Tag: pemberi

  • Cara Mengurus Roya Sertifikat beserta Syarat dan Biayanya


    Jakarta

    Setelah melunasi pembelian hunian dengan metode Kredit Pemilikan Rumah (KPR), selanjutnya penting dilakukan proses roya hak tanggungan. Sertifikat roya yang terbit menjadi bukti resmi utang kredit rumah telah selesai dan terbebas dari segala bentuk tanggungan atas propertinya.

    Pengajuan roya hak tanggungan dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Lebih lanjut tentang persyaratan, biaya, serta cara mengurus roya di bawah ini.

    Pengertian Roya Hak Tanggungan

    Roya adalah proses penghapusan atau pencoretan hak tanggungan pada sertifikat dan buku tanah karena pinjaman bank telah dilunasi oleh debitur. Dilansir situs Kementerian ATR/BPN, proses ini penting terutama bagi individu yang mengambil rumah atau hunian lain dengan metode KPR.


    Proses roya hak tanggungan dilakukan di kantor pertanahan setempat melalui perantara bank. Surat roya diberikan setelah bank setelah pinjaman lunas. Individu atau debitur terkait yang mengambil KPR perlu datang ke BPN untuk mengajukan pencoretan hak tanggungan di sertifikat dan buku tanahnya.

    Jika proses roya telah selesai, sertifikat yang dikeluarkan menjadi dokumen resmi dihapuskannya tanggungan seorang debitur. Individu tersebut sudah terbeas dari segala tanggungan uang kredit atas rumahnya.

    Syarat Roya Hak Tanggungan

    Mengutip laman SIPPN PANRB, berikut persyaratan yang perlu disiapkan untuk pencoretan atau roya hak tanggungan:

    • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
    • Surat kuasa (jika dikuasakan).
    • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
    • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
    • Sertifikat tanah dan Sertifikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertifikat Hak Tanggungan hilang.
    • Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari bank atau kreditur.
    • Fotocopy KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

    Selain persyaratan di atas, pemohon juga akan dimintai informasi luas dan letak penggunaan tanah yang dimohonkan.

    Cara Mengurus Roya Hak Tanggungan

    Untuk mengurus penghapusan atau roya hak tanggungan, berikut tata caranya:

    • Datang ke Kantor Pertanahan membawa berkas persyaratan lengkap.
    • Ambil nomor antrean, lalu tunggu hingga dipanggil oleh petugas loket yang bersangkutan.
    • Serahkan berkas ke petugas loket.
    • Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
    • Bayar biaya permohonan roya hak tanggungan.
    • Proses verifikasi dokumen, pencoretan hak tanggungan, serta penerbitan sertifikat roya.
    • Ambil sertifikat roya di loket pelayanan.

    Biaya Roya Hak Tanggungan

    Proses roya hak tanggungan dikenakan tarif sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah. Proses penghapusan hak tanggungan umumnya memakan waktu hingga 5 hari kerja.

    (azn/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Begini Cara Bersihkan Catatan Kredit Macet dan Jangka Waktunya


    Jakarta

    Saat mengajukan KPR salah satu aspek penting yang akan dilihat oleh bank adalah skor kredit kita. Skor kredit ini tertera dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

    Nilai yang tertera pada skor tersebut akan menunjukkan gambaran kemampuan debitur melakukan pembayaran. Semakin jelek skor di SLIK OJK, semakin sulit debitur untuk disetujui pengajuan KPR-nya.

    Penyebab yang mempengaruhi skor SLIK OJK jelek adalah riwayat pembayaran cicilan sebelumnya, misalnya kamu pernah gagal bayar atau sempat telat membayar cicilan.


    Ada pun pemberian nilai skor dimulai dari angka 1 hingga 5. Nilai ini menjadi referensi bank saat akan memberi pinjaman. Berikut ini uraian nilai kredit.

    Rincian skor kredit

    Kolektibilitas 1: Lancar

    Nilai ini adalah kolektibilitas terunggul yang dimiliki debitur. Dengan nilai ini berarti debitur rajin melunasi tagihan, baik tagihan pokok atau bunganya.

    Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus

    Nilai ini dikasih kalau debitur punya tunggakan pembayaran pokok atau bunga dalam batas waktu 1 hingga 90 hari.

    Kolektibilitas 3: Kurang Lancar

    Debitur yang nilai kolektibilitasnya 3 adalah mereka yang telah menunggak sepanjang 91 hingga 120 hari.

    Kolektibilitas 4: Diragukan

    Debitur yang nilai kolektibilitasnya 4 berarti telah menunggak tagihan selama 121 hingga 180 hari.

    Kolektibilitas 5: Macet

    Debitur yang dikasih nilai ini berarti telah menunggak lebih dari 180 hari. Mereka dengan nilai ini, kemungkinan besar akan gagal saat pengajuan kredit kepada lembaga keuangan atau bank.

    Lantas, apa yang harus kita lakukan untuk memutihkan nama jika sebelumnya pernah mengalami kredit macet?

    Cara Memutihkan Nama di SLIK OJK

    Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo mengatakan syarat utama memutihkan nama adalah dengan melunasi tagihan termasuk dengan denda dan bunganya.

    “Untuk memutihkan catatan kredit macet KPR di SLIK OJK, debitur harus melunasi seluruh tunggakan, termasuk bunga dan denda, atau mengajukan restrukturisasi kredit agar cicilan lebih ringan,” kata Arianto saat dihubungi detikProperti, Selasa (4/3/2025).

    Setelah kredit berhasil dilunasi atau direstrukturisasi, status kolektibilitas (Kol) akan mulai membaik seiring waktu. Bank juga dapat mempertimbangkan penghapusan catatan buruk dalam sistem internal mereka.

    Berapa Lama Pemutihan Nama di SLIK OJK?

    Arianto mengatakan riwayat kredit macet akan tetap tercatat di SLIK OJK selama 24 bulan atau 2 tahun setelah kredit diselesaikan. Setelah itu, catatan buruk otomatis hilang dari sistem. Namun, beberapa bank mungkin tetap mempertimbangkan riwayat kredit lama dalam menilai pengajuan pinjaman baru.

    “Catatan SLIK adalah profil dalam 24 bulan, lama tunggakan dan nilai tunggakannya juga dipertimbangkan pemberi pinjaman KPR,” ujarnya.

    Itulah cara membersihkan catatan kredit macet dan jangka waktunya. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Penting! Begini Cara Bikin Sertifikat Setelah Terima Tanah Hibah



    Jakarta

    Tanah hibah adalah lahan dari pemberian orang lain. Setelah menerima tanah hibah, kamu perlu mengurus sertifikat hak milik (SHM) untuk memastikan tanah tersebut sepenuhnya sah menjadi milikmu di mata hukum.

    Membuat SHM tanah hibah sedikit berbeda dari proses SHM pada umumnya. Penerima hibah harus mendapat persetujuan dari pemberi hibah. Hal ini tetap berlaku meski pemberi hibah telah meninggal.

    Contoh kasusnya ketika seseorang mendapat tanah hibah dari ayahnya yang sudah meninggal. Tanah tersebut memiliki SHM atas nama sang ayah. Maka, penerima itu dapat langsung balik nama sertifikat tanah selama ia mempunyai akta hibah dari ayahnya.


    Syarat Peralihan Hak Hibah

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

    2. Surat kuasa apabila dikuasakan

    3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Sertifikat tanah asli

    5. Akta hibah dari PPAT

    6. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang

    7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

    8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 Juta

    Tidak hanya itu, kamu juga nantinya akan diminta untuk mengisi keterangan seperti:

    – Identitas diri
    – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
    – Pernyataan tanah tidak sengketa
    – Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    Setelah memenuhi semua syarat tersebut, kamu bisa datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dan menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas. Setelah itu tunggu petugas BPN memeriksa kelengkapan dokumen.

    Jika pemeriksaan selesai, kamu bisa membayar biaya pendaftaran. Proses pembuatan sertifikat tanah memakan waktu sekitar 5 hari kerja.

    Cara Buat SHM Jika Pemberi Tanah Hibah Hanya Punya HGB

    Jika status tanah yang dihibahkan berupa hak guna bangunan (HGB), penerima hibah belum bisa melakukan balik nama sertifikat dengan pemilik sebelumnya.

    Oleh karena itu, penerima tanah hibah harus mengubah status tanah itu menjadi SHM terlebih dahulu. Ada pun untuk caranya, mengutip dari website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut beberapa persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:

    1. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai

    2. Surat kuasa apabila diperlukan

    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Surat persetujuan kreditor (jika dibebani hak tanggungan)

    5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

    7. Sertifikat HGB

    8. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi

    Sama seperti sebelumnya, nantinya kamu akan diminta untuk mengisi keterangan berikut.

    – Identitas diri
    – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
    – Pernyataan tanah tidak sengketa
    – Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    Proses pengajuan perubahan HGB menjadi SHM membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja di Kantor Pertanahan. Pastikan pada saat kamu mengajukan perubahan ini tujuannya untuk rumah tinggal saja. Tanah hibah yang digunakan sebagai area komersial seperti toko tidak bisa diubah menjadi SHM.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Kena PHK pas Punya Cicilan KPR? Begini Cara Minta Keringanan Bank



    Jakarta

    Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) menghantam berbagai sektor sejak awal 2025. Banyak karyawan yang diputus hubungan kerja secara tiba-tiba, bahkan beberapa di antaranya belum sempat mencari tempat kerja baru.

    Banyak masalah baru yang muncul akibat PHK. Bukan hanya soal meningkatnya pengangguran, jumlah KPR bermasalah juga akan naik karena ketidakmampuan debitur untuk melanjutkan angsuran.

    Menurut Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo status gagal bayar bisa dicegah apabila debitur langsung meminta keringanan kepada bank yang bersangkutan. Ia mengatakan bank memiliki beberapa program yang dapat meringankan cicilan KPR bagi korban PHK.Debitur dapat mencari jalan keluar terkait angsuran tersebut apakah bisa diturunkan jumlah cicilannya atau meminta diperpanjang tenornya.


    “Bank biasanya lebih terbuka untuk membantu jika debitur proaktif dan memberikan informasi yang akurat tentang kondisi keuangan mereka,” kata Arianto kepada detikcom.

    Pihak bank nantinya akan meminta beberapa berkas tambahan yang menunjukkan bukti kondisi terkini debitur yang membutuhkan keringanan angsuran. Untuk detail berkas yang harus disiapkan, masing-masing bank memiliki aturan yang berbeda-beda.

    “Syarat yang diatur biasanya untuk memastikan keabsahan kondisi kesulitan yang disampaikan debitur, misalnya release letter jika kasus PHK,” ujarnya.

    Senada dengan Arianto, Perencana Keuangan dari Alliance Advisors Group Indonesia Andy Nugroho menyarankan, korban PHK menghubungi pihak bank terkait kondisi mereka terkini dan menyiapkan bukti status pekerjaan saat ini. Debitur juga sebaiknya melakukan pengajuan keringanan angsuran untuk mencegah terjadinya gagal bayar yang dapat berakibat rumah disita.

    “Syaratnya adalah segera datang ke bank pemberi KPR begitu kita dinyatakan kena PHK, dalam artian jangan menunggu beberapa waktu atau sampai menunggak selama beberapa periode pembayaran dulu baru lapor,” ujarnya ketika dihubungi detikcom, Kamis (25/7/2024) lalu.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Wajib Tahu! Syarat dan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hibah


    Jakarta

    Menghibahkan tanah kepada keluarga merupakan salah satu hal yang lumrah dilakukan. Nah, kalau sudah mendapat tanah hibah sebaiknya segera disertifikatkan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

    Sayangnya, masih ada saja tanah hibah yang tidak memiliki sertifikat. Hal ini justru berisiko karena tanpa status kepemilikan yang sah di mata hukum, tanah tersebut bisa diakui orang lain.

    Lalu, bagaimana cara membuat sertifikat tanah hibah?


    Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar pernah mengungkapkan pengurusan sertifikat tanah hibah berbeda dari sertifikat tanah biasa. Agar bisa diproses pembuatan sertifikat tanah hibah, diperlukan persetujuan pemberi hibah.

    Jika ingin dibuatkan sertifikat, biasanya yang mengurus adalah orang/badan hukum yang menerima hibah. Pemberi hibah hanya menandatangani akta hibah baik di bawah tangan ataupun di depan notaris.

    “Hibah tidak akan batal apabila telah disetujui oleh pemberi hibah, baik di bawah tangan, ataupun notaris. Untuk dapat mengurus sertifikat atas hibah di mana orang tersebut meninggal, maka bisa diurus oleh penerima hibah dengan menunjukkan surat kematian,” kata Rizal kepada detikcom beberapa waktu lalu.

    Meski demikian, sebaiknya tanah hibah dibuatkan akta di PPAT karena menjadi salah satu syarat untuk mengurus sertifikat tanah hibah.

    Syarat Bikin Sertifikat Tanah Hibah

    Untuk membuat sertifikat tanah hibah bisa dilakukan langsung ke kantor pertanahan setempat. Berikut ini syaratnya dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    Persyaratan

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
    2. Surat kuasa apabila dikuasakan
    3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    4. Sertifikat asli
    5. Akta hibah dari PPAT
    6. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
    7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
    8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB/Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta

    Persyaratan juga memuat:
    1. Identitas diri
    2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    3. Pernyataan tanah tidak sengketa
    4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

    Biaya dan Waktu Penyelesaian

    Untuk biaya pembuatan sertifikat, biaya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan dengan rumus (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) : 1000. Lalu ada tambahan biaya Rp 50 ribu untuk sertifikat.

    Masyarakat juga bisa langsung melakukan simulasi di web resmi Kementerian ATR/BPN. Sebagai contoh, nilai tanah per meter persegi adalah Rp 5 juta dan luas tanah keseluruhan adalah 100 meter persegi. Maka biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 550 ribu.

    Untuk waktu penyelesaiannya yaitu lima hari kerja.

    Uraian Pajak Hibah

    Saat mendapat tanah hibah, ada beberapa biaya yang harus dibayarkan. Dilansir dari situs resmi Kantor Wilayah BPN Sumatera Barat, tanah hibah dari orang tua ke anak maupun sebaliknya akan dikenakan BPHTB yang besarnya 5% x (NPOP-NPOPTKP). BPHTB tersebut dibayarkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten/kota setempat.

    Untuk PPh bisa tidak dikenakan apabila penerima hibah mengajukan dan melampirkan surat keterangan bebas (SKB) PPh dari kantor pajak pratama.

    Sementara itu, untuk hibah kepada saudara kandung atau orang lain, tetap dikenakan BPHTB dan juga PPh karena dianggap pengalihan hak yang menimbulkan kewajiban pajak. Tarif PPh yang dikenakan sesuai ketentuan, yaitu:

    · 2,5% untuk orang pribadi yang tidak bergerak di bidang properti.
    · 5% untuk badan usaha atau pihak tertentu.

    Sebagai informasi, Nilai Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) adalah batas minimal yang tidak dikenakan BPHTB. Besarannya ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah yang bisa berbeda di setiap kabupaten/kota.

    Sebagai contoh, A mendapat tanah hibah di Padang, Sumatera Barat. Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sebesar Rp 300 juta. NPOPTKP di Padang sebesar Rp 80 juta. Maka BPHPTB yang harus dibayar yaitu:

    · BPHTB = 5% × (Rp 300 juta – 80 juta) = 5% × 220 juta = Rp 11 juta

    Jumlah BPHTB itu harus dibayarkan ke BPKAD setempat sebelum melakukan pendaftaran sertifikat tanah hibah ke kantor pertanahan.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • 11 Hal yang Ditanyakan Saat Wawancara Beasiswa dan Tipsnya


    Jakarta

    Untuk mendapatkan beasiswa perguruan tinggi, salah satu tahap yang harus dilewati adalah wawancara. Wawancara beasiswa ini mirip dengan wawancara kerja, tetapi ada hal-hal yang sedikit berbeda.

    Di bawah ini kita ulas 11 hal yang ditanyakan saat wawancara beasiswa dan cara menjawabnya, lengkap dengan tips agar wawancara bisa berlangsung dengan lancar.

    11 Pertanyaan Wawancara Beasiswa

    Berikut 11 pertanyaan yang sering ditanyakan saat wawancara beasiswa, dikutip dari situs Universitas Multimedia Nusantara dan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara:


    1. Ceritakan Tentang Diri Kamu

    Hal paling umum saat wawancara adalah perkenalan diri. Detikers pasti akan diminta menceritakan tentang diri kamu.

    Jangan membuang waktu untuk menjelaskan hal-hal yang sudah ada di CV. Jelaskan keunikan kamu yang tidak disebutkan di dalam CV.

    2. Motivasi Mengikuti Program Beasiswa

    Selanjutnya, pewawancara ingin menguji motivasi kamu mengikuti program beasiswa ini. Ceritakan tentang pengalaman, mimpi, atau cita-cita yang mendorong kamu mengambil kesempatan ini.

    3. Alasan Memilih Universitas

    Kamu juga akan ditanya alasan memilih perguruan tinggi tersebut. Kamu bisa menjawab, misalnya karena berkaitan dengan bidang yang ingin kamu tekuni.

    4. Gambaran Rencana Penelitian

    Jika beasiswa ditujukan untuk jenjang magister atau doktor, biasanya pewawancara akan menanyakan gambaran rencana penelitian yang akan dilakukan nanti. Pertanyaan ini penting untuk mengetahui kesiapan calon mahasiswa. Pastikan jawaban kamu rasional dan beralasan.

    5. Tantangan Terbesar yang Pernah Dihadapi

    Selanjutnya, detikers juga mungkin ditanya mengenai tantangan terbesar dalam hidup dan cara menanganinya. Ini adalah kesempatan kamu menunjukkan ketangguhan dan kemampuan kamu dalam menghadapi tantangan atau kegagalan.

    6. Pengalaman Kepemimpinan atau Pengabdian Masyarakat

    Sampaikan mengenai peran kamu dalam organisasi, proyek, atau kegiatan di masyarakat. Akan semakin baik jika peran kamu menunjukkan kemampuan kepemimpinan. Sampaikan contoh konkret yang menunjukkan dampak positif bagi masyarakat.

    7. Orang yang Menjadi Inspirasi

    Pewawancara juga mungkin menanyakan siapa orang yang inspiratif dalam hidupmu. Jawabannya bisa siapa pun, misalnya ayah, ibu, keluarga, atau idola kamu. Yang terpenting, sampaikan hal apa saja yang bisa dicontoh.

    8. Pencapaian Terbesar dalam Hidup

    Sampaikan pencapaian terbesar dalam hidupmu yang relevan dengan bidang studi atau tujuan kamu. Sampaikan cara kamu mencapainya, hambatan, dan dampaknya.

    9. Rencana Setelah Lulus

    Ceritakan rencana kamu selanjutnya setelah menyelesaikan pendidikan kamu di universitas tersebut. Sampaikan visi dan ambisi yang bermanfaat untuk berkembang lebih jauh.

    10. Apa yang Membuat kamu Layak?

    Pertanyaan yang pasti ditanyakan adalah apa yang membuat kamu layak menerima beasiswa. Jawab dengan cara menyoroti pencapaian, keterampilan, atau kontribusi yang relevan dengan bidang studi, dan berikan contoh konkret.

    11. Adakah yang Ingin Ditanyakan?

    Terakhir, biasanya kandidat ditanyai apakah ingin menanyakan sesuatu. Hal ini untuk mengetes apakah kandidat benar-benar antusias atau tidak. Jadi kamu harus menanyakan, seperti tentang program atau fasilitas di sana.

    Tips Wawancara Beasiswa

    Dikutip dari situs Kemdikbud, berikut ini sejumlah tips wawancara beasiswa agar prosesnya berjalan lancar.

    1. Simulasi Wawancara

    Tips pertama adalah detikers bisa mencoba simulasi wawancara dengan teman atau keluargamu. Hal ini bisa memberi gambaran kira-kira respons apa yang akan diberikan pewawancara, sehingga kita bisa memperkirakan respons balik yang akan kita berikan.

    2. Riset tentang Beasiswa

    Kalian harus riset terlebih dahulu tentang beasiswa yang ingin dilamar, mulai dari visi, misi, tujuan, lembaga pemberi beasiswa, dan sebagainya.

    3. Riset tentang Jurusan dan Kampus

    Riset juga mengenai program studi dan kampus yang kamu tuju. Riset juga mengenai budaya negara lain jika kamu memilih kampus luar negeri.

    4. Mengenali Diri Sendiri

    Kenali dirimu sendiri secara mendalam. Hal ini bisa berkaitan tentang pencapaian, masalah terbesar, dan pengalaman lain. Jangan mengarang jawaban, karena kamu akan kesulitan jika pewawancara terus mengejar jawaban kamu.

    5. Berpakaian Rapi

    Penting untuk berpakaian rapi saat wawancara beasiswa. Penampilan memberi kesan di awal pertemuan. Terkadang pakaian ini sudah diatur warna atau jenisnya, sehingga harus dipersiapkan.

    6. Datang Tepat Waktu

    Datang tepat waktu adalah hal penting yang wajib dilakukan kandidat. Sebab jika kalian datang terlambat, hal ini akan memberikan kesan buruk bagi pewawancara.

    7. Usahakan Berjabat Tangan

    Usahakan untuk berjabat tangan dengan pewawancara. Ini menunjukkan kepercayaan diri kalian. Jangan bersalaman terlalu longgar maupun terlalu kuat.

    8. Gestur Tubuh

    Gestur tubuh juga harus diperhatikan selama wawancara. Duduklah dengan tegak tetapi tidak terlalu kaku. Jangan bertopang dagu dan hindari meletakkan tangan di meja. Lakukan kontak mata dengan pewawancara agar terkesan antusias.

    9. Siapkan Pertanyaan

    Siapkan pertanyaan yang kira-kira penting ditanyakan untuk menunjukkan bahwa kamu antusias.

    10. Siapkan Dokumen Pendukung

    Jangan lupa untuk membawa dokumen-dokumen penting yang barang kali dibutuhkan saat wawancara, misalnya CV, ijazah, transkrip nilai, surat rekomendasi, dan portofolio yang relevan.

    Nah, itulah tadi 11 hal yang sering ditanyakan saat wawancara beasiswa, lengkap dengan tips agar wawancara berlangsung lebih lancar.

    (bai/row)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / element5
  • Syarat, Cara Pengajuan, hingga Besarannya


    Jakarta

    Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) bisa memberikan bantuan pendidikan atau beasiswa kepada anak-anaknya lo. Tetapi ada syarat yang harus diperhatikan.

    Mengutip Antara, BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah yang menetapkan iuran bagi para pekerja. Program ini dibuat untuk menjamin pekerja Indonesia mendapat perlindungan terbaik.

    Baik terhadap risiko bahaya di tempat kerja hingga kesejahteraan pasca kerja. BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Kematian (JK).


    Nah, beasiswa pendidikan anak peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa diberikan apabila orang tuanya mengikuti program JKK ataupun JK. Sehingga beasiswa itu bisa diklaim jika orang tuanya meninggal dunia ataupun mengalami kecelakaan kerja yang fatal.

    Untuk mengetahui syarat, cara pengajuan, dan besaran beasiswa yang didapatkan berikut informasinya dirangkum detikEdu, Minggu (12/1/2025).

    Syarat Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

    Syarat Utama

    Pemberian beasiswa pendidikan tersebut didasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Aturan ini telah berlaku secara efektif sejak 1 April 2023.

    Selain itu program ini juga disempurnakan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

    Hasilnya, syarat utama untuk memperoleh manfaat beasiswa pendidikan BPJS Ketenagakerjaan adalah anak peserta yang mengalami dua klausul khusus.

    Yakni meninggal dunia atau cacat total akibat kecelakaan kerja bagi JKK dan anak peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja bagi program JK.

    Syarat Umum

    Setelah memenuhi syarat utama, ada syarat lain yang harus dipenuhi yakni:

    • Pekerja memiliki anak usia sekolah
    • Umur anak pekerja maksimal 23 tahun
    • Berlaku hanya untuk 2 (dua) orang anak
    • Fotokopi kartu keluarga
    • Surat keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi
    • Anak pekerja belum menikah
    • Dalam hal perusahaan menunggak iuran lebih dari 3 bulan, manfaat beasiswa diberikan setelah Pemberi Kerja melunasi tunggakan iuran beserta denda.

    Ketentuan Lainnya

    • Pengajuan klaim beasiswa bisa dilakukan setiap tahunnya.
    • Bila anak peserta BPJS Ketenagakerjaan belum memasuki usia sekolah pada saat peserta meninggal dunia tau cacat total, beasiswa bisa diberikan saat anak memasuki usia sekolah.
    • Beasiswa berakhir saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.

    Cara Pengajuan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

    Ahli waris peserta yang meninggal dunia dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa persyaratan dokumen yang dibutuhkan. Berbagai dokumen yang diperlukan untuk mengklaim JKK dan JK yaitu:

    • Formulir Beasiswa
    • Surat Keterangan dari sekolah atau universitas bahwa anak tersebut masih menempuh pendidikan
    • E-KTP Anak atau Kartu Pelajar
    • Akta Kelahiran
    • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • Fotokopi E-KTP tenaga kerja dan ahli waris
    • Akta kematian
    • Fotokopi Kartu Keluarga
    • Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.

    Besaran Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

    Besaran beasiswa pendidikan JKK dan JK BPJS Ketenagakerjaan, yakni:

    • Pendidikan taman kanak-kanak (TK) sampai dengan SD: Rp1,5 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan selama 8 tahun.
    • Pendidikan SMP/sederajat: Rp2 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 3 tahun.
    • Pendidikan SMA/sederajat: Rp3 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 3 tahun.
    • Pendidikan tinggi paling tinggi S1: Rp12 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 5 tahun.

    Informasi lebih lengkap tentang beasiswa BPJS Ketenagakerjaan bisa di cek pada laman resminya melalui tautan INI. Semoga informasi ini bermanfaat ya detikers!

    (det/faz)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Lakukan Hal Ini Jika Ingin Lolos Seleksi Administrasi LPDP, Tutup 2 Hari Lagi!


    Jakarta

    Pendaftaran beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) 2025 Tahap 1 akan ditutup 17 Februari mendatang. Seleksi dilakukan secara daring melalui laman resmi LPDP pada tautan https://lpdp.kemenkeu.go.id/.

    Setidaknya ada tiga tahapan yang akan dilalui pendaftar sebelum akhirnya resmi jadi awardee LPDP. Yaitu seleksi administrasi, seleksi bakat skolastik, dan seleksi substansi.

    Dari ketiganya, seleksi administrasi adalah pintu masuk dalam rekrutmen beasiswa LPDP. Diketahui puluhan ribu orang melakukan pendaftaran LPDP setiap pendaftaran dibuka.


    Tetapi, ada ribuan orang juga yang gagal pada tahapan awal ini. Endowmin atau tim LPDP menjelaskan gagal seleksi administrasi LPDP ibarat kalah sebelum berperang.

    Untuk itu, tim LPDP memberikan daftar berbagai hal yang kerap membuat pendaftar LPDP gagal pada tahap seleksi administrasi. Dikutip dari postingan Instagram resminya, Sabtu (15/2/2025) cek daftarnya!

    Alasan Kenapa Pendaftar Bisa Gagal Seleksi Administrasi LPDP

    Satu-satunya kunci keberhasilan untuk lulus tahap ini adalah kelengkapan dan kesesuaian berkas yang diminta dalam syarat seleksi, seperti:

    1. Surat rekomendasi offline form

    • Tidak sesuai dengan format yang disediakan LPDP.
    • Dibuat lebih dari satu tahun. Untuk pendaftaran LPDP Tahap 1 2025, surat rekomendasi paling lama diterbitkan Januari 2024.
    • Surat rekomendasi dengan offline form tidak ditandatangani oleh pemberi rekomendasi.
    • Surat rekomendasi bukan ditujukan untuk beasiswa LPDP.

    2. Surat usulan bagi pendaftar PNS/TNI/Polri

    • Pejabat yang mengesahkan surat usulan bukan Pejabat Eselon II yang membidangi SDM sesuai ketentuan LPDP.
    • Surat usulan tidak mencantumkan informasi nama dan NIP/NRP pendaftar.
    • Surat usulan bukan ditujukan untuk beasiswa LPDP.
    • Usulan bidang yang direkomendasikan berbeda dengan pilihan pendaftar pada saat mengisi aplikasi pendaftaran.

    3. Sertifikat Bahasa Inggris

    • Skor kurang dari yang dipersyaratkan.
    • Sertifikat bahasa berupa prediction test.
    • Tidak terverifikasi keasliannya pada portal resmi lembaga penerbit sertifikat bahasa.
    • Telah kedaluwarsa atau melebihi waktu 2 tahun. Pada pendaftaran tahap 1 kali ini, pastikan sertifikat bahasa Inggris aktif setidaknya sampai 25 Maret 2025.

    4. Letter of Acceptance (LoA)

    • Tidak mencantumkan tanggal intake atau mulai studi
    • Pilihan program studi dan/atau perguruan tinggi di luar daftar LPDP, namun tidak melampirkan dokumen bukti pendukung.
    • LoA masih bersifat conditional atau masih mempunya syarat tambahan yang dapat membatalkan penerimaan pendaftar di kampus tujuan.
    • Tidak melampirkan surat keterangan defer (tunda studi) bagi LoA yang tanggal intake lebih cepat dari ketentuan LPDP
    • LoA yang dilampirkan berbeda dengan tujuan studi yang diisi dalam aplikasi pendaftaran.

    Cara Daftar LPDP 2025

    Bila sudah memenuhi seluruh syarat pendaftaran LPDP 2025, cara untuk mendaftar bantuan pendidikan tinggi dari Kemenkeu ini adalah:

    1. Masuk ke laman pendaftaran https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
    2. Jika belum punya akun, klik ‘daftar di sini’
    3. Isi formulir daftar akun yang mencakup informasi akun dan informasi pribadi
    4. Masukkan kode verifikasi, kemudian klik ‘buat akun’
    5. Setelahnya, masuk lagi ke laman pendaftaran
    6. Masuk dengan email atau WhatsApp yang sudah didaftarkan
    7. Begitu masuk, laman akan meminta sejumlah informasi, dokumen, dan berkas
    8. Lengkapi dokumen yang diminta kemudian unggah ke laman LPDP
    9. Klik ‘beasiswa’ lalu klik ‘status’ di bagian atas laman
    10. Pilih ‘daftar beasiswa’, kemudian pilih jenis beasiswa lalu klik ‘daftar’
    11. Selanjutnya, validasi foto dengan cara klik centang di bagian bawah laman, kemudian pilih ‘daftar beasiswa’
    12. Setelahnya, lengkapi seluruh informasi dan kelengkapan administrasi yang diminta laman
    13. Pastikan setelahnya klik ‘submit’ pada pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi
    14. Pastikan dokumen-dokumen pendukung seperti Surat Rekomendasi, Surat Keterangan atau yang sejenis masih dalam masa berlaku dan diterbitkan sesuai ketentuan LPDP.

    Jadwal Pendaftaran LPDP Tahap 1 2025

    • Pendaftaran: ditutup 17 Februari 2025
    • Seleksi administrasi: 18 Februari 2025
    • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 7 Maret 2025
    • Pengajuan sanggah: 8 Maret 2025
    • Pengumuman hasil sanggah: 24 Maret 2025
    • Seleksi bakat skolastik: 14 April 2025
    • Pengumuman hasil seleksi bakat skolastik: 2 Mei 2025
    • Seleksi substansi: 6 Mei 2025
    • Pengumuman hasil seleksi substansi: 19 Juni 2025

    (det/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Ramai #KaburAjaDulu, Ini 7 Beasiswa S1-S3 yang Tak Wajibkan Awardee Kembali ke RI



    Jakarta

    Tagar #KabuAjaDulu ramai dibahas oleh anak muda di media sosial. Tagar ini menunjukan sebuah tren kuliah atau bekerja di luar negeri karena situasi di Indonesia tak sesuai dengan harapan mereka.

    #KaburAjaDulu ini juga dapat bermakna kesempatan bagi pelajar di Indonesia untuk pergi ke luar negeri beberapa lama misalnya untuk kuliah. Bagi detikers yang berniat belajar di luar negeri, sejumlah beasiswa ini tak mensyaratkan mahasiswa harus kembali ke Indonesia setelah selesai studi.

    Ada beasiswa apa saja? Melansir masing-masing laman resmi beasiswa, berikut daftarnya:


    Daftar Beasiswa S1-S3 yang Tak Wajibkan Awardee Kembali ke RI

    1. Global Korean Scholarship (GKS)

    Apakah detikers ingin menetap di Korea? Beasiswa Global Korea Scholarship (GKS) bisa jadi solusi agar bisa tinggal di sana sementara sekaligus melanjutkan kuliah.

    GKS menawarkan beasiswa untuk jenjang mulai dari D2, S1, S2 hingga S3. Komponen pembiayaan yang ditanggung beasiswa ini antara lain biaya daftar, biaya kuliah, uang saku tahunan sampai Rp 224 juta dan biaya kursus bahasa Korea selama satu tahun.

    Syarat daftar beasiswa ini yakni sebagai berikut:

    • Tidak berkewarganegaraan Korea, kecuali jika melamar program R&D, International Organization program.
    • Sehat mental dan fisik.
    • Pelamar yang belum lulus saat mendaftar wajib menyertakan transkrip akademik hingga semester yang terakhir ditempuh
    • Pelamar yang belum memperoleh sertifikat TOPIK saat mendaftar masih dapat melamar.
    • Syarat lengkapnya bisa dilihat di sini https://www.studyinkorea.go.kr/ko/scholarship ya.

    2. Ministry of Education (MoE) Taiwan

    Kementerian Taiwan menawarkan beasiswa MoE Taiwan untuk jenjang S1, S2 dan S3. Awardee beasiswa ini dapat menerima bantuan pendidikan hingga NT$ 40.000/semester atau sekitar Rp 19,9 juta.

    Tak ada syarat usia dalam beasiswa ini. Lebih jelasnya berikut syarat yang harus dipenuhi pelamar:

    • Tidak berstatus Overseas Chinese Student atau warga negara Taiwan.
    • Belum/tidak terdaftar belajar di salah satu kampus di Taiwan pada tahun sebelumnya.
    • Tidak mengikuti pertukaran pelajar antar universitas ketika nanti lolos.
    • Tidak pernah belajar di Taiwan pada tingkatan/jenjang yang sama.
    • Tidak pernah menerima beasiswa dari pemerintah taiwan lebih dari lima tahun.
    • Tidak menerima beasiswa lain dari pemerintah Taiwan jika lolos.
    • Tidak pernah membatalkan program beasiswa MoE Taiwan pada waktu sebelumnya.

    3. MEXT Research Jepang

    Beasiswa MEXT Research Jepang ini bisa dicoba bagi yang ingin melanjutkan D4, S1 atau S2. Pendanaan berlaku hingga 2 tahun masa studi.

    Beasiswa MEXT ini bersifat fully funded. Awardee akan ditanggung biaya kuliahnya, tunjangan hidup. tiket pesawat hingga pengurusan visa pelajar.

    Namun, pelamar sebelumnya harus memenuhi syarat ini agar dapat lolos:

    • Mempunyai IPK minimal 3,2
    • Memilih jurusan yang sesuai dengan jenjang pendidikan sebelumnya
    • Sehat secara jasmani dan rohani
    • Siap belajar bahasa Jepang
    • Mempunyai skor TOEFL-PBT/ITP: minimal 543, TOEFL-iBT: minimal 72, IELTS: minimal 5.5, TOEIC L&R: minimal 785, TOEIC S&W: minimal 310, dan JLPT: minimal N2

    4. Singapore International Graduate Award (Singa)

    Beasiswa Singa disediakan oleh Agency for Science, Technology, and Research Singapore. Jenis beasiswa yang tersedia dapat memungkinan awardee melanjutkan studi S2 langsung ke S3.

    Adapun tujuan kampus yang bisa dipilih di beasiswa Singa antara lain
    Nanyang Technological University, The National University of Singapore, The Singapore University of Technology and Design dan The Singapore Management University.

    Apa saja syarat bisa ikut beasiswa Singa? Berikut di antaranya:

    • Mempunyai semangat dalam penelitian dan berprestasi secara akademik
    • Ijazah atau surat keterangan lulus S1 atau S2
    • Transkrip akademik S1 atau S2
    • Mempunyai paspor
    • Foto ukuran paspor terbaru berformat JPEG atau PNG
    • Dua surat rekomendasi (dikirim secara daring oleh pemberi rekomendasi)
    • Hasil GRE/IELTS/TOEFL/SAT I&II/GATE yang bisa diminta dari pihak kampus

    5. Turkiye Burslari

    Turki merupakan salah satu tujuan studi favorit mahasiswa Indonesia. Jika detikers ingin ke sana, maka beasiswa Turkiye Burslari bisa jadi pilihan.

    Cakupan pembiayaan beasiswa ini terdiri dari uang kuliah, uang saku per bulan, tiket pesawat hingga tempat tinggal. Ada empat jenis beasiswa yang tersedia yakni beasiswa S1, S2, S3 dan beasiswa riset.

    Beberapa syarat khusus berdasarkan jenjang dapat dilihat selengkapnya di sini ya https://www.turkiyeburslari.gov.tr/.

    6. Stipendium Hungaricum Scholarship Program

    Beasiswa ini sediakan oleh Director for Internationalisation of Higher Education Stipendium Hungaricum Programme. Beasiswa menawarkan bantuan pendidikan S1, S2, dan kursus pelatihan.

    Beasiswa ini menanggung biaya kuliah secara penuh dan tunjangan hidup bulanan. Jika ingin mendaftar beasiswa ini, pelamar harus memenuhi syarat umum ini:

    • Melakukan pendaftaran di laman registrasi.
    • Mengunggah foto terbaru pelamar.
    • Pelamar beasiswa parsial studi parsial harus menyatakan dengan jelas durasi (ditunjukkan dalam bulan) dan tanggal mulai (September atau Februari) studi yang mereka lamar.
    • Membuat motivation letter.
    • Mengunggah salinan pindaian bukti asli kemampuan berbahasa.
    • Sementara syarat khusus setiap jenjang bisa dilihat di sini https://apply.stipendiumhungaricum.hu/ ya.

    7. Ministry of Entrepreneurship and Tourism Romania

    Pemerintah Romania menawarkan kesempatan warga Indonesia belajar di negaranya lewat beasiswa ini. Salah satu hal yang berbeda dari beasiswa ini adalah pelamar tak disyaratkan minimal IPK dan tak perlu melampirkan skor TOEFL atau IELTS.

    Beasiswa ini menanggung biaya kuliah, biaya latihan bahasa selama satu tahun, biaya hidup bulanan, asrama, bantuan layanan kesehatan hingga biaya transportasi lokal.

    Jika detikers tertarik daftar beasiswa dari pemerintah Romania ini dapat mendaftar di sini ya https://jakarta.mae.ro/en/local-news/1310.

    Itulah beberapa beasiswa yang tak mewajibkan awardee kembali ke Indonesia. Ada yang menarik minatmu?

    (cyu/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Ikuti 4 Tips Ini Sebelum Kasih THR Lebaran ke Orang Tua, Anak, Keponakan


    Jakarta

    Memberi angpau atau THR Lebaran kepada anggota keluarga dan sanak saudara sudah menjadi salah satu tradisi di masyarakat Indonesia. Namun, tidak sedikit yang masih merasa bingung terkait seberapa besar uang yang perlu diberikan dalam angpau Lebaran itu.

    Jika tidak diperhitungkan dengan baik, keinginan untuk berbagi kebahagiaan ini malah jadi pengeluaran berlebih dan bikin kantong kering.

    Nah buat detikers yang masih bingung tentukan besaran angpau Lebaran ini, berikut beberapa tips yang bisa digunakan.


    1. Tentukan Penerima

    Perencana Keuangan dari Tatadana Consulting, Tejasari Asad, menyarankan kepada yang ingin membagikan THR Lebaran untuk membuat daftar penerima. Misalkan saja untuk orang tua, anak, saudara, hingga keponakan.

    “Pertama kita biasanya kasih orang tua, nah itu biasanya yang paling gede. Terus yang kedua siapa nih? misalnya kakak-adik sudah pada kerja ngapain dikasih? jadi kasih ke yang belum kerja, biasanya keponakan sih. Atau misalnya punya adik yang masih kecil belum kerja, mau dikasih boleh. Jadi berdasarkan level keluarga aja,” kata Teja kepada detikcom beberapa waktu lalu.

    Senada dengan Teja, perencana keuangan Andy Nugroho juga menyarankan untuk menentukan penerima angpau dan estimasi nilainya. Biasanya besaran THR Lebaran yang diberikan, berbeda-beda tergantung tingkatan dalam keluarga.

    “Nah urutannya paling banyak saya akan kasih ke siapa? ke orang tua pertama, terus kemudian habis itu level berikutnya yang lebih kecil jumlahnya tuh saya kasihkan ke misalnya anak atau ke anaknya saudara-saudara saya,” kata Andy.

    2. Sesuaikan Usia dan Kebiasaan di Keluarga

    Untuk nilai uang yang dibagikan, Teja tidak bisa menetapkan besaran pasti. Sebab menurutnya setiap individu atau keluarga memiliki perhitungannya masing-masing seperti tingkat ekonomi keluarga, usia, hingga wilayah tempat tinggal.

    “Misalnya kasih keponakan Rp 50 ribu pantes nggak? Tapi ternyata di kalau di kampung kasih Rp 5 ribu sudah cukup, kasih Rp 20 ribu sudah cukup, gimana tuh? Jadi tergantung situasi,” terang Teja.

    “Itu juga kadang ada yang serba salah tuh, ada yang masih TK, SD, SMP, SMA. Kalau TK dikasih Rp 1.000 dua puluh biji (Rp 20 ribu) senang tuh, kalau SMA dikasih Rp 1.000 dua puluh biji marah-marah nanti,” tambahnya.

    3. Sesuaikan Bujet

    Teja mengatakan pemberian angpau Lebaran bisa disesuaikan dari jumlah THR yang diterima. Dengan begitu perhitungan angpau dapat lebih mudah dan tidak begitu memberatkan pemberi.

    “Pertama adalah menyesuaikan dengan budget kita. Misalnya kita kasih budget ‘oke saya mau kasih THR Lebaran buat saudara-saudara misalnya Rp 1 juta deh semuanya. Karena saya dapat THR Rp 3 juta, masa semua dibagi-bagikan?’ Nanti habis dong,” jelas Teja.

    “Bisa juga dibujet maksimal berapa nih? 20% kah dari THR kah, 30% kah. Misalnya oke 20%, anggap saja Rp 1 juta, ya dibagi-bagi lah jumlah keponakan ada berapa, saudara ada berapa, siapa saja yang mau dikasih,” tambahnya lagi.

    4. Jangan Kejar Gengsi

    Terakhir yang tak kalah penting, menurut Andy saat menentukan besaran budget atau nilai dari masing-masing angpau Lebaran harus disesuaikan dengan kemampuan, bukan demi mengejar gengsi.

    Disarankan agar jumlah pemberian tidak berdasarkan gengsi. Hal ini justru bisa melebihi anggaran, bahkan malah harus berutang untuk menutup kekurangan tersebut.

    “Kadang misalnya kita pemudik, apalagi dari Jakarta kan ‘wah pasti tajir nih, orang kaya, sudah sukses’ nah kadang ditodong untuk ngasih angpau lebih besar,” kata Andy.

    “Sebenarnya pun kalau kita bersikukuh ‘ya saya memberinya segini’, masa iya yang dikasih terus nego nggak mau Rp 20 ribu dong, maunya Rp 50 ribu misalnya,” tambahnya lagi.

    (igo/hns)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah kaya raya uang اللهم صل على رسول الله محمد
    Image : unsplash.com / towfiqu barbhuiya