Tag: p2p

  • Ketahui Apa itu Peer to Peer dan Penerapannya dalam Kripto

    Apakah Anda sering mendengar istilah ‘peer to peer’ (P2P)? Istilah ini memang sangat populer digunakan terutama dalam industri fintech. Namun, beberapa waktu belakangan istilah ini juga banyak terdengar di dunia kripto, lho! Yuk, ketahui pengertiannya serta penerapannya di dalam dunia kripto!

    Apa itu peer to peer? Peer to peer memiliki pengertian yang berbeda tergantung konteksnya

    Pengertian P2P secara umum menurut Merriam-Webster

    Kata ini merujuk pada sesuatu yang terjadi secara langsung antara manusia, antar teman, orang-orang yang serupa dalam usia, kelas, atau status. Sebagai contoh P2P mentoring artinya pendamping sejawat/dalam pekerjaan yang sama.

    Pengertian P2P dalam dunia komputer

    Peer to peer (P2P) adalah kumpulan dari beberapa perangkat komputer yang saling terhubung dan membuat sebuah jaringan, yang juga dikenal dengan sebutan P2P network. Lewat jaringan tersebut, tiap komputer memiliki tingkatan yang sama dan bisa saling bertukar data juga informasi, tanpa adanya satu perangkat komputer sebagai pusat.

    Ada 3 jenis peer to peer network :

    1. P2P tidak terstruktur

    Sesuai namanya, jenis P2P network yang satu ini terbentuk berkat node yang saling terhubung satu sama lain dengan tidak beraturan. Maka dari itu, biasanya P2P tidak terstruktur banyak digunakan untuk membangun platform di mana para penggunanya bisa bebas keluar dan masuk jaringan karena kuat dalam menahan churn

    Meski begitu, sistem pencarian pada jenis P2P network ini cenderung kurang efisien karena harus mencari secara acak dalam jaringan untuk menemukan sejumlah perangkat yang saling bertukar data tersebut. 

    1. P2P terstruktur

    Sementara itu, P2P terstruktur berarti jenis P2P network yang diatur oleh node yang diprogram untuk melakukan pencarian secara efisien. Umumnya, P2P network yang terstruktur berjalan dibantu dengan Distributed Hash Table (DHT) sehingga memudahkan untuk identifikasi nodes. Akan tetapi, jenis P2P network ini kurang kuat dalam menahan churn, dikarenakan setiap node harus terlebih dulu memiliki daftar yang sesuai kriteria.

    1. P2P hybrid 

    P2P hybrid adalah jenis P2P network hasil gabungan antara P2P dan client-server, alias jaringan yang terpusat. Oleh karena itu, P2P hybrid sangat berguna apabila diterapkan dalam sebuah jaringan yang membutuhkan server pusat tetapi dikelola secara P2P.

    Jenis P2P network yang satu ini juga dianggap paling efisien jika dibandingkan dengan dua jenis lainnya terutama dalam hal pencarian. Sebab, cara kerjanya dilakukan secara terpusat sambil memanfaatkan jaringan P2P tidak terstruktur.

    Pengertian P2P dalam dunia keuangan

    Konsep P2P banyak digunakan dalam industri keuangan dan teknologi, atau yang biasa disebut fintech. P2P dalam fintech mengacu kepada kegiatan pertukaran sejumlah uang, di mana seseorang (borrower) bisa memperoleh pinjaman uang secara online dari pemilik dana (borrower) tanpa harus melalui bank. Kegiatan inilah yang disebut sebagai P2P lending

    Pengertian P2P dalam blockchain dan dunia kripto

    Tak hanya di industri fintech saja, konsep P2P juga mulai marak diterapkan pada blockchain dan dunia aset kripto, di mana P2P diberlakukan dalam exchange kripto atau bursa pertukaran aset kripto.

    P2P exchange atau bursa kripto peer to peer merupakan jenis bursa kripto yang menggunakan konsep ini, di mana konsep ini memungkinkan para penggunanya untuk bertukar aset kripto langsung secara pribadi tanpa harus melalui pihak ketiga, seperti misalnya bank.

    Untuk lebih memahami P2P exchange mari kita lihat dulu konsep ini dalam blockchain.

    Konsep Peer to Peer dalam Blockchain

    ilustrasi peer to peer di teknologi blockchain

    Penerapan konsep ini memungkinkan pertukaran dilakukan secara tidak terbatas, dikarenakan tidak ada server pusat yang mengatur pertukaran tersebut alias sudah terdesentralisasi. 

    Hal inilah yang membuat siapa saja pengguna blockchain bisa berpartisipasi dalam validasi transaksi aset kripto yang terjadi dan pembuatan blok di dalam blockchain, mengutip CoinMarketCap.

    Pada blockchain, terdapat banyak data transaksi yang dicatat dan dilengkapi oleh waktu, pengirim, dan penerima, sehingga informasi mengenai transaksi terbuka secara publik dan tidak bisa dipalsukan. 

    Nah, keberadaan P2P dalam blockchain ini bisa lebih meningkatkan keakuratan data transaksi, yaitu dengan cara menghubungkan beberapa perangkat komputer yang juga memiliki salinan buku besar tersebut. 

    Konsep P2P blockchain ini menciptakan sebuah bursa pertukaran aset kripto atau exchange. Tentunya, P2P exchange berbeda dengan exchange aset kripto biasanya yang masih tersentralisasi dan mengikuti aturan wilayah atau transaksi yang berlaku. Dengan P2P exchange, para penggunanya bahkan memungkinkan untuk bertransaksi aset kripto secara tunai, lho!

    Lantas, bagaimana cara kerja P2P exchange?

    Cara Kerja P2P Exchange

    ilustrasi mekanisme peer to peer

    Sederhananya, dengan P2P exchange, registrasi akun bisa langsung dilakukan tanpa harus melewati tahap verifikasi identitas terlebih dulu. Setelah berhasil mendaftar, pengguna pun bisa langsung memilih penawaran yang terdapat di dalam exchange

    Jika telah memilih salah satu penawaran, pembeli bisa menghubungi penjual dan melakukan pembelian sesuai dengan harga, biaya tambahan, hingga metode pembayaran yang telah disepakati bersama.

    Selain tanpa adanya kehadiran pihak ketiga yang menjadi jembatan antara pembeli dan penjual aset kripto, terdapat beberapa hal lain yang membedakan P2P exchange dengan exchange biasa, yaitu pembelian aset kripto di P2P exchange bisa dilakukan dengan menggunakan uang tunai atau metode pembayaran lain yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Sementara, di exchange kripto biasa mengharuskan pembelian dilakukan dengan sesama aset kripto.

    Beberapa P2P exchange yang populer dan banyak digunakan secara global antara lain Binance P2P, Bybit, Paxful, LocalBitcoins, Huobi, dan HODL HODL.

    Setelah mengenal secara umum mengenai P2P exchange, apakah Anda tertarik mencobanya? Sebelum itu, ketahui dulu kelebihan serta kelemahan dari P2P exchange berikut ini agar tidak salah langkah, ya!

    Kelebihan P2P exchange

    1. Transaksi dilakukan secara langsung

    Kelebihan pertama dari P2P exchange adalah tentu dari transaksi yang dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara. Hal ini memudahkan para pembeli untuk memilih penawaran milik penjual mana yang sesuai dengan kriterianya masing-masing. 

    Selain itu, metode pembayaran yang digunakan pun sifatnya lebih fleksibel dan aman karena bisa disesuaikan langsung dengan kedua belah pihak. Alhasil, biaya yang dikenakan juga lebih murah apabila dibandingkan dengan exchange biasa.

    1. Privasi lebih terjaga

    Dengan menggunakan P2P exchange, privasi para pengguna pun cenderung lebih terjaga. Kok bisa? Hal ini dikarenakan P2P exchange tidak melibatkan Know Your Customer (KYC) seperti halnya exchange biasa. 

    Umumnya, pengguna hanya perlu mengisi email dan password saja dan menggunakan sistem pembayaran escrow untuk tetap menjaga keamanan transaksi. Jadi, kecil kemungkinan terjadi penyalahgunaan data pribadi.

    Baca juga: Berikut Ini 3 Manfaat Penerapan KYC dalam Dunia Kripto!

    1. Mudah diakses

    Terakhir, dikarenakan menganut konsep peer to peer dan tidak ada pihak pusat yang mengatur berjalannya exchange, P2P exchange sangat mudah diakses. Pengguna hanya memerlukan perangkat dan sambungan internet saja. Bahkan, rekening bank sekalipun tidak diperlukan, lho.

    Kelemahan P2P exchange

    1. Proses lebih lama

    Meski transaksi bisa dilakukan dengan cepat, proses pertukaran aset kripto cenderung lebih lama. Hal ini dikarenakan tidak ada pihak ketiga yang bisa menjembatani pembayaran antar kedua belah pihak.

    1. Rawan disalahgunakan

    Dikarenakan proses pertukaran aset kripto ini dilakukan secara langsung antara penjual dan pembeli, besar kemungkinan transaksi ini sulit terlacak. Dengan begitu, tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak tertentu yang menyalahgunakan hal tersebut untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang.

    1. Tidak lagi bersifat anonim

    Jika anonimitas dijunjung tinggi pada setiap transaksi yang dilakukan di blockchain, dengan menggunakan P2P exchange maka Anda harus siap untuk kehilangan privilege tersebut. Sebab, tidak jarang sistem pembayaran yang dilakukan adalah tunai sehingga sang pembeli dan penjual saling mengetahui identitas masing-masing. Selain itu, beberapa P2P exchange juga mencatat transaksi aset kripto pada profil pengguna secara terbuka.

    Itu dia penjelasan mengenai peer to peer secara umum dan penerapannya dalam dunia aset kripto untuk jual-beli aset. Sebelum mulai bertransaksi aset kripto, pastikan Anda telah melakukan riset yang mendalam dan menetapkan tujuan agar tidak salah kaprah, ya. Kunjungi Tokonews untuk informasi dan edukasi lainnya seputar aset kripto dan jangan lupa untuk gabung di komunitas Tokocrypto sekarang!



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Bos OJK Dukung Rencana Nama Pinjol Diganti!


    Jakarta

    Asosasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berencana perubahan nama pinjaman online (Pinjol). Usulan ini didukung oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.

    Menurut Mahendra, usulan itu perlu didukung sebab nama pinjol saat ini kerap dipandang negatif oleh masyarakat. Kata pinjol seolah membuat semua jenis pinjaman yang berada di industri fintech peer to peer (P2P) lending identik dengan pinjol ilegal.

    “(Bagaimana menurut bapak soal pandangan publik yang kerap memandang bahwa pinjol identik dengan pinjol ilegal?) Ya, ada betulnya,” kata Mahendra di Hotel Ritz Carlton Kuningan, Selasa (27/8/2024).


    Mahendra mengatakan bahwa yang lebih penting dari hal tersebut adalah bukan hanya pergantian nama. Untuk menghilangkan pemahaman masyarakat yang keliru terhadap pinjol, industri perlu membangun ekosistem bisnis yang lebih dipercaya oleh masyarakat.

    “Yang lebih penting sebenarnya bukan hanya ganti nama, tapi menghilangkan risiko pemahaman yang keliru itu tadi, untuk dilaksanakan lebih tepat proses bisnisnya maupun juga membangun ekosistem yang lebih bisa dipercaya untuk masyarakat,” jelasnya.

    Meskipun demikian, Mahendra mengaku belum bisa menjawab mengenai proses diskusi antara OJK dengan AFPI.

    Sebelumnya berdasarkan catatan detikcom, Ketua Umum AFPI Entjik S Djagar, menargetkan tahun ini istilah baru untuk Pinjol disosialisasikan. Namun, dia mengaku belum bisa memberikan penjelasan rinci, hal itu masih digodok pihaknya.

    “Lagi kita godok. Target tahun ini kita (sosialisasi),” kata Entjik kepada detikcom, Senin (22/7/2024).

    Entjik menjelaskan saat ini pihaknya tengah melakukan survei atau riset yang melibatkan masyarakat. Hasilnya, ada 3.972 istilah atau nama yang didapatkannya.

    Atas pergantian istilah pinjol tersebut, dia bilang seluruh industri sepakat untuk mengubahnya. Menurutnya, pinjol erat kaitannya dengan praktik ilegal. Dengan begitu, dia bilang nantinya masyarakat dapat membedakan antara pinjol dan fintech P2P lending yang berizin dari OJK.

    “Sangat sepakat untuk rebranding, karena istilah pinjol itu cocoknya untuk pinjol ilegal saja, sehingga masyarakat bisa membedakan. Karena kami bukan pinjol yang sangat meresahkan masyarakat dengan praktik-praktik yang tidak manusiawi,” jelasnya.

    Simak Video: OJK Blokir 6.400 Rekening yang Terkait Judi Online

    [Gambas:Video 20detik]

    (kil/kil)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
    ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu
  • OJK Godok Aturan Baru Pinjol, Masyarakat Bisa Pinjam Maksimal Rp 10 M


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun peraturan untuk perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Ke depannya, masyarakat dapat meminjam hingga Rp 10 miliar.

    Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan saat ini Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) tersebut dalam tahap penyelarasan. Dalam aturan tersebut, pihaknya berencana menaikkan maksimum pendanaan dari sebelumnya Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.

    “Penyusunan RPOJK tentang LPBBTI saat ini sedang dalam proses penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, ditulis Jumat (12/7/2024).


    Agusman menekankan pencairan dana hingga Rp 10 miliar itu dapat ditawarkan asalkan perusahaan pinjol dapat memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum sebesar 5%. Selain itu, perusahaan pinjol juga tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK.

    Aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh perusahaan pinjol. Selain itu, mendorong target penyaluran pendanaan ke sektor produktif mencapai 70% pada 2028.

    “Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI,” jelasnya.

    Per Mei 2024, penyaluran pendanaan ke sektor produktif serta UMKM sebesar 31,51%. Agusman menyebut capaian ini masih sesuai dengan target fase pertama pada tahun 2023-2024, sekitar 30-40%.

    Sementara untuk, laba industri LPBBTI mencapai sebesar Rp 277,02 miliar. Jumlah ini meningkat dibandingkan bulan sebelumnya hanya Rp173,73 miliar. Hal tersebut sejalan dengan penyaluran pendanaan bulanan yang meningkat.

    (kil/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • Aturan Baru Pinjol Disiapkan, Masyarakat Bisa Ngutang hingga Rp 10 M


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang peraturan baru untuk perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Nantinya, masyarakat dapat meminjam hingga Rp 10 miliar.

    Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan saat ini Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) dalam tahap penyelarasan. Dalam aturan tersebut, pihaknya berencana menaikkan maksimum pendanaan dari sebelumnya Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.

    “Penyusunan RPOJK tentang LPBBTI saat ini sedang dalam proses penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, Jumat (12/7/2024).


    Agusman menekankan pencairan dana hingga Rp 10 miliar itu dapat ditawarkan asalkan perusahaan pinjol dapat memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum sebesar 5%. Selain itu, perusahaan pinjol juga tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK.

    Aturan tersebut bertujuan demi meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh perusahaan pinjol. Selain itu, mendorong target penyaluran pendanaan ke sektor produktif mencapai 70% pada 2028.

    “Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI,” jelasnya.

    Per Mei 2024, penyaluran pendanaan ke sektor produktif serta UMKM sebesar 31,51%. Agusman menyebut capaian ini masih sesuai dengan target fase pertama pada 2023-2024, sekitar 30-40%.

    Sementara untuk, laba industri LPBBTI mencapai sebesar Rp 277,02 miliar. Jumlah ini meningkat dibandingkan bulan sebelumnya hanya Rp173,73 miliar. Hal tersebut sejalan dengan penyaluran pendanaan bulanan yang meningkat.

    (ara/ara)



    Sumber : finance.detik.com

  • Kapan Masyarakat Bisa Utang Rp 10 Miliar ke Pinjol?


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meluncurkan aturan baru untuk perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) agar bisa memberikan pinjaman hingga Rp 10 miliar. Lalu kapan kira-kira aturan masyarakat bisa utang pinjol hingga Rp 10 miliar ini berlaku?

    Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan pada dasarnya rencana aturan baru tersebut merupakan salah satu usulan dari para pelaku usaha fintech. Sehingga pihaknya sudah beberapa kali bertemu dengan perwakilan OJK guna membahas perihal ini.

    Entjik mengatakan dalam pertemuan terakhir bersama OJK, rencananya aturan baru ini akan selesai dan berlaku tahun ini. Sebab hal ini sejalan dengan rencana asosiasi dan OJK untuk menumbuhkan kredit di sektor UMKM, yang mana kebutuhan pendanaan para pengusaha ini rata-rata sudah di atas Rp 2 miliar.


    Namun ia belum bisa memastikan kapan tempatnya aturan baru itu akan ditetapkan. Sebab pada akhirnya penetapan aturan baru ini merupakan wewenang OJK, dan pihak AFPI hanya bisa memberi masukan dan saran terkait rencana masyarakat bisa berutang hingga Rp 10 miliar di pinjol.

    “Berdasarkan diskusi kami dengan OJK, (aturan baru tersebut) itu memang ditargetkan (selesai) di tahun ini ya. Tapi belum tahu pastinya ya, karena masih dirancang OJK,” kata Entjik saat dihubungi detikcom, Senin (15/7/2024).

    Namun di luar itu, menurutnya yang terpenting bagi para pelaku usaha pinjol adalah melakukan penguatan mitigasi risiko pinjaman. Termasuk juga mengedukasi para peminjam untuk memastikan dana tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik, yang sedikit banyak juga membantu proses pengembalian utang.

    “Peningkatan batas maksimum pendanaan ini tentu harus diimbangi dengan penguatan mitigasi risiko bagi platform fintech lending. Edukasi dan literasi keuangan bagi borrower juga perlu terus ditingkatkan untuk memastikan penggunaan pendanaan secara bertanggung jawab dan produktif,” jelasnya.

    “Kami menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara peluang dan risiko dengan memperkuat mitigasi risiko dan edukasi literasi keuangan,” tegas Entjik lagi.

    Entjik mengatakan salah satu mitigasi risiko yang dapat dilakukan salah satunya adalah dengan meminta jaminan untuk pengajuan utang bernominal besar. Ia mencontohkan sertifikat tanah atau bangunan usaha sebagai jaminan untuk pinjaman hingga Rp 10 miliar.

    “Angka sampai Rp 10 miliar itu pasti kita akan meminta jaminan kan, jadi lebih aman. Karena kalau orang biasanya Rp 2 miliar diminta jaminan tanah dan bangunan itu ogah-ogahan,” ucapnya.

    (fdl/fdl)



    Sumber : finance.detik.com

  • Tunggu Aturan Main, Masyarakat Bisa Utang ke Pinjol Sampai Rp 10 M


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan baru yang membuat perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) bisa memberikan pinjaman hingga Rp 10 miliar.

    Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan saat ini Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) dalam tahap penyelarasan.

    “Penyusunan RPOJK tentang LPBBTI saat ini sedang dalam proses penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar,” kata Agusman dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (12/7) kemarin.


    Menanggapi rencana ini, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan pada dasarnya rencana aturan baru tersebut merupakan salah satu usulan dari para pelaku usaha fintech. Sehingga pihaknya sangat menyambut baik rencana ini.

    Ia menjelaskan, pengajuan utang pinjol sebesar ini nantinya akan diberikan kepada mereka para pemilik usaha kecil-menengah. Langkah ini sejalan dengan target asosiasi dan OJK untuk menumbuhkan kredit di sektor UMKM, yang mana kebutuhan pendanaan para pengusaha ini rata-rata sudah di atas Rp 2 miliar.

    “Memang itu salah satu usulan kami dari AFPI, untuk menaikan dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar. (Usulan ini disampaikan) karena kita target di 2024 ini akan menumbuhkan kredit di UMKM kan, sementara (pinjaman) Rp 2 miliar itu sudah tidak memadai lagi,” Entjik saat dihubungi detikcom, Senin (15/7/2024).

    Entjik mengatakan dalam pertemuan terakhir bersama OJK, rencananya aturan baru ini akan selesai dan berlaku tahun ini. Sebab hal ini sejalan dengan rencana asosiasi dan OJK untuk menumbuhkan kredit di sektor UMKM, yang mana kebutuhan pendanaan para pengusaha ini rata-rata sudah di atas Rp 2 miliar.

    Namun ia belum bisa memastikan kapan tempatnya aturan baru itu akan ditetapkan. Sebab pada akhirnya penetapan aturan baru ini merupakan wewenang OJK, dan pihak AFPI hanya bisa memberi masukan dan saran terkait rencana masyarakat bisa berutang hingga Rp 10 miliar di pinjol.

    “Berdasarkan diskusi kami dengan OJK, (aturan baru tersebut) itu memang ditargetkan (selesai) di tahun ini ya. Tapi belum tahu pastinya ya, karena masih dirancang OJK,” kata Entjik saat dihubungi detikcom, Senin (15/7/2024).

    Namun di luar itu, menurutnya yang terpenting bagi para pelaku usaha pinjol adalah melakukan penguatan mitigasi risiko pinjaman. Termasuk juga mengedukasi para peminjam untuk memastikan dana tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik, yang sedikit banyak juga membantu proses pengembalian utang.

    “Peningkatan batas maksimum pendanaan ini tentu harus diimbangi dengan penguatan mitigasi risiko bagi platform fintech lending. Edukasi dan literasi keuangan bagi borrower juga perlu terus ditingkatkan untuk memastikan penggunaan pendanaan secara bertanggung jawab dan produktif,” jelasnya.

    “Kami menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara peluang dan risiko dengan memperkuat mitigasi risiko dan edukasi literasi keuangan,” tegas Entjik lagi.

    Entjik mengatakan salah satu mitigasi risiko yang dapat dilakukan salah satunya adalah dengan meminta jaminan untuk pengajuan utang bernominal besar. Ia mencontohkan sertifikat tanah atau bangunan usaha sebagai jaminan untuk pinjaman hingga Rp 10 miliar.

    “Angka sampai Rp 10 miliar itu pasti kita akan meminta jaminan kan, jadi lebih aman. Karena kalau orang biasanya Rp 2 miliar diminta jaminan tanah dan bangunan itu ogah-ogahan,” ucapnya.

    Simak juga Video ‘Efek Pinjol Macet Bikin Nggak Bisa KPR’:

    [Gambas:Video 20detik]

    (rrd/rir)



    Sumber : finance.detik.com

  • Utang Pinjol Bisa Sampai Rp 10 Miliar? Cek Dulu Faktanya


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok aturan baru yang membuat perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) bisa memberikan pinjaman dari maksimal Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.

    Hal itu akan tertuang dalam Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI), sebagai salah satu tindaklanjut amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

    “Beberapa penyempurnaan terhadap ketentuan tersebut antara lain penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola dan pelindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif,” tulis unggahan di Instagram resmi @ojkindonesia, Minggu (22/7/2024).


    Perlu dicatat bahwa kenaikan batas pinjaman sampai Rp 10 miliar itu ada syaratnya. Pertama, kenaikan batas pinjaman hanya untuk pendanaan produktif, bukan konsumtif. Kedua, penyelenggara memenuhi kriteria tertentu seperti memiliki rasio TWP 90 maksimal 5%.

    OJK menegaskan tujuan kenaikan batas maksimum pendanaan produktif ini untuk membantu mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia dan sejalan dengan roadmap pengembangan dan penguatan LPBBTI 2023-2028.

    “Pendanaan produktif adalah pendanaan untuk usaha yang menghasilkan barang atau jasa, termasuk usaha yang memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi penerima dana. Contohnya pendanaan bagi pelaku UMKM yang membutuhkan pinjaman untuk modal usaha atau membantu cash flow perusahaan,” jelas OJK.

    “Jadi nggak sembarangan untuk semua pinjaman online,” tambahnya.

    (aid/rrd)



    Sumber : finance.detik.com

  • Makin Banyak Orang Ngutang Lewat Pinjol, Pinjaman Tembus Rp 66,79 Triliun


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pinjaman melalui pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer lending (P2P) masih terus mengalami pertumbuhan cukup signifikan.

    Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pembiayaan di industri P2P lending tembus Rp 66,79 triliun pada Juni 2024.

    Dalam paparannya angka itu naik dari Rp 52,70 triliun pada periode yang sama tahun 2023. Secara tahun ke tahun pertumbuhannya sebesar 26,73%.


    “Industri fintech, P2P lending, pembiayaan Juni 2024 terus meningkat 26,73% secara year on year, Mei lalu naik 25,44% yoy dengan nilai Rp 66,79 triliun,” kata dia dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/8/2024).

    Sementara pertumbuhan pembiayaan modal ventura di bulan Juni 2024 terkontraksi sebesar 10,97% year on year menjadi Rp 16,22 triliun. Pada Mei lalu tercatat Rp 16,21 triliun.

    Kemudian, OJK mencatat tingkat kredit macet pinjol (TWP90) telah mengalami penurunan pada bulan Juni 2024 ini.

    “Tingkat risiko kredit macet dalam kondisi terjaga 2,79%, di Mei lalu 2,91%,” jelas dia.

    (ada/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • Orang Makin Banyak Ngutang di Pinjol, Pinjaman Tembus Rp 66,79 T


    Jakarta

    Jumlah pinjaman uang melalui pinjaman online (pinjol) semakin tinggi. Tercermin dari catatan bahwa pinjaman melalui peer-to-peer lending (P2P) tembus Rp 66,79 triliun pada Juni 2024.

    Hal ini dikatakan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman.

    Ia menyebut pertumbuhannya mencapai 26,73% pada Juni 2024 dibandingkan tahun lalu di periode yang sama. Tahun lalu jumlah pinjaman melalui pinjol Rp 52,70 triliun.


    “Industri fintech, P2P lending, pembiayaan Juni 2024 terus meningkat 26,73% secara year on year, Mei lalu naik 25,44% yoy dengan nilai Rp 66,79 triliun,” kata dia dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/8) kemarin.

    Sementara pertumbuhan pembiayaan modal ventura di bulan Juni 2024 terkontraksi sebesar 10,97% year on year menjadi Rp 16,22 triliun. Pada Mei lalu tercatat Rp 16,21 triliun.

    Kemudian, OJK mencatat tingkat kredit macet pinjol (TWP90) telah mengalami penurunan pada bulan Juni 2024 ini. “Tingkat risiko kredit macet dalam kondisi terjaga 2,79%, di Mei lalu 2,91%,” jelas dia.

    Untuk melindungi konsumen dari aktivitas ilegal, OJK juga melakukan pemblokiran terhadap entitas ilegal. OJK mencatat, sejak 1 Januari sampai 31 Juli 2024, pihaknya menerima pengaduan entitas ilegal 10.104 pengaduan.

    “Meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 9.596 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 508 pengaduan,” terang Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari.

    Dalam catatannya, OJK pun telah memblokir entitas investasi ilegal sejak 2017 sampai Juni 2024 sebanyak 1.367, pinjol ilegal 8.271 entitas, dan gadai ilegal sebanyak 251 entitas. Total jumlah entitas ilegal yang telah diblokir sebanyak 9.889.

    (ada/das)



    Sumber : finance.detik.com

  • OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan Inovasi Teknologi Keuangan-Kripto


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028. Peta jalan ini dibuat untuk menciptakan industri IAKD yang terpercaya dan kredibel untuk mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan dan perekonomian nasional, dengan tetap mendorong inovasi, menjaga stabilitas keuangan dan menegakkan perlindungan konsumen.

    Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, peta jalan ini dibuat untuk mewadahi potensi yang besar dari IAKD tanpa mengesampingkan risikonya.

    “Saya rasa kehadiran dari bidang baru di dalam OJK yang siap mewadahi semua potensi yang besar tadi itu, untuk ditransformasikan menjadi platform teknologi yang memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Indonesia. Kita tidak menafikan tantangan dan downside risk,” katanya dalam peluncuran peta jalan tersebut, Jakarta, Jumat (9/8/2024).


    Dia menerangkan, outstanding dari peer to peer lending (P2P lending) atau pinjaman online mencapai Rp 70 triliun. Sementara, jika diakumulasikan selama 6 tahun sudah di atas Rp 700 triliun.

    Menurutnya, jika disandingkan dengan masyarakat atau pelaku usaha maka besaran itu sangat signifikan. Namun, ia kembali tak menepis adanya risiko.

    “Bahwa ada sisi risiko negatifnya yang harus kita atasi dan kita minimalisasi adalah benar tapi kita juga tidak bisa menafikan peran kontribusinya yang penting,” ungkapnya.

    Dikutip dari laman OJK, pelaksanaan peta jalan ini terbagi menjadi tiga fase utama yakni sebagai berikut:

    1. Fase 1: Penguatan Fondasi Pengaturan dan Pengawasan yang akan berjalan di tahun 2024 hingga 2025
    2. Fase 2: Akselerasi Pengembangan dan Penguatan yang akan berjalan di tahun 2026 hingga 2027, dan
    3. Fase 3: Pendalaman dan Pertumbuhan Berkelanjutan yang akan berjalan dari tahun 2027 hingga 2028, dalam mendukung pertumbuhan sektor keuangan.

    OJK juga telah menyusun empat pilar utama yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan strategi dan rencana kerja selama periode 2024- 2028 yaitu:

    1. Pengaturan dan Pengembangan
    2. Pengawasan dan Penegakan Hukum
    3. Perizinan dan Informasi, dan
    4. Inovasi.

    (acd/rrd)



    Sumber : finance.detik.com