Tag: pegawai

  • Hanya Penerima Beasiswa LPDP dengan Ikatan Dinas yang Wajib Pulang


    Jakarta

    Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan, penerima beasiswa LPDP kini diperbolehkan tetap tinggal di luar negeri kecuali yang memiliki ikatan dinas di Tanah Air. Contohnya seperti awardee dari kementerian atau lembaga.

    “Kalau yang berangkat dengan ikatan dinas, departemen misalkan sekolahkan untuk dia belajar di sana, dia harus pulang segera,” ucapnya usai rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Berdasarkan catatan kementerian, Satryo mengatakan beberapa penerima beasiswa LPDP yang belum pulang ke Indonesia saat ini masih mencari pengalaman di luar negeri. Ia mengatakan, selama bukan pegawai dengan ikatan dinas, awardee dapat melakukan hal tersebut.


    “Nggak ada masalah selama dia bukan pegawai dari institusi yang ada di Indonesia, pemerintahan; yang sekolah ke luar untuk balik lagi, itu harus pulang. Yang nggak, nggak ada masalah,” kata Satryo.

    Penerima Beasiswa LPDP yang Boleh Tidak Pulang

    Sementara itu, penerima beasiswa LPDP yang tidak wajib pulang ke Tanah Air, menurut Satryo, adalah mereka yang tidak memiliki ikatan dinas di Indonesia.

    Dengan begitu, mereka dapat meneliti maupun bekerja di luar negeri pada lembaga dan perusahaan internasional sambil tetap membawa nama Indonesia.

    “Kalau dia di luar negeri itu berprestasi, membawa nama Indonesia dengan baik, kan juga baik ya, nggak ada masalah,” ucapnya.

    Agar dapat menetap di luar negeri, para alumni LPDP tersebut wajib mendapat izin terlebih dahulu dari Indonesia. Satryo mencontohkan, penerima beasiswa LPDP boleh tidak pulang ke Tanah Air jika mendapat izin untuk bekerja di lembaga internasional dan menjadi perwakilan RI di lembaga-lembaga berkapasitas internasional.

    “Kita beri izin selama dia memang masih membawa manfaatnya untuk Indonesia dalam berbagai cara,” imbuhnya.

    Alasan Tidak Wajibnya Awardee LPDP untuk Pulang

    Satryo mengatakan tidak wajibnya awardee LPDP pulang ke Tanah air juga merespons kurangnya lahan pekerjaan yang sesuai bagi mereka di Indonesia. Ia mengakui pemerintah sendiri kekurangan dana untuk mengatasi soal lahan kerja bagi alumni LPDP.

    “Kalau yang orang bebas (tanpa ikatan dinas), dia belajar, kemudian kalau pulang, dia mungkin belum ada pekerjaan di sini. Pemerintah nggak mungkin juga mendanai mereka kan. Ya, hanya bisa kasih beasiswa,” terangnya.

    Apa pendapatmu soal wacana penerima beasiswa LPDP tidak wajib pulang ke Tanah Air? Bagikan pandangan kamu di Point of View (PoV) detikEdu di sini!

    (twu/faz)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / element5
  • BKN Buka Beasiswa Pendidikan Ilmu Kepegawaian, Ini Syarat Daftarnya!



    Jakarta

    Badan Kepegawaian Negara (BKN) menawarkan beasiswa Pendidikan Ilmu Kepegawaian (PIK) bagi pegawai negeri sipil (PNS). Pendaftaran dibuka hingga 22 Oktober 2024.

    Di tahun ini, BKN menggandeng Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dalam mewujudkan beasiswa. Nantinya, penerima akan menempuh pendidikan S1 di prodi Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) UNJ.

    Beasiswa ini akan menanggung biaya kuliah, biaya pendaftaran kuliah hingga biaya tes TOEFL untuk keperluan tugas akhir. Detikers berminat coba? Mengutip laman BKN, ini syarat dan cara daftarnya:


    Syarat Daftar Beasiswa Ilmu Kepegawaian BKN 2024

    • Mendapat usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan/atau pejabat yang berwenang minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) masing-masing instansi yang dibuktikan dengan Surat Persetujuan PPK dan/atau Pejabat yang Berwenang (PyB).
    • Surat kesediaan dari pimpinan instansi/pejabat yang berwenang di bidang kepegawaian minimal jabatan pimpinan tinggi untuk menyediakan formasi dan mengangkat alumni PIK BKN dalam jabatan fungsional kepegawaian analis sumber daya manusia Aparatur Ahli Pertama.
    • Membuat surat pernyataan calon mahasiswa bersedia mengikuti tugas belajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sanggup mengembalikan seluruh biaya jika mengundurkan diri, tidak menyelesaikan perkuliahan sesuai waktu yang ditentukan, atau tidak memenuhi standar kelulusan akademis yang ditentukan PIK BKN.
    • Mengikuti dan lulus seleksi berbasis komputer (kemampuan bahasa, matematika, dan logika) serta wawancara oleh panitia seleksi penerimaan mahasiswa baru PIK BKN.
    • Memiliki masa kerja paling singkat satu tahun sejak diangkat menjadi PNS.
    • Pendidikan minimal SMA/sederajat.
    • Usia maksimal 40 tahun per 31 Desember 2025.
    • Peserta yang dinyatakan lolos seleksi tidak diperkenankan untuk mengundurkan diri.
    • Perkuliahan akan dimulai pada September 2025 (tentatif).

    Dokumen Syarat Beasiswa Ilmu Kepegawaian BKN 2024

    • Pas foto berlatar belakang merah ukuran 3×4.
    • Ijazah pendidikan terakhir.
    • Surat Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
    • Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir.
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    • Surat Persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Pejabat yang Berwenang minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Bidang Kepegawaian.
    • Surat Pernyataan Kesediaan Pimpinan Unit Kerja.
    • Surat Pernyataan Calon Mahasiswa.

    Jadwal Seleksi Beasiswa Ilmu Kepegawaian BKN 2024

    1. Pendaftaran beasiswa: 1 Agustus – 22 Oktober 2024
    2. Pengumuman peserta lolos seleksi administrasi: 30 Oktober 2024
    3. Seleksi ujian berbasis komputer dan wawancara: 12 – 14 November 2024
    4. Pengumuman lulus seleksi beasiswa: 22 November 2024
    5. Pemberkasan: 25 November – 6 Desember 2024
    6. Orientasi mahasiswa baru UNJ: tanggal menyusul
    7. Registrasi administrasi dan akademik: tanggal menyusul
    8. Perkuliahan dimulai: September 2025

    Demikian informasi beasiswa pendidikan ilmu kepegawaian dari BKN. Ayo buruan daftar!

    (cyu/nwy)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / element5
  • Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2024 Khusus Pegawai Kemendikbud Dibuka



    Jakarta

    Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2024 kembali dibuka. Kali ini, pendaftaran dibuka khusus pegawai Kemendikbudristek.

    Beasiswa Unggulan adalah bantuan biaya pendidikan oleh pemerintah dengan tujuan meningkatkan kemampuan dan kompetensi sumber daya manusia Indonesia yang mendukung percepatan pembangunan. Adapun Beasiswa Unggulan yang diberikan bagi Pegawai Kemendikbudristek berupa bantuan untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang magister dan doktor.

    Komponen Beasiswa Unggulan Pegawai Kemendikbud 2024

    Komponen biaya Beasiswa Unggulan Pegawai Kemendikbud meliputi:


    1. Biaya pendidikan
    2. Biaya hidup
    3. Biaya buku
    4. Biaya penelitian
    5. Tunjangan awal kuliah
    6. Transpor kedatangan dan kepulangan (PP)

    Syarat Beasiswa Unggulan Pegawai Kemendikbud 2024

    Melansir dari Panduan Beasiswa Unggulan Pegawai 2024, pendaftar wajib memenuhi syarat sebagai berikut:

    1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemendikbudristek
    2. Diusulkan oleh pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dan mendapat persetujuan Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian
    3. Rekomendasi pimpinan terkait bidang studi yang diambil sesuai dengan kebutuhan organisasi
    4. Memiliki penilaian kinerja minimal baik dan berkomitmen untuk mempertahankan indeks prestasi semester (IPS) minimal 3,25 pada program Magister (S-2) dan Doktor (S-3) atau yang ditentukan lain sesuai standar yang ditentukan oleh perguruan tinggi masing-masing selama menjadi penerima Beasiswa Unggulan.

    Kelengkapan Dokumen Beasiswa Unggulan Pegawai Kemendikbud 2024

    1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    2. SK PNS dan SK jabatan terakhir
    3. Surat Penerimaan / Keterangan Lulus/ Letter of Acceptance (LoA) unconditional dari Perguruan Tinggi
    4. ljazah dan transkrip nilai terakhir
    5. Sertifikat UKBI untuk tujuan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri yang diterbitkan oleh Badan Bahasa Kemendikbudristek
    6. Sertifikat bahasa Inggris untuk tujuan perguruan tinggi luar negeri
    7. Rencana studi bagi program Magister
    8. Proposal penelitian disertasi bagi program Doktor
    9. Surat rekomendasi dari pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
    10. Surat persetujuan Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian
    11. Surat pernyataan dari Pimpinan Unit Kerja
    12. Surat pernyataan pegawai Kemendikbudristek
    13. Dokumen Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil 2 tahun terakhir

    Jadwal Beasiswa Unggulan Pegawai Kemendikbud 2024

    Pendaftaran Beasiswa Unggulan Pegawai Kemendikbud: 2-30 Mei 2024
    Seleksi Tahap I: Akan diinformasikan selanjutnya
    Pengumuman Hasil Seleksi Tahap I: Akan diinformasikan selanjutnya
    Seleksi Tahap II: Akan diinformasikan selanjutnya
    Pengumuman Hasil Seleksi Tahap II: Akan diinformasikan selanjutnya

    Informasi lebih lanjut mengenai Beasiswa Unggulan Pegawai Kemendikbud 2024 dapat dicek melalui https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/

    (nir/nir)



    Sumber : www.detik.com

  • Beasiswa Unggulan Pegawai Kemendikbudristek Diperpanjang, Cek Lagi Syaratnya



    Jakarta

    Pendaftaran beasiswa unggulan (BU) khusus pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) diperpanjang hingga 6 Juli 2024 mendatang. Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/ dan pilih menu “Pendaftaran”.

    Sebagai informasi, Beasiswa Unggulan Pegawai Kemendikbduristek adalah bantuan pendidikan yang memberikan kesempatan pegawai negeri sipil (PNS) melanjutkan pendidikan pada jenjang magister dan doktor. Nantinya, mahasiswa bisa memilih perguruan tinggi tujuan baik yang berada di dalam atau luar negeri.

    Menjadi salah satu beasiswa top pemerintahan Indonesia, komponen pembiayaan Beasiswa Unggulan Pegawai Kemendikbduristek sangatlah lengkap. Dari biaya pendidikan, biaya hidup, buku, penelitian, tunjangan awal kuliah, hingga transportasi kedatangan dan kepulangan ke perguruan tinggi tujuan.


    Hingga kini, jumlah penerima Beasiswa Unggulan yang tengah aktif berkuliah pada akhir semester ganjil tahun akademik 2023/2024 adalah 4.259 mahasiswa dengan 77 orang di antaranya adalah Pegawai Kemendikbudritsek. Mereka tersebar di 260 perguruan tinggi dalam negeri dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai kampus tujuan paling populer.

    Ingin menjadi salah satunya? Yuk kembali simak syarat penerimaan Beasiswa Unggulan Pegawai Kemendikbduristek, dikutip dari panduan resminya Minggu (2/6/2024).

    Syarat Beasiswa Unggulan Pegawai Kemendikbduristek 2024

    Syarat Umum

    1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemendikbudristek
    2. Diusulkan oleh pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dan mendapat persetujuan Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian
    3. Rekomendasi pimpinan terkait bidang studi yang diambil sesuai dengan kebutuhan organisasi
    4. Memiliki penilaian kinerja minimal baik dan berkomitmen untuk mempertahankan indeks prestasi semester (IPS) minimal 3,25 pada program Magister (S-2) dan Doktor (S-3) atau yang ditentukan lain sesuai standar yang ditentukan oleh perguruan tinggi masing-masing selama menjadi penerima Beasiswa Unggulan.

    Syarat Dokumen

    1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    2. SK PNS dan SK jabatan terakhir
    3. Surat Penerimaan / Keterangan Lulus/ Letter of Acceptance (LoA) unconditional dari Perguruan Tinggi
    4. ljazah dan transkrip nilai terakhir
    5. Sertifikat UKBI untuk tujuan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri yang diterbitkan oleh Badan Bahasa Kemendikbudristek
    6. Sertifikat bahasa Inggris untuk tujuan perguruan tinggi luar negeri
    7. Rencana studi bagi program Magister
    8. Proposal penelitian disertasi bagi program Doktor
    9. Surat rekomendasi dari pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
    10. Surat persetujuan Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian
    11. Surat pernyataan dari Pimpinan Unit Kerja
    12. Surat pernyataan pegawai Kemendikbudristek
    13. Dokumen Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil 2 tahun terakhir

    Untuk syarat lain berdasarkan pilihan jenjang pendidikan (magister atau doktoral), detikers bisa lihat di sini. Masih ada kesempatan hingga bulan Juli mendatang. Jadi, yuk buruan daftar detikers!

    (det/nwy)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini Kelompok Alumni LPDP yang Boleh Tinggal di Luar Negeri, Kamu Termasuk?



    Jakarta

    Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Brodjonegoro mengatakan alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak harus kembali ke Indonesia. Hal ini berbeda dengan aturan yang sudah ada sebelumnya.

    MenurutSatryo, alasan alumniLPDP tak wajib kembali ke Indonesia lantaran Indonesia belum dapat menjamin pekerjaan bagi para alumni.

    “Tidak harus, karena kita juga tidak bisa maksa dia pulang. Karena kita belum punya cukup tempat untuk mereka untuk berkarya,” kata Satryo dalam detikNews dikutip Rabu (6/11/2024).


    “Kasihan dia nanti. Ilmunya tinggi, di sini tidak ada wadahnya. Lebih baik kamu teruskan ke sana saja. Yang penting merah putih,” sambungnya.

    Seperti diketahui, aturan yang masih berlaku mewajibkan alumni LPDP untuk mengabdi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1). Jika tidak kembali, maka pihak LPDP dapat memberikan sanksi berupa pengembalian dana beasiswa sampai pemblokiran dari seluruh program LPDP di masa mendatang.

    Kendati demikian, ada beberapa kondisi di mana alumni diperbolehkan untuk tinggal di luar negeri. Seperti apa? Simak di bawah ini.

    Kelompok Alumni LPDP yang Boleh Tinggal di Luar Negeri

    1. Pekerjaan

    LPDP membolehkan pekerja dari bidang tertentu untuk tinggal di luar negeri selepas studi. Melansir dari Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa, Penerima Beasiswa, dan Alumni LPDP, jenis-jenis pekerjaan tersebut adalah:

    a. PNS/TNI/POLRI yang ditugaskan di luar negeri
    b. Pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri
    c. Alumni yang ditugaskan oleh lembaga pemerintah ke luar negeri
    d. Lembaga internasional di mana Indonesia menjadi anggota, seperti PBB, World Bank, ADB, IDB, FIFA, IMF, dan sebagainya
    e. Pegawai perusahaan swasta yang merupakan perusahaan yang terafiliasi atau kantornya berada di Indonesia dan mendapat penugasan ke luar negeri dari kantor yang berada di Indonesia
    f. Program pascastudi yang merupakan kesepakatan kerja sama antara LPDP dan mitra.

    2. Dokter

    Alumni Dokter Spesialis yang masuk ke dalam program Pendayagunaan Dokter Spesialis dari Kementerian Kesehatan diwajibkan mengikuti program Pendayagunaan Dokter Spesialis. Dokter yang termasuk dalam kelompok ini diperbolehkan tinggal di luar negeri dengan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

    3. Ikatan Dinas

    Alumni yang memiliki ikatan kerja atau dinas pada instansi boleh menetap di luar negeri. Ikatan dinas itu dapat berupa tugas belajar dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    4. Studi Lanjutan

    Izin studi lanjutan hanya dapat diberikan kepada alumni penerima beasiswa LPDP yang telah menyelesaikan studi jenjang magister dan bermaksud untuk melanjutkan studi ke jenjang doktoral.

    5. Post Doctoral

    Alumni penerima Beasiswa LPDP dalam masa pengabdian 2n+1 dapat tinggal di luar negeri dengan melakukan lapor kelulusan melalui aplikasi E-Beasiswa dan mengirimkan dokumen persyaratan melalui bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id.

    6. Magang

    Alumni LPDP yang sedang atau akan mengikuti magang di negara tempat melanjutkan studi dapat tinggal di luar negeri. Mereka diwajibkan mengajukan izin melalui bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id

    Adapun tenggat waktu memulai magang maksimal adalah 3 bulan dari tanggal kelulusan. Durasi maksimal izin magang pascastudi adalah 2 tahun atau 24 bulan.

    Itu dia kelompok alumni LPDP yang boleh tinggal di luar negeri. Bila kamu ingin menyampaikan aspirasi soal ini silakan sampaikan ke Point of View (POV) detikEdu di sini!

    (nir/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Ingat! 18 Agustus 2025 Bukan Libur Nasional tapi Cuti Bersama, Cek Lagi Aturannya



    Jakarta

    Pemerintah dalam SKB 3 Menteri telah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur. Namun, bukan sebagai libur nasional tapi cuti bersama. Lantas, apa bedanya dengan libur nasional?

    Sebelumnya, keputusan cuti bersama telah dikeluarkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama. Aturan ini menjadi acuan bagi para pekerja maupun pelajar di Indonesia.

    “Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.” bunyi poin kelima Keputusan Menaker No. 3 Tahun 2022.

    Lalu, apa bedanya cuti bersama dengan libur nasional?

    Perbedaan Cuti Bersama dengan Libur Nasional

    Libur nasional adalah hari libur yang diakui secara resmi oleh pemerintah. Hari libur nasional berkaitan dengan peringatan tahun baru Masehi, hari raya atau hari suci keagamaan, peringatan nasional hingga hari kemerdekaan.

    Kemudian cuti bersama adalah hari cuti atau libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah bersamaan dengan hari libur nasional tertentu. Umumnya, cuti bersama jatuh pada sebelum atau sesudah hari libur nasional tertentu.

    Merangkum dari arsip detik.com, libur nasional merupakan hari libur wajib bagi instansi pemerintah maupun perusahaan swasta. Hal ini berbeda dengan cuti bersama yang pelaksanaannya bagi perusahaan swasta bersifat fakultatif atau pilihan.

    Artinya, aturan cuti bersama tidak wajib diikuti oleh pegawai maupun perusahaan swasta. Perusahaan yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu-waktu cuti bersama tidak dikenai sanksi atau denda.

    Hal ini berbeda dengan instansi pemerintahan di mana pelaksanaan cuti bersama dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat cuti bersama, PNS/ASN juga libur mengikuti jadwal pemerintah.

    Cuti Bersama 18 Agustus Khusus Pekerja

    Khusus pekerja swasta, cuti bersama 18 Agustus bersifat fakultatif yaitu aturan cuti bersama tidak wajib diikuti oleh pegawai maupun perusahaan swasta. Perusahaan yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu-waktu cuti juga tidak dikenai sanksi atau denda.

    Sementara bagi ASN, mereka akan mendapat cuti yang tidak memotong jatah cuti tahunan. Hal ini sesuai ketentuan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.

    “Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.” bunyi poin kedua Keppres Nomor 2 Tahun 2025.

    “Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.” demikian bunyi poin ketiga Keppres tersebut.

    Ketentuan Libur 18 Agustus Khusus Siswa

    Libur sekolah siswa akan mengacu pada kalender pendidikan di tiap provinsi. Misalnya dalam Kalender Pendidikan Jawa Tengah, ketentuan libur akan mengikuti arahan libur nasional atau cuti bersama dari pemerintah pusat.

    Artinya, siswa bisa masuk atau libur pada 18 Agustus sesuai dengan arahan sekolah yang didapat dari pemerintah pusat atau pemerintah provinsi. Oleh karena itu, siswa perlu memantau informasi lanjutan dari sekolah masing-masing.

    Demikian ketentuan cuti bersama 18 Agustus 2025. Ingat, bukan libur, tapi cuti bersama!

    (nir/faz)



    Sumber : www.detik.com

  • Ingat! 18 Agustus 2025 Bukan Libur Nasional tapi Cuti Bersama, Cek Lagi Aturannya



    Jakarta

    Pemerintah dalam SKB 3 Menteri telah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur. Namun, bukan sebagai libur nasional tapi cuti bersama. Lantas, apa bedanya dengan libur nasional?

    Sebelumnya, keputusan cuti bersama telah dikeluarkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama. Aturan ini menjadi acuan bagi para pekerja maupun pelajar di Indonesia.

    “Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.” bunyi poin kelima Keputusan Menaker No. 3 Tahun 2022.

    Lalu, apa bedanya cuti bersama dengan libur nasional?

    Perbedaan Cuti Bersama dengan Libur Nasional

    Libur nasional adalah hari libur yang diakui secara resmi oleh pemerintah. Hari libur nasional berkaitan dengan peringatan tahun baru Masehi, hari raya atau hari suci keagamaan, peringatan nasional hingga hari kemerdekaan.

    Kemudian cuti bersama adalah hari cuti atau libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah bersamaan dengan hari libur nasional tertentu. Umumnya, cuti bersama jatuh pada sebelum atau sesudah hari libur nasional tertentu.

    Merangkum dari arsip detik.com, libur nasional merupakan hari libur wajib bagi instansi pemerintah maupun perusahaan swasta. Hal ini berbeda dengan cuti bersama yang pelaksanaannya bagi perusahaan swasta bersifat fakultatif atau pilihan.

    Artinya, aturan cuti bersama tidak wajib diikuti oleh pegawai maupun perusahaan swasta. Perusahaan yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu-waktu cuti bersama tidak dikenai sanksi atau denda.

    Hal ini berbeda dengan instansi pemerintahan di mana pelaksanaan cuti bersama dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat cuti bersama, PNS/ASN juga libur mengikuti jadwal pemerintah.

    Cuti Bersama 18 Agustus Khusus Pekerja

    Khusus pekerja swasta, cuti bersama 18 Agustus bersifat fakultatif yaitu aturan cuti bersama tidak wajib diikuti oleh pegawai maupun perusahaan swasta. Perusahaan yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu-waktu cuti juga tidak dikenai sanksi atau denda.

    Sementara bagi ASN, mereka akan mendapat cuti yang tidak memotong jatah cuti tahunan. Hal ini sesuai ketentuan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.

    “Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.” bunyi poin kedua Keppres Nomor 2 Tahun 2025.

    “Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.” demikian bunyi poin ketiga Keppres tersebut.

    Ketentuan Libur 18 Agustus Khusus Siswa

    Libur sekolah siswa akan mengacu pada kalender pendidikan di tiap provinsi. Misalnya dalam Kalender Pendidikan Jawa Tengah, ketentuan libur akan mengikuti arahan libur nasional atau cuti bersama dari pemerintah pusat.

    Artinya, siswa bisa masuk atau libur pada 18 Agustus sesuai dengan arahan sekolah yang didapat dari pemerintah pusat atau pemerintah provinsi. Oleh karena itu, siswa perlu memantau informasi lanjutan dari sekolah masing-masing.

    Demikian ketentuan cuti bersama 18 Agustus 2025. Ingat, bukan libur, tapi cuti bersama!

    (nir/faz)



    Sumber : www.detik.com

  • Kisah Pegawai BUMN Rintis Brand Hijab dan Modest Harga Terjangkau

    Jakarta

    Brand busana modest Tanah Air semakin berkembang dengan beragam koleksi yang diminati wanita. Salah satu yang mencuri perhatian adalah Anindyascarf. Dikenal melalui koleksinya yang feminin dalam warna pastel, siapa sangka Anindyascarf didirikan oleh seorang wanita yang sehari-harinya bekerja sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Ialah Depiwahyuni Yanti yang mendirikan brand hijab Anindyascarf dengan memproduksi hijab segi empat motif dengan bahan voal. Wanita yang akrab disapa Depi ini menceritakan awal mula merintis usahanya tersebut.

    “Saya seorang karyawan BUMN mulai rintis usaha ini dari tahun 2019 produksi hijab, kebetulan sebelum COVID-19 dan setahun berjalan kita produksi baju. Sesuai dengan temanya langkah lebih besar dan coba belajar lagi untuk bisa meningkatkan dulu desainnya dan koleksinya,” kata Depi saat ditemui usai trunk show Dare to Dream di Veranda Hotel, Jakarta Selatan baru-baru ini.


    Koleksi Hari Raya dari brand Anindyascarf di Veranda Hotel (4/1/2025).Koleksi Hari Raya dari brand Anindyascarf di Veranda Hotel (4/1/2025). Foto Fairuz Arafiq sebagai muse dan Depiwahyuni (kanan). Foto: Dok. Gresnia/Wolipop.

    Depi mengatakan ingin memperluas pangsa pasar brandnya yang berasal dari Jambi ke Ibu Kota. Ia mengaku terus meningkatkan kualitas bahan dan desain.

    “Sudah lima tahun kita coba dare to dream tidak hanya di daerah, coba bersaing untuk bisa belajar berkembang di Ibu Kota. Dari awal launching dan buka brand seiring bertambahnya waktu semakin berkembang. Dari segi bahan, desain dan produksi. Kita ini lebih ke fashion muslimah,” ucapnya.

    Depi mengucapkan saat ini masih aktif bekerja sebagai pegawai bagian funding officer di Jambi. Ia membagi waktu antara bekerja dan juga mengurus bisnisnya di bidang modest fashion.

    “22 tahun masih betah menjadi karyawan BUMN. Harus fokus dulu kalau usaha Sabtu Minggu. Saat ini ada sekitar 14 karyawan dan lebih banyak online. Awalnya buka di Sungai Penuh itu jauhnya 10 jam dari kota Jambi,” tutur Depi.

    Koleksi Hari Raya

    Koleksi Hari Raya dari brand Anindyascarf di Veranda Hotel (4/1/2025).Koleksi Hari Raya dari brand Anindyascarf di Veranda Hotel (4/1/2025). Foto: Dok. Gresnia/Wolipop.

    Lima tahun berkarya, Anindyascarf menggelar trunk show dan intimate gathering di Veranda Hotel, Jakarta Selatan. Depi memperkenalkan koleksi Hari Raya bertajuk Dare to Dream yang artinya mengejar impian. Depi mengungkapkan perbedaan koleksi Hari Raya tahun ini dengan tahun lalu.

    “Tahun lalu bikin sarimbit. Tahun ini tidak bikin sarimbit, tahun ini padu padankan saja untuk anak, ibu dan bapak. Kita bikin beda dan dipilih sesuai dengan warnanya saja,” jelasnya.

    Selain itu, ia juga mencoba bermain dengan aksen payet pada koleksi Hari Raya agar menambah kesan glamour. Dia juga menghadirkan lebih banyak koleksi untuk baju Lebaran 2025.

    “Kalau tahun lalu kita bikinnya basic banget. Kalau Raya Seriesnya tidak banyak. Kita khasnya potongannya longgar. Tahun ini lebih banyak lagi series dan bermain payet. Tidak ada tema khusus, lebih kepada perjuangan yaitu mengejar impian,” lanjut Depi.

    Koleksi Dare to Dream terdiri dari 17 desain yang masing-masing terdiri dari blouse dan tunik. Koleksi Dare to Dream hadir dalam 50 koleksi.

    “Untuk dress lebih ke printing motif bunga. Polosan padukan dengan payet. Tahun ini warnanya pastel pink, peach dan biru cuttingannya dress dan blouse yang agak longgar,” lanjutnya lagi.

    Koleksi Hari Raya dari brand Anindyascarf di Veranda Hotel (4/1/2025).Koleksi Hari Raya dari brand Anindyascarf di Veranda Hotel (4/1/2025). Foto: Dok. Gresnia/Wolipop.

    Perkembangan brand hijab dan busana muslim semakin pesat, tentu persaingan akan semakin ketat. Depi mengungkapkan target untuk terus eksis di tengah persaingan bisnis.

    “Membuka usaha ini sambil iseng hingga akhirnya bisa fokus dan sambil bekerja juga. Kita ikuti perkembangan trennya seperti apa. Apalagi saya backgroundnya bukan dari desainer. Desain kita lebih ke daily dan ada detail tidak terlalu rame dan beli satu bisa dipakai untuk banyak acara. Harganya juga affordable. Alhamdulillah tidak pernah merasa bersaing, mungkin yang lain laris dan kita perbaiki saja rezeki kan menggali,” ujarnya.

    Depi mengaku sengaja membuat koleksi dengan harga yang terjangkau untuk bisa dipakai semua kalangan. Harga koleksi Dare to Dream mulai dari Rp 250 Ribu.

    “Kita menyasar ibu muda usia 21-50 tahun. Karena di bawah itu mahasiswa kan lebih kasual. Harapannya kepengen berlanjut karena kalau mengembangkan usaha harus berlanjut,” pungkasnya.

    (gaf/eny)



    Sumber : wolipop.detik.com

  • Menelusuri Sisa Kejayaan Pabrik Gula Zaman Belanda di Sleman, Apa Masih Ada?



    Sleman

    Catatan sejarah menyebut pada masa kolonial Belanda sedikitnya ada 19 pabrik gula yang tersebar di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

    Dikutip dari situs milik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman, beberapa di antara pabrik gula itu ada di kawasan Godean dan Gamping, Sleman.

    Namun sayang, sekarang tidak tersisa artefak yang menunjukkan eksistensi keberadaan pabrik gula itu. Hanya tersisa pos-pos jaga yang hingga kini bertahan di sejumlah wilayah.


    Dua pabrik gula yang cukup terkenal di wilayah Sleman Barat ini adalah Pabrik Gula Klatjie dan Pabrik Gula Rewoeloe. Bangunan Pabrik Gula Klatjie kini hilang, dan berganti gedung SMKN 1 Godean di Kalurahan Sidoagung, Godean.

    Begitu pula Pabrik Gula Rewoeloe yang telah menjelma menjadi semak belukar di Kalurahan Sidomulyo, Godean.

    “SMKN 1 Godean itu dulunya bekas pabrik gula. Sekarang difungsikan jadi sekolah. Bangunan aslinya (pabrik gula) sudah hilang,” jelas Ketua RT 02, RW 09, Senoboyo, Sidoagung, Godean, Rosiadi (43).

    Rosiadi menuturkan, berdasarkan cerita para sesepuh kampungnya, perkampungannya dulu tak jauh dari kebun tebu. Tepatnya berada di sisi utara Kalurahan Sidoagung. Itulah mengapa ada pabrik gula di kalurahan ini pada zaman dulu.

    Rosiadi lalu menceritakan cerita masa kecilnya tentang Dusun Sindren. Kawasan tersebut pada zaman dahulu adalah mess pegawai pabrik gula dan perkebunan tebu. Namun saat ini hilang tanpa bekas seiring berjalannya waktu.

    “Dulu utara kampung ini kebun tebu, lalu dari cerita di sini ada Dusun Sindren, itu buat istilah mess pegawai sana. Perumahan Belanda tapi bangunan sekarang sudah tidak ada, tinggalan (jejak artefak) juga tidak ada,” katanya.

    Pabrik Gula Klatjie Berubah Jadi SMKN 1 Godean

    Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMKN 1 Godean, Barmawi Umar membenarkan bahwa dulunya kompleks sekolah adalah bekas Pabrik Gula Klatjie. Namun tidak diketahui tahun berapa eksistensi pabrik tersebut.

    Dia menuturkan saat sekolah berdiri, sudah tidak ada artefak bangunan Pabrik Gula Klatjie. Bahkan hingga saat ini tidak tersisa satu pun bangunan yang menjadi penanda pabrik gula di Sleman Barat ini.

    “Sekarang semua sudah hilang, pabrik gula di sini memang ada. Terus tobongnya, tapi hilang, tahun berapa tidak diketahui,” kata Umar saat ditemui di SMKN 1 Godean.

    Pabrik Gula Klatjie yang hilang kini telah menjadi bangunan SMKN 1 Godean, Jumat (21/6/2024).Pabrik Gula Klatjie yang kini berganti jadi bangunan SMKN 1 Godean, Jumat (21/6/2024). Foto: Dwi Agus/detikJogja

    Umar menuturkan menuturkan SMKN 1 Godean berdiri pada Agustus 1965. Berdasarkan catatan referensi biografi sekolah, tak ada sisa artefak. Namun disebutkan bangunan sekolah memang berdiri di atas bekas Pabrik Gula Klatjie.

    “Sekolah berdiri Agustus 1965. Sisa artefak tidak ada, jadi saat dibangun itu langsung bangunan baru. Bangunan sekolah yang ada saat ini bukan dari bekas pabrik gula zaman dulu,” ujarnya.

    Pabrik Gula Rewoeloe Habis Tak Ada Sisa

    Sama halnya dengan Pabrik Gula Klatjie, Pabrik Gula Rewoeloe juga hilang tak bersisa. Kami menyusuri lokasi yang diduga sisa pabrik gula Rewoeloe. Namun hanya tersisa sebuah secuil batu tembok yang berukuran kecil.

    Untuk menyusuri sisa artefak ini tidaklah mudah. Lokasinya berada di belakang pabrik roti di kawasan Dusun Pirak Bulus, Sidomulyo, Godean. Diawali dengan berjalan kaki di perkebunan yang tembus ke pematang sawah.

    “Kiri jalan ada pintunya, jalan di setapak pematang sawah, itu berada di tengah sawah sisa artefaknya. Bekasnya pabrik gula seperti hanya itu,” ujar warga sekitar Sigit.

    Berdasarkan pantauan, lokasi ini telah menjadi kawasan persawahan. Namun kondisinya kering karena sedang tidak ditanami padi. Sementara di sekelilingnya adalah semak belukar yang tak terawat.

    “Pintu kecilnya itu memang pintu lama, tapi kalau sisa bangunan memang sudah lama tidak ada. Hanya batu tembok itu saja, hilangnya tahun berapa juga kurang begitu tahu,” katanya.

    ——–

    Artikel ini telah naik di detikJogja.

    (wsw/wsw)



    Sumber : travel.detik.com

  • Cerita Mistis yang Menyelimuti Gedung Negara Cirebon



    Cirebon

    Di Cirebon ada satu bangunan bersejarah peninggalan era Hindia Belanda. Namanya Gedung Negara. Konon, cerita mistis menyelimuti gedung ini. Seperti apa?

    Gedung Negara terletak di Kesenden, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Bangunan yang didominasi warna putih ini telah berdiri selama ratusan tahun dan menjadi saksi bisu perjalanan sejarah kota Cirebon.

    Menurut pegiat sejarah Cirebon, Putra Lingga Pamungkas, Gedung Negara dibangun sekitar tahun 1860-an. Dahulu, gedung ini digunakan sebagai rumah dinas dan kantor keresidenan Cirebon.


    Lingga menjelaskan keresidenan merupakan bentuk pemerintahan pada masa Hindia Belanda yang setingkat dengan provinsi. Keresidenan Cirebon mencakup wilayah Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kuningan, Majalengka, Ciamis, dan Indramayu.

    “Residen itu setingkat provinsi, gemeente setingkat kotapraja, bupati di kabupaten, district setingkat kecamatan, kewedanan setingkat desa, serta Gubernur Jendral yang menjadi setingkat presiden sebagai perwakilan atau penyambung lidah dari ratu Belanda,” tutur Lingga, belum lama ini.

    Pembangunan Gedung Negara tidak terlepas dari hancurnya benteng Fort De Beschermingh, sebuah benteng yang dibangun oleh VOC pada sekitar tahun 1680 di Kebumen, dekat pesisir Cirebon. Saat masih berfungsi, benteng ini juga digunakan sebagai kantor oleh keresidenan Cirebon.

    Namun, sekitar tahun 1840-an, terjadi ledakan bubuk mesiu di dalam benteng yang disebabkan oleh kelalaian seorang pegawai, yang mengakibatkan benteng tersebut hancur total.

    Setelah Indonesia merdeka, Gedung Negara beberapa kali mengalami pergantian kepemilikan. Berdasarkan catatan, gedung ini pernah dikelola oleh pemerintah provinsi hingga Badan Koordinasi Daerah.

    Gedung Negara CirebonGedung Negara Cirebon Foto: Fahmi Labibinajib/detikJabar

    Hingga kini, status kepemilikan Gedung Negara masih berada di tangan pemerintah. Pengunjung pun tidak diperbolehkan masuk ke dalam Gedung Negara.

    Namun terdapat taman di samping gedung yang memiliki kandang rusa dan burung merak. Pengunjung bisa menghabiskan waktu dengan melihat dan memberi makan rusa, menjadikan tempat ini tujuan alternatif untuk berlibur di Cirebon.

    Cerita Mistis Menyelimuti Gedung Negara

    Sebagai bangunan tua, Gedung Negara memiliki beberapa cerita mistis. Salah satunya paparkan oleh penjaga Gedung Negara, Mulyono. Ia mengatakan memang ada beberapa orang yang pernah mengalami kejadian mistis di Gedung Negara.

    “Memang ada saja beberapa tamu yang menginap di sini, terus pada minta pindah. Katanya, ada yang gangguin, kayak mendengar suara-suara seperti anak kecil, atau suara perempuan noni Belanda,” tutur Mulyono.

    Meski sering mendengar cerita mistis, Mulyono mengaku tidak terlalu memedulikannya.

    “Kalau bagi saya yang sudah lama bekerja di sini, hal seperti itu biasa saja,” katanya santai.

    Gedung Negara memiliki beberapa ruangan, termasuk aula yang dipenuhi perabotan antik berusia ratusan tahun.

    “Untuk kamarnya ada sekitar lima kamar, ada juga ruang tamu, ruang rapat, ruang tengah sama ruang keluarga,” pungkas Mulyono.

    ——-

    Artikel ini telah naik di detikJabar.

    (wsw/wsw)



    Sumber : travel.detik.com