Tag: pelanggaran

  • Fintech Respons Tudingan Kartel Bunga Pinjaman


    Jakarta

    Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang dugaan kasus kartel suku bunga pinjaman online (pinjol). Sidang tersebut melibatkan 97 perusahaan pinjol yang diduga terlibat dalam kartel suku bunga pinjaman di atas ketentuan.

    Menanggapi hal tersebut, PT Indonusa Bara Sejahtera (OVO Finansial), menegaskan bunga pinjamannya jauh di bawah batas yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penetapan bunga pinjaman juga diputuskan berdasarkan persaingan usaha yang normal.

    “Kami sampaikan, bunga yang kami tetapkan berada di bawah batas bunga maksimum. Jadi yang berlaku bukan kartel, melainkan mekanisme persaingan usaha yang normal,” ujar Komisaris OVO Finansial Karaniya Dharmasaputra dalam konferensi pers di Meradelima Restaurant, Jakarta, Kamis (18/9/2025).


    Karaniya merinci bunga produk OVO Finansial: OVO Modal Usaha 0,05%, GrabModal 0,11%, dan OVO Paylater 0,16%. Angka tersebut jauh di bawah batas bunga pinjol yang diatur OJK sebesar 0,8% per hari.

    Ia juga menegaskan OVO tidak pernah terlibat dalam penyusunan suku bunga yang dilakukan OJK maupun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). “Penentuan suku bunga tidak didasarkan pada prinsip kartel. Kami menetapkan bunga berdasarkan business assessment yang berbeda-beda dengan perusahaan pinjol lainnya,” tegasnya.

    Karaniya menambahkan, OVO Finansial tidak pernah menandatangani perjanjian yang mengarah pada kartel. Keanggotaan OVO dalam AFPI, kata dia, hanya mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 77/2016.

    “OVO Finansial menentang kartel dan mendukung upaya pemerintah memberantas praktik tersebut. Namun, kami yakin tidak terlibat dalam dugaan yang dituduhkan KPPU,” imbuhnya.

    Hingga saat ini, Karaniya mengaku belum ada dampak signifikan akibat tuduhan keterlibatan OVO Finansial dalam praktik kartel pinjol. Akan tetapi, nama baik industri di mata investor terancam.

    “Saya kira alhamdulillah sih. Yang kami khawatirkan, sekarang PHK di mana-mana. Pemerintah, Presiden kan juga sudah terus berupaya menarik investor asing. Nah kan kepastian hukum ini kan penting, apalagi di industri pindar kan banyak sekali investor asing, investor nasional, jangan sampai kasus ini jadi menambah persepsi yang kurang baik,” tutupnya.

    Diketahui, KPPU menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan kasus dugaan kartel suku bunga pinjol pada Agustus 2025. Ada 97 perusahaan pinjol yang menjadi terlapor, seluruhnya merupakan anggota AFPI. Pada sidang 11 September 2025, para terlapor kompak menolak laporan dugaan pelanggaran yang dibacakan investigator KPPU.

    Tonton jugaa video “Kudu Waspada Jika Tiba-tiba Ada Uang Masuk ke Rekening” di sini:

    (rrd/rrd)



    Sumber : finance.detik.com

  • Influencer Kripto Bakal Diatur Ketat OJK, Ini Bocorannya


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerbitkan aturan baru tentang infli keuangan digital, salah satunya untuk aset kripto. Ketentuan tersebut masuk dalam Peraturan OJK (POJK) yang rencananya akan diterbitkan di semester I 2026.

    Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan POJK ini menjadi landasan hukum pihaknya untuk menjatuhkan sanksi terhadap influencer di industri kripto. Sementara saat ini, ia mengakui OJK belum memiliki landasan hukum untuk menindak oknum influencer di industri kripto.

    “Dengan POJK tadi mudah-mudahan kami jadi punya landasan hukum dan kewenangan untuk mengenakan sanksi tertentu kepada pihak influencer, termasuk di kripto atau di aset keuangan digital,” ujar Hasan saat ditemui wartawan di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (23/2/2026).


    Hasan mengatakan aturan ini ditargetkan terbit pada semester I tahun ini. Adapun saat ini, POJK tentang influencer ini masuk dalam tahap finalisasi dan telah dibahas dalam Rapat Dewan Komisioner OJK.

    “Di situ ada pasal-pasal yang betul-betul membatasi apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh para pihak tersebut. Nah harapan kita kalau dengan POJK nanti sudah keluar, maka OJK menjadi lebih punya lagi kewenangan untuk menegakkan ketentuan itu. Jadi setiap pihak penyebar informasi antara influencer kita harapkan tunduk dan mengacu pada norma-norma ketentuan yang ada di POJK itu nanti,” terang Hasan.

    Hasan menambahkan, Melalui aturan tersebut, OJK memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran yang dilakukan influencer di pasar modal.

    “Di pasar modal itu sebetulnya sudah memiliki landasan hukum untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran di pasar modal. Nah di Undang-Undang Pasar Modal yang dulu pun, dan kemudian dikuatkan lagi, disempurnakan di Undang-Undang P2SK, kewenangan itu kembali semakin ditegaskan,” pungkasnya.

    (ahi/hns)



    Sumber : finance.detik.com

  • Jangan Asal Pindahkan Meteran Listrik, Bisa Kena Denda!



    Jakarta

    Memindahkan meteran listrik bukanlah perkara sepele. Banyak orang mungkin berpikir bahwa memindahkan meteran listrik bisa dilakukan sendiri tanpa bantuan profesional dan seizin PLN.

    Namun, tahukah kamu bahwa memindahkan meteran listrik sembarangan bisa berakibat fatal? Jika ketahuan, kamu bisa dikenakan denda dengan jumlah yang tidak sedikit.

    PT PLN (Persero) sudah pernah mengimbau masyarakat tentang larangan memindahkan meteran listrik sembarangan. Jika ingin memindahkan listrik dengan alasan tertentu, masyarakat diharuskan untuk melapor melalui aplikasi PLN Mobile atau ke kantor PLN terdekat. Setelah mendapat laporan tersebut, biasanya petugas PLN akan datang ke rumah untuk melakukan pengecekan.


    Dilansir dari detikFinance, pada 31 Januari 2023, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto pernah mengatakan bahwa pelanggan yang memindahkan meteran listrik sendiri tanpa seizin PLN akan dikenakan denda karena tidak sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.

    “Bagi Pelanggan yang ingin memindahkan kWh Meter milik PLN ke persil atau lokasi lain, tidak dapat disetujui karena tidak sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang telah disepakati bersama,” ujar Gregorius Adi Trianto, seperti melansir dari detikFinance.

    Untuk besaran denda sendiri, ia mengatakan perhitungan denda akan dihitung sesuai dengan jenis tarif, daya terpasang, dan juga golongan pelanggaran yang dilakukan pelanggan. Jadi, besaran denda ini bisa berbeda-beda. Selanjutnya, pembayaran denda akan dilakukan melalui outlet pembayaran resmi.

    “Untuk perhitungan biaya denda/tagihan susulan akibat temuan saat penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) dihitung berdasarkan jenis tarif, daya terpasang dan golongan jenis pelanggaran. Pembayaran biaya-biaya termasuk denda/tagihan susulan tidak dilakukan secara langsung ke petugas PLN tetapi melalui outlet pembayaran resmi, bisa melalui aplikasi PLN Mobile, online marketplace, atau payment point online bank (PPOB) yang ada,” jelasnya.

    Oleh karena itu, jika kamu ingin memindahkan meteran listrik, laporkan dulu permintaan ini kepada pihak PLN. Jangan sampai terkena denda karena memindahkannya sendiri.

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Hati-hati! Balkon Rumah yang Hadap ke Pekarangan Tetangga Bisa Diperkarakan



    Jakarta

    Balkon merupakan area terbuka yang biasa ditemukan di rumah bertingkat atau rumah vertikal. Bentuknya seperti teras di rumah tapak, tempat di mana penghuni rumah bisa leluasa melihat keluar.

    Tidak ada kewajiban sebuah rumah perlu memiliki balkon. Banyak rumah bertingkat memilih untuk tidak membuat balkon. Namun, ada pula yang membuatnya sebagai pelengkap dan menambah tampilan arsitektur fasad rumah.

    Namun, satu hal yang perlud diperhatikan adalah saat membuat balkon penentuan arah hadapnya tidak bisa dilakukan sembarangan. Terdapat arah yang sebaiknya dihindari karena pemilik rumah bisa saja digugat karena melanggar privasi orang lain.


    Advokat hukum, Andi Saputra yang dihubungi oleh detikcom pada Senin (04/09/2023) lalu mengatakan bahwa ada aturan mengenai arah hadap balkon yang harus dihindari yakni balkon yang menghadap langsung ke pekarangan orang lain.

    Pekarangan adalah halaman yang berada di depan, samping, atau belakang rumah yang biasanya dibuat tertutup misalnya ditutupi dengan dinding, pagar, atau tanaman. Dari luar, pekarangan bisa disembunyikan karena penutup yang lebih tinggi daripada tubuh manusia. Namun, pekarangan ini tetap memiliki celah untuk dapat terlihat apabila posisinya dari atas.

    Aturan yang melarang membuat balkon menghadap pada pekarangan tetangga tertera pada Pasal 647 KUHPerdata.

    Orang tidak diperbolehkan mempunyai pemandangan langsung ke pekarangan tetangga yang tertutup atau terbuka, maka tak boleh ia memperlengkapi rumahnya dengan jendela, balkon atau perlengkapan lain yang memberikan pemandangan ke pekarangan tetangga itu, kecuali bila tembok yang diperlengkapinya dengan hal-hal itu jaraknya lebih dari dua puluh telapak dari pekarangan tetangga tersebut.”

    Selain aturan di atas, ada juga aturan lain yang disebut dalam Pasal 648 KUH Perdata yang berbunyi:

    Dan jurusan menyamping atau dari jurusan menyerang orang tidak boleh mempunyai pandangan atas pekarangan tetangga, kecuali dalam jarak lima telapak.”

    Jika tetangga atau salah satu dari kalian memiliki masalah seperti itu dan tidak nyaman dengan posisi balkon rumah tetangga, penyelesaiannya adalah dengan membicarakan secara baik-baik melalui musyawarah mufakat dahulu. Apabila tidak ditemukan penyelesaian, baru setelah itu bisa membawa perkara ini ke meja hijau dengan melayangkan gugatan perdata kepada yang bersangkutan.

    Ini sesuai hukum acara yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi:

    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut“.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • 4 Jurus Lindungi Lahan agar Tak Diduduki Ormas


    Jakarta

    Lahan kosong kerap menjadi sasaran asal klaim oleh oknum tak bertanggung jawab. Baru-baru ini muncul modus baru di mana oknum tersebut mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu.

    Tentu masalah ini merepotkan karena cara mengatasinya tidak semudah dengan mengusir tamu tak diundang.

    Pengacara properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan ormas perlu ditindak tegas dan diberantas melalui upaya hukum. Untuk mencegah ormas mendekati lahan kita, terutama lahan kosong, berikut yang harus kita lakukan.


    1. Pastikan Memiliki Sertifikat Tanah

    Aset berharga seperti tanah pasti memiliki sertifikat tanda kepemilikan yang statusnya berkekuatan hukum. Jika tanah itu milik perseorangan, tanda kepemilikannya adalah SHM. Jika tanah tersebut milik negara bentuk HPL.

    2. Jangan Asal Usir Ormas, tapi Laporkan

    Apabila mendapati tanah sudah diduduki ormas, sebaiknya tanyakan dulu kepentingan mereka atas tanah tersebut. Cek pula sertifikat yang dimiliki. Baru setelah itu, laporkan ke pihak berwajib jika kamu mendapati hal mencurigakan, terutama ketika ormas menolak memperlihatkan sertifikat tanah.

    Rizal mengatakan polemik terkait pendudukan tanah bisa masuk ke ranah pidana dan perdata.

    Masuk ke ranah pidana apabila adanya pelanggaran pendudukan aset milik orang lain, perusakan pada aset tersebut, atau pemakaian tanpa izin. Sementara pelanggaran yang masuk ke ranah perdata seperti seperti pemalsuan hak milik.

    Kemudian, sebaiknya hindari mengusir oknum tersebut apalagi hingga membuat keributan. Sebab, banyak kasus pengusiran ormas justru disebut melanggar hak asasi manusia (HAM).

    3. Pasang Plang

    Rizal menyarankan untuk memasang plang tanda kepemilikan atas lahan sehingga tidak sembarangan orang berani mengklaim tanah tersebut.

    “Situasi plang yang sudah ditancap di situ itu kan bagian dari proses kepemilikan,” kata Rizal kepada detikProperti, Sabtu (24/5/2025).

    4. Pasang Pagar dan Jadikan Lahan Aktif

    Saran lainnya dari Pakar Hukum UGM sekaligus Tenaga Ahli Badan Bank Tanah, Oce Madril, untuk menjaga tanah agar tidak diduduki orang lain adalah dengan memasang pagar di sekelilingnya dan menggunakannya sebagai lahan yang produktif.

    “Pagar boleh atau sebaiknya sebenarnya digarap. Digarap misalnya pertanian, ditanami tumbuhan kan tidak harus setiap hari kan. Kayak pohon jati itu kan jangka waktunya lama. Duren misalnya,” ujarnya saat ditemui seusai acara Media Gathering ‘Kinerja 2024 dan Outlook 2025’ di Bandung, Jumat (17/1/2025) lalu.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Kecurangan Beasiswa JFLS Terbukti, Pemprov Jabar Bakal Cabut Beberapa Penerima



    Jakarta

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menyatakan akan mencoret beberapa nama dari penerima program beasiswa Jabar Future Leaders Scholarship (JFLS) 2024 karena dinilai bermasalah. Hal itu disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin usai menerima laporan dari Inspektorat Jabar.

    “Memang ada beberapa yang mungkin akan kita hentikan. Yang afirmasi, saya rapatkan dulu dengan Pak Sekda (Herman Suryatman) dan Bu Inspektur (Eni Rohyani), seperti apa,” ujar Bey Machmudin dalam Antara dikutip Kamis (14/11/2024).

    Terkait penerima beasiswa Program JFLS 2024 yang akan dicoret, dia mengatakan belum mendapat data karena masih ada di Inspektorat Jabar. Namun ia berjanji akan mengumumkannya dalam waktu dekat.


    “Tapi sudah ada jumlahnya gitu. Udah ada temuan, ada di Bu Inspektur. Nanti saya update itu,” ujar Bey Machmudin.

    Kecurangan Beasiswa JLFS 2024

    Beasiswa JFLS merupakan beasiswa khusus pelajar asli Jawa Barat untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Dimulai sejak 2019, beasiswa ini telah menyalurkan dana kurang lebih Rp 100 juta setiap tahunnya.

    Dalam pelaksanaan JFLS tahun ini, banyak desas-desus kecurangan. Kecurangan yang ada antara lain perguruan tinggi yang menjadi rekanan tidak jelas, panitia JFLS tidak pernah memberi laporan berita acara rekrutmen, hingga proses rekrutmen tidak transparan.

    Kemudian pada JFLS 2024, dari 46 ribu pendaftar hanya 400 orang yang lolos. Namun hasilnya tidak pernah diumumkan dengan dalih untuk meredam konflik.

    Awal Mula Dugaan Kecurangan Beasiswa JFLS

    Dugaan kecurangan beasiswa JFLS 2024 tercium mulai bulan lalu. Saat itu, Sekretaris Komisi 5 DPRD Jabar, Muhammad Jaenudin menyebut jika pihaknya belum mendengar kabar tersebut. Namun, munculnya dugaan ini membuat ia mendorong Pemprov Jabar untuk dapat segera menyelidiki temuan tersebut.

    “Jadi saya kira kalau ada temuan itu, segera perbaiki dan evaluasi jika memang ditemukan ketidak transparanan dalam pendaftaran online, dan lainnya. Komisi 5 memang belum dengar ada info itu, kita belum terima laporan dari dinas. Mungkin dinas sedang evaluasi di dalamnya,” ucap Jaenudin dalam detikJabar Kamis (24/10/2024) lalu.

    Sementara itu KepalaSatpol PP JabarAdeAfriandi mengaku, sudah mendengar temuan tersebut dan sudah dibahas dengan beberapa perangkat daerah di Pemprov Jabar. Menurutnya, Pj Gubernur JabarBeyMachmudin telah meminta pembenahan administrasiJFLS.

    Inspektorat telah menelisik dari sisi administrasi JFLS 2024. Ade mengatakan, kalau benar ada pelanggaran peraturan daerah yang memayungi program tersebut, pihaknya akan mempertimbangkan penindakan justisi atau non-justisi.

    Ade pun menjelaskan saat menjabat sebagai Plh Kadisdik Jabar, belum pernah ada pembahasan soal JFLS baik dari sisi kebijakan, teknis, maupun juga proses seleksi.

    “Kemarin pembahasan belum ada, makanya kami juga bersama-sama dengan inspektorat itu kan, ada kewenangan inspektorat untuk menggali hal tersebut. Ya Pak Bey meminta segera didalami, kemudian juga dilaporkan juga segera. Ya, kita berharap mungkin kelemahan-kelemahan dari sisi administrasi ya, tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan lah gitu ya,” harap Ade.

    (nir/nwy)



    Sumber : www.detik.com

  • Viral Hijabers Ini Protes Genosida di Gaza Saat Perayaan 50 Tahun Microsoft

    Amerika Serikat

    Viral aksi karyawan berhijab di Microsoft menggaungkan keresahan hatinya terhadap perusahaan yang ditudingnya membantu dalam genosida di Gaza. Ia mengungkapkan hal tersebut tepat saat Microsoft sedang merayakan ulang tahun yang ke-50 pada 4 April 2025.

    Ialah Ibtihal Abu Saad, alumnus Universitas Harvard yang berasal dari Palestina dan menjabat sebagai Software Engineer di Microsoft. Pada saat perayaan ulang tahun Microsoft, ia berani untuk maju dan berbicara langsung kepada CEO Microsoft AI Mustafa Suleyman.

    Protes dimulai ketika Ibtihal Aboussad berjalan menuju panggung tempat seorang eksekutif mengumumkan fitur produk baru dan visi jangka panjang AI Microsoft. Saat sudah dekat, dia langsung berteriak dan menyuarakan protesnya.

    [Gambas:Instagram]


    “Anda mengklaim bahwa Anda peduli tentang penggunaan AI untuk kebaikan tetapi Microsoft menjual senjata AI kepada militer Israel,” teriak Ibtihal Aboussad kepada CEO Microsoft AI Mustafa Suleyman.

    “Lima puluh ribu orang telah tewas dan Microsoft mendukung genosida ini di wilayah kami. Anda adalah seorang pencari untung dari perang. Hentikan penggunaan AI untuk genosida,” ucapnya dengan lantang.

    “Hentikan penggunaan AI untuk genosida di wilayah kami. Tangan Anda berlumuran darah. Seluruh Microsoft berlumuran darah. Beraninya Anda semua merayakan Pesta ketika Microsoft membunuh anak-anak. Malu pada Anda semua,” ujar Ibtihal Aboussad yang langsung dikawal oleh petugas keamanan saat melakukan aksi protes.

    Dikutip dari Associated Press, Microsoft telah memecat dua karyawan yang mengganggu perayaan ulang tahun ke-50 perusahaan tersebut, salah satunya Ibtihal. Dalam surat pemutusan hubungan kerja (PHK), Microsoft menyebut pekerja yang melakukan protes melakukan pelanggaran yang dirancang untuk mendapatkan ketenaran dan menyebabkan gangguan maksimal pada acara ulang tahun yang sangat dinantikan. Microsoft mengatakan pekerja lainnya telah mengumumkan pengunduran diri. Tapi perusahaan memerintahkannya untuk berhenti lima hari lebih awal.

    Protes tersebut memaksa CEO Microsoft untuk menghentikan pidatonya yang disiarkan langsung dari kantor Microsoft di Redmond, Washington. Peringatan 50 tahun berdirinya Microsoft ini dihadiri salah satu pendirinya Bill Gates dan mantan CEO Steve Ballmer.

    Melalui akun Instagramnya, Ibtihal Aboussad menyerukan untuk memboikot produk raksasa teknologi tersebut. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan dukungan terhadapnya.

    (gaf/eny)





    Sumber : wolipop.detik.com

  • 8 Cara Mendownload Video dari Facebook dan Tips Aman dari Malware

    Jakarta

    Ada banyak cara mendownload video dari Facebook dengan mudah. Kamu bisa menggunakan aneka situs maupun aplikasi smartphone untuk menyimpan video dan dapat membagikannya kepada teman.

    Dalam artikel ini akan kita ulas 8 cara mendownload video dari Facebook pakai situs website maupun aplikasi. Tapi ingat, detikers harus waspada dengan bahaya malware yang mungkin menyerang perangkat kamu.

    Penting Diketahui Sebelum Mengakses Situs dan Aplikasi

    Sebelum menggunakan situs dan aplikasi di bawah ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu:


    • Selalu berhati-hati ketika mengklik sesuatu di dalam situs dan aplikasi untuk menghindari malware yang bisa merusak sistem komputer maupun smartphone.
    • Terkadang situs tersebut akan secara otomatis membawa kamu ke situs lainnya. Segera tutup laman itu dan kembali ke situs utamanya.
    • Selalu mengecek hak cipta video yang akan didownload jika ingin membagikan ulang video itu. Hal ini dilakukan agar tidak melanggar aturan hak cipta, terlebih jika tujuan kamu untuk kepentingan komersial.
    • Pastikan video tidak mengandung unsur pelanggaran, seperti pornografi, kekerasan, dan sebagainya, karena bisa dipidana.

    Cara Mendownload Video dari Facebook

    Berikut ini 8 cara mendownload video dari Facebook menggunakan situs online maupun lewat aplikasi:

    1. Situs SaveFrom

    Yang pertama, detikers bisa menggunakan situs online SaveFrom yang dapat mendownload berbagai video dan musik secara cepat dan mudah, termasuk video yang berasal dari Facebook.

    Caranya mudah, cukup copy link video yang ingin diunduh. Buka situs SaveFrom dari browser seperti Chrome, Mozilla, Safari, dan sebagainya di HP maupun laptop. Kemudian paste link video yang akan didownload. Pilih opsi ‘Download’.

    2. Situs FBDown

    Situs lain yang bisa kamu coba adalah FBDown yang juga bisa digunakan untuk mendownload video dari Facebook. Langkah-langkahnya tak jauh berbeda dengan cara pertama tadi.

    Langkah pertama buka aplikasi Facebook dan cari video yang akan didownload. Copy link video tersebut. Buka situs FBDown lewat browser HP atau laptop, lalu paste link pada kolom yang tersedia. Klik ‘Download’ dan pilih kualitas video yang diinginkan. Kemudian, klik ‘Download’.

    3. Situs DreDown

    Alternatif lain untuk mendownload video dari Facebook adalah menggunakan situs DreDown. Cara mendownload video dari Facebook pakai situs ini juga mudah.

    Setelah menemukan video yang diinginkan, detikers langsung copy link video tersebut. Buka situs DreDown dan paste link video tersebut. Pilih kualitas video yang diinginkan, tunggu sampai video selesai didownload.

    4. Situs DownloadVideosFrom

    Situs DownloadVideosFrom bisa menjadi pilihan untuk mendownload video Facebook. Situs ini juga bisa digunakan untuk mengunduh MP3 dengan kualitas baik.

    Caranya sama, yakni dengan menyalin link video Facebook yang diinginkan. Lalu buka situs tersebut dan tempelkan link ke kolom yang tersedia, klik ‘Download MP4’.

    5. Situs SnapSave

    SnapSave adalah situs online yang juga bisa digunakan untuk mendownload video dari Facebook, hanya dengan membuka browser. Seperti situs lainnya di atas, detikers tak perlu memasang aplikasi di HP.

    Caranya, copy link video yang akan ingin didownload. Kemudian buka situs SnapSave di browser, lalu paste link. Pilih resolusi video yang diinginkan, lalu klik ‘Download’.

    6. Aplikasi FastVid

    Jika detikers sering mengunduh video dari Facebook atau dari media sosial lain, mungkin bisa dipertimbangkan untuk memasang aplikasi di HP. Salah satu aplikasi yang bisa dicoba adalah FastVid.

    Cara menggunakan aplikasi ini juga mudah. Masuk ke aplikasi FastVid, lalu login menggunakan akun Facebook kamu. Cari video yang ingin didownload, klik ‘Download’, pilih resolusi video yang diinginkan.

    7. Aplikasi Video Downloader for Facebook

    Aplikasi lain yang bisa dipasang di HP kamu adalah Video Downloader for Facebook. Saat masuk ke aplikasi, pilihlah opsi Facebook untuk login ke akun Facebook.

    Selanjutnya, cari video yang akan didownload. Kemudian klik opsi ‘Download’. Video akan tersimpan secara otomatis.

    8. Aplikasi Video Downloader for FB

    Cara mendownload video dari Facebook yang terakhir adalah menggunakan aplikasi Video Downloader for FB. Setelah berhasil mendownload aplikasi, klik browser Facebook untuk mengakses akun. Putar video yang ingin didownload dan klik ‘yes’ untuk mendownload video tersebut.

    Nah, itulah tadi 8 cara mendownload video dari Facebook, baik menggunakan situs online maupun menggunakan aplikasi. Selalu waspada menggunakan situs atau aplikasi tersebut agar terhindar dari malware.


    (bai/row)



    Sumber : inet.detik.com

  • Cara Report Video TikTok dan Hal yang Terjadi Jika Konten Kena Pelanggaran

    Jakarta

    TikTok telah menjadi platform untuk berbagi video pendek yang kreatif, informatif, dan menghibur. Kalau kamu melihat video di TikTok yang dirasa tidak pantas, merugikan, ataupun berisi informasi palsu. konten tersebut bisa kamu laporkan (repost) ke pihak TikTok.

    Laporan yang dilakukan akan membantu pihak TikTok dalam mengambil tindakan yang tepat apabila diperlukan. Bahkan jika dianggap melanggar, video tersebut bisa hilang karena dihapus pihak Tiktok.

    Simak cara melaporkan video TikTok yang kamu yakini melanggar panduan komunitas TikTok di bawah ini.


    Cara Report Video TikTok

    Dilansir laman Support TikTok, berikut adalah langkah-langkah untuk mereport video sebagai cara komplain ke TikTok:

    • Buka video di TikTok yang ingin kamu repost.
    • Klik tombol Bagikan di samping video atau bisa juga dengan tekan dan tahan video.
    • Klik Laporkan dan pilih alasannya. Jika kamu diminta untuk memilih subtopik, pilihlah subtopik yang sesuai untuk laporan kamu.
    • Pilih Kirim.
    • Pihak Tiktok akan meninjau laporan yang kamu buat.

    Selain lewat smartphone, kita juga bisa melaporkan video TikTok melalui TikTok browser web. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.

    • Buka laman TikTok di browser web.
    • Buka video yang ingin laporkan, lalu arahkan kursor ke tombol Opsi lainnya di bagian atas.
    • Klik Laporkan dan pilih alasannya.
    • Pilih skenario yang sesuai dari daftar yang ada atau pilih subtopik yang sesuai untuk laporan.
    • Klik Kirim.

    Cara Report LIVE TikTok

    Berikut adalah langkah-langkah untuk mereport video TikToklive:

    • Buka video LIVE yang ingin dilaporkan
    • Klik tombol Bagikan.
    • Pilih Laporkan, lalu ikuti perintah yang disediakan.

    Hal yang Terjadi Jika Video TikTok Kena Pelanggaran

    Dalam mendeteksi dan mengambil tindakan atas laporan pelanggaran panduan komunitas, pihak TikTok menggunakan evaluasi manusia dan automasi.

    Pemilik akan mendapatkan informasi, jika TikTok menemukan pelanggaran dan menghapus konten tersebut.

    Jika diketahui ada pelanggaran dalam video di TikTok, berikut adalah hal-hal yang akan terjadi:

    1. TikTok akan menghapus konten tersebut dan memberitahukan alasannya.
    2. Pengguna akan diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atas keputusan ini.

    Jika konten TikTok dalam peninjauan, konten tersebut akan ditinjau oleh tim Kepercayaan dan Keamanan. Hal ini dilakukan untuk menentukan apakah konten tersebut harus dihapus atau dibuat tidak memenuhi syarat untuk feed kamu.

    Hal ini bisa terjadi saat pengguna mengunggah konten, jika kontennya mendapatkan popularitas atau dilaporkan.

    Itu tadi cara untuk report video di TikTok yang dianggap tidak pantas hingga merugikan. Sekarang, kamu tahu bukan apa yang terjadi jika video TikTok terkena pelanggaran?

    (khq/fds)



    Sumber : inet.detik.com