https://www.detik.com/properti/tips-dan-panduan/d-7313111/apa-itu-roya-ini-penjelasannya?single=1

Sumber : www.detik.com
Tag: negeri
-
https://www.detik.com/properti/tips-dan-panduan/d-7313111/apa-itu-roya-ini-penjelasannya?single=1
-
Belajar dari Kasus YouTuber Dipolisikan, Masuk Rumah Orang Tanpa Izin Bisa Dipidana
Jakarta –Belum lama ini sejumlah konten kreator dipolisikan karena sembarangan masuk rumah kosong dan membuat konten horor tanpa izin. Mereka dinilai menyebarkan informasi tidak benar terkait rumah dan merugikan pemilik.
Anak dari pemilik rumah, yakni AH, mengungkapkan konten horor tersebut membuat rumahnya tidak laku-laku. Ia juga menemukan rumah dalam keadaan berantakan serta kehilangan sejumlah barang berharga.
“Delapan calon pembeli mundur. Ya karena konten-konten horor di rumah saya itu. Saya tahunya (sudah dijadikan konten) itu bulan Mei kemarin,” kata AH kepada detikJateng, dikutip Jumat (26/7/2024).
AH mengambil tindakan dengan melaporkan konten kreator tersebut ke polisi dengan Undang-undang ITE ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng yang baru-baru ini dilimpahkan ke Polrestabes Semarang lewat Surat Pelimpahan Pengaduan Masyarakat bernomor B/7629/VI/RES.7.4/2024/Ditrekrimsus.
Dalam surat aduan ke polisi itu ada tiga kanal YouTube berinisial JK, JA, FC serta dua akun TikTok berinisial KM99 dan Tiktok live ZS.
“Saya laporkan karena selain masuk tanpa izin pemilik rumah, mereka juga menyebarkan berita bohong dan mempublikasi data pribadi. Kejadian ini merugikan kami,” kata AH kepada detikJateng, dikutip Jumat (26/7/2024).
Masuk Pekarangan Rumah Orang Tanpa Izin Bisa Dipidanakan
Memasuki properti orang lain tanpa izin memang tindakan yang tidak dibenarkan. Bahkan, sembarangan masuk ke pekarangan rumah orang tanpa izin bisa dipidanakan, lho.
Advokat Alumni Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Zaid Shibghatallah mengatakan hal pertama yang harus dibuktikan adalah kepemilikan atas tanah. Tanah tersebut digunakan oleh pihak lain untuk kepentingan pribadinya.
“Jika merasa hak hukum atas kepemilikan saudara dilanggar oleh pihak lain berupa pemanfaatan tanah tanpa izin pemiliknya, maka langkah hukum dapat ditempuh,” kata kepada detikNews beberapa waktu lalu.
Zaid berharap penyelesaian permasalahan hukum dalam bentuk apapun dapat diselesaikan secara bijaksana. Misalkan melakukan mediasi terlebih dahulu dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat seperti ketua RT/RW.
Selain itu, pemilik rumah bisa menutup akses ke tanah milik kamu dengan menggunakan pintu atau gerbang. Jika dengan cara itu tidak ada perubahan, pemilik lahan memiliki hak hukum untuk melakukan upaya hukum.
Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh
Bagi yang ingin mengambil langkah hukum bisa mengikuti cara berikut ini.
1. Lapor Dugaan Tindak Pidana ke Polisi
Pemilik rumah bisa melaporkan dugaan tindak pidana ke kantor kepolisian setempat. Pasal yang dapat digunakan adalah Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi sebagai berikut.
Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
2. Gugat Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri
Pemilik rumah juga bisa melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan negeri setempat dengan mendasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai berikut.
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.
Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.
(dhw/dhw)
-
5 Beasiswa S1-S3 yang Masih Buka pada September 2025, Mahasiswa Cek!
Jakarta –Apakah detikers sedang cari beasiswa kuliah? Pada bulan Agustus ini, beberapa beasiswa memang sudah tutup. Namun, tak perlu khawatir karena pada September masih ada beasiswa yang bisa dicoba.
Beasiswa-beasiswa ini berlaku untuk jenjang S1, S2, S3 hingga untuk riset. Ada beasiswa apa saja? Merangkum laman masing-masing website beasiswa, berikut daftarnya:
Daftar Beasiswa yang Masih Buka pada September 2025
1. Beasiswa Riset Baznas
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) membuka pendaftaran Beasiswa Riset Baznas Kategori Umum hingga 1 September 2025. Program ini ditujukan bagi mahasiswa S1, S2, S3 serta tim riset dari lembaga resmi yang terdaftar di Kemenkumham atau instansi terkait.
Komponen pembiayaan beasiswa berupa dana riset:
– S1/D4: Rp4.000.000
– S2: Rp7.000.000
– S3: Rp10.000.000
– Tim/Lembaga: Rp30.000.000Selain dana, tersedia fasilitas pelatihan kepenulisan, publikasi riset, dan jejaring alumni. Kuota penerima beasiswa tahun ini sebanyak 204 mahasiswa (S1: 64, S2: 70, S3: 70) dan 15 kelompok riset.
Adapun syarat bagi pelamar mahasiswa harus WNI, minimal semester akhir, IPK ≥ 3.35, kampus/jurusan terakreditasi A, serta mengunggah dokumen seperti proposal riset, surat rekomendasi, hasil tes plagiarisme, dan lainnya.
Sementara untuk tim riset harus terdaftar di BRIN/Kemenkumham, maksimal 5 orang, menyertakan dokumen seperti proposal, RAB, dan surat pengesahan.
2. Beasiswa Daesang
Yayasan Daesang Peduli Indonesia membuka pendaftaran Daesang Scholarship Program 2025 sebagai bentuk tanggung jawab sosial dari PT Daesang Group Indonesia (dulunya PT Miwon dan anak perusahaannya). Beasiswa ini ditujukan untuk mahasiswa baru S1.
Syarat melamar bisa ini meliputi WNI, nilai rapor kelas XII minimal 8,5 pada matematika, bahasa Indonesia, dan bahasa Inggris. Kemudian, mahasiswa juga harus memiliki prestasi non-akademik.
Pendaftar juga diminta tidak mengajukan atau sedang menerima beasiswa lain, aktif di kegiatan kampus, dan bersedia mengikuti program dari yayasan, termasuk kemungkinan ikatan dinas.
Fasilitas beasiswa meliputi pembiayaan UKT at coast maksimal Rp 16,5 juta per semester, peluang karier di Daesang Group (Indonesia atau Korea Selatan), serta kesempatan membangun jejaring dengan ekosistem Daesang.
Pendaftaran dilakukan melalui SIAM mahasiswa. Batas akhirnya adalah 4 September 2025. Jangan ketinggalan ya!
3. Beasiswa Utama LPS-ITB
Beasiswa Utama LPS (BULPS) kembali dibuka bagi mahasiswa S1 dari berbagai jurusan di ITB. Program ini memberikan dukungan finansial sebesar Rp 1.500.000 per bulan selama 12 bulan.
Selain itu, penerima beasiswa bisa mendapatkan berbagai pelatihan pengembangan diri seperti soft skills training, capacity building, champion camp, hingga sesi berbagi pengalaman dan kegiatan sosial.
Beasiswa terbagi menjadi dua kategori yakni Prestasi dan Tidak Mampu. Keduanya ditujukan untuk mahasiswa semester 3-5.
Syarat mengajukan beasiswa antara lain telah menempuh minimal 40 SKS, usia maksimal 24 tahun, tidak sedang menerima beasiswa lain, IPK minimal untuk kategori prestasi adalah 3.50 dengan TOEFL minimal 500 sedangkan untuk kategori tidak mampu minimal 3.25 disertai SKTM dan slip gaji orang tua.
Syarat tambahan termasuk formulir pendaftaran, surat rekomendasi, dan motivation letter. Pendaftaran dan unggah dokumen dilakukan secara online melalui https://finaid.itb.ac.id/ paling lambat 7 September 2025.
4. Beasiswa Lanjutan Pemprov Riau
Pemerintah Provinsi Riau kembali membuka Beasiswa Tahap Lanjutan bagi mahasiswa penerima Beasiswa Riau Prestasi dan Bidikmisi Bhakti Negeri (Riau Harapan) tahun 2024 di Universitas Gadjah Mada (UGM). Program ini berlaku bagi mahasiswa aktif S1, D4, Profesi/Spesialis, S2, dan S3.
Syarat utama pelamar beasiswa antara lain WNI, penerima beasiswa tahun sebelumnya, memenuhi batas IPK sesuai program studi, dan tidak sedang menerima beasiswa lain.
Berkas yang wajib diunggah antara lain formulir online, surat permohonan, surat pernyataan tidak menerima beasiswa lain, surat aktif kuliah, transkrip nilai terakhir, KTP, KK, dan surat rekomendasi fakultas.
Seluruh berkas wajib dikumpulkan ke pihak kampus masing-masing paling lambat 22 September 2025. Pendaftaran dan pengunggahan dokumen dilakukan melalui link resmi kampus contohnya UGM di http://ugm.id/formulirbeasiswa.
5. Tanoto Foundation
Tanoto Foundation membuka Beasiswa Teladan Tanoto 2025 untuk mahasiswa baru semester pertama di 10 perguruan tinggi mitra. Pendaftaran dibuka 17 Agustus-1 Oktober 2024.
Program berlangsung selama 3,5 tahun (semester 2-8). Beasiswa ini mencakup dukungan biaya kuliah, tunjangan hidup, serta berbagai program pengembangan kepemimpinan, magang, pelatihan riset (TSRAkegiatan sosial (Pay It Forward), exchange program, dan summer course.
Apa saja syarat mendaftar beasiswa ini?
- WNI
- Mahasiswa S1 reguler semester 1 di kampus mitra
- Rata-rata nilai rapor kelas XII ≥ 8 (skala 10)
- Aktif berorganisasi, berjiwa kepemimpinan
- Tidak sedang menerima beasiswa lain
- Bersedia mengikuti seluruh rangkaian program kepemimpinan
Pendaftaran dilakukan secara online melalui website resmi Tanoto Foundation ya.
Itulah daftar beasiswa yang masih buka pada September mendatang. Ayo daftar dari sekarang, detikers!
(cyu/faz)

