Tag: muslimah

  • Muslimah Wajib Tahu! Ini Larangan Berhias dalam Islam



    Jakarta

    Sebagai muslimah, ada beberapa hal yang wajib menjadi perhatian. Termasuk dalam hal berhias. Islam sangat memuliakan wanita sehingga ada aturan berhias yang harus diikuti untuk melindungi kaum Hawa.

    Berhias tidaklah dilarang dalam Islam. Wanita ataupun laki-laki muslim diperbolehkan berhias asalkan tetap dalam koridor yang telah ditetapkan secara syariat.

    M. Quraish Shihab dalam bukunya yang berjudul Wawasan Al-Quran: Tafsir Tematik atas Berbagai Persoalan Umat, menjelaskan bahwa berhias adalah namuri manusiawi dan hal ini tidak menyalahi ajaran Islam. Berhias yang dilarang adalah tabarruj al-jahiliyah.


    Dalam Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 33, Allah SWT berfirman,

    وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ ٱلْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتِينَ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِعْنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ ٱلرِّجْسَ أَهْلَ ٱلْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

    Artinya: Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.

    Ayat ini menegaskan bahwa tabarruj al-jahiliyah adalah segala macam cara yang dapat menimbulkan rangsangan birahi kepada selain suami istri.

    Al-Qur’an memperbolakan wanita berjalan di hadapan lelaki, tetapi dingatkan agar cara berjalannya jangan sampai mengundang perhatian.

    Larangan Berhias bagi Muslimah

    Merangkum buku Inilah Wanita yang Paling Cepat Masuk Surga karya Ukasyah Habibu Ahmad, berikut beberapa perbuatan berhias yang tergolong tabarruj dan dilarang dalam Islam.

    1. Mengenakan Pakaian Tipis

    Pakaian berfungsi sebagai penutup aurat, perhiasan serta pelindung. Dalam Al-Qur’an tercatat perintah untuk mengenakan pakaian yang baik sebagaimana termaktub dalam surat Al-A’raf ayat 26,

    يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَٰرِى سَوْءَٰتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ ٱلتَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

    Artinya: Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.

    Wanita yang mengenakan pakaian tipis atau busana yang ketat dan merangsang termasuk dalam kategori tabarruj. Dalam hadits Rasulullah SAW bersabda, “Ada dua golongan manusia yang menajdi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya. Pertama sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti manusia. Kedua, wanita yang membuka auratnya serta berpakaian tipis merangsang, berlenggak-lenggok dan berlagak. Mereka tidak dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal bau surga bisa tercium dari jarak sekian.” (HR Muslim)

    2. Menggunakan Wewangian di Hadapan Laki-laki

    Rasulullah SAW bersabda, “Siapapun wanita yang memakai wewangian kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya, berarti ia telah berzina.” (HR Nasai)

    Menurut Ibnu Abi Najih, wanita yang keluar rumah dengan memakai wewangian termasuk kategori tabarruj jahiliyah. Oleh karena itu, seorang muslimah dilarang keluar rumah atau berada di antara laki-laki dengan mengenakan wewangian yang dominan baunya.

    3. Berhias untuk Selain Suami

    Seorang wanita muslim juga dilarang berhias untuk selain suaminya. Dalam hadits, Rasulullah SAW mengingatkan, “Seorang wanita dilarang berhias untuk selain suaminya.” (HR Ahmad, Abu Daud dan Nasai)

    Islam mengajarkan agar seorang wanita tampil cantik di hadapan suaminya. Sebagaimana disabdakan Rasulullah SAW, sebaik-baik istri adalah yang menyenangkan ketika sang suami melihatnya.

    Diperbolehkan berpakaian seksi, wangi dan tampil cantik asalkan ditujukan untuk suaminya.

    4. Memasang Tato

    Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Abu Dawud, Rasulullah SAW telah melaknat pemasang tato dan orang yang minta ditato. Dalam hadits lain yang diriwayatkan Thabrani, Rasulullah SAW juga melaknat wanita yang mentato dan minta ditato, serta mengikir gigi dan meminta dikikir giginya.

    5. Merawat Rambut Tidak Sesuai Syariat

    Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Wahai Fatimah, adapun wanita yang akan digantung rambutnya hingga mendidih otaknya di dalam neraka adalah wanita yang di dunia tidak mau menutup rambutnya, dan ia lebih suka dilihat oleh laki-laki yang bukan mahramnya.” (HR Bukhari)

    Dalam hadits lain yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW mengutuk orang yang menyambung rambut dan orang yang disambung rambutnya, serta orang yang membuat tahi lalat dan orang yang minta dibuatkan tahi lalat.

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Sosok Asy Syifa binti Abdullah, Muslimah Cerdas yang Dihormati Rasulullah



    Jakarta

    Asy Syifa binti Abdullah adalah seorang wanita cerdas yang menjadi kebanggaan umat Islam. Bahkan Rasulullah SAW dan para sahabat sangat menghormatinya. Bagaimana kisahnya?

    Asy Syifa adalah seorang wanita cerdas di kalangan umat Islam pada zaman Rasulullah SAW. Ia merupakan seorang ulama di antara ulama umat Islam. Pikiran serta jiwanya adalah lahan yang subur bagi ilmu dan iman.

    Dikutip dari buku 100 Muslim Paling Berpengaruh dan Terhebat Sepanjang Sejarah karya Teguh Pramono, nama lengkap wanita cerdas ini adalah Asy Syifa binti Abdullah bin Abdi Syams bin Khalaf bin Sadad bin Abdullah bin Qirath bin Razah bin Adi bin Ka’ab Al-Qurasyiyyah Al-Adaqiyah.


    Diriwayatkan, Asy Syifa binti Abdullah mengakui keislamannya sebelum Rasulullah SAW hijrah. Sehingga, ia termasuk dalam wanita angkatan pertama yang berbaiat kepada Nabi Muhammad SAW.

    Wanita salihah ini kemudian menikah dengan seorang lelaki bernama Abu Hatsmah bin Hudzaifah bin Adi. Keduanya lalu dikarunia anak oleh Allah SWT dan diberi nama Sulaiman bin Abi Hatsmah.

    Sebelum datangnya Islam, Asy Syifa binti Abdullah sudah terkenal sebagai wanita yang cerdas. Ia dikenal sebagai guru membaca dan menulis untuk orang-orang di sekitarnya.

    Kemudian, ketika masuk Islam, ia tetap memberikan pengajarannya kepada wanita-wanita muslimah dengan mengharapkan ganjaran dan pahala. Oleh karena itu, ia sering disebut sebagai guru pertama dalam Islam.

    Rasulullah SAW bahkan meminta Asy Syifa untuk mengajari Hafshah, istri beliau, tentang menulis dan sebagian ruqyah. Asy Syifa berkata, “Suatu ketika Rasulullah SAW masuk, sedangkan saya berada di samping Hafshah. Beliau bersabda, ‘Mengapa tidak engkau ajarkan kepadanya ruqyah sebagaimana engkau ajarkan kepadanya menulis?’” (HR Abu Dawud)

    Mengenai keahliannya dalam ruqyah, Asy Syifa binti Abdullah pernah berkata kepada Rasulullah SAW, “Aku adalah ahli ruqyah di masa jahiliah dan aku ingin memperlihatkannya kepada engkau.”

    Kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Perlihatkanlah kepadaku.”

    Asy Syifa pun memperlihatkannya kepada beliau. Saat itu, ia meruqyah penyakit bisul. Rasulullah SAW lalu berkata, “Meruqyahlah dengan cara tersebut dan ajarkanlah hal itu kepada Hafshah.”

    Kemudian Rasulullah SAW mengajari Asy Syifa banyak ilmu dan bimbingan sehingga tumbuhlah rasa sayang beliau kepadanya. Sebagaimana kaum mukminin yang lain, Asy Syifa juga turut belajar dari hadits-hadits Rasulullah SAW.

    Tak hanya menimba ilmu sebanyak-banyaknya dari Rasulullah SAW, namun Asy Syifa juga turut menyebarkan Islam, memberi nasihat kepada umat, serta terkenal pantang menyerah dalam menjelaskan kesalahan-kesalahan.

    Begitu luasnya ilmu Asy Syifa binti Abdullah, sampai-sampai Umar bin Khattab RA lebih dulu mendahulukan pendapatnya saat mencari solusi dari masalah. Umar RA juga menjaganya, mengutamakannya, dan bahkan ia mempercayakan kepadanya urusan mengenai pasar.

    Tidak berbeda dari Umar RA, Asy Syifa juga sangat menghormati sahabat nabi itu. Ia menganggap Umar RA sebagai orang yang jujur, dapat menjadi suri teladan yang baik, bertakwa, dan bisa berbuat adil.

    Suatu saat, Asy Syifa binti Abdullah melihat ada segerombolan pemuda yang berjalan santai dan bersuara pelan. Lalu ia bertanya, “Apa ini?”

    Pemuda itu menjawab, “Begitulah ahli ibadah.”

    “Demi Allah, Umar adalah orang yang apabila berbicara suaranya terdengar jelas, bila berjalan melangkah dengan cepat, dan bila memukul mematikan,” puji Asy Syifa terhadap Umar bin Khattab RA.

    Setelah Rasulullah SAW wafat, Asy Syifa menjalani hidupnya dengan menghormati dan menghargai pemerintahan Islam. Ia terus mengabdikan dirinya dalam bidang ilmu demi kemajuan umat Islam.

    Asy Syifa binti Abdullah wafat pada tahun 20 Hijriah sebagai wanita salihah yang dihormati oleh umat Islam.

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Apakah Mandi Junub Boleh Tidak Melepas Ikat Rambut?


    Jakarta

    Tata cara mandi junub pria dan wanita sedikit berbeda. Perbedaan ini terletak pada bagian rambut khususnya bagi wanita yang biasa mengikatnya.

    Mandi junub adalah mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar (junub). Perintah untuk mandi junub termaktub dalam Al-Qur’an surah Al Maidah ayat 6. Allah SWT berfirman,

    وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ


    Artinya: “Dan jika kalian junub, maka mandilah.”

    Ulama Syafi’iyah Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnah-nya menjelaskan, mandi wajib tidak sempurna jika tidak memenuhi rukun-rukunnya. Adapun, rukun mandi wajib terdiri dari berniat dan membasuh seluruh anggota tubuh.

    Ia menjelaskan lebih lanjut, “Hakikat mandi adalah membasuh seluruh anggota tubuh dengan menyiram air pada seluruh tubuh.”

    Lantas, bagaimana dengan wanita yang memiliki rambut panjang dan biasa mengikatnya? Apakah harus melepaskan ikat rambut saat mandi junub?

    Mandi Junub Boleh Tak Lepas Ikat Rambut

    Menurut penjelasan dalam kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, wanita tidak wajib melepas ikatan rambutnya saat mandi junub jika air bisa meresap sampai ke pangkal rambut. Hal ini bersandar pada hadits dari Ummu Salamah RA.

    Diceritakan bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah SAW lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya mengikat rambut saya, apakah harus dibuka jika mandi janabat?”

    Beliau bersabda, “Cukup basuhlah air ke rambut sebanyak tiga kali, kemudian kamu membasuhkan air ke seluruh tubuhmu. Dengan begitu, kamu sudah suci.” (HR Ahmad, Muslim, dan Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shahih)

    Ubaid bin Umair RA turut meriwayatkan hadits yang menjelaskan hal ini. Ia menceritakan dari Aisyah bahwa Abdullah bin Umar menyuruh istri-istrinya untuk menanggalkan ikatan rambutnya apabila hendak mandi.

    Aisyah berkata, “Aneh sekali Ibnu Umar! Ia menyuruh istri-istrinya supaya menanggalkan ikatan rambutnya apabila mereka hendak mandi. Mengapa ia tidak menyuruh mereka supaya mencukur rambutnya saja. Ketahuilah aku pernah mandi junub bersama Rasulullah SAW dari satu tempat dan aku hanya sekadar menuangkan air di atas kepalaku sebanyak tiga kali siraman.” (HR Ahmad dan Muslim)

    Sunnah Mandi Junub

    Ada beberapa sunnah mandi junub yang bisa dilakukan setiap muslim. Mengacu pada sumber sebelumnya, berikut di antaranya.

    • Membasuh kedua tangan sebanyak tiga kali.
    • Membasuh kemaluan.
    • Berwudhu dengan sempurna seperti wudhu untuk salat. Dianjurkan mengakhirkan kedua kakinya sampai selesai mandi jika mandinya menggunakan air di bak dan sejenisnya..
    • Menyiramkan air di atas kepala sebanyak tiga kali dengan menyela-nyela rambut agar air membasahi pangkal rambut (mengenai pori-pori kepala).
    • Menyiram air ke seluruh tubuh dengan mendahulukan bagian kanan lalu kiri. Dianjurkan untuk membersihkan kedua ketiak, bagian dalam telinga, pusar, jari-jari kaki, dan menggosok anggota tubuh yang bisa dijangkau tangan.

    Sunnah mandi junub tersebut mengacu pada hadits yang berasal dari Aisyah RA. Dia berkata,

    “Apabila Rasulullah SAW hendak mandi junub, beliau selalu memulai dengan membasuh kedua tangannya. Kemudian menuangkan air pada bagian kanan, kemudian dilanjutkan bagian kiri. Setelah itu, beliau membasuh kemaluannya. Kemudian dilanjutkan wudhu seperti halnya ketika wudhu untuk mengerjakan salat. Setelah itu, beliau mengambil ari dan menyiramkannya di atas kepala sambil memasukkan jari-jarinya untuk menyela-nyela pangkal rambut. Ketika beliau merasa air telah membasahi kulit kepala, beliau membilas rambutnya sebanyak tiga kali. Kemudian beliau mengguyurkan air ke seluruh tubuhnya.” (HR Bukhari dan Muslim)

    (kri/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • 4 Janji Allah SWT untuk Wanita Hamil, Salatnya Disebut Lebih Utama


    Jakarta

    Dalam Islam, wanita hamil memiliki kedudukan yang istimewa. Mereka juga dianjurkan melakukan sejumlah amalan untuk bayi di dalam kandungannya.

    Allah SWT juga melimpahkan banyak kebaikan bagi wanita hamil yang bersabar, sebagaimana firman-Nya dalam surah Al Ahqaf ayat 15,

    وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا


    Artinya: “Kami perintahkan kepadamu supaya berbuat baik kepada dua orang, yakni ibu dan bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya, maka dia akan mendapat pahala yang setimpal.”

    3 Janji Allah SWT untuk Ibu Hamil

    Berikut sejumlah keutamaan yang dijanjikan oleh Allah SWT bagi wanita hamil yang dikutip dari Buku Lengkap Fiqih Kehamilan & Melahirkan oleh Rizem Aizid dan buku Tentang Bagaimana Surga Merindukanmu karya Ustazah Umi A Khalil.

    1. Mendapat Pahala Mati Syahid

    Apabila seorang wanita hamil meninggal saat melahirkan, maka wafatnya dihitung sebagai syahid. Dalam sebuah hadits, Nabi SAW bersabda:

    “Mati syahid itu ada tujuh, selain mati terbunuh dalam perang fisabilillah, yaitu: mati karena penyakit tha’un, mati karena tenggelam, mati karena penyakit lambung, mati karena sakit perut, mati karena terbakar, mati karena tertimpa reruntuhan, dan wanita yang mati karena hamil atau melahirkan.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i dan Malik)

    2. Salatnya Lebih Utama

    Salatnya ibu hamil lebih utama dibanding dengan 80 rakaat salat wanita yang tidak hamil. Hal ini disebutkan dari riwayat Muslim yang berbunyi,

    “Bahwa dua rakaat shalat ibu hamil menjadi lebih baik dibandingkan dengan 80 rakaat shalat yang dilakukan perempuan tidak hamil.” (HR Muslim)

    3. Malaikat Beristighfar

    Ketika seorang wanita tengah mengandung janin, maka malaikat akan beristighfar untuknya. Allah SWT bahkan memberikan 1000 kebaikan setiap harinya dan menghapus 1000 kejahatan darinya.

    4. Jihad di Jalan Allah SWT

    Yang mendapat pahala jihad bukan hanya lelaki di medan perang, melainkan juga wanita hamil. Saat hendak melahirkan, wanita merasakan sakit yang luar biasa. Rasa sakit itu dicatat sebagai pahala orang yang berjihad oleh Allah SWT.

    Amalan yang Dapat Dikerjakan Wanita Hamil

    Dijelaskan dalam buku Buah Hati tulisan Abdul Qodir, ada sejumlah amalan yang bisa dilakukan oleh wanita hamil. Pertama adalah membaca Al-Qur’an dan memahami kandungannya. Hal ini dapat memberikan latihan ruhaniah kepada calon buah hati.

    Janin yang memasuki akhir masa kelahiran sudah dapat mendengar suara yang berada di luar perut, sehingga amalan ini bermanfaat untuk menstimulasi pendengaran dan saraf otak bayi.

    Selain itu, perbanyak ibadah dan amal kebaikan. Ibadah yang dilakukan dapat berupa salat sunnah, sedekah dan segala sesuatu yang mengandung kebaikan.

    (aeb/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Membaca Al-Qur’an saat Haid Menurut 4 Mazhab


    Jakarta

    Ada beberapa amalan yang tak bisa dilakukan wanita haid. Salah satunya membaca Al-Qur’an. Namun, para ulama berbeda pendapat dalam menentukan hukum membaca Al-Qur’an saat haid.

    Membaca Al-Qur’an merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Menurut sebuah hadits yang diriwayatkan Nu’man bin Basyir, Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baiknya ibadah umatku adalah membaca Al-Qur’an.” (HR Baihaqi)

    Mungkin sebagian muslimah yang sedang haid juga ingin membaca Al-Qur’an. Para ulama memiliki perbedaan pendapat tentang hukum membaca Al-Qur’an saat haid.


    Hukum Membaca Al-Qur’an saat Haid

    Dirangkum dari buku Taudhihul Adillah: Penjelasan Tentang Dalil-dalil Thaharah (Bersuci) karya M. Syafi’i Hadzami, terdapat perbedaan pendapat dari para ulama empat mazhab mengenai hukum membaca Al-Qur’an saat haid. Ada yang berpendapat haram, ada juga yang berpendapat boleh.

    Menurut mazhab Hanafi dan Hambali, hukum membaca Al-Qur’an saat haid adalah haram. Sedangkan menurut mazhab Maliki hukum membaca Al-Qur’an saat haid adalah boleh untuk pembacaan yang sedikit dan riwayat lainnya boleh membaca Al-Qur’an tanpa ada batasan.

    Adapun, pendapat masyhur dari mazhab Syafi’i menegaskan hukum membaca Al-Qur’an saat haid dan junub adalah haram, baik membaca sedikit ataupun banyak.

    Mazhab yang mengharamkan membaca Al-Qur’an saat haid berhujjah dengan hadits yang berasal ari Ibnu ‘Umar RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Janganlah orang yang junub dan jangan pula orang haid membaca sesuatu daripada Al-Qur’an.” (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

    Mereka juga berhujjah dengan hadits Jabir RA, dari Nabi SAW yang bersabda, “Janganlah orang yang haid dan orang yang nifas membaca sesuatu daripada Al-Qur’an.” (HR Daruquthni)

    Hal-hal yang Haram Dilakukan saat Haid

    Dirangkum dari buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur al-Azizi, muslimah yang sedang haid diharamkan untuk melakukan beberapa aktivitas keagamaan, di antaranya:

    1. Salat

    Muslimah yang sedang haid haram melakukan salat, baik wajib, sunnah, maupun mengqadhanya. Rasulullah SAW bersabda, “Darah haid itu berwarna hitam dan dikenali. Apabila yang keluar seperti itu, janganlah salat. Apabila sudah selesai, maka berwudhulah dan lakukan salat.” (HR Abu Daud dan an-Nasa’i)

    2. Puasa

    Haram hukumnya berpuasa ketika haid. Namun, puasa yang ditinggalkan saat haid wajib diganti pada hari yang lain. Puasa yang wajib diganti ini adalah puasa Ramadan.

    Aisyah RA berkata, “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha salat.” (HR Bukhari dan Muslim)

    3. Tawaf

    Haram hukumnya melakukan tawaf saat haid. Selain tawaf, semua praktik ibadah haji tetap boleh dilakukan. Sebab, syarat tawaf adalah suci dari hadats besar.

    Dalam sebuah riwayat disebutkan, “Dari Aisyah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Apabila kamu sedang haid, lakukan semua praktik ibadah haji, kecuali thawaf di sekeliling Ka’bah hingga kamu suci.” (Muttafaq ‘alaih)

    4. Menyentuh dan Membawa Al-Qur’an

    Sebagian besar ulama menyepakati bahwa muslimah yang sedang haid tidak boleh menyentuh dan membawa Al-Qur’an. Hal ini juga dinyatakan oleh empat mazhab.

    Dasarnya termaktub dalam surah Al-Waqiah ayat 79,

    لَّا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۗ ٧٩

    Artinya: “Tidak ada yang menyentuhnya, kecuali para hamba (Allah) yang disucikan.”

    5. Masuk Masjid

    Sebagian ulama bermazhab Maliki dan Hanafi melarang secara mutlak muslimah haid masuk ke masjid, sedangkan para ulama bermazhab Syafi’i dan Hambali membolehkan muslimah masuk ke masjid dengan syarat. Menurut mereka, muslimah haid dilarang berdiam di masjid, kecuali hanya lewat atau berjalan atau mengambil sesuatu yang ada di dalam masjid saja.

    6. Bersenggama

    Muslimah yang sedang haid dilarang untuk bersenggama dengan suaminya sampai masa haidnya selesai. Hal ini berdasar pada firman Allah SWT yang termaktub dalam surah Al-Baqarah ayat 222,

    وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ ٢٢٢

    Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah suatu kotoran.” Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini 10 Alasan Mengapa Muslimah Wajib Mengenakan Hijab


    Jakarta

    Hijab, sebagai kewajiban yang diperintahkan Allah SWT memiliki keistimewaan yang sangat besar dalam kehidupan seorang muslimah.

    Tidak hanya sebagai penutup aurat, hijab juga merupakan simbol kesucian, kehormatan, dan ketaatan pada perintah Allah SWT.

    Dalil tentang Kewajiban Berhijab bagi Muslimah

    Seorang wanita muslim sudah diwajibkan secara jelas untuk menjaga tubuhnya dengan menggunakan hijab. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Ahzab ayat 59,


    يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

    Artinya: “Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    Disebutkan pula dalam surah An-Nur ayat 31,

    وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ

    Artinya: “Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.”

    Selain untuk menjalankan perintah Allah SWT, terdapat banyak alasan mengapa muslimah wajib menggunakan hijab, alasan-alasan ini sudah pasti membawa pada kebaikan dan kemaslahatan untuk wanita sebagai hamba Allah SWT.

    10 Alasan Mengapa Muslimah Wajib Mengenakan Hijab

    Melansir laman About Islam, inilah 10 alasan mengapa muslimah wajib menggunakan hijab.

    1. Perintah Allah SWT

    Hal utama yang menjadi alasan mengapa muslimah wajib menggunakan hijab adalah karena merupakan perintah dari Allah SWT, Sang Pencipta langit dan bumi. Hukum mengenakan hijab adalah fardhu bagi setiap muslimah.

    2. Mendatangkan Kemaslahatan

    Segala sesuatu yang Allah SWT perintahkan adalah untuk kemaslahatan hamba-Nya, meskipun hamba-Nya tidak dapat memahaminya secara langsung.

    3. Bentuk Cinta kepada Allah SWT

    Hal yang paling dicintai Allah SWT ketika mendekatkan diri kepada-Nya adalah dengan rendah hati dan tulus mengikuti segala perintah-Nya.

    Ibarat sebuah hubungan, jika seseorang mencintai pasangannya tapi ia menolak mendengarkan atau melakukan hal yang diminta, apakah itu masih bisa disebut sebagai hubungan yang penuh cinta?

    4. Sebagai Cahaya bagi Wanita

    Dalam Surat An-Nur, hijab disebutkan sebagai simbol cahaya yang seorang wanita, yang berkaitan dengan nama baik Allah SWT (An-Nur). Hijab bukan sekadar melindungi dari pandangan laki-laki saja, tapi hijab adalah pelindung bagi cahaya spiritual wanita itu sendiri.

    5. Memiliki Kendali Penuh dan Kekuatan

    Dengan mengenakan hijab, seorang wanita memiliki kendali penuh atas tubuhnya, dan tidak ada orang yang bisa mengaksesnya tanpa izin.

    6. Hijab Melambangkan Seorang Pemimpin

    Menggunakan hijab adalah sebuah pilihan yang menunjukkan bahwa seorang wanita memilih untuk menjadi pemimpin dalam hidupnya, bukan sekadar mengikuti mode, standar kecantikan, atau pandangan orang lain.

    7. Hijab Melambangkan Kecerdasan

    Ketika seorang wanita menggunakan hijab dengan tepat, orang-orang tidak lagi akan fokus pada penampilan fisiknya, melainkan mereka menilai berdasarkan pada kecerdasan, bakat, dan apa yang seorang wanita katakan.

    8. Menjaga Tubuh yang Merupakan Amanah

    Tubuh merupakan salah satu alasan mengapa muslimah wajib menggunakan hijab, yang merupakan amanah (titipan) dari Allah SWT, dan seorang wanita hanya tinggal di dalamnya sementara waktu. Oleh karena itu, ia wajib merawat dan menjaga titipan tersebut sesuai dengan perintah-Nya.

    Seperti halnya menempati sebuah tempat yang disewa dengan penuh tanggung jawab, tubuh pun harus dijaga dan dihormati sebagaimana mestinya.

    9. Tanggung Jawab Seorang Wanita

    Hal penting selanjutnya yang menjadi alasan mengapa muslimah wajib menggunakan hijab adalah karena jika wanita diminta untuk berpakaian dan berperilaku sopan, begitu pula pria diminta untuk menundukkan pandangan dan berperilaku sopan. Kedua belah pihak memiliki tanggung jawab yang sama.

    Namun, jika wanita berpakaian tidak sopan sambil berkata “itu tanggung jawab pria untuk menundukkan pandangan” adalah sikap yang tidak adil.

    10. Mengatur Hidup agar Lebih Baik

    Salah satu hal yang dipelajari dari ajaran Islam adalah bahwa setiap perintah Allah SWT bertujuan untuk membawa umat-Nya menuju kehidupan yang lebih teratur, bermartabat, dan produktif.

    Menggunakan hijab, seperti halnya seorang pria yang menundukkan pandangan, adalah bagian dari keseimbangan hidup yang memberikan nilai sebagai manusia ciptaan-Nya.

    Syarat Sah Hijab yang Dipakai

    Setelah mengetahui beberapa alasan mengapa muslimah wajib menggunakan hijab, kaum muslimah juga wajib memahami apakah hijab yang ia pakai dikatakan sah atau tidak.

    Berikut di antara syarah sah hijab yang dirangkum dari buku Panduan Berbusana Islami karya Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thaliwah.

    1. Bahan Hijab Tidak Terbuat dari Perhiasan

    Allah SWT memerintahkan para wanita yang beriman agar tidak memperlihatkan perhiasan, kecuali kepada muhrimnya, dan melarang mereka bersolek, yaitu memperlihatkan perhiasan dan kecantikan ketika keluar rumah.

    Tujuan ini tidak akan tercapai jika jilbab yang dikenakan berwarna-warni yang menarik perhatian, atau dibordir dengan berbagai aksesoris dan sebagainya.

    Meski demikian, tidak ada ketentuan tentang warna hijab, asalkan seluruh kain yang tidak ada hiasannya bisa dikenakan sebagai hijab. Namun, hijab berwarna gelap lebih baik dari warna yang lain untuk mencapai maksud yang diharapkan.

    Ummu Khalid binti Khalid meriwayatkan, “Suatu ketika, Nabi diberi pakaian; di antaranya terdapat baju kurung yang kecil berwarna hitam. Beliau bersabda, ‘Menurut kalian siapa yang pantas mengenakan pakaian ini?’ Orang-orang terdiam. ‘Panggil Ummu Khalid ke sini!’ pinta Nabi. Ummu Khalid datang dengan digendong. Nabi lalu mengambil baju kurung itu dan memakaikannya pada Ummu Khalid sambil berkata, ‘Pakailah sampai lusuh dan usang!’ Baju itu mempunyai hiasan berwarna hijau atau kuning. Beliau bersabda, ‘Ummu Khalid, (hiasan) ini adalah sanâh. Sanâh dalam bahasa Habasyah berarti ‘bagus’.’” (HR. Al-Bukhari)

    Ikrimah meriwayatkan bahwa Rifa’ah telah menalak istrinya, lalu mantan istrinya itu dinikahi oleh Abdurrahman bin Az-Zubair Al-Qurazhi. Aisyah berkata, “Wanita itu mengenakan kerudung berwarna hijau….” (HR. Al-Bukhari)

    2. Terbuat dari Bahan yang Tebal dan Tidak Tembus Pandang

    Perempuan tidak boleh menggunakan kain tipis dan menerawang di hadapan laki-laki bukan muhrim hingga warna kulitnya terlihat.

    Perempuan juga tidak boleh berhijab dengan bahan yang tebal tapi kualitasnya buruk hingga aurat dapat terlihat dari sela-selanya.

    Salat dengan mengenakan bahan seperti ini pun hukumnya tidak sah. Kewajiban menutup aurat terpenuhi dengan menggunakan pakaian tebal dan rapat yang dapat menutup seluruh aurat dan warna kulit

    Dari Ibnu Umar, ia berkata,

    “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda ‘Pada akhir zaman akan muncul para laki-laki yang mengendarai pelana seperti kendaraan, mereka berhenti di pintu-pintu masjid, kaum perempuan mereka berpakaian tapi telanjang, di atas kepala mereka terdapat sesuatu seperti punuk unta khurasan yang kurus. Kutuklah mereka karena mereka itu terkutuk. Seandainya setelah kalian terdapat suatu umat, niscaya kaum perempuan kalian akan melayani mereka sebagaimana perempuan umat sebelum kalian melayani kalian.” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban, dan al-Hakim)

    3. Tidak Memperlihatkan Lekuk Tubuh

    Tujuan berhijab adalah menutup aurat dan mencegah timbulnya fitnah. Tujuan ini tidak akan berhasil, kecuali dengan menggunakan kain yang tebal dan longgar.

    Sebab, pakaian yang tebal tapi ketat, walaupun dapat menutup warna kulit, tetap akan melukiskan bentuk tubuh dan memperlihatkan lekuk-lekuknya.

    Demikian pula pakaian yang tipis dan longgar akan memperlihatkan bagian lekuk tubuh, seperti bagian dada, pinggang, dan bagian sensitif lain, apalagi ketika tertiup angin.

    Usamah bin Zaid meriwayatkan, “Rasulullah memakaikan kain qibthi tebal kepadaku yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Aku kemudian memakaikan kain itu pada istriku. Nabi bertanya kepadaku, ‘Kenapa engkau tidak mengenakan kain qibthi itu?”

    ‘Wahai Rasulullah, aku berikan kepada istriku,’ jawabku.

    ‘Suruh dia mengenakan pakaian dalam karena aku takut kain itu akan menggambarkan bentuk tulang-tulangnya.” (HR. Ahmad, ath- Thabarani, al-Maqdisi, al-Bazzar, Ibnu Sa’d, dan Ibnu Abi Syaibah)

    4. Hijab Tidak Diberi Parfum

    Perempuan tidak boleh memakai parfum di tubuh atau di pakaian ketika keluar rumah, karena dapat menarik perhatian serta membangkitkan syahwat.

    Abu Musa meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

    “Perempuan mana pun yang memakai parfum, kemudian dia keluar rumah, lalu dia melewati sejumlah orang agar mereka mencium harumnya, berarti dia pezina.” (HR. Ahmad, an-Nasa’i dan al-Hakim)

    (inf/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Niat dan Doa Mandi Wajib setelah Haid dengan Tata Caranya


    Jakarta

    Haid adalah siklus alami yang dialami oleh perempuan. Selama masa haid, perempuan tidak diperbolehkan melakukan ibadah-ibadah tertentu yang mensyaratkan kesucian, seperti salat, puasa, atau menyentuh mushaf Al-Qur’an.

    Begitu selesai, seorang perempuan harus melaksanakan mandi wajib setelah haid sebagai bentuk penyucian diri agar dapat kembali menjalankan ibadah dengan sempurna.

    Melalui mandi wajib, muslimah tidak hanya membersihkan tubuhnya secara fisik, tetapi juga mengembalikan kesucian rohani yang menjadi syarat dalam melaksanakan ibadah-ibadah. Tata cara mandi wajib diawali dengan niat dan diakhiri doa. Berikut penjelasan selengkapnya.


    Bacaan Niat Mandi Wajib setelah Haid

    Dijelaskan dalam buku Pengantar Ushul Fiqih dan Qawa’idul Fiqhiyyah karya Rosidin, tujuan utama niat adalah untuk membedakan ibadah dari adat kebiasaan serta membedakan tingkatan setiap ibadah. Berikut bacaan niat mandi wajib.

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ الْحَيْضِ لِلَّهِ تَعَالَى

    Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin haidhi lillaahi ta’aala

    Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar yang disebabkan haid karena Allah Ta’ala.”

    Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid

    Tata cara mendi wajib setelah haid sama seperti mandi wajib pada umumnya. Berikut tata cara lengkap mandi wajib setelah haid yang sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW, seperti dirangkum dari buku Tuntunan Lengkap Sholat Wajib, Sunah, Doa, dan Zikir karya Zakaria R. Rachman:

    1. Mandi wajib setelah haid dimulai dengan niat tulus untuk mengangkat hadas besar.
    2. Langkah pertama adalah membasuh kedua tangan sebanyak tiga kali.
    3. Selanjutnya, bersihkan area kemaluan menggunakan tangan kiri. Setelah itu, tangan kiri dianjurkan untuk dibersihkan kembali.
    4. Sebelum mengguyur tubuh, disunnahkan untuk berwudhu seperti hendak melaksanakan sholat.
    5. Siramkan air ke kepala sebanyak tiga kali dan pastikan seluruh bagian kepala, termasuk kulit kepala basah terkena air.
    6. Pastikan air terkena mencapai pangkal rambut, terutama bagi yang memiliki rambut panjang.
    7. Siramkan air ke seluruh tubuh, mulai dari bagian kanan, diikuti bagian kiri, hingga semua anggota tubuh basah merata.
    8. Terakhir, cuci kedua kaki sebanyak tiga kali, dimulai dengan kaki kanan kemudian kaki kiri.
    9. Rasulullah SAW memberikan teladan untuk tidak boros menggunakan air. Beliau hanya menggunakan satu sha’ air, yang setara dengan sekitar tiga liter, saat mandi wajib. Dari Anas RA, “Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dengan satu sha’ (±3 liter) sampai lima mud dan wudhu dengan satu mud (±3% liter).” (HR Bukhari dan Muslim)

    Bacaan Doa Mandi Wajib setelah Haid

    Fatkhur Rahman menjelaskan dalam bukunya Pintar Ibadah bahwa bacaan doa setelah mandi wajib setelah haid pada dasarnya sama dengan doa setelah wudhu. Berikut adalah bacaan doa setelah mandi wajib setelah haid yang dikutip dari buku Malaikat Pun Mengamini: Kumpulan Doa Penggapai Rida Ilahi karya Hamdan Hamedan:

    أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ

    Asyhadu allaa llaaha illallaah wahdahu laa syariika lahu, wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa Rasuuluhu. Allaahummaj’alnii minat-tawwabiina, waj’alnii minal- muta-thahiriina.

    Artinya: “Aku bersaksi bahwa tiada Ilah (Yang berhak disembah) melainkan Allah, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang (yang senang) bersuci.”

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Doa Mandi Bersih Haid dan Tata Caranya, Muslimah Pahami Ya!


    Jakarta

    Doa mandi bersih haid sama artinya dengan niat yang dibaca sebelum mandi wajib. Sesuai syariat, wanita muslim harus membersihkan diri setelah masa haid selesai.

    Kewajiban mandi bersih termaktub dalam surah An Nisa ayat 43,

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا


    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”

    Selain itu, wanita yang haid tidak diperbolehkan melakukan sejumlah ibadah seperti salat, puasa dan membaca Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 222,

    وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

    Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran,” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”

    Doa Mandi Bersih Haid

    Menukil dari buku Fiqh Ibadah oleh Zaenal Abidin, berikut doa mandi bersih haid yang bisa dibaca muslim sebelum membasuh air ke tubuh.

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ الْحَيْضِ لِلَّهِ تَعَالَى

    Arab latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin haidhi lillaahi ta’aala

    Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar yang disebabkan haid karena Allah Ta’ala.”

    Doa Mandi Bersih Haid Termasuk Rukun

    Menurut buku Fikih tulisan Udin Wahyudin, membaca doa mandi bersih haid termasuk ke dalam rukun. Jika terlewat, mandi wajibnya tidak sah.

    Adapun, rukun mandi bersih terdiri dari niat dan membasuh seluruh tubuh dengan air.

    Tata Cara Mandi Bersih Haid

    Mengacu pada sumber yang sama, berikut tata cara mandi bersih setelah haid.

    • Membaca doa mandi bersih haid atau niat
    • Bersihkan kedua telapak tangan 3 kali
    • Bersihkan kotoran-kotoran di daerah lipatan-lipatan seperti kemaluan, bawah ketiak, pusar, dan lain sebagainya
    • Cuci tangan
    • Berwudhu
    • Menyela pangkal rambut menggunakan jari-jari tangan yang telah dibasuh air hingga menyentuh kulit kepala
    • Guyur kepala 3 kali
    • Bilas seluruh tubuh dari sisi kanan lalu ke sisi kiri
    • Pastikan seluruh lipatan kulit dan bagian yang tersembunyi terkena air

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Niat Mandi Wajib setelah Haid dan Tata Cara Lengkapnya


    Jakarta

    Mandi wajib setelah haid adalah kewajiban bagi setiap muslimah untuk menyucikan diri dari hadats besar. Proses ini memungkinkan wanita kembali melaksanakan ibadah seperti salat dan puasa dengan sah sesuai tuntunan agama.

    Dalam Islam, haid merupakan kondisi yang menghalangi wanita menjalankan beberapa ibadah. Oleh karena itu, memahami tata cara dan niat mandi wajib setelah haid sangat penting agar kebersihan dan kesucian diri terjaga.

    Dalil Mandi Wajib setelah Haid

    Dalil mengenai haid sebagai hadas besar dijelaskan dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 222,


    وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

    Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran,” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”

    Niat Mandi Wajib setelah Haid

    Saat akan melakukan mandi wajib, setiap muslimah perlu membaca niat mandi wajib setelah haid dengan ikhlas hanya karena Allah SWT. Dikutip dari buku Fiqh Ibadah oleh Zaenal Abidin, berikut adalah niat mandi wajib haid:

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْحَيْضِ ِللهِ تَعَالَى

    Nawaitul ghusla liraf’i hadatsil haidil lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku berniat mandi wajib untuk menyucikan hadats besar dari haid karena Allah Ta’ala.”

    Tata Cara Mandi Wajib Sesudah Haid

    Untuk menghilangkan hadats besar akibat haid, muslimah wajib mengetahui tata cara mandi besar yang benar sesuai tuntunan syariat Islam. Mengacu sumber sebelumnya, berikut ini adalah urutan tata cara mandi wajib setelah haid:

    1. Mengawali mandi wajib dengan membaca niat untuk menyucikan diri setelah haid.
    2. Membersihkan kedua telapak tangan sebanyak tiga kali untuk memastikan kebersihan awal.
    3. Membersihkan bagian tubuh yang tersembunyi, seperti kemaluan, dubur, bawah ketiak, pusar, dan lainnya, menggunakan tangan kiri.
    4. Mencuci tangan dengan sabun atau media pembersih lainnya untuk menghilangkan kotoran.
    5. Melakukan wudhu sebagaimana tata cara wudhu untuk salat.
    6. Menyela pangkal rambut dengan jari-jari tangan yang telah dibasahi air hingga air mencapai kulit kepala.
    7. Membilas seluruh tubuh dengan air, dimulai dari sisi kanan kemudian dilanjutkan ke sisi kiri.
    8. Memastikan seluruh bagian tubuh, termasuk lipatan kulit dan bagian tersembunyi, terkena air secara merata.

    Doa setelah Mandi Wajib

    Setelah melaksanakan mandi wajib, dianjurkan untuk membaca doa sebagai bentuk penyempurnaan ibadah dan memohon keberkahan kepada Allah SWT.

    Berikut ini adalah bacaan doa yang diambil dari buku Praktik Mandi Janabah Rasulullah Menurut Empat Mazhab karya Isnan Ansory.

    أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ

    Asyhadu anlaa ilaha illallahu wahdahulaa syarika lahu, wa asyhadu anna Muhammadan abduhu warasuluhu, allahummajalni minattawwabina, waj-alni minal-mutathahirrina

    Artinya: “Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku pula termasuk orang-orang yang selalu menyucikan diri.”

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Sulam Alis dalam Islam, Bolehkah?


    Jakarta

    Merias wajah dan mempercantik diri telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan kaum hawa. Tak heran, salon dan tempat-tempat kecantikan selalu ramai dikunjungi oleh mereka yang ingin tampil lebih menarik.

    Namun, di balik berbagai tren perawatan kecantikan yang ditawarkan, beberapa di antaranya tidak sejalan dengan syariat Islam, sehingga penting bagi kita untuk memahami mana yang sesuai dan mana yang sebaiknya dihindari.

    Beberapa di antara prosedur kecantikan yang populer saat ini yaitu sulam alis. Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam? Simak penjelasannya berikut ini.


    Hukum Sulam Alis dalam Islam

    Sulam alis adalah salah satu tren kecantikan yang banyak diminati oleh kaum wanita di era modern. Prosedur ini melibatkan penanaman pigmen warna pada lapisan kulit di area alis untuk memberikan efek alis yang lebih tebal, rapi, dan terbentuk sempurna. Namun, dari sudut pandang syariat Islam, tindakan ini perlu ditinjau lebih lanjut terkait hukumnya.

    Dilansir dari laman Halal MUI, mengubah ciptaan Allah dibolehkan hanya untuk kepentingan kemaslahatan yang sangat dibutuhkan, seperti memperbaiki bibir sumbing agar dapat berbicara dengan jelas atau gigi rusak yang diperbaiki dengan gigi palsu untuk mempermudah makan dan berbicara.

    Namun, jika perubahan dilakukan hanya karena ketidakpuasan terhadap penampilan, seperti bentuk alis, hal itu bisa dianggap sebagai perbuatan kurang bersyukur atas karunia Allah yang Maha Sempurna, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran,

    لَقَدْ خَلَقْنَا الْاِنْسَانَ فِيْٓ اَحْسَنِ تَقْوِيْمٍۖ

    Arab latin: Laqad khalaqnal-insāna fī aḥsani taqwīm(in).

    Artinya: “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tin ayat 4)

    Menurut para ulama, mencukur alis termasuk dalam larangan Nabi SAW jika tanpa kepentingan. Begitu pula dengan menyulam alis yang melibatkan melukai diri dan penggunaan tinta, yang bisa mengandung bahan najis.

    Selain berisiko bagi kesehatan, hal ini bertentangan dengan larangan Allah, seperti dalam firman-Nya,

    “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah ayat 195)

    Hukum Mencukur Alis dalam Islam

    Di samping sulam alis, ada pula prosedur mencukur alis yang kerap ditawarkan di salon-salon kecantikan. Mencukur alis kadang dilakukan dalam rangkaian prosedur sulam alis.

    Mencukur alis sering dilakukan oleh sebagian wanita untuk merapikan dan mempercantik penampilan. Merangkum dari arsip detikcom, mencukur alis tanpa alasan yang dibenarkan juga masuk dalam kategori yang diharamkan.

    Rasulullah SAW bersabda, “Telah dilaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya, wanita yang mencabut alis dan yang minta untuk dicabut alisnya, wanita yang mentato dan yang minta untuk ditato, tanpa ada penyakit.” (HR Abu Dawud)

    Hadits ini menunjukkan bahwa mencukur alis secara sengaja, hanya demi memenuhi tuntutan penampilan atau estetika semata, dapat dianggap sebagai perbuatan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

    Namun, terdapat pengecualian jika seseorang memiliki masalah medis atau kondisi tertentu yang mengharuskan perawatan pada alis, seperti adanya rambut yang tumbuh tidak teratur atau masalah lainnya yang mengganggu. Dalam hal ini, perubahan bentuk alis dilakukan untuk tujuan kesehatan dan kenyamanan, bukan semata-mata untuk mempercantik diri.

    (inf/kri)



    Sumber : www.detik.com