Tag: p2p lending

  • Ketahui Apa itu Peer to Peer dan Penerapannya dalam Kripto

    Apakah Anda sering mendengar istilah ‘peer to peer’ (P2P)? Istilah ini memang sangat populer digunakan terutama dalam industri fintech. Namun, beberapa waktu belakangan istilah ini juga banyak terdengar di dunia kripto, lho! Yuk, ketahui pengertiannya serta penerapannya di dalam dunia kripto!

    Apa itu peer to peer? Peer to peer memiliki pengertian yang berbeda tergantung konteksnya

    Pengertian P2P secara umum menurut Merriam-Webster

    Kata ini merujuk pada sesuatu yang terjadi secara langsung antara manusia, antar teman, orang-orang yang serupa dalam usia, kelas, atau status. Sebagai contoh P2P mentoring artinya pendamping sejawat/dalam pekerjaan yang sama.

    Pengertian P2P dalam dunia komputer

    Peer to peer (P2P) adalah kumpulan dari beberapa perangkat komputer yang saling terhubung dan membuat sebuah jaringan, yang juga dikenal dengan sebutan P2P network. Lewat jaringan tersebut, tiap komputer memiliki tingkatan yang sama dan bisa saling bertukar data juga informasi, tanpa adanya satu perangkat komputer sebagai pusat.

    Ada 3 jenis peer to peer network :

    1. P2P tidak terstruktur

    Sesuai namanya, jenis P2P network yang satu ini terbentuk berkat node yang saling terhubung satu sama lain dengan tidak beraturan. Maka dari itu, biasanya P2P tidak terstruktur banyak digunakan untuk membangun platform di mana para penggunanya bisa bebas keluar dan masuk jaringan karena kuat dalam menahan churn

    Meski begitu, sistem pencarian pada jenis P2P network ini cenderung kurang efisien karena harus mencari secara acak dalam jaringan untuk menemukan sejumlah perangkat yang saling bertukar data tersebut. 

    1. P2P terstruktur

    Sementara itu, P2P terstruktur berarti jenis P2P network yang diatur oleh node yang diprogram untuk melakukan pencarian secara efisien. Umumnya, P2P network yang terstruktur berjalan dibantu dengan Distributed Hash Table (DHT) sehingga memudahkan untuk identifikasi nodes. Akan tetapi, jenis P2P network ini kurang kuat dalam menahan churn, dikarenakan setiap node harus terlebih dulu memiliki daftar yang sesuai kriteria.

    1. P2P hybrid 

    P2P hybrid adalah jenis P2P network hasil gabungan antara P2P dan client-server, alias jaringan yang terpusat. Oleh karena itu, P2P hybrid sangat berguna apabila diterapkan dalam sebuah jaringan yang membutuhkan server pusat tetapi dikelola secara P2P.

    Jenis P2P network yang satu ini juga dianggap paling efisien jika dibandingkan dengan dua jenis lainnya terutama dalam hal pencarian. Sebab, cara kerjanya dilakukan secara terpusat sambil memanfaatkan jaringan P2P tidak terstruktur.

    Pengertian P2P dalam dunia keuangan

    Konsep P2P banyak digunakan dalam industri keuangan dan teknologi, atau yang biasa disebut fintech. P2P dalam fintech mengacu kepada kegiatan pertukaran sejumlah uang, di mana seseorang (borrower) bisa memperoleh pinjaman uang secara online dari pemilik dana (borrower) tanpa harus melalui bank. Kegiatan inilah yang disebut sebagai P2P lending

    Pengertian P2P dalam blockchain dan dunia kripto

    Tak hanya di industri fintech saja, konsep P2P juga mulai marak diterapkan pada blockchain dan dunia aset kripto, di mana P2P diberlakukan dalam exchange kripto atau bursa pertukaran aset kripto.

    P2P exchange atau bursa kripto peer to peer merupakan jenis bursa kripto yang menggunakan konsep ini, di mana konsep ini memungkinkan para penggunanya untuk bertukar aset kripto langsung secara pribadi tanpa harus melalui pihak ketiga, seperti misalnya bank.

    Untuk lebih memahami P2P exchange mari kita lihat dulu konsep ini dalam blockchain.

    Konsep Peer to Peer dalam Blockchain

    ilustrasi peer to peer di teknologi blockchain

    Penerapan konsep ini memungkinkan pertukaran dilakukan secara tidak terbatas, dikarenakan tidak ada server pusat yang mengatur pertukaran tersebut alias sudah terdesentralisasi. 

    Hal inilah yang membuat siapa saja pengguna blockchain bisa berpartisipasi dalam validasi transaksi aset kripto yang terjadi dan pembuatan blok di dalam blockchain, mengutip CoinMarketCap.

    Pada blockchain, terdapat banyak data transaksi yang dicatat dan dilengkapi oleh waktu, pengirim, dan penerima, sehingga informasi mengenai transaksi terbuka secara publik dan tidak bisa dipalsukan. 

    Nah, keberadaan P2P dalam blockchain ini bisa lebih meningkatkan keakuratan data transaksi, yaitu dengan cara menghubungkan beberapa perangkat komputer yang juga memiliki salinan buku besar tersebut. 

    Konsep P2P blockchain ini menciptakan sebuah bursa pertukaran aset kripto atau exchange. Tentunya, P2P exchange berbeda dengan exchange aset kripto biasanya yang masih tersentralisasi dan mengikuti aturan wilayah atau transaksi yang berlaku. Dengan P2P exchange, para penggunanya bahkan memungkinkan untuk bertransaksi aset kripto secara tunai, lho!

    Lantas, bagaimana cara kerja P2P exchange?

    Cara Kerja P2P Exchange

    ilustrasi mekanisme peer to peer

    Sederhananya, dengan P2P exchange, registrasi akun bisa langsung dilakukan tanpa harus melewati tahap verifikasi identitas terlebih dulu. Setelah berhasil mendaftar, pengguna pun bisa langsung memilih penawaran yang terdapat di dalam exchange

    Jika telah memilih salah satu penawaran, pembeli bisa menghubungi penjual dan melakukan pembelian sesuai dengan harga, biaya tambahan, hingga metode pembayaran yang telah disepakati bersama.

    Selain tanpa adanya kehadiran pihak ketiga yang menjadi jembatan antara pembeli dan penjual aset kripto, terdapat beberapa hal lain yang membedakan P2P exchange dengan exchange biasa, yaitu pembelian aset kripto di P2P exchange bisa dilakukan dengan menggunakan uang tunai atau metode pembayaran lain yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Sementara, di exchange kripto biasa mengharuskan pembelian dilakukan dengan sesama aset kripto.

    Beberapa P2P exchange yang populer dan banyak digunakan secara global antara lain Binance P2P, Bybit, Paxful, LocalBitcoins, Huobi, dan HODL HODL.

    Setelah mengenal secara umum mengenai P2P exchange, apakah Anda tertarik mencobanya? Sebelum itu, ketahui dulu kelebihan serta kelemahan dari P2P exchange berikut ini agar tidak salah langkah, ya!

    Kelebihan P2P exchange

    1. Transaksi dilakukan secara langsung

    Kelebihan pertama dari P2P exchange adalah tentu dari transaksi yang dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara. Hal ini memudahkan para pembeli untuk memilih penawaran milik penjual mana yang sesuai dengan kriterianya masing-masing. 

    Selain itu, metode pembayaran yang digunakan pun sifatnya lebih fleksibel dan aman karena bisa disesuaikan langsung dengan kedua belah pihak. Alhasil, biaya yang dikenakan juga lebih murah apabila dibandingkan dengan exchange biasa.

    1. Privasi lebih terjaga

    Dengan menggunakan P2P exchange, privasi para pengguna pun cenderung lebih terjaga. Kok bisa? Hal ini dikarenakan P2P exchange tidak melibatkan Know Your Customer (KYC) seperti halnya exchange biasa. 

    Umumnya, pengguna hanya perlu mengisi email dan password saja dan menggunakan sistem pembayaran escrow untuk tetap menjaga keamanan transaksi. Jadi, kecil kemungkinan terjadi penyalahgunaan data pribadi.

    Baca juga: Berikut Ini 3 Manfaat Penerapan KYC dalam Dunia Kripto!

    1. Mudah diakses

    Terakhir, dikarenakan menganut konsep peer to peer dan tidak ada pihak pusat yang mengatur berjalannya exchange, P2P exchange sangat mudah diakses. Pengguna hanya memerlukan perangkat dan sambungan internet saja. Bahkan, rekening bank sekalipun tidak diperlukan, lho.

    Kelemahan P2P exchange

    1. Proses lebih lama

    Meski transaksi bisa dilakukan dengan cepat, proses pertukaran aset kripto cenderung lebih lama. Hal ini dikarenakan tidak ada pihak ketiga yang bisa menjembatani pembayaran antar kedua belah pihak.

    1. Rawan disalahgunakan

    Dikarenakan proses pertukaran aset kripto ini dilakukan secara langsung antara penjual dan pembeli, besar kemungkinan transaksi ini sulit terlacak. Dengan begitu, tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak tertentu yang menyalahgunakan hal tersebut untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang.

    1. Tidak lagi bersifat anonim

    Jika anonimitas dijunjung tinggi pada setiap transaksi yang dilakukan di blockchain, dengan menggunakan P2P exchange maka Anda harus siap untuk kehilangan privilege tersebut. Sebab, tidak jarang sistem pembayaran yang dilakukan adalah tunai sehingga sang pembeli dan penjual saling mengetahui identitas masing-masing. Selain itu, beberapa P2P exchange juga mencatat transaksi aset kripto pada profil pengguna secara terbuka.

    Itu dia penjelasan mengenai peer to peer secara umum dan penerapannya dalam dunia aset kripto untuk jual-beli aset. Sebelum mulai bertransaksi aset kripto, pastikan Anda telah melakukan riset yang mendalam dan menetapkan tujuan agar tidak salah kaprah, ya. Kunjungi Tokonews untuk informasi dan edukasi lainnya seputar aset kripto dan jangan lupa untuk gabung di komunitas Tokocrypto sekarang!



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 84,66 T


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nominal outstanding pembiayaan Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman daring (pindar) atau yang juga dikenal dengan pinjol Juli 2025 sebesar Rp 84,66 triliun. Jumlah itu meningkat 22,01% secara tahunan (year-on-year/YoY) dibandingkan sebelumnya Rp 69,39 triliun.

    Data tersebut disajikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juli 2025.

    Angka Rp 84,66 triliun tersebut juga meningkat dibandingkan dengan pembiayaan Juni 2025 yang hanya mencapai Rp 83,52 triliun. Selanjutnya, variabel tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) relatif terjaga di level 2,75%.


    Agusman mengatakan, kondisi industri masih terkendali. Piutang perusahaan pembiayaan naik 1,79% YoY menjadi Rp 502,95 triliun. Pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh pembiayaan modal kerja yang tumbuh 8,86% secara YoY.

    “Di sektor PVML, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan, tumbuh 1,79%year-on-year pada Juli 2025, menjadi Rp 502,95 triliun. Didukung pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 8,86% YoY,” ujar Agusman melalui saluran telekonferensi, Kamis (4/9/2025).

    Kemudian dari sisi risiko, kualitas pembiayaan terjaga dengan rasio non-performing financing (NPF) gross di level 2,52% dan NPF net di 0,88%. Lalu gearing ratio perusahaan pembiayaan juga masih dinilai sehat pada angka 2,21 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

    “Mencermati situasi terkini, kami akan terus meningkatkan monitoring dan komunikasi dengan industri PVML untuk meyakini bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, termasuk dalam memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM,” ujarnya.

    Di samping itu, OJK juga memantau perkembangan pembiayaan pada lembaga lain di sektor PVML, misalnya pembiayaan modal ventura per Juli mencapai Rp 16,40 triliun, dengan nilai aset Rp 27,15 triliun. Sedangkan lembaga keuangan mikro (LKM) menyalurkan pinjaman Rp 1,05 triliun dengan aset Rp 1,59 triliun.

    (shc/ara)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis hitung uang
    ilustrasi sumber : unsplash.com / towfiqu barbhuiya
  • Warga RI Makin Banyak Pakai Pinjol dan Paylater, Ini Buktinya


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kenaikan pembiayaan peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol) dan layanan buy now pay later (BNPL) milik perbankan. Pinjaman masyarakat di pinjol tercatat tembus Rp 80,7 triliun hingga akhir Februari 2025.

    Angka itu tumbuh 31,6% (yoy) dibandingkan pada Januari 2025 Rp 78,5 triliun. Periode Februari ini bertepatan persis sebelum bulan Ramadan dan Lebaran 2025.

    “Pada industri fintech peer-to-peer lending outstanding pembiayaan di Februari 2025 tumbuh sebesar 31,06% year on year, dari Januari yang lalu tercatat 29,94% year on year menjadi nominal sebesar Rp 80,07 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya OJK, Agusman dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual, Jumat (11/4/2025).


    Kemudian tingkat risiko kredit macet pembiayaan P2P Lending atau yang kita kenal dengan TWP 90 ikut naik dan berada di posisi 2,78%. Lebih tinggi dibandingkan kredit macet pada Januari yang lalu tercatat 2,52%.

    Sementara pinjaman masyarakat menggunakan layanan buy now pay later (BNPL) milik perbankan pada Februari 2025, mencapai Rp 21,98 triliun. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

    “Bulan Februari 2025 kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), tumbuh 36,60% year-on-year, menjadi Rp 21,98 triliun dengan jumlah rekening mencapai 23,66 juta, Januari yang lalu masih tercatat sebesar 24,44 juta,” terang Dian.

    (ada/fdl)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
    ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir
  • Ikuti Putusan MA soal Pinjol, OJK Perketat Pengawasan Lewat Sederet Aturan


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan terus melakukan upaya penguatan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Hal ini menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan citizen lawsuit yang diajukan oleh para penggugat sejak 2021.

    Pada putusan MA Nomor 1206 K/PDT/2024, antara lain meminta OJK sebagai salah satu tergugat untuk membuat peraturan dan memperkuat pengawasan untuk menjamin pelindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjol dan masyarakat.

    “OJK telah dan terus melakukan upaya penguatan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau dikenal sebagai fintech Peer to Peer (P2P) lending serta pelindungan konsumen dan masyarakat,” tulis keterangan resmi OJK, Kamis (25/7/2024).


    OJK telah mengeluarkan berbagai ketentuan dan roadmap LPBBTI 2023-2028 yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong industri agar dapat berkembang secara sehat, berintegritas dan kontributif, serta memperkuat pelindungan konsumen.

    Pengaturan Fintech P2P Lending

    OJK juga telah menerbitkan aturan mengenai fintech P2P lending tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang mengatur beberapa hal antara lain:

    1. Analisis pendanaan/proses uji kelayakan pengajuan pinjaman dengan memperhatikan kemampuan keuangan yang dimiliki oleh Penerima Dana;

    2. Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi Pendanaan dalam memfasilitasi Pendanaan. Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh Penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk:

    1. Bunga/margin/bagi hasil;
    2. Biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud; dan
    3. Biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

    3. Pembatasan akses data berupa camera, microphone, dan location,

    4. Muatan isi minimum perjanjian dalam rangka transparansi dan pelindungan
    hak-hak Pengguna.

    5. Pengenaan sanksi administratif terhadap Penyelenggara fintech P2P lending yang melanggar ketentuan aspek kepatuhan terhadap POJK tersebut.

    Selain itu, OJK juga telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

    1. Mengingatkan dan meminta penyelenggara fintech P2P lending dan Asosiasi fintech P2P lending untuk melakukan langkah-langkah dan mitigasi risiko yang diperlukan agar produk atau layanan keuangan fintech P2P lending tidak digunakan sebagai sarana kejahatan ekonomi seperti judi online, pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, maupun tindak kejahatan ekonomi lainnya.

    2. Meminta penyelenggara fintech P2P lending dan Asosiasi fintech P2P lending untuk memuat pernyataan peringatan kepada konsumen dengan menggunakan huruf kapital yang dapat menarik perhatian pembaca pada laman utama yang langsung dapat terlihat pada halaman website maupun aplikasi, seperti berikut:

    PERINGATAN:
    “HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.”

    3. Sedang menyusun peraturan tentang industri fintech P2P lending (Rancangan POJK) sebagai penyempurnaan atas regulasi sebelumnya yang berisi antara lain penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola (antara lain larangan pemegang saham pengendali/mayoritas sebagai pengelola/direksi Penyelenggara) dan pelindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif dan UMKM.

    Terkait Pelindungan Konsumen dan masyarakat, OJK menerbitkan POJK Nomor 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan tersebut, OJK mengatur beberapa hal seperti:

    1. Kewajiban menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi Konsumen;

    2. Larangan membuat dan menggunakan perjanjian baku yang memuat klausul eksonerasi/eksemsi;

    3. Sanksi atas penyebaran data pribadi;

    4. Kewajiban PUJK memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

    1. tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Konsumen;
    2. tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
    3. tidak kepada pihak selain Konsumen;
    4. tidak secara mengganggu;
    5. terus menerus yang bersifat di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen;
    6. hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat; dan
    7. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

    5. Sanksi kepada PUJK yang melanggar ketentuan pelindungan konsumen. Selanjutnya, mekanisme penanganan pengaduan Konsumen dan/atau masyarakat telah diatur pada POJK Nomor 31/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh OJK.

    OJK telah menyediakan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan Kontak 157 melalui nomor telepon 157 atau whatsapp (081-157-157-157) serta email konsumen@ojk.go.id sebagai kanal layanan konsumen sektor jasa keuangan.

    OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjol ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal serta memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkan kepada Satgas PASTI melalui email satgaspasti@ojk.go.id.

    (aid/das)



    Sumber : finance.detik.com

  • Putusan MK soal Pinjol Keluar, OJK Perketat Pengawasan


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan citizen lawsuit praktik pinjaman online (pinjol) yang diajukan oleh para penggugat sejak 2021.

    Pada putusan MA Nomor 1206 K/PDT/2024, antara lain meminta OJK sebagai salah satu tergugat untuk membuat peraturan dan memperkuat pengawasan untuk menjamin pelindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjol dan masyarakat.

    “OJK telah dan terus melakukan upaya penguatan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau dikenal sebagai fintech Peer to Peer (P2P) lending serta pelindungan konsumen dan masyarakat,” tulis keterangan resmi OJK, Kamis (25/7/2024).


    OJK telah mengeluarkan berbagai ketentuan dan roadmap LPBBTI 2023-2028 yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong industri agar dapat berkembang secara sehat, berintegritas dan kontributif, serta memperkuat pelindungan konsumen.

    Pengaturan Fintech P2P Lending
    OJK juga telah menerbitkan aturan mengenai fintech P2P lending tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang mengatur beberapa hal antara lain:

    1. Analisis pendanaan/proses uji kelayakan pengajuan pinjaman dengan memperhatikan kemampuan keuangan yang dimiliki oleh Penerima Dana;

    2. Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi Pendanaan dalam memfasilitasi Pendanaan. Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh Penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk:
    a. Bunga/margin/bagi hasil
    b. Biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud
    c. Biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

    3. Pembatasan akses data berupa camera, microphone, dan location,

    4. Muatan isi minimum perjanjian dalam rangka transparansi dan pelindungan
    hak-hak Pengguna.

    5. Pengenaan sanksi administratif terhadap Penyelenggara fintech P2P lending yang melanggar ketentuan aspek kepatuhan terhadap POJK tersebut.

    Selain itu, OJK juga telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

    1. Mengingatkan dan meminta penyelenggara fintech P2P lending dan Asosiasi fintech P2P lending untuk melakukan langkah-langkah dan mitigasi risiko yang diperlukan agar produk atau layanan keuangan fintech P2P lending tidak digunakan sebagai sarana kejahatan ekonomi seperti judi online, pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, maupun tindak kejahatan ekonomi lainnya.

    2. Meminta penyelenggara fintech P2P lending dan Asosiasi fintech P2P lending untuk memuat pernyataan peringatan kepada konsumen dengan menggunakan huruf kapital yang dapat menarik perhatian pembaca pada laman utama yang langsung dapat terlihat pada halaman website maupun aplikasi, seperti berikut:

    PERINGATAN:
    “HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.”

    3. Sedang menyusun peraturan tentang industri fintech P2P lending (Rancangan POJK) sebagai penyempurnaan atas regulasi sebelumnya yang berisi antara lain penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola (antara lain larangan pemegang saham pengendali/mayoritas sebagai pengelola/direksi Penyelenggara) dan pelindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif dan UMKM.

    Terkait Pelindungan Konsumen dan masyarakat, OJK menerbitkan POJK Nomor 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan tersebut, OJK mengatur beberapa hal seperti:

    1. Kewajiban menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi Konsumen;

    2. Larangan membuat dan menggunakan perjanjian baku yang memuat klausul eksonerasi/eksemsi;

    3. Sanksi atas penyebaran data pribadi;

    4. Kewajiban PUJK memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
    a. tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Konsumen;
    b. tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
    c. tidak kepada pihak selain Konsumen;
    d. tidak secara mengganggu;
    e. terus menerus yang bersifat di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen;
    f. hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat; dan
    g. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

    5. Sanksi kepada PUJK yang melanggar ketentuan pelindungan konsumen. Selanjutnya, mekanisme penanganan pengaduan Konsumen dan/atau masyarakat telah diatur pada POJK Nomor 31/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh OJK.

    OJK telah menyediakan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan Kontak 157 melalui nomor telepon 157 atau whatsapp (081-157-157-157) serta email konsumen@ojk.go.id sebagai kanal layanan konsumen sektor jasa keuangan.

    OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjol ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal serta memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkan kepada Satgas PASTI melalui email satgaspasti@ojk.go.id.

    Simak juga Video ‘Alasan Masyarakat Berpendidikan Tinggi Masih Terjebak Investasi Bodong’:

    [Gambas:Video 20detik]

    (aid/hns)



    Sumber : finance.detik.com

  • Orang RI Doyan Ngutang Lewat Pinjol, Pinjaman Tembus Rp 69 Triliun!


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap terdapat peningkatan kembali jumlah pinjaman di pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer lending (P2P). Angkanya sampai Juli 2024 mencapai Rp 69,39 triliun

    “Pada industri fintect P2P lending outstading pembiayaan Juli 2024 terus meningkat 23,97% yoy, di Juni lalu 26,73% year on year nominal Rp 69,39 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers, Jumat (6/9/2024).

    Sementara pembiayaan modal ventura hingga Juni turun 10,67% secara tahun ke tahun menjadi Rp 16,18 triliun. Pembiayaan modal ventura sendiri merupakan salah satu pembiayaan utama untuk starup.


    “Pembiayaan modal ventura di Juli 2024 terkontraksi sebesar 10,67% year on year. Di Juni lalu 10,97% year on year terkontraksi juga, dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp 16,14 triliun,” terang dia.

    Agusman juga menerangkan sampai Juli 2024, terdapat 7 dari 147 perusahaan belum memenuhi persyaratan modal minimum Rp 100 miliar. Kemudian 26 pinjol atau P2P Lending belum memenihi ekuitas Rp 7,5 miliar.

    “Dari 26 P2P Lending 12 di antaranya proses dalam peningkatan modal,” pungkasnya.

    (ada/rrd)



    Sumber : finance.detik.com

  • OJK Siapkan Sanksi buat Investree


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan akan melayangkan sanksi yang berlaku sesuai aturan kepada platform peer to peer lending (P2P) Investree. Untuk diketahui platform P2P lending itu dihadapi masalah kredit macet hingga berujung pengunduran diri direksi.

    “OJK akan mengambil langkah-langkah pengawasan (supervisory concern) yang diperlukan dan mengenakan sanksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya, Agusman, dalam keterangan tertulis, Rabu (2/10/2024).

    Sanksi dan pengawasan ketat itu dilakukan karena sampa hari ini, OJK tidak mendapatkan laporan mengenai tindakan penyelesaian masalah yang dihadapi oleh P2P lending itu.


    “Hingga saat ini belum terdapat laporan realisasi penyuntikan modal dan penyelesaian permasalahan di Investree,” ucapnya.

    OJK mengatakan akan tetap terus melakukan pengawasan dan pemantauan secara penuh terhadap Investree. Meski demikian, sampai saat ini kantor Investree sendiri masih aktif dan menerima aduan dari konsumen.

    “Berdasarkan korespondensi terakhir, alamat kantor Investree masih aktif dan masih dapat menerima kunjungan pengaduan walk in customer,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Sebagai informasi, Investree telah menjadi sorotan karena terdapat kredit macet di perusahaan tersebut. Kondisi menjadi tambah buruk dalam waktu bersamaan Direktur Utama Investree Adrian Gunadi mundur dari jabatannya pada awal 2024.

    Dalam catatan detikcom, dikutip dari situs resmi perusahaan TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%.

    Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.

    (ada/rrd)



    Sumber : finance.detik.com

  • Jurus Perusahaan Fintech Jangkau Masyarakat yang Sulit Akses Keuangan


    Jakarta

    Perusahaan platform fintech peer-to-peer (P2P) lending PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash) bersama dengan PT Super Bank Indonesia (Superbank) menjalin kerjasama strategis dalam penyaluran kredit (loan channeling). Kerjasama ini diharapkan dapat memperluas akses ke wilayah Indonesia.

    Direktur Utama Easycash, Nucky P. Djatmiko mengatakan sebagian besar peminjam masih terkonsentrasi di Pulau Jawa.

    Sejak pertama kali diresmikan, kemitraan dengan Superbank turut membantu Easycash untuk menyalurkan pinjaman secara akumulatif sebesar Rp 16,18 triliun kepada lebih dari enam juta penerima dana, terutama di kalangan masyarakat underserved dan underbanked di Indonesia. Melalui perpanjangan kerja sama ini, dia berharap dapat semakin memperluas jangkauan pasar.


    “Keberhasilan kolaborasi kami dengan Superbank di fase pertama menunjukkan komitmen kuat dari kedua belah pihak dalam mendukung inklusi keuangan di Indonesia. Melalui kerja sama fase kedua ini, kami bertekad untuk semakin meningkatkan akses ke layanan keuangan bagi masyarakat yang sulit terjangkau, serta memperkuat kolaborasi dengan mitra perbankan seperti Superbank,” kata Nucky dalam keterangannya, dikutip Minggu (15/12/2024).

    Sementara itu, Chief Business Officer Superbank, Sukiwan, menyebut pembaruan ini juga merupakan bagian dari komitmen Easycash dan Superbank untuk mendukung agenda pemerintah dalam mencapai target inklusi keuangan sebagaimana yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Melalui kolaborasi ini, kedua perusahaan berharap mampu memperkuat ekosistem finansial di Indonesia, dengan memanfaatkan teknologi untuk memberikan solusi keuangan yang lebih inklusif dan mudah diakses oleh berbagai lapisan masyarakat.

    “Kolaborasi kami dengan Easycash membuktikan kekuatan kemitraan dalam memperluas akses keuangan bagi masyarakat yang belum terlayani. Dengan memanfaatkan teknologi dan platform Easycash, kami dapat menyalurkan pendanaan secara efisien sekaligus menjaga manajemen risiko yang kuat. Pada fase kedua ini, kami berkomitmen untuk memperluas jangkauan ke lebih banyak wilayah di Indonesia, memastikan semakin banyak masyarakat yang mendapatkan akses layanan keuangan yang mudah dijangkau,” ujar Sukiwan.

    (kil/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • Syarat buat Ngutang ke Pindar Diperketat, Begini Kata Asosiasi


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan baru bagi pengguna financial technology peer to peer (fintech P2P) lending. Bagi masyarakat yang mau mengambil pinjaman daring (pindar) tersebut harus mempunyai penghasilan minimal Rp 3 juta per bulan, usia minimal 18 tahun.

    Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).

    Selain penghasilan, OJK juga mengatur batas usia pengguna pinjaman online di atas 18 tahun. Penerapan aturan baru ini dalam rangka meningkatkan kualitas pendanaan dari Lembaga Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).


    Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar menyambut baik keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyesuaian ketentuan batasan manfaat ekonomi (suku bunga) bagi industri fintech peer-to-peer lending (Pindar).

    “AFPI akan terus mendukung penuh penerapan kebijakan ini, serta bekerja sama dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa industri Pindar dapat terus berkembang dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (2/1/2025).

    Seperti diketahui, saat ini masih banyak masyarakat yang belum terjangkau oleh layanan keuangan formal, terutama mereka yang membutuhkan pendanaan dalam jumlah kecil dan jangka pendek. Pendanaan jenis ini sangat penting untuk membantu masyarakat memulai perjalanan keuangan mereka.

    Menurut Riset EY (MSME Market Study and Policy Advocacy), potensi credit gap tahun 2026 semakin membesar menjadi 2.400 triliun rupiah per tahun. Hal ini merupakan gambaran peluang bisnis yang besar sekaligus sebagai tantangan bagaimana para pemangku kepentingandapat memberikan akses pembiayaan alternatif, termasuk bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.

    Fintech peer-to-peer lending (Pindar) hadir untuk menjawab kebutuhan ini dengan menjangkau kelompok unbanked dan underserved, termasuk virgin user yang belum memiliki akses ke produk keuangan formal. Berbeda dengan layanan keuangan tradisional, Pindar memiliki mandat untuk menyediakan pendanaan bagi masyarakat di luar ekosistem formal, sehingga memberikan kesempatan bagi lebih banyak orang untuk belajar mengelola keuangan mereka melalui pendanaan kecil dengan tenor pendek.

    Pindar telah terbukti mampu menjangkau masyarakat di berbagai lapisan, termasuk pelaku UMKM yang membutuhkan modal kerja untuk mengembangkan bisnisnya. Dengan adanya relaksasi ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaat dari layanan keuangan digital.

    AFPI berkomitmen untuk memastikan bahwa relaksasi ini tidak disalahgunakan. Seluruh anggota AFPI akan terus mematuhi peraturan yang berlaku dan menerapkan praktik bisnis yang sehat. “Kami akan terus memantau perkembangan industri dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar bijak dalam memanfaatkan layanan Pindar,” ujar Entjik.

    Lihat Video: OJK Ubah Istilah Pinjol Jadi Pindar

    [Gambas:Video 20detik]

    (fdl/fdl)



    Sumber : finance.detik.com

  • Korban Gagal Bayar Gugat OJK, Asosiasi Fintech Buka Suara


    Kabupaten Bandung Barat

    Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka suara terkait gugatan sejumlah pemberi dana atau lender korban platform Peer-to-Peer (P2P) Lending terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Disebut-sebut, para lender tersebut mengalami gagal bayar dari beberapa fintech seperti Investree hingga Tanifund.

    Berdasarkan data SIPP Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), gugatan tersebut terdaftar di PTUN dengan Nomor 18/G/2025/PTUN.JKT per 20 Januari 2025. Tertulis OJK tercatat sebagai Tergugat 1 dan Agusman sebagai Tergugat 2. Lalu berdasarkan info yang dihimpun detikcom, gugatan itu berfokus pada permintaan peninjauan kembali atau pencabutan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 terkait penyelenggaraan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI).

    SE tersebut dipandang membebani pemberi dana. Sebab, dalam sub judul IV tentang mekanisme penyaluran dan pelunasan pendanaan, tepatnya pada poin bagian h, disebutkan bahwa seluruh risiko pendanaan yang timbul dalam transaksi LPBBTI ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana.


    Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan, dirinya tidak mengetahui secara detail terkait dengan gugatan tersebut. Namun, menyangkut poin SEOJK yang dimaksud, saat ini OJK telah menerbitkan kebijakan baru terkait kriteria lender non profesional. Hal ini dilakukan sebagai upaya melindungi lender dan konsumen P2P Lending.

    “Makanya sekarang lender itu diatur, lender profesional. Jadi menghindari lender-lender yang non-profesional. Kenapa? Karena banyak lender yang tidak mengerti roll bisnisnya pindar ini,” kata Entjik dalam acara media gathering di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (22/1/2025).

    Entjik menjelaskan, dalam P2P Lending sendiri terjadi hubungan antara lender dan borrower. Sedangkan menurutnya, pindar hanya platform atau wadah yang mempertemukan kedua pihak tersebut.

    “Tanda tangan perjanjian kredit itu bukan kita. Tanda tangan perjanjian kredit adalah lender dan borrower. Jadi kita ini tadi disebutkan ya, kita broker atau mak comblang. Jadi kita akan lihatin, ini perusahaannya kayak begini. Apakah lender setuju nggak? Kalau dia bilang, ‘wah gue ragu nih kayaknya’, ya jangan diterusin,” ujarnya.

    Sebagai salah satu upaya memberikan perlindungan terhadap lender, Entjik mengatakan, pihaknya ikut turun tangan membantu penagihan hingga 90 hari. Apabila setelah waktu tersebut belum mendatangkan hasil, dibuka opsi untuk melakukan penagihan melalui pihak ketiga.

    “Sampai di atas 90 hari, kalau masih menunggu, kita akan informasikan ke lender. Apakah masih mau diterusin? Kalau lender bilang oke diterusin, kita terusin, atau kita memberikan kepada pihak ketiga untuk menagih,” terang Entjik.

    “Tapi pihak ketiga ini harus anggota AFPI dan kita melarang untuk platform melakukan kerjasama pihak ketiga untuk penagihan yang bukan anggota API. Karena ini semua kita mesti monitor,” sambungnya.

    Tonton juga Video: Jangan Ikut-ikutan Fenomena ‘Galbay’ Pinjol Ilegal

    [Gambas:Video 20detik]

    (shc/ara)



    Sumber : finance.detik.com