Tag: nifas

  • Niat Mandi Nifas setelah Melahirkan Lengkap dengan Tata Caranya


    Jakarta

    Setelah masa nifas selesai, seorang muslimah diwajibkan mandi nifas layaknya mandi setelah haid. Adapun bacaan niat mandi nifas sebagai berikut.

    Dijelaskan Buku Tuntunan Lengkap Salat Wajib, Sunah, Doa, Dan Zikir oleh Zakaria R. Rachman, darah nifas dan haid merupakan najis dan digolongkan sebagai hadats besar. Oleh karena itu, untuk menyucikan diri setelah nifas, muslimah harus mandi nifas atau mandi wajib.

    Sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut. Dari ‘Aisyah RA bahwa Fatimah binti Abu Hubaisy bertanya kepada Nabi SAW. Ia berkata, “Aku mengeluarkan darah istihadhah (penyakit). Apakah aku tinggalkan salat?” Beliau menjawab, “Jangan, karena itu hanyalah darah penyakit seperti keringat. Tinggalkanlah salat selama masa haidmu, setelah itu mandi dan kerjakanlah salat.” (HR Bukhari)


    Ahmad Sarwat juga menjelaskan lebih lanjut dalam bukunya Ensiklopedi Fikih Indonesia 3: Taharah. Nifas adalah darah yang keluar dari rahim perempuan setelah melahirkan. Darah nifas akan keluar kurang lebih selama 40 hari. Selama masa nifas inilah, seorang perempuan dilarang untuk melaksanakan salat dan puasa.

    Perintah melaksanakan mandi wajib untuk menyucikan diri dari hadats besar telah dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al Maidah ayat 6, Allah SWT berfirman:

    وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟

    Artinya: “…dan jika kamu junub maka mandilah…”

    Niat Mandi Nifas setelah Melahirkan

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ النِّفَاسِ ِللهِ تَعَالَى

    Nawaitul ghusla liraf’i hadatsin nifaasi lillahi Ta’aala.

    Artinya: “Aku niat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari nifas karena Allah Ta’ala.”

    Tata Cara Mandi Nifas setelah Melahirkan

    Diambil dari buku Fiqh Ibadah karya Zaenal Abidin berikut tata cara mandi nifas atau mandi wajib bagi perempuan setelah melahirkan:

    1. Membaca Niat

    2. Bersihkan telapak tangan sebanyak 3 kali. Hal ini disunahkan Rasulullah SAW, bertujuan agar tangan bersih dan terhindar dari najis.

    3. Bersihkan kotoran yang menempel di sekitar tempat yang tersembunyi dengan tangan kiri. Bagian tubuh yang biasanya kotor dan tersembunyi tersebut adalah bagian kemaluan, dubur, bawah ketiak, dan pusar.

    4. Setelah membersihkan kemaluan, cuci tangan dengan menggosok-gosoknya dengan tanah atau sabun. Setelah membersihkan bagian tubuh yang kotor dan tersembunyi, tangan perlu dicuci ulang.

    5. Lakukan gerakan wudhu yang sempurna seperti ketika kita akan salat, dimulai dari membasuh tangan sampai membasuh kaki.

    6. Memasukkan tangan ke dalam air, kemudian sela pangkal rambut dengan jari-jari tangan sampai menyentuh kulit kepala. Jika sudah, guyur kepala dengan air sebanyak 3 kali. Pastikan pangkal rambut juga terkena air.

    7. Bilas seluruh tubuh dengan mengguyurkan air. Dimulai dari sisi yang kanan, lalu lanjutkan dengan sisi tubuh kiri.

    8. Saat menjalankan tata cara mandi wajib, pastikan seluruh lipatan kulit dan bagian tersembunyi ikut dibersihkan.

    Jika mandi wajib pria diwajibkan untuk menyela pangkal rambut, tetapi perempuan dalan mandi nifas tidak perlu. Bahkan tidak perlu membuka jalinan rambutnya.

    Sebagaimana dalam sebuah riwayat berikut, Ummu Salamah bertanya kepada Nabi Muhammad SAW, “Aku bertanya, wahai Rasulullah SAW! Sesungguhnya aku ini perempuan yang sangat kuat jalinan rambut kepalanya, apakah aku boleh mengurainya ketika mandi wajib? Maka Rasulullah SAW menjawab, Jangan, sebetulnya cukup bagimu mengguyurkan air pada kepalamu 3 kali guyuran.” (HR At-Tirmidzi)

    Wallahu a’lam.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Niat Mandi Nifas setelah 40 Hari Melahirkan dan Tata Caranya


    Jakarta

    Ketika proses persalinan seorang ibu akan mengeluarkan darah nifas. Sebelum masa nifas selesai, muslimah tidak diperkenankan untuk salat sebelum mandi wajib.

    Dalam Kitab Al Mughni yang ditulis Ibnu Qudamah, Abu Isa At-Tirmidzi berkata, “Ahlul ilmi dari para sahabat Nabi SAW dan generasi setelahnya sepakat bahwa wanita yang nifas itu harus meninggalkan salatnya selama empat puluh hari, kecuali jika dirinya telah suci sebelum empat puluh hari, sehingga ia boleh mandi dan salat.”

    Bila darah yang keluar melebih waktu 40 hari, maka darah tersebut tidak lagi disebut darah nifas, bisa jadi malah darah haid.


    Mengutip buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian karya Dr. Muh. Hambali, M.Ag dijelaskan cara menyucikan diri dari nifas menurut tuntunan Nabi Muhammad SAW.

    Seperti haid, orang yang selesai nifas juga diwajibkan untuk mandi wajib. Tata caranya sama dengan mandi besar setelah haid. Pembedannya adalah cara membersihkan najis (jika ada) dan niatnya.

    Niat Mandi Nifas setelah Melahirkan

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ النِّفَاسِ لِلَّهِ تَعَالَى.

    Arab-latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin nifaasi lillaahi ta’aalaa.

    Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar disebabkan nifas karena Allah Ta’ala.”

    Selain wajibnya mandi nifas, seorang perempuan juga diwajibkan mandi wiladah (mandi setelah melahirkan). Tata caranya sama, yang membedakan adalah niatnya.

    Niat Mandi Wiladah

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ الْوِلَادَةِ لِلَّهِ تَعَالَى.

    Arab-latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anil wilaadati lillaahi ta’aalaa.

    Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar sebab wiladah karena Allah SWT.”

    Tata Cara Mandi Nifas setelah Melahirkan

    Dalam buku Fiqh Ibadah yang ditulis Zaenal Abidin dijelaskan soal tata cara mandi nifas atau mandi wajib bagi perempuan setelah melahirkan:

    1. Membaca Niat

    2. Disunnahkan membersihkan telapak tangan sebanyak 3 kali.

    3. Bersihkan kotoran yang menempel di sekitar tempat yang tersembunyi dengan tangan kiri. Bagian tubuh yang biasanya kotor dan tersembunyi tersebut adalah bagian kemaluan, dubur, bawah ketiak, dan pusar.

    4. Setelah membersihkan kemaluan, cuci tangan dengan menggosok-gosoknya dengan tanah atau sabun. Setelah membersihkan bagian tubuh yang kotor dan tersembunyi, tangan perlu dicuci ulang.

    5. Berwudhu seperti ketika kita akan salat, dimulai dari membasuh tangan sampai membasuh kaki.

    6. Memasukkan tangan ke dalam air, kemudian sela pangkal rambut dengan jari-jari tangan sampai menyentuh kulit kepala. Jika sudah, guyur kepala dengan air sebanyak 3 kali. Pastikan pangkal rambut juga terkena air.

    7. Bilas seluruh tubuh dengan mengguyurkan air yang dimulai pada sisi kanan.

    8. Saat menjalankan tata cara mandi wajib, pastikan seluruh lipatan kulit dan bagian tersembunyi ikut dibersihkan.

    Masa Suci antara Nifas dan Haid

    Mengutip buku Al-Fathu Al-Hanif Syarah Al-Mukhtashar Al-Lathif karya Luthfi Afif Ibnu Syahid, Lc. Inilah perbedaan masa nifas dan haid bagi wanita.

    Jika perempuan nifas, kemudian bersih, kemudian keluar darah lagi; maka ada 2 keadaan:

    1. Masa bersih ini datang sebelum tercapai 60 hari nifas:

    a. Jika masa sucinya 15 hari atau lebih, kemudian keluar darah, maka darah itu adalah darah haid.

    Misal: keluar darah nifas selama 30 hari, kemudian bersih selama 15 hari, kemudian darah keluar lagi. maka darah ini adalah haid.

    b. Jika masa suci tidak sampai 15 hari, kemudian keluar darah; maka itu bukan haid tapi masih nifas.

    Misal: keluar nifas 30 hari, kemudian bersih 10 hari, kemudian keluar darah lagi; maka darah ini adalah masih nifas, dan masa bersih yang 10 hari tadi juga dihukum sebagai masa nifas.

    2. Datang masa suci setelah 60 hari: jika sempat suci sebentar kemudian keluar darah; maka itu adalah darah haid, jadi kasus nomor 2 ini masa sucinya tidak mesti 15 hari.

    Begitu juga jika masa suci datang sebagai pelengkap 60 hari, jika keluar darah setelah itu maka itu adalah haid.

    a. Keluar nifas selama 60 hari, kemudian berhenti sejenak, kemudian keluar darah lagi; maka darah ini adalah haid.

    b. Keluar nifas selama 50 hari, kemudian bersih 10 hari, kemudian keluar darah di hari ke 61; maka itu adalah haid. Di sini masa suci menjadi pelengkap masa nifas.

    Adapun jika darah tidak ada jeda atau tidak henti-henti keluar sampai lebih dari 60 hari maka dari hari ke 61 itu adalah istihadhah.

    Larangan saat Nifas

    Mengutip buku Tanya Jawab Seputar Fikih Wanita Empat Mazhab karya A. R. Shohibul Ulum mengenai larangan-larangan untuk wanitan nifas.

    Larangan untuk perempuan nifas seperti halnya haid, tidka boleh puasa, salat, dan tidak perlu mengada salat, tetapi bila terjadi di bulan Ramadan, tetap mengganti puasa Ramadan di bulan lain.

    Jika darah nifas telah terhenti untuk hari maksimalnya (60 hari) maka wanita nifas sudah suci, dan boleh melaksanakan mandi junub supaya boleh menunaikan ibadah wajib lainnya, dan diizinkan untuk berhubungan kembali dengan suaminya.

    Jika darah nifas telah berhenti sebelum maksimal 60 hari, maka si wanita diwajibkan untuk melakukan mandi besar, supaya bisa menunaikan ibadah wajib lainnya, tetapi ia disunnahkan untuk tidak berhubungan intim dengan suaminya sebelum habis masa maksimal nifasnya (60 hari).

    Jika darah nifas tetap keluar setelah melewati masa maksimalnya (60 Hari) itu disebut sebagai darah istihadah, maka wanita wajib untuk mandi, setelah itu halal baginya melakukan apa yang diharamkan untuk wanita nifas.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Masa Nifas dalam Islam Menurut Mazhab Syafi’i


    Jakarta

    Masa nifas termasuk perkara yang penting dalam Islam karena berkaitan dengan hukum pelaksanaan ibadah lainnya. Para ulama mazhab telah menjelaskan tentang hal ini tak terkecuali mazhab Syafi’i.

    Dikutip dari Fiqh Al-‘Ibadat, ‘Ilmiyyan ‘Ala Madzhabi Al-Imam Asy-Syafi’i Ma’a Mutammimat Tanasub Al-‘Ashr karya Alauddin Za’tari, nifas secara bahasa adalah melahirkan.

    Adapun menurut istilah, nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Maksudnya, setelah melahirkan akan muncul segumpal darah atau seonggok daging. Darah yang keluar setelah selesai melahirkan tersebut dinamakan darah nifas.


    Lamanya Masa Nifas

    Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayah Al-Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid menjelaskan, menurut pendapat Imam Syafi’i, tidak ada batas minimal masa nifas, nifas bisa berlangsung sesaat. Adapun terkait batas maksimalnya, para ulama dari kalangan mazhab Syafi’i berpendapat masa nifas kebanyakan berlangsung sampai 60 hari.

    Pada umumnya masa nifas berlangsung selama 40 hari dan maksimal berlangsung selama 60 hari. Hal ini bersandar pada hadits yang bersumber dari Umm Salamah RA, ia menuturkan,

    “Pada masa Rasulullah SAW, wanita-wanita yang nifas itu duduk (tidak melakukan salat) selama empat puluh hari.” (HR Abu Dawud)

    Meski demikian, ada juga pendapat lain yang menyebut masa nifas berlangsung selama 11 hari, 20 hari, dan 30 hari.

    Perbedaan masa nifas ini terjadi karena pengalaman nifas setiap wanita itu berbeda-beda. Kondisi demikian tidak bisa dihitung oleh petunjuk hadits sebagaimana petunjuk untuk menentukan masa haid dan masa suci. Demikian seperti dijelaskan dalam Kitab Fikih Shalat 4 Mazhab karya A.R. Shohibul Ulum.

    Larangan ketika Masa Nifas

    Terdapat delapan larangan yang hukumnya haram dilakukan ketika sedang masa nifas. Imam Syafi’i telah menjelaskan larangan tersebut seperti yang terdapat dalam sumber buku sebelumnya, yaitu:

    1. Salat

    Seorang ibu yang sedang masa nifas haram melakukan salat fardhu atau sunnah, salat jenazah, sujud syukur, dan sujud tilawah. Rasulullah SAW bersabda, “Bukankah seorang wanita jika haid itu tidak salat dan tidak puasa?” (HR Bukhari)

    2. Berpuasa

    Selain salat, seorang ibu yang sedang masa nifas juga diharamkan untuk berpuasa, namun wajib mengganti puasanya jika masa nifas telah selesai.

    Dari Mu’adzah RA, ia menuturkan, “Aku pernah bertanya kepada Aisyah RA: ‘Ada apa dengan seorang wanita yang sedang haid? Mengapa ia wajib mengganti puasanya dan tidak wajib mengganti salatnya?’ Ia menjawab, ‘Kami pernah mengalami hal itu di zaman Rasulullah SAW. Lalu, kami diperintahkan untuk mengganti puasa dan tidak diperintahkan untuk mengganti salat.’” (HR Bukhari dan Muslim)

    3. Membaca Al-Qur’an

    Seorang ibu yang sedang masa nifas dilarang membaca Al-Qur’an sehingga didengar oleh diri sendiri. Namun, tidak ada larangan jika hanya membaca Al-Qur’an dalam hati atau melihat mushaf, atau menggerakkan lisannya atau berbisik yang tidak sampai terdengar oleh dirinya sendiri.

    Rasulullah SAW bersabda, “Perempuan yang sedang haid dan orang yang junub tidak boleh membaca Al-Qur’an sedikit pun.” (HR At Tirmidzi)

    4. Menyentuh Mushaf

    Diharamkan untuk menyentuh dan membawa mushaf meskipun menyentuhnya dengan benda pelindung. Namun jika seorang yang dalam masa nifas khawatir jika mushaf akan terbakar jika dibiarkan atau terkena najis, maka hukumnya wajib untuk membawanya ke tempat yang aman.

    Allah SWT berfirman dalam surah Al Waqiah ayat 79,

    لَّا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۗ ٧٩

    Artinya: “Tidak ada yang menyentuhnya, kecuali para hamba (Allah) yang disucikan.”

    5. Berdiam Diri di Masjid dan Bolak-balik Melewatinya

    Berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Aisyah RA, “Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi perempuan yang sedang haid dan orang junub.” (HR Abu Dawud)

    Namun jika lewat di masjid untuk suatu keperluan maka hukumnya boleh, sedangkan makruh jika melewati masjid tanpa ada keperluan dengan syarat bahwa tidak akan mengotorinya.

    6. Tawaf

    Kedudukan tawaf sama dengan salat. Maka ketika sedang masa nifas, seorang ibu tidak boleh melakukan tawaf. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya ini adalah perkara yang telah Allah tentukan atas anak perempuan Adam. Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang yang haji. Hanya saja kamu tidak boleh tawaf di Ka’bah, sampai kamu suci.” (HR Bukhari)

    7. Bersetubuh

    Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa menggauli istri yang sedang haid, atau dari duburnya, atau mendatangi dukun lalu membenarkannya, maka sungguh ia telah kufur pada apa yang Allah turunkan kepada Muhammad.” (HR At Tirmidzi)

    8. Bercumbu pada Bagian antara Pusar dan Lutut

    Wanita nifas juga dilarang bersenang-senang atau mencumbui pada bagian antara pusar dan lutut dengan persetubuhan atau lainnya. Hal tersebut haram dilakukan oleh ibu atau suami ketika masa nifas karena meskipun bersenang-senang tanpa syahwat tetap akan mendorong pada persetubuhan. Namun halal hukumnya jika bersenang-senang atau mencumbui istri pada bagian di luar antara pusar dan lutut.

    Hukum yang mendasari larangan ketika nifas ini sama dengan hukum haid.

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Catat! Ini 8 Perkara yang Diharamkan Wanita Muslim ketika Haid


    Jakarta

    Saat wanita muslim datang bulan, maka ada sejumlah ketentuan terkait ibadah yang dilakukan sehari-hari. Sebagai contoh, mereka tidak diperbolehkan untuk salat dan puasa.

    Selain itu, ada juga perkara-perkara lainnya yang diharamkan bagi wanita muslim ketika haid. Haid merupakan peristiwa biologis yang Allah SWT berikan sebagai penanda bahwa organ reproduksi wanita sehat dan berfungsi, seperti dijelaskan oleh Sayyid Abdurrahman bin Abdul Qadir Assegaf melalui Kitab Haid, Nifas, dan Istihadhah.

    Terkait pelarangan salat dan puasa bagi wanita haid tercantum dalam surat Al Baqarah ayat 222,


    وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ

    Arab latin: Wa yas`alụnaka ‘anil-maḥīḍ, qul huwa ażan fa’tazilun-nisā`a fil-maḥīḍi wa lā taqrabụhunna ḥattā yaṭ-hurn, fa iżā taṭahharna fa`tụhunna min ḥaiṡu amarakumullāh, innallāha yuḥibbut-tawwābīna wa yuḥibbul-mutaṭahhirīn

    Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran,” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri,”

    Selain salat dan puasa, berikut sejumlah perkara yang diharamkan bagi wanita muslim ketika haid yang dinukil dari Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 1 susunan Prof Wahbah Az-Zuhaili.

    8 Perkara yang Diharamkan bagi Wanita Haid dan Nifas

    1. Mandi Wajib atau Wudhu

    Mandi wajib memang disyariatkan ketika wanita selesai masa haid dan nifas. Namun, apabila masih dalam keadaan datang bulan maka haram hukumnya melakukan thahaharah untuk haid dan nifasnya.

    Hal ini dikarenakan haid dan nifas adalah sesuatu yang mewajibkan seseorang bersuci. Meski demikian, mandi wajib tetap boleh dilakukan karena junub, ihram, memasuki Makkah dan semacamnya.

    2. Salat

    Haram atau dilarangnya salat bagi wanita haid dan nifas merujuk pada hadits Fatimah binti Abi Hubaisiy yang berbunyi,

    “Apabila engkau didatangi haid, hendaklah engkau tinggalkan salat,”

    Menurut ijma ulama, fardhu salat itu gugur dan tidak perlu melakukan qadha bagi wanita haid. Dari Aisyah RA, ia mengatakan:

    “Semasa kami sedang haid, kami disuruh oleh Rasulullah SAW supaya mengqadha puasa dan kami tidak disuruh supaya mengqadha salat,”

    3. Puasa

    Wanita haid dan nifas dilarang berpuasa, sebab kedua hal itu menghalangi sahnya puasa. Meski demikian, wanita muslim tetap wajib mengganti puasanya setelah masa haid dan nifasnya selesai.

    4. Thawaf

    Pelarangan thawaf bagi wanita haid didasarkan dari sabdar Rasulullah SAW kepada Aisyah RA yang berbunyi,

    “Apabila kamu didatangi haid, lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang yang mengerjakan haji. Tetapi, kamu tidak boleh thawaf di Kakbah kecuali setelah kamu bersuci,” (Muttafaq alaih dari Aisyah)

    5. Membaca, Memegang, dan Membawa Al-Qur’an

    Selanjutnya, diharamkan bagi wanita haid untuk membaca, memegang, dan membawa mushaf Al-Qur’an. Kondisi wanita yang datang bulan sama halnya dengan muslim yang berjunub.

    Allah SWT berfirman dalam surat Al Waqiah ayat 79.

    لَّا يَمَسُّهُۥٓ إِلَّا ٱلْمُطَهَّرُونَ

    Artinya: “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan,”

    Walau begitu, ulama Syafi’i membuat pengecualian jika ada kekhawatiran Al-Qur’an akan tenggelam, terbakar, terkena najis, atau jatuh ke tangan orang kafir. Jika hal ini terjadi, maka wanita dalam keadaan haid dan nifas wajib membawa Al-Qur’an tersebut.

    6. Masuk, Duduk, dan Itikaf di dalam Masjid

    Wanita yang sedang haid dan nifas dilarang untuk masuk, duduk, dan beritikaf di masjid meskipun mereka berwudhu. Dalam sebuah riwayat, Nabi Muhammad SAW bersabda:

    “Aku tidak menghalalkan bagi orang haid atau junub memasuki masjid,” (HR Abu Dawud)

    Namun, ulama Syafi’i dan Hambali memperbolehkan wanita yang sedang haid atau nifas berlalu di dalam masjid jika ia yakin tidak akan mengotori masjid. Hukum mengotori masjid dengan najis atau sejenisnya adalah haram.

    7. Bersetubuh Meski dengan Penghalang

    Perkara yang diharamkan selanjutnya bagi wanita haid dan nifas ialah bersetubuh meskipun dengan penghalang. Terkait hal ini telah disetujui oleh seluruh ulama.

    Perlu dipahami, kegiatan seksual yang dilakukan pada bagian tubuh yang berada di antara pusar dan lutut juga dilarang menurut jumhur ulama selain Hambali. Larangan ini mengacu pada surat Al-Baqarah ayat 222,

    “… Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci,” (QS Al Baqarah: 222)

    8. Talak

    Terakhir ialah talak. Haram hukumnya bercerai dalam keadaan haid hingga dianggap bid’ah arena menyebabkan masa iddah wanita tersebut menjadi panjang. Dalam surat At-Talaq ayat 1, Allah SWT berfirman:

    ١ يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۚ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا

    Artinya: “Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu iddah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru,”

    (aeb/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Darah Nifas Sudah Berhenti sebelum 40 Hari, Bolehkah Mandi Wajib?


    Jakarta

    Wanita memiliki kewajiban untuk bersuci setelah habis masa nifas, yakni 40 hari. Jika darah nifas sudah berhenti sebelum 40 hari, bolehkah mandi wajib?

    Nifas adalah darah yang keluar disebabkan oleh kelahiran anak, sebagaimana diterangkan dalam kitab Al-Jami’ fii Fiqhi An-Nisa’ karya Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah. Hukum yang berlaku pada nifas sama halnya dengan hukum haid.

    Para ulama dari kalangan sahabat Rasulullah SAW dan para tabiin sepakat, wanita-wanita yang menjalani masa nifas, harus meninggalkan salat.


    Batas Masa Nifas

    Merujuk pada riwayat yang shahih, batas masa nifas adalah 40 hari. Ummu Salamah RA mengatakan,

    كانت النفساء على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم تقعد بعد نفاسها أربعين يوما

    Artinya: “Adalah para wanita yang melahirkan pada masa Rasulullah SAW biasa menjalani masa nifasnya selama 40 hari setelah proses persalinannya.” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan lainnya. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil dan dalam Shahih Abi Dawud)

    Sebagian fuqaha, seperti dikatakan Hasan Ayub dalam kitab Fiqh al-ibadah bi Adilatiha fi al-Islam, juga berpendapat demikian. Jika melebihi 40 hari, maka disebut darah istihadhah atau darah yang keluar selain haid dan nifas–bisa karena penyakit.

    Sementara untuk batas minimalnya tidak ada, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Shalatul Mu’min karya Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. Setelah selesai masa nifas, wanita harus bersuci dengan cara mandi wajib.

    Mandi Wajib Nifas sebelum 40 Hari

    Dijelaskan dalam sumber yang sama, apabila darah nifas sudah berhenti sebelum 40 hari, maka dia harus segera mandi dan kembali mengerjakan salat seperti biasanya. Dalam hal ini, Imam at-Tirmidzi dalam kitab Sunan-nya mengatakan,

    “Ahlul ‘ilmi dari kalangan sahabat Nabi SAW, tabiin, dan sesudah mereka, telah sepakat bahwa para wanita yang mengalami nifas itu umumnya tidak mengerjakan salat selama 40 hari, terkecuali jika mereka telah mengetahui bahwa nifasnya telah berhenti sebelum 40 hari. Jika demikian keadaannya, maka yang bersangkutan harus mandi, lalu mengerjakan salat seperti biasanya.”

    “Jika yang bersangkutan masih melihat adanya darah yang keluar setelah masa 40 hari, maka menurut ahlul ‘ilmi, hendaklah yang bersangkutan tidak meninggalkan salat, dan demikianlah pendapat mayoritas fuqaha,” imbuhnya.

    Saleh bin Al-Fauzan dalam Ringkasan Fiqih Islam menafsirkan maksud at-Tirmidzi bahwa jika darah wanita yang sedang nifas berhenti sebelum 40 hari, berarti nifasnya telah selesai sehingga dia bisa mandi dan salat, serta melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang karena nifas.

    Adapun, hal-hal yang dilarang serta diperbolehkan saat nifas antara lain sebagai berikut, seperti dirangkum dari buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari karya Muh. Hambali.

    Hal-hal yang Boleh Dilakukan saat Nifas

    • Berdoa bagi keselamatan sendiri dan anak
    • Memberikan nama yang indah pada anak
    • Memberikan ASI kepada anak
    • Menghormati tamu
    • Selalu mendoakan orang lain
    • Membaca tasbih
    • Mengucapkan hamdalah
    • Memperbanyak sholawat

    Hal-hal yang Haram Dilakukan saat Nifas

    • Mengerjakan salat, baik fardhu maupun sunnah. Sebab hukum nifas sama dengan haid
    • Berpuasa, baik fardhu maupun sunnah
    • Thawaf
    • Menyentuh mushaf Al-Qur’an
    • Berhubungan suami-istri

    (kri/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Niat Wudhu Istihadhah dan Ketentuannya bagi Wanita Muslim


    Jakarta

    Niat wudhu istihadhah perlu diketahui oleh wanita muslim. Dalam proses istihadhah, wanita muslim tetap diwajibkan salat dengan ketentuan khusus.

    Menurut Terjemah Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 1 susunan Prof Wahbah Az-Zuhaili, istihadhah dimaknai sebagai darah yang mengalir bukan pada waktu haid atau nifas. Setiap darah yang keluar sebelum, kurang, dan lebih dari masa haid disebut sebagai istihadhah.

    Dalam buku Fikih Interaktif oleh Agus Yusron, darah istihadhah bisa keluar dari wanita berumur 9 tahun atau sesudah 9 tahun dan melebihi waktu 15 hari.


    Istihadhah tergolong sebagai hadats yang berterusan sama seperti kencing, madzi, tinja, dan kentut. Karenanya, istihadhah berbeda dengan darah haid atau nifas yang menyebabkan terhalangnya salat dan puasa.

    Wanita yang mengalami istihadhah tidak wajib mandi besar kecuali jika darahnya telah berhenti. Namun, mereka wajib wudhu dan membersihkan kemaluan ketika hendak salat walaupun wudhunya belum batal, hal ini mengacu pada hadits Rasulullah SAW kepada Fatimah binti Abi Habisy.

    “Kemudian hendaknya engkau berwudhu di setiap salatnya.” (HR Bukhari)

    Niat Wudhu Istihadhah bagi Wanita Muslim

    Merujuk pada sumber yang sama, berikut niat wudhu istihadhah bagi wanita muslim.

    نَوَيْتُ فَرْضَ الْوُضُوْءِ لاِسْتِبَاحَة الصَّلاَةِ لِلَّهِ تَعَالَى

    Arab latin: Nawaitu Fardhal Wudhu’i lis tibahatis salati lillahi ta’ala

    Artinya: “Aku niat fardlunya wudlu untuk diperbolehkannya shalat karena Allah Ta’ala.”

    Setelah berniat, wanita muslim bisa segera berwudhu seperti biasa ketika akan melakukan salat.

    Tata Cara Salat bagi Wanita Istihadhah

    Dalam buku Fikih Interaktif, dijelaskan terkait tata cara salat bagi wanita istihadhah, antara lain ialah:

    1. Membersihkan daerah kemaluan lebih dulu, kemudian tutupi dengan kain di atas kapas agar darah berhenti menetes keluar
    2. Berwudhu dengan niat wudhu istihadhah
    3. Segera laksanakan salat, jika tidak bergegas maka tata cara yang dikerjakan sebelumnya dianggap tidak sah
    4. Wudhu istihadhah dianggap batal jika keluar dari waktu salat dan keluar hadats lain selain istihadhah

    Mengutip buku Fikih Wanita Empat Mazhab karya Muhammad Utsman Al-Khasyt, menyumbat kemaluan dengan kapas, pembalut atau benda serupa dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW kepada Hamnah ketika mengadu terkait banyaknya darah istihadhah yang keluar.

    “Aku sarankan kepadamu untuk menyumbatnya dengan kapas; sebab ia dapat menyerap darah.” (HR Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi)

    Itulah niat wudhu istihadhah beserta bahasan terkaitnya. Semoga bermanfaat.

    (aeb/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Niat Mandi Wiladah bagi Wanita, Dipanjatkan setelah Melahirkan


    Jakarta

    Niat mandi wiladah perlu dilafalkan oleh wanita muslim setelah melahirkan. Mandi wiladah termasuk ke dalam kewajiban muslimah, meskipun saat melahirkan tidak keluar darah.

    Rizem Aizid dalam karyanya yang berjudul Buku Lengkap Fiqih Kehamilan & Melahirkan menuturkan bahwa mandi wiladah wajib dilakukan bagi wanita muslim yang baru melahirkan, begitu juga bagi yang mengalami keguguran meski masih berupa darah beku atau sudah menjadi daging. Wiladah berbeda dengan nifas.

    Menukil buku Terapi Shalat Sempurna susunan Ustaz Ahmad Baei Jaafar, nifas merupakan darah yang keluar dari rahim wanita setelah melahirkan bayi. Jika sudah kering maka diwajibkan mandi besar.


    Sementara itu, wiladah diartikan wanita yang melahirkan anak. Kewajiban mandi wiladah disebabkan wanita mengeluarkan banyak darah yang mana meletihkan, kemudian anak yang keluar juga berasal dari mani.

    Meski termasuk kewajiban bagi wanita yang melahirkan, mandi wiladah tidak mesti disegerakan. Bagi wanita yang melahirkan anak dengan proses pembedahan seperti caesar diperbolehkan menunda waktu mandi.

    Jangan sampai wanita tersebut melaksanakan mandi wiladah dan berimbas buruk pada kesehatan. Jika sudah diizinkan untuk mandi, maka ia harus segera melakukannya.

    Lantas, bagaimana bacaan niat dan tata cara mandi wiladah?

    Bacaan Niat Mandi Wiladah

    Mengutip buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian karya Dr Muh Hambali M Ag, berikut bacaan niat mandi wiladah yang bisa dilafalkan oleh wanita muslim.

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ الْوِلَادَةِ لِلَّهِ تَعَالَى

    Arab latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anil wilaadati lillaahi ta’aalaa.

    Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar sebab wiladah karena Allah Ta’ala.”

    Tata Cara Mandi Wiladah

    Berikut tata cara mandi wiladah seperti dikutip dari buku 10 Azab Wanita yang Disaksikan Rasulullah oleh El-Hosniah.

    • Mencuci tangan sebanyak 3 kali
    • Membersihkan kemaluan dan kotoran dengan tangan kiri
    • Mencuci tangan lagi setelah membersihkan kemaluan dengan menggosokkannya ke lantai atau menggunakan sabun
    • Berwudhu seperti hendak salat
    • Menyiramkan air ke atas kepala sebanyak 3 kali
    • Mengguyur kepala dengan air sebanyak 3 kali hingga pangkal rambut atau kulit kepala sembari menggosok-gosoknya
    • Mengguyur air ke seluruh badan dimulai dari sisi kanan sebelum ke sisi kiri

    Terkait mandi wiladah, nifas, dan haid ada beberapa tambahan. Salah satunya menggunakan sabun, hal ini sesuai dengan hadits dari Aisyah RA yang bertanya pada Nabi SAW tentang mandinya wanita setelah haid. Beliau menjelaskan,

    “Kalian hendaklah mengambil air dan daun bidara, lalu wudhu dengan sempurna. Kemudian siramkan air pada kepala, gosoklah agak keras hingga mencapai akar rambut. Kemudian, siramkan lagi air pada kepala. Kemudian, ambillah kapas bermisik, lalu bersucilah dengannya,” (HR Bukhari dan Muslim).

    Selain itu, wanita dianjurkan melepas ikatan rambut agar air dapat mencapai pangkal rambut.

    (aeb/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Simak Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid bagi Wanita



    Jakarta

    Niat dan tata cara mandi wajib setelah haid penting dipahami oleh wanita muslim. Mandi wajib dilakukan ketika seseorang dalam keadaan junub, baik wanita maupun pria.

    Aturan mandi wajib setelah haid bagi wanita terdapat dalam sebuah hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari, beliau bersabda:

    “Apabila kamu datang haid hendaklah kamu meninggalkan salat. Apabila darah haid berhenti, hendaklah kamu mandi dan mendirikan salat,” (HR Bukhari).


    Terlebih, darah haid termasuk ke dalam golongan hadats besar. Karenanya, wanita tidak diperbolehkan salat sebelum menyucikan dirinya dengan cara mandi wajib.

    Dalam surat Al Baqarah ayat 222, Allah SWT menjelaskan tentang kewajiban menyucikan diri bagi wanita usai haid,

    وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

    Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran,” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri,”

    Selain haid, ada juga perkara lainnya yang menyebabkan seorang wanita mandi wajib. Menukil dari buku Fiqh as-Sunnah li an-Nisa susunan Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim, perkara tersebut antara lain:

    • Keluarnya mani dengan syahwat
    • Setelah berhubungan badan walau tidak mengeluarkan air mani
    • Masuk Islamnya seseorang
    • Ketika seorang wanita meninggal dunia
    • Keluarnya nifas

    Niat Mandi Wajib setelah Haid

    Berikut merupakan bacaan niat mandi wajib wanita setelah haid yang dikutip dari buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari karya Muh Hambali.

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ الْحَيْضِ لِلَّهِ تَعَالَى

    Arab latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin haidhi lillaahi ta’aala

    Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar yang disebabkan haid karena Allah Ta’ala,”

    Tata Cara Mandi Wajib setelah Haid

    Merujuk pada buku Fiqh as-Sunnah li an-Nisa, berikut ini merupakan tata cara mandi wajib setelah haid yang perlu dipahami oleh wanita muslim.

    1. Menggunakan sabun atau pembersih lain yang digunakan bersama dengan air, sesuai sabda Rasul SAW kepada Asma.

    2. Mengurai rambut dan melepaskan kepangnya jika akan mandi wajib dari haid dan nifas, sebagaimana dalam riwayat Aisyah.

    3. Usai mandi wajib, terdapat anjuran mengambil sepotong kain atau kapas yang diberi wewangian, dan kemudian digunakan untuk membersihkan sisa bau darah. Sesuai riwayat Aisyah, ada seorang wanita yang bertanya kepada Nabi SAW tentang mandi dari haid, maka beliau bersabda:

    “Hendaklah dia mengambil sepotong kapas atau kain yang diberi minyak wangi kemudian bersucilah dengannya. Wanita itu berkata: “Bagaimana caranya aku bersuci dengannya?” Beliau bersabda: “Maha Suci Allah bersucilah!” Maka ‘Aisyah menarik wanita itu kemudian berkata: “Ikutilah (usaplah) olehmu bekas darah itu dengannya (potongan kain/kapas).” (HR Muslim)

    Itulah niat dan tata cara mandi wajib setelah haid bagi wanita muslim. Semoga bermanfaat!

    (aeb/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Doa Mandi Nifas dan Caranya bagi Perempuan setelah Melahirkan


    Jakarta

    Mandi nifas wajib dilakukan oleh perempuan muslim setelah melahirkan untuk bersuci dari hadats besar. Setiap perempuan yang usai melahirkan pasti akan mengeluarkan darah yang tidak membolehkannya untuk sholat, puasa, dan membaca Al-Qur’an.

    Mengutip dari Buku Pintar Thaharah karya Ahmad Reza, darah nifas memiliki tenggat waktu maksimal 40 hari. Apabila darah nifas yang keluar lebih lama dari itu, maka darah tersebut tidak disebut sebagai nifas melainkan bisa jadi darah haid atau darah istihadhah.

    Perintah melakukan mandi wajib bagi perempuan setelah selesai nifas atau telah mencapai 40 hari dari masa kelahiran, bersandar pada hadits berikut:


    كَانَتِ النُّفَسَاءُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقْعُدُ بَعْدَ نِفَاسِهَا أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا أَوْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

    Artinya: “Para perempuan yang mengalami nifas pada masa Rasulullah Saw. duduk (tidak mengerjakan shalat) selama 40 hari 40 malam.” (HR Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad)

    Setelah berhentinya darah nifas, setiap perempuan muslim yang hendak mengerjakan sholat harus melakukan mandi wajib terlebih dahulu untuk mensucikan diri.

    Lantas, seperti apa bacaan doa mandi nifas dan caranya? Berikut ini penjelasannya.

    Doa Mandi Nifas

    Bacaan doa mandi nifas ialah niat yang dibaca ketika hendak melaksanakan mandi wajib. Dilansir dari buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur Al-Azizi, berikut ini bacaannya:

    نَوَيْتُ الغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ مِنَ النَّفَاسِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

    Latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari minan nifaasi fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar yang disebabkan nifas karena Allah Ta’ala.”

    Tata Cara Mandi Nifas

    Cara mandi nifas pada dasarnya sama dengan melaksanakan mandi wajib setelah haid, hanya saja berbeda niatnya. Disebutkan dalam sumber yang sama, berikut cara mandi wajib setelah nifas sebagaimana diajarkan Rasulullah SAW melalui sabda-sabda beliau:

    • Niat.
    • Mencuci tangan terlebih dahulu sebanyak tiga kali sebelum mandi.
    • Membersihkan kemaluan dan kotoran dengan tangan kiri.
    • Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan dengan sabun atau yang sejenisnya.
    • Berwudhu yang sempurna seperti ketika hendak sholat.
    • Menyiramkan air ke atas kepala sebanyak tiga kali.
    • Mengguyurkan air pada kepala sebanyak tiga kali hingga sampai ke pangkal rambut atau kulit kepala dengan menggosok-gosokkannya dan menyela-nyelanya (tidak wajib bagi wanita untuk mengurai ikatan rambutnya).
    • Mengguyur air ke seluruh badan dimulai dari sisi yang kanan setelah itu yang kiri.

    Masa Nifas bagi Perempuan yang Keguguran

    Para ulama telah bersepakat bahwa darah yang keluar karena keguguran juga termasuk nifas, sebagaimana diterangkan dalam Buku Pintar Thaharah yang dikutip sebelumnya.

    Seorang perempuan yang mengalami keguguran hingga bayi dalam kandungannya meninggal, apabila setelah itu keluar darah dari kemaluannya, maka darah tersebut termasuk darah nifas.

    Hukum perempuan yang keguguran sama halnya dengan perempuan melahirkan. Ia akan mengalami masa nifas paling lama sekitar 40 hari dan diwajibkan baginya untuk mandi wajib setelah darah nifasnya berhenti.

    Nah, itulah bacaan doa mandi nifas dan caranya yang dapat diamalkan untuk bersuci bagi perempuan setelah melahirkan atau mengalami keguguran kandungan.

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Niat Mandi Wajib Perempuan setelah Haid, Nifas, dan Melahirkan


    Jakarta

    Mandi wajib adalah mandi yang dilakukan untuk mensucikan diri dari hadats besar menggunakan air bersih. Niat mandi wajib termasuk salah satu rukun yang tidak boleh ditinggalkan.

    Perintah melaksanakan mandi wajib untuk mensucikan diri dari hadats besar telah ditegaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 6, Allah SWT berfirman:

    وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟


    Artinya: “…dan jika kamu junub maka mandilah…”

    Selain itu, anjuran mandi wajib bagi perempuan muslim juga diterangkan dalam hadits yang dinukil dari kitab Fikih Mazhab Syafi’i oleh Abu Ahmad Najieh, berdasarkan riwayat yang bersumber dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda kepada Fatimah binti Abi Hubaisy RA:

    فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْتَسِلِي وَصَلَّيْ رواه البخارى

    Artinya: “Bila darah haid datang, janganlah engkau lakukan sholat. Dan jika darah haid sudah habis, maka mandilah lalu sholatlah.” (HR Bukhari)

    Sebelum mengetahui niat mandi wajib, perlu diketahui beberapa hal yang menjadi penyebab perempuan harus melaksanakan mandi wajib.

    Sebab Mandi Wajib bagi Perempuan

    Mengutip dari buku Fikih Wanita Praktis karya Darwis Abu Ubaidah, ada beberapa penyebab yang mengharuskan perempuan mandi wajib, antara lain sebagai berikut:

    • Berhubungan suami istri atau bertemunya dua khitan sekalipun air maninya tidak keluar
    • Keluarnya air mani dengan sebab apapun, baik karena mimpi, berhubungan badan, terangsang, atau sebab lainnya
    • Selesai dari masa haid atau menstruasi
    • Selesai dari masa nifas, yaitu keluarnya darah dari kemaluan perempuan setelah melahirkan
    • Wiladah, yaitu persalinan atau melahirkan. Termasuk ketika perempuan mengalami keguguran, meskipun yang keluar hanya segumpal darah atau daging, baik tanpa cairan maupun berbentuk cairan

    Niat Mandi Wajib Perempuan dalam Arab, Latin, dan Artinya

    Dilansir dari Buku Induk Fikih Islam Nusantara karya Imaduddin Utsman al-Bantanie, berikut bacaan niat mandi wajib perempuan yang dapat dilafalkan dari dalam hati saat hendak menyiramkan air ke seluruh tubuh.

    • Niat Mandi Wajib Perempuan setelah Haid

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْحَيْضِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

    Bacaan latin: Nawaitul ghusla liraf’i hadatsil haidi fardhal lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku berniat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari haid fardhu karena Allah Ta’ala.”

    • Niat Mandi Wajib Perempuan setelah Nifas

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ النِّفَاسِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

    Bacaan latin: Nawaitul ghusla liraf’i hadatsin nifaasi fardhal lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku berniat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari nifas fardhu karena Allah Ta’ala.”

    • Niat Mandi Wajib Perempuan setelah Melahirkan (Wiladah)

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْوِلَادَةِ فَرْضًا اللَّهِ تَعَالَى

    Bacaan latin: Nawaitul ghusla liraf’i hadatsil wiladati fardhal lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku berniat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari wiladah fardhu karena Allah Ta’ala.”

    Atau, secara umum dapat dilafalkan niat mandi wajib sebagai berikut,

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

    Bacaan latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari fardhal lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar fardhu karena Allah Ta’ala.”

    Tata Cara Mandi Wajib bagi Perempuan

    Adapun tata cara mandi wajib bagi perempuan pada dasarnya sama dengan sebab apapun, hanya saja berbeda dalam bacaan niatnya. Berdasarkan Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita oleh Abdul Syukur Al-Azizi, berikut ini urutan tata caranya.

    • Membaca niat mandi wajib dari dalam hati
    • Mencuci tangan sebanyak tiga kali sebelum mandi
    • Membersihkan kemaluan dan kotoran dengan tangan kiri
    • Mencuci tangan dengan sabun setelah membersihkan kemaluan
    • Berwudhu dengan sempurna seperti ketika hendak melaksanakan sholat
    • Menyela pangkal rambut dengan air menggunakan jari tangan hingga menyentuh kulit kepala (tidak wajib bagi perempuan untuk mengurai ikatan rambutnya)
    • Selanjutnya mengguyur kepala dengan air sebanyak tiga kali, pastikan pangkal rambut terkena air
    • Mengguyur air ke seluruh badan, dimulai dari sisi kanan dan dilanjutkan ke tubuh sisi kiri
    • Pastikan seluruh lipatan kulit, sela-sela anggota tubuh, dan bagian tersembunyi ikut dibersihkan
    • Melanjutkan mandi seperti biasa dan bilas hingga benar-benar bersih

    Demikian bacaan niat mandi wajib perempuan setelah haid, nifas, dan melahirkan. Muslimah harus memastikan niat dan urutan mandi wajib yang benar agar tubuh suci dari hadas besar sehingga dapat mengerjakan ibadah secara sempurna.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com