Tag: pajak aset kripto

  • Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp 159,12 Miliar hingga September 2022

    Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan peningkatan penerimaan pajak dari transaksi perdagangan aset kripto. Total perolehan pajak kripto hingga September 2022 sudah mencapai Rp 159,12 miliar yang berupa pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN).

    Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, merinci PPN aset kripto telah terkumpul Rp 82,85 miliar pada bulan September 2022.

    “Adapun Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas transaksi aset kripto melalui PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dalam negeri telah terkumpul senilai Rp 76,27 miliar,” kata Sri Mulyani dikutip Antara, pada Jumat (27/10).

    Berasal dari kedua pajak tersebut, jika dijumlahkan Rp 82,85 miliar dan Rp 76,27 miliar, maka telah menghasilkan penerimaan hingga setidaknya Rp 159,12 miliar. Nilai itu dikumpulkan sejak 1 Mei hingga 30 September 2022.

    Ilustrasi aset kripto di Indonesia.
    Ilustrasi aset kripto di Indonesia.

    Baca juga: Interpol Luncurkan Polisi Metaverse Global Pertama

    Tarif Pajak Kripto

    Ketentuan PPh yang dipungut atas transaksi aset kripto adalah PPh Pasal 22 yang bersifat final. Bila perdagangan aset kripto dilakukan melalui platform yang terdaftar Bappebti, PPh Pasal 22 final yang dikenakan sebesar 0,1%.

    Sementara, apabila perdagangan dilakukan melalui platform yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final yang berlaku atas transaksi tersebut adalah sebesar 0,2%.

    Sedangkan untuk pengenaan PPN, penyerahan aset kripto melalui platform yang terdaftar Bappebti dikenai PPN sebesar 1% dari tarif umum atau sebesar 0,11%.

    Penerapan Pajak Kripto

    Di samping faktor makroekonomi, penerapan pengenaan pajak aset kripto juga berpengaruh pada penurunan transaksi aset kripto. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah berhasil mengantongi penerimaan negara ratusan miliar rupiah dari pajak kripto.

    Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda. Foto: Tokocrypto.
    Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda. Foto: Tokocrypto.

    Baca juga: Trader Yakin Bitcoin Bisa Capai Rp 466 Juta Sebelum Akhir 2022

    “Pada dasarnya, kami sebagai pelaku industri aset kripto di Indonesia, senang dengan adanya regulasi pajak kripto. Dengan begitu, industri kripto bisa lebih legitimate dan dapat membantu menambah penerimaan negara dari sektor pajak,” ungkap Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Teguh Kurniawan Harmanda.

    Data internal ASPAKRINDO menemukan pajak menyebabkan efek yang berkepanjangan bagi pedagang atau exchange kripto lokal dibandingkan dengan global. Volume transaksi exchange lokal belum bisa rebound setelah pajak diberlakukan, berbeda dengan global.

    Fee transaksi ditambah pajak yang diterapkan oleh exchange lokal kalah kompetitif dengan exchange global yang lebih jauh rendah dengan rata rata trading fee. Hal ini yang membuat nasabah beralih untuk mencari cost trading termurah.

    “Kami terus mendorong penegakan penerapan pajak kepada exchange global dan tidak terdaftar, sehingga menghasilkan equal playing field. Berdasarkan Pasal 10 PMK 68, bahwa exchanger yang berkedudukan di luar Indonesia dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN. Serta, memberikan fasilitas perpajakan yang lebih suportif bagi market maker dalam rangka membentuk likuiditas di Indonesia,” pungkas Manda.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Tanya Jawab Lengkap Aturan Pajak Aset Kripto yang Wajib Dipahami

    1 Mei 2022 menjadi tanggal penting bagi industri aset kripto di Indonesia. Pada tanggal tersebut, pemerintah mulai memberlakukan aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Aset Kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022.

    Mungkin kamu masih bingung atau bahkan cemas dengan ada aturan ini. Untuk itu TokoNews membuat artikel yang berkonsep tanya-jawab atau Q&A yang diharapkan bisa membuat kamu mengerti dan paham terhadap aturan pajak transaksi aset kripto ini. Oke, kita mulai, ya!

    1. Kenapa pemerintah bikin aturan pajak transaksi aset kripto?

    Pemerintah Indonesia memandang nilai transaksi aset kripto menimbulkan potensi ekonomi. Dan tentu saja, hal tersebut bisa berdampak pada potensi penerimaan negara dari sektor perpajakan yang cukup signifikan.

    Industri aset kripto mengalami pertumbuhan yang eksponensial dalam beberapa tahun belakangan ini. Pada tahun 2021 saja, industri ini diestimasikan menghasilkan transaksi perdagangan bernilai setidaknya Rp 2,35 triliun per hari, atau Rp 859,4 triliun per tahun.

    Dari sisi jumlah investor aset kripto pun juga melonjak dari 4 juta investor di akhir tahun 2020, melonjak menjadi 11,2 juta investor di 2021. Pertumbuhan terus berlangsung, sejak Januari hingga Februari 2022, total nilai transaksi aset kripto sebesar Rp 83,88 triliun, dengan peningkatan investor menjadi 12,4 juta. 

    pajak kripto di tokocrypto

    2. Aset kripto kan barang digital kok bisa kena pajak?

    Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2022 tentang Peraturan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto keluar dengan prinsip keadilan, bahwa pajak tidak hanya atas barang kebutuhan umum masyarakat, namun juga menjangkau barang digital yang ditransaksikan investor. 

    Aset kripto sendiri diatur sebagai barang komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, aset kripto diatur bukan sebagai mata uang atau surat berharga, tetapi merupakan barang berupa hak dan kepentingan lainnya yang berbentuk digital. 

    Maka dari itu, Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai memandangnya sebagai Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan perlu mengatur ketentuan tentang PPN dan PPh.

    Perdagangan aset kripto di Indonesia telah diregulasi dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan sejak 2019. Kripto pun tergolong aset komoditi seperti tertera dalam Peraturan Bappebti No.7/2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

    Ilustrasi aset kripto, Bitcoin dan Ethereum.
    Ilustrasi aset kripto, Bitcoin dan Ethereum. Foto: Jaap Arriens | NurPhoto | Getty Images.

    Baca juga: Riset: Indonesia Jadi Negara Pengadopsi Aset Kripto Tertinggi di Dunia

    3. Apa keuntungan bagi industri dari aturan pajak kripto ini?

    Kebijakan pajak ini secara tidak langsung menjadi pengakuan negara terhadap legalitas perdagangan aset kripto. Indonesia berani mengambil langkah ini, ketika sejumlah negara melarang perdagangan dan penambangan kripto. Regulasi dari Bappebti dan adanya PMK 68 bisa memberikan efek positif terhadap kepastian bagi investor dan pelaku industri kripto di Indonesia.

    Langkah penarikan pajak ini diharapkan mampu membantu penambahan penerimaan negara, mengingat penerimaan pajak diproyeksikan turun sebagai dampak dari stimulus ekonomi pemerintah untuk bangkit dari dampak pandemi COVID-19.

    Bagi sebagian orang, pajak mungkin terkesan membebani, namun jika dilihat lebih jauh, punya banyak sekali manfaat. Pembangunan merupakan sebuah upaya yang dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, baik secara materiil maupun spiritual. Untuk dapat merealisasikan hal tersebut, maka negara perlu untuk mendapatkan sumber dana dari dalam negeri yaitu berupa pajak.

    “Potensi penerimaan yang besar dari aset kripto bisa dioptimalkan untuk memperbesar nominal bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat kelas bawah”

    Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Kemenkeu – Bonarsius Sipayung

    4. Apa potensi risiko bagi industri dari aturan pajak kripto ini?

    Munculnya regulasi baru, pasti akan berpotensi menimbulkan risiko. Pertumbuhan industri aset kripto yang meningkat secara eksponensial terancam melambat, karena pengenaan pajak bisa menambah beban bagi investor, baik baru maupun lama, serta pelaku industri.

    Berkaca dari situasi yang terjadi di India, di mana menurut laporan perusahaan riset, Crebaco, menyebutkan volume perdagangan aset kripto di Negeri Taj Mahal itu menurun pasca pemberlakuan pajak 30%. Meski, tarif pajak yang dibebankan jauh lebih rendah di Indonesia, bukan tidak mungkin hal sama bisa terjadi.

    5. Apa keuntungan bagi investor dari aturan pajak kripto ini?

    Dengan pemberlakuan aturan pajak kripto atau PMK 68, setiap pemegang aset kripto di Indonesia akan mendapatkan kepastian perpajakan yang sangat jelas dengan tarif yang bersahabat. Sebelum PMK 68 ini diterapkan, belum ada perlakuan khusus kepada aset kripto yang dimiliki oleh para investor sehingga akan dikategorikan sebagai bagian pendapatan lain-lain. 

    Pendapatan lain-lain ini akan menjadi bagian dari laporan SPT tahunan dengan tarif berjenjang sampai dengan 35%. Pemberlakuan PMK 68 dengan tarif PPN dan PPh final senilai total 0,21% dapat disimpulkan lebih menguntungkan dibandingkan tarif berjenjang pendapatan lain-lain. 

    Ilustrasi aset kripto.
    Ilustrasi aset kripto. Foto: Pixabay

    Baca juga: Indonesia Bisa Jadi Pusat Ekonomi Digital Dunia, Lewat Aset Kripto

    6. Berapa tarif PPN dan PPh yang ada di dalam aturan pajak kripto?

    Perdagangan aset kripto di Indonesia akan mulai dikenakan PPN dan PPh yang akan berlaku mulai 1 Mei 2022. Intinya saat ini, PMK 68 mengatur 3 hal: Transaksi jual-beli kripto, jasa memfasilitasi transaksi (exchange) dan jasa verifikasi transaksi (mining).

    Adapun, tarif PPN yang dikenakan ialah 0,11% dari nilai transaksi kripto. Sementara itu, para penjual aset kripto atau exchanger dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi.

    Untuk pedagang yang tak terdaftar di Bappebti, maka tarif pajak yang dipungut berbeda. Yakni, dua kali lipat dari pedagang yang berlisensi atau berarti 0,22% untuk PPN dan 0,2% sebagai PPh.

    Poin selanjutnya, jasa penyedia sarana elektronik untuk memfasilitasi transaksi aset kripto (jasa exchange dan dompet elektronik) merupakan jasa kena pajak dan dikenai mekanisme umum PPN. 

    Kemudian, jasa mining aset kripto merupakan jasa kena pajak yang dipungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN atau 1,1% terhadap nilai uang atas aset kripto yang diterima penambang. 

    7. Apakah pajak dipotong hanya ketika saya mendapatkan gain atas apa yang diinvestasikan? Bagaimana bila saya dalam kondisi loss?

    Penerapan pajak PPN dan PPh berdasarkan dari transaksi aset kripto yang dilakukan. Hal serupa diterapkan juga pada produk investasi lainnya seperti, saham dan reksadana. Potongan pajak yang terjadi bersifat final dengan tarif yang sangat kecil. Hal ini menyebabkan tidak akan timbul beban pajak lainnya pada SPT tahunan di kemudian hari.

    8. Apabila saya melakukan scalping salah satu aset kripto, berarti saya kena pajak?

    Aturan PMK 68 merupakan pajak transaksi, di mana pajak diterapkan di setiap transaksi perdagangan aset kripto yang dilakukan oleh wajib pajak. Dengan pemberlakuan pajak aset kripto ini, diharapkan para trader dapat mengkalkulasi ulang strateginya sebelum merealisasikan keuntungan. Nilai trading fee yang sebelumnya 0,1% sekarang menjadi 0,31% di Tokocrypto, sehingga paling sedikit trader harus berhasil membukukan 0,5% capital gain untuk membukukan keuntungan.

    9. Bagaimana skema pemungutan pajak transaksi aset kripto?

    Transaksi Aset Kripto Fiat-Kripto

    Terkena pajak PPN 0,11% dan PPh 0,1%.

    Skema pemungutan pajak transaksi fiat-kripto.

    Transaksi Swap Aset Kripto-Kripto 

    Terkena pajak PPN 0,11% dan PPh 0,1% pada masing masing aset kripto.

    Skema pemungutan pajak transaksi kripto-kripto.

    Transaksi Transfer Fund 

    Terkena pajak PPN 0,11%. Transaksi transfer fund termasuk namun tidak terbatas pada: Transaksi antar pengguna, Airdrop dan lain-lain.

    Baca juga: Alasan Indonesia Jadi Negara Pengadopsi Kripto Tertinggi di Dunia

    10. Bagaimana pemungutan pajak transaksi aset kripto di Tokocrypto?

    PPN dan PPh (sebesar 0,21%) untuk sementara waktu akan diintegrasikan sebagai bagian dari trading fee, sehingga trading fee akan menyesuaikan menjadi 0,31% (trading fee 0,1% + PPN-PPh sebesar 0,21%). 

    Hal ini dilakukan agar implementasi dapat dilaksanakan tepat waktu sejak sosialisasi dimulai, di mana pedagang aset kripto dihimbau untuk menerapkan pajak dimulai tanggal 1 Mei 2022.  

    11. Bagaimana skema perhitungan pajak aset kripto di Tokocrypto?

    Untuk memahami lebih lanjut perhitungan pajak yang akan berlaku mulai 1 Mei 2022 di platform Tokocrypto bisa simak skemanya di bawah ini:

    Perdagangan Rupiah-Kripto

    Contoh transaksi jual terjadi pada tanggal 12 Mei 2022, Anda menjual aset kripto Bitcoin sebanyak 0,5 BTC dengan harga satuan pada saat itu adalah Rp 500.000.000 per BTC di Tokocrypto. 

    Atas transaksi itu, maka beban biaya yang pengguna tanggung adalah berdasarkan formula sebagai berikut:

    • Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto x harga satuan)
    • 0,31% x (0,5 BTC x Rp 500.000.000) = Rp 775.000

    Contoh transaksi beli terjadi pada tanggal 13 Mei 2022, Anda membeli aset kripto Bitcoin sebanyak 0,5 BTC dengan harga satuan pada saat itu adalah Rp 600.000.000 per BTC di Tokocrypto. 

    • Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto x harga satuan)
    • 0,31% x (0,5 BTC x Rp 600.000.000) = Rp 930.000

    Perdagangan Kripto-Kripto (Swap/Tukar)

    Contohnya transaksi pada tanggal 14 Mei 2022, Anton menukar sebanyak 0,5 aset kripto A dengan 1 aset kripto B milik Lisa. Pada tanggal itu nilai tukar aset kripto A dalam rupiah adalah Rp 500.000.000 dan aset kripto B sebesar Rp 30.000.000.

    Besar biaya dan pengenaan pajak pada Anton

    Atas penyerahan aset kripto A, biaya dan pajak yang dikenakan kepada Anton adalah:

    • Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto A x harga satuan kripto A)
    • 0,31% x (0,5 x Rp 500.000.000) = Rp 775.000

    Kemudian, atas penerimaan aset kripto B, biaya dan pajak yang dikenakan kepada Anton adalah:

    • Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto B x harga satuan kripto B)
    • 0,31% x (1 x Rp 30.000.000) = Rp 93.000

    Maka, total biaya dan pajak penyerahan aset kripto A dan B adalah Rp 868.000 untuk Anton.

    Besar biaya dan pengenaan pajak pada Lisa

    Atas penerimaan kripto A, biaya dan pajak yang dikenakan kepada Lisa adalah:

    • Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto A x harga satuan kripto A)
    • 0,31% x (0,5 x Rp 500.000.000) = Rp 775.000

    Kemudian, atas penerimaan aset kripto B, biaya dan pajak yang dikenakan kepada Anton adalah:

    • Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto B x harga satuan kripto B)
    • 0,31% x (1 x Rp 30.000.000) = Rp 93.000

    Maka, total biaya dan pajak penyerahan aset kripto A dan B adalah Rp 868.000 untuk Lisa.

    Ilustrasi pedagang aset kripto di Indonesia, Tokocrypto. Foto: Dimas Ardian/Bloomberg
    Ilustrasi pedagang aset kripto di Indonesia, Tokocrypto. Foto: Dimas Ardian/Bloomberg.

    Baca juga: Tokocrypto Kenalkan Ekosistem Blockchain, TokoVerse Terdepan di Indonesia

    12. Apakah Tokocrypto akan meminta NPWP pelanggan?

    Ya, Tokocrypto akan menghimpun seluruh NPWP pengguna Tokocrypto, baik pengguna baru maupun lama, untuk menaati peraturan yang berlaku, termasuk dalam hal penyerahan segala informasi yang dibutuhkan oleh pihak yang berwenang salah satunya adalah NPWP. 

    13. Bagaimana bila saya tidak atau belum memiliki NPWP?

    NPWP adalah salah satu persyaratan untuk melalui proses screening KYC (Know Your Customer) sebagai salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan pedagang aset kripto. 

    14. Apakah penerapan pajak kripto ini akan mempengaruhi proses pelaporan SPT? Jika iya, bagian mananya?

    Bukti potong pajak akan menjadi salah satu instrumen pelaporan yang dibutuhkan dalam proses pelaporan SPT, pedagang aset kripto diwajibkan untuk menyediakan bukti potong pajak bagi para pengguna yang sudah mendaftarkan NPWP.

    15. Apakah Tokocrypto akan menyediakan semacam laporan atas transaksi yang saya lakukan dan potongan pajak yang saya terima secara berkala? Bagaimana transparansi penyetoran potongan pajak tersebut?

    Seiring berjalan waktu penerapan, Tokocrypto nantinya akan menyediakan laporan atas transaksi yang pengguna lakukan dan potongan pajak diterima secara berkala. Laporan ini nantinya bisa diakses pengguna melalui platform dekstop atau situs Tokocrypto.

    Dalam hal rincian pemotongan pajak pada riwayat transaksi, Tokocrypto di tengah masa transisi dan penyesuaian sehingga fitur-fitur terkait akan segera hadir untuk memudahkan pengguna bertransaksi di Tokocrypto di bawah peraturan yang baru diberlakukan. 

    Ilustrasi pajak aset kripto.
    Ilustrasi pajak aset kripto. Foto: Shutterstock.

    Baca juga: Mengenal Launchpad di Dunia Aset Kripto, Apa Keuntungannya?

    16. Bila melakukan transaksi secara peer-to-peer tidak melalui exchange (dari cold wallet ke cold wallet, atau melakukan token swap dari fitur hot wallet, atau langsung dari nodes), apakah kena pajak?

    Saat ini hanya pedagang aset kripto atau exchange yang menjadi pemungut pajak. Transaksi di luar exchange tidak dapat dideteksi secara langsung. Akan tetapi, setiap transaksi dan harta, termasuk kripto menjadi bagian yang wajib dilaporkan menjadi tanggung jawab masing masing. 

    Jika transaksi tidak dilakukan melalui exchange yang terdaftar, maka tarif yang berlaku adalah tarif umum dengan batas maksimal 35%.

    17. Bagaimana pemerintah memungut pajak jika transaksi dilakukan di platform DEX (decentralized exchange)?

    Pemerintah tidak hanya menunjuk exchange terdaftar di Bappebti menjadi pemungut pajak. Transaksi di luar exchange terdaftar juga dipungut pajak dengan pengenaan pajak yang lebih tinggi yaitu PPN 0,22% dan PPh 0,2%.

    18. Apakah aset kripto yang dikelola platform luar negeri juga kena pajak jika usernya WNI?

    Pemerintah sedang melakukan penelitian terhadap transaksi yang terjadi di exchange luar. Semua IP (Internet Protocol) yang terdeteksi dari Indonesia dianggap menjadi Subjek pajak. Ke depan, pemerintah akan menunjuk platform exchange luar negeri menjadi pemungut pajak.

    Catatan:

    Artikel ini akan selalu mengalami update sesuai dengan perkembangan kondisi penerapan aturan pajak transaksi aset kripto.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Cara Lapor Penghasilan dari Transaksi Aset Kripto di SPT Tahunan

    Mulai tahun 2023, masyarakat Indonesia yang sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa memasukan bukti potong pajak transaksi aset kripto pada formulir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Batas pengisian akhir untuk wajib pajak orang pribadi sampai dengan 31 Maret 2023.

    Sekadar informasi, SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

    Sejak 1 Mei 2022, pemerintah mulai memberlakukan aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Aset Kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022. Aset kripto sendiri diatur sebagai barang komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

    Aturan Pajak Kripto

    Ilustrasi pajak aset kripto.
    Ilustrasi pajak aset kripto. Foto: Shutterstock.

    Baca juga: Tanya Jawab Lengkap Aturan Pajak Aset Kripto yang Wajib Dipahami

    Berdasarkan PMK 68/2022, transaksi aset kripto menjadi objek PPh Pasal 22 final dan PPN. Adapun, tarif PPN yang dikenakan ialah 0,11% dari nilai transaksi kripto. Sementara itu, untuk PPh 22 final dikenai tarif 0,1% dari nilai transaksi.

    Untuk transaksi di Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang tidak terdaftar di Bappebti, maka tarif pajak yang dipungut berbeda. Yakni, dua kali lipat dari pedagang yang berlisensi atau berarti 0,22% untuk PPN dan 0,2% sebagai PPh.

    Penyetoran pajak transaksi kripto akan dilakukan oleh pedagang aset kripto. Pedagang juga menyediakan bukti potong pajak yang akan menjadi salah satu instrumen pelaporan yang dibutuhkan dalam proses pelaporan SPT.

    Tokocrypto telah menghadirkan fitur yang menyediakan laporan atas transaksi yang pengguna lakukan dan bukti pajak secara berkala sesuai dengan regulasi PMK 68 yang berlaku. Fitur Bukti Pajak ini juga menjadi bukti transparansi yang dijalankan Tokocrypto kepada seluruh pelanggannya.

    Cara Pakai Fitur Bukti Pajak Tokocrypto

    Fitur Bukti Pajak ini menyediakan perincian data seperti kelengkapan transaksi perdagangan yang dilakukan pelanggan Tokocrypto, mulai dari nama dan NPWP pengguna, ringkasan pemotongan pajak, total PPN dan PPh dalam bentuk Rupiah hingga rincian pajak transaksi per aset kripto. Fitur ini bisa diakses oleh pelanggan melalui platform desktop atau situs Tokocrypto.

    Pengguna Tokocrypto akan mendapatkan bukti pajak dalam periode transaksi pada bulan Mei-Desember 2022, sesuai dengan ketentuan PMK 68 yang dimulai pada 1 Mei 2022. Format dokumen yang bisa di-download adalah PDF. Untuk menggunakan fitur Bukti Pajak ini bisa ikuti langkah berikut:

    1. Login akun Tokocrypto di website www.tokocrypto.com.
    2. Klik menu “Pesanan” pada kanan atas halaman.
    3. Pilih menu “Riwayat Pajak.”
    4. Pilih “Yearly IDR Summary Report.”
    5. Pilih “2022,” lalu klik “Generate PDF Report.”
    6. Download dan simpan file PDF “Bukti Potong Pajak.”
    Tokocrypto hadirkan fitur Bukti Pajak kripto pengguna. Sumber: Tokocrypto.
    Tokocrypto hadirkan fitur Bukti Pajak kripto pengguna. Sumber: Tokocrypto.

    Baca juga: Tokocrypto Hadirkan Fitur Bukti Pajak Kripto Pengguna Dukung PMK 68

    Cara Lapor Pajak Kripto di SPT

    Setelah mendapatkan dokumen bukti potong pajak atas transaksi aset kripto, kamu sudah bisa mengisi pajak penghasilan dari kripto di formulir SPT secara online. Berikut langkah-langkah yang bisa kamu ikuti:

    • Masuk ke situs djponline.pajak.go.id.
    • Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan.
    • Klik login dan pilih “Lapor” dan pilih layanan “E-Filing.”
    • Klik “Buat SPT” dan pilih form yang akan digunakan.
    • Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Klik langkah selanjutnya.
    • Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak.
    • Isi lampiran II SPT 1770 S. Pada lampiran ini, silakan isi bagian A untuk mengisi penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final dengan menekan tombol Tambah “+.”
    • Pilih sumber/jenis penghasilan “14 – Penghasilan Lain yang Dikenakan dan/atau Bersifat Final” dan isi kolom yang tersedia.
    • Lalu, tekan tombol Simpan. Berikutnya, tekan tombol Lanjut ke Daftar Harta. Pelaporan harta dapat dilakukan dengan menekan tombol Tambah “+.”
    • Isi kolom kode harta dengan jawaban “039 – Investasi Lainnya” dan laporkan aset kripto yang tersisa pada akhir tahun pajak dari bukti potong pajak yang sudah kamu download.
    • Klik Simpan. Jika sudah selesai mengisi lampiran II, tekan tombol Selanjutnya pada akhir halaman.
    • Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing.
    • Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.
    • Klik ‘Di Sini’ untuk pengambilan kode verifikasi.
    • Tunggu sampai kode verifikasi dikirim dan masukkan kode verifikasi yang sudah didapat.
    • Klik “Kirim SPT.”
    • Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP.
    • Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Aturan Pajak Kripto di Indonesia Resmi Terbit: Terlalu Berat Bagi Investor

    Pemerintah Indonesia akhirnya menerbitkan aturan pengenaan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto. Namun, banyak analis menyebutkan beban pajak terlalu tinggi sehingga memberatkan bagi investor dalam negeri.

    Perdagangan aset kripto di Indonesia akan mulai dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dan Pajak Penghasilan atau PPh yang akan berlaku mulai 1 Mei 2022. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada 30 Maret 2022 dan diundangan pada hari yang sama.

    Dalam aturan tersebut, Sri Mulyani menyatakan bahwa aset kripto yang berkembang luas dan menjadi komoditas perdagangan merupakan objek PPN. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8/1983 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    “Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas perdagangan aset kripto, perlu mengatur ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto,” tulis Sri Mulyani di aturan PMK) Nomor 68/PMK.03/2022.

    market kripto bitcoin
    Ilustrasi market kripto bitcoin.

    Baca juga: Riset: Indonesia Jadi Negara Pengadopsi Aset Kripto Tertinggi di Dunia

    Besaran Tarif Pajak Aset Kripto di Indonesia

    Pemerintah mengatur penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) akan bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang atas penyerahan aset kripto. PMSE merupakan penyelenggara kegiatan pelayanan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto, termasuk perusahaan dompet elektronik (e-wallet).

    Berikut besaran tarif PPN dan PPh untuk transaksi kripto yang ditetapkan PMK 68/2022:

    1. 1 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, jika penyelenggara PMSE merupakan pedagang fisik aset kripto.
    2. 2 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, jika penyelenggara PMSE bukan pedagang fisik aset kripto.
    3. Pph 0,1% dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), berlaku bagi penjual aset kripto, penyelenggara PMSE dan penambang aset kripto.
    4. Jika penyelenggara PMSE bukan pedagang fisik aset kripto, maka PPh pasal 22 bersifat final yang dipungut sebesar 0,2%.

    Pajak Aset Kripto Dorong Penerimaan Negara

    Aspakrindo (Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia) menyambut baik aturan pengenaan pajak aset kripto yang disahkan oleh Kemenkeu. Dengan aturan pajak ini akan industri aset kripto akan dipadang memiliki legitimasi yang kuat, seperti layaknya industri lainnya yang berkembang di Indonesia.

    “Pemberlakuan pajak terhadap aset kripto sangat memungkinkan dan memberi dampak positif pada industri yang sudah berjalan baik saat ini. Namun, pemberlakuan pajak tersebut masih perlu pembahasan yang lebih fokus dengan unsur hati-hatian dan mendalam,” kata Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda.

    Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda
    Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda

    Baca juga: Daftar Anak Muda yang Kaya Berkat Investasi Aset Kripto

    Lebih lanjut, Manda menjelaskan pengaturan pajak bisa menguntungkan semua pihak dari pemerintah hingga investor. Sebagaimana yang telah kita ketahui perdagangan aset kripto dalam negeri saat ini tumbuh begitu pesat dalam 2 tahun terakhir.

    “Industri aset kripto diestimasikan menghasilkan transaksi perdagangan bernilai setidaknya Rp 2,35 triliun per hari, atau Rp 859,4 triliun per tahun pada 2021. Hal ini menimbulkan potensi ekonomi, dan tentu saja, potensi penerimaan negara dari sektor perpajakan yang cukup signifikan,” ungkapnya.

    Pajak Kripto Terlalu Tinggi Beratkan Investor

    Manda melihat aturan pengenaan pajak aset kripto yang disahkan oleh Kemenkeu dapat memberatkan investor dalam negeri. Pasalnya beban pajak yang ditetapkan terlalu tinggi.

    Pengenaan pajak PPN dan Pph masing-masing 0,1%-0,2% dinilai terlalu tinggi untuk dibebankan pada industri aset kripto yang masih baru tumbuh di Indonesia. Dikhawatirkan potensi pertumbuhan ke depan akan berjalan lambat.

    “Investor tentu akan antusias, jika dalam pengaturan pajak ini menguntungkan semua pihak. Namun di sisi lain, jika penerapan pajak yang terlalu tinggi dan membebani investor dapat menyebabkan potensi terhambatnya perkembangan industri aset kripto sendiri,” jelasnya.

    Siap! Transaksi Crypto di Indonesia Akan Dikenakan Pajak 0,1%
    Ilustrasi pajak aset kripto.

    Bagi investor dalam negeri tentu dengan membayar pajak transaksi aset kripto bisa berkontribusi dalam pembangunan negara. Pajak memiliki manfaat untuk membiayai pengeluaran reproduktif yang berdampak langsung pada masyarakat.

    “Aset kripto termasuk komoditi di Indonesia, sehingga aturan pengenaan tarif PPN perlu dikaji ulang. Kemudian, perdagangan aset kripto di Indonesia terbilang masih baru,” tutur Manda.

    Jika tarif PPh Final atas aset kripto 0,1 persen, maka akan membebankan investor dalam negeri. Padahal dengan keringanan perpajakan akan menjadi alasan kuat investor untuk bertahan di exchange lokal.

    Baca juga: Peluncuran Bursa Kripto di Indonesia Resmi Mundur, Jadi Kapan?



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Ini Skema Perhitungan Pajak Kripto di Tokocrypto Berlaku 1 Mei 2022

    Terhitung mulai 1 Mei 2022, aturan pengenaan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto resmi diberlakukan. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pada 30 Maret 2022 dan diundangkan di hari yang sama.

    Perdagangan aset kripto di Indonesia mulai dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Adapun, tarif PPN yang dikenakan ialah 0,11% dari nilai transaksi kripto. Sementara itu, para pedagang aset kripto atau exchanger dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi.

    Untuk pedagang yang tak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), maka tarif pajak yang dipungut berbeda. Yakni, dua kali lipat dari pedagang yang berlisensi atau berarti 0,22% untuk PPN dan 0,2% sebagai PPh.

    Ilustrasi pajak aset kripto.
    Ilustrasi pajak aset kripto. Foto: Shutterstock.

    Baca juga: Tokocrypto Kenalkan Ekosistem Blockchain, TokoVerse Terdepan di Indonesia

    Tokocrypto Mulai Berlakukan Pajak Aset Kripto

    Tokocrypto sebagai pedagang aset kripto yang teregulasi resmi di Bappebti sejak 2019, akan mematuhi aturan pengenaan pajak transaksi aset kripto sebagaimana yang diatur dalam PMK 68. Adapun, mulai 1 Mei 2022, seluruh transaksi di platform Tokocrypto akan dikenakan penambahan tarif PPN 0,11% dan PPh 0,1%.

    Dikarenakan aturan masih baru, tarif PPN dan PPh sebesar 0,21% untuk sementara waktu akan diintegrasikan sebagai bagian dari trading fee. Alhasil, biaya trading fee Tokocrypto akan menyesuaikan menjadi 0,31%, dengan rincian: Trading fee 0,1% ditambah PPN-PPh sebesar 0,21%. 

    Kebijakan ini dilakukan agar implementasi pengenaan pajak transaksi aset kripto dapat dilaksanakan tepat waktu sejak sosialisasi dimulai, di mana pedagang aset kripto diimbau untuk menerapkannya mulai tanggal 1 Mei 2022 pukul 00.00 WIB.

    Seiring berjalan waktu penerapan, Tokocrypto ke depan akan menyediakan laporan atas transaksi yang pengguna lakukan dan potongan pajak diterima secara berkala. Laporan ini nantinya bisa diakses pengguna melalui platform dekstop atau situs Tokocrypto.

    Selain itu, Tokocrypto juga akan mulai menghimpun segala informasi yang dibutuhkan oleh pihak yang berwenang salah satunya adalah NPWP milik seluruh pengguna, baik baru maupun lama untuk menaati peraturan yang berlaku. 

    Ilustrasi platform exchange aset kripto, Tokocrypto.
    Ilustrasi platform exchange aset kripto, Tokocrypto. Foto: Bianda Ludwianto.

    Bukti potong pajak akan menjadi salah satu instrumen pelaporan yang dibutuhkan dalam proses pelaporan SPT, pedagang aset kripto dalam hal ini Tokocrypto diwajibkan untuk menyediakan bukti potong pajak bagi para pengguna yang sudah mendaftarkan NPWP.

    Baca juga: Daftar Aset Kripto yang Paling Banyak Dipegang Orang Indonesia

    Skema Perhitungan Pajak Aset Kripto

    Perhitungan pengenaan pajak transaksi aset kripto ini berdasarkan aturan PMK 68. Dalam regulasi tersebut mengatur 3 hal: Transaksi jual-beli kripto, jasa memfasilitasi transaksi (exchange) dan jasa verifikasi transaksi (mining).

    Tokocrypto sebagai pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti akan mengenakan tarif PPN 0,11% dan PPh 0,1%. Untuk sementara, tarif pajak tersebut akan digabungkan dengan biaya trading fee sebesar 0,1%. 

    Mulai 1 Mei 2022, biaya trading fee di Tokocrypto menjadi 0,31% (trading fee 0,1% + PPN-PPh 0,21%). Biaya trading fee di Tokocrypto masih termurah dan kompetitif dibandingkan exchange lain di Indonesia.

    Untuk memahami lebih lanjut perhitungan pajak yang akan berlaku mulai 1 Mei 2022 di platform Tokocrypto bisa simak skemanya di bawah ini:

    Perdagangan Rupiah-Kripto

    Contoh transaksi jual terjadi pada tanggal 12 Mei 2022, Anda menjual aset kripto Bitcoin sebanyak 0,5 BTC dengan harga satuan pada saat itu adalah Rp 500.000.000 per BTC di Tokocrypto. 

    Atas transaksi itu, maka beban biaya yang pengguna tanggung adalah berdasarkan formula sebagai berikut:

    • Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto x harga satuan).
    • 0,31% x (0,5 BTC x Rp 500.000.000) = Rp 775.000.

    Contoh transaksi beli terjadi pada tanggal 13 Mei 2022, Anda menjual aset kripto Bitcoin sebanyak 0,5 BTC dengan harga satuan pada saat itu adalah Rp 600.000.000 per BTC di Tokocrypto. 

    • Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto x harga satuan).
    • 0,31% x (0,5 BTC x Rp 600.000.000) = Rp 930.000.
    Ilustrasi aset kripto dan uang rupiah. Foto: Shutterstock.
    Ilustrasi aset kripto dan uang rupiah. Foto: Shutterstock.

    Baca juga: Riset Ungkap Cuan Investor Aset Kripto di Indonesia Selama 2021, Berapa?

    Perdagangan Kripto-Kripto (Swap/Tukar)

    Contohnya transaksi pada tanggal 14 Mei 2022, Anton menukar sebanyak 0,5 aset kripto A dengan 1 aset kripto B milik Lisa. Pada tanggal itu nilai tukar aset kripto A dalam rupiah adalah Rp 500.000.000 dan aset kripto B sebesar Rp 30.000.000.

    Besar biaya dan pengenaan pajak pada Anton

    Atas penyerahan aset kripto A, biaya dan pajak yang dikenakan kepada Anton adalah:

    • Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto A x harga satuan kripto A).
    • 0,31% x (0,5 x Rp 500.000.000) = Rp 775.000.

    Kemudian, atas penerimaan aset kripto B, biaya dan pajak yang dikenakan kepada Anton adalah:

    • Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto B x harga satuan kripto B).
    • 0,31% x (1 x Rp 30.000.000) = Rp 93.000.

    Maka, total biaya dan pajak penyerahan aset kripto A dan B adalah Rp 868.000 untuk Anton.

    Besar biaya dan pengenaan pajak pada Lisa

    Atas penerimaan kripto A, biaya dan pajak yang dikenakan kepada Lisa adalah:

    • Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto A x harga satuan kripto A).
    • 0,31% x (0,5 x Rp 500.000.000) = Rp 775.000.

    Kemudian, atas penerimaan aset kripto B, biaya dan pajak yang dikenakan kepada Anton adalah:

    • Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto B x harga satuan kripto B).
    • 0,31% x (1 x Rp 30.000.000) = Rp 93.000.

    Maka, total biaya dan pajak penyerahan aset kripto A dan B adalah Rp 868.000 untuk Lisa.

    Jika kamu masih bingung dan belum paham mengenai aturan pajak pada transaksi aset kripto, bisa baca selengkapnya pada artikel: Tanya Jawab Lengkap Aturan Pajak Aset Kripto yang Wajib Dipahami.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Volume Perdagangan Kripto di India Runtuh Setelah Pajak Baru Berlaku

    Industri kripto di India sedang mengalami gejolak pasca berlakunya kebijakan pajak yang baru tentang aset digital tersebut. India mulai menjalankan aturan pajak aset kripto sebesar 30% atas keuntungan dari transaksi mulai 1 April 2022.

    Dilaporkan Coindesk, data yang dikumpulkan oleh Crebaco, perusahaan riset aset kripto, melihat ada penurunan volume perdagangan pada empat exchange di India. Data mengungkapkan penurunan 72% di WazirX, 59% di ZebPay, 52% di CoinDCX dan 41% di BitBns. Volume perdagangan diukur dalam dolar AS.

    India sekarang memiliki pajak 30% atas keuntungan dari transaksi kripto dan tidak mengizinkan mengimbangi keuntungan dengan kerugian dari transaksi lainnya. Ketentuan paling kontroversial, adanya kewajiban pajak 1% yang dipotong pada sumber penghasilan akan berlaku 1 Juli mendatang.

    Pajak Kripto Baru Turunkan Jumlah Volume Trading

    Laporan ini juga mengungkap penurunan volume perdagangan cenderng dampak dari undang-undang pajak baru. Namun, kondisi penurunan volume di exchange India sebagian besar juga sejalan dengan tren global yang mengalami market bearish.

    Ilustrasi industri aset kripto di India. Foto: Shutterstock.
    Ilustrasi industri aset kripto di India. Foto: Shutterstock.

    Baca juga: Pajak Kripto Perlu Pembahasan Mendalam dan Untungkan Semua Pihak

    “1, 2, dan 3 April adalah hari libur. Sejak itu, volume terus turun. Saya tidak berpikir ini akan kembali,” kata CEO Crebaco, Sidharth Sogani.

    “Ini telah menciptakan tolok ukur baru. Bisa turun lebih jauh atau melebar, tetapi tidak mungkin naik kembali. Jelas bahwa pajak baru berdampak negatif pada pasar. Pemerintah harus melihat ini, dan karena tidak ada cara untuk menghentikan ini,” tambahnya.

    Exchange ZebPay menolak berkomentar, sementara pelaku usaha lainnya tidak segera membalas permintaan komentar.

    Sathvik Vishwanath, salah satu pendiri dan CEO Unocoin, salah satu exchange di India lainnya, mengatakan undang-undang pajak baru mempengaruhi pasar.

    “Orang yang berpenghasilan kurang dari 1.000.000 Rupee India per tahun dipengaruhi oleh pajak penghasilan tetap 30% untuk kripto. 1% pajak penghasilan mempengaruhi pelaku pasar dan penyedia likuiditas. Keduanya diperlukan untuk ekosistem kripto yang lebih baik di India,” tulis Vishwanath di akun Twitter resminya.

    Investor Pemula Jadi Tak Minat Investasi Kripto

    Anton Gulin, direktur regional pertukaran crypto, AAX, mengatakan penurunan volume merupakan dampak jangka pendek. “Saya percaya bahwa tarif pajak dapat direvisi untuk menarik lebih banyak pembayar pajak, karena ini adalah tujuan akhir bagi pemerintah mana pun,” kata Gulin.

    Ilustrasi pajak aset kripto.
    Ilustrasi pajak aset kripto. Foto: Shutterstock.

    Baca juga: Dua Bocah Ini Bisa Cuan Rp 430 Juta per Bulan dari Tambang Kripto

    Sementara, Johnny Lyu, CEO KuCoin, platform perdagangan lain, mengatakan bahwa beberapa investor pemula kurang bersedia untuk berinvestasi di instrumen kripto dalam jangka pendek.

    “KuCoin belum melihat penurunan, menurut data internal. Ini dapat dijelaskan dengan tingkat transaksi kripto yang lebih tinggi di antara pengguna kami,” katanya. “Undang-undang baru akan memengaruhi kondisi dan perilaku pasar jangka pendek, tetapi akan sulit untuk memblokir adopsi kripto dalam jangka panjang.”

    Indonesia Bakal Terapkan Pajak Kripto

    Perdagangan aset kripto di Indonesia akan mulai dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dan Pajak Penghasilan atau PPh yang akan berlaku mulai 1 Mei 2022. Adapun tarif PPN yang dikenakan ialah 0,11 persen dari nilai transaksi kripto. Sementara itu, para penjual aset kripto atau exchanger dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1 persen dari nilai transaksi.

    Untuk pedagang yang tak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), maka tarif pajak yang dipungut berbeda. Yakni, dua kali lipat dari pedagang yang berlisensi atau berarti 0,22 persen untuk PPN dan 0,2 persen sebagai Pajak Penghasilan (PPh).

    Ilustrasi pajak aset kripto di Indonesia. Foto: Finance In Bold.
    Ilustrasi pajak aset kripto di Indonesia. Foto: Finance In Bold.

    Baca juga: Dogecoin Bakal Jadi Metode Pembayaran di Twitter dan Tesla, Harganya Naik?

    Penetapan tarif pajak kripto tersebut dinilai memberatkan investor dalam negeri, karena terlalu tinggi. Aturan pajak seharus mengikuti perkembangan industri yang masih tergolong baru di Indonesia. Dikhawatirkan, beleid pajak ini akan membuat investor lebih memilih transaksi di luar negeri, sehingga volume perdagangan turun seperti India.

    Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda, menyambut baik rencana pemberlakuan pajak terhadap transaksi aset kripto di Indonesia. Pengenaan pajak terhadap aset kripto sangat memungkinkan dan memberi dampak positif pada industri yang sudah berjalan baik saat ini.

    “Kami yakin peraturan pajak ini dibuat dengan niat dan tujuan yang baik oleh pemerintah. Ini juga merupakan langkah yang baik untuk mendukung berkembangnya industri aset kripto yang dipadang memiliki legitimasi yang kuat,” kata pria yang akrab disapa Manda.





    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Pajak Kripto Perlu Pembahasan Mendalam dan Untungkan Semua Pihak

    Pemerintah Indonesia akhirnya menerbitkan aturan pengenaan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada 30 Maret 2022 dan diundangan pada hari yang sama.

    Perdagangan aset kripto di Indonesia akan mulai dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dan Pajak Penghasilan atau PPh yang akan berlaku mulai 1 Mei 2022. Adapun tarif PPN yang dikenakan ialah 0,11 persen dari nilai transaksi kripto. Sementara itu, para penjual aset kripto atau exchanger dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1 persen dari nilai transaksi.

    Untuk pedagang yang tak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), maka tarif pajak yang dipungut berbeda. Yakni, dua kali lipat dari pedagang yang berlisensi atau berarti 0,22 persen untuk PPN dan 0,2 persen sebagai Pajak Penghasilan (PPh).

    Siap! Transaksi Crypto di Indonesia Akan Dikenakan Pajak 0,1%
    Ilustrasi pajak aset kripto.

    Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda, menyambut baik rencana pemberlakuan pajak terhadap transaksi aset kripto di Indonesia. Pengenaan pajak terhadap aset kripto sangat memungkinkan dan memberi dampak positif pada industri yang sudah berjalan baik saat ini.

    “Kami yakin peraturan pajak ini dibuat dengan niat dan tujuan yang baik oleh pemerintah. Ini juga merupakan langkah yang baik untuk mendukung berkembangnya industri aset kripto yang dipadang memiliki legitimasi yang kuat,” kata pria yang akrab disapa Manda.

    Adanya beleid yang baru tersebut, ekosistem industri aset kripto dapat berkontribusi terhadap pemasukan negara. Sebagaimana yang telah kita ketahui perdagangan aset kripto dalam negeri saat ini tumbuh begitu pesat dalam 2 tahun terakhir. Namun, pemberlakuan pajak tersebut masih perlu pembahasan yang mendalam dengan unsur hati-hatian.

    Baca juga: Kenalan dengan Anak 12 Tahun Raup Cuan Rp 14 Miliar dari NFT

    Aturan Pajak Perlu Untungkan Semua Pihak

    Lebih lanjut, Manda mengungkap saat inip pihaknya bersama para anggota di Aspakrindo masih melakukan pengkajian terhadap PMK Nomor 68/PMK.03/2022. Pada dasarnya, asosiasi dan para calon pedagang aset kripto yang berada di bawah Bappebti, tentu selalu menerapkan Good Corporate Governance yang akan patuh dan tunduk pada peraturan dan perundang-undangan di Indonesia.

    Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda. Foto: Tokocrypto.
    Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda. Foto: Tokocrypto.

    Di sisi lain, asosiasi akan tetap terus melakukan komunikasi kepada pemerintah untuk memberikan aturan yang didasarkan atas kepentingan bersama. Dikhawatirkan pengenaan pajak ini bisa memberatkan investor dan pedagang sehingga kondisi industri aset kripto akan mengalami kemunduran.

    “Kami selaku pelaku industri aset kripto senantiasa ingin berkomunikasi bersama dengan pemerintah termasuk pelaksanaan aturan perpajakan ini agar bisa berasaskan keadilan. Kami sebenarnya tidak pernah menolak, tapi berharap seharusnya semua pelaku industri dilibatkan. Jadi hasilnya bisa fair untuk semuanya,” kata Manda.

    Baca juga: TokoCare Gandeng BeKind dan WeCare.id, Hadirkan “Kado Lebaran” di Bulan Ramadan

    Tarif Pajak Kripto yang Ideal

    Sebelumnya, Aspakrindo telah mengajukan skema PPh Final sebesar 0,05 persen. Pada dasarnya bukan melihat dari sisi berapa besar nilai yang harus dikenakan pajak, tapi bagaimana agar regulasi ini bisa berkembang sehingga nilainya akan mengikuti perkembangan itu sendiri.

    Ilustrasi pajak aset kripto.
    Ilustrasi pajak aset kripto.

    Manda berharap pemerintah bisa melakukan peninjauan ulang terkait ketentuan perpajakan bagi transaksi perdagangan aset kripto. Dengan adanya peninjauan ulang ini, akan ada ruang dan waktu bagi industri serta kementerian guna mengkaji solusi yang terbaik terkait pajak aset kripto.

    “Tentunya kami mengapresiasi sekali  bahwa pemerintah akan selalu mendengarkan saran dan masukan dari pemain industri dan sebenarnya ini bisa dilakukan dengan koordinasi yang baik. Peninjauan ulang ini juga baik untuk mengkaji penegakan pajak kripto yang terbaik itu seperti apa,” jelasnya.

    Diharapkan pemerintah melalui kebijakan peraturan pajak aset kripto yang berasaskan keadilan dan mendukung inovasi mampu mendorong daya saing industri aset kripto di Indonesia.

    Baca juga: NFT Solana Resmi Terdaftar di OpenSea



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Pajak Aset Kripto Bebankan Investor di Indonesia, Berapa Tarif Idealnya?

    Pengenaan pajak transaksi aset kripto di Indonesia dinilai terlalu tinggi, sehingga bisa membebankan investor dalam negeri. Dikhawatirkan pertumbuhan industri aset kripto akan melambat, karena investor lebih memilih transaksi di luar negeri.

    Pemerintah Indonesia akhirnya menerbitkan aturan pengenaan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto yang akan resmi berlaku pada 1 Mei mendatang. Namun, beban pajak PPN dan Pph masing-masing 0,1%-0,2% dinilai terlalu tinggi untuk dibebankan pada industri aset kripto yang masih baru tumbuh.

    Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda, mengatakan investor tentu akan antusias, jika dalam pengaturan pajak ini menguntungkan semua pihak. Namun di sisi lain, jika penerapan pajak yang terlalu tinggi dan membebani investor dapat menyebabkan potensi terhambatnya perkembangan industri aset kripto sendiri.

    Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda. Foto: Tokocrypto.
    Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda. Foto: Tokocrypto.

    “Pemberlakuan pajak saat ini masih perlu pembahasan yang lebih fokus dengan unsur hati-hatian dan mendalam. Pemerintah perlu mencari angka yang lebih seimbang dan juga memikirkan cara untuk meretensi investor kripto dalam negeri,” ungkap pria yang akrab disapa Manda.

    Baca juga: Riset: Indonesia Jadi Negara Pengadopsi Aset Kripto Tertinggi di Dunia

    PPN Aset Kripto Tidak Berlaku di Luar Negeri

    Salah satu yang menjadi perhatian Aspakrindo adalah pertimbangan tarif PPN final. Banyak negara, seperti Singapura, Malaysia dan sejumlah negara di Eropa tidak memungut PPN atas transaksi aset kripto. Meski, tarif PPN final yang dikenakan di Indonesia hanya 0,1%-0,2% dari total transaksi.

    “Singapura telah mengecualikan aset kripto dari Goods and Services Tax (GST) dan merinci pengenaan pajak atas aset kripto sesuai kategorinya, seperti token pembayaran, token sekuritas, dan token utilitas. Namun, pedagang aset kripto dikenakan pajak atas jasa yang diberikan kepada pengguna,” jelasnya.

    Ilustrasi pajak aset kripto.
    Ilustrasi pajak aset kripto. Foto: Shutterstock.

    Baca juga: Aturan Pajak Aset Kripto di Indonesia Resmi Terbit: Terlalu Berat Bagi Investor

    Tarif Pajak Aset Kripto yang Ideal

    Selain itu, Jika tarif PPh Final atas aset kripto 0,1 persen, maka akan membebankan investor dalam negeri. Padahal dengan keringanan perpajakan akan menjadi alasan kuat investor untuk bertahan di exchange lokal.

    Sebelumnya, Aspakrindo telah mengajukan skema PPh Final sebesar 0,05 persen. Jika dihitung transaksi aset kripto tahun 2021 lalu di Indonesia mencapai Rp 859,4 triliun. Maka, apabila menggunakan skema PPh Final sebesar 0,05 persen, kontribusi aset kripto terhadap penerimaan negara ditaksir mencapai sekitar Rp 429,7 miliar.

    “Pada dasarnya bukan melihat dari sisi berapa besar nilai yang harus dikenakan pajak, tapi bagaimana agar regulasi ini bisa berkembang, sehingga nilainya akan mengikuti perkembangan itu sendiri. Dalam 2-3 tahun ke depan, transaksi kripto diprediksi berpotensi menyumbang pajak hingga triliunan rupiah,” ucap Manda.

    Ilustrasi pedagang aset kripto di Indonesia, Tokocrypto. Foto: Dimas Ardian/Bloomberg
    Ilustrasi pedagang aset kripto di Indonesia, Tokocrypto. Foto: Dimas Ardian/Bloomberg

    Pajak yang terlalu tinggi akan membuat investor merasa rugi dan tidak adil. Sebab di saat untung mereka dipungut pajak, tetapi ketika rugi tidak dapat pengurangan pajak. Padahal yang namanya investasi di instrumen berisiko tinggi akan penuh dengan ketidakpastian.

    Aspakrindo siap berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk diskusi dalam pengambilan keputusan terkait mengenakan pajak atas aktivitas terkait aset kripto. Kami menyambut semua keputusan yang terbaik bagi semua pihak untuk mewujudkan industri aset kripto yang sehat dan berkualitas.

    Baca juga: Asosiasi ICCA dan PKHAKI Hadir Dukung Perkembangan Aset Kripto di Indonesia



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Negara-Negara dengan Pajak Kripto Tertinggi

    Seiring dengan semakin berkembang dan banyaknya adopsi kripto secara global, banyak negara menerapkan kebijakan yang berbeda-beda terhadap aset kripto. 

    Hal ini termasuk dalam hal pajak, ada beberapa yang dikenal sebagai negara yang menerapkan pajak cukup tinggi bagi investor kripto. Negara mana saja kah itu? Yuk, cari tahu!

    Jepang

    Di Jepang aset kripto dikategorikan sebagai kepemilikan properti dan pendapatan kripto dikenakan tarif pajak progresif yang bisa mencapai hingga 55%.

    Pajak yang harus dibayarkan ini tidak sepenuhnya mutlak di 55% namun, pajak progresif ini berkisar dari 5% sampai dengan 45% tergantung seberapa besar realisasi keuntungan dari aset kripto tersebut, dan ada tambahan pajak penduduk sebesar 10%.

    Cakupan perpajakan ini meliputi transaksi dasar seperti penjualan kripto ke mata uang fiat, pertukaran antar cryptocurrency termasuk stablecoin, hingga penggunaan kripto untuk pembelian barang dan jasa. 

    Tidak hanya itu, aktivitas yang menghasilkan pendapatan pasif seperti staking, mining, dan pendapatan dari liquidity pools juga masuk dalam kategori ini. Bahkan, penerimaan hadiah kripto, airdrop, bonus referral, dan koin baru dari fork tidak luput dari kewajiban pajak lho!

    Australia

    Di Australia, cryptocurrency dianggap sebagai properti dan dikenai Pajak Keuntungan (Capital Gains Tax) atau Pajak Penghasilan (Income Tax). 

    Pajak kripto di Australia dapat mencapai 45% untuk keuntungan jangka pendek. Namun, ada insentif berupa potongan 50% jika telah menyimpan aset kripto minimal selama setahun. 

    Aktivitas seperti penjualan, pertukaran, penggunaan untuk belanja, atau pemberian sebagai hadiah, akan dikenai Pajak Keuntungan. Begitu pula dengan keuntungan yang diperoleh dari staking akan dikenai pajak, yakni pajak penghasilan. 

    Inggris

    Sama seperti negara-negara di atas, Inggris juga menganggap aset kripto sebagai properti dan keuntungan yang didapatkan dari aset kripto bisa dikenai pajak hingga 40%.

    Aktivitas seperti menjual, menukar, membelanjakan, atau memberikan hadiah akan dikenai Pajak Keuntungan (Capital Gains Tax) namun, memberikan kripto sebagai bentuk hadiah kepada pasangan tidak dikenai pajak.

    Jerman

    Di Jerman, aset kripto dianggap sebagai aset pribadi dan dikenai Pajak Penghasilan (Income Tax). Jumlah pajak kripto yang harus dibayar di Jerman bisa mencapai sampai dengan 45%.

    Walaupun memiliki tingkat pajak yang cukup tinggi, terdapat batasan bebas pajak untuk keuntungan tahunan hingga €600 atau pendapatan tambahan hingga €256, yang tidak perlu dilaporkan. Selain itu, pembelian kripto dengan EUR, penyimpanan, dan transfer aset kripto juga tidak dikenakan pajak.

    Prancis

    Prancis memiliki pendekatan unik dalam perpajakan kripto dengan mengklasifikasikan kripto sebagai aset bergerak (moveable asset) dan dikenakan Pajak Penghasilan. Sistem perpajakan kripto Prancis menerapkan pembedaan tarif yang jelas antara trader biasa dan profesional.

    Untuk trader biasa atau occasional traders, Prancis menerapkan tarif pajak flat sebesar 30% atas keuntungan dari penjualan kripto ke EUR, rewards staking, dan beberapa transaksi terkait lainnya. Sementara itu, trader profesional dikenakan pajak BIC (Business Industrial and Commercial) yang lebih tinggi, mencapai 45%. Aktivitas mining kripto memiliki kategori tersendiri dengan pengenaan pajak BNC (Non-Commercial Profits) sebesar 45%.

    Beberapa aktivitas kripto juga ada yang dikategorikan bebas pajak, seperti pembelian kripto dengan EUR, trading antar kripto, menyimpan kripto, dan transfer antar wallet

    Pajak memang menjadi salah satu hal yang harus diperhitungkan dalam melakukan trading, tapi tenang… Di Tokocrypto kamu bisa mendapatkan GRATIS biaya trading setiap kamu melakukan transaksi kripto dengan fitur Beli/Jual Instant, lho! Klik di sini untuk lebih lengkapnya.


    Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang!

    DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. 

    Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi, bukan ajakan menjual atau membeli.

    Sumber: Koinly.io



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Indonesia Masuk Era Transparansi Kripto, DJP Gandeng 117 Negara

    Indonesia resmi memperluas jaringan pertukaran data keuangan lintas negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini dapat bertukar informasi keuangan, termasuk data aset kripto, dengan 117 negara dan yurisdiksi melalui skema Automatic Exchange of Financial Account Information berbasis Common Reporting Standard (AEOI-CRS).

    Perluasan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-1/PJ/2026 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 20 Januari 2026. Jumlah yurisdiksi partisipan ini meningkat dibandingkan awal 2025 yang masih berjumlah 115 negara.

    “Dengan ini kami umumkan Daftar Yurisdiksi Partisipan AEOI-CRS dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS dalam rangka Pertukaran Informasi Rekening Keuangan Secara Otomatis,” demikian kutipan resmi pengumuman DJP.

    Perbarui Daftar Pelaporan

    Selain bertambahnya yurisdiksi partisipan, DJP juga memperbarui daftar yurisdiksi tujuan pelaporan AEOI-CRS dari sebelumnya 89 menjadi 92 negara dan wilayah. Yurisdiksi tujuan pelaporan merupakan negara yang menjadi rujukan penyampaian data rekening keuangan secara otomatis oleh otoritas pajak Indonesia berdasarkan kesepakatan teknis dan kesiapan sistem.

    Dilaporkan Coinvestasi, skema AEOI-CRS merupakan kerangka kerja internasional yang memungkinkan otoritas pajak berbagai negara saling bertukar informasi rekening keuangan secara rutin. Data yang dipertukarkan mencakup saldo rekening, bunga, dividen, hingga hasil penjualan aset finansial milik wajib pajak.

    Dengan meluasnya jaringan AEOI-CRS, DJP memiliki akses informasi lintas negara yang lebih komprehensif untuk menguji kepatuhan pelaporan harta dan penghasilan wajib pajak. Mekanisme ini juga bertujuan mempersempit ruang penghindaran pajak melalui penempatan dana dan aset keuangan di luar negeri.

    Baca juga: Web3 University Tour 2025 Edukasi Mahasiswa di 8 Kota Indonesia

    ASPAKRINDO dan DJP Kemenkeu laksanakan Workshop Perdagangan Aset Kripto, pada tanggal 24 Oktober 2022. Foto: ASPAKRINDO.
    ASPAKRINDO dan DJP Kemenkeu laksanakan Workshop Perdagangan Aset Kripto, pada tanggal 24 Oktober 2022. Foto: ASPAKRINDO.

    Di dalam negeri, data yang diperoleh melalui AEOI-CRS akan dicocokkan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bagian dari pendekatan pengawasan berbasis data atau data-driven compliance.

    Seiring berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025, cakupan pertukaran informasi AEOI-CRS tidak lagi terbatas pada rekening perbankan konvensional. Skema ini kini juga mencakup aset kripto, menandai penguatan pengawasan perpajakan terhadap instrumen keuangan digital.

    Upaya Pemerintah Sesuaikan Sistem Perpajakan

    Langkah tersebut mencerminkan upaya pemerintah menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital, sekaligus memastikan kepemilikan dan transaksi aset kripto berada dalam kerangka kepatuhan pajak yang setara dengan instrumen keuangan lainnya.

    Dalam daftar 117 yurisdiksi partisipan AEOI-CRS tercatat sejumlah pusat keuangan global seperti Singapura, Swiss, Hong Kong, Inggris, Uni Emirat Arab, Jepang, Jerman, Prancis, Australia, dan Kanada. Negara-negara Asia Tenggara seperti Malaysia, Thailand, dan Brunei Darussalam juga termasuk dalam jaringan pertukaran data tersebut.

    Melalui perluasan jaringan AEOI-CRS ini, DJP berharap tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak dapat terus meningkat, sekaligus memperkuat basis penerimaan negara di tengah upaya menjaga kesinambungan fiskal dan stabilitas sistem perpajakan nasional.

    Menurut Tim Research Tokocrypto, langkah ini mengakhiri era anonimitas aset kripto di luar negeri bagi wajib pajak Indonesia. Pengawasan kepatuhan pajak akan semakin ketat dan berbasis data lintas negara yang komprehensif.

    Baca juga: Perlindungan Dana Nasabah Crypto di Indonesia: Apa Peran Regulator?


    Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang!

    DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli

    Tokocrypto berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan.



    Sumber : news.tokocrypto.com