menjadi suci setelah proses penyamakan.

    Maksud dari proses penyamakan menurut NU Online adalah kegiatan membersihkan kulit bangkai binatang selain babi dan anjing dari sesuatu yang dapat membuatnya busuk, seperti darah atau daging yang masih menempel padanya, dengan menggunakan benda-benda yang rasanya sepet atau kelat (hirrif) semisal daun bidara dan semisalnya.

    MUI juga memutuskan kulit hewan dari anjing dan babi baik bangkai dan daging segar haram untuk dimanfaatkan dan digunakan dalam Islam.

    “Kulit hewan dari anjing, babi, dan yang terlahir dari kedua atau salah satunya hukumnya tetap najis dan haram dimanfaatkan, baik untuk pangan maupun barang gunaan,” tambahnya.

    (aqi/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Saat Mitos Santet Kalah dengan Perburuan Gigi Megalodon di Gua Sukabumi



    Sukabumi

    Di Sukabumi, ada satu gua yang lekat dengan mitos santet. Namun semua itu lenyap ketika muncul fenomena perburuan gigi Megalodon. Bagaimana ceritanya?

    Demam perburuan fosil gigi Hiu Megalodon sempat melanda kawasan Pajampangan, Kabupaten Sukabumi pada tahun 2021 silam, terutama di wilayah Kecamatan Surade.

    Kala itu, fosil-fosil gigi hiu itu dihargai cukup tinggi oleh para kolektor. Hal ini pula yang kemudian menghilangkan mitos di Gua Kolotok, saksi bisu kisah kelam santet di Pajampangan.


    Gua ini berada di Desa Jagamukti, Kecamatan Surade, Sukanumi. Disebut Kolotok, karena mulut gua itu dahulunya disebut mirip kalung kerbau.

    Gua itu memiliki lebar mulut sekitar 1,5 meter dan panjang sekitar 4 meter. Ssmakin dalam, ruangan di dalam gua itu semakin lebar dan luas.

    Kedalamannya yang mencapai 30 meter hingga 40 meter menjadikan gua ini tempat yang hampir mustahil untuk keluar bagi siapa pun yang dibuang ke sana.

    Gua Kolotok di Sukabumi.Gua Kolotok di Sukabumi Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar

    Penambangan fosil gigi hiu megalodon, yang dikenal dengan nama lokal huntu gelap, telah menyebabkan kerusakan parah pada gua Kolotok. Warga setempat menganggap fosil gigi hiu sebagai barang berharga.

    Namun tanpa disadari, aktivitas ini juga menghancurkan salah satu tempat bersejarah yang terkait dengan masa lalu gelap masyarakat Pajampangan.

    Menurut Apay Suyatman, Kades Jagamukti, penambangan fosil gigi hiu ini pertama kali dimulai di Desa Gunung Sungging, yang berbatasan dengan Jagamukti.

    Desa Gunung Sungging dulu merupakan satu desa yang kemudian dibagi menjadi dua, dan kini penambangan liar terus berlangsung meskipun sudah sering diadakan razia oleh aparat kepolisian.

    “Penambangan fosil gigi hiu megalodon ini memang sudah berlangsung lama. Warga yang terlibat merasa bingung karena mereka sudah sangat bergantung pada hasil temuan ini. Beberapa waktu lalu, aparat bahkan melakukan razia dan menangkap para pelaku, namun penambangan tetap berjalan,” tambah Suyatman.

    Keberadaan Gua Kolotok yang kini rusak dan tidak terawat adalah simbol dari bagaimana kepercayaan terhadap santet dan teluh masih memengaruhi masyarakat Pajampangan.

    Meskipun banyak yang mulai meragukan kebenaran tentang santet, cerita dan kepercayaan terhadap ilmu hitam ini tetap hidup di kalangan warga.

    Suyatman menyadari bahwa kepercayaan terhadap santet di Pajampangan tak mudah hilang begitu saja, tetapi ia tetap berusaha memperkenalkan pemahaman yang lebih rasional dan bijaksana kepada masyarakat.

    “Kami ingin cerita tentang Gua Kolotok yang penuh mistis ini bisa berubah menjadi tempat wisata budaya yang mengedepankan sejarah dan kearifan lokal. Namun, itu semua harus dimulai dengan mengubah stigma buruk tentang teluh yang sudah sangat melekat di masyarakat,” ujar Suyatman, menutup percakapan panjang tentang bagaimana Gua Kolotok dan santet masih menjadi bagian dari masa lalu yang sulit untuk dilupakan.

    Jejak Perburuan Gigi Megalodon

    Jejak perburuan Huntu Gelap di kawasan itu terlihat dari adanya lubang-lubang galian di sekitar lokasi Gua Kolotok. Lubang itu menggunakan Pasangan, sejenis penahan kayu yang dipasang mengikuti alur gua agar tidak terkena longsor.

    Bagi banyak tokoh dan warga Pajampangan, upaya untuk melawan stigma negatif tentang teluh dan santet menjadi perjuangan panjang yang penuh tantangan.

    Seiring dengan zaman yang terus berubah, kepercayaan terhadap ilmu hitam ini mulai dipertanyakan. Namun, stigma tersebut masih menghantui wilayah ini, menjadikan Pajampangan sering diidentikkan dengan santet.

    Seperti yang dijelaskan oleh Kyai Asep Mustofa, Ketua MUI Kecamatan Surade, pandangan terhadap teluh dan santet seringkali berakar dari kesalahpahaman dan niat buruk antar individu.

    “Teluh ini identik dengan sebutan santet. Secara umum, teluh itu dikenal dengan santet, tapi yang ramai dibicarakan di luar itu adalah teluh dan sebagainya. Ketika ditelusuri lebih dalam, siapa ahli teluh, siapa yang dianggap tukang teluh, itu sangat sulit untuk dibuktikan,” katanya.

    Kyai yang dikenal dengan sebutan Asmu Bentang ini menekankan bahwa, menurut ajaran Islam, praktik santet jelas haram, namun yang lebih penting adalah niat di baliknya.

    “Ada praktik mencelakakan orang lain, menabur sesuatu dengan tujuan tidak baik itu ada. Tapi untuk kita mengidentifikasi siapa yang melakukannya, itu sangat berat. Kita harus hati-hati agar tidak terjebak fitnah,” ujar Kyai Asep.

    ——-

    Artikel ini telah naik di detikJabar.

    (wsw/wsw)



    Sumber : travel.detik.com

  • Masyarakat Butuh Ulama Fatwa, Alumni Pesantren-UIN Bisa Jadi Mufti Dadakan


    Jakarta

    Manusia kerap dihadapi oleh berbagai macam persoalan. Pandangan agama pun mereka butuhkan untuk mencari jalan keluar.

    Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (PUSFAHIM) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Jakarta resmi memulai langkah strategis untuk merespons kebutuhan agama masyarakat. Langkah tersebut diwujudkan melalui Grand Opening Komunitas Kajian Fatwa Insight yang digelar Rabu (15/10/2025).

    Kepala PUSFAHIM yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. KH. M. Asrorun Ni’am Sholeh, Lc., M.A., menegaskan bahwa kegiatan ini adalah ikhtiar untuk menghidupkan fatwa keagamaan dalam kehidupan sehari-hari.


    “Masyarakat tidak lepas dari permasalahan baru yang membutuhkan jawaban keagamaan. Salah satu tempat bersandar adalah para Ulama fatwa. Karenanya perlu ada kontribusi akademik nyata dalam merespons kebutuhan masyarakat,” ujar Prof. Ni’am, dalam keterangan persnya.

    Program perdana Fatwa Insight ini mengkaji kitab fundamental, Ādāb al-Fatwā wa al-Muftī wa al-Mustaftīkarya Imam an-Nawawi. Kajian ini akan berlangsung selama sembilan pertemuan hingga akhir Desember 2025.

    Alumni UIN dan Pesantren ‘Mufti’ Masyarakat

    Dalam pemaparannya, Prof. Ni’am, yang juga Guru Besar UIN Jakarta, menyoroti peran strategis alumni Pesantren dan alumni UIN, khususnya dari FSH, di tengah masyarakat.

    Menurutnya, secara sadar atau tidak sadar, mereka akan menjalankan peran sebagai ‘mufti’ dadakan.

    “Masyarakat akan menganggap alumni FSH kredibel untuk dimintai pandangan hukum Islam. Oleh karena itu, sebagai bentuk tanggung jawab keilmuan, kajian seperti ini sangat perlu diadakan sebagai wadah silaturahmi, muzakarah, dan peningkatan kapasitas keilmuan,” tegasnya.

    Prof. Ni’am menekankan pentingnya merawat kesadaran sosial (al-Wa’yu al-Ijtimā’ī) tentang hukum Islam, karena hal ini yang membuat syariat Islam tetap hidup. Peran fatwa, kata dia, sangat vital dalam konteks ini.

    Fatwa dan Kebijakan Negara

    Ia juga menjelaskan empat pendekatan fatwa dalam hubungannya dengan kebijakan negara:

    • Ta’yidi (menguatkan kebijakan)
    • Ishlahi (memperbaiki kebijakan)
    • Tashihi (mengoreksi kebijakan)
    • Insya’i (menginisiasi kebijakan baru)

    Pendekatan ini diilustrasikannya dengan berbagai contoh fatwa MUI yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah. Saat memulai pembacaan kitab, Prof. Ni’am mengingatkan pentingnya etika dalam menjelaskan hukum Islam.

    “Fatwa adalah sesuatu yang bahayanya besar, namun di sisi lain manfaatnya juga sangat banyak,” jelasnya, mengutip pernyataan Imam Nawawi, sambil memberikan gambaran detail mengenai sisi risiko dan keutamaannya.

    Komunitas itu diikuti 220 orang. 48 peserta hadir secara offline, sisanya mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Bedah Struktur Kepemilikan Saham untuk Lacak Keterlibatan Afiliasi Israel



    Jakarta

    Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023 mengajak umat Islam mendukung Palestina. Salah satu caranya adalah memboikot produk yang terkait dengan Israel. Namun, gerakan boikot ini kerap salah sasaran.

    Perusahaan nasional sering dituduh berafiliasi dengan Israel. Hoaks ini beredar luas dan membingungkan masyarakat. Padahal, tidak semua tuduhan itu benar.

    Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, meluruskan kesalahpahaman ini. Ia menjelaskan, saham perusahaan nasional yang terdaftar di bursa bisa dibeli siapa saja, termasuk investor asing.


    “Saham perusahaan nasional yang diperjualbelikan bebas di bursa, bisa dibeli siapa pun,” kata Cholil dalam acara detikcom Leaders Forum beberapa waktu lalu.

    Cholil menegaskan, kepemilikan saham kecil oleh investor asing tidak akan mempengaruhi kebijakan perusahaan nasional tersebut. Yang perlu diwaspadai justru pemegang saham pengendali.

    “Sasaran utama fatwa kami adalah pemegang kendali yang berpihak kepada Israel,” jelasnya.

    Cholil memberikan penjelasan sederhana. Kepemilikan saham di bawah 5% misalnya tidak bisa menentukan arah bisnis perusahaan. Ini berbeda dengan pemegang saham pengendali. Mereka memiliki saham di atas 20% dan mengendalikan keputusan perusahaan.

    “Kepemilikan kecil tidak berpengaruh terhadap kebijakan. Yang penting adalah siapa yang mengendalikan perusahaan,” ujar Cholil.

    Cara Lacak Kepemilikan Saham

    Publik kini didorong untuk lebih cermat memahami struktur kepemilikan perusahaan agar tidak salah menilai keterlibatan. Berikut beberapa langkah yang direkomendasikan oleh sejumlah lembaga keuangan dan regulator:

    1. Cek Laporan Tahunan Perusahaan (Annual Report)

    Laporan ini wajib dipublikasikan oleh emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan dapat diakses melalui resminya. Di dalamnya terdapat data pemegang saham utama, struktur anak perusahaan, dan transaksi pihak terkait.

    Jika dari laporan ini terlihat mayoritas saham dimiliki oleh investor lokal, maka perusahaan tersebut termasuk perusahaan nasional dan tidak bisa dikategorikan berafiliasi dengan Israel. Saham minoritas asing tidak otomatis memengaruhi arah kebijakan perusahaan.

    2. Gunakan Data dari Regulator Resmi

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui laman www.ojk.go.id menyediakan informasi tentang kepemilikan saham pengendali, laporan keterbukaan informasi, dan hasil pemeriksaan emiten.

    Data OJK bisa menjadi acuan utama untuk memastikan pemegang saham pengendali berasal dari dalam negeri. Jika pengendali tercatat entitas lokal atau BUMN, maka perusahaan tergolong nasional.

    3. Telusuri Pemegang Saham Institusional dan Asing

    Investor besar seperti manajer aset, dana pensiun, atau bank investasi global sering memiliki saham di banyak perusahaan. Data mereka bisa dilacak lewat laporan publik dan database keuangan internasional seperti Bloomberg atau Refinitiv.

    Keterlibatan investor asing tidak otomatis berarti dukungan atau afiliasi terhadap Israel. Hal ini berlaku jika investor asing hanya memegang porsi kecil (misalnya di bawah 5-10%) dan mayoritas saham masih dipegang pihak Indonesia.

    4. Perhatikan Struktur Holding dan Anak Usaha Lintas Negara

    Banyak perusahaan multinasional beroperasi lewat anak usaha di luar negeri. Analisis laporan keuangan konsolidasi bisa membantu melihat potensi afiliasi tidak langsung dengan perusahaan berbasis di Israel.

    Jika induk dan pengendali utamanya tetap berbasis di Indonesia, maka perusahaan tersebut tidak tergolong berafiliasi Israel, meski memiliki anak usaha global. Struktur holding lintas negara bukan indikator keterlibatan politik, selama kepemilikan utamanya tetap lokal.

    5. Cermati Peran Pemegang Saham Pengendali (Controlling Shareholder)

    Menurut Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu), pemegang saham di atas 20% atau yang memiliki hak suara istimewa bisa dikategorikan sebagai pengendali. Arah kebijakan perusahaan secara hukum dan ekonomi dikendalikan oleh nasional jika ‘pengendali’-nya merupakan individu atau perusahaan lokal.

    Dengan demikian, perusahaan tersebut bebas dari afiliasi politik atau ekonomi dengan Israel.

    (hnu/ega)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Muslim Mengonsumsi Daging Kuda, Halal atau Haram?



    Jakarta

    Daging kuda dikenal memiliki manfaat untuk meningkatkan vitalitas dan stamina. Namun, di Indonesia, konsumsi daging kuda masih tergolong langka. Sebab umumnya, kuda lebih sering dimanfaatkan sebagai hewan tunggangan atau penarik delman, bukan untuk dikonsumsi.

    Meski begitu, di beberapa daerah seperti Makassar, daging kuda tetap dijual dan bahkan diolah menjadi sup. Lantas, bagaimana hukum mengonsumsi daging kuda dalam Islam?

    Dalam buku Halal atau Haram? Kejelasan Menuju Keberkahan, Ahmad Sarwat menjelaskan bahwa para ulama memiliki pendapat yang beragam terkait hukum makan daging kuda. Sebagian besar membolehkannya, sebagian menilai makruh, dan ada pula yang mengharamkannya.


    Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hanbali, dan pendapat kuat (rajih) dalam mazhab Maliki bersepakat bahwa daging kuda halal dikonsumsi. Mereka merujuk pada beberapa hadits sahih:

    “Rasulullah SAW saat Perang Khaibar melarang makan daging keledai peliharaan dan membolehkan makan daging kuda.” (HR. Bukhari dan Muslim – dari Jabir RA)

    “Kami pernah menyembelih kuda di masa Rasulullah SAW, lalu kami memakannya saat berada di Madinah.” (HR. Bukhari dan Muslim – dari Asma’ binti Abu Bakar RA)

    Sementara itu, ulama dari mazhab Hanafi memandang bahwa meskipun daging kuda halal, namun kurang disukai atau makruh untuk dikonsumsi. Bahkan sebagian dari mereka, khususnya berdasarkan riwayat dari Al-Hasan bin Ziyad dalam mazhab Abu Hanifah, mengharamkannya.

    Pendapat yang mengharamkan ini juga muncul dari sebagian kecil ulama Maliki. Alasan mereka, kuda dianggap sebagai hewan yang memiliki peran penting dalam peperangan dan alat transportasi, sehingga tidak layak untuk disembelih dan dimakan.

    Namun menurut penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI), daging kuda tetap halal dikonsumsi. Meski ada riwayat yang menyebut Rasulullah SAW sempat melarangnya, larangan itu bersifat sementara karena saat itu kuda dibutuhkan sebagai kendaraan perang.

    MUI menegaskan bahwa tidak ada dalil yang secara tegas (sharih) melarang konsumsi daging kuda. Selain itu, kuda tidak termasuk dalam kategori hewan yang diharamkan seperti binatang buas, hewan menjijikkan (khabaits), pemakan najis (jallalah), atau hewan bertaring yang digunakan untuk memangsa.

    (lus/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • 1 Abad Mahathir Mohamad dan Ide Mata Uang Dunia Islam yang Tak Disukai Barat



    Jakarta

    Eks Perdana Menteri (PM) Malaysia, Mahathir Mohamad, ulang tahun ke-100 hari ini. Selain tubuhnya yang masih bugar, sosoknya juga dikenal dengan ide-ide yang menjadi sorotan.

    Salah satunya soal keinginannya membuat mata uang tunggal dunia Islam, sebuah gagasan yang tak disukai negara Barat. Hal ini diceritakan Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas saat mengenang sosok menarik dari Mahathir Mohamad.

    “Saya bilang kepada beliau saya sangat mendukung ide dan gagasan tersebut. Lalu beliau tersenyum mesem kepada saya sambil berkata: Iya, tapi Amerika dan Barat, kata beliau, tidak suka dengan ide dan gagasan saya tersebut,” cerita Anwar Abbas dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).


    Anwar Abbas juga menceritakan hal menarik lainnya dari Mahathir Mohamad. Mahatir, kata Anwar, adalah sosok yang lantang dan berani dalam menyampaikan kritik terutama soal kebijakan negara Barat dan Amerika yang banyak merugikan negara berkembang. Sampai-sampai orang menyebutnya “Soekarno kecil”.

    Selain itu, tekad Mahathir memajukan ekonomi warga Melayu juga membuat Anwar terkesan. Termasuk cita-citanya membangun menara kembar yang kini terwujud.

    “Mahathir sadar betul bila orang Melayu tidak memperhatikan dunia bisnis maka tentu orang Melayu di Malaysia meskipun mereka mayoritas tentu mereka tidak akan tidak bisa menjadi penentu. Untuk itu Mahatir punya program bagi membuat rakyat Melayu agar kembali ke bandar (kota/pasar) atau kembali menekuni dunia bisnis atau perdagangan,” ujarnya.

    Mahathir Mohamad yang pernah menjabat sebagai PM Malaysia dua kali itu kini genap berusia 1 abad. Anwar Abbas turut mengucapkan selamat ulang tahun.

    “Hari ini Mahathir Mohamad genap berusia 100 tahun atau 1 abad. Sebuah usia yang cukup panjang yang jarang didapat oleh banyak orang. Meskipun umur beliau sudah cukup lanjut namun fisik beliau tampak masih sehat,” kata Anwar.

    Anwar yang pernah berdialog dengan Mahathir Mohamad mengatakan setidaknya ada tiga kiat Mahathir dalam menjaga kesehatannya agar tetap prima. “Pertama menjaga makanan, kedua rajin berolahraga, ketiga tidak pernah berhenti berpikir,” sebut Anwar.

    “Selamat ulang tahun bapak Tun Mahathir semoga Allah SWT selalu memberi kesehatan dan kebugaran yang prima kepada bapak. Amin,” pungkas Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu.

    (kri/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Umrah Dulu Atau Haji? Ini Penjelasan MUI


    Jakarta

    Ibadah haji dan umrah adalah dua pilar penting dalam Islam yang menjadi dambaan setiap muslim. Keduanya dilakukan di Tanah Suci Makkah dan memiliki keutamaan masing-masing.

    Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah mana yang sebaiknya didahulukan, umrah atau haji? Bagaimana pandangan ulama dan contoh dari Rasulullah SAW sendiri? Mari kita telaah penjelasannya.

    Nabi Muhammad SAW Tunaikan Umrah Dulu

    Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nabi Muhammad SAW diketahui melaksanakan ibadah umrah terlebih dahulu sebelum menunaikan ibadah haji. Urutan ini menjadi dasar bagi sebagian ulama dalam memperbolehkan umrah dilakukan sebelum haji.


    Pernyataan ini didasarkan pada riwayat dari sahabat Ikrimah bin Khalid yang bertanya kepada Ibnu Umar RA mengenai kebolehan umrah sebelum haji. Ibnu Umar menjawab bahwa hal tersebut diperbolehkan, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.

    Riwayat tersebut tertuang dalam HR Bukhari no. 1651:

    أَنَّ عِكْرِمَةَ بْنَ خَالِدٍ سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنِ الْعُمْرَةِ قَبْلَ الْحَجِّ، فَقَالَ : لَا بَأْسَ. قَالَ عِكْرِمَةُ : قَالَ ابْنُ عُمَرَ : اعْتَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ

    Artinya: “Bahwa Ikrimah bin Khalid bertanya kepada Ibnu Umar RA tentang melaksanakan umrah sebelum haji. Maka Ibnu Umar menjawab, ‘Tidaklah mengapa.’ Ikrimah berkata, berkata Ibnu Umar RA, ‘Nabi ﷺ melaksanakan umrah sebelum haji.’”

    Berdasarkan hadits ini, dapat disimpulkan bahwa mendahulukan umrah daripada haji bukanlah suatu kesalahan atau larangan.

    Umrah atau Haji?

    Pertanyaan tentang mana yang harus didahulukan sering muncul mengingat realitas pelaksanaan haji yang memerlukan antrean panjang hingga bertahun-tahun. Hal ini membuat umrah seringkali menjadi pilihan yang lebih fleksibel karena bisa dilaksanakan kapan saja sepanjang tahun.

    Banyak muslim memilih untuk menunaikan umrah terlebih dahulu sebagai “pelepas rindu” ke Tanah Suci, sembari menanti giliran haji tiba.

    Dalam buku Antar Aku ke Tanah Suci karya Miftah Faridl dan Budi Handrianto, dijelaskan bahwa pilihan antara umrah atau haji sebaiknya disesuaikan dengan kondisi masing-masing jemaah. Faktor utama yang perlu dipertimbangkan adalah kesiapan fisik dan kemampuan finansial pada saat itu.

    Namun, satu hal yang sangat penting untuk dipahami adalah bahwa menunaikan umrah tidak serta merta menggugurkan kewajiban ibadah haji. Seseorang yang telah melaksanakan umrah tetap berkewajiban untuk menunaikan haji jika telah memenuhi syarat mampu (istitha’ah).

    Sebagaimana dikutip dari laman MUI, Ibnu Hajar al-Asqalani dalam karyanya Fath al-Bari menjelaskan:

    أَنَّ الْعُمْرَةَ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ الْحَجَّةَ فِي الثَّوَابِ لَا أَنَّهَا تَقُومُ مَقَامَهَا فِي إسْقَاطِ الْفَرْضِ لِلْإِجْمَاعِ عَلَى أَنَّ الِاعْتِمَارَ لَا يُجْزِئُ عَنْ حَجِّ الْفَرْضِ

    Artinya: “Bahwa umrah di bulan Ramadan itu setara haji dalam pahalanya saja, bukan berarti umrah dapat menggantikan haji sehingga kewajiban haji dapat gugur karena ulama telah sepakat (ijma) bahwa umrah tidak dapat menggugurkan kewajiban haji.” (Ibnu Hajar al-Asqalani, *Fath al-Bari*, juz 3, hlm 604)

    Kesimpulannya, hukum melaksanakan umrah sebelum haji pada dasarnya diperbolehkan. Namun, penting untuk diingat bahwa umrah tidak menggantikan kewajiban haji. Setiap muslim yang telah mampu, baik secara fisik maupun finansial, tetap memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/hnh)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Menerima BSU dalam Islam dan Pemanfaatannya agar Jadi Rezeki Berkah


    Jakarta

    Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program pemerintah untuk memberikan bantuan ekonomi kepada masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu. Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan bagi pekerja atau buruh. Masyarakat yang menerima BSU akan mendapat Rp 600 ribu sekaligus di bulan Juni atau Juli.

    Tujuan dari BSU sendiri untuk mendorong daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang lesu. Lantas, bagaimana pandangan Islam terkait hal ini? Apa hukum penerimaan BSU dalam perspektif fikih?

    Untuk tahu lebih lanjut, simak penjelasan ketua MUI DKI Jakarta, Dr. KH Muhammad Faiz Syukron Makmun, berikut ini.


    Bantuan Subsidi Upah Merupakan Kewajiban Negara

    Sejatinya, BSU merupakan kewajiban negara untuk mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Namun, kewajiban tersebut harus sesuai dengan kemampuan negara itu sendiri. Apabila negara tidak mampu maka itu tidaklah menjadi kewajiban.

    “Tetapi kalau negara memang tidak memiliki kemampuan untuk itu, tentunya tidak lagi menjadi kewajiban negara. Tetapi secara prinsip negara itu berkewajiban mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Maka BSU itu termasuk impelemntasi,” ungkap KH Faiz Syukron Makmun kepada detikHikmah, Selasa (15/7/2025).

    Pria yang juga merupakan Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Universitas Al-Azhar (IKANU) Mesir itu menjelaskan bahwa dalam Al-Qur’an, dalil mengenai BSU berkaitan dengan ayat yang membicarakan tentang amanah. Salah satunya surah An Nisa ayat 58,

    ۞ إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِٱلْعَدْلِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعًۢا بَصِيرًا

    Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”

    Hukum Menerima BSU dalam Islam

    Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Gus Faiz itu mengatakan bahwa hukum menerima BSU tergantung pada orangnya. Secara prinsip Islam, hukumnya adalah mubah atau boleh.

    “Secara prinsip dia dihukumi mubah, boleh diambil dan boleh tidak diambil,” katanya.

    Tetapi, lanjut Gus Faiz, apabila penerima BSU sangat membutuhkan bantuan itu maka hukumnya berubah menjadi wajib. Terlebih, apabila BSU tersebut digunakan untuk menghidupi anak dan istrinya.

    “Kalau dia sebagai pekerja sangat membutuhkan itu, misalnya untuk anak dan istrinya memenuhi kebutuhan pokok dan itu disedikan oleh pemerintah maka wajib untuk mengambil (BSU) demi mewujudkan kesejahteraan keluarganya,” sambungnya.

    Katib Syuriah PBNU itu juga menguraikan bahwa jika seseorang merasa cukup maka tak masalah tidak mengambil bantuan yang disediakan pemerintah.

    “Kalau misalnya dia merasa cukup dengan kondisinya, dia bisa bersabar atas apa yang dia miliki dan dia hadapi, dia tidak mengambil pun tidak apa-apa. Itu secara hukum fikihnya,” ujarnya.

    Cara Memanfaatkan BSU agar Menjadi Rezeki yang Berkah

    Gus Faiz juga menerangkan bahwa hendaknya BSU yang diberikan pemerintah dimanfaatkan untuk kebutuhan pokok. Dengan begitu, bantuan tersebut menjadi rezeki yang berkah.

    Apabila ia merupakan kepala keluarga, hendaknya BSU digunakan untuk memberi nafkah keluarganya.

    “Pemanfaataan BSU tentu sesuai dengan tujuannya agar dibelanjakan untuk hal-hal pokok. Jadi kalau memang dia kepala keluarga berikanlah BSU itu untuk mensejahterahkan keluarganya. Kalau dia belum berkeluarga ya dia bisa gunakan untuk sesuatu yang bermanfaat bagi masa depannya,” terangnya

    Jangan sampai, BSU digunakan untuk sesuatu yang menyimpang dan maksiat. Misalnya judi online.

    “Ketika itu (BSU) dipakai untuk judi online atau apapun, kalau pemanfaatannya itu menyimpang tentu dosanya kembali kepada yang menerima,” ujar Gus Faiz.

    Sebagaimana diketahui, Islam mengharamkan perbuatan judi. Sayyid Sabiq melalui Fiqh As Sunnah-nya yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap mengatakan bahwa larangan judi ini disejajarkan dengan pengharaman khamar.

    Allah SWT berfirman dalam surah Al Maidah ayat 90,

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Menerima BSU 2 Kali dan Tidak Lapor, Apakah Uangnya Tergolong Harta Bathil?



    Jakarta

    BSU merupakan kependekan dari Bantuan Subsidi Upah yang merupakan program pemerintah untuk membantu pekerja atau buruh dengan kriteria tertentu. Biasanya, BSU diberikan satu kali untuk setiap orang.

    Dikutip dari keterangan Instagram resmi @kemnaker, Kementerian Ketenagakerjaan menyeleksi secara ketat data yang masuk agar BSU yang disalurkan tepat sasaran dan tidak ada data ganda. Dengan begitu, Kemnaker memastikan pengecekan dan pemadanan ulang pada data yang masuk.

    Ketua Umum MUI DKI Jakarta, Dr KH Muhammad Faiz Syukron Makmun mengatakan bahwa hukum menerima BSU bagi muslim adalah mubah yang artinya boleh. Tetapi, apabila orang yang menerimanya sangat memerlukan bantuan tersebut untuk diri dan keluarganya maka hukumnya berubah menjadi wajib.


    “Kalau dia sebagai pekerja sangat membutuhkan itu, misalnya untuk anak dan istrinya memenuhi kebutuhan pokok dan itu disediakan oleh pemerintah maka wajib untuk mengambil (BSU) demi mewujudkan kesejahteraan keluarganya,” ujarnya kepada detikHikmah, Selasa (15/7/2025).

    Lalu, bagaimana jika seumpama ada orang yang menerima BSU sebanyak dua kali karena kesalahan sistem? Apakah bantuan yang diterimanya tetap dihukumi mubah?

    Sebagaimana diketahui, BSU hanya diberikan satu kali untuk setiap orang. Menurut penuturan Gus Faiz, jika ada yang menerima BSU dua kali tetapi tidak melapor maka bantuan yang diterima kedua kalinya itu bukan merupakan haknya.

    “Kemudian kalau dia menerima BSU dua kali, ya dia harus melapor itu karena itu bukan haknya. Kalau dia tidak melapor dan menikmati, itu termasuk larangan dalam agama memakan harta dengan cara yang bathil,” sambungnya.

    Pengambilan harta secara bathil dilarang dalam Islam. Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 188,

    ولا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل وتدلوا بها إلى الحكام لتأكلوا فريقا من أموال الناس بالإثم وأنتم تعلمون

    Artinya: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”

    Menurut Tafsir Kementerian Agama RI, ayat di atas berisi larangan dari Allah SWT agar manusia tidak memakan harta orang lain dengan jalan yang bathil. Maksud makan di sini adalah mempergunakan atau memanfaatkan.

    Sementara itu, bathil diartikan cara yang tidak sesuai dengan hukum Allah SWT. Cara batil ini merujuk pada sesuatu yang buruk.

    Para ahli tafsir mengatakan salah satu hal itu adalah menerima harta tanpa ada hak untuk itu. Ini sama halnya dengan menerima BSU kedua kali tanpa melapor dan menggunakan hartanya, padahal bantuan tersebut bukan haknya.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com