Tag: nik

  • Utang Pinjol Warga RI Naik Terus, Kini Tembus Rp 78,50 T!


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nominal outstanding pembiayaan Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) pada Januari 2025 sebesar Rp 78,50 triliun. Angka itu meningkat 29,94% dibandingkan bulan sebelumnya.

    “Pada industri fintech P2P Lending, outstanding pembiayaan di Januari 2025 tumbuh 29,94% year on year, di Desember 2024 tercatat 29,14% year on year dengan nominal (menjadi) sebesar Rp 78,50 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/3/2025).

    Meski jumlahnya meningkat, Agusman menyebut tingkat kredit macet pinjol (TWP90) masih terjaga stabil. “Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,52%, di Desember 2024 tercatat 2,60%,” tutur Agusman.


    Selain itu, piutang pembiayaan multifinance naik 6,04% secara tahunan (yoy) pada Januari 2025 menjadi Rp 504,33 triliun. Meski masih tumbuh, namun piutang pembiayaan tercatat melambat dari Desember 2024 yang tercatat naik 6,92% yoy.

    “Dengan rasio pembiayaan macet (NPF) gross tercatat sebesar 2,96%, Desember 2024 tercatat 2,70%. NPF net sebesar 0,93%, Desember 2024 tercatat 0,75%,” beber Agusman.

    Di sisi lain, pembiayaan modal ventura pada Januari 2025 turun 3,58% secara tahunan menjadi Rp 15,81 triliun. “Di Desember 2024 terkontraksi 8,65% year on year,” beber Agusman.

    Simak juga Video ‘Pemerintah Bakal Perketat Penggunaan NIK dalam Pinjol’:

    (aid/ara)



    Sumber : finance.detik.com

  • Bakal Ada Payment ID! BI Bisa Ngintip Transfer Gopay & Dana-Transaksi Online


    Jakarta

    Bank Indonesia (BI) akan memperkenalkan Payment ID sebagai inovasi baru dalam sistem pembayaran. Sistem canggih ini menjadi bagian dari rencana dalam pengembangan sistem pembayaran nasional melalui Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.

    Payment ID sendiri adalah sebuah kode unik yang digunakan untuk mencatat setiap transaksi pembayaran, dengan format yang menggabungkan NIK dan kode ID.

    “17 Agustus nanti akan keluar yang namanya Payment ID. Payment ID ini sangat powerful,” ujar Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dudi Dermawan, dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (19/7/2025).


    Menurut Dudi, Payment ID akan memberi otoritas seperti BI kemampuan untuk melihat dan menganalisis profil keuangan setiap warga negara. Ini termasuk pendapatan dan belanjanya serta profil pajak dan investasinya.

    Lebih jauh, sistem ini juga akan berguna dalam mendeteksi penipuan atau kecurangan keuangan (fraud). Bahkan, seluruh informasi dari berbagai akun bank atau platform keuangan yang dimiliki satu orang dapat disatukan dalam Payment ID.

    Dudi menegaskan bahwa BI akan sangat berhati-hati dalam mengelola sistem ini. Ia pun memberikan contoh penerapan Payment ID dalam proses pengajuan kredit.

    Dengan adanya Payment ID, bank dapat melakukan pengecekan kredit secara langsung. Misalnya, Bapak A mengajukan kredit ke Bank B, karena semua profil keuangan calon debitur ada di Payment ID, nantinya pihak bank tinggal mengirimkan pesan berisi pengajuan ‘consent’ di ponsel debitur.

    “Nanti begitu saya klik OK, nanti Bank B akan nge-lead ke BI-Payment Info,” ungkap Dudi.

    Data keuangan yang muncul akan sangat lengkap, termasuk informasi dari e-wallet atau layanan pembayaran digital. Hal ini dimungkinkan karena kebanyakan layanan seperti GoPay, Shopeepay, dan OVO juga meminta NIK saat pendaftaran.

    “Sehingga kami (BI) akan melindungi semua pemilik dari Payment ID dan demikian juga menghindari penyalahgunaan dari pihak-pihak yang tidak kami inginkan,” tegasnya.

    Selain itu, nantinya, BI akan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) untuk memperkuat keamanan sibernya dan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM).

    (ily/hns)



    Sumber : finance.detik.com

  • Belajar dari Kasus di Malang, Ini 4 Cara Deteksi Penyewa Kos ‘Red Flag’


    Jakarta

    Ramai di media sosial, seorang pemilik kos di Kota Malang membuka paksa sebuah kamar kos karena tidak membayar biaya sewa selama 2 bulan. Saat dibuka, di dalamnya justru hanya ada sebuah tambak lobster dan berbau tidak sedap. Penyewa kamar tersebut tidak terlihat di sana, bahkan barang-barang pribadinya tidak ada di kamar tersebut.

    Pemilik kos, Zidan mengatakan penyewa kamar tersebut memang sejak awal belum membayar uang sewa dan mengisi data diri. Pemilik kos tetap memperbolehkannya dia menempati kamar tersebut karena memang sistem pembayarannya di akhir.

    “Belum, belum (bayar uang sewa). Boleh (bayar di akhir), kalau di kita memang gitu. Yang penting tahu tanggung jawabnya,” jelasnya kepada detikProperti belum lama ini.


    Setelah 2 bulan tanpa kabar, bahkan saat ditelpon tidak diangkat, sesuai peraturan kos, kamar tersebut harus dikosongkan untuk penyewa baru.

    Menilik dari kejadian kos-kosan di Malang ini, penting bagi pemilik usaha kos-kosan memastikan calon penyewa agar tidak tertipu. Apalagi jika kasusnya kamar tersebut sampai disalahgunakan yakni dipakai untuk tambak lobster.

    Pengamat properti sekaligus Direktur Investment PT Global Asset Management, Steve Sudijanto mengatakan penyewa seperti ini termasuk calon penyewa red flag.

    “Red flag itu penyewa yang kita ingin hindari dan kita tidak mau dia ada di properti kita,” jelas Steve saat dihubungi detikProperti, Sabtu (17/8/2024).

    Dia menyampaikan ada 4 cara untuk menghindari calon penyewa red flag seperti yang terjadi di kos-kosan Malang yakni sebagai berikut.

    1. Minta Isi Formulir

    Cara untuk mengenali calon penyewa adalah mengetahui identitasnya terlebih dahulu. Pemilik kos wajib memberikan formulir data diri yang harus diisi. Bentuknya bisa berupa lembaran kertas atau digital (e-form).

    “Untuk mengetahui calon penyewa ini red flag atau tidak. Pertama minta untuk mengisi formulir,” ujarnya.

    Dengan mereka bersedia mengisi formulir ini, secara tidak langsung calon penyewa sudah terikat dengan pihak pemilik kos meskipun itu belum keputusan final.

    “Form adalah langkah awal. Di dalamnya ada nama, NIK, alamat, nomor telepon, e-mail, dan unit sewa yang dipilih. Apakah dia bekerja? Di mana? Posisinya apa? Kalau kuliah, kuliah di mana? Orang tuanya siapa?” sebutnya.

    2. Minta Bayar Deposit

    Langkah kedua adalah minta calon penyewa untuk membayar deposit atau uang muka. Jika masa sewanya cukup panjang seperti 12 bulan, maka uang deposit yang harus diberikan setara dengan biaya sewa 1 bulan. Hal ini untuk menghindari penyewa kabur.

    “Minta mereka membayar deposit. Biasanya yang red flag atau yang memiliki itikad tidak baik, biasanya kapasitas keuangannya terbatas dan tidak mau membayar deposit karena itikadnya mau kabur. Jika calon penyewa benar-benar menginginkan unit, mereka bersedia membayar uang muka atau deposit,” paparnya.

    3. Buat Kontrak Tata Tertib

    Pemilik kos harus memiliki peraturan atau tata tertib di kos-kosan tersebut. Di dalamnya disebutkan kegiatan apa yang boleh dan tidak boleh. Sebagai contoh, penyewa tidak boleh melakukan tindakan melanggar hukum, dilarang membawa orang di luar jam yang ditentukan, atau tidak boleh menggunakan kamar sebagai gudang.

    Kemudian, setiap penyewa harus menandatangani dan menyetujui isi dari tata tertib tersebut.

    “Pada saat mereka datang, coba diberikan suatu kontrak tata tertib. Pada saat mereka mau menandatangani tata tertib, berarti mereka memiliki itikad baik,” tambahnya.

    4. Pembayaran di Awal

    Terakhir, agar tidak tertipu pemilik kos harus meminta bayaran sewa di awal. Untuk menghindari penyewa menunggak, pemilik kos bisa mengingatkan pembayaran sejak pertengahan bulan.

    “Kos itu minimal ada deposit 1 bulan. Pembayaran harus di depan. Kalau di belakang akan menimbulkan polemik,” tegas Steve.

    “Sistem penagihan. Unit kos itu dibayarnya bisa bulanan atau per 3 bulanan. Jadi kita bisa mulai gencar menagih itu di pertengahan atau akhir minggu ketiga, awal minggu keempat,” tambahnya.

    (aqi/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Cek Dana PIP 2025 Sudah Cair atau Belum? Ini Cara Akses pip.kemendikdasmen.go.id


    Jakarta

    Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) termin 2 kini tengah berlangsung. Siswa atau orang tua perlu memastikan kembali apakah dana tersebut sudah cair atau belum.

    Ada banyak kasus pencairan dana PIP gagal karena berbagai sebab. kegagalan pencairan bantuan PIP oleh karena beberapa sebab. Maka dari itu, pastikan betul apakah dana PIP kalian sudah cair atau belum. Simak caranya!

    Cara Akses pip.kemendikdasmen.go.id untuk Cek PIP

    Pengecekan pencairan PIP dapat dilakukan melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id/. Begini caranya cek melalui link tersebut:


    • Akses https://pip.kemdikbud.go.id/
    • Pilih kolom “Cari Penerima PIP”
    • Jika kolom sudah muncul, masukkan nomor induk siswa nasional (NISN)
    • Masukkan nomor induk kependudukan (NIK)
    • Isi kode captcha yang tertera pada layar
    • Klik “Cek Penerima PIP”

    Apabila siswa tercatat sebagai penerima PIP, maka nama siswa yang bersangkutan akan muncul. Sebaliknya jika nama tidak muncul, artinya siswa tersebut belum berstatus sebagai penerima PIP.

    Penyebab PIP Kemdikbud Belum Cair

    Beberapa penyebab dana PIP belum cair, seperti dijelaskan dalam laman Indonesia.go.id adalah:

    1. Sekolah Tidak Mengusulkan

    Dana PIP hanya bisa cair jika siswa mendapat usulan dari sekolah, bahkan meskipun yang bersangkutan sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

    Siswa harus berasal dari keluarga miskin/rentan miskin. Hal ini dibuktikan melalui surat keterangan tidak mampu (SKTM) atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

    3. NIK Tidak Valid

    Pencairan PIP bisa gagal jika data kependudukan siswa tidak terverifikasi oleh Dukcapil.

    4. Belum mempunyai KIP atau NISN yang Valid

    Siswa atau orang tua perlu memastikan KIP dan nomor induk siswa nasional (NISN) terdaftar dan benar.

    5. Dokumen Tidak Lengkap

    Jika syarat dokumen belum lengkap, maka bisa menyebabkan dana PIP tidak cair.

    6. Rekening Belum Aktif atau Tidak Diambil

    Dana PIP akan kembali ke negara jika tidak diambil hingga batas waktunya.

    Demikian cara cek pencairan PIP di https://pip.kemdikbud.go.id/ dan beberapa penyebab dana tidak cair.

    (nah/nwk)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / jess bailey
  • Langkah Mudah dan Link Resmi


    Jakarta

    Kartu Jakarta Pintar (KJP) menjadi bantuan pendidikan andalan milik pemerintah daerah (Pemda) Jakarta untuk murid yang memiliki keterbatasan ekonomi. Dengan sebutan KJP Plus, dana bantuan sosial (bansos) ini dicairkan setiap bulan ke rekening masing-masing peserta.

    Pengumuman pencairan KJP biasanya dilakukan Pemda Jakarta melalui akun media sosial Dinas Pendidikan Jakarta (Disdik Jakarta), Jakarta Edukasi, atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).

    Namun, selain menunggu pengumuman pencairan dana, peserta ternyata bisa mengecek apakah dirinya merupakan penerima KJP Plus atau tidak. Dikutip dari laman resminya dan postingan P4OP, Minggu (3/8/2025) berikut informasinya.


    Setelah ditelusuri, ada dua link resmi yang bisa digunakan untuk mengecek status KJP 2025 pakai NIK (Nomor Induk Kependudukan). Kedua link tersebut adalah:

    1. Laman Resmi KJP

    https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php

    2. Melalui Aplikasi KJP Plus Jakedu

    https://edu.jakarta.go.id/kjp/login

    Ketika artikel ini ditulis, data penerima di laman resmi KJP terakhir adalah tahun 2024 tahap II. Dengan begitu, bila detikers yang ditetapkan menjadi penerima tahun 2025 tahap I sistem tidak akan menampilkan datamu.

    Sedangkan aplikasi KJP Plus Jakedu menjadi trobosan terbaru yang dimiliki pemerintah Jakarta. Aplikasi ini memiliki berbagai fitur, termasuk tentang data penerima KJP dan penetapan dinas pendidikan.

    Namun, setelah ditelusuri aplikasi ini masih ditujukan untuk pihak sekolah dimulai dengan pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2025 yang masih dibuka hingga 8 Agustus mendatang.

    Cara Cek KJP 2025 Pakai NIK

    Untuk memudahkanmu, berikut ini cara cek KJP 2025 pakai NIK melalui laman resminya, yakni:

    1. Buka http://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php

    2. Isi NIK peserta didik

    3. Pilih tahun pendaftaran

    4. Pilih tahap pendaftaran

    5. Klik “Cek” dan sistem akan menampilkan status pendaftaran milikmu.

    Namun bila kamu adalah penerima KJP Plus Tahun 2025 Tahap I, ada baiknya menunggu pengumuman pencairan dana oleh Disdik Jakarta. Setelah diumumkan, untuk mengambil dana KJP Plus tahapan yang harus dilalui yaitu:

    1. Lewat teller

    • Datang ke Bank Jakarta lalu menuju teller bank.
    • Sebut keperluan ingin mencairkan dana KJP Plus.
    • Jika dana sudah masuk, siswa bisa mengambil tunai maksimal Rp 100 ribu dan sisa uang digunakan secara non-tunai.

    2. Lewat Anjungan Tunai Mandiri (ATM)

    • Datang ke ATM Bank Jakarta terdekat
    • Masukkan kartu ATM ke mesin dan ikuti tahapan untuk cek saldo rekening.
    • Jika sudah cair, siswa bisa mengambil uang tunai maksimal Rp 100 ribu dan sisa bantuan digunakan secara non-tunai.

    Dana KJP Plus baru bisa diterima jika penerima sudah menyelesaikan pembukaan rekening dan cetak buku tabungan beserta ATM untuk bisa menerima bantuan.

    Adapun tahapannya yakni:

    • Datang ke Bank Jakarta terdekat
    • Bank Jakarta akan membuka rekening, cetak buku tabungan, dan ATM
    • Bank Jakarta akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM jika prosesnya telah selesai
    • Setelah buku tabungan dan ATM diterima, akan dilakukan upload dana KJP Plus ke rekening penerima baru
    • Barulah murid bisa mengambil dana melalui teller ataupun ATM Bank Jakarta terdekat.

    Demikianlah informasi tentang cara cek KJP 2025 pakai NIK. Semoga bermanfaat detikers!

    (det/faz)



    Sumber : www.detik.com

  • Dua Cara Pengajuan KIP Kuliah dan Langkah-langkah Daftar Mandiri!


    Jakarta

    Pendaftaran KIP Kuliah masih bisa dilakukan, khususnya untuk yang mendaftar melalui jalur mandiri perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS). Pengajuan KIP Kuliah juga bisa dilakukan dengan dua cara. Apakah kalian sudah tahu?

    Pengajuan KIP Kuliah tidak harus dilakukan oleh perguruan tinggi. Namun, jika kalian ingin mengetahui cara masing-masing, bisa cek informasi di bawah ini ya!

    Cara Pengajuan KIP Kuliah

    1. Perguruan tinggi mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan sudah daftar ulang.


    2. Mahasiswa dapat mendaftar secara mandiri. Untuk mendaftar di laman resmi KIP Kuliah https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/, mahasiswa perlu memasukkan data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), di antaranya:

    • Nomor induk kependudukan (NIK)
    • Nomor induk siswa nasional (NISN)
    • Nomor pokok sekolah nasional (NPSN).

    Perlu dicatat, mahasiswa perlu memiliki e-mail aktif untuk pengiriman nomor pendaftaran dan kode akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi ketiga data di atas.

    Cara Mendaftar KIP Kuliah Secara Mandiri

    • Daftar akun secara mandiri di https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/
    • Saat mendaftar, masukkan NIK; NISN; NPSN; dan alamat e-mail yang aktif
    • Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN, NPSN, dan kelayakan memperoleh KIP Kuliah.
    • Setelah proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat e-mail yang didaftarkan. Pastikan e-mail yang digunakan mendaftar berstatus aktif, supaya kalian dapat melihat kode akses yang dikirimkan.
    • Mahasiswa masuk ke laman KIP Kuliah dengan memasukkan nomor pendaftaran dan kode akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran serta memilih proses seleksi yang diikuti (Mandiri/SNBP/SNBT).
    • Mahasiswa menyelesaikan proses pendaftaran melalui laman KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih (Mandiri/SNBP/SNBT) setelah mengisi semua informasi dan mengirim bukti yang diminta ke laman KIP Kuliah.
    • Mahasiswa yang sudah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, bisa verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Kemdiktisaintek untuk menerima KIP Kuliah.

    Demikian cara pengajuan KIP Kuliah dan langkah-langkahnya, berdasarkan pedoman KIP Kuliah 2025. Sebagai informasi, pendaftaran KIP Kuliah jalur mandiri PTN ditutup 30 September 2025, sedangkan jalur mandiri PTS sampai 31 Oktober 2025.

    (nah/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Mengatasi NIK Dipakai Orang Lain Saat Daftar CPNS Online

    Jakarta

    Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) telah dibuka. Untuk mendaftar, diperlukan informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendaftar dan Nomor Kartu Keluarga (KK) pendaftar terdaftar.

    Namun bagaimana jika saat proses mendaftar, pendaftar menemukan kendala seperti NIK sudah terdaftar atas nama orang lain atau NIK tidak ditemukan atau tidak sesuai pada data Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)?

    Cara Mengatasi NIK Sudah Terdaftar/Didaftarkan Orang Lain

    Mengutip keterangan yang dilansir situs resmi SSCASN, berikut ini langkah-langkah yang perlu dilakukan ketika menemui kendala berupa NIK sudah terdaftar atau didaftarkan orang lain:


    1. Buka: https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/
    2. Lalu pilih menu “NIK Didaftarkan Orang Lain”
    3. Isi data diri dan informasi lain dengan lengkap dan benar
    4. Unggah dokumen yang diperlukan sesuai ketentuannya
    5. Klik “Submit” maka laporan segera diproses hingga selesai.

    Setelah itu, pengaduan laporan dapat dicek statusnya pada Layanan Helpdesk: https://helpdesk-sscasn2022.bkn.go.id/cek_status_tiket. Untuk mengeceknya dapat dengan memasukkan nomor tiket pengaduan dan NIK yang digunakan pendaftar, lalu klik “Cek Status Aduan”.

    Cara Mengatasi NIK dan No KK Tidak Ditemukan/Tak Sesuai

    Mengutip keterangan yang dilansir situs resmi SSCASN, berikut ini langkah-langkah yang perlu dilakukan ketika menemui kendala berupa NIK tidak ditemukan atau tidak sesuai di SSCASN:

    1. Buka: https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/
    2. Lalu pilih menu “NIK dan KK Tidak Ditemukan”
    3. Pilih menu “Data Tidak Sesuai” jika ada data tak sesuai
    4. Isi data diri dan informasi lain dengan lengkap dan benar
    5. Unggah dokumen yang diperlukan sesuai ketentuannya
    6. Klik “Submit” maka laporan segera diproses hingga selesai.

    Selain itu, pendaftar juga bisa langsung menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota masing-masing untuk konsolidasi data. Dapat pula menghubungi call center Halo Dukcapil, dengan mengirimkan data sesuai format (NIK, nama lengkap, nomor KK, nomor telepon, dan permasalahan).

    (jsn/fay)

    Sumber : inet.detik.com

    Alhamdulillah اللهم صل على رسول الله محمد teknologi
    ilustrasi gambar : unsplash.com / Jannis Brandt
  • 3 Cara Mengaktifkan Kartu Telkomsel Terblokir Tanpa ke Grapari

    Jakarta

    Pernahkah kamu tiba-tiba mengalami kartu Telkomsel yang mendadak hilang sinyal, kartu SIM tidak terdeteksi, hingga tidak bisa menerima dan melakukan telepon sampai SMS? Itu merupakan beberapa tanda kartu Telkomsel yang terblokir.

    Namun, tidak selalu membuka blokir kartu Telkomsel harus ke Grapari. Melansir situs Telkomsel, ada sejumlah cara yang dapat kamu lakukan untuk membuka kartu Telkomsel terblokir tanpa ke Grapari.

    Kenapa Kartu Telkomsel Terblokir?

    Penyebab kartu Telkomsel terblokir ada banyak. Yang pertama adalah tidak mengisi pulsa selama tiga bulan berturut-turut. Setelah masa aktif habis, kartu masuk masa tenggang 30 hari. Jika tidak diisi-isi pulsa, maka kartu akan masuk masa blokir selama 60 hari.


    Kemudian bisa jadi karena salah memasukkan PIN sebanyak 5 kali, tidak melakukan registrasi ulang (semua kartu SIM harus diregistrasi dengan NIK dan KK yang valid), hingga melakukan pelanggaran ketentuan layanan. Contohnya adalah melakukan spam atau aktivitas ilegal.

    Cara Mengaktifkan Kartu Telkomsel yang Terblokir Tanpa ke Grapari

    1. Memakai Kode USSD 88889#

    • Buka aplikasi telepon dan ketik 88889#, lalu tekan panggil
    • Lanjut dengan memilih opsi ‘1. Buka Blokir’ atau ‘1. Aktifkan Kembali’ jika nomor sudah hangus
    • Masukkan NIK dan nomor KK sesuai data registrasi
    • Nantikan SMS konfirmasi bahwa kartu telah aktif kembali.

    2. Registrasi Ulang melalui SMS

    • Buka aplikasi pesan di HP kamu
    • Ketik format: REG#NIK#Nomor KK
    • Kirim ke 4444
    • Tunggu SMS balasan konfirmasi dari Telkomsel.

    3. Melalui Aplikasi MyTelkomsel

    Apabila kamu belum mendownload aplikasi MyTelkomsel, kamu bisa langsung mengunduhnya di Play Store dan App Store. Langkah yang dapat kamu tempuh yakni:

    • Buka aplikasi MyTelkomsel.
    • Masuk ke menu ‘Profil’ dan pilih opsi untuk reaktivasi kartu
    • Masukkan NIK dan KK, lalu ikuti instruksi yang diberikan.

    Selain tiga cara di atas, kamu juga dapat langsung menghubungi Call Center Telkomsel di 188. Agar terhindar dari blokir, pastikan kamu mengisi pulsa atau membeli paket minimal sebulan sekali. Di samping itu, jangan lupa untuk memastikan data registrasi NIK dan KK sudah sesuai dan valid. Paling penting, gunakan kartu secara wajar dan hindari aktivitas yang melanggar ketentuan layanan.

    (ask/fay)

    Sumber : inet.detik.com

    Alhamdulillah اللهم صل على رسول الله محمد teknologi
    ilustrasi gambar : unsplash.com / Jannis Brandt
  • 3 Cara Unreg Kartu XL Mudah Tanpa Harus ke Gerai

    Jakarta

    Ada sejumlah alasan kita menonaktifkan atau unreg kartu SIM. Misalnya kita ingin mengganti dengan nomor baru. Sebaiknya kartu lama yang tidak terpakai dinonaktifkan saja agar lebih aman.

    Terlebih saat ini pemerintah membatasi seseorang untuk memiliki tiga nomor seluler dari satu provider yang sama. Kamu harus menonaktifkan salah satu nomor terlebih dahulu untuk bisa melakukan registrasi untuk kartu baru.

    Atau ketika salah memasukkan data NIK saat registrasi, kamu bisa menonaktifkan nomor itu terlebih dahulu. Kemudian kamu bisa mengulang registrasi dengan memasukkan NIK yang benar.


    Jika kamu pengguna nomor XL, simak artikel ini untuk mengetahui 3 cara unreg kartu XL dengan mudah tanpa harus ke gerai XL Center.

    Cara Unreg Kartu XL

    Cara unreg kartu XL bisa dilakukan lewat SMS, telepon, maupun call center. Berikut ini langkah-langkahnya:

    Unreg Lewat SMS

    Dikutip dari situs resmi XL, cara unreg kartu XL bisa dilakukan menggunakan SMS. Kamu cukup menuliskan format yang tepat dan mengirimkannya. Langkahnya sebagai berikut:

    1. Buka menu pesan atau message di smartphone
    2. Di kolom teks, ketik UNREG#Nomor HP#, misalnya UNREG#0878123123111#
    3. Pada kolom nomor tujuan, isikan 4444.
    4. Klik tombol kirim
    5. Tunggu SMS masuk dari XL untuk mengetahui apakah proses tersebut berhasil atau tidak.

    Cara unreg kartu XL lainnya yang bisa dilakukan adalah dengan menggunakan menu dial up atau telepon. Langkahnya adalah sebagai berikut:

    1. Buka menu panggilan yang bersimbol telepon di smartphone
    2. Masukkan kode *123*4444# lalu tekan tombol YES atau OK atau CALL
    3. Akan muncul opsi menu, pilih opsi untuk menonaktifkan kartu XL.
    4. Tunggu pesan masuk dari XL untuk mengetahui apakah proses tersebut berhasil atau tidak.

    Unreg Lewat Call Center XL atau Medsos

    Cara ketiga ini bisa dicoba jika dua cara di atas gagal. Hubungi call XL dengan menelepon nomor 817. Sampaikan kepada customer service untuk menonaktifkan kartu.

    Dijelaskan dalam situs resmi XL, pelanggan prabayar maupun pascabayar bisa menonaktifkan kartu XL. Customer service XL akan melakukan verifikasi data terlebih dahulu sebelum melanjutkan permintaan kamu.

    Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

    1. Silakan telepon ke nomor 817.
    2. Saat customer service mengangkat telepon, sampaikan keinginan kamu untuk menonaktifkan kartu XL dengan alasan yang jelas.
    3. Petugas akan melakukan verifikasi data terlebih dahulu untuk memastikan nomor tersebut adalah milikmu.
    4. Jika dinyatakan valid, kartu XL kamu akan dinonaktifkan.

    Selain menelepon call center, cara ini bisa dilakukan lewat media sosial XL, yakni dengan cara berikut:

    • Twitter: mention akun @myXLCare dan ajukan pertanyaan atau keluhan detikers atau sampaikan lewat Direct Messages.
    • Facebook: ajukan permintaan kamu lewat akun FB myXLCare.
    • Email: kirim permintaan kamu ke alamat email customerservice@xl.co.id, dan jika perlu sertakan gambar yang bisa dilampirkan.

    Jika semua cara di atas tidak berhasil dilakukan, silakan datang ke kantor XL center terdekat dan sampaikan kepada customer service untuk menonaktifkan kartu XL kamu. Bawalah KTP, Kartu Keluarga (KK), dan SIM card yang ingin dinonaktifkan.

    Demikian tadi 3 cara unreg kartu XL dengan mudah tanpa harus datang ke kantor XL Center. Semoga bermanfaat.

    (bai/row)



    Sumber : inet.detik.com

  • Cara Cek dan Lapor NIK Dicatut Dukung Calon Pilkada 2024


    Jakarta

    Sejumlah warga DKI Jakarta mengeluhkan dugaan pencatutan KTP untuk syarat dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana lewat jalur perseorangan. Berikut cara cek NIK KTP apakah dicatut untuk mendukung pasangan di Pilgub Jakarta.

    Pilkada 2024 segera digelar. Sekarang, tahap yang sedang berlangsung adalah pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan. Sehubungan itu, Bawaslu mengimbau masyarakat untuk mengecek status NIK pada dukungan calon.

    Hal tersebut untuk mengetahui apakah data NIK dipakai atau dicatut sepihak untuk mendukung cakal calon perseorangan kepala daerah atau tidak. Jika mendapati data NIK dicatut sepihak, masyarakat dapat melakukan pelaporan ke Bawaslu.


    Cara Cek NIK Dipakai Dukungan Calon Pilkada 2024

    Berikut langkah-langkah untuk mengecek NIK apakah dipakai untuk dukungan calon tertentu atau tidak:

    • Buka situs Info KPU https://infopemilu.kpu.go.id/
    • Kemudian pilih menu “Tahapan Pemilihan”
    • Klik “Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada”
    • Atau langsung buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung
    • Masukkan 16 digit NIK yang ingin dicek
    • Centang kolom “Saya bukan robot”, lalu klik “Cari”
    • Halaman akan menampilkan status NIK terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah atau tidak.

    Jika merasa tidak mendukung calon tertentu, tetapi NIK terdaftar pada dukungan calon perseorangan, maka dapat melapor ke Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara online maupun offline.

    Cara Lapor NIK Dicatut Dukungan Calon Pilkada 2024

    Berikut langkah-langkah untuk melaporkan NIK jika dipakai pada dukungan calon perseorangan:

    • Unggah informasi terkait Posko Aduan Masyarakat melalui kanal resmi Bawaslu setempat.
    • Syarat yang harus dilengkapi: Salinan KTP dan tangkapan layar yang menunjukkan data dicatut.
    • Bisa juga laporkan secara langsung dengan mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu setempat.
    • Atau juga dapat melapor pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan terdekat sesuai dengan domisili.

    (fyk/fay)



    Sumber : inet.detik.com