Tag: pembaharuan

  • Hak Pakai Tanah Bisa Diperbarui, Ini Syarat dan Kisaran Biayanya


    Jakarta

    Sertifikat hak pakai sangat penting untuk dimiliki agar punya kepastian hukum saat menggunakan tanah. Hak pakai tanah memang ditentukan dengan batas waktu tertentu, tapi masih bisa diperbarui.

    Nah, untuk memperbarui hak pakai tanah, ada beberapa hal yang perlu diketahui terlebih dahulu misalnya seperti jangka waktu hak pakai. Berikut ini informasinya.

    Jangka Waktu Hak Pakai

    Menurut PP Nomor 18 tahun 2021 pasal 52, jangka waktu hak pakai bisa berbeda-beda. Contohnya pada hak pakai di atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan, itu bisa diberikan paling lama untuk 30 tahun, diperpanjang paling lama untuk 20 tahun, dan diperbarui paling lama untuk jangka waktu 30 tahun. Tapi setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan selesai, tanah hak pakai kembali lagi menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan.


    Berbeda dengan hak pakai yang ada di atas tanah hak milik. Untuk jangka waktu hak pakai di atas tanah hak milik diberikan waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian hak pakai di atas tanah hak milik.

    Sementara itu, kalau hak pakai selama dipergunakan, misalnya yang diberikan untuk pemerintah daerah, itu bisa dipergunakan dengan jangka waktu yang tidak ditentukan selama dipergunakan dan dimanfaatkan.

    Kriteria Hak Pakai Bisa Diperpanjang

    Hak pakai di atas tanah bisa diperpanjang selama memenuhi kriteria. Berikut ini informasinya berdasarkan PP nomor 18 tahun 2021 pasal 55.

    Hak Pakai di Atas Tanah Negara

    Hak Pakai di Atas Tanah Negara bisa diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak apabila memenuhi syarat:

    – tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
    – syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;
    – pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
    – tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan
    – tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum.

    Hak Pakai di Atas Tanah Hak Pengelolaan

    Hak pakai di atas tanah hak pengelolaan bisa diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak pakai apabila memenuhi syarat seperti pada Hak Pakai di Atas Tanah Negara dan mendapat persetujuan dari pemegang hak pengelolaan.

    Hak Pakai di Atas Tanah Hak Milik

    Hak pakai di atas tanah hak milik bisa diperpanjang atau diperbarui asalkan ada kesepakatan dengan pemegang hak milik dengan pemberian hak pakai baru dengan akta yang sudah dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dan hak itu harus didaftarkan ke kantor pertanahan.

    Permohonan pembaruan hak pakai diajukan paling lama dua tahun setelah berakhirnya jangka waktu hak pakai.

    Syarat Pembaharuan Hak Pakai

    Hak pakai dengan jangka waktu ini diberikan ke WNI, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, badan hukum asing yang punya perwakilan di Indonesia, badan keagamaan dan sosial, serta orang asing.

    Nah, pemilik bisa melakukan pembaharuan hak pakai ke kantor pertanahan terdekat. Berikut ini syarat pembaharuan hak pakai perseorangan WNI dilansir dari aplikasi Sentuh Tanahku.

    Persyaratan

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
    2. Surat kuasa apabila dikuasakan
    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
    5. Sertifikat Asli
    6. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan / atau kuasanya
    7. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
    8. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

    Keterangan:
    – Identitas diri
    – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
    – Pernyataan tanah tidak sengketa
    – Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

    Biaya dan Lama Prosesnya

    Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan. Di website Kementerian ATR/BPN maupun aplikasi Sentuh Tanahku bisa dilakukan simulasi biaya untuk pembuatan sertifikat hak pakai.

    Misalnya, luas tanah yang ingin digunakan adalah 300 meter persegi untuk kegiatan non-pertanian di Provinsi Jawa Barat, maka perkiraan biaya yang harus dibayarkan yaitu Rp 572.000. Rinciannya, biaya pengukuran Rp 160.000, biaya pemeriksaan tanah Rp 362.000, dan biaya pendaftaran Rp 50.000.

    Untuk penerbitan sertifikatnya kurang lebih 18 hari kerja.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • LPDP-Kemendiktisaintek Alokasikan Dana Rp 2 Triliun untuk Beasiswa



    Jakarta

    Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) perbaharui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Jumat (28/2/2025). Pembaharuan kerja sama ini mengalokasikan dana sebesar kurang lebih Rp 2 triliun untuk beasiswa.

    Wamendiktisaintek Stella Christie menjelaskan beasiswa LPDP berdasarkan Dana Abadi Pendidikan (DAP). Beasiswa ini akan diberikan pada siswa yang berprestasi agar mendapat pendidikan tinggi berkualitas jenjang S1 hingga S3.

    “Kita menandatangani kerja sama program kolaborasi Kemdiktisaintek dengan LPDP menggunakan Dana Abadi Pendidikan (DAP), khususnya beasiswa. Momen ini menjadi salah satu tumpuan atau poros untuk membangun sumber daya manusia di Indonesia,” ujar Wamen Stella dikutip dari laman resmi Kemdiktisaintek, Sabtu (1/3/2025).


    Penggunaan Dana LPDP Rp 2 Triliun

    Dana LPDP kurang lebih Rp 2 triliun itu akan digunakan untuk pelaksanaan pendanaan dan pengelolaan program kolaborasi yang selama ini ada. Baik program beasiswa bergelar/degree dan beasiswa tanpa gelar/non-degree.

    Pendanaan akan diberikan pada program yang telah berjalan tahun sebelumnya dan program baru yang akan dibuka pada 2025.

    Direktur Utama LPDP, Andin Hadiyanto menjelaskan pihaknya akan berusaha memberikan layanan terbaik. Caranya dengan memaksimalkan pelayanan dan sportivitas.

    “Untuk hasil yang optimal, tepat, dan berdampak positif bagi bangsa dan negara,” katanya.

    Turut hadir dalam prosesi penandatanganan PKS, Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang berharap kerja sama ini bisa membangun generasi hebat masa depan. Seluruh prosesnya juga dilakukan Kemdikti secara transparan sehingga masyarakat bisa ikut mengawasinya.

    “Kami berharap PKS ini dapat meningkatkan kolaborasi antara LPDP dan Kemdiktisaintek, serta membangun generasi sumber daya manusia yang lebih baik dimasa depan,” kata Togar.

    Beasiswa LPDP Tidak Kena Efisiensi

    Sebelumnya sempat ramai bila beasiswa LPDP terkena dampak efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah. Kendati demikian hal ini kemudian dibantah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

    Dengan tegas, Sri Mulyani menyebutkan 40.030 penerima beasiswa LPDP akan tetap menerima haknya sesuai kontrak yang telah disepakati. Sosok yang akrab dipanggil Ani itu juga menyebut dua beasiswa lain yang tidak kena efisiensi anggaran.

    Yakni Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Kemendiktisaintek serta Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kementerian Agama.

    (det/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Notifikasi WA Tak Muncul di Layar? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

    Jakarta

    WhatsApp atau WA merupakan aplikasi berbasis chat populer yang banyak digunakan di Indonesia. Notifikasi WA di layar biasanya menjadi penanda bahwa seseorang telah menerima pesan, foto, maupun video dari pengguna lain.

    Meski demikian, tak jarang juga pengguna WhatsApp mengeluhkan masalah notifikasi yang tidak muncul di layar. Lantas, apa penyebab notifikasi WA tidak muncul di layar? Bagaimana cara mengatasinya?

    Penyebab Notifikasi WA Tidak Muncul di Layar

    Notifikasi WA yang tidak muncul di layar umumnya disebabkan oleh beberapa masalah, seperti koneksi internet yang buruk hingga WhatsApp yang belum di-update.


    1. Koneksi Internet yang Buruk

    Dilansir dari FAQ WhatsApp, notifikasi WA yang tidak muncul di layar bisa disebabkan oleh koneksi internet yang buruk. Koneksi internet dapat mempengaruhi pesan yang diterima oleh WhatsApp. Sebab itu, wajar bila kamu tidak mendapatkan notifikasi WA saat berada di tempat dengan jaringan internet yang tidak stabil.

    2. Ponsel Sedang Berada dalam Mode “Jangan Ganggu”

    Ada beberapa jenis ponsel yang memiliki fitur Mode Jangan Ganggu. Fitur tersebut digunakan saat seseorang sedang tidak ingin diganggu, baik saat bekerja ataupun bersantai. Saat fitur ini diaktifkan, maka kamu tidak akan mendapati notifikasi WA di layar.

    3. WhatsApp Belum Diperbarui

    Pengguna WhatsApp memang harus rajin memperbarui aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan fitur-fitur baru yang sebelumnya tidak ada. WhatsApp yang belum diperbarui kemungkinan juga dapat menyebabkan notifikasi tidak muncul pada layar. Sebab itu, ada baiknya periksa kapan terakhir kali kamu memperbarui WhatsApp.

    Cara Menampilkan Notifikasi WA di Layar

    Setelah mengetahui penyebab notifikasi WA tidak muncul di layar, berikut ini beberapa cara mengatasinya yang bisa kamu lakukan.

    1. Pastikan Memiliki Koneksi Internet yang Stabil

    Koneksi internet yang buruk menyebabkan terhambatnya pesan-pesan yang diterima oleh WhatsApp sehingga memungkinkan notifikasi tidak muncul pada layar. Maka dari itu, pastikan kamu memiliki jaringan internet yang stabil agar notifikasi WA dapat muncul pada layar smartphone.

    2. Perbaharui WhatsApp

    Jika koneksi internetmu baik-baik saja, tetapi notifikasi WA masih tidak muncul di layar, maka kamu dapat memperbarui aplikasi WhatsApp. Kamu dapat mengecek di Google Play Store apakah WhatsApp sudah diperbarui atau belum. Kamu juga dapat mengaktifkan fitur pembaharuan otomatis agar WhatsApp-mu dapat diperbarui dengan sendirinya.

    3. Menonaktifkan Mode “Jangan Ganggu”

    Berikutnya, pastikan kamu telah menonaktifkan mode “Jangan Ganggu” pada ponsel atau smartphone. Jika mode tersebut masih aktif, maka kamu tidak akan mendapatkan notifikasi WA pada layar.

    4. Pastikan Tidak Membatasi Data Latar Belakang

    Cara mengatasi notifikasi WA tidak muncul di layar berikutnya adalah dengan tidak membatasi data latar berlakang. Berikut ini langkah-langkahnya dilansir melalui FAQ WhatsApp.

    • Buka Pengaturan telepon pada ponsel atau smartphone
    • Selanjutnya pilih “Aplikasi”
    • Pilih “WhatsApp”
    • Klik “Penggunaan data”
    • Pastikan untuk menonaktifkan pembatasan data latar belakang.

    5. Mengaktifkan Pop Up Notifikasi WA

    Dengan mengaktifkan pop up notifikasi WA, maka notifikasi dapat muncul di layar. Berikut ini cara mengaktifkannya:

    • Buka menu Settings pada smartphone
    • Pilih “Notification & Status Bar”
    • Selanjutnya, klik “Manage Notification” dan temukan aplikasi WhatsApp
    • Aktifkan pop up notifikasi WA dengan memastikan toogle dalam posisi ON atau aktif (ditandai dengan warna biru atau hijau).

    6. Menampilkan Notifikasi WA melalui Aplikasi WhatsApp

    Terakhir, cara agar notifikasi WA muncul di layar adalah melalui aplikasi WhatsApp. Berikut ini langkah-langkahnya:

    • Buka aplikasi Whatsapp
    • Klik ikon “titik tiga” pada pojok kanan atas layar
    • Pilih “Setelan” atau “Settings
    • Kemudian, klik “Notifikasi”
    • Aktifkan “Use high priority notifications” atau “Gunakan notifikasi prioritas tinggi” pada kolom Messages dan Groups.

    Nah, itulah beberapa penyebab notifikasi WA tidak muncul di layar beserta cara mengatasinya. Semoga artikel ini bermanfaat.

    Simak juga Video: Sejumlah HP yang Tak Bisa Pakai WhatsApp

    [Gambas:Video 20detik]


    (fyk/fyk)



    Sumber : inet.detik.com

  • Cara Cek Spotify Wrapped 2024 dan Alasan Kenapa Tidak Bisa Melihatnya

    Jakarta

    Spotify Wrapped 2024 sudah dapat dilihat di aplikasi pengguna sejak Rabu malam (4/12/2024). Di sana, ada beberapa pembaharuan yang membuat Spotify Wrapped punya kamu jadi makin menarik buat dibagikan ke medsos.

    Nah, buat kamu yang bingung bagaimana cara cek Spotify Wrapped 2024 milikmu, coba merapat. Kemudian, buat yang hasil Spotify Wrapped 2024-nya tidak muncul, mari kita bahas kemungkinan sumber masalahnya.


    Cara Cek Hasil Spotify Wrapped 2024

    Kamu dapat mengakses pengalaman Wrapped yang telah dipersonalisasi langsung dari aplikasi Spotify. Wrapped dapat ditemukan di feed Wrapped dalam Beranda, dengan akses mudah melalui banner di Beranda dan Pencarian. Kamu juga dapat menelusuri ‘Wrapped 2024’ untuk mencari tahu siapa lagu, artis, dan podcaster teratasmu
    tahun ini.

    Kalau kamu suka dengan hasil Wrapped-mu, kini kamu bisa bagikan hasilnya ke berbagai media sosial, loh. Kamu dapat membagikan hasil Spotify Wrapped 2024 ke TikTok FYP maupun Stories dengan lebih mudah dengan ‘Share to TikTok’.

    Mengapa Tidak Bisa Lihat Spotify Wrapped 2024?

    Perlu dicatat, kamu harus memiliki aplikasi versi terbaru (versi 8.9.86 untuk iOS dan Android) untuk melihat hasil Spotify Wrapped 2024. Kalau kamu tidak update aplikasi, maka Spotify Wrapped 2024 tidak akan muncul.

    Spotify telah mengeluarkan Wrapped sejak 2015. Awalnya, Spotify Wrapped diberi nama ‘Year in Music’ sebelum akhirnya rebranded pada 2016. Spotify Wrapped akan hadir untuk 184 pasar di seluruh dunia dengan fitur baru ‘Music Evolution’ dan analisis untuk Podcast.

    Spotify Wrapped 2024 untuk analisis podcast.Spotify Wrapped 2024 untuk analisis podcast. Foto: Spotify

    ‘Music Evolution’ membuat pengguna dapat mengetahui bagaimana perubahan selera musik mereka. Nantinya, akan ada beberapa fase yang menunjukkan di bulan mana pengguna berganti genre favorit.

    Spotify WrappedSpotify Wrapped untuk ‘Music Evolution’. Foto: Spotify

    (ask/afr)



    Sumber : inet.detik.com