Tag: muslimah

  • Mengapa Wanita Muslimah Diwajibkan Memakai Jilbab?



    Yogyakarta

    Dalam Islam, seringkali dikatakan bahwa wanita sebaiknya menggunakan jilbab. Apa alasannya?

    Jilbab merupakan bagian dari hijab (pakaian wanita) yang menutupi dari kepala hingga badan. Wanita dianjurkan untuk menggunakan jilbab untuk menutupi auratnya.

    Disebutkan dalam buku Wanita, Jilbab & Akhlak oleh Halim Setiawan, semua badan wanita adalah aurat, kecuali muka dan telapak tangannya. Seorang wanita muslimah yang sengaja membuka auratnya pada orang bukan muhrimnya, maka ia telah berbuat dosa.


    Karena itulah, menutup aurat dihukumi wajib dan biasanya mengenakan jilbab bagi wanita muslimah sama halnya seperti kewajiban-kewajiban lain seperti sholat, puasa, dan zakat.

    Kewajiban Menggunakan Jilbab dalam Al-Qur’an dan Hadits

    Kewajiban berjilbab dalam Al-Qur’an salah satunya diterangkan dalam surat Al-Ahzab ayat 59, Allah SWT berfirman:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

    Artinya: “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Ahzab: 59).

    Melalui ayat tersebut dijelaskan bahwa kaum perempuan hendaknya mengulurkan jilbabnya ke tubuhnya ketika keluar rumah. Hal yang demikian itu dilakukan supaya mereka berbeda dari budak perempuan sebagaimana dijelaskan oleh Zaitunah Subhan dalam buku Al-Qur’an dan Perempuan.

    Tentunya, mengenakan jilbab juga disertai dengan pakaian yang sesuai dengan tuntunan syariat, seperti menutup aurat, tidak menerawang, dan tidak ketat yang menampakkan lekuk tubuh perempuan.

    Selain itu, perintah mengenakan jilbab dalam Al-Qur’an juga dijelaskan dalam surat An-Nur ayat 31, sebagaimana firman Allah SWT:

    وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ

    Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita” (QS An-Nur: 31).

    Ayat tersebut secara jelas menunjukkan ketidakbolehan menampakkan perhiasan di hadapan laki-laki yang bukan mahram sekaligus dalil tentang wajibnya menggunakan jilbab.

    Sementara itu, hadits yang menjelaskan bahwa wanita sebaiknya menggunakan jilbab diterangkan dalam sebuah riwayat dari Ummu ‘Athiyyah, beliau berkata:

    “Kamu diperintahkan pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha agar menyuruh keluar mereka, yaitu gadis-gadis muda, perempuan-perempuan yang sedang haid, dan perempuan-perempuan pingitan. Adapun perempuan-perempuan yang sedang haid mereka menjauhi tempat sholat, mereka menyaksikan kebaikan dan undangan kaum muslimin.”

    Beliau berkata lagi, “Wahai Rasulullah! Seseorang di antara kami tidak memiliki jilbab.”

    Kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Hendaklah saudarinya meminjamkan dari jilbab yang dia miliki.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

    Menurut Ibnu Hajar, hadits tersebut menjadi dalil dilarangnya perempuan keluar (dari rumahnya) tanpa memakai jilbab.

    Dengan demikian, alasan wanita sebaiknya menggunakan jilbab yaitu karena anjuran tersebut telah diperintahkan dalam Al-Qur’an dan hadits sebagai hal yang wajib dilakukan oleh kaum perempuan baligh untuk menutup auratnya.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • 7 Perempuan Paling Berpengaruh dalam Sejarah Islam, Siapa Saja?



    Jakarta

    Tak hanya laki-laki, dikenal sejumlah nama perempuan yang turut berperan dan berpengaruh dalam sejarah Islam. Siapa saja?

    Sebelumnya, mari kita bahas kedudukan wanita di mata Islam.

    Banyak rumor beredar bahwa Islam merendahkan dan tak memikirkan hak-hak kaum wanita. Tentu saja hal itu keliru, karena Islam begitu memuliakan perempuan.


    Menukil arsip detikHikmah, Syekh Muhammad Mutawali asy-Sya’rawi dalam bukunya Fiqhu al-Mar’ah berpandangan, wanita justru punya keadaan yang kelam nan menyedihkan sebelum datangnya Islam.

    Di mana dahulu, hak kekuasaan para perempuan sebelum menikah hanya dimiliki oleh ayah dan saudara laki-lakinya. Setelah menikah, hak tersebut berpindah menjadi milik suaminya. Sehingga bisa dikatakan bahwa wanita tak punya peran sama sekali, bahkan tak mendapat kemerdekaan bagi dirinya.

    Kemudian hadirlah Islam yang dibawa oleh Nabi SAW. Posisi wanita terangkat oleh agama ini, hingga kedudukannya begitu ditinggikan. Seperti turunnya Surat An-Nisa yang artinya ‘perempuan’, hingga seluruh ayatnya pun membicarakan hal yang berhubungan dengan wanita. Dan Ini menjadi bukti Islam memuliakan para perempuan.

    Dalam hadits pula, Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasul SAW bersabda, “Sebaik-baik kamu adalah yang paling baik kepada perempuan.” (HR Hakim, kitab Al-Jami’us Shaghir, hadits nomor 4101)

    Juga banyak dalil dan riwayat lain yang berbicara tentang perempuan beserta keistimewaannya. Muhammad Ibrahim Salim melalui bukunya Nisaa Haular-Rasul SAW berpendapat, “Sesungguhnya Islam telah memuliakan wanita, baik sebagai ibu, gadis, istri, saudari maupun sebagai seorang anak.”

    Tingginya kedudukan perempuan dalam Islam juga terbukti sebagai sosok yang membantu syiar agama Islam pada masa awalnya. Di mana terdapat sejumlah nama wanita muslim yang berperan aktif dan turut berjuang dalam berdakwah menyebarkan ajaran Allah SWT ini.

    7 Wanita Muslim Paling Berpengaruh dalam Sejarah Islam

    Melansir laman Muhammadiyah dan AlQuranClasses, ada sejumlah nama perempuan dalam sejarah yang punya kontribusi dan dampak bagi dakwah Islam. Berikut di antaranya:

    1. Khadijah binti Khuwailid

    Yakni istri pertama Nabi SAW, yang menjadi sosok terkenal paling berpengaruh dan inspiratif. Ia merupakan orang pertama yang menerima Islam dan mengakui kenabian Muhammad SAW.

    Khadijah RA lahir pada tahun 555 M di Arab Saudi. Sebelum menikah dengan Rasul SAW, ia adalah seorang pedagang wanita sukses dan tokoh yang dihormati di Makkah. Ia juga dikenal karena kecerdasan, ketajaman bisnis, dan komitmennya yang tak tergoyahkan terhadap keadilan sosial.

    Kemudian ia menyatakan ketertarikannya untuk menikahi Nabi SAW. Dan ia menjadi pendukung terkuat suaminya dan memainkan peran penting dalam perkembangan awal Islam.

    Khadijah RA adalah ibu dari empat putri dan dua putra Rasul SAW, termasuk ibu dari Fatimah RA. Hingga akhir hayatnya di tahun 619 M, ia terus memercayai, menyemangati dan mendukungnya suaminya itu.

    2. Aisyah binti Abu Bakar

    Ialah istri termuda Rasulullah SAW. Aisyah RA merupakan ulama paling terkemuka dalam sejarah Islam, lantaran pengetahuannya yang luas tentang hukum syariat dan hadits, juga kepribadiannya yang kuat.

    Diketahui Aisyah RA telah meriwayatkan 2210 hadits Nabi SAW, dengan menceritakan sunnah dan praktik sehari-hari beliau. Hadits yang diriwayatkan Aisyah RA ini menjadi sumber utama bimbingan bagi kaum muslim selain dari Al-Qur’an.

    3. Fatimah binti Muhammad SAW

    Merupakan putri Rasul SAW dari istrinya Khadijah RA. Ia menjadi panutan bagi wanita muslim dan terkenal karena kesholehan, keberanian, dan dedikasi kepada keluarganya. Ia diajarkan langsung oleh Nabi SAW mengenai ajaran dan syariat Islam.

    Ia memiliki hubungan cinta yang solid dan dekat dengan ayahnya. Hingga Rasulullah SAW pernah bersabda tentangnya, “Siapapun yang melukai Fatimah, dia melukaiku; dan siapa pun yang melukai saya, melukai Allah; dan siapa pun yang melukai Allah melakukan kekafiran.”

    Fatimah RA menikah dengan salah satu sahabat dari ayahnya dan juga kerabatnya, yakni Ali bin Abi Thalib. Ia kemudian menjadi seorang istri dan ibu, dengan keturunannya yang sangat dihormati di dunia Islam.

    4. Asma binti Abu Bakar

    Asma RA adalah putri dari sahabat Abu Bakar dan kakak dari Aisyah RA. Ia termasuk jajaran orang yang pertama kali masuk Islam di Makkah. Ia dikenal sebagai salah satu sahabat terpelajar serta punya integritas, ketabahan dan keberanian yang besar.

    Ia menikah dengan Zubair bin Awwam RA, dan dari keduanya lahirlah keturunan yang menjadi tokoh politik dan intelektual terkemuka selama abad pertama Islam. Seperti putranya yaitu Urwah bin Zubair, yang menjadi salah satu ulama terbaik di bidang hadits.

    5. Nusaiba binti Ka’ab Al-Anshariyyah

    Dikenal sebagai Umm ‘Ammara, ia turut menjadi orang yang paling awal memeluk agama Islam. Ia merupakah salah satu sahabat Nabi SAW yang diketahui begitu setia kepada beliau.

    Nusaiba RA diingat sebagai perempuan tangguh. Ia ikut terjun dalam perang Uhud dengan membawa pedang dan perisai untuk melawan orang kafir. Selama pertempuran ia mendapati beberapa luka hingga pingsan. Kemudian setelah bangun dan sadar, yang pertama kali ditanyakan olehnya adalah kondisi dari Rasulullah SAW.

    6. Ummul Darda Hujaima binti Uyyay Al-Sughra

    Ia merupakan cendekiawan perempuan muslim yang terkenal di generasi kedua setelah masa Nabi SAW. Ummul Darda adalah seorang perawi hadits, guru, serta ahli hukum. Ia mempelajari dan menurunkan hadits dari Aisyah RA, Salman Al-Farisi, Abu Hurairah dan sahabat lainnya.

    Ummul Darda juga seorang penghafal Al-Qur’an di usianya yang belia. Ia kemudian pindah ke Damaskus, dan mengajar ratusan murid muslim. Banyak dari siswa-siswi didikannya yang berhasil menjadi ulama terkemuka dan dihormati dalam dunia Islam.

    7. Rabi’ah Al-Adawiyyah

    Dirinya dikenal sebagai salah satu sufi terpenting. Ia dianggap sebagai salah satu pendiri aliran sufi “Cinta Ilahi” yang menegaskan kecintaan akan Tuhan yang tanpa syarat, bukan karena takut hukuman di neraka atau keinginan untuk mendapat imbalan di surga.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Tabarruj Bahaya bagi Muslimah, Jangan Sampai Dilakukan!



    Jakarta

    Dalam Al-Qur’an, tabarruj disebutkan pada dua ayat surat yang berbeda. Pertama, tabarruj tercantum dalam Surat An Nur ayat 60, Allah SWT berfirman:

    وَٱلْقَوَٰعِدُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ ٱلَّٰتِى لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَٰتٍۭ بِزِينَةٍ ۖ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

    Arab latin: Wal-qawā’idu minan-nisā`illātī lā yarjụna nikāḥan fa laisa ‘alaihinna junāḥun ay yaḍa’na ṡiyābahunna gaira mutabarrijātim bizīnah, wa ay yasta’fifna khairul lahunn, wallāhu samī’un ‘alīm


    Artinya: “Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana,”

    Sementara itu, yang kedua terdapat dalam Surat Al Ahzab ayat 33.

    وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ ٱلْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتِينَ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِعْنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ ٱلرِّجْسَ أَهْلَ ٱلْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

    Arab latin: Wa qarna fī buyụtikunna wa lā tabarrajna tabarrujal-jāhiliyyatil-ụlā wa aqimnaṣ-ṣalāta wa ātīnaz-zakāta wa aṭi’nallāha wa rasụlah, innamā yurīdullāhu liyuż-hiba ‘angkumur-rijsa ahlal-baiti wa yuṭahhirakum taṭ-hīrā

    Artinya: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya,”

    Menurut Tafsir Kementerian Agama (Kemenag RI) pada Surat Al Ahzab ayat 33 Allah SWT memerintahkan istri nabi untuk tetap tinggal di rumah mereka masing-masing dan tidak keluar kecuali bila ada keperluan. Mereka juga dilarang memamerkan perhiasannya dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah masa dahulu sebelum zaman Nabi SAW.

    Apa yang Dimaksud Tabarruj?

    Dalam buku Fikih Sunnah Jilid 3 tulisan Sayyid Sabiq, tabarruj diartikan sebagai upaya untuk menampakkan apa yang harus disembunyikan. Asal mula makna tabarruj ini keluar dari menara yang artinya istana.

    Selain itu, kata tabarruj mengacu pada keluarnya perempuan dari rasa malu, menampakkan sisi-sisi yang menarik dari dirinya, dan memperlihatkan keelokan-keelokan pada tubuhnya. Sementara dalam buku Perempuan Bertanya, Fikih Menjawab yang disusun oleh Nurul Asmayani, tabarruj identik diartikan dengan berhias.

    Makna tabarruj semakin meluas dan didefinisikan sebagai keluarnya muslimah dari kesopanan dengan menampakkan auratnya sehingga menyebabkan fitnah. Mujahid mengartikan tabarruj sebagai seorang wanita yang keluar dan berjalan di hadapan laki-laki.

    Adapun, Qatadah mengatakan tabarruj adalah wanita yang cara berjalannya dibuat-buat untuk menunjukkan keelokannya. Definisi tabarruj menurut Muqatil ialah melepas kerudung dari kepalanya sehingga kalung dan lehernya tampak semua.

    Menurut buku Ternyata Kita Tak Pantas Masuk Surga oleh H Ahmad Zacky El-Syafa, tabarruj dalam pandangan sar’i adalah setiap perhiasan atau kecantikan yang ditunjukkan wanita kepada mata-mata orang yang bukan mahram. Jadi, dapat disimpulkan bahwa tabarruj adalah segala perbuatan berhias yang berlebih-lebihan sehingga mengundang syahwat dari lawan jenis.

    Tabarruj bukan saja karena tidak menutup aurat, melainkan berhias yang bertujuan menarik syahwat kaum lelaki. Kategori wanita bisa dikatakan tabarruj jika mempertontonkan bagian tubuhnya di depan lelaki yang bukan suaminya.

    Selain itu, jika wanita tersebut menampakkan perhiasan yang seharus tertutup di dalam kerudung bisa disebut tabarruj. Melenggok-lenggokkan badan ketika berjalan juga termasuk ke dalam tabarruj.

    Bahaya Sikap Tabarruj bagi Muslimah

    Setelah mengetahui makna tabarruj, berikut ini akan dipaparkan mengenai bahaya dari tabarruj dan keburukan yang terkandung di dalam sikap tersebut seperti dikutip dari buku Jilbab Itu Cahayamu susunan Dr Muhammad ibn Ismail al-Muqaddam.

    Yang pertama, tabarruj termasuk ke dalam dosa besar. Ini sesuai dengan sebuah hadits Nabi SAW yang kala itu datang Umamah binti Raqiqah kepada beliau untuk berbaiat atas Islam.

    Rasulullah bersabda,

    “Saya membaiatmu untuk tidak mempersekutukan Allah, dan janganlah kamu mencuri, jangan berzina, jangan membunuh anakmu, jangan berbuat dusta yang kamu ada-adakan antara tangan dan kaki kalian, jangan berjalan sambil melenggak-lenggok, dan janganlah kamu berlebih-lebihan dalam berhias (tabarruj), sebagaimana perilaku pada jahiliyah dulu,”

    Selain itu, tabarruj juga tergolong ke dalam sifat penghuni neraka. Ini sesuai dengan sebuah hadits Nabi SAW yang berbunyi,

    “Terdapat dua golongan penghuni neraka yang tidak pernah aku lihat sebelumnya, yaitu suatu kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi lalu mencantumkannya ke tubuh manusia. Kemudian sekelompok wanita yang mengenakan pakaian tetapi terlihat telanjang, berjalan melenggak-lenggok dan kepalanya bergoyang seperti goyangnya punggung unta. Mereka tidak akan masuk surga, bahkan tidak akan dapat mencium baunya. Sesungguhnya bau surga itu dapat tercium dalam jarak perjalanan segini-segini,” (HR Muslim).

    Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim al-Jarullah dalam bukunya yang bertajuk Hak dan Kewajiban Wanita Muslimah Menurut Al-Quran dan As-Sunnah, juga menuturkan bahaya tabarruj lainnya yaitu membawa dampak buruk karena dapat mengundang fitnah.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Sholat Jumat Bagi Perempuan, Bolehkah?



    Jakarta

    Hari Jumat merupakan hari yang penuh berkah bagi umat muslim. Pada hari ini, ada satu ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh laki-laki, yaitu sholat Jumat.

    Kewajiban ini tercantum dalam Al Quran dan juga dijelaskan dalam beberapa hadits. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat Al Jumu’ah ayat 9 sebagai berikut:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ


    Artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.”

    Adapun dalam buku Fiqih Praktis I yang ditulis oleh Muhammad Bagir disebutkan bahwa syarat melaksanakan sholat Jumat adalah setiap laki-laki muslim yang sudah baligh, berakal (tidak gila), mukim di kotanya, mampu (atau kuasa) pergi ke tempat diselenggarakan sholat Jumat, dan tidak mempunyai alasan (udzur) tertentu yang membolehkannya meninggalkan sholat tersebut.

    Lantas, bagaimana hukumnya jika sholat Jumat dilaksanakan oleh perempuan?

    Bolehkan Perempuan Ikut Sholat Jumat?

    Islam adalah agama yang penuh kasih sayang, Allah pun menjamin bahwa setiap kewajiban beribadah pasti diikuti oleh kemudahannya. Oleh karenanya, Islam tidak membebani umatnya untuk melakukan ibadah kecuali bagi yang mampu. Dalam hal ini, Islam memiliki kriteria yang mewajibkan seseorang untuk melaksanakan sholat Jumat.

    Dari Thariq bin Syihab, Rasulullah SAW bersabda: “Sholat Jumat itu dilaksanakan secara jamaah dan wajib hukumnya bagi seorang muslim selain hamba sahaya, perempuan, anak-anak, atau orang yang sakit,” (HR Abu Dawud).

    Kriteria utamanya adalah laki-laki. Namun, tidak berarti kaum perempuan tidak diperkenankan untuk melaksanakan sholat Jumat. Hanya saja, kaum perempuan lebih dianjurkan untuk sholat di rumah. Sebagaimana sabda Rasulullah yang dinukil dari buku Superberkah Shalat Jumat yang ditulis oleh Firdaus Wajdi dan Luthfi Arif berikut ini:

    Dari Ibnu ‘Umar RA, Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kalian mencegah para perempuan (yang berada dalam tanggung jawab) kalian untuk pergi ke masjid, tapi (sholat) di rumah-rumah mereka itu lebih baik lagi bagi mereka,” (HR Abu Dawud).

    Salah satu alasan mengapa perempuan lebih diutamakan sholat di rumah adalah karena sholat Jumat dilaksanakan secara berjamaah sehingga dikhawatirkan akan terjadi fitnah apabila antara laki-laki dan perempuan yang berjumlah banyak berkumpul dalam satu tempat.

    Namun, apabila hal tersebut diantisipasi seperti misalnya terdapat fasilitas khusus untuk perempuan yang ingin melaksanakan sholat Jumat, maka hal tersebut juga diperbolehkan dan sifatnya tidak wajib (maka terhitung sunnah).

    Sementara itu, perempuan yang sholat Jumat berjamaah bersama imam hukumnya sah dan tidak wajib sholat Dzuhur. Akan tetapi, bila ia tidak ingin sholat berjamaah, misalnya ingin sholat di rumah saja, maka perempuan tersebut harus melaksanakan sholat Dzuhur, bukan sholat Jumat. Hal ini dikarenakan sholat Dzuhur adalah sholat fardhu yang wajib dilaksanakan dan lebih utama bagi perempuan.

    Adapun bagi perempuan yang melaksanakan sholat Jumat berjamaah dengan sesama perempuan maka hukumnya tidak sah karena pada dasarnya pelaksanaan sholat Jumat bagi perempuan harus mengikuti tata cara pelaksanaan sholat Jumat bagi laki-laki. Sebab, pelaksanaan syiar agama melalui khutbah Jumat hanya dapat dilakukan oleh laki-laki.

    Perempuan Sholat Jumat di Masa Rasulullah

    Merangkum Buku Saku Dirasat Islamiyah yang disusun oleh KH Mahir M Soleh, dkk., Abu Malik Kamal bin as Sayyid Salim memberikan penjelasan jika para ulama sudah bersepakat jika perempuan muslim bisa mengikuti sholat Jumat di masjid sebagaimana yang dilakukan perempuan pada zaman Rasulullah.

    Hal ini dibuktikan dari penjelasan Ummu Hisyam binti Al Harits RA, beliau mengatakan, “Tidaklah aku hafal surat Qaf kecuali dari lisan Rasulullah SAW, beliau berkhutbah dengannya (membacanya) pada setiap hari Jumat.”

    Adapun perempuan yang diperbolehkan menghadiri sholat Jumat juga harus memenuhi kriteria tertentu, yakni tidak menimbulkan fitnah. Dalam kitab “Al-Majmu”, Imam an-Nawawi mengutip pendapat Syekh Al-Bandaniji yang memberi pernyataan jika disunnahkan bagi perempuan yang sudah tua untuk mengikuti sholat Jumat. Begitu pula perempuan yang telah diberi izin oleh suami.

    Sedangkan bagi perempuan yang masih muda dimakruhkan untuk mengikuti sholat Jumat bersama pria. Hal ini disebabkan karena pada umumnya perempuan yang masih muda dan cenderung gemar bersolek seringkali menimbulkan fitnah.

    Demikian penjelasan dari hukum sholat Jumat bagi perempuan. Semoga bermanfaat dan dapat memberikan pencerahan ya, Detikers!

    (dvs/dvs)



    Sumber : www.detik.com

  • Hafsah binti Umar, Wanita Mulia Penjaga Al-Qur’an



    Jakarta

    Hafsah binti Umar RA merupakan istri ke-4 Rasulullah SAW. Ia merupakan putri dari Umar bin Khattab RA.

    Merujuk dari buku Agungnya Taman Cinta Sang Rasul karya Ustadzah Azizah Hefni, setelah menikah dengan Aisyah RA, Rasulullah SAW menikah dengan Hafsah binti Umar RA.

    Pernikahan ini bertujuan untuk mengikatkan tali persaudaraan antara Rasulullah SAW dengan Umar bin Khattab RA. Hal ini juga ditujukan sebagai penghormatan, kesejatian, dan simbol kekuatan.


    Pernikahan Rasulullah SAW dengan Hafsah RA menjadi suatu penghargaan beliau terhadap Umar RA, sahabat yang mendedikasikan secara keseluruhan hidupnya untuk Islam.

    Terlebih Hafsah RA merupakan seorang janda dari mujahid dan muhajir, Khunais bin Hudzafah as-Sahami yang sangat dihormati, berjasa, dan dikasihi oleh Rasulullah SAW.

    Hafsah RA adalah seorang wanita berkulit hitam seperti ayahnya. la adalah wanita yang tegas, pemarah, dan bersedia menggertak orang lain. Sangat mirip dengan tabiat ayahnya. Namun, ia adalah wanita yang sangat baik.

    la adalah wanita salihah yang sangat taat pada agama. Sebagai istri Rasulullah SAW, hubungan Aisyah RA dan Hafsah RA tidaklah ada masalah. Keduanya selalu bekerja sama mengatur rumah tangga mereka dengan Rasulullah SAW.

    Mereka juga selalu bersepakat dan bertukar pikiran tentang pengaturan rumah Rasulullah SAW. Mereka seperti dua sahabat yang selalu memberikan masukan terbaik satu sama lain dalam urusan rumah tangga, juga agama.

    Namun, mereka tetaplah wanita yang tidak dengan mudah membagi hati mereka. Baik Aisyah RA ataupun Hafsah RA, sama-sama berlomba-lomba untuk menjadi istri Rasulullah SAW yang paling unggul. Mereka yang bisa dikatakan sebaya, selalu berlomba-lomba menarik perhatian Rasulullah SAW lewat sikap sikap terbaik mereka sebagai seorang istri.

    Sebenarnya, Umar bin Khathab RA amatlah tahu bahwa Aisyah RA mendapatkan kedudukan tinggi di hati Rasulullah SAW. Mereka juga tahu, siapa pun yang menyebabkan kemarahan Aisyah RA, maka sama halnya dengan menyebabkan kemarahan Rasulullah SAW.

    Siapa pun yang ridha terhadap Aisyah RA, berarti ridha terhadap Rasulullah SAW. Karena itu, Umar RA berpesan kepada putrinya, agar selalu menghormati dan membina hubungan yang baik dengan Aisyah RA. Hafsah RA diminta untuk menjaga tingkah lakunya di depan Aisyah RA agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

    Hafsah RA pun bergabung dengan istri istri Rasulullah SAW dan ummahatul mukminin yang suci, Aisyah RA. Di dalam rumah tangga nubuwwah, ada istri selain Hafsah RA, yakni Sa’udah RA dan Aisyah RA. Dengan usaha yang besar Hafsah RA mencoba mengerti betapa penting posisi Aisyah RA seperti yang dipesankan ayahnya kepadanya.

    Anuwar Ismail dalam buku 10 Wanita Kesayangan Nabi turut menceritakan kisah Hafsah binti Umar RA. Setelah Rasulullah SAW wafat, Hafsah binti Umar RA mengambil peranan sebagai penjaga mushaf Al-Qur’an.

    Hal itu berkaitan dengan naskah pertama dari salinan yang telah dibuat sebelumnya. Di antara para istri Rasulullah SAW hanya Hafsah binti Umar RA saja yang pandai membaca dan menulis.

    Mushaf Al-Qur’an itu selalu dijaga dengan baik oleh Hafsah binti Umar RA, hingga pada masa khalifah Utsman bin Affan RA memintanya untuk membuat salinan mushaf tersebut.

    Sebelum meninggal dunia, Hafsah binti Umar RA mewasiatkan mushaf pertama itu kepada Abdullah bin Umar RA seorang pemuda yang senantiasa meneladani Rasulullah SAW.

    Lalu, Abdullah bin Umar RA menyerahkannya kepada keluarga yang mempunyai ketakwaan yang tinggi hal tersebut juga disetujui oleh kaum muslimin yang lain.

    Semasa hidupnya, Hafsah binti Umar RA telah berhasil meriwayatkan hadits Rasulullah SAW sebanyak 60 hadits.

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com