Tag: oknum

  • Beredar Kabar Ada Pemutihan Pinjol Resmi, OJK Pastikan Hoax!


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penipuan mengatasnamakan OJK semakin marak terjadi. Salah satunya, pemulihan pinjaman online (pinjol).

    Dalam unggahan di akun Instagram @kontak157, OJK disebut mengadakan pemutihan pinjol secara daring mulai 1 Mei 2025. Pemutihan tersebut berlaku di seluruh Indonesia.

    “Resmi OJK pemutihan pinjol secara online berlaku seluruh Indonesia mulai 1 Mei 2025. Ayo daftarkan diri Anda agar terbebas hutang,” tulis informasi tersebut dikutip Minggu (18/5/2025).


    Menanggapi hal tersebut, OJK tidak pernah melakukan pemutihan atau penghapusan utang pribadi. Apalagi OJK sampai meminta identitas seperti KTP dan kode OTP.

    “OJK tidak pernah menghapus utang pribadi. Apalagi meminta KTP atau OTP. (Pinjol) ilegal aja dibasmi, masa terafiliasi,” terang OJK.

    OJK pun mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan mengecek selalu kebenaran informasinya. Selain itu, OJK juga meminta masyarakat agar tetap menjaga data pribadi

    “Dihimbau agar selalu hati-hati dan jaga data pribadi. Jangan sampai oknum semakin banyak makan korban,” imbuh OJK.

    Simak juga video “Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!” di sini:

    (kil/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • Heboh! Ribuan Orang Diduga Sengaja Tak Bayar Pinjol, Diajari dari Medsos


    Jakarta

    Tren masyarakat yang sengaja untuk gagal bayar (galbay) utang fintech peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol) kembali menjamur di tengah masyarakat. Ribuan orang diduga sengaja mengikuti tren ini dan menghindari kewajiban pembayaran utang.

    Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan fenomena ini muncul karena ada kelompok-kelompok tertentu yang secara sengaja mendorong masyarakat untuk tidak membayar utang pinjol di media sosial, termasuk bagaimana cara menghindari pembayaran pinjaman tersebut.

    “Jadi ada kelompok gagal bayar itu ada di Youtube, Instagram, Facebook, dan lain-lain di sosial media. Bahkan di TikTok juga ada. Nah, ini sangat mengganggu kita dan sangat merugikan tentunya, merugikan industri kami,” kata Entjik kepada detikcom, Senin (16/6/2025).


    Masalahnya dorongan untuk tidak membayar utang pinjol dari kelompok-kelompok ini ternyata cukup banyak diikuti masyarakat. Membuat ribuan orang diduga sengaja untuk tidak membayangkan utang mereka ke perusahaan pemberi pinjaman.

    “Ada, akhirnya banyak. Bukan ada lagi, banyak. Karena kalau kita lihat di Facebook, member mereka itu ribuan, bahkan ratusan ribuan yang menjadi member di sosial media itu, baik Instagram maupun Facebook dan beberapa sosial media yang lain. Jadi ada beberapa,” ucapnya.

    Parahnya lagi dorongan ini tidak hanya membuat sejumlah oknum sengaja untuk melakukan pinjaman online kemudian tak dibayarkan, namun juga membuat orang yang sudah memiliki utang ikut sengaja melakukan gagal bayar.

    “Yang lebih banyak lagi sebenarnya bukan sengaja pinjam. Memang sudah pinjam, tetapi sengaja tidak mau bayar,” terangnya.

    Menurut Entjik, kondisi masyarakat yang sengaja untuk tidak membayangkan utang mereka itu semakin terlihat saat pemberi pinjaman melakukan penagihan. Sebab tak sedikit di antara para peminjam dana online ini yang mengikuti cara-cara menghindari pembayaran sesuai ajakan kelompok-kelompok tersebut dari media sosial.

    “Memang kelihatannya waktu kita tagih, apa yang ajakan dari mereka (kelompok gagal bayar) itu mereka (peminjam) lakukan. Yaitu salah satunya ganti nomor, nomor yang nggak aktif. Menghindar, kalau ditelepon langsung di-block. Itu kan salah satu ajakan dari mereka,” jelas Entjik.

    Simak juga Video: Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!

    (igo/fdl)



    Sumber : finance.detik.com

  • Nyerah Hadapi Komunitas Galbay Pinjol, Asosiasi Lapor Polisi


    Jakarta

    Maraknya kelompok-kelompok di media sosial yang mengajak masyarakat untuk gagal bayar alias galbay pinjaman online (pinjol) membuat para pengusaha fintech peer-to-peer lending (P2P) Tanah Air resah.

    Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan kelompok-kelompok ini banyak tersebar di berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, YouTube, hingga X dan TikTok. Parahnya kelompok ini diikuti oleh ribuan bahkan ada yang ratusan ribu orang.

    “Jadi ada kelompok gagal bayar itu ada di Youtube, Instagram, Facebook, dan lain-lain di sosial media. Bahkan di TikTok juga ada. Nah, ini sangat mengganggu kita dan sangat merugikan tentunya, merugikan industri kami,” kata Entjik kepada detikcom, Senin (16/6/2025).


    “Ada, akhirnya banyak. Bukan ada lagi, banyak. Karena kalau kita lihat di Facebook, member mereka itu ribuan, bahkan ratusan ribuan yang menjadi member di sosial media itu, baik Instagram maupun Facebook dan beberapa sosial media yang lain. Jadi ada beberapa,” ucapnya.

    Tidak sanggup menghadapi kelompok-kelompok ini, Entjik mengatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum terhadap penyebar ajakan galbay tersebut. Sebab ajakan hingga cara-cara menghindari pembayaran utang pinjol yang disampaikan kelompok ini sangatlah merugikan industri fintech.

    “Ini kan nggak benar ya, mengajak orang untuk hal-hal yang tidak benar itu bisa pidana. Kami akan melakukan aksi ke jalur hukum,” katanya.

    “Jadi kita pasti rugi akibat ajaran-ajaran, ajakan daripada beberapa oknum ini. Jadi beberapa ajakan daripada beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab. Nah ini kita akan proses secara hukum,” tegas Entjik lagi.

    Dalam hal ini, ia menyebut kerugian yang dialami para pengusaha fintech dari ajakan galbay utang pinjol ini utamanya dari segi finansial hingga meningkatkan angka kredit macet (Non Performing Loan/NPL). Sayang, ia tidak memiliki data yang akurat terkait jumlah kerugian pasti yang diakibatkan ajakan ini karena sulit untuk memisahkan mana peminjam yang sengaja untuk tidak bayar utang atau peminjam yang memang belum bisa membayar utang.

    “Kerugiannya pasti banyak mengakibatkan kredit macet yang naik. Secara riil sih belum kita hitung. Bukan nggak ada, belum kita hitung. Tetapi gede, pasti gede,” ucapnya.

    “Jadi memang kan di kategori daripada peminjam itu kan ada yang memang tidak punya duit, akhirnya tidak mau bayar. Tetapi ada beberapa yang memang punya duit tetapi tidak mau bayar. Itu yang masalah dan menurut saya yang merusak mental daripada masyarakat Republik ini,” terang Entjik.

    Simak juga Video: Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!

    (igo/fdl)



    Sumber : finance.detik.com

  • Influencer Kripto Bakal Diatur Ketat OJK, Ini Bocorannya


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerbitkan aturan baru tentang infli keuangan digital, salah satunya untuk aset kripto. Ketentuan tersebut masuk dalam Peraturan OJK (POJK) yang rencananya akan diterbitkan di semester I 2026.

    Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan POJK ini menjadi landasan hukum pihaknya untuk menjatuhkan sanksi terhadap influencer di industri kripto. Sementara saat ini, ia mengakui OJK belum memiliki landasan hukum untuk menindak oknum influencer di industri kripto.

    “Dengan POJK tadi mudah-mudahan kami jadi punya landasan hukum dan kewenangan untuk mengenakan sanksi tertentu kepada pihak influencer, termasuk di kripto atau di aset keuangan digital,” ujar Hasan saat ditemui wartawan di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (23/2/2026).


    Hasan mengatakan aturan ini ditargetkan terbit pada semester I tahun ini. Adapun saat ini, POJK tentang influencer ini masuk dalam tahap finalisasi dan telah dibahas dalam Rapat Dewan Komisioner OJK.

    “Di situ ada pasal-pasal yang betul-betul membatasi apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh para pihak tersebut. Nah harapan kita kalau dengan POJK nanti sudah keluar, maka OJK menjadi lebih punya lagi kewenangan untuk menegakkan ketentuan itu. Jadi setiap pihak penyebar informasi antara influencer kita harapkan tunduk dan mengacu pada norma-norma ketentuan yang ada di POJK itu nanti,” terang Hasan.

    Hasan menambahkan, Melalui aturan tersebut, OJK memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran yang dilakukan influencer di pasar modal.

    “Di pasar modal itu sebetulnya sudah memiliki landasan hukum untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran di pasar modal. Nah di Undang-Undang Pasar Modal yang dulu pun, dan kemudian dikuatkan lagi, disempurnakan di Undang-Undang P2SK, kewenangan itu kembali semakin ditegaskan,” pungkasnya.

    (ahi/hns)



    Sumber : finance.detik.com

  • Hati-hati, Ini 5 Tanda Agen Properti Red Flag


    Jakarta

    Saat membeli maupun menjual rumah terkadang dibutuhkan jasa agen properti. Dengan menggunakan jasa agen properti, proses jual beli rumah bisa semakin cepat.

    Walau demikian, kamu harus hati-hati saat menggunakan jasa agen properti. Sebab, ada juga agen properti yang nakal, bisa-bisa kamu justru dirugikan oleh mereka.

    Nah, berikut ini beberapa ciri agen properti sebaiknya dihindari atau red flag.


    1. Menentukan Harga Sepihak

    Ini merupakan salah satu tanda agen properti yang nakal. Sebab, agen properti profesional akan mengarahkan dan memberikan data terkait harga jual rumah sesuai dengan harga pasar.

    Nah agar tidak mudah ditipu, sebaiknya pemilik rumah juga mengetahui harga pasar agar tidak rugi.

    2. Gaya Komunikasinya Memaksa

    Umumnya, agen properti mendapatkan keuntungan dari komisi hasil jual-beli rumah. Semakin cepat transaksi, semakin cepat mendapat komisi.

    Oleh karena itu, tak jarang para agen properti terlalu memaksa dan sengaja memberikan tekanan kepada calon pembeli maupun penjual rumah. Mereka bisa saja menyuruh seseorang untuk membeli atau menjual rumah sesuai dengan keinginannya yang bisa membuat calon penjual atau pembeli rumah kurang nyaman.

    3. Kurang Komunikasi dengan Klien

    Kurangnya komunikasi antara agen properti dengan klien bisa menciptakan masalah. Makanya, kalau dirasa agen properti sulit dihubungi lebih baik segera cair yang lain.

    4. Memberi Janji Akan Beli Rumah

    Beberapa oknum agen properti memberikan janji manis dengan berkata akan membeli rumah jika dalam jangka waktu lama belum terjual. Memang menggiurkan, tapi secara tidak langsung calon penjual rumah akan terikat kontrak panjang dengan mereka. Hal ini juga bisa berdampak pada proses penjualan rumah yang lama.

    5. Kurang Aktif

    Salah satu ciri agen properti yang bermasalah adalah kurang aktif memasarkan listingannya. Seharusnya, di zaman serba digital ini seorang agen properti bisa memanfaatkan banyak media untuk mencari pembeli potensial. Maka dari itu, agen properti harus lebih aktif dalam menggunakan berbagai platform jual-beli properti.

    Itulah beberapa tanda agen properti red flag. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Melaporkan Penipuan Online via WhatsApp dengan Android dan iOS

    Jakarta

    Penipuan bisa dilakukan lewat mana saja, termasuk WhatsApp. Di era digital, mudahnya berkomunikasi dan transaksi online dapat dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab.

    Jika kamu melihat indikasi atau jadi korban penipuan, jangan tinggal diam. Kamu bisa melaporkan kejadian ini agar tidak ada korban berikutnya.

    Cara Melaporkan Penipuan Online via WhatsApp dengan Android

    Kamu bisa melaporkan penipuan baik yang dilakukan melalui chat personal ataupun grup di Android. Jika melaporkan sebuah grup, maka kamu akan dikeluarkan dari grup tersebut. Mengutip laman Pusat Bantuan WhatsApp, begini langkah-langkahnya:


    Cara Melaporkan Kontak atau Pengirim Tak Dikenal

    1. Buka WhatsApp
    2. Klik Info Chat, gulir ke bagian bawah layar atau Klik ikon titik tiga dan Lainnya
    3. Pilih Laporkan
    4. Centang kontak jika ingin memblokirnya
    5. Klik Laporkan.

    Cara Melaporkan Grup

    1. Buka WhatsApp
    2. Buka grup yang ingin dilaporkan
    3. Klik ikon titik tiga, lalu Lainnya, atau Klik Info Grup
    4. Klik Laporkan
    5. Centang kotak untuk keluar dari grup dan menghapus chat
    6. Klik Laporkan

    Cara Melaporkan Penipuan Online via WhatsApp dengan iOS

    Tak hanya pemilik ponsel Android, kamu pengguna iOS juga bisa melaporkan penipuan via WhatsApp. Langkah-langkahnya mirip dengan cara melaporkan via Android.

    Cara Melaporkan Kontak atau Pengirim Tak Dikenal

    1. Buka WhatsApp
    2. Buka chat pengirim yang ingin dilaporkan
    3. Klik nama kontak untuk melihat info chat
    4. Gulir ke bawah layar, klik Laporkan dan Blokir atau Laporkan

    Cara Melaporkan Grup

    1. Buka WhatsApp
    2. Buka grup yang ingin dilaporkan
    3. Klik nama grup
    4. Pilih Laporkan Grup, lalu Laporkan

    Apa yang Terjadi ketika Sebuah Kontak atau Grup Dilaporkan?

    Ketika melaporkan kontak atau grup, WhatsApp akan menerima lima pesan terakhir yang dikirim pelapor kepada terlapor. Tentunya pelapor dan terlapor tidak diberi tahu prosedur ini.

    Selain itu, WhatsApp akan menerima:

    • ID grup atau pengguna yang dilaporkan
    • Informasi mengenai waktu pengiriman dan jenis pesan yang dikirim misal gambar, video, atau teks.

    Jika sebuah akun diyakini melanggar ketentuan layanan WhatsApp, misalnya terlibat aktivitas penipuan, spam, atau membahayakan keamanan pengguna, maka WhatsApp akan memblokir akun tersebut.

    Ketika diblokir, maka ketika pengguna membuka WhatsApp ada pesan yang berbunyi: “Akun ini tidak diizinkan menggunakan WhatsApp.”

    Mengenai sebuah grup yang dilaporkan, menurut laman Techwiser, WhatsApp bisa menghapus grup tersebut jika konten di dalamnya tidak sesuai dengan ketentuan pedoman WhatsApp. Pihak WhatsApp juga bisa melarang anggota yang mengirimkan pesan atau admin untuk menggunakan WhatsApp di masa mendatang.

    (elk/row)



    Sumber : inet.detik.com

  • Awas Ketipu! Begini Cara Kenali Akun Medsos CS Bodong


    Jakarta

    Modus penipuan secara online kian beragam. Ada saja skema kejahatan yang dilakukan oknum penipu untuk menguras rekening Anda.

    Selain lewat telepon maupun layanan pesan singkat saja, kini penipuan juga merambah dunia media sosial. Pelaku menggunakan akun bodong alias palsu, dan mengatasnamakan perusahaan-perusahaan besar.

    Modus yang sering dipakai, para pelaku membalas langsung cuitan keluhan pengguna suatu layanan. Oknum yang berpura-pura menjadi CS palsu tersebut berpura-pura membantu dengan meminta mengisi form online. Nah, dari form tersebut pelaku bisa mencuri data.


    Hati-hati ketipu, berikut tips membedakan akun asli atau palsu di media sosial. Jangan sampai Anda menjadi korban penipu berkedok akun customer service bodong.

    1. Memiliki Centang Biru

    Untuk mengecek suatu akun perusahaan bodong atau tidak bisa dilihat dari centang biru yang biasanya disematkan di media sosial. Centang biru ini lah sebagai bukti akun tersebut telah terverifikasi keasliannya.

    2. Bandingkan Followers dengan Jumlah Like

    Membandingkan jumlah followers dengan like merupakan hal yang perlu dicermati. Pasalnya, saat ini, banyak akun yang memanfaatkan jasa untuk meningkatkan followers.

    Biasanya, akun yang memanfaatkan jasa tersebut ini memberikan kesan bahwa media sosial yang dimilikinya telah diikuti banyak orang. Hal itu membuat akun tersebut seakan telah mendapatkan pengakuan.

    Untuk mengetahui followers tersebut asli atau palsu bisa dilihat dari jumlah like di setiap postingan. Biasanya, mereka yang memanfaatkan jasa tersebut jumlah like tidak besar atau bisa dibilang sangat timpang.

    Hal itu lah yang mesti dicurigai. Jangan sampai karena followers banyak kamu terjebak dari akun bodong.

    3. Perhatikan Kualitas Foto dan Video

    Selain dua hal di atas, memperhatikan setiap kualitas foto dan video juga tidak boleh dikesampingkan. Akun bodong sering mengambil atau menggunakan konten dari akun lain tanpa izin. Itu sebabnya, kualitas foto atau video yang diunggah pun tidak terlalu baik.

    Melihat fenomena maraknya penipuan CS bodong di medsos, DANA lewat campaign #AwasJebakanBadman pun mengimbau penggunanya untuk berhati-hati. DANA menegaskan pihaknya sudah tidak lagi memiliki Customer Service di WhatsApp, melainkan hanya melayani keluhan dan aduan via DIANA, email help@dana.id, call center DANA 1500 445, serta sosial media resmi DANA Indonesia. Akun resmi media sosial DANA hanya yang bercentang biru. Jadi, pastikan kamu tidak terkecoh dengan akun serupa lainnya.

    Istimewa Foto: DANA

    Jika ragu, kamu bisa mengecek dan melakukan konfirmasi akun/nomor/link palsu atau asli melalui fitur keamanan ‘DANA Protection’ yang tersedia pada aplikasi. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, pengguna DANA juga bisa segera melapor melalui fitur keamanan tersebut.

    Jangan asal klik link atau isi form dari pihak tidak jelas yang mengatasnamakan DANA. Sebisa mungkin jangan download & install aplikasi DANA dari link yang dibagikan di grup pesan instan, seperti WhatsApp, Telegram & lainnya.

    Untuk menjaga keamanan selama bertransaksi, selalu rahasiakan PIN & Kode OTP kamu, jangan pernah dibagikan ke siapa pun termasuk DANA. DANA berkomitmen melindungi akun dan transaksi pengguna, dengan memberikan jaminan uang kembali 100% sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

    Nah, supaya makin lebih aman bertransaksi dengan DANA, jangan lupa untuk cek info lengkapnya di sini ya.


    (akn/ega)



    Sumber : inet.detik.com