Tag: pemalsuan

  • Begini Cara Mencegah Tanah Diambil Paksa Pengembang Nakal


    Jakarta

    Sering terjadi perebutan tanah oleh pengembang nakal untuk pembangunan rumah maupun jalan. Tanah yang diambil alih biasanya area kosong yang status kepemilikannya tidak jelas. Kelemahan tersebut membuat pengembang berani mengambil tanah secara paksa.

    Penyerobotan tanah tentunya merugikan pemilik secara materiil. Agar tanah milikmu tidak direbut pengembang, simak upaya pencegahan menjaga tanah yang dibeberkan oleh Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Jakarta Utara, Sabar Ompu Sunggu, di bawah ini.

    Upaya Mencegah Tanah Direbut oleh Pengembang Nakal

    Kepemilikan tanah yang legal di mata hukum hingga menggunakan tanah dengan maksimal menjadi cara yang dapat dilakukan untuk melindungi tanah dari penyerobotan. Berikut penjelasannya sebagaimana dikutip dari pemberitaan detikcom:


    Sertifikat tanah membuktikan kepemilikan tanah yang sah di hadapan hukum. Hal ini bisa menghindarinya dari kasus sengketa perebutan tanah.

    “Kalau ada sertifikatnya nggak mungkin (diserobot), pasti dia ngotot itu (pemilik tanah). Apalagi sertifikatnya lebih lama dan lebih duluan lagi daripada developer,” ungkap Sabar beberapa waktu lalu kepada detikcom.

    Sayangnya masih banyak pemilik tanah yang mempunyai girik alih-alih sertifikat. Bukti kepemilikan ini perlu ditingkatkan menjadi sertifikat agar lokasi dan batas lahan diketahui jelas.

    Dengan sertifikat, pengembang yang suatu saat mengambil paksa tanah kosong dapat digugat di pengadilan. Beda hal dengan pemilik tanah yang hanya memiliki girik, mereka akan kesulitan menghadapi pengembang nakal.

    Meski sudah mempunyai sertifikat dan tanah kosong masih terkena kasus penyerobotan, bisa jadi pengembang memalsukan sertifikat agar dianggap memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah.

    “Mungkin yang masuk ke masyarakat itu ada sertifikat palsu mungkin bisa aja gitu. Tapi kebenaran itu akan tetap diuji di pengadilan,” kata Sabar.

    2. Tidak Membiarkan Tanah Kosong

    Pemilik hendaknya memanfaatkan tanah semaksimal mungkin agar tidak terlihat seperti lahan kosong tak berpemilik. Tanah dapat ditanami tumbuhan dan pepohonan atau dibangun rumah jika memungkinkan.

    “Tanamlah jagung, apa segala macam sampai ini (penyerobot) nggak mendapatkan suatu bukti hak sempurna, yaitu sertifikat atas tanahnya. Secara terus-menerus (pemilik) jangan dianggurkan (tanahnya),” ujar Sabar.

    Apa yang Harus Dilakukan Jika Tanah Terlanjur Direbut?

    Apabila tahan terlanjur diserobot pengembang nakal, pemilik lahan dapat melakukan hal berikut:

    1. Mempertahan Fisik Tanah

    Jika lahan yang diserobot pengembang nakal masih kosong dan belum dilakukan pembangunan, pemilik dapat mempertahankan fisik tanahnya. Bisa dengan membuat patok untuk memberi batas area lahan miliknya.

    Cara ini dapat dilakukan sampai pengembang bertanggung jawab atas perbuatannya atau terjalin perjanjian damai untuk ganti rugi.

    Jika pengembang enggan bertanggung jawab, pemilik bisa membawa kasus ke pengadilan. Pastikan menyertakan sertifikat kepemilikan tanah yang merupakan bukti kuat di mata hukum.

    “Siapa yang punya bukti yang lebih valid, itu yang dimenangkan. Satu-satunya (cara adalah) pertahankan fisik di lapangan,” beber Sabar.

    2. Turun ke Lapangan

    Permasalahan akan menjadi rumit apabila membawa kasus ke pengadilan tetapi tanah yang diambil paksa telah dibangun jalan. Namun pemilik bisa turun ke lapangan untuk menutup akses jalan.

    Menurut pengalaman Sabar, pemilik lahan dapat menutup jalan yang menyebabkan kemacetan walaupun sampai melibatkan kepolisian. Pada akhirnya, pengembang mengganti rugi tanah sesuai harga taksirnya.

    Namun jika tanah telah dibangun rumah, pemilik akan susah mengetahui batasan tanahnya. Apalagi bila bangunan sudah memiliki sertifikat tersendiri. Pemilik tidak bisa sembarang merebut kembali tanah miliknya.

    Umumnya sertifikat rumah tersebut dipalsukan. Pemilik dapat melaporkan kasus ke kepolisian supaya diuji keaslian sertifikatnya di pengadilan. Jika terbukti palsu, pengembang harus mengembalikan lahan dan bisa terjerat hukum dikarenakan menyalahi Pasal 378 tentang penipuan atau pemalsuan dengan ancaman hukuman pidana.

    (azn/row)



    Sumber : www.detik.com

  • 4 Jurus Lindungi Lahan agar Tak Diduduki Ormas


    Jakarta

    Lahan kosong kerap menjadi sasaran asal klaim oleh oknum tak bertanggung jawab. Baru-baru ini muncul modus baru di mana oknum tersebut mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu.

    Tentu masalah ini merepotkan karena cara mengatasinya tidak semudah dengan mengusir tamu tak diundang.

    Pengacara properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan ormas perlu ditindak tegas dan diberantas melalui upaya hukum. Untuk mencegah ormas mendekati lahan kita, terutama lahan kosong, berikut yang harus kita lakukan.


    1. Pastikan Memiliki Sertifikat Tanah

    Aset berharga seperti tanah pasti memiliki sertifikat tanda kepemilikan yang statusnya berkekuatan hukum. Jika tanah itu milik perseorangan, tanda kepemilikannya adalah SHM. Jika tanah tersebut milik negara bentuk HPL.

    2. Jangan Asal Usir Ormas, tapi Laporkan

    Apabila mendapati tanah sudah diduduki ormas, sebaiknya tanyakan dulu kepentingan mereka atas tanah tersebut. Cek pula sertifikat yang dimiliki. Baru setelah itu, laporkan ke pihak berwajib jika kamu mendapati hal mencurigakan, terutama ketika ormas menolak memperlihatkan sertifikat tanah.

    Rizal mengatakan polemik terkait pendudukan tanah bisa masuk ke ranah pidana dan perdata.

    Masuk ke ranah pidana apabila adanya pelanggaran pendudukan aset milik orang lain, perusakan pada aset tersebut, atau pemakaian tanpa izin. Sementara pelanggaran yang masuk ke ranah perdata seperti seperti pemalsuan hak milik.

    Kemudian, sebaiknya hindari mengusir oknum tersebut apalagi hingga membuat keributan. Sebab, banyak kasus pengusiran ormas justru disebut melanggar hak asasi manusia (HAM).

    3. Pasang Plang

    Rizal menyarankan untuk memasang plang tanda kepemilikan atas lahan sehingga tidak sembarangan orang berani mengklaim tanah tersebut.

    “Situasi plang yang sudah ditancap di situ itu kan bagian dari proses kepemilikan,” kata Rizal kepada detikProperti, Sabtu (24/5/2025).

    4. Pasang Pagar dan Jadikan Lahan Aktif

    Saran lainnya dari Pakar Hukum UGM sekaligus Tenaga Ahli Badan Bank Tanah, Oce Madril, untuk menjaga tanah agar tidak diduduki orang lain adalah dengan memasang pagar di sekelilingnya dan menggunakannya sebagai lahan yang produktif.

    “Pagar boleh atau sebaiknya sebenarnya digarap. Digarap misalnya pertanian, ditanami tumbuhan kan tidak harus setiap hari kan. Kayak pohon jati itu kan jangka waktunya lama. Duren misalnya,” ujarnya saat ditemui seusai acara Media Gathering ‘Kinerja 2024 dan Outlook 2025’ di Bandung, Jumat (17/1/2025) lalu.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Tertipu yang Palsu! Ini Ciri-ciri Sertifikat Tanah Asli


    Jakarta

    Sertifikat tanah palsu bisa muncul karena adanya oknum yang terlibat melakukan pemalsuan. Untuk menghindarinya, ada beberapa hal yang bisa diperhatikan agar tidak tertipu sertifikat tanah palsu.

    Biasanya, para oknum yang melakukan pemalsuan sertifikat tanah itu menduplikasi blanko dan lembar sertifikat untuk membuatnya seolah-olah asli. Fenomena ini muncul karena adanya oknum mafia tanah yang ingin menguasai bidang tanah dengan cara melawan hukum, menipu pembeli tanah, dan sengketa ahli waris.

    Nah, agar tidak mudah terkecoh dengan sertifikat tanah palsu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis menyebutkan beberapa perbedaan antara sertifikat tanah palsu dengan yang asli.


    Hal yang Harus Diperhatikan pada Sertifikat Tanah

    Sampul Sertifikat

    Sertifikat tanah asli memiliki sampul berwarna hijau, tulisan Sertipikat Hak Atas Tanah, dan logo Garuda Pancasila berwarna kuning emas yang jelas.

    Kertas yang Dipakai

    Sertifikat tanah asli menggunakan kertas khusus dengan watermark Kementerian ATR/BPN yang terlihat saat diterawang. Sementara itu, sertifikat tanah palsu kualitas kertasnya biasa tanpa watermark atau watermark yang dicetak secara tidak profesional.

    Cap dan Tanda Tangan

    Sertifikat tanah asli memiliki cap resmi dan tanda tangan pejabat berwenang yang asli, serta stempel yang resmi. Sementara itu, sertifikat tanah palsu menggunakan ejaan penulisan yang salah, cap dan tanda tangan terlihat dipalsukan, serta tinta tulisan yang mudah luntur.

    Peta dan Batas Tanah

    Sertifikat tanah asli memiliki peta lokasi dan batas tanah jelas sesuai dengan data di Kementerian ATR/BPN sedangkan sertifikat tanah palsu memiliki peta yang kurang jelas, tidak akurat, atau berbeda dengan data sebenarnya.

    Harison mengatakan, untuk mengetahui lebih detail perbedaan sertifikat tanah yang asli dengan yang palsu, masyarakat bisa langsung datang ke kantor pertanahan untuk meminta pengecekan sertifikat.

    “Ketika melakukan pengecekan dapat diverifikasi nomor hak atas tanah yang terdapat di sertipikat apakah terdaftar secara resmi atau tidak dan apakah data pemilik terverifikasi benar atau tidak,” kata Harison kepada detikcom, Senin (7/7/2025).

    Harison mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN terus berupaya untuk memperkuat sistem keamanan data-data pertanahan, khususnya sertifikat tanah, untuk mencegah segala tindakan pemalsuan tanah. Salah satunya dengan meluncurkan sertifikat tanah elektronik.

    “Sertipikat Tanah Elektronik diterbitkan menggunakan Secure Document dan disahkan melalui Tanda Tangan Elektronik, sehingga dapat memperkuat kerahasiaan dan keamanan data pertanahan,” ujar Harison.

    Ia menambahkan, jika masyarakat menemukan adanya sertifikat palsu bisa melapokan ke pihak kepolisian dengan delik tindak pidana penipuan. Sebab, penindakan tindak pidana merupakan kewenangan dari pihak kepolisian.

    “Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar modus kejahatan pertanahan berupa pembuatan sertipikat palsu yang kerap dilakukan mafia tanah dapat dicegah dan diberantas,” tutupnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Kemendikbudristek Temukan 4 Kecurangan Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia


    Jakarta

    Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi (BPPT) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menemukan tiga kecurangan yang dilakukan mahasiswa penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI). Kecurangan ini datang dari mahasiswa dan bisa berakibat fatal.

    Karena bila melanggar, mahasiswa bisa kehilangan statusnya. Hal ini telah tertera dalam Buku Panduan Pendaftaran BPI Tahun 2024.

    Disebutkan bila penerima beasiswa diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, maka ia akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPPT. Namun, bila penerima beasiswa ketahuan memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar/palsu, maka akan dikenakan sanksi administratif berat.


    Sanksi berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa dan berkewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima. Ia juga akan diblokir untuk mengikuti program BPPT di masa mendatang.

    Dikutip dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kemendikbudristek berikut 4 temuan kecurangan yang dilakukan mahasiswa penerima BPI.

    4 Kecurangan Penerima BPI

    1. Berkuliah Daring Dalam Waktu Lama

    Mahasiswa penerima BPI tidak diperbolehkan melakukan perkuliahan secara online/daring atau hybrid dalam waktu lama. Walaupun pihak perguruan tinggi memperbolehkannya.

    Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPPT, Ratna Prabandari menyebutkan ketentuan ini dilakukan karena BPI memberikan skema living allowance atau biaya hidup bulanan. Sehingga mahasiswa penerima BPI harus tinggal dan berada di kota di mana perguruan tinggi berada.

    Menurut temuannya, ada mahasiswa BPI yang melakukan perkuliahan daring di berbeda kota dengan letak kampus hingga 2 semester. Hal ini merupakan tindakan terlarang.

    “Kami menemukan adanya mahasiswa penerima BPI yang melakukan perkuliahan online di tempat tinggal yang berbeda kota dengan kampusnya dalam waktu satu sampai dua semester. Kami tegaskan itu tidak boleh dalam alasan apapun,” katanya.

    2. Mahasiswa Masih Bekerja

    BPPT juga menemukan ada mahasiswa penerima BPI yang masih melakukan pekerjaan sambil berkuliah. Hal ini menurut Ratna sudah jelas aturannya dan tidak boleh dilanggar.

    “Itu kan sudah jelas aturannya, bahwa penerima BPI harus dalam posisi tugas belajar, artinya cuti dari pekerjaannya. Termasuk hal ini berlaku bagi mahasiswa yang diterima atau diangkat sebagai CPNS atau PPPK,” tambahnya.

    Ratna menyebutkan mahasiswa penerima BPI masih boleh bekerja dengan mengabaikan tugas belajar. Dengan catatan pekerjaan yang dilakukannya merupakan bagian wajib dari studi, seperti menjadi teaching assistant atau research assistant.

    3. Pemalsuan Dokumen Akademik

    Kecurangan berkaitan dengan pemalsuan dokumen akademik juga tak luput dari temuan BPPT. Seperti tandatangan promotor tesis atau disertasi dan pemalsuan transkrip nilai akademik pada Kartu Hasil Studi (KHS).

    4. Double Funding dari Pemerintah Daerah

    Double funding adalah sebuah keadaan ketika penerima beasiswa mendapat pendanaan tambahan dari lembaga pemberi beasiswa lain. Dalam hal ini temuan yang ditemukan adalah double funding dari pemerintah daerah.

    Hal ini juga perlu menjadi catatan oleh perguruan tinggi dan BPPT. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Mohammad Alipi menjelaskan memang beasiswa yang berada dari program Puslapdik lainnya mungkin bisa dipantau terkait keadaan double funding.

    Seperti Beasiswa Unggulan, KIP Kuliah dan juga Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik). Sayangnya beasiswa dari pemerintah daerah sulit untuk dipantau penerimaannya.

    “Sebetulnya bila sesama beasiswa yang dikelola Puslapdik itu relatif bisa terpantau. Yang agak sulit terjangkau adalah double funding dengan beasiswa sejenis dari pemerintah daerah,” jelas Alipi.

    Progres Mahasiswa Penerima BPI Dipantau

    Penjelasan Ratna dan Alipi disampaikan dalam Kegiatan Sinkronisasi Data Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Tahun 2021-2023 dan Pendaftar BPI dalam Negeri Tahun 2024 Wilayah II di Medan, 26 September 2024 lalu. Kegiatan ini dilakukan untuk sinkronisasi data mahasiswa penerima BPI ongoing dan mahasiswa baru 2024.

    Sebagai catatan setiap progres masing-masing awardee pada dasarnya dipantau BPPT dan Kemendikbduristek. Sehingga setiap kecurangan pasti akan ditemukan.

    Pertemuan itu juga bertujuan mempercepat proses pembayaran biaya pendidikan dan meningkatkan layanan beasiswa. Alipi meminta pihak perguruan tinggi untuk memberikan kemudahan bagi awardee BPI dalam pengisian KHS. Sehingga proses pembayaran bisa segera dilakukan.

    “Pada ujungnya mempercepat dan memperlancar proses pembayaran, baik pembayaran biaya pendidikan ke perguruan tinggi maupun biaya hidup ke mahasiswa,” ungkap Alipi.

    Terkait peningkatan layanan, Alipi mengusulkan agar pihak perguruan tinggi melakukan upload dokumen secara langsung tidak melalui mahasiswa terutama KHS. Karena BPPT menemukan ada beberapa dokumen yang kurang valid terkait data mahasiswa.

    Meskipun begitu, Alipi menegaskan pihaknya dan BPPT selalu pemutakhiran sistem. Sehingga layanan pada mahasiswa penerima BPI bisa terus dipermudah dan cepat.

    “Tentunya inti dari semua itu adalah kerja sama dan komunikasi intensif antara perguruan tinggi dengan BPPT untuk meningkatkan layanan,” tutupnya.

    (det/det)



    Sumber : www.detik.com

  • Produknya Dipalsukan, Desainer Vivi Zubedi Ambil Langkah Hukum

    Jakarta

    Desainer kenamaan Indonesia Vivi Zubedi, menyatakan sikap tegas terhadap maraknya peredaran produk palsu yang mengatasnamakan brand miliknya, ViviZubedi. Melalui pernyataan resmi, Vivi mengecam tindakan pemalsuan tersebut yang tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mencoreng reputasi dan nilai eksklusivitas karya orisinalnya.

    Pernyataan resmi tersebut diunggah oleh Vivi lewat akun Instagram @mrsvivi dan @vzdarling. Dia mengaku mengambil langkah hukum terkait maraknya peredaran barang palsu yang merugikan banyak pihak.

    Vivizubedi secara resmi menyampaikan bahwa telah ditemukan peredaran produk palsu yang mengatasnamakan brand kami dan telah beredar di sejumlah wilayah di Indonesia. Temuan ini sangat kami sayangkan karena sudah merugikan banyak pihak.


    Menanggapi hal ini, VIVIZUBEDI telah mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

    Peredaran produk palsu bukan sekadar pelanggaran terhadap merek, namun merupakan tindak kriminal yang memberikan dampak negatif tidak hanya bagi brand, tetapi juga bagi konsumen, reseller resmi, dan seluruh pelaku industri kreatif yang selama ini berkontribusi dalam membangun ekosistem yang sehat dan
    berkelanjutan.

    Sebagai brand lokal yang menjunjung tinggi nilai karya, integritas, dan kepercayaan publik, VIVIZUBEDI berkomitmen untuk terus:

    1. Melindungi hak kekayaan intelektual kami melalui jalur hukum.
    2. Meningkatkan sistem pengawasan terhadap keaslian produk.
    3. Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memilih produk asli dan membeli melalui jalur resmi,” tulis keterangan resmi Vivi.

    Koleksi ViviZubedi, yang kini menindak tegas peredaran produk palsu yang beredar di pasaran.Koleksi ViviZubedi, yang kini menindak tegas peredaran produk palsu yang beredar di pasaran. Foto: Dok. Instagram @vivizubedi.

    Ketua Dekranasda (Dewan Kerajinan Nasional Daerah) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan ini mengaku kerap menerima banyak komplain dari pelanggan yang merasa dirugikan dengan hadirnya produk palsu ViviZubedi di pasaran.

    “Pemalsuan adalah kejahatan. Bukan hanya merugikan brand, tapi juga konsumen dan seluruh ekosistem industri lokal,” jelasnya.

    Vivi menegaskan menciptakan sebuah karya butuh biaya, tenaga, dan proses yang panjang. Mulai dari ide yang diolah berkali-kali, sample, revisi, sample lagi dan seterusnya.

    Hingga melalui berbagai langkah hingga akhirnya bisa produksi yang membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Selain itu, teknik marketing dan branding pun dibangun hingga produk tersebut mempunyai value.

    “Kami percaya bahwa setiap karya layak untuk dilindungi. Pemalsuan bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga kejahatan yang merugikan banyak pihak,” jelasnya.

    Ia pun mengajak pelanggan setianya, Vz Darling, untuk bersama-sama melawan pemalsuan produk dengan cara membeli langsung produk asli melalui situs dan mitra resmi ViviZubedi, melaporkan segala bentuk dugaan pemalsuan kepada tim Customer Care ViviZubedi dan menyebarkan edukasi tentang pentingnya menghargai karya dan proses kreatif produk lokal.

    Konfirmasi Wolipop

    Penemuan produk palsu yang mengatasnamakan brand ViviZubedi.Penemuan produk palsu yang mengatasnamakan brand ViviZubedi. Foto: Dok. pribadi ViviZubedi.

    Saat diwawancara oleh Wolipop, desainer Vivi Zubedi menjelaskan kronologi penemuan barang palsu hingga akhirnya menindak lanjuti kasus tersebut ke jalur hukum.

    “Pada akhir tahun 2023, tim internal ViviZubedi menerima laporan dari VZ Darling sejumlah pelanggan loyal mengenai temuan produk yang menyerupai desain dan logo resmi ViviZubedi, yang dijual di pasaran dengan harga yang jauh di bawah standar retail,” ungkap Vivi kepada Wolipop.

    Produk-produk tersebut memiliki persamaan desain karya cipta ViviZubedi dengan perbedaan kualitas bahan, warna dan detail jahitan yang menimbulkan dugaan kuat akan adanya pelanggaran hak cipta ViviZubedi.

    “Menanggapi laporan tersebut, tim Quality Control dan Legal ViviZubedi melakukan investigasi mendalam dan pengumpulan alat bukti awal. Penelusuran dilakukan melalui marketplace online, akun media sosial penjual, serta pembelian produk sampel untuk verifikasi fisik,” jelasnya.

    Penemuan produk palsu yang mengatasnamakan brand ViviZubedi.Penemuan produk palsu yang mengatasnamakan brand ViviZubedi. Foto: Dok. pribadi ViviZubedi.

    Hasilnya menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa pihak-pihak tersebut secara ilegal memproduksi dan mendistribusikan barang tiruan yang mencatut karya cipta ViviZubedi. Yang mencatut hak cipta (bukan merek dagang).

    “Dengan bukti-bukti berupa tangkapan layar penjualan, faktur, serta produk fisik tiruan, data rekening serta alamat, tim legal ViviZubedi kemudian berkonsultasi dengan pihak berwenang dan lembaga perlindungan kekayaan intelektual guna menempuh upaya hukum,” ucap Vivi.

    Pada tanggal 14 November 2024, ViviZubedi secara resmi melaporkan kasus ini kepada pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Republik Indonesia.

    Laporan ini diajukan berdasarkan dugaan telah terjadinya pelanggaran Pasal 113 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Seluruh bukti digital dan fisik, termasuk identitas pihak yang diduga terlibat, telah diserahkan kepada aparat.

    Penemuan barang palsu yang mengatasnamakan brand ViviZubedi.Penemuan barang palsu yang mengatasnamakan brand ViviZubedi. Foto: Dok. Instagram @mrsvivi & @vzdarling.

    Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) kemudian melakukan penyelidikan berhasil menemukan bukti tambahan serta dan tempat penjualan serta penyimpanan. Setelah alat bukti cukup DJKI, Kementrerian Hukum Republik Indonesia meningkatkan proses ke tingkat penyidikan dan telah menetapkan tersangkanya.

    “Pada tanggal 26 Juni 2025, saya diperiksa sebagai korban pelanggaran hak cipta. Sebagai bentuk transparansi kepada publik, pada tanggal 30 Juni 2025, pernyataan resmi disampaikan langsung melalui akun Instagram @mrsvivi yang menegaskan pentingnya berbelanja melalui kanal resmi dan mengimbau konsumen ViviZubedi untuk lebih waspada terhadap produk yang tidak original,” tuturnya.

    Desainer yang dikenal lewat rancangan abayanya ini menegaskan komitmen penuh untuk melindungi hasil karya anak bangsa serta menjaga hak dan kepercayaan konsumen. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pelaku industri akan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual.

    “Ke depan, kami akan terus memperketat sistem produksi dan distribusi serta melakukan edukasi publik agar konsumen semakin sadar akan pentingnya membeli produk asli,” terangnya.

    Saat tim ViviZubedi menunjukkan bukti penemuan barang palsu, Wolipop melihat rata-rata berupa blouse dan kemeja dengan logo serta motif dengan ciri khas ViviZubedi yang identik dengan warna monokrom.

    Penemuan barang palsu yang mengatasnamakan brand ViviZubedi.Penemuan barang palsu yang mengatasnamakan brand ViviZubedi. Foto: Dok. Instagram @mrsvivi & @vzdarling.

    Ada juga penemuan foto kalin roll yang siap diolah menjadi busana dengan motif brand ViviZubedi yang terlihat jelas. Oleh karena itu, Vivi langsung menindak tegas kasus tersebut.

    “Sejauh ini kita ada dua yang sudah masuk laporan dan nanti masih akan ada lagi satu sudah jadi tersangka dan satu lagi sudah dalam proses penggeledahan dan terbukti. Tetapi belum bisa kami publish untuk detailnya,” ucap Vivi.

    Vivi mengungkapkan permasalahan pemalsuan produk-produknya ini sudah lama terjadi. Dan pemalsuan tersebut semakin lama semakin meresahkannya dan konsumennya.

    “Sebagian dari mereka mengklaim yang mereka jual itu bukan produk palsu. Melainkan produk original sisa produksi, yang tidak dijual di official store dan tidak dijual secara umum. Sehingga banyak sekali customer yang tertipu dan menjadi korban,” ungkapnya kesal.

    Vivi menerangkan VZ Darling (sebutan untuk pecinta produk Vivi Zubedi) mengira produk palsu yang beredar di pasaran itu merupakan produk asli. Maka dari itu, Vivi langsung memproses seluruh penemuan dan berkonsultasi dengan meminta perlindungan hukum kepada negara terhadap tindakan kejahatan pelanggaran hak cipta.

    (gaf/eny)



    Sumber : wolipop.detik.com

  • Ini Cara Bedakan Oli Yamalube Asli dan Palsu


    Jakarta

    Hati-hati peredaran oli palsu di kalangan pengguna kendaraan bermotor. Pabrikan punya cara preventif untuk bisa memastikan keaslian oli yang bisa dilakukan oleh para konsumen.

    Marketing Planning & Promotion Part of Division Manager PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), Novianto Kurniawan, mengatakan salah satu langkah untuk mengetahui keaslian pelumas atau oli merek Yamalube terdapat sebuah kode barang (barcode) yang bisa dipindai (di-scan). Apabila dipindai, kode barang tersebut akan terhubung ke laman resmi Yamalube.

    “Ya, sebenarnya kita sama-sama tahu banyak juga. Kita dari Yamaha sudah ada teknologi yang di dalam botol itu sendiri untuk bisa mengidentifikasikan itu oli asli,” kata Novianto belum lama ini di Sentul, Bogor, Jawa Barat.


    Botol Yamalube dirancang dengan label yang sulit untuk dipalsukan. QR Code unik itu berada di balik label dengan cara membuka labelnya. Dari situ, konsumen bisa langsung mengecek keaslian oli tersebut.

    “Kita ada campaign itu sobek label, dan scan QR Code,” kata dia.

    “Botol Yamalube label depannya bisa disobek, dan di belakangnya ada QR Code unik yang bisa di-scan.” jelasnya lagi.

    Teknologi ini sudah diterapkan pada seluruh jajaran produk oli Yamalube mulai dari Super Matic, Power Matic, Matic Motor, RS4GP, Super Sport, Sport Motor, 2T Motor, XP-50, Gold Motor dan Silver Motor.

    Kerugian Pakai Oli Palsu

    Pemalsuan oli berdampak kerugian terhadap pemilik merek resmi dan konsumen yang menggunakan merek oli palsu. Tentunya pemakaian oli palsu dalam waktu jangka panjang juga akan merugikan konsumen terutama kerusakan pada mesin kendaraan.

    Berikut ini beberapa dampak penggunaan oli palsu:

    – Pelumasan tidak optimal: akibat dari kualitas oli yang buruk, proses pelumasan menjadi tidak optimal, sehingga gesekan akan lebih mudah terjadi.
    – Risiko mesin rusak: oli palsu yang digunakan dalam jangka panjang dapat menyebabkan mesin macet dan rusak.
    – Mesin cepat panas: akibat pelumasan tidak optimal, mesin juga akan mudah panas jika menggunakan oli palsu.
    – Komponen cepat aus: karena gesekan yang semakin berat dan terjadi panas, maka komponen bisa cepat aus.
    – Biaya perbaikan tinggi: jangan sampai karena tergiur harga oli palsu yang murah, kendaraan justru rusak dan memakan biaya perbaikan yang jauh lebih tinggi.

    (riar/dry)



    Sumber : oto.detik.com

  • Saudi Rilis Aturan Properti, WNA Muslim Bisa Beli Lahan di Makkah-Madinah



    Jakarta

    Arab Saudi merilis undang-undang baru yang mengatur kepemilikan properti bagi warga negara asing (WNA) di wilayahnya. Aturan ini menandai perombakan besar-besaran Kerajaan terkait kepemilikan properti pihak asing.

    Dilansir dari Saudi Gazette, Kamis (31/7/2025), undang-undang baru telah mendapat persetujuan Kabinet awal bulan ini. Undang-undang tersebut dirilis surat kabar resmi Umm Al-Qura pada Jumat lalu dan berlaku 180 hari sejak diterbitkan. Aturan baru ini menggantikan undang-undang sebelumnya terkait kepemilikan properti berdasarkan Keputusan Kerajaan No. M/15 Tahun 2000.

    Sistem baru mengizinkan warga negara non-Saudi, termasuk individu, perusahaan, dan entitas nirlaba, memiliki hak kepemilikan properti atau hak terkait lainnya di zona geografis yang ditentukan Kabinet. Hak ini mencakup hak guna pakai, hak sewa, dan hak properti lainnya yang tetap mengacu pada pembatasan lokasi, jenis properti, dan penggunaan.

    Meski aturan baru ini memberikan angin segar bagi pihak asing, kepemilikan properti di Makkah dan Madinah tetap dilarang kecuali bagi orang Islam. Adapun perusahaan non-tercatat dengan pemegang saham asing serta dana investasi dan entitas tujuan khusus lisensi akan diizinkan memiliki properti di seluruh Kerajaan, termasuk di Makkah dan Madinah dengan syarat untuk mendukung operasional atau perumahan karyawan.

    Berdasarkan undang-undang baru ini, hak milik properti hanya berlaku setelah terdaftar secara resmi di sistem real estate nasional. Ada biaya transfer hingga 5 persen untuk transaksi ini.

    Arab Saudi juga memberlakukan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran seperti pemalsuan dokumen dan penjualan paksa properti. Sanksi berupa denda hingga SR10 juta.

    (kri/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Ompreng MBG Diduga Mengandung Minyak Babi, Benarkah?



    Jakarta

    Heboh kabar mengenai nampan atau food tray yang digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga bukan produk lokal melainkan impor dari China dan disebut mengandung minyak babi. Terkait hal ini, pemerintah buka suara.

    Masalah ini bermula dari laporan Indonesia Business Post (IBP) yang menemukan 30-40 pabrik produsen ompreng makanan untuk pasar global di China, salah satunya diduga untuk program MBG di Indonesia.

    Dalam laporan tersebut mengklaim adanya dugaan praktik pemalsuan label ‘Made in Indonesia’ dan logo SNI pada ompreng yang sebenarnya diproduksi di China.


    IBP melampirkan foto-foto hasil investigasi yang memperlihatkan para pekerja di Cina sedang memproduksi ompreng dengan label “Program Makan Bergizi Gratis”.

    Terdapat juga foto yang berisi informasi bahan dan produsen dalam bahasa Indonesia dan kandungan utama dalam ompreng MBG tersebut tertulis salah satunya adalah lemak babi olahan.

    Laporan investigasi IBP di beberapa pabrik di Chaoshan, China menemukan indikator yang menunjukkan produksi ompreng makanan, baik tipe 201 maupun 304, kemungkinan besar menggunakan minyak lemak babi sebagai pelumas.

    Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi mengatakan selama ini belum ditemukan adanya kandungan minyak atau lemak babi dalam food tray MBG.

    “Tapi kalau memang ada kekhawatiran soal itu, kita riset, bisa diuji di BPOM,” kata Hasan dilansir detikNews, Selasa(26/8/2025).

    Hasan juga minta tidak terlalu gampang termakan isu yang sensitif. “Kita bisa uji kok tadi saya sudah ketemu sama kepala BPOM dan itu perlu diperiksa,” sambung Hasan.

    Badan Gizi Nasional (BGN) juga merespon soal dugaan ompreng atau food tray Makanan Bergizi Gratis (MBG). “Sedang check dan recheck (diperiksa kembali),” kata Kepala BGN Dadan Hindayana yang dilansir Antara, Selasa (26/8/2025).

    Sikap BGN yang berhati-hati menjawab rumor mengenai ompreng MBG mengandung lemak babi ini juga sejalan dengan sikap Menag Nasaruddin Umar yang mengatakan jika memang terbukti ada kandungan babi, pemerintah harus memperbaikinya.

    Sebelumnya, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan aturan resmi terkait penggunaan wadah makan bersekat (food tray) berbahan baja tahan karat untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Aturan ini tertuang dalam SNI 9369:2025.

    “Standar tersebut ditetapkan pada 18 Juni 2025 melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 182/KEP/BSN/6/2025. Ini adalah standar baru yang dikembangkan secara mandiri oleh Komite Teknis 77-02, Produk Logam Hilir,” ujar Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo, dilansir detikNews.

    Menurut Hendro, tujuan utama penetapan standar ini adalah memastikan food tray yang dipakai dalam Program MBG aman, tahan lama, serta bebas dari zat berbahaya. Selain itu, penerapan SNI juga diharapkan dapat mendorong industri dalam negeri untuk menghasilkan peralatan makan yang lebih berkualitas.

    (lus/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Heboh Nampan MBG Diduga Mengandung Minyak Babi, Ini Respons Menag Nasaruddin


    Jakarta

    Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar angkat bicara terkait isu nampan atau food tray yang digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga mengandung minyak babi. Nasaruddin menegaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan tersebut dan memastikan program ini sepenuhnya halal.

    “Kalau memang ada temuan itu, segera kita akan perbaiki,” kata Nasaruddin saat ditemui di Madrasah Tsanawiyah Negeri 6 Jakarta, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (26/8/2025).


    Menurut Nasaruddin, Kementerian Agama selama ini hanya berperan sebagai pihak penerima makanan yang didistribusikan untuk siswa madrasah dan pesantren. Oleh karena itu, jika ada temuan, ia meminta masyarakat untuk langsung melaporkannya kepada pengelola program, yaitu Badan Gizi Nasional (BGN).

    “Masukan-masukan itu silakan sampaikan ke pengelolanya ya. Tapi secara formal, kita mau terima jadi dan beres semuanya,” imbuhnya.

    Pemerintah akan segera bertindak dan melakukan perbaikan jika temuan tersebut benar adanya. Ia menekankan pentingnya aspek halal mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim.

    Asumsikan semuanya baik,” lanjutnya.

    Meskipun ada isu pada nampan, Nasaruddin memastikan bahwa bahan makanan yang digunakan dalam program MBG telah terverifikasi kehalalannya. Kemenag, katanya, bersikap proaktif dalam memastikan aspek kehalalan tersebut.

    “Insyaallah kami yang proaktif untuk menekankan aspek kehalalan semua makanan. Jadi insyaallah seluruh makanan yang dipakai di seluruh Indonesia itu terjamin kehalalannya,” tegasnya.

    Nasaruddin menambahkan, pemerintah terus berkoordinasi dengan para pemasok dan perusahaan pangan untuk memastikan bahan makanan yang diberikan adalah yang terbaik. Ia juga menyebut Presiden Prabowo Subianto telah mewanti-wanti seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk menjamin nilai gizi setiap makanan yang diberikan.

    “Pimpinan di perusahaan-perusahaan juga sudah diwanti-wanti ya untuk memberikan makanan yang halal dan bergizi terhadap anak-anak kita,” pungkasnya.

    Ompreng MBG Diduga Mengandung Minyak Babi

    Seperti diketahui, temuan ini bermula dari laporan Indonesia Business Post (IBP) yang melakukan investigasi wilayah Chaoshan, bagian timur Provinsi Guangdong, China. Dalam laporan tersebut, mereka melaporkan penemuan 30-40 pabrik yang memproduksi ompreng makanan untuk pasar global, termasuk salah satunya diduga untuk program MBG di Indonesia.

    Laporan yang beredar menyebutkan adanya dugaan pemalsuan label ‘Made in Indonesia’ dan logo SNI pada nampan (ompreng) makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Nampan tersebut berbahan tipe 201, yang dikhawatirkan memiliki kandungan mangan (logam berwarna putih keabu-abuan) tinggi dan tidak aman untuk makanan yang bersifat asam.

    Selain itu, laporan ini juga mengindikasikan adanya penggunaan minyak babi atau lard dalam proses produksi nampan itu. Baik tipe 201 maupun 304.

    Menanggapi isu ini, Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan.
    Dadan juga menegaskan bahwa BGN selama ini belum pernah melakukan pengadaan nampan untuk program MBG.

    “Sedang check and recheck (diperiksa kembali),” kata Dadan, seperti dilansir Antara, Selasa (26/8/2025).

    Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyatakan hingga saat ini belum ditemukan kandungan minyak atau lemak babi dalam food tray MBG. Hasan juga meminta masyarakat agar tidak mudah termakan isu sensitif dan menekankan bahwa pihak terkait siap melakukan pengujian.

    “Tapi kalau memang ada kekhawatiran soal itu, kita riset, bisa diuji di BPOM,” kata Hasan, dilansir detikNews, Selasa (26/8/2025).

    “Kita bisa uji kok, tadi saya sudah ketemu sama kepala BPOM dan itu perlu diperiksa,” tambahnya.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Dugaan Nampan MBG Mengandung Minyak Babi, MUI Minta BGN Tidak Teledor


    Jakarta

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut menanggapi isu dugaan nampan atau food tray yang digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengandung minyak babi. MUI mendorong pengelola program, dalam hal ini Badan Gizi Nasional (BGN), untuk menjamin aspek kehalalan secara menyeluruh.

    Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi untuk memastikan program yang dinilai sangat strategis dan bermanfaat bagi masyarakat ini berjalan sesuai syariat.

    “Program MBG ini sangat strategis dan bagus, MUI menilai program ini penting dan harus didukung. Karenanya dalam implementasinya harus dijalankan secara proper dan bagus, termasuk jaminan kehalalan,” ujar Niam saat dihubungi detikcom, Rabu (27/8/2025).


    Menurut Niam, jaminan kehalalan ini sangat penting untuk menyempurnakan program MBG. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara BGN dan otoritas terkait agar tidak terjadi keteledoran.

    “Pengelola, dalam hal ini BGN dan otoritas terkait, harus bahu membahu bekerja sama, jangan sampai teledor. Informasi dugaan adanya pemanfaatan minyak babi dalam food tray perlu ditelusuri dan dimitigasi,” tegasnya.

    Ompreng MBG Diduga Mengandung Minyak Babi

    Seperti diketahui, temuan ini bermula dari laporan Indonesia Business Post (IBP) yang melakukan investigasi wilayah Chaoshan, bagian timur Provinsi Guangdong, China. Dalam laporan tersebut, mereka melaporkan penemuan 30-40 pabrik yang memproduksi ompreng makanan untuk pasar global, termasuk salah satunya diduga untuk program MBG di Indonesia.

    Laporan yang beredar menyebutkan adanya dugaan pemalsuan label ‘Made in Indonesia’ dan logo SNI pada nampan (ompreng) makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Nampan tersebut berbahan tipe 201, yang dikhawatirkan memiliki kandungan mangan (logam berwarna putih keabu-abuan) tinggi dan tidak aman untuk makanan yang bersifat asam.

    Selain itu, laporan ini juga mengindikasikan adanya penggunaan minyak babi atau lard dalam proses produksi nampan itu. Baik tipe 201 maupun 304.

    Menanggapi isu ini, Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan.
    Dadan juga menegaskan bahwa BGN selama ini belum pernah melakukan pengadaan nampan untuk program MBG.

    “Sedang check and recheck (diperiksa kembali),” kata Dadan, seperti dilansir Antara, Selasa (26/8/2025).

    Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyatakan hingga saat ini belum ditemukan kandungan minyak atau lemak babi dalam food tray MBG. Hasan juga meminta masyarakat agar tidak mudah termakan isu sensitif dan menekankan bahwa pihak terkait siap melakukan pengujian.

    “Tapi kalau memang ada kekhawatiran soal itu, kita riset, bisa diuji di BPOM,” kata Hasan, dilansir detikNews, Selasa (26/8/2025).

    “Kita bisa uji kok, tadi saya sudah ketemu sama kepala BPOM dan itu perlu diperiksa,” tambahnya.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com