Tag: narkotika

  • Trump Beri Penangguhan Hukuman ke Bos Binance


    Jakarta

    Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberi penangguhan hukuman kepada salah satu tokoh terkaya dan paling berpengaruh dalam industri mata uang kripto, Changpeng Zhao. Namun penangguhan hukuman ini memperbarui kekhawatiran publik dengan asumsi pihak berkantong tebal mampu membeli jalan keluar dari masalah Trump 2.0.

    Dikutip dari CNN, Zhao memiliki platform perdagangan aset kripto secara global bernama Binance sejak tahun 2017. Platform ini memungkinkan US$ 100 dari rekening bank dengan membeli-menjual mata uang kripto secara virtual di mana pun.

    Binance juga menawarkan layanan keuangan yang lebih kompleks seperti perdagangan margin dan staking, yakni sebuah cara bagi investor untuk mendapatkan imbal hasil pasif atas aset kripto.


    Binance bukan hanya menjadi bursa kripto terbesar di dunia dengan jumlah pengguna 280 juta secara global dan volume perdagangan lebih dari US$ 217 miliar setiap harinya, tetapi juga menguasai 40% pangsa pasar di antara bursa kripto terpusat.

    Duduk Perkara Hukuman Trump

    Meski begitu, Binance kerap tidak mematuhi aturan tentang penjualan layanan keuangan di berbagai yurisdiksi, termasuk di AS, yang secara efektif melarang versi global platform tersebut pada tahun 2019. Kemudian Binance meluncurkan layanan yang lebih terbatas di AS, yakni Binance.US.

    Namun pada praktiknya, banyak pengguna di kawasan perbatasan AS mengakali larangan tersebut. Kemudian jaksa federal AS mengatakan pada tahun 2023, Binance telah menjadi pusat bagi pelaku kejahatan yang memuat praktik pelecehan seksual anak, narkotika, pendanaan teroris, dan pencucian uang.

    Binance juga tidak memiliki protokol atau standar bagi perusahaan jasa keuangan untuk melaporkan transaksi terkait risiko pencucian uang, menurut Departemen Kehakiman, dan para karyawan menyadari pengawasan semacam itu mengundang penjahat ke platform tersebut.

    “Kami membutuhkan spanduk ‘apakah mencuci uang narkoba terlalu keras akhir-akhir ini – datanglah ke Binance, kami punya kue untuk Anda,” kata seorang staf kepatuhan, menurut dokumen pengadilan, dikutip dari CNN, Minggu (26/10/2025).

    Binance pun mengaku bersalah di AS atas pelanggaran pencucian uang. Sebagai bagian dari penyelesaian dengan pemerintah, Zhao mengundurkan diri sebagai CEO, membayar denda US$ 50 juta, dan menjalani hukuman empat bulan penjara federal.

    Meski begitu, Zhao masih memiliki sekitar 90% saham perusahaan, sehingga kekayaan bersihnya diperkirakan lebih dari US$ 80 miliar. Kemudian hingga kini, Zhao menjadi ikon Binance, dan mempertahankan pengaruhnya di industri bahkan setelah dipenjara.

    Pada hari Jumat lalu, Zhao merenungkan pasang surut kariernya baru-baru ini. Menurutnya, karir di dunia kripto hanya sedikit tercoreng.

    “Rekam jejak resmi saya memang sedikit tercoreng, tetapi reputasi saya tetap kuat. Tak seorang pun, tak seorang pun, berhenti berbisnis dengan saya,” jelasnya.

    Akhirnya Trump Luluh

    Pengampunan Trump terhadap Zhao merupakan contoh masalah etika tersebut karena Binance memiliki hubungan finansial langsung dengan bisnis kripto keluarga orang nomor 1 di AS.

    Pada bulan Maret, World Liberty Financial milik keluarga Trump meluncurkan token dipatok pada dolar yang dikenal sebagai stablecoin. Altcoin ini menjadi aset populer dalam kripto karena nilainya tetap konstan, sementara sebagian besar harga token lainnya rentan terhadap volatilitas.

    Menurut Bloomberg, Binance menulis kode dasar untuk mendukung stablecoin World Liberty yakni USD1. Koin ini telah dipromosikan kepada 280 juta penggunanya di seluruh dunia.

    Kemudian perusahaan asal UEA mengumumkan akan menggunakan USD1 untuk mengambil alih saham Binance senilai US$ 2 miliar menggunakan USD1. Kesepakatan ini diharapkan menghasilkan keuntungan jutaan dolar bagi World Liberty, yang dikendalikan bersama oleh Trump dan keluarga Steve Witkoff.

    (kil/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • Beasiswa BCA Finance Peduli 2025 buat Mahasiswa, Dana Rp 3,5 Juta per Semester


    Jakarta

    Pendaftaran Beasiswa BCA Finance Peduli 2025 dibuka mulai 2 Mei-13 Juni 2025. Mahasiswa aktif program sarjana (S1) dan sarjana terapan (D4) minimal semester 4 bisa mendaftar beasiswa ini.

    Beasiswa dari PT BCA Finance ini berupa bantuan dana pendidikan Rp 3,5 juta per semester mulai semester 5-8 serta pelatihan dan pembekalan dunia kerja. Sasarannya adalah mahasiswa berprestasi yang terkendala ekonomi dan belum terfasilitasi oleh beasiswa manapun, seperti dikutip dari laman resminya.


    Syarat BCA Finance Peduli 2025

    Bagi mahasiswa yang berminat mendaftar, simak dan penuhi persyaratan berikut:

    • Merupakan mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) semua jurusan
    • Sedang menempuh kuliah program sarjana (S1) atau sarjana terapan (D4)
    • Sedang kuliah minimal semester 4
    • IPK dan IPS terakhir minimal:

    – Mahasiswa PTN: IPK minimal 3.20,IPS 3.00

    – Mahasiswa PTS: IPK minimal 3.40, IPS 3.20

    • Softcopy surat keterangan tidak mampu (SKTM) terbaru dari kelurahan sesuai dengan daerah asal pada KTP
    • Softcopy tagihan rekening listrik 2 bulan terakhir yang sesuai dengan alamat asal pada KTP, atau bukti pembelian token listrik 2 bulan terakhir
    • Softcopy surat keterangan dari fakultas yang menyatakan mahasiswa bersangkutan tidak sedang menerima beasiswa dari tempat lain
    • Aktif berorganisasi kemahasiswaan, karang taruna, atau organisasi nonpolitik lainnya (jika tidak aktif tetapi berprestasi di bidang akademik, maka dipersilakan mendaftar)
    • Tidak pernah terlibat dalam tindak kasus pidana atau kasus perdata
    • Tidak terlibat penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza)
    • Lampiran dikirimkan jika lolos seleksi beasiswa tahap 1

    Cara Daftar

    • Buka https://bit.ly/PendaftaranBeasiswaBCAF2025
    • Ikuti alur pendaftaran di laman formulir pendaftaran
    • Pendaftar memperoleh ID peserta dan link psikotes via email
    • Ikuti psikotes dengan ID peserta, oastikan sinyal baik karena hanya dapat dilakukan 1 kali dalam batas waktu 10 menit
    • Simpan ID peserta untuk proses selanjutnya.

    Informasi lebih lanjut mengenai BCA Finance Peduli 2025 dapat diakses di laman https://bcafinance.co.id/faq atau klik DI SINI. Semoga bermanfaat, detikers.

    (twu/nwk)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / susan q yin
  • Siap-siap, Pemprov Jakarta Bakal Cabut KJP Siswa yang Ketahuan Merokok



    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas siswa penerima KJP yang ketahuan merokok. Hal ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat menghadiri acara penyuluhan penyalahgunaan narkoba bagi pelajar pada Senin (5/8) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

    Dalam kesempatan itu, Heru budi menegaskan jika pihaknya akan mencabut KJP milik siswa yang kedapatan merokok. Hal itu karena Indonesia merupakan negara ketiga yang warganya paling banyak merokok di dunia.

    “Saya sedikit menyampaikan bahwa dari hasil data yang ada di Indonesia peringkat ketiga warganya yang merokok di dunia. Pertama kalau nggak salah Cina, kedua India, dan ketiga adalah Indonesia,” kata Heru Budi dalam detikNews dikutip Selasa (6/8/2024).


    “Adik-adik juga di sini mungkin ada yang di ruangan ada yang mendapatkan Kartu Jakarta Pintar. Bagi saya, bagi pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jika ada siswa yang merokok saya akan cabut Kartu Jakarta Pintar-nya,” sambungnya.

    Pengguna Vape Termasuk

    Heru mengatakan, pihaknya akan tetap mencabut KJP meski merokok dengan rokok elektrik atau vape. Menurutnya, rokok elektrik justru bisa lebih berbahaya.

    “Apalagi perubahan zaman, kalau saya tanya mereka merokok tidak? Tidak, tapi (me)rokok elektrik, sama saja. Jadi saya minta yang namanya merokok, yang namanya pengguna rokok elektrik, itu sama saja merokok. Beban pemerintah Provinsi Jakarta, beban kita sebagai orang tua sepertinya lebih berat, karena rokok elektrik itu lebih berbahaya menurut saya, lebih rentan untuk dimasukkan cairan-cairan yang memang tidak patut kita gunakan,” ungkapnya.

    “Seperti vape, tolong diperhatikan dengan benar. Kalau buka YouTube, apalagi kalau merokok elektrik yang asapnya lebih banyak. Nah ini kita selaku orang tua, serasa media yang sulit, media gampang bagi menyalurkan narkoba, tapi yang sulit bagi orang tua untuk mengawasi,” lanjutnya.

    Tidak Ingin KJP Disalahgunakan

    Dia pun menjelaskan manfaat KJP bagi siswa yang kurang mampu. Heru Budi tidak ingin penyaluran dana KJP disalahgunakan oleh siswa maupun orang tua.

    “Esensinya adalah bagi siswa yang orang tuanya tidak mampu secara ekonomi. Maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan bantuan. Anggarannya yang dibutuhkan Rp 2 triliun untuk Kartu Jakarta Pintar. Tahun ini DKI menambah dana Kartu Jakarta Pintar Rp 200 miliar,” ucapnya.

    “Jadi kami tidak ingin anggaran APBD, anggaran negara, itu diberikan yang tidak tepat sasaran, termasuk bagi adik-adik yang mendapatkan. Tidak mampu sekolah tapi kok beli rokok. Pulang dari sini sampaikan kepada orang tuanya, saya menyampaikan seperti itu harus mohon dimaafkan demi anak kita menyongsong 2045,” ucapnya.

    Larangan bagi Penerima KJP

    Ada 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan. Berikut daftarnya:

    1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
    2. Merokok
    3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
    4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
    5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan
    6. Terlibat tawuran
    7. Terlibat geng motor/geng sekolah
    8. Minum minuman keras/minuman beralkohol
    9. Terlibat pencurian
    10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
    11. Terlibat perkelahian
    12. Terlibat penipuan
    13. Terlibat mencontek massal
    14. Membocorkan soal/kunci jawaban

    15. Terlibat pornoaksi/pornografi
    16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
    17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
    18. Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
    19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan
    20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
    21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
    22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
    23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

    (nir/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • PBNU Kritik PPATK, Anggap Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Serampangan



    Jakarta

    Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengkritik keras kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening nganggur milik masyarakat. Menurut PBNU, kebijakan tersebut terkesan serampangan dan berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.

    Kritik ini disampaikan oleh Ketua PBNU, Choirul Sholeh Rasyid, dalam keterangan persnya di Jakarta. Ia menyoroti langkah PPATK yang baru-baru ini mencabut pemblokiran terhadap 28 juta rekening, setelah sebelumnya memblokir sekitar 31 juta rekening.

    “Pencabutan blokir kepada 28 juta rekening dormant (menganggur) beberapa hari lalu menunjukkan bahwa kebijakan ini serampangan dan telah menimbulkan keresahan bahkan kepanikan di tengah masyarakat,” kata Choirul, Senin (4/8/2025).


    Menurut Choirul, kebijakan yang tidak cermat ini dapat menggerus fondasi kepercayaan yang merupakan pilar utama sektor perbankan. Sektor perbankan adalah sokoguru perekonomian nasional yang hanya bisa berjalan dengan fondasi kepercayaan (trust).

    “Jika kepercayaan itu terganggu, maka stabilitas ekonomi bisa ikut terdampak,” tegasnya.

    Choirul juga menyoroti fakta bahwa pemilik rekening pasif yang diblokir mayoritas adalah masyarakat kecil. Mereka adalah orang-orang dengan kondisi ekonomi pas-pasan dan tidak memiliki rekening cadangan.

    “Bagi sebagian masyarakat, rekening tersebut mungkin satu-satunya tempat menabung, meski dengan saldo yang tidak besar. Tindakan pembekuan tanpa pendekatan yang proporsional sangat merugikan mereka,” ujar Choirul.

    Sebelumnya, PPATK beralasan pemblokiran tersebut dilakukan sebagai upaya perlindungan nasabah dan mencegah penyalahgunaan rekening untuk tindak kejahatan. PPATK mencatat, rekening pasif kerap dijadikan target kejahatan seperti korupsi, narkotika, judi online, dan peretasan digital.

    Namun, PBNU meminta PPATK untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini.

    “Kami mendorong agar PPATK lebih berhati-hati dan memperhatikan dimensi sosial dari kebijakan teknokratis semacam ini, agar tidak merugikan nasabah, dunia perbankan dan perekonomian nasional secara luas,” pungkas Choirul.

    PBNU menegaskan akan terus memantau perkembangan terkait masalah ini dan siap memberikan masukan agar tercipta kebijakan publik yang adil dan berpihak kepada masyarakat.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com