Tag: narkoba

  • Pelaku Terancam Bui Seumur Hidup

    Otoritas Amerika Serikat mengungkap kasus besar yang mengaitkan penggunaan cryptocurrency dalam jaringan perdagangan narkoba global.

    Sebuah grand jury federal di Ohio resmi mendakwa dua perusahaan farmasi asal China dan enam warga negaranya atas dugaan perdagangan prekursor fentanyl serta pencucian uang lintas negara.

    Crypto Jadi Alat Utama Transaksi Narkoba

    Dalam dakwaan tersebut, perusahaan Shandong Believe Chemical Company Pte Ltd. dan Shandong Ranhang Biotechnology Co. Ltd. disebut menjual bahan kimia prekursor dan zat campuran (cutting agents) yang digunakan untuk memproduksi fentanyl. Para pelanggan diarahkan untuk melakukan pembayaran menggunakan cryptocurrency ke wallet yang dikendalikan oleh para pelaku.

    Dilaporkan The Block, Otoritas menyebut dana dari transaksi tersebut kemudian dipindahkan ke institusi keuangan luar negeri, menunjukkan peran penting crypto dalam memfasilitasi aliran dana ilegal secara global.

    Bagian dari Operasi Besar FBI

    Kasus ini merupakan bagian dari inisiatif FBI bertajuk “Operation Box Cutter” yang bertujuan membongkar jaringan perdagangan fentanyl internasional. Tiga dari terdakwa juga didakwa mencoba memberikan dukungan kepada kartel narkoba Meksiko yang telah ditetapkan sebagai organisasi teroris asing.

    Jaksa AS Dominick S. Gerace II menegaskan bahwa penegakan hukum kini menargetkan seluruh rantai pasokan, mulai dari produsen bahan kimia hingga distributor di lapangan.

    Zat Campuran Tingkatkan Produksi Hingga 20 Kali Lipat
    Salah satu bahan yang diperdagangkan adalah medetomidine, obat penenang hewan yang digunakan untuk mencampur fentanyl. Zat ini dapat meningkatkan volume produksi secara signifikan, di mana satu kilogram fentanyl bisa diperbanyak hingga 20 kali lipat dan menghasilkan jutaan dosis yang beredar di jalanan.

    Jika terbukti bersalah, para terdakwa menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk penjara seumur hidup untuk kasus perdagangan narkoba serta hingga 20 tahun untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme.

    Pola Pencucian Uang Crypto Terungkap

    Peneliti dari TRM Labs mengungkap pola pencucian uang yang digunakan dalam kasus ini. Prosesnya dimulai dari penerimaan stablecoin di satu alamat, kemudian dana dipecah dan dialirkan melalui serangkaian wallet sebelum akhirnya dikonversi menjadi fiat di titik keluar lintas negara.

    Data juga menunjukkan bahwa sekitar 97% produsen prekursor narkoba berbasis di China menerima pembayaran crypto. Aliran dana on-chain ke vendor ini mencapai $39,1 juta pada 2025, meningkat dari $34,7 juta di 2024 dan $30,9 juta di 2023.

    Tim Research Tokocrypto mengatakan kasus ini mempertegas arah regulasi AS yang makin agresif terhadap penggunaan kripto dalam kejahatan lintas negara, terutama ketika menyentuh fentanyl dan kartel.

    “Begitu narasinya bergeser dari sekadar money laundering umum ke suplai narkotika global, tekanan penegakan hukum terhadap wallet, payment rails, dan fasilitator on-chain bakal jadi jauh lebih brutal,” ungkapnya.

    Penegakan Hukum Mulai Sasar Rantai Hulu

    Kasus ini menandai perubahan strategi penegakan hukum, yang kini tidak hanya fokus pada kartel, tetapi juga menyasar pemasok bahan baku, fasilitator pembayaran, hingga pemilik wallet crypto.

    Langkah ini menunjukkan bahwa penggunaan cryptocurrency dalam aktivitas ilegal semakin menjadi perhatian global, seiring meningkatnya peran aset digital dalam rantai pasokan narkotika internasional.

    Baca juga: Amerika Borong Bitcoin, China Tumpuk Emas: Perang Aset Dunia Dimulai?!


    Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang

    DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli

    Tokocrypto berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan.





    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Trump Beri Penangguhan Hukuman ke Bos Binance


    Jakarta

    Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberi penangguhan hukuman kepada salah satu tokoh terkaya dan paling berpengaruh dalam industri mata uang kripto, Changpeng Zhao. Namun penangguhan hukuman ini memperbarui kekhawatiran publik dengan asumsi pihak berkantong tebal mampu membeli jalan keluar dari masalah Trump 2.0.

    Dikutip dari CNN, Zhao memiliki platform perdagangan aset kripto secara global bernama Binance sejak tahun 2017. Platform ini memungkinkan US$ 100 dari rekening bank dengan membeli-menjual mata uang kripto secara virtual di mana pun.

    Binance juga menawarkan layanan keuangan yang lebih kompleks seperti perdagangan margin dan staking, yakni sebuah cara bagi investor untuk mendapatkan imbal hasil pasif atas aset kripto.


    Binance bukan hanya menjadi bursa kripto terbesar di dunia dengan jumlah pengguna 280 juta secara global dan volume perdagangan lebih dari US$ 217 miliar setiap harinya, tetapi juga menguasai 40% pangsa pasar di antara bursa kripto terpusat.

    Duduk Perkara Hukuman Trump

    Meski begitu, Binance kerap tidak mematuhi aturan tentang penjualan layanan keuangan di berbagai yurisdiksi, termasuk di AS, yang secara efektif melarang versi global platform tersebut pada tahun 2019. Kemudian Binance meluncurkan layanan yang lebih terbatas di AS, yakni Binance.US.

    Namun pada praktiknya, banyak pengguna di kawasan perbatasan AS mengakali larangan tersebut. Kemudian jaksa federal AS mengatakan pada tahun 2023, Binance telah menjadi pusat bagi pelaku kejahatan yang memuat praktik pelecehan seksual anak, narkotika, pendanaan teroris, dan pencucian uang.

    Binance juga tidak memiliki protokol atau standar bagi perusahaan jasa keuangan untuk melaporkan transaksi terkait risiko pencucian uang, menurut Departemen Kehakiman, dan para karyawan menyadari pengawasan semacam itu mengundang penjahat ke platform tersebut.

    “Kami membutuhkan spanduk ‘apakah mencuci uang narkoba terlalu keras akhir-akhir ini – datanglah ke Binance, kami punya kue untuk Anda,” kata seorang staf kepatuhan, menurut dokumen pengadilan, dikutip dari CNN, Minggu (26/10/2025).

    Binance pun mengaku bersalah di AS atas pelanggaran pencucian uang. Sebagai bagian dari penyelesaian dengan pemerintah, Zhao mengundurkan diri sebagai CEO, membayar denda US$ 50 juta, dan menjalani hukuman empat bulan penjara federal.

    Meski begitu, Zhao masih memiliki sekitar 90% saham perusahaan, sehingga kekayaan bersihnya diperkirakan lebih dari US$ 80 miliar. Kemudian hingga kini, Zhao menjadi ikon Binance, dan mempertahankan pengaruhnya di industri bahkan setelah dipenjara.

    Pada hari Jumat lalu, Zhao merenungkan pasang surut kariernya baru-baru ini. Menurutnya, karir di dunia kripto hanya sedikit tercoreng.

    “Rekam jejak resmi saya memang sedikit tercoreng, tetapi reputasi saya tetap kuat. Tak seorang pun, tak seorang pun, berhenti berbisnis dengan saya,” jelasnya.

    Akhirnya Trump Luluh

    Pengampunan Trump terhadap Zhao merupakan contoh masalah etika tersebut karena Binance memiliki hubungan finansial langsung dengan bisnis kripto keluarga orang nomor 1 di AS.

    Pada bulan Maret, World Liberty Financial milik keluarga Trump meluncurkan token dipatok pada dolar yang dikenal sebagai stablecoin. Altcoin ini menjadi aset populer dalam kripto karena nilainya tetap konstan, sementara sebagian besar harga token lainnya rentan terhadap volatilitas.

    Menurut Bloomberg, Binance menulis kode dasar untuk mendukung stablecoin World Liberty yakni USD1. Koin ini telah dipromosikan kepada 280 juta penggunanya di seluruh dunia.

    Kemudian perusahaan asal UEA mengumumkan akan menggunakan USD1 untuk mengambil alih saham Binance senilai US$ 2 miliar menggunakan USD1. Kesepakatan ini diharapkan menghasilkan keuntungan jutaan dolar bagi World Liberty, yang dikendalikan bersama oleh Trump dan keluarga Steve Witkoff.

    (kil/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • Harga Bitcoin Makin Anjlok, Ini Biang Keroknya


    Jakarta

    Pasar aset kripto kembali melemah setelah harga bitcoin (BTC) dan ether turun tajam sepanjang perdagangan Senin (1/12) kemarin. Penurunan nilai dua aset kripto paling berharga diakibatkan gelombang aksi jual dari para investor, turut memicu pelemahan harga aset-aset kripto lainnya.

    Melansir CNBC, Selasa (2/12/2025), hingga pukul 16:19 ET (23.00 WIB) Senin kemarin harga bitcoin berada di level US$ 85.894,03, atau turun 6%. Sementara aset kripto ether juga tercatat turun hingga 8,4% dan berada di level US$ 2.776,39.

    Selain itu, ada juga aset kripto Solana yang jatuh lebih dari 9%, dan terakhir terlihat di bawah US$ 125. Sementara untuk aset kripto lainnya banyak yang berada di zona merah selama perdagangan kemarin.


    Pendiri dan CIO Fedwatch Advisors, Ben Emons, mengatakan pasar kripto saat ini memang masih dalam kondisi rapuh usai aksi jual besar-besaran yang berlangsung selama beberapa pekan sejak awal Oktober kemarin.

    Menurutnya keraguan pasar ini menjadi penting mengingat banyak investor kripto yang menggunakan leverage alias berutang untuk membeli aset investasi. Membuat mereka sangat rentan terhadap aksi jual besar-besaran, karena secara langsung akan menjatuhkan harga.

    “Masih banyak leverage dalam Bitcoin di luar sana. Kita bisa memperkirakan akan ada lebih banyak likuidasi seperti ini jika harga bitcoin tidak turun dari titik terendahnya,” kata Emons.

    “Itu adalah sesuatu yang perlu diperhitungkan ke depan, karena semakin banyak leverage yang digunakan di bidang ini” sambungnya.

    Lebih lanjut, kekhawatiran ekonomi makro, termasuk ketidakpastian atas kemungkinan pemangkasan suku bunga AS, terus membebani pikiran investor. Alhasil mereka akan beralih ke investasi yang lebih aman, menjadikan nilai aset kripto semakin lemah imbas penurunan minat.

    Simak juga Video: BNN Ungkap Sulitnya Lacak Transaksi Narkoba Lewat Bitcoin-Kripto

    (acd/acd)



    Sumber : finance.detik.com

  • Kemenkes Buka Beasiswa SDMK Tahun 2025 untuk D4-S3, Cek Syaratnya!



    Jakarta

    Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI membuka pendaftaran beasiswa SDM Kesehatan (SDMK) 2025. Beasiswa ini dibuka hingga 17 Oktober 2025.

    Program bantuan pendanaan pendidikan SDMK merupakan program beasiswa bagi tenaga kesehatan serta tenaga penunjang untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan. Program ini terbuka bagi putra-putri Indonesia yang berpotensi dan berkomitmen membangun sektor kesehatan.

    Pilihan jenjang kuliah yang bisa dibiayai beasiswa ini beragam mulai dari D4, S1, S2 hingga S3. Pembiayaan beasiswa SDMK 2025 pun beragam mulai dari biaya pendidikan hingga biaya hidup.


    Ingin dapat beasiswa ini? Mengutip pedoman pendaftaran Beasiswa SDMK 2025, berikut ketentuannya:

    Syarat Pendaftar Beasiswa SDMK 2025

    Syarat Umum

    • Warga negara Indonesia
    • Berstatus sebagai PNS Kementerian Kesehatan, PNS pemerintah daerah atau non-ASN
    • Sudah terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada institusi pendidikan
    • Merupakan mahasiswa/peserta didik baru pada semester ganjil tahun ajaran 2025/2026 atau sedang mengikuti pendidikan (on going) maksimal 2 semester sebelum masa studi berakhir sesuai dengan masa tempuh kurikulum
    • Mengikuti program pendidikan pada kelas reguler atau kelas lain yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan.

    Syarat Khusus PNS Kementerian Kesehatan

    • Masa kerja minimal 1 tahun
    • Penilaian kinerja “Baik”
    • Sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba.
    • Aktif BPJS
    • Surat persetujuan atasan dan rekomendasi BKD (untuk PNS daerah)
    • Tidak sedang menjalani sanksi atau tugas belajar lain
    • Pendidikan linier dan belum memiliki gelar strata yang sama
    • Syarat lengkapnya bisa dilihat di https://sibk.kemkes.go.id/

    Syarat Khusus Non-ASN

    • Pendidikan terakhir di bidang kesehatan
    • Usia maksimal 45 tahun
    • Pernah melaksanakan Penugasan Khusus Kemenkes
    • Rekomendasi dari pemerintah daerah
    • Bersedia mengabdi setelah studi
    • Syarat lengkapnya bisa dilihat di https://sibk.kemkes.go.id/

    Dokumen Syarat Beasiswa SDMK 2025

    Saat mendaftar di portal SIBK, pastikan mengunggah dokumen-dokumen berikut ini”

    1. SK pengangkatan/pangkat (bagi PNS)
    2. Surat pernyataan bermaterai
    3. Surat izin dan rekomendasi atasan
    4. Surat sehat dan bebas narkoba
    5. Bukti BPJS aktif
    6. Ijazah terakhir dan transkrip nilai
    7. STR aktif (untuk tenaga kesehatan)
    8. Bukti akreditasi prodi minimal “Baik Sekali”

    Komponen Pembiayaan Beasiswa SDMK 2025

    Pembiayaan akan diibayarkan selama masa studi sesuai kurikulum. Pembiayaan meliputi:

    1. Biaya operasional pendidikan (BOP)
    2. Uang kuliah tunggal (UKT)
    3. Sumbangan pembinaan pendidikan (SPP)
    4. Sumbangan pengembangan institusi (SPI)/ iuran pengembangan institusi (IPI)
    5. Biaya hidup per semester
    6. Biaya buku per semester
    7. Biaya penelitian sebanyak satu kali

    Jadwal Seleksi Beasiswa SDMK 2025

    • Sosialisasi: 22-23 September 2025
    • Pendaftaran online: 22 September – 17 Oktober 2025
    • Seleksi administrasi: 6-21 Oktober 2025
    • Pengumuman lulus administrasi: 23 Oktober 2025
    • Wawancara: 27 Oktober – 7 November 2025
    • Penetapan penerima beasiswa: 12 November 2025

    Demikian informasi pendaftaran beasiswa SDMK Kemenkes 2025. Jika masih penasaran dengan beasiswa ini, detikers bisa mempelajarinya di https://sibk.kemkes.go.id/

    (cyu/nah)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / kimberly farmer
  • Siap-siap, Pemprov Jakarta Bakal Cabut KJP Siswa yang Ketahuan Merokok



    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas siswa penerima KJP yang ketahuan merokok. Hal ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat menghadiri acara penyuluhan penyalahgunaan narkoba bagi pelajar pada Senin (5/8) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

    Dalam kesempatan itu, Heru budi menegaskan jika pihaknya akan mencabut KJP milik siswa yang kedapatan merokok. Hal itu karena Indonesia merupakan negara ketiga yang warganya paling banyak merokok di dunia.

    “Saya sedikit menyampaikan bahwa dari hasil data yang ada di Indonesia peringkat ketiga warganya yang merokok di dunia. Pertama kalau nggak salah Cina, kedua India, dan ketiga adalah Indonesia,” kata Heru Budi dalam detikNews dikutip Selasa (6/8/2024).


    “Adik-adik juga di sini mungkin ada yang di ruangan ada yang mendapatkan Kartu Jakarta Pintar. Bagi saya, bagi pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jika ada siswa yang merokok saya akan cabut Kartu Jakarta Pintar-nya,” sambungnya.

    Pengguna Vape Termasuk

    Heru mengatakan, pihaknya akan tetap mencabut KJP meski merokok dengan rokok elektrik atau vape. Menurutnya, rokok elektrik justru bisa lebih berbahaya.

    “Apalagi perubahan zaman, kalau saya tanya mereka merokok tidak? Tidak, tapi (me)rokok elektrik, sama saja. Jadi saya minta yang namanya merokok, yang namanya pengguna rokok elektrik, itu sama saja merokok. Beban pemerintah Provinsi Jakarta, beban kita sebagai orang tua sepertinya lebih berat, karena rokok elektrik itu lebih berbahaya menurut saya, lebih rentan untuk dimasukkan cairan-cairan yang memang tidak patut kita gunakan,” ungkapnya.

    “Seperti vape, tolong diperhatikan dengan benar. Kalau buka YouTube, apalagi kalau merokok elektrik yang asapnya lebih banyak. Nah ini kita selaku orang tua, serasa media yang sulit, media gampang bagi menyalurkan narkoba, tapi yang sulit bagi orang tua untuk mengawasi,” lanjutnya.

    Tidak Ingin KJP Disalahgunakan

    Dia pun menjelaskan manfaat KJP bagi siswa yang kurang mampu. Heru Budi tidak ingin penyaluran dana KJP disalahgunakan oleh siswa maupun orang tua.

    “Esensinya adalah bagi siswa yang orang tuanya tidak mampu secara ekonomi. Maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan bantuan. Anggarannya yang dibutuhkan Rp 2 triliun untuk Kartu Jakarta Pintar. Tahun ini DKI menambah dana Kartu Jakarta Pintar Rp 200 miliar,” ucapnya.

    “Jadi kami tidak ingin anggaran APBD, anggaran negara, itu diberikan yang tidak tepat sasaran, termasuk bagi adik-adik yang mendapatkan. Tidak mampu sekolah tapi kok beli rokok. Pulang dari sini sampaikan kepada orang tuanya, saya menyampaikan seperti itu harus mohon dimaafkan demi anak kita menyongsong 2045,” ucapnya.

    Larangan bagi Penerima KJP

    Ada 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan. Berikut daftarnya:

    1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
    2. Merokok
    3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
    4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
    5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan
    6. Terlibat tawuran
    7. Terlibat geng motor/geng sekolah
    8. Minum minuman keras/minuman beralkohol
    9. Terlibat pencurian
    10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
    11. Terlibat perkelahian
    12. Terlibat penipuan
    13. Terlibat mencontek massal
    14. Membocorkan soal/kunci jawaban

    15. Terlibat pornoaksi/pornografi
    16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
    17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
    18. Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
    19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan
    20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
    21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
    22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
    23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

    (nir/twu)



    Sumber : www.detik.com