Tag: pelaksanaan

  • BPKH Buka Lomba Jurnalistik, Total Hadiah Rp 180 Juta



    Jakarta

    Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar Anugerah Jurnalistik BPKH 2024. Acara ini dibuat sebagai rangkaian perayaan milad BPKH yang memasuki usia ke-7 tahun.

    Ada 3 kategori lomba yang dibuat oleh BPKH, yaitu Jurnalistik, fotografi dan film pendek. Total hadiah mencapai Rp 180 juta.

    “Pendaftaran dibuka pada hari ini, 3 September sampai 31 Oktober 2024. Total hadiahnya Rp 180 juta,” ujar Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah saat konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2024).


    Anugerah Jurnalistik BPKH 2024 digelar sebagai bentuk apresiasi kepada para jurnalis dan masyarakat umum yang berperan aktif dalam menyebarkan informasi dan pemberitaan mengenai pelaksanaan haji di Indonesia dan pengelolaan keuangan haji.

    Ajang ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman publik, mengapresiasi karya jurnalistik, serta mendorong kreativitas dan inovasi dalam penyampaian informasi yang berkualitas.

    Nantinya, karya yang masuk akan dikurasi pada bulan Oktober-November 2024. Hasilnya akan diumumkan pada 12 Desember 2024.

    Ada dua tema yang bisa diikuti oleh peserta. Pertama, Peran BPKH dalam Ekosistem Haji Indonesia. Kedua, Semua Bisa Haji.

    Melalui acara ini, Fadlul berharap dapat tercipta sinergi yang lebih kuat antara BPKH, jurnalis, dan masyarakat dalam menyebarkan informasi yang akurat dan konstruktif mengenai pengelolaan keuangan haji di Indonesia. Serta membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan keuangan haji yang transparan dan akuntabel.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Badan Penyelenggara Haji dan Umrah Pisah dari Kemenag, Apa Tugasnya?



    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dengan membentuk Badan Haji dan Umrah. Ada dua misi yang akan dijalankan oleh badan tersebut. Apa itu?

    Misi pertama adalah memastikan keberangkatan jamaah dengan aman. Sementara misi kedua adalah meningkatkan kenyamanan selama pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.

    Agar fokus dengan tujuan, Badan Haji dan Umrah dibuat terpisah dengan Kementerian Agama (Kemenag). Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Haji dan Umroh, Mochamad Irfan Yusuf, usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).


    “Harapan Bapak Presiden, pada tahun depan kita bisa benar-benar mandiri, badan penyelenggara haji mandiri. Banyak harapan yang disampaikan oleh Bapak Presiden untuk pelaksanaan ibadah haji,” ujar Irfan, melansir detikNews.

    Untuk mewujudkan kenyamanan ibadah haji dan umrah, salah satu program yang dicanangkan oleh Presiden adalah pembangunan perkampungan haji khusus untuk jemaah Indonesia di Tanah Suci.

    “Bapak Presiden berharap Indonesia nantinya mempunyai perkampungan haji, perkampungan Indonesia sendiri di Tanah Suci, sehingga semua kegiatan jamaah haji maupun umrah Indonesia bisa terlokalisir satu tempat di sana,” jelas Irfan.

    Dalam upaya mewujudkan perjalanan haji yang aman, Badan Haji dan Umrah akan memanfaatkan hasil evaluasi dari penyelenggaraan haji dan umrah tahun-tahun sebelumnya. Irfan menegaskan bahwa Presiden Prabowo berharap adanya peningkatan yang signifikan dalam layanan, khususnya dari segi kenyamanan dan keamanan jemaah.

    “Tentu, tiap kali selesai ibadah haji pasti ada evaluasi dari teman-teman Kemenag. Menurut Bapak Presiden, harus lebih ditingkatkan lagi untuk bisa lebih nyaman buat para jamaah haji dan juga aman,” tambahnya.

    Meskipun saat ini masih ada kolaborasi dengan Direktorat Haji dan Umrah Kemenag, Irfan menargetkan bahwa Badan Haji dan Umrah akan sepenuhnya mandiri pada tahun 2026.

    “Tahun 2025 kami masih akan berkolaborasi dengan Direktorat Haji,” ungkapnya.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Pengadaan Layanan Haji oleh Tim Independen, Diawasi dan Diperiksa BPK



    Jakarta

    Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan seluruh proses pengadaan layanan haji 1445 H/2024 M di Arab Saudi telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

    Hal ini disampaikan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri (Diryanlu) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Subhan Cholid dalam rilis yang diterima redaksi, Selasa (17/9/2024).

    “Seluruh proses pengadaan layanan haji yang dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Agama nomor 9/2016 tentang Pengadaan Barang dan Jasa penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi,” jelasnya.


    Berdasarkan ketentuan tersebut, lanjut Subhan, proses pengadaan layanan dilakukan oleh tim independen, diawasi dan didampingi tim Inspektorat Jenderal, serta diperiksa tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    “Seluruh anggota tim sebelum melaksanakan tugas, semuanya satu-satu telah menandatangani pakta integritas. Artinya kami Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri tidak ada alasan untuk tidak mempercayai tim tersebut,” ujar Subhan.

    Ia menjelaskan, sesuai tugas dan fungsinya, Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri memiliki amanat untuk menyediakan tiga layanan bagi jemaah haji di Arab Saudi. Yaitu akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama jemaah berada di Arab Saudi.

    Sementara tahapan pelaksanaan penyediaan meliputi pengumuman, pendaftaran, verifikasi dokumen, verifikasi teknis, penilaian, hingga negosiasi.

    Selanjutnya, tim akan mengusulkan calon-calon penyedia layanan akomodasi, konsumsi, transportasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah.

    Kemudian PPK menindaklankuti usulan tersebut dengan melakukan kontrak dengan calon penyedia layanan akomodasi, konsumsi, dan juga transportasi.

    “Nah, untuk diketahui juga di dalam proses penyediaan layanan tersebut tim ini juga didampingi oleh tim Inspektorat Jenderal. Jadi dari proses penyediaannya, proses pengawasannya dilaksanakan secara terbuka,” tegasnya.

    Seluruh proses tahapan tersebut, kata Subhan, dapat dipantau dan dicek. Setiap tahapan-tahapan (pengadaan layanan) ini juga dilakukan pemeriksaan dan pengawasan, selain Inspektorat Jenderal juga pengawas eksternal oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

    “Kalau pun ada penyelewengan pasti akan ditemukan dengan mudah oleh tim-tim pengawas tersebut,” tandasnya.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Pansus Haji DPR Beri 5 Rekomendasi, Kemenag RI Bilang Begini



    Jakarta

    Pansus Angket Haji DPR membacakan rekomendasi untuk pelaksanaan ibadah haji Indonesia dalam rapat paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 hari ini. Kementerian Agama (Kemenag) beri tanggapan.

    Rekomendasi tersebut dibacakan Ketua Pansus Nusron Wahid. Di antaranya tentang revisi undang-undang, penetapan kuota haji, pelaksanaan ibadah haji khusus, penguatan fungsi pengawasan, dan sosok menteri yang kompeten.

    Juru Bicara Kemenag Sunanto mengatakan inti rekomendasi seputar perubahan regulasi. “Saya melihat rekomendasi Pansus intinya adalah revisi regulasi untuk perbaikan. Ini tentu kita hormati dan apresiasi,” terang Sunanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/9/2024).


    Cak Nanto, sapaan akrabnya, lalu menanggapi rekomendasi dari Pansus satu per satu. Rekomendasi pertama, dibutuhkan revisi terhadap UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji yang ada di Arab Saudi.

    “Sedari awal Kementerian Agama sudah meminta agar ada revisi regulasi, utamanya Undang-undang No 8 Tahun 2019. Sebab, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan ibadah haji reguler, Kemenag merasakan betul kebutuhan akan revisi regulasi, terlebih melihat dinamika kebijakan penyelenggaraan haji di Arab Saudi,” tegas Cak Nanto.

    Cak Nanto mencontohkan, Arab Saudi sejak 2023 mengumumkan kuota haji lebih awal dari biasanya. Pada saat yang sama, Kementerian Arab Saudi menerbitkan jadwal tahapan persiapan penyelenggaraan ibadah haji dengan kalender Hijriah. Sementara proses pengelolaan program dan anggaran pemerintah Indonesia menggunakan kalender Masehi.

    “Dalam hal tertentu, ada momen yang menuntut penyelenggara mengambil kebijakan lebih cepat dan melakukan persiapan lebih awal. Hal seperti ini belum terakomodir dalam regulasi,” sebut Cak Nanto.

    Contoh lainnya, kata dia, terkait pembiayaan bagi jemaah penggabungan mahram atau pendamping. Regulasi saat ini tidak membedakan biaya yang harus dibayar jemaah yang ikut penggabungan mahram meski masa tunggu mereka lebih singkat dari jemaah yang masuk kuota. Masa antrean jemaah yang berangkat dengan penggabungan mahram dan pendamping, secara regulasi paling lama lima tahun. Namun pembiayaannya disamakan dengan jemaah yang sudah menunggu dalam waktu yang lebih lama, bisa 12 sampai 13 tahun.

    “Hal semacam ini perlu direspons dalam perbaikan regulasi. Saat ini Kemenag terus melakukan harmonisasi regulasi,” ujar Cak Nanto.

    Soal alokasi kuota haji tambahan di halaman selanjutnya

    Rekomendasi kedua, diperlukan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota haji, terutama dalam ibadah haji khusus, termasuk pengalokasian kuota tambahan. Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik.

    “Sistem penetapan kuota selama ini bersifat terbuka dan mengacu pada Undang-Undang No 8 tahun 2019, khususnya Pasal 8 dan Pasal 9. Penetapan kuota haji memang wewenang atribusi yang diberikan undang-undang kepada Menteri Agama. Pasal 64 juga jelas bahwa alokasi kuota haji khusus sebesar 8% itu dari kuota haji Indonesia yang itu adalah kuota pokok, bukan kuota tambahan,” jelasnya.

    Dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji, Indonesia setidaknya tiga kali menerima kuota tambahan. Praktik pembagiannya tidak pernah sama.

    Pada 2019, Indonesia mendapat 10.000 kuota tambahan dan itu seluruhnya diberikan untuk jemaah haji reguler. Pada 2023, Indonesia mendapat 8.000 kuota tambahan. Sebanyak 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Sementara pada 2024, Indonesia mendapat 20.000 kuota tambahan, dibagi rata untuk haji reguler dan haji khusus.

    “Pada tahun 2022, Indonesia mendapat kuota 100.051, dibagi 92.825 untuk haji reguler dan 7.226 untuk haji khusus. Prosentase kuota haji khusus hanya 7,2% tidak sampai 8%. Kemenag waktu itu akan digugat PIHK. Tapi memang keputusan dari Arab Saudinya pembagiannya sudah seperti itu,” terang Cak Nanto.

    “Kemenag tentu melakukan berbagai kajian untuk menjadi bahan pertimbangan dalam alokasi kuota tambahan. Kemenag juga saat ini memperbaiki prosedur dan mekanisme pengisian kuota serta memperkuat transparansi dalam menyampaikan informasi ke publik yang lebih luas. Misalnya, kuota dasar dan kuota tambahan diumumkan secara terbuka kepada publik melalui kanal-kanal berita resmi Kemenag,” lanjut Cak Nanto.

    Rekomendasi ketiga, dalam pelaksanaan ibadah haji khusus, Pansus merekomendasikan, hendaknya dalam pelaksanaan mendatang, peran negara dalam fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus, harus lebih diperkuat dan dioptimalkan.

    “Rekomendasi ketiga ini sejalan dengan semangat kita untuk melakukan penguatan pengawasan. Kita sudah melakukan beberapa hal, terutama untuk penyelenggaraan umrah. Kita sudah bentuk satgas pengawasan umrah. Ke depan ini bisa diperluas termasuk pada satgas pengawasan haji khusus,” ucap Cak Nanto.

    Rekomendasi keempat, panitia angket mendorong penguatan peran lembaga pengawasan internal pemerintah (seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan BPKP) agar lebih detail dan kuat dalam mengawasi penyelenggaraan haji. Manakala kerja Pansus membutuhkan tindak lanjut, dapat melibatkan pengawas eksternal, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK).

    “Dalam proses penyelenggaraan ibadah haji, Kemenag sudah melibatkan berbagai pihak, untuk pengawasan, mulai dari Itjen, BPK, DPR, dan DPD RI, serta kementerian dan lembaga lain sebagai pengawas internal dan eksternal. Dalam hal tertentu, misalnya, dalam layanan akomodasi/hotel di Arab Saudi, klausul kontrak membuka peluang keterlibatan aparat penegak hukum Indonesia dalam penanganan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

    “Kemenag sedari awal juga telah memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk pencegahan dan mitigasi segala bentuk penyelewengan penyelenggaraan ibadah haji,” imbuhnya.

    Rekomendasi kelima, Pansus mengharapkan pemerintah mendatang agar dalam mengisi posisi Menteri Agama RI dengan figur yang dianggap lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinir, mengatur, dan mengelola ibadah haji. Soal ini, Cak Nanto menyebut itu sepenuhnya hak presiden, tapi ia menilai capaian kinerja era Yaqut Cholil Qoumas memuaskan.

    “Soal menteri, ini hak prerogatif presiden. Termasuk penilaian kecakapan dan kompetensinya. Faktanya baik secara kuantitatif dan kualitatif, Kementerian Agama dalam tiga tahun terakhir berhasil mencapai prestasi sangat memuaskan dalam pelayanan ibadah haji,” tandas Cak Nanto.

    Beberapa capaian Menag Yaqut, seperti disampaikan Cak Nanto, antara lain revitalisasi KUA, sertifikasi tanah wakaf, prestasi siswa madrasah dan perguruan tinggi keagamaan, hingga layanan keagamaan digital.

    (kri/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Kloter Pertama Haji 2025 Direncanakan Berangkat 2 Mei 2025



    Jakarta

    Jemaah haji asal Indonesia direncanakan akan mulai diberangkatkan pada 2 Mei 2025 untuk melaksanakan ibadah haji 1446 H/2025 M. Segala persiapan telah dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

    Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief menyampaikan jemaah haji Indonesia 1446 Hijriyah direncanakan sudah mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025.

    Ia juga menjelaskan jemaah akan mulai diterbangkan ke Arab Saudi pada 2 Mei 2025. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional Kemenag tahun 2024 di Bogor.


    “Insyaallah, untuk pelaksanaan haji 1446 Hijriah akan diselenggarakan pada tahun 2025. Secara proses, jemaah akan mulai masuk asrama haji tanggal 1 Mei. Pada 2 Mei sudah ada (jemaah) yang terbang. Jadi, kita hitung mundur dari situ, dan tentu banyak hal yang harus kami persiapkan untuk saat ini,” ungkap Hilman sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (17/11/2024).

    Kebijakan pada Pelaksanaan Haji 2025

    Dalam kesempatan ini, Hilman menekankan pentingnya persiapan yang matang, terutama untuk memenuhi kebutuhan jemaah selama di Arab Saudi. Salah satu kebijakan baru yang akan diimplementasikan adalah kewajiban menyediakan makanan setiap hari bagi jemaah selama berada di Tanah Suci.

    “Berbeda dengan kebijakan sebelumnya, saat ini DPR dengan kita (Kemenag) sepakat bahwa jemaah harus makan setiap harinya selama di Saudi. Kalau dulu itu ada enam hari tidak dikasih makan. Tapi, sekarang itu harus ada,” jelasnya.

    “Karena itulah, menjelang puncak haji, kita membutuhkan, hitungan kami, sekitar 5,4 juta makanan siap saji. Tahun lalu, baru ada 1,6 juta makanan siap saji yang bisa kita sediakan,” sebut Hilman.

    Selain logistik, Kemenag juga memperkuat aspek edukasi jemaah melalui manasik haji yang mendukung moderasi beragama. Pendekatan ini bertujuan meningkatkan kerukunan internal, antar mazhab, dan antarumat beragama.

    “Memang fikih haji di sana bermacam-macam. Kita juga akan mengedukasi jemaah untuk bisa memahami situasi di sana,” terang Hilman.

    Hilman menyebutkan, telah ada 1.200 hingga 1.500 petugas haji yang akan bersiap melayani jemaah haji. Para petugas haji ini telah dilatih untuk memberikan edukasi kepada calon jemaah haji.

    “Kita sudah memiliki mungkin 1.200 atau 1.500 petugas pembimbing ibadah haji profesional bersertifikat yang dilatih di berbagai kabupaten/kota melalui PTKIN yang ada. Nah ini juga akan membantu dalam proses edukasi terhadap jemaah,” tuturnya.

    Turut hadir pula dalam rakernas Kemenag, Menteri Agama, Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama, Romo Syafi’i, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH), Muhammad Irfan Yusuf, Wakil Kepala BPH Dahnil Anzar, dan seluruh jajaran pejabat eselon I dan II Kemenag.

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Menag Bertolak ke Saudi Penuhi Undangan Menhaj Tawfiq Bahas Persiapan Haji 2025



    Jakarta

    Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar bertolak ke Arab Saudi. Kunjungannya kali ini untuk memenuhi undangan Menteri Haji dan Umrah Tawfiq F Al Rabiah sekaligus membahas persiapan operasional haji 1446 H/2025 M.

    “Banyak hal yang akan dibicarakan. Di Saudi, akan ada perubahan-perubahan (dalam pelaksanaan haji) yang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dan ini perlu diketahui lebih awal, itu akan dibicarakan nanti,” kata Menag dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (23/11/2024).

    Melalui undangan yang diterima Menag Nasaruddin, Menhaj Tawfiq menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Menteri Agama yang baru. Ia juga mengundang Menag bertolak ke Saudi untuk membicarakan pelaksanaan haji 2025.


    “Sepulang dari Saudi, akan kita sampaikan tentang perlunya penyesuaian-penyesuaian kebijakan kita bersama Kepala BP Haji,” sambung Menag yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal itu.

    Selain bertemu dengan Menhaj Tawfiq, Nasaruddin Umar juga memiliki agenda lain di Saudi yaitu melaksanakan rapat dengan jajaran Kantor Urusan Haji (KUH) pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah.

    “Kita akan padatkan acara sehingga lebih efisien dan efektif dan segera kembali untuk menyelesaikan langkah-langkah berikutnya di Tanah Air,” lanjut Menag Nasaruddin.

    Menag berangkat ke Arab Saudi dengan ditemani Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dan Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid.

    Turut hadir beberapa tokoh mendampingi Menag seperti Inspektur Jenderal Faisal, Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin, Staf Ahli dan sejumlah pejabat Eselon II Kementerian Agama.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Otoritas Saudi Bagikan Waktu Terbaik Umrah untuk Hindari Kepadatan



    Jakarta

    Otoritas Umum Perawatan Dua Masjid Suci Arab Saudi menyebutkan waktu terbaik pelaksanaan umrah. Jemaah bisa memanfaatkan waktu ini untuk menghindari kepadatan sehingga dapat beribadah di Tanah Suci dengan nyaman.

    Dilansir dari Gulf News, Sabtu (23/11/2024), waktu terbaik umrah terbagi dalam tiga sesi. Pertama, pukul 6 pagi sampai 8 pagi, lalu pukul 12 siang sampai 2 siang, serta pukul 2 pagi sampai 4 pagi.

    Titik kepadatan biasanya terjadi di area Ka’bah. Mengingat, ritual utama umrah adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali atau biasa disebut thawaf.


    Selain itu, jemaah umrah juga akan berjalan bolak-balik antara bukit Shafa dan Marwah. Ritual ini biasa disebut Sa’i.

    Lebih dari 13 juta muslim melaksanakan umrah tahun lalu. Sebelumnya, Saudi berencana meningkatkan angka jemaah umrah menjadi 15 juta muslim.

    Saat ini, musim umrah dapat dilakukan sepanjang tahun yaitu mulai pada akhir Juni setelah berakhirnya ibadah haji tahunan yang dihadiri oleh sekitar 1,8 juta muslim dari seluruh dunia.

    Arab Saudi telah meluncurkan berbagai fasilitas untuk mendukung pelaksanaan umrah. Pemegang berbagai jenis visa seperti visa pribadi, visa kunjungan, dan visa wisata diizinkan untuk melaksanakan umrah dan mengunjungi Raudhah di Masjid Nabawi, Madinah setelah mendaftar melalui aplikasi Nusuk.

    Otoritas Saudi juga telah memperpanjang visa umrah dari 30 hari menjadi 90 hari. Selain itu, jemaah wanita tidak lagi diharuskan didampingi oleh wali laki-laki.

    Beberapa waktu lalu, kantor berita Saudi (SPA) turut mengabarkan bahwa Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saudi menyetujui penyelenggaraan umrah gratis untuk 1.000 orang dari 66 negara pada musim ini. Program ini dilaksanakan dan diawasi oleh Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan.

    Saudi Gazette melaporkan, program umrah gratis ini dilakukan untuk memperkuat tali persaudaraan antara umat Islam di berbagai dunia. Program juga ditujukan untuk menbgembangkan komunikasi yang bermanfaat bagi para elite Islam, ulama, syekh, dan tokoh-tokoh berpengaruh di dunia.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Forum SATHU Akan Tingkatkan Layanan dan Fasilitas Jemaah Haji 2025



    Jakarta

    Forum Silaturahmi Asosiasi Haji dan Umrah (SATHU) siap beriringan bersama Kementerian Agama (Kemenag) RI dan jajarannya untuk memastikan pelaksanaan haji 2025 lebih baik daripada tahun-tahun sebelumnya.

    “Forum SATHU dengan pengalaman yang sudah 30 tahun lebih melaksanakan haji ini, kami benar-benar siap untuk beriring bersama dengan Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Haji, Komisi VIII dan semua pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa haji 2025 harus jauh lebih baik dibandingkan haji-haji yang sebelumnya,” ujar Ketua Harian Forum SATHU Artha Hanif dalam pertemuan forum SATHU di Wisma Maktour, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (26/11/2024).

    Lebih lanjut, Artha menyebut Forum SATHU menyambut baik semangat Presiden Prabowo Subianto yang telah menambah nomenklatur kabinet 2025 dalam penyelenggaraan haji. Harapannya, hal tersebut dapat meningkatkan kualitas layanan haji.


    “Adanya penasihat presiden khusus bidang haji dan kemudian ada juga BPH. Mudah-mudahan nomenklatur baru ini tidak menambah ruwet tapi akan menambah kemudahan mendapatkan kepastian bagaimana meningkatkan kelas layanan daripada jemaah haji,” tambah Artha.

    Forum SATHU juga siap memberikan yang terbaik untuk haji 2025. Tentunya dengan layanan dan fasilitas yang lebih baik lagi dari tahun-tahun sebelumnya.

    “Haji tahun 2025 ini, Forum SATHU insyaallah akan memberikan yang terbaik dengan kualitas layanan yang lebih baik, penyediaan fasilitas yang jauh lebih baik,” lanjut Artha.

    Selain itu, pihaknya telah menyiapkan tim kelompok kerja (Pojka) untuk terlibat lebih lanjut dalam perubahan undang-undang haji yang menjadi rekomendasi Pansus Haji tahun ini.

    “Mudah-mudahan masyarakat atau semua pihak terkait bisa mengikuti perkembangan-perkembangan yang akan dilakukan oleh pemerintah kita,” pungkasnya.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Syarat dan Cara Daftar Petugas Media Center Haji 2025


    Jakarta

    Proses pendaftaran seleksi petugas haji 2025 untuk tingkat pusat mulai dibuka pada 29 November hingga 6 Desember 2024. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) juga membuka kesempatan bagi jurnalis yang ingin bergabung dalam layanan Media Center Haji (MCH).

    Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat mengatakan pendaftaran seleksi PPIH pusat dilakukan secara online. Calon peserta dapat mengakses link pendaftaran seleksi petugas haji melalui tautan: https://haji.kemenag.go.id/petugas

    Dijelaskan Arsad, seleksi PPIH Pusat dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede. “Hasil seleksi rencananya akan diumumkan pada 24 Desember 2024,” ucap Arsad dalam keterangannya seperti dilansir situs Kemenag, Rabu (27/11/2024).


    Syarat Umum

    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Beragama Islam;
    3. Sehat jasmani dan rohani;
    4. Tidak dalam keadaan hamil;
    5. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
    6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
    7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
    8. ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
    9. Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

    Syarat Khusus

    1. ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;
    2. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
    3. Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji;
    4. Memahami kode etik jurnalistik; dan
    5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
    6. Khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
    7. Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.

    c. Syarat Administrasi

    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media

    • Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    • Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;
    • Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    • Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.

    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

    3. Ijazah Terakhir

    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

    6. SK Terakhir bagi ASN

    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN

    8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah

    9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

    10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi

    11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)

    12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas.

    Layanan MCH menjadi salah satu dari delapan formasi layanan yang dibuka. Selain petugas MCH, Ditjen PHU juga mencari petugas haji untuk menempati posisi berikut, 1) Layanan Akomodasi; 2) Layanan Konsumsi; 3) Layanan Transportasi; 4) Layanan Bimbingan Ibadah; 5) Layanan Pelindungan Jemaah; 6) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji); 7) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas.

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Komnas Haji Desak Komisi VIII DPR RI Segera Bahas Biaya Haji 2025



    Jakarta

    Jika merujuk kepada rencana Kemenag penyelenggaraan ibadah haji 1446 H tinggal beberapa bulan lagi. Penerbangan kloter pertama ke tanah suci direncanakan pada 2 Mei 2025.

    Jadi jika dihitung, penyelenggaraan ibadah haji tinggal 5 bulan lagi. Akan tetapi hingga saat ini Komisi VIII DPR RI belum menyepakati dan menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) serta terkait dengan berbagai persiapan teknis lainnya, termasuk besaran kuota jemaah.

    Dalam rilis yang diterima detikHikmah Jum’at (29/11/2024) disebutkan bahwa Desember 2024 hingga Januari 2025 DPR akan memasuki reses. Berkaca pada musim haji tahun lalu, awal November 2023 Panja Haji sudah bekerja secara maraton dan akhir November hasil kesepakatan BPIH sudah disampaikan ke Presiden.


    Persiapan haji yang terlalu mepet dikhawatirkan akan berdampak pada penyelenggaraan ibadah haji yang tidak maksimal. Di sisi lain calon jemaah butuh segera kepastian besaran biaya yang harus dilunasi dan jadwal keberangkatan.

    Menurut Mustolih Siradj selaku Ketua Komnas Haji, “Waktunya sudah mepet. Saya khawatir jika persiapan tidak maksimal penyelenggaraan haji bisa terganggu. Bagi calon jemaah bisa banyak yang tidak mampu melunasi karena minim sosialisasi dan mendadak sehingga akan banyak kuota haji yang tidak terserap.”

    Penyelenggaraan ibadah haji tentu memerlukan persiapan yang sangat matang. Karena hal ini menyangkut banyak aspek teknis yang diselenggarakan di Arab Saudi meliputi penyiapan dokumen visa, paspor, penerbangan, aspek kesehatan, konsumsi, pemondokan, transportasi, manasik dan sebagainya.

    Semua aspek tersebut membutuhkan biaya oleh sebab itu harus dihitung dengan cermat yang nantinya masuk dalam komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dimana di dalamnya juga terdapat Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dilunasi calon jemaah dan berapa nilai manfaat dana haji yang akan disubsidi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

    Kesepakatan rapat Panja antara Komisi VIII DPR dengan Kemenag, BPH dan BPKH nanti akan diserahkan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai payung hukum penerbitan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji).

    Keppres tersebut menjadi dasar dan payung hukum pembiayaan penyelenggaraan haji dan seberapa banyak kuota haji reguler dan haji khusus. Dimana syarat dari penetapan BPIH harus atas persetujuan DPR.

    Berbagai kontrak untuk pembiayaan hotel di Mekkah, Madinah, konsumsi, transportasi, kesehatan, biaya di Masya’ir termasuk pemondokan di Arafah dan Mina harus segera dilakukan dan tidak boleh terlambat.

    Jika terlambat maka risikonya lokasi jemaah haji ditempatkan jauh dari pusat-pusat zona/kawasan ring satu yang dekat dengan pusat penyelenggaraan ibadah haji seperti Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan khususnya pemondokan di Mina untuk menuju pelaksanaan ibadah di Jamarat.

    Jika tempatnya jauh, maka jemaah butuh effort yang luar biasa, terlebih bagi para lansia dan yang beresiko tinggi (risti) secara kesehatan. Pendampingan para petugas juga butuh konsentrasi lebih besar.

    Sebagai informasi, saat ini pemerintah Arab Saudi menerapkan sistem first come first serve, siapa cepat akan dapat layanan lebih awal. Oleh sebab itu, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah saat bertemu dengan Menteri Agama RI Nasaruddin Umar di Mekkah baru-baru ini memberi saran agar kontrak-kontrak untuk kebutuhan jemaah Indonesia segera dilakukan, sebab jika terlambat akan diambil oleh negara lain.

    “Di setiap musim haji, Indonesia dan berbagai negara dari segala penjuru dunia bersaing mendapatkan tempat strategis yang dekat dengan pusat penyelenggaraan ibadah haji” jelas sosok yang juga Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta.

    Saat ini kewenangan untuk membahas BPIH ada ditangan Komisi VIII untuk memanggil Kemenag, Badan Penyelenggara Haji (BPH), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

    Merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang menjadi leading sector musim haji 2025 tetap berada di tangan Kementerian Agama karena beleid tersebut belum direvisi. Adapun kedudukan BPH lembaga yang baru dibentuk ini jika merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 masih sebatas supervisi dan koordinasi.

    Terkait peran BPH menjadi leading sector penyelenggaraan haji setelah ada revisi UU, Nomor 8 Tahun 2019 yang baru akan dibahas tahun depan Mustolih mengatakan, “Dalam tata urut perundang-undangan, sudah jelas, undang-undang (UU) berada lebih tinggi dari Peraturan Presiden (Perpres). Karena itu Komisi VIII tidak perlu mempertentangkan kewenangan Kemenag dan BPH. Siapa yang menjadi penanggungjawab dan pelaksana sudah terang diatur dalam undang-undang.”

    Komnas Haji berharap, penyelenggaraan ibadah haji 2025 bisa lebih baik dari pada tahun-tahun sebelumnya. Terlebih musim ini merupakan penyelenggaraan haji pertama di pemerintahan Presiden Prabowo karena itu harus aman, nyaman dan sukses.

    (lus/erd)



    Sumber : www.detik.com