Tag: pajak

  • Nabung tapi Uang Nggak Nambah Banyak? Cek Dulu Cara Hitung Bunganya


    Jakarta

    Banyak orang menabung tanpa tahu cara menghitung imbal hasil yang mereka dapatkan. Akibatnya, tabungan terasa seperti uang yang ditahan saja, tanpa kepuasan melihat perkembangannya.

    Padahal, menghitung bunga tabungan maupun deposito sebenarnya gampang dilakukan. Dengan memahami rumus sederhana, nasabah bisa lebih bijak mengelola uang sekaligus menilai keuntungan dari produk perbankan.

    Dilansir dari unggahan akun Instagram @sikapiuangmu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Minggu (24/8/2025), berikut cara menghitung bunga tabungan bank, deposito, tabungan berjangka, hingga tabungan emas


    1. Cara hitung bunga tabungan bank

    Bunga = Saldo rata-rata x tingkat bunga / jumlah bulan dalam setahun.

    Contoh:
    Saldo rata-rata = Rp 5.000.000
    Tingkat bunga = 3%/tahun
    Bunga per bulan = Rp 5.000.000 x 3% / 12 = Rp 12.500.

    2. Cara hitung bunga deposito

    Bunga kotor (sebelum pajak) = Nominal x tingkat bunga x tenor / jumlah bulan dalam setahun
    Bunga (setelah pajak) = Bunga kotor – pajak

    Contoh
    Nominal = Rp 10.000.000
    Tenor = Rp 3 bulan
    Tingkat bunga = 5% per tahun
    Pajak = 20%

    Jadi
    Bunga kotor = Rp 10.000.000 x 5% x 3 /12 = 125.000.000
    Bunga (setelah pajak) = Rp 125.000 – 20% = Rp 100.000

    3. Cara hitung bunga tabungan berjangka

    Bunga per bulan = (Nominal x tenor) x tingkat bunga / 12

    Contoh:
    Nominal = Rp 1.000.000/bulan
    Tingkat bunga = 5% per tahun
    Tenor = 12 bulan

    Jadi
    Total nominal = Rp 1.000.000 x 12 bulan = Rp 12.000.000
    Bunga per bulan = Rp 12.000.000 x 5% / 12 = Rp 50.000

    4. Cara hitung bunga tabungan emas

    Bunga = (Setoran x periode) x kenaikan harga emas

    Contoh:
    Rata-rata harga emas = Rp 1.000.000 per gram
    Setoran = Rp 500.000 per bulan
    Periode = 12 bulan
    Kenaikan harga emas = 10% per tahun

    Jadi
    Total setoran = Rp 500.000 x 12 bulan = Rp 6.000.000
    Bunga = Rp 6.000.000 x 10% = Rp 600.000

    (ily/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • Cek di Sini Cara Hitung Bunga Tabungan


    Jakarta

    Banyak orang menyimpan uang tanpa memahami cara menghitung keuntungan yang sebenarnya diperoleh. Akibatnya, tabungan terasa seperti uang yang hanya ditahan, tanpa adanya rasa puas melihat pertumbuhannya.

    Padahal, menghitung bunga tabungan maupun deposito bukanlah hal yang sulit. Dengan memahami rumus sederhana, nasabah bisa lebih cerdas mengatur keuangan sekaligus menilai seberapa besar keuntungan dari produk perbankan.

    Dilansir dari unggahan akun Instagram @sikapiuangmu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Minggu (24/8/2025), berikut cara menghitung bunga tabungan bank, deposito, tabungan berjangka, hingga tabungan emas


    1. Cara hitung bunga tabungan bank

    Bunga = Saldo rata-rata x tingkat bunga / jumlah bulan dalam setahun.

    Contoh:
    Saldo rata-rata = Rp 5.000.000
    Tingkat bunga = 3%/tahun
    Bunga per bulan = Rp 5.000.000 x 3% / 12 = Rp 12.500.

    2.Cara hitung bunga deposito

    Bunga kotor (sebelum pajak) = Nominal x tingkat bunga x tenor / jumlah bulan dalam setahun
    Bunga (setelah pajak) = Bunga kotor – pajak

    Contoh
    Nominal = Rp 10.000.000
    Tenor = Rp 3 bulan
    Tingkat bunga = 5% per tahun
    Pajak = 20%

    Jadi
    Bunga kotor = Rp 10.000.000 x 5% x 3 /12 = 125.000.000
    Bunga (setelah pajak) = Rp 125.000 – 20% = Rp 100.000

    3. Cara hitung bunga tabungan berjangka

    Bunga per bulan = (Nominal x tenor) x tingkat bunga / 12

    Contoh:
    Nominal = Rp 1.000.000/bulan
    Tingkat bunga = 5% per tahun
    Tenor = 12 bulan

    Jadi
    Total nominal = Rp 1.000.000 x 12 bulan = Rp 12.000.000
    Bunga per bulan = Rp 12.000.000 x 5% / 12 = Rp 50.000

    4. Cara hitung bunga tabungan emas

    Bunga = (Setoran x periode) x kenaikan harga emas

    Contoh:
    Rata-rata harga emas = Rp 1.000.000 per gram
    Setoran = Rp 500.000 per bulan
    Periode = 12 bulan
    Kenaikan harga emas = 10% per tahun

    Jadi
    Total setoran = Rp 500.000 x 12 bulan = Rp 6.000.000
    Bunga = Rp 6.000.000 x 10% = Rp 600.000

    Lihat juga Video: BI Menahan Suku Bunga Imbas Perang Iran

    (kil/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • Cuma Bikin Konten Atur Keuangan Bisa Dapat Rp 75 Juta! Daftar di Sini


    Jakarta

    Seiring upaya meningkatkan literasi keuangan, LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) menyelenggarakan Financial Festival. Setelah sukses digelar di Surabaya pada 6-7 Agustus 2025, LPS Financial Festival akan digelar di Medan pada 20-21 Agustus.

    Salah satu agenda LPS Financial Festival adalah Financial Literacy Competition, yaitu lomba membuat konten literasi keuangan dengan tema “Jangan Tunggu Nanti, Rencanakan Keuanganmu Sekarang”

    Kompetisi ini diadakan untuk memeriahkan perayaan 20 tahun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan 80 tahun kemerdekaan Indonesia.


    Total hadiahnya senilai Rp 75 juta! Tertarik pengin ikutan? Caranya gampang kok, cukup pamerin cara kamu kelola keuangan lewat konten video yang diupdload di Instagram dan ikut kompetisinya, klik di sini untuk mendaftar

    Satu kali pendaftaran hanya untuk satu peserta lomba dan wajib membaca syarat dan ketentuan lomba

    Pendaftaran berakhir 29 Agustus 2025 23:30 WIB

    Syarat & Ketentuan:

    • ⁠Peserta adalah Warga Negara Indonesia yang tinggal di Indonesia dan memiliki KTP.
    • ⁠Kompetisi terbuka untuk umum.
    • ⁠Buat video reels dengan tema: “Jangan Tunggu Nanti, Rencanakan Keuanganmu Sekarang.”
    • ⁠Video berdurasi maksimal 90 detik, diunggah ke Instagram pribadi (tidak private) dengan tag & mention akun berikut:
    ⁠@lps_idic
    ⁠@cnbcindonesia
    ⁠@cuap_cuan
    • ⁠Sertakan hashtag: #20tahunLPS #FinancialLiteracyLPS
    • ⁠Video tidak boleh mengandung watermark.
    • Wajib follow akun Instagram LPS, CNBC Indonesia, dan Cuap Cuan, lalu lampirkan bukti saat daftar.
    • ⁠Karya harus orisinal, belum pernah menang di kompetisi lain, dan dapat dipertanggungjawabkan.
    • ⁠LPS dan CNBC Indonesia berhak menggunakan karya untuk promosi, dengan mencantumkan nama pemilik karya.
    • ⁠Konten tidak boleh mengandung kekerasan, pornografi, politik, SARA, penghinaan, atau promosi produk keuangan tertentu.
    • Setiap peserta hanya boleh mengirimkan 1 video dari 1 akun Instagram.
    • ⁠Keputusan juri bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat.
    • ⁠Jika pemenang terbukti melanggar aturan, memberikan data palsu, atau menimbulkan masalah, panitia berhak mendiskualifikasi.
    • ⁠Batas pengiriman karya: 30 Agustus 2025, pukul 23.59 WIB.
    • ⁠Gratis biaya pendaftaran.
    • ⁠Pajak hadiah ditanggung pemenang.
    • ⁠Pengumuman pemenang: 22 September 2025.

    Simak juga Video: Respons Kemkomdigi soal Ramai Konten AI Kerusakan Raja Ampat

    (hns/hns)



    Sumber : finance.detik.com

  • Daftar Sekarang! Pamerin Cara Ngatur Keuangan, Ada Hadiah Rp 75 Juta


    Jakarta

    Seiring upaya meningkatkan literasi keuangan, LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) menyelenggarakan Financial Festival. Setelah sukses digelar di Surabaya pada 6-7 Agustus 2025, LPS Financial Festival akan digelar di Medan pada 20-21 Agustus.

    Salah satu agenda LPS Financial Festival adalah Financial Literacy Competition, yaitu lomba membuat konten literasi keuangan dengan tema “Jangan Tunggu Nanti, Rencanakan Keuanganmu Sekarang”

    Kompetisi ini diadakan untuk memeriahkan perayaan 20 tahun LPS dan 80 tahun kemerdekaan Indonesia. Total hadiahnya senilai Rp 75 juta!


    Tertarik pengin ikutan? Caranya gampang kok, cukup pamerin cara kelola keuangan lewat konten video yang diupdload di Instagram dan ikut kompetisinya, klik di sini untuk mendaftar.

    Satu kali pendaftaran hanya untuk satu peserta lomba dan wajib membaca syarat dan ketentuan lomba.

    Pendaftaran berakhir 29 Agustus 2025 23:30 WIB

    Syarat & Ketentuan:

    • ⁠Peserta adalah Warga Negara Indonesia yang tinggal di Indonesia dan memiliki KTP.
    • ⁠Kompetisi terbuka untuk umum.
    • ⁠Buat video reels dengan tema: “Jangan Tunggu Nanti, Rencanakan Keuanganmu Sekarang.”
    • ⁠Video berdurasi maksimal 90 detik, diunggah ke Instagram pribadi (tidak private) dengan tag & mention akun berikut:
    ⁠@lps_idic
    ⁠@cnbcindonesia
    ⁠@cuap_cuan
    • ⁠Sertakan hashtag: #20tahunLPS #FinancialLiteracyLPS
    • ⁠Video tidak boleh mengandung watermark.
    • Wajib follow akun Instagram LPS, CNBC Indonesia, dan Cuap Cuan, lalu lampirkan bukti saat daftar.
    • ⁠Karya harus orisinal, belum pernah menang di kompetisi lain, dan dapat dipertanggungjawabkan.
    • ⁠LPS dan CNBC Indonesia berhak menggunakan karya untuk promosi, dengan mencantumkan nama pemilik karya.
    • ⁠Konten tidak boleh mengandung kekerasan, pornografi, politik, SARA, penghinaan, atau promosi produk keuangan tertentu.
    • Setiap peserta hanya boleh mengirimkan 1 video dari 1 akun Instagram.
    • ⁠Keputusan juri bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat.
    • ⁠Jika pemenang terbukti melanggar aturan, memberikan data palsu, atau menimbulkan masalah, panitia berhak mendiskualifikasi.
    • ⁠Batas pengiriman karya: 30 Agustus 2025, pukul 23.59 WIB.
    • ⁠Gratis biaya pendaftaran.
    • ⁠Pajak hadiah ditanggung pemenang.
    • ⁠Pengumuman pemenang: 22 September 2025.

    Simak juga Video: Eks Mendikbud Ungkap Pentingnya Atur Keuangan Sejak Muda

    (hns/hns)



    Sumber : finance.detik.com

  • Gaji Rp 5 Juta Kerja 5 Tahun Bisa Punya Rumah? Begini Hitungannya


    Jakarta

    Memiliki rumah sendiri menjadi mimpi banyak orang. Tak terkecuali bagi orang-orang yang memiliki gaji pas-pasan, misalnya saja para pekerja dengan gaji Rp 5 juta per bulan.

    Seberapa besar sih kemungkinan orang bergaji Rp 5 juta per bulan bisa mendapatkan rumah dalam waktu yang tak begitu lama, misalnya 5 tahun?

    Melansir detikProperti, orang bergaji Rp 5 juta per bulan sangat mungkin untuk mendapatkan rumah dengan cicilan KPR. Setidaknya yang pertama harus dilakukan adalah mencicil KPR selama 5 tahun.


    Menurut Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho, seseorang bisa menyisihkan 10-30% pendapatan untuk menabung DP rumah yang akan dibeli. Nantinya, saat DP bisa dipenuhi dan lolos KPR, alokasi 10-30% tadi digeser untuk memenuhi cicilan dan juga urusan lain untuk rumah.

    Misalnya, ada rumah dengan harga sekitar Rp 350 juta. Biasanya, untuk DP KPR perlu dibayar 10-30% dari harga rumah. Apabila DP yang harus dibayar 20% saja dari Rp 350 juta, maka jumlahnya Rp 70 juta.

    Nah, untuk bisa bayar DP Rp 70 juta dengan gaji Rp 5 juta per bulan, 25% dari gaji bisa disisihkan setiap bulan, jumlahnya sekitar Rp 1,25 juta per bulan.

    Tentukan Cicilan yang Terjangkau

    Menentukan besar cicilan sesuai kemampuan adalah langkah krusial dalam menabung untuk beli rumah, apalagi dengan gaji yang terbatas. Andy menyarankan untuk mengikuti hitungan slik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu maksimal 30% dari penghasilan, kurang lebih sama seperti saat menyisihkan pendapatan untuk mencicil DP KPR.

    Andy menyarankan sebisa mungkin jangan mengambil cicilan dengan batas maksimal karena masih ada perabotan yang harus dibeli setelah beli rumah.

    Belum lagi harus memperhitungkan biaya tambahan saat memulai cicilan KPR, asuransi, pajak, biaya perawatan, biaya surat menyurat dan lainnya.

    “Kadang karena kita beli rumah pertama atau rumah impian, cicilannya dipentokin sampai 30% dari penghasilan. Kita lupa kan beli rumah masih kosongan, belum ada isinya. Padahal di sisi yang lain perlu beli furniture untuk isi rumah,” tutur Andy.

    Masyarakat juga bisa mempertimbangkan membeli rumah subsidi yang biaya DP dan cicilannya lebih murah. KPR subsidi sendiri bisa digunakan oleh orang yang batas maksimum gajinya yaitu Rp 8.000.000 atau Rp 10.000.000 khusus wilayah Papua dan Papua Barat, baik untuk gaji tetap maupun tidak tetap.

    Cari Penghasilan Tambahan

    Nah bila sudah mulai mencicil KPR, seseorang dengan gaji Rp 5 juta per bulan disarankan untuk mencari penghasilan tambahan. Bisa saja dengan mencari pekerjaan tambahan di luar pekerjaan utama.

    Bisa juga dengan melakukan investasi dari uang bonus. Namun, penting untuk memilih jenis investasi yang tepat dan perhatikan faktor risiko dari setiap jenis investasi

    Disarankan juga bagi orang dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan saat mencicil rumah tidak punya utang yang lain, hal ini dilakukan agar bisa fokus membayar cicilan rumah.

    (hal/eds)



    Sumber : finance.detik.com

  • Penghasilan Rp 8 Juta per Bulan, Bisa Punya Mobil?

    Jakarta

    Memiliki mobil pribadi masih menjadi impian banyak orang. Mobil menjadi simbol kenyamanan saat berkendara di jalan hingga dianggap sebagai salah satu pencapaian finansial seseorang.

    Oleh karena itu banyak orang masih bertanya-tanya, harus punya gaji berapa untuk membeli mobil? Bisakah seseorang yang memiliki gaji Rp 8 juta membeli mobil tanpa membebani kebutuhan sehari-hari keluarganya?

    Hitung-hitungan Gaji Rp 8 Juta Bisa Beli Mobil

    Dilansir dari situs Mandiri Utama Finance, Senin (7/7/2025), seseorang yang memiliki gaji Rp 8 juta sangat mungkin membeli mobil pribadi. Meskipun hal itu harus mempertimbangkan beberapa aspek, seperti jenis mobil yang dibeli dan persentase gaji yang akan dipakai membayar cicilan.


    Diasumsikan harga mobil baru yang termurah saat ini bertipe car city, yaitu Daihatsu Ayla dengan harga OTR Rp 134 Jutaan. Jika mengambil kredit dengan tenor 60 bulan, maka angsurannya adalah Rp 2,4 juta.

    Asumsikan nilai angsuran maksimal yang akan ditanggung adalah sebesar 30% dari pendapatan bulanan. Maka dengan asumsi angsuran tadi, penghitungan pendapatan minimal untuk membeli mobil menjadi:

    Pendapatan minimal = angsuran/30% = Rp 2.400.000/0.3 = Rp 8 juta-an. Jadi, untuk punya mobil baru bertipe city car, LCGC, pendapatan minimal yang harus diperoleh adalah Rp 8 juta-an per bulan.

    Sebagai catatan, harga mobil di setiap daerah mungkin berbeda-beda, serta tergantung promo apa yang disediakan oleh dealer. Selain itu ada biaya operasional lain, misalnya ongkos perawatan yang harus diperhitungkan.

    Hitung Biaya Perawatan dan Bensin Bulanan

    Agar Anda bisa punya mobil dengan nyaman, maka perlu memasukkan biaya operasional dalam penghitungan. Apa saja keperluan untuk biaya operasional mobil?

    Bahan bakar: Rp 1 Juta (dengan asumsi konsumsi bahan bakar rata-rata 12 km/liter dan harga bensin Rp 10 ribu/liter).
    Perawatan rutin: Rp 500 ribu (dengan asumsi servis berkala setiap 6 bulan dengan biaya rata-rata Rp 3 juta).
    Parkir: Rp 300 Ribu (dengan asumsi parkir rata-rata Rp 10 ribu/hari selama 30 hari).
    Tol: Rp 500 Ribu (dengan asumsi menggunakan tol rata-rata Rp 20 Ribu/hari selama 25 hari).
    Asuransi: Rp 200 Ribu (dengan asumsi AKB sebesar 0.5% dari harga OTR dibayar setiap tahun).
    Jadi, total operasional mobil per bulan adalah: Rp 1juta + Rp 500 ribu + Rp 300 ribu + Rp500 ribu + Rp200 ribu = Rp2,6 juta.

    Hitungan itu belum termasuk pajak yang harus dibayarkan setiap tahun. Tapi dengan pendekatan ini, pendapatan minimal untuk memiliki mobil seharusnya:

    Pendapatan minimal = (angsuran + operasional) / 30% = (Rp 2,4 juta + Rp 2,6 juta) / 0,3 = Rp 5 juta / 0,3 = Rp 16,67 jutaan.
    Jadi, untuk punya mobil city car, LCGC dan dapat menikmatinya dengan nyaman, gaji yang pas untuk kredit mobil minimal Rp 16,67 jutaan per bulan.

    Gaji di Bawah Rp 8 Juta atau UMR Jakarta Bisa Beli Mobil?

    Dari uraian di atas, jelas bahwa gaji Rp 8 juta masih mungkin untuk membeli mobil, meskipun tergolong pas-pasan. Lantas bagaimana dengan yang gajinya di bawah Rp 8 juta, misalnya hanya UMR atau sekitar Rp 5,39 juta (UMR Jakarta)?

    Jawabannya adalah bisa saja namun harus disiplin menerapkan sejumlah tips berikut. Pertama, kompromilah dengan mobil bekas. Jika ini pembelian mobil pertama maka membeli mobil bekas merupakan praktik yang sangat umum.

    Harga pasaran mobil bekas Daihatsu Ayla tahun 2016 sekitar Rp 76 Jutaan. Berdasarkan kalkulator simulasi kredit, jika mengambil tenor 60 bulan, Anda hanya perlu membayar angsuran Rp1,4 jutaan.

    Dengan angsuran sebesar ini, maka pendapatan minimal untuk beli mobil hanya: Rp 1,4juta / 0,3 = Rp 4,67 jutaan. Jadi, dengan UMR Jakarta sebesar maka nilai ini masih tercukupi.

    Pastikan juga untuk menyiapkan DP pembelian mobil Anda. Minimal DP untuk mendapatkan angsuran senilai di atas yaitu sebesar 20%, atau sekitar Rp 15 Juta-an. Semakin besar DP, angsuran akan semakin kecil.

    Bila perlu, menabunglah terlebih dahulu selama 6-12 bulan untuk DP mobil. Ini akan membuat prosesnya jadi lebih mudah dan lancar. Terakhir, gunakan lembaga pembiayaan terpercaya untuk membeli mobil.

    (ily/fdl)



    Sumber : finance.detik.com

  • Kena PHK? Simak Tips Atur Pesangon Biar Nggak Habis Cuma-cuma!


    Jakarta

    Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) banyak terjadi belakangan ini. Menurut data dari Kementerian Ketenagakerjaan, PHK terjadi di 15 provinsi di Indonesia. Total 18.160 orang atau tenaga kerja kehilangan pekerjaannya selama dua bulan pertama 2025. Meningkat tajam, sekitar 15.285 orang dibandingkan data jumlah PHK pada Januari 2025 sebanyak 3.325 orang saja.

    Terkait PHK, pekerja acap kali diberikan uang pesangon dari tempatnya bekerja. Kendati demikian, Perencana Keuangan dari Tatadana Consulting, Tejasari, bilang soal pentingnya bagi eks karyawan agar mengelola uang pesangon.

    Ia merinci, ‘korban’ PHK yang mendapatkan pesangon penting untuk memiliki skala prioritas perihal apa saja yang perlu dibayarkan terlebih dulu dengan uang pesangon. Supaya ke depannya, masalah utang ini tidak lagi mengganggu kondisi keuangan yang masih fluktuatif.


    “Apakah ada utang yang bisa kita lunasi dulu seperti pinjol (pinjaman online), pay later, kartu kredit, KTA (kredit tanpa agunan). Karena ini biasanya cukup mengganggu. Kalau ada, yuk, kita lunasi saja utang-utang ini,” katanya berbincang kepada detikcom, Senin (5/5/2025).

    Lalu, hal kedua yang perlu diperhatikan, perlu menghitung anggaran bulanan dengan mode hemat, kata Tejasari. Hal ini melingkupi pengeluaran pribadi dan pengeluaran rutin, dan menentukan anggaran yang efisien.

    “Hitung budget bulanan dengan mode berhemat, kurangi pengeluaran pribadi dan pengeluaran rutin. Dicek apakah masih bisa dihemat. Tentukan budget per bulan yang efisien tapi kita juga masih bisa berpikir dengan positif,” tambahnya.

    Lebih lanjut ia mengelaborasi, pentingnya untuk mengecek pengeluaran lainnya yang perlu dibayarkan di tahun berjalan. Misalnya, perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), asuransi, atau pembayaran lainnya.

    “Nah, masukkan dalam budget yang harus kita siapkan, karena kita jatuh tempo. Jangan sampai kita tidak bisa bayar,” tegasnya.

    Setelah menghitung kebutuhan anggaran bulanan dan pembayaran lainnya, bandingkan dengan dana darurat yang kita punya, lalu ditambah dengan pesangon yang kita dapat.

    “Selanjutnya, bisa bertahan berapa bulan, ya, kita tanpa bekerja ? Nah, inilah yang jadi patokan kita untuk mengejar alternatif pekerjaan berikutnya. Usahakan langsung ambil keputusan, apakah mau cari pekerjaan tetap, atau kah sambil cari pekerjaan part time, atau kah berbisnis,” bebernya.

    “Jangan berlama-lama ambil keputusan. semakin lama kita memutuskan, maka semakin habis dana darurat kita, lho,” tutupnya.

    Simak juga “Kemnaker Catat 24 Ribu Pekerja Kena PHK Selama Januari-April 2025” di sini:

    (fdl/fdl)



    Sumber : finance.detik.com

  • Pajak dan Zakat Sudah Ada Sejak Zaman Rasulullah, Seperti Ini Praktiknya


    Jakarta

    Pajak merupakan salah satu instrumen penting dalam pengelolaan keuangan negara modern. Namun dalam perspektif Islam, pengaturan keuangan umat sudah dikenal sejak masa Rasulullah SAW, meski tidak disebut sebagai “pajak” dalam istilah modern.

    Pada masa Rasulullah SAW, sistem pengelolaan harta lebih difokuskan pada kewajiban keagamaan dan kontribusi sosial umat Islam. Rasulullah SAW menata mekanisme pemasukan dan pengeluaran harta negara secara jelas melalui baitul mal, dengan landasan Al-Qur’an dan sunnah.

    Dikutip dari buku Pajak dan Syariat Islam: Tinjauan Historis dan Sosiokultural karya Mochammad Arif Budiman, pemasukan pemerintah Islam berasal dari zakat, kharaj, fay, ghaniman, khumus, wakaf, jizyah, usyur dan dharibah/nawa’ib. Jenis-jenis pemasukan ini ada yang berlaku khusus untuk muslim atau nonmuslim saja dan ada pula yang berlaku untuk semua penduduk tanpa membedakan agama yang dianut.


    Pendapatan Negara di Masa Rasulullah SAW

    Abu Ubaid dalam Kitab Al Amwal, Abu Yusuf dalam Kitab Al Kharaj, Ibnu Taimiyah dalam Kitab Majmu’atul Fatawa dan Imam Al Mawardi dalam Kitab Al Ahkam Al Shulthaniyah menjelaskan pendapatan Negara (Mawarid Ad-Daulah) pada zaman pemerintahan Rasulullah SAW (610-632M) dan Khulafaurrasyidin (632-650M) diklasifikasikan menjadi 3 kelompok besar, yaitu: Ghanimah, Fa’i, dan Shadaqah atau Zakat. Fa’i dibagi lagi atas 3 macam yaitu Kharaj, ‘Usyr dan, Jizyah.

    1. Ghanimah

    Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, Minggu (17/8/2025) pada masa pemerintahan Rasulullah SAW di Madinah (622-632 M/1-10 H), terdapat sistem keuangan negara yang teratur dan bersumber dari beberapa pos pendapatan. Sumber utama pendapatan negara pada saat itu adalah ghanimah, yaitu harta rampasan perang yang diperoleh kaum muslimin dari kaum kafir melalui peperangan.

    Allah SWT menegaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Anfal ayat 1 dan 41 bahwa harta ghanimah harus dibagi dengan ketentuan 4/5 menjadi hak pasukan yang ikut berperang, sedangkan 1/5 sisanya dibagikan untuk Allah SWT, Rasulullah SAW, kerabat beliau, anak yatim, orang miskin, dan ibnu sabil. Dari harta inilah kebutuhan negara ditopang, termasuk gaji tentara, biaya perang, peralatan, hingga biaya hidup Nabi SAW dan keluarganya.

    Hal ini juga merupakan keistimewaan yang diberikan Allah kepada Rasulullah SAW, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Anfal ayat 69,

    فَكُلُوا۟ مِمَّا غَنِمْتُمْ حَلَٰلًا طَيِّبًا ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

    Artinya: Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kamu ambil itu, sebagai makanan yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

    2. Fa’i

    Selain ghanimah, sumber kedua adalah fa’i, yakni harta rampasan yang diperoleh tanpa adanya peperangan. Harta ini, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al-Hasyr ayat 6, dibagikan untuk Allah, Rasulullah SAW, kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin, dan ibnu sabil. Karena fa’i diperoleh tanpa pertempuran, tentara tidak memiliki hak atasnya. Salah satu contoh fa’i pertama adalah harta yang diperoleh dari Bani Nadhir, sebuah suku Yahudi di Madinah yang melanggar perjanjian.

    3. Kharaj

    Pendapatan ketiga berasal dari kharaj, yaitu sewa tanah yang dikenakan kepada non-muslim setelah penaklukan wilayah, seperti pada peristiwa penaklukan Khaibar tahun ke-7 H. Awalnya tanah-tanah yang ditaklukkan menjadi milik negara, namun pada masa Khalifah Umar bin Khattab RA, kebijakan ini berubah. Umar berijtihad agar tanah tetap dimiliki oleh penduduk non-muslim, namun mereka diwajibkan membayar sewa (kharaj) atas tanah yang mereka kelola.

    4. Ushr

    Sumber berikutnya adalah ‘ushr, yaitu semacam bea masuk atas barang dagangan yang melewati perbatasan negara. Bea ini hanya dipungut sekali dalam setahun untuk barang yang nilainya lebih dari 200 dirham. Tarifnya berbeda antara muslim dan non-muslim: Muslim membayar sebesar 2,5%, sedangkan non-muslim sebesar 5%. Menariknya, bagi kaum muslim, pembayaran ini dihitung sebagai zakat.

    5. Jizyah

    Pendapatan kelima adalah jizyah, yaitu pajak kepala yang dibebankan kepada non-muslim, khususnya ahli kitab. Sebagai imbalannya, mereka mendapatkan jaminan perlindungan jiwa, harta, tempat ibadah, serta dibebaskan dari kewajiban militer.

    6. Zakat

    Adapun sumber keenam adalah zakat, yakni kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta mencapai nisab tertentu. Zakat ini diatur langsung oleh Allah SWT dalam QS. At-Taubah ayat 103.

    خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

    Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

    Pada masa Rasulullah SAW, zakat mulai diberlakukan pada tahun ke-2 H, dan pelaksanaannya secara penuh baru diwujudkan pada tahun ke-9 H.

    Selain sumber utama tersebut, terdapat pula pendapatan sekunder yang sifatnya tidak tetap, seperti harta ghulul (hasil korupsi yang dikembalikan), kaffarat (denda tebus kesalahan), luqathah (barang temuan), waqaf, uang tebusan tawanan, rikaz (harta karun), pinjaman, hadiah, maupun amwal fadhla (kelebihan harta). Seluruh sumber ini menjadikan negara pada masa Rasulullah SAW dan para khalifah setelah beliau, seperti Umar bin Khattab, Umar bin Abdul Aziz, hingga Harun Al-Rasyid, mengalami surplus dan kejayaan ekonomi.

    Dari keseluruhan sumber tersebut, terlihat jelas bahwa pendapatan negara pada masa Islam awal berasal dari dua pihak: dari kaum kafir melalui ghanimah, fa’i, kharaj, jizyah, dan ‘ushr; serta dari kaum muslimin melalui zakat. Namun seiring dengan meluasnya wilayah Islam, banyak kaum kafir yang akhirnya masuk Islam. Hal ini berdampak pada berkurangnya sumber pendapatan dari pihak non-muslim, sementara kebutuhan negara tetap harus ditanggung.

    Situasi ini kemudian mendorong para ulama melakukan ijtihad untuk merumuskan sumber pendapatan baru. Salah satu hasil ijtihad tersebut adalah ditetapkannya pajak (dharibah) sebagai sumber keuangan negara pada masa kini, guna menggantikan sebagian pos pendapatan yang tidak lagi relevan sebagaimana praktik pada masa Rasulullah SAW.

    Pajak dalam Pandangan Islam

    Dikutip dari buku Sistem Perpajakan dalam Perekonomian Islam: Kontribusi Abu Yusuf karya Dr. Nasaiy Aziz, MA dan Nurhasibah, pajak sudah dipraktikkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW, zaman khulafaur Rasyidin dan zaman-zaman sesudahnya. Kemudian antar periode tersebut terdapat perbedaan yang substansial, sehingga sumber pajak juga berbeda dan berubah-ubah antar periode dalam penetapannya.

    Pajak mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya (muamalah), oleh sebab itu ia merupakan bagian dari syariat. Tanpa adanya rambu-rambu syariat dalam perpajakan, maka pajak dapat menjadi alat penindas oleh penguasa pada rakyat (kaum muslim).

    Gusfahmi dalam buku Pajak Menurut Syariah, ketika pajak tidak memiliki batasan syariat, pemerintah akan menetapkan dan memungut pajak sesuka hati dan menggunakannya menurut apa yang diinginkannya (pajak dianggap sebagai upeti hak milik penuh sang raja).

    Abdurrahman Al-Maliki dalam As-Siyasatu al-Iqtishadiyatu al-Mutsla berpendapat bahwa kewajiban negara adalah menjaga kemaslahatan umat melalui berbagai sarana, seperti keamanan, pendidikan, dan kesehatan. Oleh karena itu, jika kas negara kosong atau tidak mencukupi, maka pajak menjadi sesuatu yang wajib dipungut. Akan tetapi, menurut Al-Maliki, hukum Islam mengharamkan negara mengambil harta rakyat dengan cara paksa. Jika pemungutan dilakukan secara sewenang-wenang dan merampas hak rakyat, maka hal tersebut haram hukumnya karena sama dengan tindakan perampasan.

    Al-Marghinani dalam kitab al-Hidayah juga menegaskan bahwa apabila sumber pendapatan negara tidak cukup, maka negara berhak menghimpun dana dari rakyat untuk kepentingan umum. Selama manfaat dari dana tersebut kembali kepada rakyat, maka masyarakat berkewajiban menanggung biayanya.

    Dilansir dari laman Jakarta Islamic Center, Minggu (17/8/2025), penerapan pajak sebagai sumber pendapatan negara di luar zakat sejatinya sudah ada sejak masa Rasulullah SAW, kemudian diteruskan pada era Khulafaur Rasyidin, Dinasti Umayyah, Dinasti Abbasiyah, hingga kekhalifahan Islam setelahnya. Pajak dalam tradisi Islam memiliki berbagai istilah, seperti jizyah, ‘usyr, kharaj, dan dharibah.

    Sebagaimana negara modern saat ini, penerimaan negara dari pajak pada masa Islam klasik juga dialokasikan untuk membiayai berbagai kebutuhan pemerintahan. Dana tersebut digunakan dalam berbagai sektor kehidupan, seperti pembangunan, keamanan, pendidikan, serta pemeliharaan fasilitas umum.

    Misalnya, pada masa Dinasti Abbasiyah, sejumlah khalifah mengalokasikan anggaran khusus dari pajak untuk memperluas tanah negara yang kemudian menjadi salah satu sumber penting keuangan pemerintahan. Strategi ini terbukti memberikan dampak positif, sehingga pada masa Khalifah al-Mansur dan Harun ar-Rasyid, negara memiliki keuangan yang lebih dari cukup untuk menopang kebutuhan rakyat.

    Kewajiban membayar pajak dalam Islam tidak hanya dibebankan kepada umat Islam, melainkan juga kepada non-muslim yang tinggal di wilayah kekuasaan Islam. Kelompok non-muslim diwajibkan membayar jizyah sebagai bentuk pengakuan atas keberadaan mereka di negara Islam sekaligus sebagai imbalan atas perlindungan keamanan, ketertiban, serta pemanfaatan fasilitas umum yang mereka nikmati.

    Dana yang terkumpul dari pajak diperuntukkan bagi kemaslahatan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi para pemungut pajak. Adapun pemungut pajak hanya mendapatkan upah (remunerasi) sebagai balasan atas tugas mereka dalam mengelola dan mengumpulkan pajak dari masyarakat. Dengan demikian, sistem pajak dalam Islam bukan hanya sekadar mekanisme ekonomi, tetapi juga instrumen sosial untuk menciptakan keadilan, pemerataan, dan perlindungan bagi seluruh rakyat, baik muslim maupun non-muslim.

    (dvs/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Pesan Khusus Ali bin Abi Thalib RA kepada Pemungut Pajak


    Jakarta

    Ali bin Abi Thalib RA merupakan salah satu sahabat Nabi Muhammad SAW. Semasa peninggalan sang rasul, beliau termasuk satu dari empat Khulafaur Rasyidin atau Khalifah yang memimpin umat Islam.

    Menurut buku ‘Ali ibn Abi Thalib susunan Musthafa Murad yang diterjemahkan Dedi Slamet Riyadi, nama lengkap Ali bin Abi Thalib RA adalah Ali bin Abi Thalib bin Abdul Muthalib bin Hasyim bin Abdul Manaf. Ia merupakan sosok yang cerdas dan mementingkan ilmu pengetahuan ketimbang harta.


    Ali bin Abi Thalib RA menjadi khalifah menggantikan kedudukan Utsman bin Affan. Ia meneruskan cita-cita Abu Bakar RA dan Umar bin Khattab RA serta mengembalikan kekayaan yang diperoleh dari para pejabat melalui cara yang tidak baik.

    Selain itu, Ali bin Abi Thalib juga bertekad mengganti seluruh gubernur yang dianggap tidak mampu memimpin dan tidak disenangi masyarakat. Ali mencopot jabatan Gubernur Basrah dari tangan Abu Bakar bin Muhammad bin Amr dan digantikan oleh Utsman bin Hanif.

    Mengutip buku Sejarah Perkembangan Ekonomi Islam susunan Nurdila Oktia Risanti dan Desi Isnaini, Ali bin Abi Thalib RA sebagai khalifah juga mendistribusikan pendapatan pajak per tahun sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan Umar bin Khattab RA. Pada masa pemerintahannya, Ali menentukan pajak terhadap pemilik hutan sebesar 4.000 dirham serta mengizinkan Ibnu Abbas RA yang kala itu menjadi Gubernur Kufah untuk mengumpulkan zakat pada sayuran segar yang akan digunakan sebagai bumbu masakan.

    Semasa kepemimpinan khalifah Ali bin Abi Thalib RA, prinsip yang paling utama dari pemerataan distribusi uang rakyat sudah diperkenalkan. Sistem distribusi setiap pekan sekali untuk pertama kalinya dilakukan.

    Hari pendistribusian atau hari pembayaran adalah hari Kamis. Pada hari itu, seluruh perhitungan harus diselesaikan dan pada Sabtu dimulai perhitungan yang baru.

    Bahkan Ali bin Abi Thalib RA memiliki pesan khusus bagi para pemungut pajak, zakat dan sejenisnya. Menukil dari buku Sejarah Hidup Imam Ali RA susunan H M H Al Hamid Al Husaini terbitan Lembaga Penyelidikan Islam, seperti apa pesannya?

    Pesan Khusus Ali bin Abi Thalib RA kepada Pemungut Pajak

    “Datangilah mereka dengan tenang dan sopan. Jika engkau sudah berhadapan dengan mereka, ucapkanlah salam. Hormatilah mereka itu dan katakanlah: ‘Hai para hamba Allah, penguasa Allah dan Khalifah-Nya mengutus aku datang kepada kalian untuk mengambil hak Allah yang ada pada kekayaan kalian. Apakah ada bagian yang menjadi hak Allah itu dalam harta kekayaan kalian? Jika ada, hendaknya hak Allah itu kalian tunaikan kepada Khalifah-Nya.”

    Selain itu, Ali bin Abi Thalib RA juga berpesan agar pemungut pajak, zakat dan semacamnya tidak memaksa ketika orang tersebut mengatakan tidak ada.

    “Jika orang yang bersangkutan menjawab ‘tidak’, janganlah kalian ulangi lagi. Tetapi jika orang itu menjawab ‘ya’, pergilah engkau bersama-sama untuk memungut hak Allah itu.”

    Ali RA berpesan pula pada para pemungut pajak untuk tidak menakut-nakuti orang yang ingin diambil pajaknya atau mengancam. Ia melarang mereka untuk membentak dan bersikap kasar.

    Bahkan, khalifah Ali bin Abi Thalib RA melarang mereka untuk masuk memeriksa tanpa seizin yang punya. Meskipun orang tersebut memiliki ternak yang banyak.

    “Janganlah kalian menakut-nakuti dia, janganlah mengancam-ancam dia, dan jangan pula membentak atau bersikap kasar. Ambillah apa yang diserahkan olehnya kepada kalian, emas atau pun perak. Jika orang yang bersangkutan mempunyai ternak berupa unta atau lainnya, janganlah kalian masuk untuk memeriksa tanpa seizin dia, walaupun orang itu benar-benar mempunyai banyak ternak.”

    Apabila orang tersebut memberi izin, barulah mereka diperkenankan memeriksanya.

    “Jika orang itu memberi izin kepada kalian untuk memeriksanya, janganlah kalian masuk dengan lagak seperti orang yang berkuasa. Jangan berlaku kasar, jangan menakut-nakuti dan jangan sekali-kali menghardik binatang-binatang itu. Jangan kalian berbuat sesuatu yang akan menyusahkan pemiliknya.”

    Selain itu, Ali bin Abi Thalib RA juga berpesan agar mereka menentukan sendiri harta kekayaan yang ingin diberikan.

    “Kemudian apabila harta kekayaan diperlihatkan kepada kalian, persilakan pemiliknya memilih dan menentukan sendiri mana yang menjadi hak Allah. Jika ia sudah menentukan pilihannya, janganlah kalian menghalang-halangi dia mengambil bagian yang menjadi haknya. Hendaknya kalian tetap bersikap seperti itu, sampai orang yang bersangkutan menetapkan mana yang menjadi hak Allah yang akan ditunaikan. Tetapi ingat, jika kalian diminta supaya meninggalkan orang itu, tinggalkanlah dia!”

    Ali bin Abi Thalib RA juga berpesan kepada penguasa daerah setempat agar berlaku adil terhadap rakyatnya. Jangan sampai mereka terpaksa melunasi pajak dengan menjual ternak atau hamba sahaya yang dimilikinya.

    “Berlakulah adil terhadap semua orang. Sabarlah dalam menghadapi orang-orang yang hidup
    kekurangan, sebab mereka itu sesungguhnya adalah juru bicara rakyat. Janganlah kalian menahan-nahan kebutuhan seseorang dan jangan pula sampai menunda-nunda permintaannya. Untuk keperluan melunasi pajak janganlah sampai ada orang yang terpaksa menjual ternak atau hamba sahaya yang diperlukan sebagai pembantu dalam pekerjaan. Janganlah sekali-kali kalian mencambuk seseorang hanya karena dirham!”

    Pesan dan amanah dari Ali bin Abi Thalib RA itu menunjukkan secara jelas keadilan yang dijunjung tinggi oleh sang khalifah. Bahkan, pernah suatu ketika Ali menerima setoran pajak dari penduduk Isfahan, ditemukan sepotong roti kering terselip dalam wadah.

    Roti tersebut lalu dipotong-potong oleh Ali bin Abi Thalib RA menjadi tujuh keping, sama seperti uang setoran itu juga yang dibagi menjadi tujuh bagian. Setiap bagian dari uang itu ditaruh sekeping roti kering.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Travel Haji dan Umrah Juga Bayar Pajak, Asphirasi Gelar Pelatihan Keuangan



    Jakarta

    Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (Asphirasi) menggelar pelatihan penyusunan laporan keuangan dan perpajakan untuk agen travel haji dan umrah. Ratusan agen berpartisipasi.

    Wakil Ketua Umum Bidang Keuangan, Investasi, Sponsorship & Pengembangan Bisnis Asphirasi H. M. Tauhid Hamdi mengatakan pelatihan ini diikuti lebih dari 100 agen travel haji dan umrah yang menjadi anggota Asphirasi.

    “Pelatihan dan sosialisasi penyusunan laporan keuangan dan perpajakan ini diikuti oleh anggota Asphirasi yang berkecimpung sebagai agen travel umrah dan haji,” kata Tauhid saat ditemui detikHikmah di lokasi pelatihan yang bertempat di Ballroom BSI Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).


    Tauhid menjelaskan acara ini merupakan bentuk pembinaan terhadap anggota Asphirasi. Mengingat perusahaan juga membayar pajak.

    “Umrah dan haji tidak ada pajak, tapi perusahaan ada bayar pajak. Tentu ini menjadi hal yang penting untuk dipelajari,” jelas Tauhid.

    Pembicara dalam pelatihan ini adalah Dr. Puspahadi Boenjamin, M.Si.Pajak, seorang dosen sekaligus praktisi perpajakan.

    Puspahadi menjelaskan jenis-jenis pajak dan bagaimana cara menghitung pajak untuk pengusaha di bidang travel haji dan umrah. Kegiatan ini juga diisi dengan praktik langsung penghitungan pajak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

    Puluhan peserta yang hadir tampak antusias menyimak penjelasan Puspahadi. Apalagi kegiatan ini dilakukan secara interaktif sehingga ada komunikasi dua arah yang berlangsung antara pembicara dan peserta.

    Melalui kegiatan ini, Tauhid berharap agar nantinya anggota Asphirasi dapat lebih baik dalam hal penyusunan pajak dan keuangan haji untuk perusahaannya.

    “Harapannya tentunya agar anggota lebih bagus lagi dalam hal penyusunan pajak dan keuangan haji untuk perusahaannya,” tutup Tauhid.

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com