Tag: nu online

  • Kala Nabi Muhammad dan Para Sahabat ‘Mudik’ ke Makkah



    Jakarta

    Pulang kampung atau mudik menjadi tradisi tahunan yang dilakukan masyarakat menjelang akhir Ramadan. Tujuannya sendiri untuk berkumpul dengan keluarga besar di kampung halaman sambil menikmati momen Idul Fitri.

    Sebagai tradisi yang mengakar pada masyarakat muslim Indonesia, banyak dari mereka yang berbondong-bondong melakukan persiapan untuk pulang ke kota asalnya. Nah, berkaitan dengan itu, Rasulullah SAW ternyata juga pernah melangsungkan ‘mudik’.

    Mengutip dari buku Pengantin Ramadan tulisan Muchlis Hanafi, mudiknya Rasulullah ke Makkah berlangsung hingga 19 hari. Beliau bersama para sahabatnya pulang ke Makkah setelah 8 tahun meninggalkan kota tersebut.


    Meski konteksnya berbeda dengan mudik yang dilaksanakan kaum muslim Indonesia, Nabi SAW dan sahabatnya melakukan mudik untuk menaklukkan Makkah atau Fathu Makkah. Dengan demikian, ia tidak hanya sekadar mengunjungi kampung halamannya.

    Fathu Makkah merupakan peristiwa pembebasan Makkah yang berlangsung pada tahun 8 Hijriah atau 630 Masehi. Rasulullah SAW memimpin dan berjuang bersama kaum muslimin. Menurut Susmihara dan Rahmat dalam Sejarah Islam Klasik, peristiwa tersebut disebabkan adanya pelanggaran-pelanggaran kaum Quraisy terhadap perjanjian damai Hudaibiyah.

    Rasulullah bersama para sahabat merayakan Hari Raya Idul Fitri ke-6 di Makkah yang tak lain merupakan kota kelahirannya. Disebutkan pada laman NU Online, beliau membuktikan bahwa Islam merupakan agama yang rahmatan lil ‘alamin.

    Bagaimana tidak? Nabi SAW bahkan memaafkan semua musuh-musuhnya yang dahulu menentang dakwah Islam. Selain itu, Rasulullah juga menghancurkan seluruh berhala di Kakbah yang menjadi sesembahan warga Makkah.

    Jika ditotal, jumlah berhala yang Nabi Muhammad musnahkan mencapai 360 buah. Ini termasuk tiga berhala terbesar, yaitu Hubal, al-Latta, dan al-Uzza.

    Dijelaskan oleh Marting Ling dalam bukunya yang berjudul Muhammad: Kisah Hidup Nabi Berdasarkan Sumber Klasik, Rasulullah mengumumkan bahwa setiap orang di seluruh kota yang memiliki berhala di rumahnya agar segera dihancurkan. Setelah menyelesaikan urusannya di Makkah, Nabi SAW kembali ke Madinah.

    “Tidak ada lagi hijrah ke Madinah sejak kemenangan di Makkah, yang ada tinggal niat tulus (melakukan kebajikan) disertai jihad (perjuangan mewujudkannya),” (HR Bukhari dan Muslim).

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Pasutri Bercinta Saat Puasa? Begini Hukum dan Dendanya


    Jakarta

    Manusia memiliki berbagai kebutuhan, salah satunya kebutuhan biologis. Jenis kebutuhan ini berkaitan dengan keinginan untuk memenuhi gairah melalui hubungan seksual. Namun, ketika puasa hal tersebut tidak boleh dilakukan. Bagaimana jika suami mengajak istri bercinta di tengah menjalani ibadah puasa?

    Hubungan intim merupakan kewajiban suami-istri, Namun, hubungan seks di siang hari tidak hanya mengurangi pahala puasa, tetapi juga menimbulkan dosa dan wajib menerima hukuman serta denda

    Dikutip dari NU Online, orang yang sengaja merusak puasanya di bulan Ramadan dengan senggama atau hubungan seksual wajib menjalankan kifarah ‘udhma (kafarat besar) dengan urutan kafarat (denda) sebagai berikut.


    Pertama, ia harus memerdekakan seorang budak (zaman sekarang perbudakan sudah tidak ada). Kedua, ia harus berpuasa selama 2 bulan berturut-turut. Ketiga, ia harus memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud atau sepertiga liter beras.

    Dikutip dari CNN Indonesia, KH Maman Imanul Haq pada 2017 silam mengatakan kafarat bertujuan untuk membuat seseorang menyadari kesalahannya agar tidak melanggar lagi perintah Allah SWT.

    Denda tidak berlaku bagi pasutri yang berhubungan seks karena lupa atau belum niat menjalani puasa. Ini ditulis Dr ‘Aidh Al-Qarni dalam buku “Madrasah Ramadan: Cara Menyambut dan Mengisi Bulan Ramadhan agar Lebih Bermakna.” Hal ini juga senada seperti yang dikatakan oleh Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah dalam kitab ‘Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid’ oleh Ibnu Rusyd.

    Bagaimana Jika Pasutri Mau Berhubungan Seks?

    Pasutri masih bisa melakukan hubungan seks di bulan Ramadan, tetapi harus dilakukan di waktu yang tepat. Lakukan hubungan seks malam hari setelah buka puasa. Segera mandi wajib setelah berhubungan seks. Jika ditunda, dikhawatirkan akan lupa atau terlewat kesempatannya.

    Apa yang Harus Diperhatikan Pasutri Selama Puasa?

    Dikutip dari HaiBunda, niatkan setiap kegiatan yang dilakukan sebagai bentuk ibadah. Jika ibadah puasa dijalankan bersama dengan perbuatan yang dilarang, pahala puasa dapat berkurang.

    Hati-hati pula ketika bermesraan dengan pasangan. Walaupun tidak sampai berhubungan seks, tetapi bermesraan (ciuman, mandi bersama, menyentuh kemaluan) hingga keluar cairan mani dapat membatalkan puasa.

    Sebaiknya pasutri juga tidak menonton film porno. Aktivitas ini tidak membatalkan puasa, tetapi akan mengurangi pahalanya. Apalagi jika sampai membangkitkan gairah untuk berhubungan seks atau masturbasi. Dalam Al-Fiqhu Al-Manhaji, hal ini dikategorikan sebagai salah satu perilaku yang membatalkan puasa.

    (Celine Kurnia/kna)

    Sumber : health.detik.com

    Image : unsplash.com/ Spacejoy