Tag: nafi

  • Tak Hanya Berdagang, Nabi Muhammad SAW Juga Berinvestasi di Properti



    Jakarta

    Nabi Muhammad SAW merupakan pedagang yang jujur dan amanah. Selain berdagang, ia juga berinvestasi di bidang properti dengan menyewakan tanah.

    Dilansir dari detikHikmah yang mengutip Laporan Musaffa, Rasulullah SAW menyewakan tanah kepada orang Yahudi dengan konsep bagi hasil. Ia menyewakan kebun kurma dan tanah di Khaibar pada orang Yahudi.

    Penyewa dapat tinggal dan mengelola tanah tanah tersebut. Lalu, keuntungannya dibagi menggunakan konsep bagi hasil atau mudharabah. Kisah ini tertuang dalam hadits berikut.


    “Dari Nafi’, dari ‘Abdullah bin ‘Umar, bahwasannya Rasulullah SAW menyerahkan kepada bangsa Yahudi Khaibar kebun kurma dan ladang daerah Khaibar, agar mereka yang menggarapnya dengan biaya dari mereka sendiri, dengan perjanjian, Rasulullah SAW mendapatkan separuh dari hasil panennya.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Dikutip dari buku Bisnis, Ekonomi, Asuransi dan Keuangan Syariah yang disusun Abdullah Amrin, mudharabah adalah kontrak bagi hasil antara pemilik dana dan pengelola yang menjalankan bisnis.

    Pemilik dana atau shohibul mal menyerahkan premi kepada pengusaha sebagai mudharib. Kumpulan dana tersebut lalu dikelola oleh operator dan digunakan untuk saling menanggung di antara pemilik dana apabila ada kerugian.

    Selain itu, investasi Rasulullah SAW selalu berkaitan dengan sedekah. Islam mengajarkan bahwa ada hak orang lain di dalam setiap harta yang dimiliki. Harta yang digunakan dengan cara membantu orang lain akan mendapat keuntungan tersendiri dari Allah SWT.

    Menukil dari buku Bisnis dalam Islam – Panduan Berbisnis Menggunakan Ajaran Nabi Muhammad SAW yang ditulis Bagas Bantara, Nabi Muhammad SAW mengajarkan agar bijak dalam berinvestasi. Ia memilih untuk menjalankan investasi yang halal dan menghindari yang spekulatif.

    Rasulullah SAW bukan investor, tapi beliau menarik modal untuk menjalankan bisnisnya. Menurut riset The Rasulullah Way of Business oleh Badrah Uyuni yang terbit di Jurnal Bina Ummat Vol 4 No 1 tahun 2021, Nabi SAW memiliki modal kepercayaan karena sifatnya yang amanah dan jujur, sehingga bisa mendapat investor.

    Nabi SAW menjalankan usaha dari kumpulan uang para pemodal. Kemudian, beliau melakukan bagi hasil pada keuntungan usahanya dan berinvestasi agar mendapat passive income.

    Artikel ini sudah tayang di detikHikmah.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Ada Beasiswa Santri dan Pengasuh Pesantren Tahun 2026, Gas Daftar!



    Jakarta

    Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka Beasiswa Santri dan Pengasuh Pesantren tahun 2026. Program itu merupakan wujud dukungan terhadap lembaga pendidikan pesantren.

    “Malam ini, dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Provinsi Jawa Tengah me-launching program prioritas, bahwa santri pesantren berikut pengasuhnya akan mendapatkan beasiswa dari provinsi,” kata Ahmad Luthfi dalam detikJateng, dikutip Jumat (24/10/2025).


    Dia menjelaskan Program Beasiswa Santri dan Pengasuh Pesantren adalah upaya Pemprov Jateng untuk meningkatkan kualitas sumber daya santri dan pengasuh pesantren. Program itu diharapkan mampu melahirkan santri yang cakap dalam ilmu agama dan unggul dalam berbagai bidang strategis.

    Adapun program ini dilaksanakan bekerja sama dengan Lembaga Fasilitasi dan Sinergitas Pesantren (LFSP) yakni lembaga yang anggotanya para kiai, pengasuh pesantren, serta intelektual Islam yang memiliki kepedulian terhadap penguatan pendidikan pesantren.

    “Beasiswa tidak hanya dilakukan kepada pendidikan formal di dalam negeri tetapi termasuk di luar negeri. Dengan program yang namanya Pesantren Obah, 5.570 pesantren di Jawa Tengah akan kita openi,” ujarnya.

    5 Program Beasiswa Santri dan Pengasuh Pesantren tahun 2026

    1. S1 Dalam Negeri (Jawa Tengah)
    Bidang: Kedokteran, Pertanian, Sains Teknologi, Teknik, Matematika, dan Kesilaman
    Beasiswa: Biaya perkuliahan (Uang Kuliah Tunggal) dari semester 1-8.

    2. Vokasi dan S1 Luar Negeri (Bidang Saintek)
    Negara: Turki, India, Jepang, Korea Selatan, China, dan Taiwan.
    Beasiswa: Biaya kuliah, biaya hidup, visa, asuransi, dan tiket Pulang-Pergi.

    3. S1 Luar Negeri (Double Degree)
    Beasiswa: Untuk kuliah 4 semester di luar negeri semester 5-8 untuk program studi sains dan teknologi.

    4. S1 Luar Negeri (Bidang Keislamaan)
    Universitas Al Azhar (Mesir): Bantuan dukungan penyelesaian studi bagi mahasiswa di tahun ketiga.
    Al Ahqof (Yaman): Biaya kuliah, biaya hidup, visa, asuransi, dan tiket Pulang-Pergi.

    5. S2 Dalam Negeri
    Bidang: Keislaman, Humaniora, dan Saintek.
    Beasiswa: Berupa bantuan dalam penyelesaian studi bagi pengasuh pesantren.

    Syarat Beasiswa Santri dan Pengasuh Pesantren tahun 2026

    1. Penduduk Jawa Tengah
    2. Pernah/sedang belajar atau mengabdi di pesantren di Jawa Tengah yang memiliki EMIS/IJOP Pesantren
    3. S1 Dalam Negeri (Jawa Tengah): Diterima melalui SBUB/SNPMB/SNBT 2026
    4. Vokasi dan S1 Luar Negeri (Bidang Saintek): Memiliki Letter of Acceptance (LoA).
    5. S1 Luar Negeri (Bidang Keislaman): Minimal tahun ketiga pada Universitas Al Azhar (Mesir) dan/atau Universitas Al Ahqof dan Imam Syafii (Yaman)
    6. S1 Dalam Negeri untuk Pengasuh Pesantren: Minimal semester kedua, IPK lebih dari atau sama dengan 3,0.

    Tahapan Seleksi Beasiswa Santri dan Pengasuh Pesantren Tahun 2026

    Administrasi

    1. KTP
    2. Rekomendasi pesantren
    3. Bukti penerimaan atau kartu hasil studi
    4. S1 Dalam Negeri (Jawa Tengah) melampirkan bukti penerimaan mahasiswa 2026
    5. S1 Luar Negeri (Bidang Keagamaan) melampirkan Kartu Hasil Studi

    Akademik dan Kepesantrenan

    1. Hafalan Al-Qur’an:
    -S1 Dalam Negeri (Jawa Tengah): Minimal 3 Juz
    -S1 Luar Negeri (Bidang Keislaman): Minimal 5 Juz
    -S2 Dalam Negeri untuk Pengasuh Pesantren: Minimal 10 Juz
    2. Mampu membaca kitab kuning

    Wawancara

    Bahasa asing (untuk luar negeri) dan wawasan kebangsaan

    Waktu Seleksi Beasiswa Santri dan Pengasuh Pesantren tahun 2026

    Dilaksanakan pada awal tahun 2026 oleh Lembaga Fasilitasi dan Sinergitas Pesantren (LFSP). Informasi pendaftaran Beasiswa Santri dan Pengasuh Pesantren tahun 2026 dapat mengakses https://jatengprov.go.id/ atau Nafi (081249477772).

    (nir/faz)



    Sumber : www.detik.com