Tag: pembatalan

  • Begini Cara Batalkan Transaksi di Indodana PayLater Lewat Channel Resmi


    Jakarta

    Membeli barang dengan menggunakan layanan paylater memang terasa begitu mengasyikkan. Bayangkan saja, Anda bisa bebas berbelanja kebutuhan atau keinginan, lalu membayar tagihannya di lain waktu secara mencicil ataupun sekali bayar menggunakan paylater. Selain mampu membantu Anda menjaga cash flow keuangan, paylater juga bisa memberi banyak keuntungan melalui promo dan tawaran menarik lainnya.

    Hal tersebut juga bisa Anda temui ketika menggunakan layanan paylater dari Indodana PayLater. Sebagai layanan keuangan digital resmi yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Indodana PayLater menawarkan fitur paylater yang bisa digunakan di beragam marketplace ataupun mitra toko offline ternama.

    Selain menawarkan kemudahan, Indodana Finance juga memberi fasilitas pembatalan transaksi lewat saluran resmi jika terjadi masalah saat bertransaksi. Untuk mengetahui cara membatalkan transaksi di Indodana PayLater, Anda bisa mengikuti panduannya berikut ini.


    Cara Membatalkan Transaksi di Indodana PayLater

    1. Ajukan pembatalan langsung ke merchant/toko tempat pembelian.

    2. Merchant akan memverifikasi data dan bukti transaksi sesuai prosedurnya.

    3. Hasil verifikasi beserta dokumen pendukung dikirim ke Indodana Finance.

    4. Indodana Finance akan meninjau data kedua belah pihak dan menentukan apakah pembatalan disetujui.

    5. Jika disetujui, limit paylater akan dikembalikan ke akun Anda. Jika ditolak, transaksi tetap berlaku.

    6. Pantau status pembatalan melalui riwayat transaksi di aplikasi Indodana Finance.

    Proses pembatalan biasanya selesai dalam 1 x 24 jam hari kerja setelah semua dokumen lengkap.

    Catatan: Pembatalan berlaku untuk transaksi online maupun offline, selama belum pernah diajukan refund untuk transaksi yang sama.

    Pahami Cara Membatalkan Transaksi di Indodana PayLater dengan Benar

    Bagi yang ingin membatalkan transaksi di Indodana PayLater, Anda tak perlu khawatir karena prosesnya bisa dilakukan dengan cepat. Pastikan memahami syarat dan ketentuannya, lalu lakukan cara membatalkan transaksi di Indodana PayLater sesuai dengan penjelasan di atas dan jangan sampai salah langkah atau masuk ke dalam jebakan oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

    (prf/ega)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
    ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir
  • Belum Resmi, Pembatalan Efisiensi Beasiswa KIP Kuliah-BPI Masih Tunggu Ketetapan



    Jakarta

    Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengalami efisiensi anggaran pada komponen beasiswa. Meski sudah mengajukan pagu, pembatalan efisiensi beasiswa ini masih menunggu ketetapan.

    Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025,Kemendiktisaintek mengalami efisiensi anggaran Rp 14,3 triliun dari pagu anggaran 2025 senilai Rp 56,6 triliun. Salah satu komponen yangterdampak efisiensi adalah bantuan sosial beasiswa.

    Walaupun sudah diajukan pembatalan efisiensi, ketetapan pagu anggaran baru akan diproses setelah melaporkan hasil raker kepada DPR. Setelah memenuhi tenggat waktu pada 14 Februari 2025, hasil raker dari DPR kemudian diajukan ke Kementerian Keuangan.


    “Prosesnya melaporkan hasil raker dengan DPR ke Kemenkeu yang dengan waktu tengat 14 Februari 2024. Setelah itu baru ada ketetapan anggaran,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar Simatupang, kepada detikEdu Jumat (14/2/2025).

    Adapun saat ditanya bagaimana langkah Kemendiktisaintek apabila beasiswa tetap terkena efisiensi, Togas menegaskan jika pemerintah akan mengambil jalan yang terbaik.

    “Jangan berandai dululah, pimpinan akan ambil jalan yang terbaik,” tegasnya.

    Menkeu: KIP Kuliah Tak Alami Efisiensi

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam jumpa pers di Gedung MPR/DPR hari Jumat (14/2/2025) ini menegaskan bahwa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sebesar Rp14,6 triliun tidak mengalami efisiensi.

    Menkeu menjelaskan untuk tahun anggaran 2025 ada 1.040.192 mahasiswa yang akan menerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Jumlah anggaran beasiswa tersebut mencapai Rp 14.698.000.000.000, sesuai dengan pagu anggaran sebelumnya.

    “Anggaran tersebut tidak terkena pemotongan dan tidak dikurangi,” tegas Menkeu Sri Mulyani dilansir dari detikNews.

    Menkeu pun meminta mahasiswa yang mendapatkan KIP Kuliah tidak khawatir dan bisa berkuliah dengan tenang. “Dengan demikian, seluruh mahasiswa yang telah dan sedang menerima beasiswa KIP dapat meneruskan program belajar seperti biasanya,” ujar dia.

    Sebelumnya, rencana efisiensi beasiswa itu dipaparkan Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro pada rapat kerja dengan Komisi X DPR, Rabu (12/2/2025) lalu. Dalam pemaparan, program beasiswa yang rencananya mengalami efisiensi itu:

    1. Program KIP Kuliah mengalami rencana efisiensi sebesar Rp 1,319 triliun dari pagu awal Rp14,698 triliun.
    2. Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) pagu awalnya Rp164,7 miliar juga rencana terkena efisiensi sebesar Rp19,47 miliar.
    3. Beasiswa ADiK yang pagu awalnya Rp213,73 miliar, rencana mengalami efisiensi sebesar 10 persen.
    4. Kemudian Beasiswa KNB (kerja sama negara berkembang) yang pagu awalnya Rp85,348 miliar, rencananya dipotong sekitar 25 persen atau Rp21 miliar.
    5. Beasiswa dosen dan tenaga pendidikan dalam dan luar negeri, pagu awalnya Rp236,8 miliar, rencana efisiensinya sebesar 25 persen atau Rp59 miliar.

    DPR Dorong Efisiensi 0% untuk Beasiswa

    Namun DPR berencana mengajukan efisiensi 0 persen ini karena beasiswa ini termasuk bantuan sosial. Bantuan sosial termasuk dalam komponen yang tidak terdampak efisiensi anggaran. Serupa dengan belanja pegawai.

    Hal tersebut kemudian termasuk dalam keputusan Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Kemendiktisaintek, Kemendikdasmen, dan Kemenbud pada Rabu (12/2/2025).

    “Memahami usulan efisiensi versi Kemendiktisaintek RI sebagaimana paparan salindia 11. Oleh karena itu, alokasi anggaran untuk beasiswa seperti KIP K, ADiK, BPI, KNB, dan Beasiswa untuk Dosen dan Tendik Dalam dan Luar Negeri harus disesuaikan dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 di mana belanja pegawai dan belanja sosial tidak dilakukan efisiensi,” tegas Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian.

    Lebih lanjut, program dan kegiatan yang dinilai berdampak langsung ke masyarakat agar tidak terdampak efisiensi untuk memajukan pendidikan dan kebudayaan.

    “Program dan kegiatan yang memiliki dampak langsung kepada masyarakat agar tidak dilakukan efisiensi agar program dan kegiatan tersebut tetap dalam kerangka memajukan dan mengembangkan kependidikan dan kebudayaan,” jelas Hetifah.

    (nir/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Lawan Barca di Miami Batal, Villarreal Luapkan Kekecewaan ke LaLiga


    Villarreal

    Villarreal menyemprot LaLiga usai pertandingan melawan Barcelona di Miami batal digelar. The Yellow Submarine kecewa berat ke operator pertandingan.

    Pertandingan Villarreal vs Barcelona di Miami resmi batal digelar. LaLiga mengumumkan bahwa venue pertandingan tetap berada di Spanyol, yakni digelar di Stadion La Ceramica, 20 Desember mendatang.

    Meski memang ditentang banyak pihak, laga Villarreal vs Barcelona batal digelar di Miami karena alasan lain. Relevant, mitra LaLiga di Amerika Serikat, menyebut mepetnya waktu menjadi penyebabnya.


    Sementara LaLiga beralasan ada ‘ketidakpastian di Spanyol’ menjadi penyebab mereka mengambil keputusan membatalkan pertandingan di Miami.

    Keputusan LaLiga itu kemudian dikecam Villarreal. Klub asuhan Marcelino tersebut merilis pernyataan yang mengecam LaLiga.

    “Villarreal CF ingin menyampaikan ketidakpuasan yang mendalam kepada LaLiga terkait penanganan yang buruk terhadap pertandingan yang dijadwalkan akan digelar di Miami melawan FC Barcelona,” kata Villarreal dalam pernyataan panjangnya, Rabu (22/10) malam waktu setempat.

    “Villarreal CF, menyadari kompleksitas logistik pertandingan berskala besar dan implikasi perpindahan massal suporter ke benua lain, telah menempatkan diri di bawah kendali LaLiga, menekankan pentingnya perencanaan dan persiapan dini untuk memenuhi semua kebutuhan yang timbul,” tulis Villarreal.

    “Tanpa adanya kemajuan dalam pengembangan dan organisasi LaLiga, Villarreal CF telah berulang kali menyampaikan keprihatinan terbesarnya kepada organisasi tersebut, dan mendesak agar aspek-aspek dasar dan fundamental seperti penetapan waktu pertandingan dan penyewaan agen perjalanan untuk perjalanan berskala besar tersebut segera ditentukan, yang merupakan hal vital untuk memulai perencanaan. Faktanya, pertemuan dijadwalkan pada Kamis ini, di mana jika masalah-masalah ini tidak segera diselesaikan, klub akan menarik diri dari proyek tersebut karena tidak adanya jaminan kondisi minimum untuk organisasi.

    “Malam tadi, beberapa menit sebelum kickoff pertandingan Liga Champions antara Villarreal CF melawan Manchester City di Estadio de la CerĂ¡mica, klub menerima pemberitahuan melalui telepon dari LaLiga bahwa pertandingan dibatalkan akibat keputusan promotor [Relevent]. Beberapa menit kemudian, dan secara mengejutkan bagi klub, LaLiga memutuskan untuk mengeluarkan pernyataan sepihak yang mengumumkan pembatalan pertandingan yang melibatkan Villarreal, pada pertandingan yang sangat penting bagi klub, menunjukkan ketidakpedulian yang total dan ketidakpekaaan serta empati.”

    “Villarreal CF menyesalkan bahwa LaLiga, sebagai penyelenggara, tidak mampu mengelola situasi dengan lebih baik dan bahwa pertandingan LaLiga di Miami akhirnya tidak dapat dilanjutkan.”

    Tak cuma Villarreal, Barcelona juga sempat mengutarakan kekecewannya atas pembatalan laga di Miami. Blaugrana menyayangkan hilangnya potensi melebarkan pasar strategis di benua biru.

    (yna/yna)



    Sumber : sport.detik.com

  • Apa Itu Fasakh? Ini Pengertian dan Penyebabnya dalam Islam


    Jakarta

    Setiap pasangan suami istri tentu menginginkan pernikahan yang langgeng dan harmonis hingga akhir hayat. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam perjalanan rumah tangga, terkadang muncul masalah dan ketidakcocokan yang dapat berujung pada perceraian.

    Dalam fikih Islam, perceraian tidak hanya terjadi melalui talak yang dijatuhkan oleh suami, tetapi juga dapat dilakukan melalui fasakh. Fasakh menjadi salah satu bentuk pembatalan pernikahan yang diakui dalam hukum Islam dengan alasan tertentu yang sah secara syariat.

    Lantas, apa itu fasakh sebenarnya?


    Pengertian Fasakh

    Fasakh merupakan salah satu bentuk pembatalan pernikahan yang diakui dalam fikih Islam. Mengutip buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari oleh Muh. Hambali, secara bahasa, fasakh berarti “rusak” atau “putus,” yang merujuk pada terhentinya hubungan pernikahan antara suami dan istri.

    Secara istilah, fasakh adalah pembatalan nikah berdasarkan dakwaan istri dengan syarat dan sebab yang dibenarkan oleh syariat Islam. Dalam hal ini, keputusan untuk mengakhiri pernikahan bukan berasal dari suami, melainkan dari pihak istri yang mengajukan permohonan kepada pengadilan.

    Berbeda dengan talak yang bisa dijatuhkan secara langsung oleh suami secara lisan, fasakh hanya dapat diputuskan oleh hakim atau pengadilan agama. Hal ini menunjukkan proses fasakh memiliki dasar hukum yang kuat dan harus melalui pertimbangan serta bukti yang sah.

    Selain itu, perceraian melalui fasakh memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dengan talak biasa. Jika pasangan ingin rujuk setelah fasakh, mereka tidak dapat kembali begitu saja, melainkan harus melangsungkan akad nikah baru dengan mahar dan syarat yang sah.

    Hukum fasakh dalam Islam bersifat mubah, artinya diperbolehkan, tidak diperintahkan, dan tidak pula dilarang. Namun, pelaksanaannya sangat bergantung pada kondisi rumah tangga dan alasan yang diajukan, sehingga fasakh menjadi solusi bagi istri dalam situasi pernikahan yang sudah tidak dapat dipertahankan.

    Penyebab Fasakh dalam Pernikahan

    Mengutip buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur al-Azizi, fasakh hanya dapat dijatuhkan apabila terdapat alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam.

    Berbeda dengan talak yang bisa dilakukan tanpa sebab tertentu, fasakh memerlukan dasar yang kuat dan bukti yang jelas. Adapun beberapa penyebab terjadinya fasakh antara lain sebagai berikut:

    1. Tidak Ada Kesetaraan

    Fasakh dapat terjadi jika antara suami dan istri tidak memiliki kesetaraan atau kesepadanan (kufu’) dalam pernikahan. Ketidaksepadanan ini dapat mencakup perbedaan dalam hal agama, nasab, status sosial, penghasilan, atau kehormatan, terutama dalam aspek keagamaan yang dikhawatirkan dapat menjauhkan salah satu dari ajaran Islam.

    2. Adanya Aib atau Cacat pada Pasangan

    Jika salah satu pihak memiliki aib atau cacat yang menghalangi kehidupan rumah tangga yang normal, fasakh dapat diajukan. Misalnya, suami menderita penyakit kronis, gangguan mental, lemah syahwat, atau memiliki kondisi fisik yang tidak wajar sehingga menimbulkan mudarat bagi pasangan.

    3. Tidak Diberi Nafkah oleh Suami

    Seorang istri berhak mengajukan fasakh jika suami tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan nafkah, baik nafkah lahir maupun batin. Termasuk juga ketika suami menolak melunasi mahar atau bersikap lalai terhadap tanggung jawabnya, padahal Allah SWT memerintahkan agar suami istri saling menjaga dan memenuhi hak satu sama lain.

    4. Salah Satu Pihak Pindah Agama

    Apabila salah satu pasangan keluar dari Islam (murtad) sementara yang lain tetap beriman, maka pernikahan mereka dapat difasakh. Hal ini karena perbedaan akidah menjadi penghalang utama dalam ikatan pernikahan menurut hukum Islam.

    5. Adanya Hak Khiyar (Pilihan untuk Membatalkan)

    Khiyar memberi hak kepada salah satu pihak untuk memilih melanjutkan atau membatalkan pernikahan apabila ditemukan hal-hal yang dapat membahayakan kelangsungan rumah tangga. Jika situasi tersebut menimbulkan mudarat yang berat, istri atau suami berhak memutuskan hubungan melalui fasakh.

    6. Cacat pada Akad Nikah

    Fasakh juga wajib dilakukan bila ditemukan adanya cacat atau ketidaksahan dalam akad nikah. Misalnya, akad dilakukan tanpa saksi yang sah atau tidak memenuhi rukun dan syarat pernikahan sebagaimana ditetapkan oleh syariat.

    7. Terbukti Bersaudara Sepersusuan

    Dalam Islam, menikah dengan saudara sepersusuan termasuk pernikahan yang haram karena memiliki hubungan mahram. Apabila setelah menikah diketahui bahwa pasangan adalah saudara sepersusuan, maka pernikahan tersebut wajib dibatalkan melalui fasakh.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com