Tag: nahdlatul

  • Tiga Klaster Utama Integrasi Pesantren (2)



    Jakarta

    Dalam membicarakan integrasi pesantren ke dalam sistem, saya pikir kita harus melihat secara akurat konfigurasi dari problematika yang dihadapi pesantren. Ada tiga kluster utama dalam konfigurasi ini.

    Pertama, pesantren sebagai lembaga pendidikan. Klaster ini mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan praktik pendidikan untuk mencapai tujuan-tujuan pesantren. Di dalamnya ada isu infrastruktur dan fasilitas pendidikan, kurikulum, pengasuhan (atau dalam istilah teknisnya, paedagogi), metode pendidikan, serta tata kelola lembaga. Semua ini merupakan elemen penting yang menentukan bagaimana pesantren berfungsi sebagai institusi pendidikan.

    Kedua, pesantren sebagai pilar komunitas. Dalam konteks ini, pesantren bukan hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai pusat kehidupan masyarakat. Pesantren sering kali menjadi tempat berlangsungnya berbagai aktivitas sosial, termasuk kegiatan keagamaan, ekonomi, hingga budaya.
    Ketiga, pesantren dalam kaitannya dengan organisasi NU. Hal ini tidak bisa diabaikan, karena bagaimanapun juga NU sendiri didirikan sebagai ekstensi (perluasan) dari jaringan pesantren. Interaksi antara NU dan pesantren menjadi bagian penting dalam memahami tantangan yang dihadapi saat ini.


    Klaster 1: Pesantren sebagai Lembaga Pendidikan

    Zaman berubah, teknologi berkembang, dan perubahan niscaya membawa tantangan-tantangan baru yang memerlukan kesiapan kita untuk menghadapinya. Munculnya tuntutan-tuntutan baru, yang tidak pernah kita jumpai di masa-masa awal pesantren, adalah dampak dari gelombang perubahan itu. Ada kebutuhan mendesak agar pesantren mendapatkan posisi setara dengan lembaga pendidikan lain. Ada harapan, yang menyerupai aspirasi, agar ijazah pesantren diakui dan bisa digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau bahkan untuk mendaftar sebagai pegawai negeri sipil. Artinya, ada tekanan-tekanan yang mendorong

    pesantren untuk berintegrasi ke dalam sistem pendidikan formal, untuk memenuhi standar- standar yang ditetapkan, demi mendapatkan pengakuan yang setara.
    Masalah ini sebenarnya bukan hal baru. Dahulu, ada istilah mu’adalah (penyetaraan) yang mengharuskan pesantren mengajarkan beberapa mata pelajaran tambahan seperti matematika, kewarganegaraan, dan lain-lain. Ini hanyalah sebagian dari tantangan yang dihadapi pesantren sebagai penyedia pendidikan.
    Masalah utama yang kita hadapi sekarang adalah bahwa sebagian besar-jika tidak semua- pesantren di Indonesia lahir dari inisiatif pribadi. Pesantren-pesantren ini didirikan berdasarkan gagasan, visi, dan kecenderungan pribadi dari para pendirinya, yaitu para kiai. Dengan kata lain, karakter sebuah pesantren sangat ditentukan oleh karakter pendirinya.

    Pesantren Tebuireng, misalnya, menjadi sumber utama untuk mendapatkan sanad kitab-kitab hadis. Kiai Hasyim Asy’ari, pendirinya, adalah seorang musnid (pemegang sanad), sehingga banyak kiai dan santri yang belajar kepadanya untuk memperoleh sanad kitab-kitab hadis.

    Pesantren Termas dikenal sebagai pusat keilmuan fikih. Santri dan kiai dari berbagai daerah datang ke Termas untuk menyempurnakan pembelajaran fikih mereka di bawah bimbingan Kiai Dimyati. Pesantren Kasingan Rembang adalah pusat pembelajaran ilmu alat (ilmu tata bahasa Arab). Pendiri dan pengajarnya, Kiai Cholil Harun, menjadi rujukan utama bagi santri yang ingin mendalami ilmu ini. Generasi santri pada masa itu, termasuk Kiai Ali Maksum, Kiai Hamid Pasuruan, dan Kiai Mahrus Ali, menyempurnakan pembelajaran mereka di pesantren ini.

    Spesialisasi ini bisa berubah juga ketika generasi baru mengambil alih kepemimpinan pondok pesantren. Di Yogyakartakarta, Kiai Munawwir mendirikan Pesantren Krapyak sebagai pusat pengajaran Alquran. Namun, Kiai Ali Maksum, yang merupakan menantu Kiai Munawwir, mengembangkan pesantren dengan arah berbeda dari pendirinya.

    Keragaman model pesantren ini secara jelas mencerminkan spesialisasi keilmuan para kiai pendirinya. Di masa lalu hal ini bukan masalah. Setiap pesantren berjalan sendiri, mengandalkan sumber daya internal, dengan para kiai di masing-masing pesantren menjalankan semua urusan. Reputasi dan karisma para kiai pendirinya menjadi jaminan tradisional yang kuat, yang membuat pesantren mereka tumbuh dan berkembang. Tebuireng dikenal karena keramat KH Hasyim Asy’ari, Krapyak karena KH Munawwir, dan Tambak Beras karena KH Wahab Hasbullah.

    Santri datang dengan keyakinan bahwa mereka akan mendapat manfaat besar, baik dalam ilmu, rezeki, maupun keahlian tradisional seperti suwuk.
    Pada masa itu pesantren juga mendapatkan dukungan kuat dari komunitas. Tokoh-tokoh kaya seperti Haji Hasan Gipo di Tebuireng dan Haji Zainal Mustofa di Rembang, misalnya, membantu operasional pesantren, sehingga kiai dapat memusatkan perhatian pada pendidikan

    santri. Namun, tradisi ini memudar. Generasi baru kiai tidak selalu memiliki pengaruh spiritual atau karisma seperti pendahulunya, sehingga pesantren kehilangan daya tarik tradisionalnya tanpa ada sistem modern yang menggantikan sumber daya tarik itu. Banyak pesantren harus mandiri sepenuhnya dan mengandalkan sumber daya sendiri tanpa penyangga eksternal.

    Akibatnya, beban pengelolaan semakin berat, dan peran kiai meluas menjadi manajer, bendahara, dan pencari dana, selain sebagai pendidik.
    Bersamaan dengan itu, muncul tuntutan-tuntutan baru untuk menjadikan pesantren setara dengan institusi pendidikan modern. Tuntutan-tuntutan ini niscaya sulit dipenuhi tanpa ada standardisasi-dalam hal kurikulum, metode pengajaran, dan infrastruktur. Tidak ada aturan jelas tentang kapasitas kamar atau kompleks pesantren. Di pesantren-pesantren besar, misalnya, satu kamar kecil bisa menampung banyak santri-sesuatu yang di bawah standar dan bisa menimbulkan kekhawatiran.

    Tidak adanya standardisasi, infrastruktur yang kurang memadai, dan ketergantungan pada “keramat” para pendirinya, itu semua merupakan sinyal kuat bahwa kita perlu merumuskan governing system yang menyeluruh. Harus ada ukuran keberhasilan pendidikan yang bisa diandalkan, harus ada “code of conduct” untuk menyelesaikan masalah internal pesantren, dan harus ada panduan yang memastikan kualitas pembelajaran tetap terjaga.

    Tanpa governing system, pesantren akan kesulitan dalam proses transformasinya menuju integrasi dengan sistem pendidikan modern. Ia hanya akan bertahan, dan pelan-pelan digulung oleh gelombang perubahan.

    Halaman selanjutnya : Klaster 2

    Klaster 2: Pesantren sebagai Pilar Komunitas

    Di samping menjalankan fungsi sebagai lembaga pendidikan, ada idealisasi bahwa pesantren juga memikul tanggung jawab sosial terhadap komunitas di sekitarnya. Pesantren dianggap sebagai solusi untuk berbagai masalah di dalam masyarakat. Dan selama ini, sejak 1970-an, ada promosi tentang strategi sosial-ekonomi melalui pesantren. Gambaran ideal tentang pesantren yang semacam itu terus dipertahankan sampai sekarang. Pesantren diposisikan sebagai pusat jaringan yang strategis untuk mengatasi masalah-masalah komunitas, sehingga ketika pesantren diberdayakan, komunitas di sekitarnya juga ikut mendapatkan manfaat. Dengan dasar pertimbangan seperti itulah pemerintah mendorong pengembangan ekosistem ekonomi pesantren, yang tujuannya adalah memperkuat kemandirian ekonomi.

    Secara konsep, tidak ada yang keliru dengan semua itu. Namun, idealisasi peran dan posisi pesantren ini, bagaimanapun, perlu dilihat secara lebih jernih. Dahulu, pesantren memiliki posisi yang sangat kuat di tengah komunitas karena konteks sosial dan sejarahnya. Pemimpin-

    pemimpin pesantren saat itu berfungsi sebagai pemimpin komunitas, meneruskan tradisi dan struktur sosial masyarakat Nusantara yang sudah ada sejak zaman pra-Islam. Di masa itu, masyarakat Nusantara memiliki pemimpin-pemimpin komunitas, ialah mereka yang berjuluk Ki Ageng, yang berperan penting dalam mengelola kehidupan sosial, budaya, dan spiritual komunitas masing-masing.

    Ketika Islam masuk ke Nusantara, para misionaris Islam mulai mengisi posisi sebagai pemimpin komunitas. Para Ki Ageng yang semula Hindu atau Budha menjadi pemeluk Islam dan tetap memimpin komunitas, tetapi dalam kerangka Islam-sambil mempertahankan praktik-praktik tradisional seperti suwuk dan semacamnya. Hal ini mencerminkan proses transformasi sosial yang terjadi secara bertahap.

    Seiring waktu, ketika Islam semakin berkembang di Nusantara, hubungan dengan pusat-pusat Islam di luar negeri, terutama Timur Tengah, semakin lancar. Akses
    terhadap elemen-elemen akademis dalam tradisi Islam juga meningkat. Pembukaan Terusan Suez memudahkan perjalanan ke Timur Tengah, memungkinkan lebih banyak orang untuk belajar di sana, dan membawa kembali pengetahuan mereka ke Nusantara. Dari sini, muncul pesantren-pesantren yang mulai berfokus pada pendidikan akademis.

    Awalnya, orang datang ke pesantren untuk mencari kesaktian, bukan sekadar untuk belajar agama. Namun, seiring waktu, kurikulum pesantren berkembang mencakup fikih, ilmu alat, dan bidang-bidang keilmuan lainnya. Salah satu tonggak penting adalah generasi Kiai Nawawi Banten, yang membawa elemen-elemen akademis ke dalam tradisi pesantren. Ulama-ulama pada masa itu bukan hanya pemimpin spiritual, tetapi juga akademisi yang berdedikasi penuh pada ilmu pengetahuan.
    Kiai-kiai seperti Kiai Hasyim Asy’ari adalah contoh akademisi sejati. Mereka tidak hanya mendalami ilmu secara intensif, tetapi juga menjalani laku spiritual yang mendalam. Dedikasi mereka terhadap ilmu bahkan melebihi akademisi modern. Namun, selain sebagai intelektual, kiai-kiai ini juga menjalankan fungsi sosial di tengah komunitasnya. Mereka tidak hanya menjadi guru, tetapi juga pemimpin yang mengelola berbagai aspek kehidupan masyarakat, sesuai dengan tradisi lama yang diwariskan dari generasi ke generasi.

    Belakangan, pesantren semakin banyak menyerap elemen-elemen akademis sehingga aktivitas pengajaran akademis menjadi semakin dominan. Hal ini menyebabkan para kiai lebih sibuk dengan kegiatan di dalam pesantren, yang secara alami mengurangi intensitas keterlibatan mereka dengan komunitas.
    Saya masih ingat, KH Ali Maksum dulu sangat dikenal oleh semua orang. Dia sering berjalan menyambangi teman-temannya di kampung, hal yang tampaknya sulit dilakukan oleh kiai-kiai sekarang. Perubahan ini menyentuh aspek kepemimpinan sosial yang dulunya merupakan bagian tradisional dari fungsi kiai. Kiai-kiai dahulu sangat efektif dalam menggerakkan komunitas.

    Ketika Hadratussyaikh KH Muhammad Hasyim Asy’ari mengeluarkan fatwa jihad untuk membantu perang Surabaya, fatwa itu menjadi panggilan yang luar biasa. Semua orang merespons, bukan hanya yang tinggal di wilayah sekitar, tetapi juga mereka yang di Cirebon, Temanggung, dan daerah lainnya. Mereka datang dengan membawa semangat, hanya berbekal doa dan kesiapan untuk mati melawan sekutu. Korban perang saat itu sangat besar-di Malang, dalam satu hari korban mencapai lebih dari 16.000 orang, sementara perang Surabaya berlangsung dari September hingga November.

    Pertanyaannya, apakah kiai-kiai hari ini masih memiliki daya panggil seperti itu? Apakah intensitas keterlibatan mereka dengan komunitas masih terjaga seperti dulu? Sampai generasi ayah saya, saya masih melihat bagaimana pekerjaan utama kiai adalah menemui tamu. Setiap hari, rumah kiai penuh dengan orang-orang yang datang dengan berbagai hajat.

    Kiai Wahab Hasbullah, meskipun menjadi Rais Aam dan sering bolak-balik Jakarta-Jombang, tetap mempertahankan intensitas keterlibatannya dengan masyarakat. Ketika kembali ke Jombang, Mbah Wahab melayani tamu dari pagi hingga sore, memenuhi berbagai hajat-mulai dari doa, suwuk, hingga membantu mencarikan pasangan untuk menikah. Pernah suatu ketika, ada anak muda menemuinya, duduk di ruangan tempat Mbah Wahab menerima tamu, dan tetap tidak pulang sampai semua tamu lain sudah pamit.

    “Anda dari mana?” tanya Kiai Wahab. “Dari sini,” kata si anak muda.

    “Siapa namanya?”

    “Adib. Adib bin Wahab Hasbullah.”

    Ternyata anak muda itu putranya sendiri, dan Mbah Wahab tidak mengenalinya karena terlalu sibuk menerima tamu seharian. Situasi sekarang sudah jauh berbeda. Apakah kiai-kiai masa kini masih memiliki tamu sebanyak itu? Apakah mereka masih punya waktu untuk memenuhi berbagai hajat masyarakat?
    Jadi, kita harus melihat ini dengan jernih. Asumsi-asumsi lama yang melandasi idealisasi peran kiai perlu dikaji ulang. Apakah model seperti itu masih relevan dengan kondisi saat ini?

    Mungkin itu salah satu yang harus kita relakan lepas ketika kita berupaya mengejar standar- standar baru, seperti peningkatan mutu pendidikan di pesantren, yang jelas membutuhkan konsentrasi penuh dari para kiai, termasuk alokasi waktu yang lebih besar.

    Halaman selanjutnya: Klaster 3

    Klaster 3: Kaitan antara Pesantren dan NU

    Hal ini tidak bisa diabaikan, karena bagaimanapun NU didirikan sebagai ekstensi dari jaringan pesantren. Interaksi antara NU dan pesantren menjadi bagian penting dalam memahami tantangan yang harus kita hadapi saat ini.

    Pada masa awal, pesantren identik dengan NU. Pesantren-pesantren yang didirikan belakangan bisa dikatakan hanya meniru pola tersebut. Maka, komunitas-komunitas yang tergabung dalam jaringan pesantren semakin terkonsolidasi di dalam NU, dan lingkaran konstituensinya pun meluas. Bahkan bukan hanya mereka yang terlibat langsung dengan pesantren, orang-orang yang pernah berinteraksi dengan pesantren pun turut mengidentifikasi diri dengan NU sebagai payung besar bagi dunia pesantren.

    Kini, afinitas masyarakat terhadap NU telah berkembang menjadi sangat luas dan semakin sulit untuk didefinisikan. Data terbaru survei menunjukkan bahwa pada 2024, sebanyak 57,6% populasi Indonesia mengaku berafiliasi dengan NU. Sebelumnya, survei LSI pada 2023 menunjukkan angka serupa, yaitu 56,9%. Angka ini mencerminkan identifikasi diri, di mana masyarakat secara eksplisit menyatakan bahwa mereka adalah bagian dari NU. Perubahan ini sangat mencolok jika dibandingkan dengan data tahun 2005, di mana hanya 27% yang mengaku NU. Dalam kurun waktu 18 tahun, angka ini melonjak hingga lebih dari dua kali lipat.
    Data ini mengejutkan, dan, sebagai fenomena, ini luar biasa. Pertanyaan besarnya, apa dasar dari pengakuan ini?

    Pada generasi sebelumnya, seseorang mengaku NU karena alasan yang jelas: Mereka belajar langsung di pesantren. Mereka terhubung langsung dengan tradisi pesantren, belajar dari kiai- kiai yang memiliki kedalaman ilmu. Namun, pada generasi sekarang, khususnya generasi Z, ada banyak yang secara sadar mengaku sebagai bagian dari NU, meskipun mereka tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pesantren. Ini perkembangan yang sangat menarik untuk ditelusuri.
    Ada banyak faktor yang mempengaruhi fenomena ini. Salah satu faktor penting adalah berkembangnya model forum-forum atau platform-platform komunikasi publik yang diasosiasikan dengan NU. Sebelum reformasi, pengajian umum hampir selalu diselenggarakan di lingkungan pesantren, dan platform komunikasi publiknya terhubung erat dengan para kiai pesantren. Pengajian besar diadakan di pesantren-pesantren seperti Tebuireng, Ploso, atau Situbondo. Komunikatornya para kiai yang benar-benar alim, memiliki pengetahuan mendalam, dan dihormati.

    Setelah reformasi, platform komunikasi publik meluas dan menjadi lebih beragam. Pengajian- pengajian tidak lagi terbatas di pesantren, tetapi melibatkan banyak ruang publik di luar pesantren. Komunikatornya pun bukan lagi semata-mata kiai yang terhubung dengan pesantren,

    tetapi juga individu-individu dengan latar belakang yang lebih longgar. Dengan kemajuan teknologi dan media sosial, platform-platform ini terus berkembang
    dan menarik perhatian banyak orang.

    Kini, siapa saja yang memiliki citra sebagai komunikator agama dapat memanfaatkan platform ini untuk membangun kepemimpinan agama, selama pendekatannya dirancang dengan baik.

    Platform-platform ini sering kali melibatkan elemen optik dan teknis yang dihitung dengan cermat oleh tim event organizer (EO). Dengan pendekatan ini, orang yang sebelumnya tidak dikenal bisa tiba-tiba menjadi tokoh besar di dunia agama melalui proyeksi citra yang dibangun secara artifisial. Fenomena ini sering kali dinisbatkan kepada NU, karena pesantren-yang memiliki hubungan historis dengan NU-biasanya menjadi sumber utama kegiatan semacam ini. Akibatnya, platform-platform ini menarik konstituen yang kemudian juga mengidentifikasi diri mereka dengan NU.

    Perkembangan ini membawa dampak besar. NU kini tidak lagi sekadar identik dengan pesantren secara eksklusif, tetapi menjadi lebih inklusif, mencakup berbagai kalangan yang mungkin tidak pernah merasakan pengalaman langsung belajar di pesantren, tetapi tetap merasa terhubung dengan nilai-nilai NU. Banyak orang merasa menjadi bagian dari NU karena mengikuti tokoh- tokoh populer yang muncul di panggung-panggung besar atau platform digital.

    Platform-platform baru itu telah menciptakan standar identifikasi yang semakin longgar dan jauh dari akar tradisional NU. Di satu sisi, fenomena ini menguatkan posisi NU sebagai payung besar bagi umat Islam di Indonesia, tetapi, di sisi lain, ia menghadirkan tantangan bagi NU dalam menjaga identitas dan nilai-nilai tradisionalnya. Jika NU tidak melakukan upaya untuk mendistilasi, menjernihkan kembali identifikasi terhadap organisasi ini, NU berisiko kehilangan esensinya. Definisi tentang apa itu NU akan terus bergeser dan menjadi semakin kabur, atau justru NU-nya yang terbawa mengikuti arus besar platform populer.

    Masalah lainnya adalah bahwa pesantren, yang memiliki hubungan erat dengan NU, kini telah menjadi bagian dari sistem kenegaraan melalui Undang-Undang Pesantren. Undang-undang ini membawa pesantren ke dalam domain politik dengan segala implikasinya, seperti pengelolaan anggaran, distribusi sumber daya, dan regulasi oleh Kementerian Agama. Hal ini menciptakan tantangan baru bagi NU, karena kepentingan pesantren tidak dapat dipisahkan dari kepentingan NU.
    Konsekuensi dari masuknya pesantren ke dalam domain politik ini adalah pesantren menjadi bagian dari dinamika yang lebih kompleks, termasuk dalam soal wewenang dan distribusi sumber daya. Dalam situasi ini, NU harus memastikan bahwa pesantren tetap bisa

    mempertahankan esensinya sebagai lembaga pendidikan agama yang independen, sekaligus mampu beradaptasi dengan sistem politik yang ada.
    Apa yang seharusnya dilakukan NU dalam menghadapi dinamika ini? Ada dua pilihan utama. Pilihan pertama, bertarung secara politik. Pilihan ini berarti NU harus bertarung habis-habisan untuk memperebutkan sumber daya dan simpul-simpul kebijakan dalam pemerintahan, sebagai turunan dari diberlakukannya Undang-Undang Pesantren. Namun, jika ini yang dipilih, dampaknya sangat besar, karena NU harus melakukan konsolidasi politik yang masif. Dengan basis konstituen yang lebih dari separuh populasi Indonesia, sentimen membela NU akan menjadi kekuatan yang sangat besar dan dapat mengancam kekuatan politik lainnya.
    Konsolidasi seperti ini memiliki risiko besar bagi keutuhan bangsa. Jika NU memobilisasi politik berbasis identitas, bangsa ini berpotensi terbelah menjadi dua kelompok: yang NU dan yang bukan NU. Ini akan menjadi ancaman besar yang bisa membawa bencana bagi Indonesia.

    Potensi terburuknya, kita akan mengalami situasi serupa dengan yang terjadi di India, di mana RSS (Rashtriya Swayamsevak Sangh) memobilisasi identitas Hindu untuk kepentingan politik. Ketika mereka menjadi mayoritas yang dominan, dampaknya adalah represi terhadap minoritas. Jika NU mengikuti pola ini, hasil akhirnya bisa menjadi fasisme. Semangat identitas yang dipompa untuk mobilisasi politik akan menciptakan perilaku sosial yang intoleran dan diskriminatif, dan itu membahayakan bagi tatanan sosial dan politik Indonesia.

    Pilihan kedua adalah universalisasi pesantren. Pilihan ini berfokus pada upaya menjadikan pesantren sebagai tema kepentingan universal. Ia bukan hanya milik NU. Artinya, NU tidak perlu bertarung untuk menguasai kebijakan atau sumber daya pesantren. Selama pemerintah memastikan proses governing system atas pesantren dilakukan secara adil dan transparan, NU tidak perlu terlibat dalam perebutan sumber daya. Kuncinya adalah standar regulasi dan kebijakan yang jelas dan adil.

    Universalisasi ini menghilangkan potensi konflik politik berbasis identitas. Pesantren akan dilihat sebagai bagian dari warisan bangsa yang universal, dan santri adalah aset nasional yang melampaui batas kelompok. Bahkan, jika memungkinkan, konsep NU itu sendiri bisa diuniversalkan sehingga NU menjadi entitas inklusif yang aman dan nyaman bagi semua orang.

    Dalam konteks ini, khidmah NU harus diarahkan kepada pelayanan yang inklusif, melayani semua orang tanpa memandang latar belakang mereka. Tidak perlu hanya memprioritaskan orang NU; sebaliknya, NU harus fokus meningkatkan kapasitas ekonomi seluruh rakyat. Jika kapasitas ekonomi rakyat meningkat, maka orang NU-yang jumlahnya lebih dari separuh populasi-akan otomatis merasakan manfaatnya.

    Dalam konteks ini, saya pribadi tidak setuju dengan gagasan untuk mendorong kemandirian NU yang hanya menguntungkan internal NU. Fokusnya harus pada kebijakan negara yang menyentuh seluruh rakyat. Jika rakyat terurus, NU juga akan terurus. Tentu, ada kebutuhan mendesak untuk mencari solusi bagi pengurus NU agar memiliki sumber daya yang cukup untuk membiayai kegiatan organisasi. Namun, selebihnya, biarlah menjadi bagian dari kebijakan negara yang inklusif.
    Pilihan ini bukan sekadar keputusan teknis, tetapi mencerminkan visi besar NU dalam mempertahankan perannya sebagai penjaga keutuhan bangsa sekaligus pelayan umat. Maka, universalisasi adalah jalan terbaik. Dengan ini, NU tidak hanya menjaga persatuan bangsa, tetapi juga memperkuat identitasnya sebagai organisasi yang inklusif dan berorientasi pada kepentingan bersama.

    KH. Yahya Cholil Staquf

    Penulis adalah Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama

    Artikel ini merupakan kiriman pembaca detikcom. Seluruh isi artikel menjadi tanggung jawab penulis. (Terima kasih – Redaksi)

    (erd/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Governing System: Prasyarat Transformasi Pesantren (3)



    Jakarta

    Jumlah pesantren di Indonesia saat ini mencapai sekitar 42.000, menurut data Kementerian Agama. Lonjakan ini terjadi setelah lahirnya Undang-Undang Pesantren tahun 2019, yang mencatat kenaikan dari 30.000 menjadi lebih dari 42.000 pesantren dalam kurun lima tahun. Namun, pertumbuhan ini tidak dibarengi dengan pengelolaan sistematis. Mayoritas pesantren hidup dengan inisiatif masing-masing, tanpa sistem pengelolaan terpusat, tanpa standar, dan tanpa regulasi yang jelas.

    Hingga kini, tidak ada sistem tata kelola yang memastikan pesantren berjalan sesuai dengan standar tertentu. Undang-undang tersebut lebih sering dimanfaatkan untuk membagi-bagi anggaran daripada menciptakan sistem pengelolaan yang terpadu.

    Salah satu masalah utama dalam pengelolaan pesantren di Indonesia adalah ketiadaan governing system yang terstruktur. Sistem ini sangat diperlukan untuk memastikan bahwa pesantren, sebagai lembaga pendidikan berbasis tradisi, dapat berjalan sesuai dengan standar yang menjamin kualitas operasional dan hasil pendidikannya.


    Pentingnya Standar dan Regulasi


    Governing system memerlukan standar-standar yang jelas di berbagai aspek pesantren, yang mencakup:

    1. Standar Infrastruktur

    Pesantren membutuhkan regulasi yang menentukan kapasitas ideal setiap fasilitas, seperti ukuran kamar santri dan jumlah penghuni per kamar. Tanpa standar ini, kualitas

    kehidupan di pesantren tidak dapat terjamin, terutama di pesantren-pesantren dengan fasilitas terbatas.

    2. Standar Kurikulum


    Kurikulum harus memiliki keseimbangan antara tradisi keilmuan pesantren dan kebutuhan modern. Hal ini penting agar lulusan pesantren tidak hanya menguasai ilmu agama tetapi juga mampu bersaing di dunia yang semakin global.

    3. Standar Sumber Daya Manusia

    Kualitas tenaga pendidik dan pengelola pesantren harus diatur dengan standar tertentu. Guru atau kiai yang mengajar perlu memiliki kompetensi yang memadai, baik dalam ilmu agama maupun metode pengajaran.

    4. Standar Tata Kelola

    Pengelolaan pesantren harus memiliki aturan yang mengatur bagaimana lembaga tersebut dikelola, termasuk transparansi keuangan, administrasi, dan pengambilan keputusan.
    Tanpa standar-standar ini, kualitas pendidikan di pesantren menjadi tidak terukur, dan hasilnya sulit untuk dipertanggungjawabkan secara logis.

    Transformasi pesantren adalah soal negosiasi antara mempertahankan elemen tradisional yang menjadi identitas pesantren dengan mengadopsi elemen modern yang diperlukan untuk integrasi ke dalam sistem pendidikan nasional. Elemen tradisional seperti pola pengajaran kitab kuning, hubungan personal antara kiai dan santri, serta pendekatan pendidikan berbasis spiritualitas harus tetap dijaga. Namun, elemen-elemen ini perlu diselaraskan dengan kebutuhan modern, seperti akses teknologi, kurikulum nasional, dan sertifikasi pendidikan.

    Proses ini tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri oleh setiap pesantren. Negara, melalui undang-undang yang telah dibuat, memiliki tanggung jawab besar untuk menyediakan sistem pengelolaan yang memadai bagi pesantren.

    Undang-Undang Pesantren yang telah disahkan bukan hanya simbol politik atau kebijakan yang bersifat seremonial. Undang-undang ini membawa konsekuensi besar: negara harus membangun state-of-the-art bagi governing system untuk pesantren. Tanpa itu, undang-undang hanya akan menjadi gimmick (siasat akal-akalan) politik tanpa dampak nyata bagi pengelolaan pesantren.

    Lahirnya Majelis Masyayikh di bawah undang-undang tersebut menunjukkan upaya untuk mengatur kualitas keilmuan di pesantren. Namun, hingga kini tidak ada standar yang jelas tentang bagaimana kriteria anggota majelis ini ditentukan atau apa indikator keberhasilannya. Hal ini menunjukkan kurangnya perencanaan dalam implementasi kebijakan terkait pesantren.

    Peran NU dan Organisasi Keagamaan

    NU, sebagai salah satu organisasi terbesar yang menaungi pesantren, memiliki peran penting sebagai penyangga. Namun, tanggung jawab utama untuk membangun sistem pengelolaan pesantren ada di tangan pemerintah. Pemerintah harus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk parlemen dan lembaga terkait lainnya, untuk merancang dan menerapkan sistem yang terintegrasi.

    Tanpa governing system, pesantren akan terus berjalan tanpa arah yang jelas. Standar dan regulasi diperlukan untuk menjamin kualitas dan keberlanjutan pesantren di era modern. Negara harus mengambil peran utama dalam membangun sistem ini, bukan sekadar membuat undang- undang, tetapi juga memastikan implementasi yang efektif. Pesantren, sebagai lembaga pendidikan berbasis tradisi, membutuhkan dukungan sistemik agar dapat terus berkontribusi pada pembangunan bangsa dan mampu menghadapi tantangan global.

    Tanpa adanya sistem pengelolaan yang jelas, tidak mungkin pesantren-pesantren, yang jumlahnya begitu banyak dan telah berdiri lama, dapat berfungsi secara optimal. Dahulu, saya sering berpikir bagaimana Nahdlatul Ulama (NU) bisa membangun sistem pengelolaan yang baik untuk pesantren-pesantren di bawah naungannya. Namun sekarang, dengan adanya undang- undang, peran utama dalam membangun sistem pengelolaan ini sebenarnya berada pada pemerintah, bukan NU. NU hanya dapat berperan sebagai pendukung. Pemerintah, bersama lembaga legislatif, yudikatif, dan cabang-cabang kekuasaan lainnya, harus bertanggung jawab membangun sistem tersebut.

    Tantangan Infrastruktur dan Psikologi Anak Didik

    Ketika kita membahas pesantren, berbagai masalah yang muncul tidak akan pernah menemukan solusi jika pendekatannya hanya soal afirmasi atau soal menjaga nama baik. Masalah utama terletak pada governing system pesantren yang saat ini sangat lemah. Tidak adanya standar, regulasi, atau pengawasan membuat aktivitas di pesantren berjalan secara alami-dalam arti sesuka hati atau tanpa aturan yang jelas. Kondisi ini membuka celah bagi berbagai persoalan serius.

    Salah satu isu mendesak adalah soal perundungan, baik fisik maupun seksual, yang marak terjadi di pesantren. Masalah ini muncul karena pesantren tidak memiliki sistem pengelolaan yang memadai. Tanpa regulasi dan pengawasan yang ketat, kasus-kasus seperti ini akan terus terjadi. Peningkatan kasus yang dilaporkan akhir-akhir ini bukan berarti masalahnya baru muncul, tetapi karena semakin banyak korban yang berani melapor. Faktanya, permasalahan ini sudah ada sejak lama.

    Mari kita pikirkan bagaimana kita bisa mengelola anak-anak usia remaja yang tinggal bersama di satu tempat selama bertahun-tahun dengan infrastruktur yang tidak memadai. Psikologi dan kebutuhan fisik anak-anak usia remaja tentu berbeda. Dalam banyak pesantren, mereka tinggal dalam kondisi yang sangat jauh dari layak.

    Misalnya, kamar tidur di pesantren sering kali hanya cukup untuk menyimpan barang-barang mereka. Satu kamar bisa dihuni oleh 60-70 orang, yang jelas tidak memungkinkan mereka tidur di sana. Akibatnya, mereka tidur di masjid, emper kelas, atau tempat-tempat lain secara tidak teratur. Bayangkan dampaknya jika pola hidup seperti ini berlangsung selama bertahun-tahun.
    Ini masalah besar yang memerlukan perhatian serius. Infrastruktur yang tidak memadai menciptakan lingkungan yang tidak kondusif, baik dari segi kesehatan fisik maupun mental. Tanpa perubahan signifikan, kita hanya akan memperbesar risiko munculnya masalah-masalah baru, termasuk kasus-kasus perundungan.

    Solusi dari semua ini adalah membangun governing system yang sesuai untuk pesantren. Tanpa sistem yang jelas, standar operasional, dan regulasi yang ketat, semua perdebatan hanya akan berputar di tempat. Pesantren harus dikelola dengan cara yang profesional, mencakup pengawasan yang memadai, peningkatan kualitas infrastruktur, dan perhatian khusus terhadap kesejahteraan anak didik.

    Masalah ini bukan hanya tentang pesantren sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga tentang pesantren sebagai tempat tinggal dan pembentukan karakter generasi muda. Oleh karena itu, kita perlu memikirkan sistem pengelolaan yang tidak hanya mencakup aspek akademis, tetapi juga mencakup aspek-aspek kehidupan sehari-hari para santri. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan mereka secara menyeluruh.

    Hanya dengan pendekatan yang berbasis sistem, kita dapat menyelesaikan masalah-masalah mendasar di pesantren. Upaya ini harus menjadi prioritas jika kita benar-benar ingin menjadikan pesantren sebagai tempat yang layak dan bermartabat bagi generasi mendatang.

    KH. Yahya Cholil Staquf

    Penulis adalah Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama

    Artikel ini merupakan kiriman pembaca detikcom. Seluruh isi artikel menjadi tanggung jawab penulis. (Terima kasih – Redaksi)

    (erd/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Moderasi NU di Tengah Negara dan Netizen



    Jakarta

    Nahdlatul Ulama (NU) di usia 102 tahun berada dalam situasi yang berbeda dari masa-masa sebelumnya. Seiring dinamika perkembangan zaman, tantangan dan persoalan yang dihadapi kian kompleks. Terlebih, di era digital ini, dialektika NU, merujuk judul buku Indonesianis asal Prancis Andreé Feillard (1999), tak hanya NU vis a vis Negara, kini bertambah menjadi NU vis a vis netizen (internet citizen) atau warga internet.

    Hubungan NU dan negara senantiasa mengalami dinamika dari waktu ke waktu. Situasi itu dipengaruhi oleh sikap negara terhadap NU dan sebaliknya bagaimana NU meresponsnya. Dinamika tersebut merupakan hal yang lumrah dalam interaksi sosial dari dua entitas yang berbeda. Sejarah perjalanan NU dimulai sebelum kemerdekaan, pasca kemerdekaan, orde lama, orde baru, dan orde reformasi dengan enam presiden, menggambarkan dinamika dimaksud.

    Menariknya, saat ini tata kelola hubungan NU bertambah dengan pola relasi dengan netizen yang cukup dominan. Data “We Are Social” pada 2024 sebanyak 185,3 juta pengguna internet dengan akses pengguna media sosial sebanyak 139 juta. Angka yang patut menjadi perhatian siapa saja yang berada di ruang publik, tak terkecuali bagi NU.


    NU, dengan demikian, menjadi objek terbuka, yang dapat dibaca dan dinilai oleh siapapun melalui platform digital. Pada poin ini, dalam membangun skema relasi NU versus netizen tak bisa diberlakukan secara konvensional seperti dalam relasi NU versus negara. Dibutuhkan kejelian dalam mendayung di atas lautan netizen.

    NU vis a vis Negara

    Diskusi tentang hubungan NU dengan negara menjadi tema yang senantiasa relevan dan menarik dari waktu ke waktu. Hal ini tidak terlepas dari posisi dan eksistensi NU yang menjadi organisasi kemasyarakatan (ormas) berbasis keagamaan terbesar di Indonesia. Pandangan dan sikap NU, pada titik tertentu, memengaruhi dinamika politik kebangsaan dan kenegaraan.

    Faktor demokrasi sebagai pilihan dalam pengelolaan pemerintahan di Indonesia sejak reformasi 1998 silam, juga memberi pengaruh dalam merumuskan format ideal relasi NU dan negara. Situasi yang jauh berbeda selama era orde baru, 32 tahun lamanya.

    Dalam konteks tersebut pembagian skema relasi negara versus civil society oleh Simone Chambers dan Jefrey Kopstein (2008: 364) dalam The Oxford Handbook of Political Theory membagi enam skema relasi negara versus civil society, yakni masyarakat sipil terpisah dari negara, masyarakat sipil melawan negara, masyarakat sipil mendukung negara, masyarakat sipil dalam dialog dengan negara, masyarakat sipil dalam kemitraan negara, serta masyarakat sipil di luar negara.

    Pembagian skema tersebut didasari pada praktik pengalaman di sejumlah negara dengan latar belakangnya. Dalam konteks relasi NU dan Negara, skema masyarakat sipil dalam dialog dengan negara (civil society in dialogue with the state) menjadi pilihan yang moderat. Membayangkan NU melawan negara, tentu pandangan yang insinuatif di tengah demokratisasi yang sedang berjalan saat ini.

    Latar belakang sistem demokrasi yang dipilih Indonesia, dibutuhkan ruang dialog yang kreatif dan kritis antara publik dengan negara. Ruang publik yang direpresentasikan melalui masyarakat sipil menjadi pendulum penting dalam proses demokratisasi di sebuah negara.

    Chambers dan Kopstein, dengan mengutip Habermas, menyebutkan kendati jaminan kebebasan berpendapat dan berserikat merupakan syarat mutlak di ruang publik, namun hal tersebut tidaklah cukup. Menurut dia, terdapat tanggung jawab masyarakat sipil untuk menghadirkan ruang publik yang harus senantiasa dijaga.
    Pada poin ini, NU dapat menjadi jangkar penting yang merepresentasikan masyarakat sipil untuk membangun dialog dengan negara. Posisi NU rekat tapi tidak lekat. Pada titik tertentu, NU menjadi penyambung suara masyarakat dalam perumusan kebijakan negara yang memiliki makna aspirasi bahkan koreksi. Posisi NU tentu tidak lekat dengan negara, karena memang entitas yang berbeda dengan negara.

    Pada tataran praksis, NU berkolaborasi dengan negara, khususnya dalam urusan pemberdayaan masyarakat yang notabene merupakan area garapan NU. Posisi NU menjadi bagian penting dalam supporting system negara dalam penguatan masyarakat di akar rumput untuk kemaslahatan bersama.

    NU vis a vis netizen

    Di sisi lain, arena digital menjadi lapangan yang relatif baru bagi NU. Meski belakangan NU dan para jamaahnya cukup atraktif dalam berselancar di arena ini. Tak sedikit platform digital dilahirkan oleh NU dan badan otonom di lingkungan NU.

    Di luar soal responsivitas dan adaptabilitas NU terhadap digital, perkara lain yang tak kalah penting adalah soal percakapan publik mengenai NU di ranah digital. Respons cepat publik terhadap pandangan, sikap, maupun pilihan posisi NU-termasuk tokoh yang terafiliasi dengan NU-di ruang publik menjadi objek yang kerap didiskusikan oleh publik, bahkan memantik perdebatan.

    Terminologi populer di lingkungan NU seperti sami’na wa atha’na tentu tidak berlaku dalam percakapan netizen di ruang digital. Bahkan, terminologi su’ al-adab saat mengomentari pandangan, tindakan, maupun pilihan NU dan aktivisnya juga tak berlaku dalam norma di digital. Publik sangat bebas memberi anotasi terhadap NU. Begitulah norma yang terjadi di ruang digital. Pada poin ini, etika dalam bermedia sosial sangat relevan untuk dipedomani sebagaimana Fatwa MUI No. 24 Tahun 2017.

    Pada titik ini, tak lagi relevan untuk sibuk mencari tahu siapa sesungguhnya aktor invisible hand yang menggerakkan narasi pejoratif terhadap NU di ruang digital. Karena bisa saja, narasi publik juga lahir atas dasar common sense atau pandangan umum. Jadi, tidak mesti pandangan yang muncul digerakkan oleh pihak yang tidak suka dengan NU.

    Dalam konteks inilah, sikap moderat jemaah dan jam’iyyah NU di ruang digital menjadi relevan dan kontekstual untuk dipedomani. Sikap tengah (i’tidal), objektif, dan didasari pada common good yang tak jarang beririsan dengan common sense dalam merespons tema dan persoalan publik diharapkan dapat menghindari lahirnya polemik yang tak perlu di ruang digital.

    Sikap ini juga didasari pada spirit “Resolusi Jihad” Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari, yakni semata-mata dalam konteks “mempertahankan dan menegakkan agama dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia merdeka”. Selamat harlah ke-102 NU, bekerja bersama untuk maslahat Indonesia!

    Ahmad Tholabi Kharlie
    Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,
    Pengurus LPTNU PBNU

    (erd/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Tokoh NU – Muhammadiyah Bicara soal Pansus Haji, Begini Kata Mereka



    Jakarta

    Tokoh Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) turut angkat bicara terkait pembentukkan panitia khusus angket pengawasan haji atau Pansus Angket Haji oleh DPR RI. Menurut mereka, pemerintah telah berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam ibadah haji untuk masyarakat Indonesia seperti penerapan haji ramah lansia dan rekrutmen petugas yang terbuka.

    “Yang paling penting bahwa inovasi pelayanan haji ini ada. Jadi tidak hanya sekarang, dulu dan sekarang masalahnya sama, ya di Mina saat mabit, karena memang di Mina berjubel, banyak orang, tempat sedikit, yang memang tidak mungkin menampung semuanya. Jadi ini bukan murni salah pemerintah,” ujar tokoh muda Muhammadiyah, Sunanto, dalam Diskusi Publik Forjukafi: Haji Antara Transformasi dan Politisasi di Hotel Oasis Amir, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024).

    Cak Nanto, begitu sapaan akrabnya, menyebut bahwa permasalahan di Mina juga dihadapi oleh jamaah dari negara lain. Bahkan Kerajaan Arab Saudi harus melonggarkan fatwa, sehingga muncul area di sekitar Mina yang selama ini dikenal sebagai ‘Mina Jadid’.


    Sementara itu, kata Cak Nanto, permasalahan terkait perbedaan fasilitas antara jamaah haji reguler, khusus, dan jemaah dari negara lain bukanlah hasil dari pembeda-bedaan oleh pemerintah melainkan telah ditetapkan oleh Kerajaan Arab Saudi sebagai tuan rumah.

    “Sekarang apa? Kalau tidak ada masalah yang berarti dan sudah dilakukan, maka saya rasa (pembentukan Pansus Haji) hanya mencari-cari alasan. Kalaupun dinilai perlu diperbaiki, sudah telat karena tidak akan ada perubahan lagi,” jelas Cak Nanto.

    Dalam hal evaluasi petugas haji, para petugas dinilainya telah bekerja dengan maksimal menangani segala urusan. Mulai dari memandikan dan menyucikan hingga berbagai kebutuhan pribadi jamaah.

    “Selama ibadah haji itu masih ada, maka pengelolaan haji itu pasti akan ada masalah. Jadi apa yang mau dipansuskan? Kecuali memang mau cari-cari masalah,” tegasnya.

    Senada dengan itu, Tokoh NU Lukman Edy memberikan respons positif terhadap transformasi pelayanan haji yang semakin membaik. Hal ini terbukti dengan penurunan angka jamaah haji yang meninggal meskipun jumlah jemaah haji terus meningkat setiap tahunnya.

    “Seiring bertambahnya jumlah jamaah yang berangkat, maupun seiring bertambah banyak juga peserta yang mendaftarkan diri, tentu semakin dinamis pula pelayanan haji dengan menyesuaikan perkembangan zaman,” ucap Lukman.

    Secara pribadi, Lukman menegaskan bahwa pembentukan Pansus Haji dalam waktu yang terbatas ini sangat mungkin mengandung muatan politisasi di dalamnya. Ia mengaku miris melihat hal tersebut.

    “Sebagai anak bangsa, haruslah kita nurut. Kita setuju dengan transformasi haji, tetapi jangan dipakai barang yang bernuansa ibadah tebal ini jadi mainan untuk dilakukan politisasi,” tukasnya.

    (hnh/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Cucu KH Hasyim Asy’ari Pimpin Badan Penyelanggara Haji, Ini Profilnya


    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto melantik KH Moch. Irfan Yusuf (Gus Irfan) sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji. Pelantikan dilakukan di Istana Negara, Jakarta hari ini.

    “Kiai Haji Moch Irfan Yusuf sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji,” kata Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg RI Nanik Purwanti saat membacakan surat keputusan pengangkatan seperti dilansir dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (22/10/2024).

    Gus Irfan akan didampingi Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai wakilnya di Badan Penyelenggara Haji.


    Gus Irfan diketahui merupakan cucu KH Hasyim Asy’ari, pendiri Nahdlatul Ulama (NU). Berikut profil lengkapnya.

    Profil KH Moch. Irfan Yusuf, Kepala Badan Penyelenggara Haji

    KH Moch. Irfan Yusuf yang akrab disapa Gus Irfan adalah putra dari KH Yusuf Hasim, anak KH Hasyim Asy’ari. Ia lahir di Jombang, 62 tahun lalu.

    Gus Irfan adalah alumni SMPP Jombang (sekarang SMAN 2 Jombang). Ia kemudian melanjutkan pendidikan S1 di Universitas Brawijaya dan lulus pada 1985. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan S2 di universitas yang sama.

    Di Jombang, Gus Irfan aktif di pondok pesantren. Pda 1989, ia mengemban amanah sebagai Sekretaris Umum di Pondok Pesantren Tebuireng. Ia juga pernah menjadi pengasuh Pesantren Al-Farros Tebuireng pada 2006.

    Sembari aktif di ponpes, Gus Irfan mengajar di AKPER Widyagama Malang pada 2013-2016. Dua tahun berikutnya, pada 2018, ia sempat dipanggil untuk menjadi Juru Bicara Prabowo-Sandiaga Uno. Ia diperhitungkan Timses Prabowo karena posisinya di Lembaga Perekonomian NU (LPNU). Gus Irfan menduduki posisi strategis di LPNU sebagai wakil ketua.

    Profil Gus Irfan selengkapnya baca di sini.

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Pemerintah dan DPR Harus Meringankan Jamaah



    Jakarta

    Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menanggapi usulan biaya haji 2024 yang tengah ramai dibahas, khususnya dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Haji DPR. Sebagai organisasi Islam dengan basis massa terbesar di Indonesia, NU memiliki perhatian besar terhadap kebijakan haji.

    Gus Yahya menjelaskan salah satu faktor utama yang mempengaruhi biaya haji adalah nilai tukar mata uang. Sebab, seluruh kegiatan ibadah haji berlangsung di Arab Saudi dan menggunakan mata uang riyal. Fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap riyal menjadi aspek yang sangat menentukan besaran biaya yang harus ditanggung jemaah.

    “Kalau dilihat dari harga-harga di sana, menurut teman-teman yang terlibat dalam pengelolaan haji, sebenarnya perubahan harga di Arab Saudi itu tidak terlalu signifikan. Harga-harga di sana relatif stabil. Masalahnya ada pada nilai tukar rupiah terhadap riyal yang berubah-ubah,” ujar Gus Yahya saat jumpa pers di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).


    “Jadi, biaya dalam rupiah naik bukan karena harga di Arab Saudi, tetapi karena fluktuasi nilai tukar,” papar Gus Yahya.

    Ia menekankan persoalan ini bukan sekadar soal efisiensi manajemen dalam pengelolaan haji, tetapi juga terkait dengan kinerja ekonomi nasional secara lebih luas. Stabilitas nilai tukar, kata Gus Yahya, mencerminkan kondisi perekonomian secara keseluruhan yang berdampak pada biaya yang harus dikeluarkan jemaah haji. Pihaknya berharap pemerintah dan DPR bisa menetapkan biaya yang meringankan jemaah.

    “Kita harus memahami bahwa ini bukan hanya soal manajemen yang efisien, tetapi juga kinerja ekonomi nasional. Pemerintah dan DPR perlu bekerja sama untuk menetapkan biaya haji yang paling meringankan bagi jamaah, sejalan dengan situasi ekonomi yang ada,” tambahnya.

    Gus Yahya juga menyampaikan keyakinannya bahwa pemerintah bersama DPR akan berupaya sebaik mungkin dalam menentukan besaran biaya haji. Baginya, yang terpenting adalah memastikan kebijakan tersebut dapat memberikan keringanan bagi jemaah, mengingat ibadah haji adalah kewajiban bagi umat Islam yang mampu secara finansial.

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 93.389.684,99 atau sekitar Rp 93,3 juta.

    Usulan ini merujuk pada nilai tukar Dolar Amerika sebesar Rp 16.000 dan Riyal Arab Saudi sebesar Rp 4.266,67. Sementara itu, besaran yang dibayarkan oleh jemaah haji 2025 atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) mencapai Rp 65,3 juta.

    Biaya yang harus dibayar jemaah mengalami kenaikan hampir Rp 10 juta dari tahun sebelumnya. Pada 2024, Bipih rata-rata Rp 56,04 juta.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Prabowo Minta Ongkos Haji Turun Padahal Dollar Naik, Ini Respons Menag



    Jakarta

    Menteri Agama Nasaruddin Umar merespons permintaan Presiden Prabowo Subianto terkait penurunan biaya haji. Nasaruddin menyebut akan mengupayakan hal tersebut.

    “Kita usahakan,”ujar Nasaruddin Umar saat ditemui di Kongres Pendidikan Nahdlatul Ulama, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).

    Ia menjelaskan bahwa tantangan utama dalam menurunkan biaya haji adalah kenaikan kurs dolar AS terhadap rupiah. Selain itu, kontribusi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), yang sebelumnya mencapai 40 persen, kini turun menjadi 38 persen.


    “Dollar kan tambah naik sekarang, dulu Rp15.000 sekarang Rp16.200. Dulu kontribusi BPKH itu 40 persen sekarang tinggal 38 persen. Harga di sana juga mahal, pajaknya mahal, tapi justru ongkos haji bisa turun. Itu luar biasa,” jelas Nasaruddin.

    Meski demikian, ia mengingatkan bahwa biaya haji yang telah disepakati bersama DPR melalui mekanisme pembahasan komprehensif sudah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk subsidi dan efisiensi operasional.

    “Kan sudah kesepakatan DPR kemarin,” tambahnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap biaya haji 2025. Ia berharap, ongkos haji bisa diturunkan lagi.

    “Mungkin pertama kali dalam sejarah Republik ini kita turunkan harga naik haji. Itu juga kita belum puas. Saya perintahkan cari lagi kesempatan dan peluang untuk turunkan harga terus. Efisiensi, efisiensi, efisiensi,” kata Prabowo usai meresmikan PLTA Jatigede, Sumedang, Jawa Barat, Senin (20/1/2025), dilansir detikFinance.

    Seperti diketahui, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025 telah diupayakan untuk lebih terjangkau tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada jemaah. Dari Rp 56.046.172, kini menjadi Rp 55.431.750. Biayanya turun sekitar Rp 600.000 dari ongkos haji 2024.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • BPKH Temui Ketum PBNU, Minta Dukungan Revisi UU Keuangan Haji



    Jakarta

    Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah bersama Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf mengadakan pertemuan. Silaturahmi berlangsung di Gedung PBNU, Jakarta hari ini.

    “Alhamdulillah hari ini kami sudah melakukan silaturahmi dengan Ketum PBNU, ada beberapa hal yang kami diskusikan,” kata Fadlul kepada wartawan usai pertemuan, Rabu (19/2/2025).

    Lebih lanjut ia mengungkap pertemuan itu diadakan untuk meminta dukungan tambahan terkait rencana revisi undang-undang pengelolaan keuangan haji.


    “Karena saat ini seperti yang telah diketahui sebelumnya, kita sudah dalam proses untuk melakukan revisi atau perubahan undang-undang 34 tahun 2014 untuk menyelaraskan dengan penyelenggaraan ibadah haji di undang-undang nomor 8 tahun 2019,” paparnya.

    Ke depannya, terang Fadlul, ini menjadi satu pijakan untuk memberi peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Ia merasa dukungan dari PBNU sangat dibutuhkan untuk memperoleh opini yang menguatkan kelembagaan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

    “Yang pasti kami butuh dukungan dan butuh beberapa support dari PBNU sebagai salah satu ormas terbesar di Indonesia agar mendapatkan pendapat atau opini yang menguatkan kelembagaan BPKH dalam penyelenggaraan ibadah haji,” urainya.

    Selain itu, BPKH juga meminta dukungan PBNU terkait porsi pembagian antara nilai manfaat dengan Bipih.

    “Karena seperti yang kita ketahui bersama, MUI sudah memberikan ijtima terkait dengan porsi yang disarankan untuk pembagian nilai manfaat. Ke depannya akan kita lakukan sesuai dengan roadmap,” lanjut Fadlul.

    Meski demikian, BPKH juga membutuhkan dukungan serta fatwa dari Bahtsul Masail terkait ketetapan MUI tersebut.

    “Namun kami butuh dukungan dan fatwa juga mungkin dari Bahtsul Masail terkait dengan ketetapan MUI sehingga semuanya bisa berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat,” tandasnya.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com