Tag: pejabat

  • Ahok Punya 23 Koleksi Tanah dan Bangunan Rp 43 M Lebih, Ini Rinciannya



    Jakarta

    Nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tengah ramai jadi perbincangan setelah mengambil keputusan mundur dari posisi Komisaris Utama PT Pertamina (persero) beberapa waktu lalu.

    Sebagai pejabat publik, sosoknya memang kerap menjadi sorotan. Mendampingi Jokowi di Balai Kota DKI Jakarta, tersandung kasus penistaan agama hingga menduduki posisi bergengsi di Pertamina.

    Ia juga dikenal sebagai pejabat publik yang cukup rajin menyetor laporan harta kekayaan. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang disetor 31 Maret 2023, diketahui memiliki harta sebesar Rp 53.667.208.314 (Rp 53 miliaran).


    Di antara aset yang dimilikinya, sebagian besar merupakan aset properti berupa tanah dan bangunan senilai Rp 43,2 miliar yang tersebar di berbagai wilayah seperti Belitung dan Bekasi.

    Rinciannya adalah sebagai berikut:

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 20000 m2/1022 m2 di Belitung Timur senilai Rp 238.400.000

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 505 m2/1785 m2 di Bekasi seniali Rp 13.304.770.396

    3. Tanah Seluas 212 m2 di Bekasi senilai Rp 1.771.782.680

    4. Tanah Seluas 200 m2 di Bekasi senilai Rp 1.670.078.000

    5. Tanah Seluas 200 m2 di Bekasi senilai Rp 1.670.078.000

    6. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/170 m2 di Bekasi seniali Rp 2.750.965.400

    7. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/170m2 di Bekasi seniali Rp 2.750.965.400

    8. Tanah dan Bangunan Seluas 383 m2/386.28 m2 di Bekasi seniali Rp 5.268.656.700

    9. Tanah Seluas 172 m2 di Bekasi senilai Rp 1.657.500.102

    10. Tanah Seluas 91 m2 di Bekasi senilai Rp 840.799.479

    11. Tanah Seluas 84 m2 di Bekasi senilai Rp 785.031.250

    12. Tanah Seluas 84 m2 di Bekasi senilai Rp 785.031.250

    13. Tanah Seluas 172 m2 di Bekasi senilai Rp 1.403.359.583

    14. Tanah Seluas 120 m2 di Bekasi senilai Rp 981.450.000

    15. Tanah Seluas 105 m2 di Bekasi seniali Rp 979.335.938

    16. Tanah dan Bangunan Seluas 111 m2/101 m2 di Bekasi senilai Rp 1.720.947.917

    17. Tanah Seluas 76 m2 di Bekasi seniali Rp 170.000.000

    18. Tanah Seluas 90 m2 di Bekasi senilai Rp 404.125.000

    19. Tanah Seluas 105 m2 di Bekasi senilai Rp 979.335.938

    20. Tanah dan Bangunan Seluas 64 m2/65 m2 di Bekasi senilai Rp 790.000.000

    21. Tanah Seluas 131 m2 di Depok senilai Rp 458.500.000

    22. Tanah Seluas 131 m2 di Depok senilai Rp 458.500.000

    23. Tanah dan Bangunan Seluas 96 m2/64 m2 di bekasi senilai Rp 1.380.000.000

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Gaya Hijab & Kebaya Artis Jadi Ibu Pejabat di Hari Kartini, Syahnaz Vs Margin

    Selanjutnya, tak kalah memesona Margin Wieheerm yang merupakan istri dari Wakil Bupati Bandung periode 2025-2030, Ali Syakieb. Margin Wieheerm hadir saat upacara peringatan Hari Jadi Kabupaten Bandung yang ke-384, sekaligus peringatan Hari Kartini ke-146 di Lapangan Upakarti, Kabupaten Bandung. Foto: Dok. Instagram @marginw.



    Sumber : wolipop.detik.com

  • Boeing Mewah dari Qatar untuk Air Force One Donald Trump, Bikin Geger AS



    Washington

    Presiden Donald Trump memutuskan untuk menerima pesawat jet Boeing 747-8 dari Qatar untuk menggantikan sementara pesawat kepresidenan Air Force One. Trump menyebut pesawat itu sebagai ‘hadiah gratis’ dari Qatar dan bodoh bagi dia jika tidak menerima hadiah tersebut.

    Mengutip CNN, Selasa (13/5/2025), pesawat mewah dari keluarga kerajaan Qatar akan dimodifikasi dan digunakan sebagai Air Force One selama masa jabatan kedua presiden, menurut dua orang yang mengetahui perjanjian tersebut.

    Dalam sebuah posting di Truth Social, Trump mengatakan jet bernilai jutaan dolar itu akan digunakan untuk sementara dengan transaksi yang sangat terbuka dan transparan.


    Trump akan memulai perjalanan luar negeri pertamanya pada hari Senin, yang mencakup pemberhentian di Doha, Qatar.

    Mengingat harga pesawat Boeing 747-8 yang sangat besar, langkah penerimaan ‘hadiah’ yang belum pernah terjadi sebelumnya itu menimbulkan pertanyaan etika dan hukum yang substansial.

    Seorang pejabat Qatar mengatakan pesawat itu secara teknis dihadiahkan dari Kementerian Pertahanan Qatar ke Pentagon. Departemen Pertahanan kemudian akan memodifikasi pesawat tersebut untuk digunakan presiden dengan fitur keamanan dan modifikasi.

    Rencananya, pesawat tersebut pada akhirnya akan disumbangkan ke perpustakaan kepresidenan Trump setelah ia meninggalkan jabatannya, untuk memastikan ia dapat terus menggunakannya, menurut seseorang yang dikenalnya.

    Namun dalam pernyataan sebelumnya, seorang juru bicara Qatar menegaskan klaim bahwa pesawat itu akan menjadi hadiah sebagai tidak akurat dan mengatakan bahwa pengalihan pesawat untuk penggunaan sementara sedang dalam pembahasan.

    Trump dan para pembantunya mengunjungi pesawat tersebut awal tahun ini di bandara di Palm Beach, Florida, dan diharapkan akan dapat digunakan dalam waktu dua tahun.

    Setelah kunjungannya, Trump telah membanggakan kepada orang-orang di sekitarnya tentang betapa mewahnya pesawat tersebut.

    “Presiden Trump sedang mengunjungi pesawat Boeing baru untuk melihat perangkat keras/teknologi baru tersebut,” kata Direktur Komunikasi Gedung Putih Steven Cheung dalam sebuah pernyataan pada saat itu.

    Rencana Trump itu mendapatkan kritikan dari beberapa anggota partai Republik Trump sendiri serta beberapa sekutu kuat, sementara beberapa anggota partai Demokrat telah meminta komite etik untuk menyelidiki hal ini.

    (ddn/fem)

    Sumber : travel.detik.com

    Alhamdulillah wisata mobil اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / Thomas Tucker
  • Alasan Prabowo Bentuk Kementerian Haji Indonesia



    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengungkapkan alasan di balik perubahan nomenklatur Badan Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi setara kementerian. Langkah ini, menurut Prabowo, merupakan permintaan langsung dari pemerintah Arab Saudi.

    Hal itu disampaikan Prabowo dalam sidang kabinet paripurna setahun pemerintahannya di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025). Prabowo menjelaskan bahwa Arab Saudi ingin agar koordinasi urusan haji dilakukan pada tingkat menteri.

    “Kita mendirikan Kementerian Haji atas permintaan pemerintah Arab Saudi karena dia bilang ‘kami urusan haji adalah menteri haji jadi kita minta urusannya sama pejabat’, oke ini kepala badan, ndak dia (Arab Saudi) maunya menteri, apa boleh buat kita menyesuaikan,” ujar Prabowo.


    Seiring dengan pembentukan kementerian tersebut, Prabowo juga membeberkan upaya pemerintah dalam menekan biaya haji yang mulai membuahkan hasil. Ia optimistis, biaya haji akan terus turun melalui efisiensi dan pelaksanaan yang bersih.

    “Dan alhamdulillah kita sudah bisa turunkan biaya haji, dan saya minta terus, Menteri Haji dia tidak hadir karena dia berada sekarang di Arab Saudi berurusan sama mereka. Saya minta biaya haji harus terus turun, bisa, dengan efisiensi dan pelaksanaan yang bersih,” tuturnya.

    Tak hanya soal biaya, Prabowo juga menyinggung keberhasilan dalam mengurangi waktu tunggu haji, yang semula mencapai 40 tahun kini bisa dipotong menjadi 26 tahun. Meskipun masih tergolong lama, ini merupakan kemajuan signifikan.

    “Waktu tunggu haji juga bisa dipercepat dari tunggu 40 tahun sekarang bisa hampir setengah kita potong, tunggu 26 tahun. Tapi itu masih lama juga, kita berusaha untuk memotong lebih,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Prabowo memberikan apresiasi terhadap terwujudnya rencana pembangunan kampung jemaah haji RI di Arab Saudi. Ia menyebut Arab Saudi bahkan rela mengubah undang-undang demi mengizinkan Indonesia membangun kampung haji di Makkah.

    “Tapi alhamdulillah pemerintah Arab Saudi untuk pertama kali dalam sejarah setuju pembangunan kampung Indonesia di Kota Makkah. Jadi pemerintah Arab Saudi akhirnya saya datangi berapa kali, saya lobi terus mungkin beliau kasihan sama kita. Untuk pertama kali dalam sejarah diizinkan negara asing memiliki lahan, memiliki tanah di kota suci, diubah undang-undangnya khusus untuk kita, kita negara pertama, ini luar biasa,” bebernya.

    Seperti diketahui, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah diatur dalam RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. RUU ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025) lalu.

    Usulan pembentukan kementerian haji itu dibahas dalam revisi UU Haji dan Umrah. Dalam rapat kerja pada Senin (25/8/2025), Komisi VIII DPR RI dan pemerintah menyetujui perubahan badan haji menjadi kementerian haji.

    “Apakah dapat diterima dan disetujui perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?” tanya Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang.

    “Setuju,” jawab para peserta rapat.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Kamaruddin Amin Kenang Momen Dilantik oleh Suryadharma Ali



    Jakarta

    Ketua Umum Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), Kamaruddin Amin, mengenang momen saat dirinya pertama kali dilantik menjadi pejabat di Kementerian Agama oleh almarhum Suryadharma Ali (SDA). Momen tersebut menjadi bagian penting dalam perjalanan kariernya, sekaligus meninggalkan kesan mendalam terhadap sosok SDA.

    “Saya pertama kali dilantik oleh beliau di Kementerian Agama, waktu itu saya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Itu salah satu momen yang sangat saya ingat,” ujar Kamaruddin saat ditemui di acara Halaqah Musyawarah Kerja Nasional dan Pelantikan Pengurus ISNU di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2026).

    Kabar duka atas wafatnya Suryadharma Ali pada Kamis pagi (31/7/2025) membawa kesedihan tersendiri bagi Kamaruddin. Ia menyampaikan belasungkawa mendalam atas berpulangnya mantan Menteri Agama RI itu.

    “Atas nama ISNU kami turut berduka sedalam-dalamnya. Semoga beliau mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya. Mari kita kirimkan Al-Fatihah untuk almarhum,” ucapnya.

    Kamaruddin menyebut Suryadharma sebagai sosok yang disiplin dan penuh dedikasi. Menurutnya, almarhum tak hanya dikenal sebagai politisi dan aktivis, tetapi juga figur yang memiliki komitmen kuat terhadap kerukunan umat beragama.

    “Beliau punya ide jalan santai kerukunan di seluruh Indonesia, dan saya beberapa kali mendampingi beliau ke daerah. Itu bukti perhatian besar beliau terhadap isu kerukunan antarumat beragama di Tanah Air,” kenangnya.

    Karena kesibukan di acara ISNU, Kamaruddin mengaku belum sempat melayat ke rumah duka. Namun ia memastikan niat untuk datang secara pribadi bila waktunya memungkinkan.

    Seperti diketahui, Kamaruddin Amin baru saja dilantik menjadi ketua umum ISNU periode 2025-2030.

    “Kalau sempat, insya Allah saya akan ke sana,” ucapnya pria yang juga menjabat sebagai Sekjen Kemenag itu.

    Suryadharma Ali meninggal dunia di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (31/7/2025) pukul 04.25 WIB. Jenazahnya dimakamkan di Pondok Pesantren Miftahul Ulum, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Ketua KPK Duga Ada 10 Travel Diuntungkan Kuota Haji Khusus 2024: Ada Besar



    Jakarta

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan dugaan adanya sekitar 10 agen perjalanan atau travel yang diuntungkan dalam kasus penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun 2023-2024.

    “Ya lebih kurang (10 travel), lebih kurang sekitar segitu lah,” kata Setyo saat menjawab pertanyaan wartawan di Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, DIY, seperti dikutip dari CNN, Selasa (12/8).


    Menurutnya, agen-agen tersebut terdiri dari berbagai skala usaha, mulai dari yang besar hingga kecil.
    “Setidaknya ada travel-travel bisa dikategorikan travel besar, kemudian melibatkan travel sedang, juga termasuk beberapa travel kecil,” ucapnya.

    Setyo menambahkan, dugaan keuntungan pihak swasta dalam kasus ini akan dijabarkan lebih rinci setelah pemeriksaan selesai dilakukan.

    Pencegahan terhadap Mantan Menteri Agama

    Dalam kesempatan yang sama, Setyo juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah pencegahan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    “Ya pastinya kan, pencegahan itu diperlukan ya, yang pastinya supaya yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia, sehingga memudahkan di saat dimintai keterangan atau dipanggil oleh penyidik,” terangnya.

    Status Penyidikan dan Kerugian Negara

    KPK telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan, setelah menggelar ekspose pada Jumat (8/8). Penanganan perkara menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Meski demikian, belum ada tersangka yang diumumkan, dan penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dilakukan seiring proses penyidikan.

    Berdasarkan perhitungan awal, KPK memperkirakan kerugian negara dari dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Untuk memastikan jumlah pastinya, KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Pihak-Pihak yang Telah Dimintai Keterangan

    Sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kementerian Agama, serta pihak swasta dari agen perjalanan haji dan umrah, telah dipanggil oleh penyidik KPK. Mereka antara lain:

    1. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
    2. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief
    3. Pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM
    4. Pendakwah Khalid Basalamah
    5. Ketua Harian DPP BERSATHU, Muhammad Farid Aljawi
    6. Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz

    Khusus Yaqut, ia menjalani proses klarifikasi selama sekitar 4 jam 45 menit di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8).

    (dvs/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Laporan Rahasia Bocor, Ungkap Populasi Muslim India Meningkat hingga 85 Persen



    Jakarta

    Populasi muslim di negara bagian India meningkat jadi 85 persen. Data ini terungkap dari laporan setebal 450 halaman.

    Dilansir dari situs Times of India pada Sabtu (30/8/2025), Komisi Yudisial beranggotakan tiga orang yang dibentuk untuk menyelidiki kekerasan pada 2024 lalu di kota Sambhal, Uttar Pradesh telah menyerahkan laporannya kepada Menteri Utama Yogi Adityanath pada Kamis (28/8) lalu. Informasi ini diungkap oleh Departemen Informasi negara bagian.


    Survei yang dimandatkan oleh pengadilan tersebut menginvestigasi atas sebuah masjid di mana empat orang terbunuh dan beberapa orang lainnya terluka. Laporan setebal 450 halaman tersebut menjelaskan tentang detail penting perubahan demografi di Sambhal.

    Laporan dari komisi yang beranggotakan tiga orang itu akan diserahkan kepada kabinet negara bagian dan setelah disetujui maka laporan tersebut akan diajukan ke Majelis. Laporan terdiri dari rincian tentang kekerasan Sambhal pada November 2024 dan menyinggung tentang kerusuhan yang sebelumnya terjadi di kota tersebut.

    Pada suatu masa, komunitas Hindu mencapai 45 persen tetapi kini menurun menjadi 20 persen. Meski laporan tersebut tidak dipublikasikan, menurut sumber laporan itu selama masa kemerdekaan jumlah penduduk beragama Islam yaitu 55 persen dan penduduk beragama Hindu sebesar 45 persen di wilayah Sambhal Nagar Palika.

    Namun, saat ini populasi Hindu menurun menjadi 15 persen sementara muslim melonjak hingga 85 persen. Laporan dengan tebal 450 halaman itu juga menjelaskan alasan di balik perubahan demografis ini dan alasan di balik kerusuhan komunal yang berulang.

    Selain itu, dalam laporan tersebut dikatakan bahwa perubahan demografis disebabkan oleh politik peredaan, kerusuhan komunal terencana dan penyebaran suasana ketakutan. Sidang kasus deretan kuil dan masjid di Sambhal dijadwalkan pada 25 September 2025.

    Pada laporan tersebut dibahas pula bahwa komunitas Hindu telah menanggung beban kerusuhan komunal. Dikatakan informasi tentang survei yang diusulkan terhadap masjid di Sambhal bocor, kemungkinan dari Jama Masjid dan akibatnya kerumunan orang berkumpul di sana ketika tim survei sampai.

    Pada November 2024, kekerasan meletus selama survei yang diperintahkan oleh pengadilan terhadap Masjid Shahi Jama di Sambhal. Kekerasan tersebut mengakibatkan kematian empat orang dan melukai beberapa orang lainnya termasuk para pejabat dan penduduk setempat.

    Saat penduduk muslim setempat berkumpul di luar masjid dan ketegangan meningkat, polisi menggunakan kekerasan dan menembaki para pengunjuk ras, menewaskan sedikitnya empat orang dan beberapa lainnya terluka.

    Umat Hindu mengklaim bahwa Masjid Jama dibangun setelah menghancurkan Kuil Harihar yang merupakan tempat paling religius bagi mereka. Sementara itu, pihak muslim menolak klaim tersebut dan mengatakan bahwa tidak ada bukti kuat yang mendukung pernyataan Masjid Jama dibangun setelah menghancurkan kuil.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Ketua Komisi VIII Apresiasi Haji 2024, Tuai Banyak Pujian Positif



    Jakarta

    Penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M menuai berbagai pujian, salah satunya dari Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 yang diselenggarakan Rabu, (7/8/2024).

    “Penyelenggaraan haji tahun ini alhamdulillah kita telah banyak mendapat pujian yang positif,” katanya dalam acara yang diselenggarakan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Jakarta, 7-10 Agustus 2024.

    Meski demikian, Ashabul Kahfi juga menuturkan ada sejumlah penilaian negatif yang mana merupakan hal lumrah. Sebab, katanya, memang tidak ada yang sempurna.


    “Sikapi secara positif, tujuannya untuk perbaikan kedepan,” lanjut Ketua Komisi VIII DPR RI itu.

    Menurutnya, tidak mudah menyelenggarakan ibadah haji. Terlebih menggerakkan 241.000 jemaah haji RI di Makkah serta Madinah dalam waktu dan tempat yang sama. Dibutuhkan perencanaan yang matang untuk hal tersebut.

    “Itu tidak mudah. Butuh perencanaan yang matang, metode, teori, sistem yang mungkin menurut kita sudah bagus. Sebab, bisa saja ternyata di lapangan bertemu kondisi yang menyebabkan kurang maksimal,” terang Ashabul Kahfi.

    Ia mencontohkan masalah penerbangan yang mana dalam proses persiapan, dirinya tak menyangka bakal terjadi delay dalam jangka waktu yang cukup panjang.

    “Kita tidak menyangka ada pesawat yang terpercik (api). Saya lagi yang melepas itu pesawat, kloter 5 Kabupaten Gowa,” candanya diiringi tawa.

    Ashabul Kahfi beserta jajaran Komisi VIII mengapresiasi keberhasilan pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

    “Kami dari Komisi VIII menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh stakeholders atas penyelenggaraan haji tahun ini,” tutupnya.

    Turut hadir dalam acara tersebut Menag Yaqut Cholil Qoumas, Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani, Irjen Kemenag Faisal, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief, Plt Dirjen Pendidikan Islam Abu Rokhmad, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, Kepala BPKH Fadhlul Imansyah, para Staf Khusus, Tenaga Ahli, Pejabat Eselon II pada Ditjen PHU, serta para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kabid Haji, dan Kepala UPT Asrama Haji seluruh Indonesia.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Catat! Ini Jadwal dan Link Pendaftaran Petugas Haji 2025


    Jakarta

    Bagi Anda yang memiliki panggilan jiwa untuk melayani jemaah haji ada kabar baik. Pendaftaran petugas haji 2025 telah resmi dibuka.

    Kabar tersebut diumumkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag). Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat, mengatakan pendaftaran petugas haji 2025 berlangsung dari tanggal 7-15 November 2024.

    Kesempatan ini terbuka bagi Anda yang ingin berkontribusi langsung dalam penyelenggaraan ibadah haji dan memberikan pelayanan terbaik bagi para tamu Allah.


    “Hari ini kami umumkan adanya seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat daerah. Bagi yang berminat dan memenuhi syarat, bisa mulai mendaftar pada 7 – 15 November 2024,” kata Arsad Hidayat, melansir dari laman Kemenag, Minggu (10/11/2024).

    “Ini baru tingkat daerah. Untuk pendaftaran seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat pusat akan diumumkan kemudian,” lanjutnya.

    Cara Mendaftar jadi Petugas Haji 2025

    Proses pendaftaran petugas haji 2025 umumnya dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian Agama atau aplikasi Pusaka Superapp. Berikut adalah langkah-langkah umum yang perlu Anda lakukan:

    1. Kunjungi situs resmi Kemenag atau langsung akses melalui https://haji.kemenag.go.id/petugas.
    2. Klik “Pendaftaran Petugas.”
    3. Pilih jenis tugas yang diminati.
    4. Pilih Kankemenag Kab/Kota atau Kanwil tempat lokasi ujian.
    5. Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.
    6. Masukkan alamat email dan nomor WhatsApp yang aktif.
    7. Klik “Daftar.”
    8. Tunggu notifikasi masuk melalui nomor WhatsApp untuk melakukan pembuatan akun.
    9. Kemudian buat akun di SINI.
    10. Setelah memiliki akun, cobalah masuk dengan user dan password yang telah didaftarkan.
    11. Lengkapi biodata dan upload kelengkapan dokumen persyaratan. Jika sudah lengkap, silahkan EDIT, SAVE dan SUBMIT.
    12. Tunggu proses verifikasi. Jika status terverifikasi, cetak kartu peserta CAT untuk mengikuti ujian.

    Jadwal Pendaftaran Petugas Haji 2025

    Seleksi petugas haji 2025 dimulai dari tingkat kabupaten/kota. Kemudian lanjut ditingkat provinsi. Berikut jadwal lengkapnya.

    Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota (Tahap Pertama)

    • Pengumuman seleksi: 4 November 2024
    • Pendaftaran peserta: 7-15 November 2024
    • Batas akhir submit dokumen: 15 November 2024 pukul 23.59 WIB
    • Seleksi tahap 1 (CAT): 21 November 2024
    • Pengumuman hasil seleksi tahap 1: 22 November 2024

    Seleksi Tingkat Provinsi (Tahap Kedua)

    • Seleksi tahap 2 (CAT dan wawancara): 5 Desember 2024
    • Pengumuman hasil seleksi tahap 2: 6 Desember 2024

    Syarat Menjadi Petugas Haji 2025

    Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon petugas haji 2025. Mulai dari syarat umum hingga syarat khusus. Berikut rinciannya:

    Syarat Umum

    • Warga Negara Indonesia;
    • Beragama Islam;
    • Sehat jasmani dan rohani;
    • Tidak dalam keadaan hamil;
    • Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
    • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
    • Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
    • Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI;
    • Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional;
    • Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    Syarat Khusus

    PPIH Kloter

    a. Ketua Kloter
    • Pegawai ASN Kementerian Agama;
    • Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun pada saat mendaftar;
    • Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
    • Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
    • Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
    • Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji;
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris;
    b. Pembimbing Ibadah Kloter
    • Berusia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat mendaftar;
    • Telah menunaikan ibadah haji;
    • Memiliki sertifikat pembimbing manasik yang dikeluarkan Kemenag RI;
    • Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
    • Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
    • Berpendidikan paling rendah sarjana;
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    PPIH Arab Saudi

    a. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
    • Usia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat mendaftar;
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
    b. Pelaksana Bimbingan Ibadah
    • Pegawai ASN Kementerian Agama/unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional;
    • Usia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat mendaftar;
    • Telah menunaikan ibadah haji;
    • Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
    • Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji yang dikeluarkan Kemenag RI;
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
    c. Pelaksana Siskohat
    • Usia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat mendaftar;
    • Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan
    • masa kerja paling sedikit 3 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
    • Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat;
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris;
    • Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.

    Syarat Administrasi

    Berkas administrasi yang wajib dilengkapi saat pendaftaran antara lain:

    PPIH Kloter

    a. Ketua Kloter
    • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga;
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
    • Ijazah Terakhir;
    • SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
    • Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
    • Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
    • Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
    • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan haji (Diutamakan).
    b. Pembimbing Ibadah Kloter
    • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas;
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
    • Ijazah Terakhir;
    • Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama;
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah.
    • Surat Pernyataan telah berhaji;
    • Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
    • Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Bimbingan Ibadah;
    • SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
    • Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
    • Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan).

    PPIH Arab Saudi

    a. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
    • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas;
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
    • Ijazah Terakhir;
    • SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
    • Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
    • Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
    • Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
    • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan haji (Diutamakan);
    b. Pelaksana Bimbingan Ibadah
    • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas;
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
    • Ijazah Terakhir;
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
    • Sertifikat Pembimbing Ibadah;
    • Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
    • Surat Pernyataan Kemampuan TI;
    • SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
    • Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
    • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan haji (Diutamakan);
    C. Pelaksana Siskohat
    • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga;
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
    • Ijazah Terakhir;
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah;
    • Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
    • Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan;
    • SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
    • SK Penempatan Terakhir bagi ASN;
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
    • Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
    • Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
    • Sertifikat/Piagam pelatihan Siskohat yang dikeluarkan oleh Ditjen PHU Kemenag RI (Diutamakan);
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
    • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan haji (Diutamakan).

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Contoh Surat Rekomendasi Petugas Haji 2025 dan Link Unduhnya


    Jakarta

    Pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) atau petugas haji 2025 tingkat daerah telah dibuka. Salah satu syarat administrasi yang diperlukan adalah mengunggah surat rekomendasi petugas haji.

    Surat rekomendasi petugas haji menjadi syarat penting yang menunjukkan bahwa pelamar didukung oleh pihak resmi dan dianggap memenuhi kualifikasi untuk mengemban tugas pelayanan haji.

    Surat rekomendasi ini biasanya berisi pernyataan dari pimpinan instansi atau lembaga yang mendukung calon petugas untuk berperan dalam penyelenggaraan haji. Sebagai pelamar, pastikan surat tersebut memuat informasi lengkap dan sesuai standar, karena dokumen ini menjadi salah satu bahan pertimbangan utama dalam proses seleksi.


    Contoh Surat Rekomendasi Petugas Haji 2025

    Pada dasarnya, tidak ada aturan baku dalam penyusunan surat rekomendasi untuk petugas haji. Hal ini karena setiap instansi atau lembaga biasanya memiliki format surat rekomendasi yang berbeda sesuai kebijakan masing-masing.

    Namun, ada beberapa format surat rekomendasi yang umum digunakan oleh berbagai instansi. Untuk memudahkan Anda, kami telah menyediakan contoh surat rekomendasi petugas haji 2025 beserta link unduhannya berikut ini.

    1. Contoh Surat Rekomendasi Petugas Haji dari Instansi

    [Kop Surat]

    SURAT REKOMENDASI

    Nomor : …
    Lampiran : –
    Perihal : Rekomendasi Menjadi Petugas Haji

    Yang bertanda tangan di bawah ini:

    Nama Lengkap : [Nama Lengkap Pemberi Rekomendasi]
    Jabatan : [Jabatan Pemberi Rekomendasi]
    Lembaga/Instansi : [Nama Lembaga/Instansi]
    Alamat : [Alamat Lembaga/Instansi]
    Nomor Telepon : [Nomor Telepon]

    Menerangkan bahwa:

    Nama Lengkap : [Nama Lengkap Calon Petugas Haji]
    NIK : [Nomor Induk Kependudukan]
    Alamat : [Alamat Calon Petugas Haji]

    Dengan ini kami menyatakan bahwa [Nama Lengkap] adalah anggota/karyawan dari [Nama Lembaga/Instansi] yang menduduki jabatan sebagai [Jabatan di Lembaga/Instansi]. Individu tersebut telah bekerja selama [Durasi Bekerja] dan menunjukkan kinerja yang baik, khususnya dalam hal [Kualitas yang Relevan dengan Tugas Haji, misalnya: kemampuan komunikasi, kepemimpinan, ketelitian, dsb.].

    Atas dasar pertimbangan tersebut, kami merekomendasikan yang bersangkutan untuk mengikuti seleksi dan menjadi petugas haji.

    Surat rekomendasi ini kami buat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

    [Tempat], [Tanggal]

    [Tanda Tangan]

    [Nama Lengkap Pemberi Rekomendasi]
    [Jabatan]
    [Cap Lembaga/Instansi]

    Link unduh contoh surat rekomendasi petugas haji dari instansi.

    2. Contoh Surat Rekomendasi Petugas Haji dari Lembaga

    [Kop Surat]

    SURAT REKOMENDASI

    Nomor : …

    Kami yang bertanda tangan di bawah ini (jabatan dan nama instansi), dengan ini mengusulkan serta merekomendasikan:

    Nama:
    Tanggal Lahir:
    Jabatan:
    NIK:
    Alamat:

    Sebagai calon Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) tahun 2025, dengan kesediaan untuk memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan sebagai petugas haji.

    Demikian surat rekomendasi ini dibuat. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

    …, … 2025

    Menyetujui,
    (jabatan dan instansi)
    (nama lengkap dan tanda tangan)

    Link unduh contoh surat rekomendasi petugas haji dari lembaga.

    3. Contoh Surat Rekomendasi Petugas Haji dari Ormas

    [Kop Surat]

    SURAT REKOMENDASI

    Nomor : …

    Yang bertanda tangan di bawah ini :

    Nama :
    NIK :
    Jabatan : Pimpinan Lembaga

    Dengan ini mengusulkan dan merekomendasikan kepada :

    Nama :
    Tanggal Lahir :
    NIK :
    Jabatan :
    Alamat :

    Untuk dapat diangkat sebagai Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) pada musim haji tahun 2025, serta dengan komitmen untuk memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan sebagai petugas haji.

    Surat rekomendasi ini dibuat dengan penuh rasa tanggung jawab.

    … , … 2025

    Menyetujui,
    (Pimpinan Lembaga)
    (nama lengkap dan tanda tangan)

    Link unduh contoh surat rekomendasi petugas haji dari ormas.

    Syarat Umum Pendaftaran Petugas Haji 2025

    Untuk pendaftaran petugas haji 2025, terdapat beberapa syarat umum yang perlu dipenuhi oleh calon petugas haji. Berikut syarat petugas haji 2025 seperti diterbitkan Kementerian Agama dalam situsnya.

    • Warga Negara Indonesia;
    • Beragama Islam;
    • Sehat jasmani dan rohani;
    • Tidak dalam keadaan hamil;
    • Berkomitmen dalam pelayanan jemaah;
    • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
    • Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
    • Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI;
    • Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional; dan
    • Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    Formasi Layanan Petugas Haji 2025

    Ada dua formasi yang dibuka pada seleksi petugas haji 2025 tingkat daerah, yakni PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. Berikut rinciannya.

    1. PPIH Kloter

    • Ketua kloter
    • Pembimbing ibadah kloter

    2. PPIH Arab Saudi

    • Layanan akomodasi
    • Layanan konsumsi
    • Layanan transportasi
    • Layanan bimbingan ibadah
    • Layanan siskohat

    Proses Seleksi Pendaftaran Petugas Haji 2025

    Proses seleksi pendaftaran petugas haji tahun 2025 sudah diatur dengan tahapan yang jelas. Berikut adalah rincian proses seleksi yang dibagi menjadi dua tahap utama, yaitu seleksi tingkat kabupaten/kota dan seleksi tingkat provinsi.

    1. Tahap Pertama – Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota

    • Pendaftaran peserta: 7-15 November 2024
    • Batas akhir submit dokumen: 15 November 2024, pukul 23.59 WIB
    • Seleksi tahap 1 (CAT): 21 November 2024, pukul 09.00 WIB
    • Pengumuman hasil seleksi tahap 1: 22 November 2024, pukul 16.00 WIB

    2. Tahap Kedua – Seleksi Tingkat Provinsi

    • Seleksi tahap 2 (CAT dan Wawancara): 5 Desember 2024, pukul 09.00 WIB
    • Pengumuman hasil seleksi tahap 2: 6 Desember 2024, pukul 16.00 WIB

    Pendaftaran petugas haji dilakukan secara daring. Calon pendaftar dapat mengakses link pendaftaran melalui link berikut https://haji.kemenag.go.id/petugas

    Seleksi PPIH tahun ini dilakukan dengan prinsip terbuka, adil, dan kompetitif. Seluruh tahapan pendaftaran dan pelaksanaan seleksi PPIH 2025 ini tidak dipungut biaya apapun.

    Jika ada hal yang perlu ditanyakan terkait proses seleksi PPIH 2025, calon pendaftar bisa langsung menghubungi Kantor Kementerian Agama terdekat untuk mendapatkan informasi lebih rinci.

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com