Tag: pajaknya

  • Transaksi Rontok Jadi Rp 482 T, Mayoritas Bursa Kripto RI Gigit Jari


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 482,23 triliun sepanjang 2025. Angka tersebut turun dibandingkan tahun 2024, yakni sebesar Rp 650 triliun.

    “Nilai transaksi sepanjang tahun lalu sampai akhir Desember 2025 tercatat di angka Rp 482,23 triliun. Trennya mengalami penurunan,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Hasan Fawzi, dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi XI di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).

    Hasan mengatakan, penurunan transaksi sejalan dengan kerugian yang dialami bursa kripto. Ia mengatakan, 72% dari 29 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) atau bursa kripto menelan kerugian sepanjang 2025.


    Hasan mengatakan, kerugian yang dialami perusahaan kripto domestik terjadi lantaran investor lebih memilih bursa global. Kondisi ini menjadi catatan bagi otoritas untuk memperkuat penetrasi industri kripto domestik.

    “Dari data yang ada memang ditengarai atau terindikasi sebagian besar atau mayoritas transaksi konsumen lokal atau domestik masih disalurkan atau dilakukan tanpa melalui ekosistem domestik dan masih dilakukan melalui, katakan lah para pedagang dan bursa-bursa di regional dan global,” ungkapnya.

    Meski begitu, ia mengatakan kontribusi kripto terhadap pajak meningkat pada 2025 menjadi Rp 719,61 miliar. Sebelumnya, kontribusi industri kripto terhadap pajak sebesar Rp 620,40 miliar.

    “Kontribusi pajak perdagangan kripto sekalipun transaksinya lebih tinggi Rp 650 triliun (2024) angkanya adalah Rp 620,4 miliar (kontribusi pajak). Tapi kita lihat 2025, sekalipun transaksinya lebih rendah dengan besaran komponen pengenaan pajak yang sama, kontribusi pajaknya jauh lebih tinggi,” pungkasnya.

    Simak juga Video ‘Belajar dari Gegernya Dugaan Penipuan Trading Timothy Ronald, Kita Bisa Apa?’:

    (ahi/ara)



    Sumber : finance.detik.com

  • Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain di Samsat


    Jakarta

    Kendaraan bermotor diwajibkan membayar pajak setiap tahunnya. Untuk bayar pajak, ada sejumlah persyaratan dan serangkaian prosedur yang perlu diperhatikan.

    Bayar pajak kendaraan dilakukan sekaligus perpanjang STNK dan ganti plat kendaraan untuk lima tahunan. Sebaiknya bayar pajak dilakukan sebelum jatuh tempo. Karena akan dikenakan denda jika terlambat atau melewati batas waktu.

    Pajak tahunan dapat dibayarkan di Samsat induk, gerai Samsat, dan layanan Samsat Keliling. Namun, tak sedikit yang membayar pajak kendaraan di kantor Samsat diwakilkan oleh orang lain lantaran dirinya berhalangan hadir.


    Nah, kalau kamu dimintai tolong membayar pajak kendaraan atas nama orang lain di Samsat tapi tidak tahu persyaratan yang dibutuhkan dan prosedur yang mesti dilalui, cek info dan tata caranya di bawah ini.

    Persyaratan Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Atas Nama Orang Lain

    Merujuk catatan detikcom, persyaratan yang diperlukan untuk perpanjang STNK dan bayar pajak kendaraan orang lain sebenarnya tidak jauh berbeda. Tapi ada sedikit tambahan, yaitu harus melampirkan surat kuasa dan KTP yang diberi kuasa.

    Berikut syarat dan dokumen bayar pajak kendaraan tahunan atas nama orang lain yang diperlukan:

    – STNK asli dan fotokopi
    – KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
    – Surat kuasa bermeterai
    – KTP asli yang diberi kuasa dan fotokopi.

    Persyaratan Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Atas Nama Orang Lain

    Sementara syarat bayar pajak kendaraan dan ganti plat lima tahunan atas nama orang lain yaitu sebagai berikut:

    – STNK asli dan fotokopi
    – BPKB asli dan fotokopi
    – KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
    – Surat kuasa bermeterai
    – KTP asli yang diberi kuasa dan fotokopi
    – Bawa kendaraan yang akan diganti platnya untuk cek fisik.

    Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Atas Nama Orang Lain

    Untuk memperpanjang STNK dan membayar pajak kendaraan tahunan milik orang lain, berikut tata caranya:

    1. Datangi kantor Samsat, gerai Samsat, atau layanan Samsat Keliling
    2. Ambil serta isi formulir perpanjangan STNK sekaligus bayar pajak dengan benar
    3. Serahkan formulir dan dokumen bayar pajak ke loket pendaftaran
    4. Tunggu dan petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar nominal pajak
    5. Bayar pajak kendaraan sesuai nominal di loket pembayaran
    6. Tunggu sampai penerbitan lembar STNK baru di loket penyerahan selesai
    7. Dan pajak kendaraan tahunan telah selesai dibayarkan.

    Cara Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Atas Nama Orang Lain

    Berikut cara bayar pajak, perpanjang STNK, dan penggantian plat kendaraan 5 tahunan:

    1. Datangi kantor Samsat terdekat dan bawa kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya
    2. Menuju lokasi cek fisik kendaraan di area Samsat
    3. Bawa hasil cek fisik dan kunjungi loket perpanjangan STNK
    4. Di loket perpanjangan STNK, ambil dan isi formulir dengan lengkap dan benar
    5. Serahkan formulir dan berkas dokumen ke petugas untuk dicek datanya
    6. Tunggu hingga proses verifikasi data selesai
    7. Setelah data diverifikasi, petugas akan menyerahkan lembar pembayaran pajak kendaraan
    8. Bayarkan pajak kendaraan di loket sesuai nominal pada lembar pembayaran
    9. Setelah pembayaran, STNK dan plat nomor baru bisa diambil di loket penyerahan
    10. Dan plat nomor kendaraan baru dapat dipasangkan.

    Cara Cek Pajak Kendaraan Online

    Nominal pajak tahunan akan berbeda-beda setiap kendaraannya. Besaran pajak yang harus dibayarkan dapat dicek melalui online. Berikut cara cek pajak kendaraan Jakarta:

    – Buka situs resmi Samsat Jakarta samsat-pkb2.jakarta.go.id di browser
    – Masukkan nomor polisi (nopol)
    – Masukkan NIK pemilik kendaraan (opsional)
    – Centang ‘Saya bukan robot’ lalu klik ‘Cari’
    – Info besaran pajak yang perlu dibayarkan akan muncul.

    Untuk besaran pajak lima tahunan juga berbeda-beda tiap kendaraannya. Tapi ada biaya tambahan yang perlu dibayarkan untuk ganti plat nomor mobil atau motor lima tahunan, seperti ganti kaleng plat, ganti STNK, serta biaya asuransi kecelakaan.

    Itu dia cara bayar pajak kendaraan tahunan dan lima tahunan beserta persyaratannya.

    (azn/row)



    Sumber : oto.detik.com

  • 3 Cara Mudah Cek Plat Nomor DKI Jakarta, Bisa Lewat Aplikasi


    Jakarta

    Mengecek plat nomor kendaraan kini bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Hal ini sangat membantu pengendara ketika membutuhkan informasi detail mengenai pajak kendaraan hingga denda yang belum dibayar.

    Khusus warga DKI Jakarta, ada sejumlah cara untuk mengecek plat nomor kendaraan. Bisa dilakukan lewat situs resmi maupun aplikasi yang tersedia di Play Store dan App Store.

    Adanya fitur cek plat nomor secara online sekaligus mempermudah masyarakat dalam mencari informasi seputar kendaraan. Jadi, detikers nggak perlu repot-repot lagi datang ke kantor Samsat terdekat.


    Lantas, bagaimana cara cek plat nomor kendaraan di DKI Jakarta? Simak pembahasannya dalam artikel ini.

    Cara Cek Plat Nomor Kendaraan DKI Jakarta

    Ada sejumlah cara mudah dan cepat untuk mengecek plat nomor kendaraan di DKI Jakarta. Simak cara-caranya berikut ini yang telah dirangkum detikOto:

    1. Cek Plat Nomor via Situs Samsat

    Cara paling mudah untuk mengecek plat nomor Jakarta adalah lewat situs resmi Samsat. Berikut langkah-langkahnya:

    • Buka laman samsat-pkb2.jakarta.go.id di browser
    • Masukkan nomor polisi
    • Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK), tapi sifatnya opsional sehingga tidak perlu diisi
    • Centang “I’m not a robot”
    • Selanjutnya klik “Cari”
    • Setelah itu, laman Samsat akan menunjukkan detail info plat nomor kendaraan hingga nominal pajak yang harus dibayarkan.

    2. Cek Plat Nomor lewat SMS

    Selain melalui situs Samsat, detikers juga bisa mengecek plat nomor kendaraan melalui layanan SMS. Simak langkah-langkahnya di bawah ini:

    • Buka menu Pesan di smartphone
    • Lalu kirim SMS dengan format: INFO(spasi)RANMOR(spasi)nomor kendaraan tanpa spasi
    • Contoh: INFO RANMOR B6781TIM
    • Kirim ke 8893

    Kemudian tunggu SMS balasan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Setelah itu, detikers akan mendapatkan informasi berupa merek, tipe, warna, masa berlaku STNK, hingga jatuh tempo perpanjangan STNK kendaraan.

    3. Cek Plat Nomor via Aplikasi JAKI

    JAKI merupakan aplikasi milik Pemprov DKI Jakarta yang memiliki sejumlah fitur mumpuni, salah satunya mengecek plat nomor kendaraan serta rincian pajaknya. Simak caranya di bawah ini:

    • Download aplikasi JAKI di Play Store atau App Store
    • Daftar dengan memasukkan alamat email dan password
    • Jika sudah, di halaman utama pilih menu “Pajak”
    • Lalu pilih opsi “Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)”
    • Ketuk “Informasi PKB”
    • Kemudian masukkan nomor polisi
    • Lalu ketuk “Cek Pajak”
    • Setelah itu akan muncul informasi mengenai plat nomor dan rincian pajak kendaraan.

    Itu dia tiga cara cek plat nomor kendaraan DKI Jakarta dengan mudah. Semoga dapat membantu detikers.

    (ilf/fds)



    Sumber : oto.detik.com

  • 7 Tips Membeli Mobil Tua agar Nggak Dapat yang ‘Zonk’


    Jakarta

    Beberapa orang tertarik untuk membeli mobil tua. Biasanya, mereka adalah orang-orang yang mencintai mobil klasik. Maka dari itu, mobil-mobil tua yang dibeli hanya dijadikan koleksi atau hobi semata.

    Meski begitu, ada juga yang tertarik membeli mobil tua karena harganya relatif lebih murah daripada mobil bekas keluaran terbaru. Meski sama-sama mobil bekas, tetapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum membeli mobil tua.

    Agar tidak terkecoh dengan mobil tua yang ‘zonk’, simak sejumlah tips membeli mobil tua berkualitas dalam artikel ini.


    Tips Membeli Mobil Tua yang Berkualitas

    Membeli mobil tua bisa jadi solusi alternatif bagi detikers yang ingin memiliki mobil, tetapi punya budget terbatas. Namun jangan tergiur dengan harga yang murah saja, pastikan mobil tua yang dibeli masih oke sehingga bisa dikendarai dengan nyaman.

    Mengutip situs Toyota, berikut sejumlah tips membeli mobil tua yang berkualitas:

    1. Tentukan Budget

    Langkah yang pertama adalah dengan menentukan budget untuk membeli mobil tua. Pastikan kamu melakukan riset dengan mencari tahu harga pasaran mobil yang diinginkan, baik secara online atau datang langsung ke dealer mobil bekas.

    Dengan mengetahui harga pasaran mobil tersebut, kamu bisa memperkirakan budget yang diperlukan sekaligus memastikan bahwa harga yang ditawarkan tidak terlalu mahal.

    2. Cek Komponen Mobil

    Setelah menemukan mobil tua yang diinginkan, segera lakukan pengecekan terhadap komponen mobil, baik dari eksterior maupun interiornya. Cek dengan teliti apakah ada bagian-bagian bodi mobil yang sudah diganti atau tidak.

    Pada interior mobil, coba cek bagian pintu, kursi, kap, AC, radio, dan semua tombol-tombolnya untuk memastikan apakah masih berfungsi dengan baik atau tidak.

    3. Cek Kondisi Mesin

    Apabila bodi mobil masih mulus dan bagian interior mobil terawat dengan baik, jangan langsung tergiur untuk membelinya. Pastikan detikers sudah mengecek bagian mesin karena hal ini sangat penting.

    Cek suara mesin apakah masih halus atau terdengar kasar dan seperti ada yang janggal. Cek juga kondisi rem mobil, apakah masih berfungsi dengan baik atau tidak.

    Tanyakan juga kepada penjual apakah mobil tersebut pernah terendam banjir atau tidak. Biasanya, mobil bekas banjir akan mengeluarkan suara mesin yang lebih keras dari biasanya.

    4. Cek Kelengkapan Surat

    Setelah mengecek komponen mobil, detikers juga perlu melihat kelengkapan surat-surat kendaraan, mulai dari STNK, BPKB, hingga pajak kendaraan. Sebab, ada beberapa mobil tua yang dijual tetapi pajaknya sudah mati bertahun-tahun.

    Kalau pajaknya sudah mati, maka detikers harus mengurusnya lagi dengan membayar denda. Nah, pertimbangkan juga berapa jumlah denda yang harus dibayar nantinya.

    5. Cek Harga Suku Cadang

    Salah satu kekurangan dari membeli mobil tua adalah ketersediaan suku cadang di pasaran sudah mulai langka. Kalaupun ada, biasanya harga sparepart-nya cukup mahal.

    Maka dari itu, sebelum membeli mobil tua sebaiknya lakukan riset dengan mengecek harga suku cadang di pasaran. Hal ini bisa jadi pertimbangan sebelum deal membeli mobil tersebut.

    6. Lakukan Test Drive

    Sebelum membeli mobil tersebut, detikers perlu melakukan test drive untuk merasakan sensasi berkendara. Mintalah izin sekaligus ajak penjual untuk mencoba mobil itu.

    Lakukan pengecekan terhadap setir mobil, apakah masih normal atau tidak. Cara tesnya adalah dengan melepas setir pada kecepatan rendah, jika mobil berjalan lurus maka kondisinya masih baik. Lakukan juga beberapa manuver seperti berbelok atau putar balik.

    7. Menawar Harga

    Tips yang terakhir adalah melakukan penawaran harga. Jika mobil tua yang kamu inginkan sudah cocok, jangan langsung setuju dengan harga yang ditawarkan penjual.

    Di tahap ini, detikers harus pandai menawar harga agar tidak terlalu mahal hingga melebihi budget. Lakukan tawar-menawar dengan sopan dan santun agar penjual bisa tergoyah hatinya untuk melepas mobil di harga yang cukup murah.

    Demikian tujuh tips membeli mobil tua yang berkualitas. Semoga dapat membantu detikers!

    (ilf/fds)



    Sumber : oto.detik.com

  • Jejak Peruri Si Pencetak Rupiah, Hingga Jadi Bagian Blok M Space


    Jakarta

    Detikers yang pernah ke kawasan Blok M, tentu pernah lewat kompleks Peruri dan Jalan Palatehan (Falatehan). Peruri kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kawasan paling hype di Jakarta sekarang yaitu Blok M Space dan Blom M Market.

    Peruri mempunyai sejarah panjang sebagai pencetak uang rupiah dan dokumen resmi negara. Berdiri sejak 1971, Peruri awalnya berkantor dan melakukan semua kegiatan operasional di kawasan Blok M. Namun kondisi ini berubah sesuai perkembangan dan kebutuhan zaman.


    Peruri Blok MPeruri Blok M (dok. Qonita Hamidah/detik travel)

    Peruri Si Pencetak Rupiah

    Menurut pemandu wisata dari Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Selatan, Muti, Peruri pernah mencetak uang untuk negara lain yaitu Sri Lanka. Semua kegiatan dilakukan di Blok M sebelum pindah ke Karawang untuk produksi uang dan percetakan dokumen di tahun 1991.

    Di dalam Kompleks Peruri ada Masjid Palatehan yang dibangun tahun 1985. Di sekitar masjid masih ada bangunan dan rumah tua peninggalan zaman dulu namun tak dihuni, karena pajaknya sangat tinggi mencapai Rp 22 miliar.

    Peruri Kini, Jadi Bagian dari Blok M Space

    Peruri Blok MPeruri Blok M (dok. Qonita Hamidah/detik travel)

    Seiring dengan pemindahan bagian produksi ke Karawang, Kompleks Peruri di Blok M menjadi kantor dan tempat tinggal pegawai. Fungsi ini berubah lagi setelah Provinsi Jakarta melakukan revitalisasi pada kawasan Blok M menjadikannya salah satu destinasi wisata.

    Saat ini, perumahan pegawai Peruri ini menjadi salah satu tempat nongkrong para kaula muda Jakarta dan sekitarnya. Di sini ada kafe, resto, panggung musik, galeri seni, dan aneka toko yang menyediakan kebutuhan para anak gaul Blok M.

    Informasi ini bisa memperluas wawasan detikers sekaligus memberi inspirasi jika jalan-jalan ke Blok M. Kawasan tersebut bukan sekadar tempat nongkrong, tapi juga bukti sejarah perkembangan zaman.

    (row/row)



    Sumber : travel.detik.com

  • Pesan Khusus Ali bin Abi Thalib RA kepada Pemungut Pajak


    Jakarta

    Ali bin Abi Thalib RA merupakan salah satu sahabat Nabi Muhammad SAW. Semasa peninggalan sang rasul, beliau termasuk satu dari empat Khulafaur Rasyidin atau Khalifah yang memimpin umat Islam.

    Menurut buku ‘Ali ibn Abi Thalib susunan Musthafa Murad yang diterjemahkan Dedi Slamet Riyadi, nama lengkap Ali bin Abi Thalib RA adalah Ali bin Abi Thalib bin Abdul Muthalib bin Hasyim bin Abdul Manaf. Ia merupakan sosok yang cerdas dan mementingkan ilmu pengetahuan ketimbang harta.


    Ali bin Abi Thalib RA menjadi khalifah menggantikan kedudukan Utsman bin Affan. Ia meneruskan cita-cita Abu Bakar RA dan Umar bin Khattab RA serta mengembalikan kekayaan yang diperoleh dari para pejabat melalui cara yang tidak baik.

    Selain itu, Ali bin Abi Thalib juga bertekad mengganti seluruh gubernur yang dianggap tidak mampu memimpin dan tidak disenangi masyarakat. Ali mencopot jabatan Gubernur Basrah dari tangan Abu Bakar bin Muhammad bin Amr dan digantikan oleh Utsman bin Hanif.

    Mengutip buku Sejarah Perkembangan Ekonomi Islam susunan Nurdila Oktia Risanti dan Desi Isnaini, Ali bin Abi Thalib RA sebagai khalifah juga mendistribusikan pendapatan pajak per tahun sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan Umar bin Khattab RA. Pada masa pemerintahannya, Ali menentukan pajak terhadap pemilik hutan sebesar 4.000 dirham serta mengizinkan Ibnu Abbas RA yang kala itu menjadi Gubernur Kufah untuk mengumpulkan zakat pada sayuran segar yang akan digunakan sebagai bumbu masakan.

    Semasa kepemimpinan khalifah Ali bin Abi Thalib RA, prinsip yang paling utama dari pemerataan distribusi uang rakyat sudah diperkenalkan. Sistem distribusi setiap pekan sekali untuk pertama kalinya dilakukan.

    Hari pendistribusian atau hari pembayaran adalah hari Kamis. Pada hari itu, seluruh perhitungan harus diselesaikan dan pada Sabtu dimulai perhitungan yang baru.

    Bahkan Ali bin Abi Thalib RA memiliki pesan khusus bagi para pemungut pajak, zakat dan sejenisnya. Menukil dari buku Sejarah Hidup Imam Ali RA susunan H M H Al Hamid Al Husaini terbitan Lembaga Penyelidikan Islam, seperti apa pesannya?

    Pesan Khusus Ali bin Abi Thalib RA kepada Pemungut Pajak

    “Datangilah mereka dengan tenang dan sopan. Jika engkau sudah berhadapan dengan mereka, ucapkanlah salam. Hormatilah mereka itu dan katakanlah: ‘Hai para hamba Allah, penguasa Allah dan Khalifah-Nya mengutus aku datang kepada kalian untuk mengambil hak Allah yang ada pada kekayaan kalian. Apakah ada bagian yang menjadi hak Allah itu dalam harta kekayaan kalian? Jika ada, hendaknya hak Allah itu kalian tunaikan kepada Khalifah-Nya.”

    Selain itu, Ali bin Abi Thalib RA juga berpesan agar pemungut pajak, zakat dan semacamnya tidak memaksa ketika orang tersebut mengatakan tidak ada.

    “Jika orang yang bersangkutan menjawab ‘tidak’, janganlah kalian ulangi lagi. Tetapi jika orang itu menjawab ‘ya’, pergilah engkau bersama-sama untuk memungut hak Allah itu.”

    Ali RA berpesan pula pada para pemungut pajak untuk tidak menakut-nakuti orang yang ingin diambil pajaknya atau mengancam. Ia melarang mereka untuk membentak dan bersikap kasar.

    Bahkan, khalifah Ali bin Abi Thalib RA melarang mereka untuk masuk memeriksa tanpa seizin yang punya. Meskipun orang tersebut memiliki ternak yang banyak.

    “Janganlah kalian menakut-nakuti dia, janganlah mengancam-ancam dia, dan jangan pula membentak atau bersikap kasar. Ambillah apa yang diserahkan olehnya kepada kalian, emas atau pun perak. Jika orang yang bersangkutan mempunyai ternak berupa unta atau lainnya, janganlah kalian masuk untuk memeriksa tanpa seizin dia, walaupun orang itu benar-benar mempunyai banyak ternak.”

    Apabila orang tersebut memberi izin, barulah mereka diperkenankan memeriksanya.

    “Jika orang itu memberi izin kepada kalian untuk memeriksanya, janganlah kalian masuk dengan lagak seperti orang yang berkuasa. Jangan berlaku kasar, jangan menakut-nakuti dan jangan sekali-kali menghardik binatang-binatang itu. Jangan kalian berbuat sesuatu yang akan menyusahkan pemiliknya.”

    Selain itu, Ali bin Abi Thalib RA juga berpesan agar mereka menentukan sendiri harta kekayaan yang ingin diberikan.

    “Kemudian apabila harta kekayaan diperlihatkan kepada kalian, persilakan pemiliknya memilih dan menentukan sendiri mana yang menjadi hak Allah. Jika ia sudah menentukan pilihannya, janganlah kalian menghalang-halangi dia mengambil bagian yang menjadi haknya. Hendaknya kalian tetap bersikap seperti itu, sampai orang yang bersangkutan menetapkan mana yang menjadi hak Allah yang akan ditunaikan. Tetapi ingat, jika kalian diminta supaya meninggalkan orang itu, tinggalkanlah dia!”

    Ali bin Abi Thalib RA juga berpesan kepada penguasa daerah setempat agar berlaku adil terhadap rakyatnya. Jangan sampai mereka terpaksa melunasi pajak dengan menjual ternak atau hamba sahaya yang dimilikinya.

    “Berlakulah adil terhadap semua orang. Sabarlah dalam menghadapi orang-orang yang hidup
    kekurangan, sebab mereka itu sesungguhnya adalah juru bicara rakyat. Janganlah kalian menahan-nahan kebutuhan seseorang dan jangan pula sampai menunda-nunda permintaannya. Untuk keperluan melunasi pajak janganlah sampai ada orang yang terpaksa menjual ternak atau hamba sahaya yang diperlukan sebagai pembantu dalam pekerjaan. Janganlah sekali-kali kalian mencambuk seseorang hanya karena dirham!”

    Pesan dan amanah dari Ali bin Abi Thalib RA itu menunjukkan secara jelas keadilan yang dijunjung tinggi oleh sang khalifah. Bahkan, pernah suatu ketika Ali menerima setoran pajak dari penduduk Isfahan, ditemukan sepotong roti kering terselip dalam wadah.

    Roti tersebut lalu dipotong-potong oleh Ali bin Abi Thalib RA menjadi tujuh keping, sama seperti uang setoran itu juga yang dibagi menjadi tujuh bagian. Setiap bagian dari uang itu ditaruh sekeping roti kering.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com