Tag: nakal

  • OJK Terima 1.672 Pengaduan Debt Collector Nakal, Terbanyak dari Pinjol


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 1.672 pengaduan berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan atau debt collector. Aduan terbanyak yakni debt collector pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol).

    Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi merinci, debt collector pinjol yang melakukan pelanggaran terdapat 1.106 pengaduan.

    “Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi (Pindar) = 1.106. Perusahaan Pembiayaan 179. Perbankan = 387,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki, dalam keterangannya, dikutip Senin (20/1/2025).


    Sementara itu, untuk pengawasan market conduct, OJK mencatat sampai dengan triwulan III-2024, ditemukan 229 iklan melanggar dari total 14.481 iklan yang dilakukan pemantauan atau 1,58%.

    Sementara untuk iklan melanggar paling banyak ditemukan dari sektor Perusahaan Modal Ventura Lembaga Jasa Keuangan (PVML) sebesar 2,80% atau 99 dari 3.536 iklan.

    “Pelanggaran yang paling banyak ditemukan terkait, pernyataan berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan pencantuman logo OJK, informasi yang dapat membatalkan manfaat yang dijanjikan pada iklan, misal: tidak mencantumkan periode promo, dan tautan spesifik untuk iklan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut,” terang Kiki

    (ada/rrd)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
    ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu
  • OJK Bakal Beri Sanksi ke Pinjol Nakal Berbunga Tinggi


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menurunkan suku bunga pinjaman fintech peer to peer lending (P2P lending) atau pinjaman daring (pindar) atau pinjol. Ada dua ketetapan yakni untuk tenor kurang dari 6 bulan 0,3% dan di atas 6 bulan 0,2%.

    Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah mewanti-wanti penyelenggara pinjol legal yang melanggar aturan itu akan disanksi tegas oleh OJK. Sebelum disanksi, OJK akan terlebih dahulu mengirimkan surat teguran.

    “Jadi kalau ada fintech lending yang legal yang tidak memenuhi ketentuan ini, saya pastikan itu akan kasih ‘surat cinta’ lah kepada mereka ya. Supaya fair juga di lapangan. Jangan sampai kalau ini gak menerapkan, kan kasihan yang lain ya,” kata dia, dalam media briefing secara virtual, Selasa (21/1/2025).


    Jika tidak jera, sanksi akan menunggu perusahaan pinjol yang “nakal” tersebut. Sanksi akan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    “Makanya nanti sanksi akan kita terapkan kepada mereka yang tidak mematuhi peraturan yang ada,” tegasnya.

    Berdasarkan Pasal 29 POJK Nomor 10 Tahun 2022, diterangkan sanksi tegas bagi penyelenggara pinjol yang melanggar aturan suku bunga. Dalam aturan itu penyelenggara wajib memenuhi kebutuhan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan dalam memfasilitasi pendanaan.

    Dalam pasal 41 disebutkan penyelenggara yang melanggar ketentuan, sanksi administratifnya adalah peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin.

    Sebagai informasi, OJK telah menetapkan besaran suku bunga pinjaman fintech peer to peer lending (P2P lending) atau pinjaman daring (pindar) bagi perusahaan pembiayaan mulai 1 Januari 2025.

    Hal ini berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023). Berikut suku bunga pinjol yang telah berlaku mulai 1 Januari 2025:

    Tenor Kurang Dari 6 Bulan
    Konsumtif: 0,3%
    Produktif sektor Mikro dan Ultra Mikro: 0,275%
    Produktif sektor Kecil dan Menengah: 0,1%

    Tenor Lebih Dari 6 Bulan
    Konsumtif: 0,2%
    Produktif sektor Mikro dan Ultra Mikro: 0,1%
    Produktif sektor Kecil dan Menengah: 0,1%.

    (ada/rrd)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
    ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu
  • Pasutri Wajib Tahu, Ini 5 Obrolan ‘Nakal’ Agar Sesi Bercinta Makin Hot

    Jakarta

    Dirty talks atau obrolan nakal bersama pasangan bisa menjadi cara agar sesi bercinta tidak lagi membosankan. Padahal, memulai seks dengan obrolan nakal bisa menimbulkan rasa nyaman.

    Dikutip dari Very Well Mind, dirty talks bertujuan untuk memancing gairah satu sama lain sebelum sesi bercinta. Tentunya, pembicaraan ini harus terjadi dua arah dan dimulai dengan menyampaikan hal-hal intim secara halus.

    Berikut adalah 5 jenis obrolan nakal yang bisa digunakan untuk membuat ranjang tetap panas saat bercinta.


    1. Berbicara soal Fantasi

    Setiap orang mungkin memiliki fantasi seksual yang beragam dan hal ini bisa dibicarakan langsung dengan pasangan agar seks menjadi lebih intim. Berbicara mengenai fantasi seksual kepada pasangan bisa dilakukan untuk membuat mereka lebih bergairah.

    2. Penguatan Positif

    Memberikan kata-kata bernada positif kepada pasangan sebelum bercinta bisa membuat sesi di ranjang menjadi lebih panas. Kata-kata ini bisa merupakan pujian seperti, ‘kamu terlihat cantik atau tampan’, ‘gadis baik’, ‘kamu luar biasa’, dan sebagainya.

    3. Pertanyaan Seksi

    Tidak ada salahnya untuk memulai sesi bercinta dengan memberikan pertanyaan seksi kepada pasangan. Pertanyaan seksi yang tepat dapat membawa pasangan ke dalam seks yang menggairahkan.

    Pertanyaan seksi tersebut bisa seperti ‘apakah terasa enak?’ atau ‘apakah kamu menyukainya?’.

    Sebuah pernyataan yang diberikan ke pasangan untuk menunjukkan kepemilikan bisa menjadi awal yang bagus sebelum sesi bercinta. Pernyataan tersebut bisa meliputi, ‘bagian tubuhku ini milikmu’ atau ‘aku milikmu seutuhnya’.

    5. Panggilan Refleksif

    Desahan, erangan, atau kata-kata seksual bisa dilakukan ketika bercinta. Hal ini untuk membuat gairah pasangan tetap pada puncaknya. Misalnya, ‘Ohhh’, ‘Yaa’ atau kalimat kuno (positif) yang bagus seperti ‘Ughhhhh’.

    (dpy/up)

    Sumber : health.detik.com

    Image : unsplash.com/ Spacejoy