Tag: pemberian

  • Potong Dana PIP akan Dikenai Sanksi Pidana



    Jakarta

    Kementerian Pendidikan, Dasar, dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan sekolah agar mematuhi aturan dalam pencairan bantuan PIP. Apabila melakukan pemotongan, maka akan mendapat sanksi pidana.

    “Satuan pendidikan harus menjaga mematuhi Panduan PIP. Sebab, akan ada sanksi pidana kepada pelaku jika ternyata diketahui memotong dana PIP,” tegas Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Kemendikdasmen, Adhika Ganendra, dalam keterangan resmi yang diterima detikEdu, Rabu (5/2/2025).

    Apabila ada hal yang tidak sesuai dalam penyaluran PIP, masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui:


    1. Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen melalui Telepon: Hotline 777, surel: pengaduan@kemdikbud.go.id, laman : ult.kemdikbud.go.id
    2. Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen melalui laman https: //posko-penqaduan. itjen.kemdikbud.go.id, https://www.lapor.go.id, www.dikdasmen.go.id
    3. Puslapdik melalui SIPINTAR pada menu pengaduan
    4. Dinas Pendidikan Provinsi melalui tim Pelaksana PIP tingkat provinsi
    5. Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota melalui tim Pelaksana PIP tingkat kabupaten/Kota
    6. Satuan pendidikan melalui tim Pelaksana PIP tingkat satuan pendidikan
    7. Bank/lembaga penyalur di tingkat pusat atau di tingkat wilayah/cabang.

    Minta Sekolah Koordinasi dengan Disdik

    Terkait pemutakhiran data penerima, Adhika meminta sekolah agar berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat jika mengalami kendala. Sebab, keterisian data siswa di Dapodik dalam rangka pengusulan PIP ini menjadi titik awal pemrosesan data sampai ke penetapan.

    “Data yang tertinggal atau belum dimutakhirkan sebelum batas waktu 10 Februari, maka baru akan diolah pada cut off kedua tahun penyaluran yaitu 31 Agustus 2025,” katanya.

    Adhika juga berpesan bahwa pihak satuan pendidikan untuk terus meningkatkan transparansi dan sekolah harus mengumumkan daftar penerima sebagaimana informasi SK PIP yang terpublikasi di Aplikasi Si Pintar.

    Informasi Mengenai Pengusulan PIP

    Adhika meminta sekolah agar memperhatikan variabel-variabel penting terkait dalam pengusulan PIP. Untuk memperoleh informasi terkini seputar PIP, mulai dari panduan, peraturan, SK Pemberian, SK Nominasi dan KIP Digital, sekolah bisa langsung mengakses Si Pintar dengan melalui alamat pip.kemdikbud.go.id.

    “Bila ada aspek yang janggal, bapak ibu dapat melapor kepada daftar lembaga yang termaktub dalam Lampiran Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah,” ujar Adhika.

    Sebagai informasi, penyaluran dana PIP setiap tahunnya mencapai jumlah target sejak tahun 2015 yaitu sebanyak 17.927.992 siswa dan tahun 2024 naik menjadi 18.594.627 siswa. Total anggaran Rp9.628.223.300.000,-, naik menjadi Rp13.447.710.600.000,-

    (nir/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Apakah Penerima KIP Kuliah Boleh Pindah Prodi? Cek Jawabannya!


    Jakarta

    Pendaftaran KIP Kuliah 2025 telah dimulai sejak 4 Februari lalu. Pendaftaran beasiswa ini dibuka bagi para lulusan dari tahun 2023, 2024, dan 2025.

    Jika sudah diterima KIP Kuliah dan ternyata tidak cocok dengan program studi (prodi) yang diambil, apakah penerima beasiswa boleh pindah prodi?

    Apakah Penerima KIP Kuliah Boleh Pindah Prodi?

    Dikutip dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud, penerima KIP Kuliah tidak diperbolehkan untuk pindah prodi. Penerima KIP Kuliah juga tidak diizinkan mendaftar KIP Kuliah kembali pada tahun berikutnya, baik di perguruan tinggi yang sama atau yang lainnya.


    Jangka Waktu Pemberian KIP Kuliah 2025

    1. Program Reguler

    • Sarjana: Maksimal 8 semester
    • Diploma 4: Maksimal 8 semester
    • Diploma 3: Maksimal 6 semester
    • Diploma 2: Maksimal 4 semester
    • Diploma 1: Maksimal 2 semester

    2. Program profesi

    • Dokter: Maksimal 4 semester
    • Dokter gigi: Maksimal 4 semester
    • Dokter hewan: Maksimal 4 semester
    • Ners: Maksimal 2 semester
    • Apoteker: Maksimal 2 semester
    • Bidan: Maksimal 2 semester
    • Guru: maksimal 2 semester.

    Sebagai tambahan informasi, mahasiswa penerima KIP Kuliah diperkenankan untuk cuti karena sakit atau alasan lainnya sesuai aturan perguruan tinggi. Namun, hal itu tidak menambah durasi maksimal pemberian bantuan.

    Penerima KIP Kuliah yang berstatus cuti bisa ditetapkan dengan ketentuan yakni biaya yang disalurkan hanya biaya penyelenggaraan pendidikan.

    Syarat Penerima KIP Kuliah

    • Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus 2023, 2024, 2025.
    • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur masuk apa pun baik di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) pada program studi yang sudah terakreditasi secara resmi dan tercatat di sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
    • Mempunyai potensi akademik baik, tetapi berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, dengan didukung bukti dokumen yang sah.

    Jadi perlu diingat ya detikers, prodi yang boleh dipilih untuk calon penerima KIP Kuliah adalah prodi yang sudah terakreditasi secara resmi dan kalian tidak boleh pindah prodi.

    (nah/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • Beasiswa Unggulan 2025 Dibuka Mulai 14 Juli, Siapkan Dokumen Ini untuk Daftar!



    Jakarta

    Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan jadwal pembukaan Beasiswa Unggulan 2025. Pendaftaran beasiswa bisa dilakukan mulai 14 Juli 2025.

    “Halo sobat Puslapdik. Jangan sampai terlewat ya, Beasiswa Unggulan akan dibuka pada 14 Juli 2025,” tulis unggahan Instagram @puslapdik_dikbud dilansir Kamis (10/7/2025).

    Beasiswa Unggulan adalah bantuan pendidikan yang banyak dinanti masyarakat. Beasiswa ini disediakan bagi masyarakat berprestasi, penyandang disabilitas serta pegawai Kemendikdasmen.


    Memangnya apa saja keuntungan mendapatkan beasiswa ini? Simak penjelasannya berikut!

    Jenis & Sasaran Penerima Beasiswa Unggulan 2025

    • Beasiswa Berprestasi: Putra-putri terbaik bangsa yang diterima di perguruan tinggi dalam atau luar negeri
    • Beasiswa Penyandang Disabilitas: Mahasiswa penyandang disabilitas fisik, intelektual, mental, atau sensorik, baik tunggal, ganda, maupun multi.
    • Beasiswa Unggulan Pegawai: Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemendikdasmen

    Cakupan Pembiayaan Beasiswa Unggulan 2025

    1. Beasiswa Berprestasi

    • Dalam negeri: Biaya pendidikan, hidup, buku.
    • Luar negeri: Biaya pendidikan, hidup.

    2. Beasiswa Penyandang disabilitas

    Biaya pendidikan, hidup, buku, penelitian, hidup pendamping.

    3. Beasiswa Pegawai

    • Biaya pendidikan
    • Biaya buku
    • Biaya penelitian
    • Biaya hidup
    • Tiket pesawat
    • Biaya dokumen perjalanan
    • Asuransi kesehatan (untuk luar negeri)
    • Komponen lain yang ditetapkan dalam perjanjian

    Jangka Pemberian Beasiswa Unggulan 2025

    • S1/D4: Maksimal 8 semester
    • S2: Maksimal 4 semester
    • S3: Maksimal 6 semester

    Syarat & Dokumen Daftar Beasiswa Unggulan 2025

    Ada beberapa syarat utama yang perlu dipenuhi pendaftar beasiswa, yakni:

    1. Beasiswa Berprestasi

    • Bukan dosen, guru, tenaga kependidikan, atau pelaku budaya.
    • Mahasiswa di kampus terakreditasi minimal B/Baik Sekali atau diakui Kemendiktisaintek untuk luar negeri.
    • Mempunyai surat rekomendasi dari kampus.
    • Tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber lain.
    • Belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama.
    • Memiliki sertifikat prestasi nasional/internasional.

    2. Beasiswa Penyandang Disabilitas

    • Surat keterangan disabilitas dari dokter/ahli/lembaga.
    • Surat pernyataan mahasiswa berkebutuhan khusus.
    • Sertifikat prestasi (jika ada).
    • Mendapatkan rekomendasi dari kampus.
    • Tidak sedang menerima beasiswa sejenis.
    • Mempunyai LoA/surat aktif kuliah
    • IPK minimal 3,25 (S2) dan 3,40 (S3) untuk on-going.
    • Membuat esai 1.500-2.000 kata.
    • Berusia maksimal 32-33 tahun (S2) dan 46-47 tahun (S3)
    • Membuat rencana studi/proposal disertasi.

    3. Beasiswa Pegawai

    • Berstatus PNS di Kemendikdasmen
    • Diusulkan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
    • Mendapatkan persetujuan tugas belajar
    • Memiliki prestasi

    Demikian informasi seputar Beasiswa Unggulan 2025. Pendaftaran bisa dilakukan pada laman https://beasiswaunggulan.kemendikdasmen.go.id/. Selamat mencoba!

    (cyu/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Apakah Dana PIP Bisa Hangus Jika Tidak Diambil? Begini Penjelasan Panitia


    Jakarta

    Dana PIP Kemendikdasmen akan disalurkan ke rekening siswa. Jika tidak diambil, apakah dana PIP bisa hangus?

    Seperti diketahui, Program Indonesia Pintar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (PIPKemendikdasmen) adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah. Bantuan ini diberikan khusus siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu.

    Pencairan dana PIP dilakukan melalui rekening penerima bantuan. Lantas, apakah dana PIP bisa hangus jika tidak diambil.


    Apakah Dana PIP Bisa Hangus Jika Tidak Diambil?

    Sub koordinator Pokja PIP, Mulkirom, menjelaskan jika dana tidak akan hilang jika belum diambil. Hal ini mengingat dana tersebut merupakan hak siswa.

    “Cek di SiPintar melalui pip.kemendikdasmen.go.id. Kalau di tahun 2024 itu siswa sudah tercatat di SK pemberian, maka dananya sudah ada di rekening dan kapanpun bisa diambil atau ditarik, tidak akan hilang, itu sudah hak siswa, silakan cek saldo” jelas Mulkirom dalam laman Puslapdik dikutip Kamis (17/7/2025).

    Namun, apabila siswa tersebut masih tercatat di SK Nominasi dan tidak melakukan aktivasi rekening, maka dana tersebut belum ada di rekening. Oleh karena itu, siswa wajib melakukan aktivasi rekening.

    Dana Dapat Dikembalikan ke Kas Negara

    Mulkirom melanjutkan jika sampai batas waktu aktivasi yang bersangkutan belum melakukan aktivasi rekening, maka Puslapdik akan mengembalikan dana ke kas negara.

    “Tahun 2024 kemarin itu, kita beri kesempatan untuk melakukan aktivasi rekening sampai akhir Februari 2025, kalau sudah lewat dari tanggal itu, dananya kita kembalikan ke negara, “ujar Mulkirom.

    Terkait hal itu, Mulkirom mengajak satuan pendidikan agar selalu proaktif memberitahu dan mengingatkan siswa-siswa penerima PIP.

    “Sekolah seharusnya gercep, gerak cepat, sebab ini informasi yang penting, bisa ditempel di papan pengumuman atau di grup WA dishare nama-nama siswa penerima PIP, baik di SK Nominasi atau di SK pemberian, diingatkan kapan ke bank, kapan mau aktivasi, kapan mau ambil dana ke bank dan sebagainya, ” papar Mulkirom.

    Besaran Saldo Dana PIP Kemendikdasmen 2025

    Saldo PIP Kemendikdasmen 2025 dapat berbeda untuk jenjang SD, SMP dan SMA. Berikut masing-masing besarannya:

    SD/SDLB/Paket A
    Kelas 1-5: Rp 450.000
    Kelas 6: Rp 225.000

    SMP/SMPLB/Paket B
    Kelas 7 dan 8: Rp 750.000
    Kelas 9: Rp 375.000

    SMA/SMK/SMALB/Paket C
    Kelas 10 dan 11: Rp 1.800.000
    Kelas 12: Rp 900.000

    Cara Cek PIP Kemendikdasmen 2025

    Melalui Situs Resmi PIP

    Akses https://pip.kemdikbud.go.id/
    Pilih kolom “Cari Penerima PIP”.
    Setelah kolom muncul, masukkan nomor induk siswa nasional (NISN)
    Masukkan nomor induk kependudukan (NIK)
    Masukkan kode captcha yang muncul pada layar
    Klik “Cek Penerima PIP”

    Apabila siswa tercatat sebagai penerima PIP, maka nama akan keluar. Namun, jika tidak muncul, artinya siswa belum berstatus sebagai penerima PIP.

    Melalui Aplikasi PIP

    Unduh (download) aplikasi PIP Kemdikbud di Google Play Store
    Setelah aplikasi ter-install, klik “Masuk”
    Masuk ke aplikasi menggunakan NISN dan data diri yang diminta
    Jika penerima, maka akan ditampilkan akun dan informasi saldo. Apabila tidak ditampilkan, maka bukan penerima PIP Kemdikbud.

    Jadwal Pencairan PIP Kemendikdasmen

    Jadwal pencairan PIP diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Berdasarkan peraturan ini, penyaluran dana PIP dibagi ke dalam tiga termin, yaitu:

    Termin 1: Februari-April

    Termin 1 dikhususkan untuk siswa yang juga penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

    Termin 2: Mei-September

    Penerima PIP pada termin 2 diambil berdasarkan usulan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan. Penerimanya juga merupakan anak yang sudah mengaktivasi SK Nominasi.

    Anak yang masuk dalam SK Nominasi merupakan anak yang dinilai berhak menerima PIP.

    Termin 3: Oktober-Desember

    Penerima PIP pada termin 3 merupakan anak-anak yang masuk kategori termin 1 dan 2.

    Dana PIP Bisa Dibelikan Apa Saja?

    Dana PIP bisa dibelikan untuk keperluan sekolah. Namun, Kemendikdasmen sudah memberikan ketentuan tentang pemanfaatan dana PIP, berikut selengkapnya:

    1. Dana PIP digunakan untuk membeli alat kebutuhan sekolah seperti:
    – Buku dan alat tulis
    – Pakaian seragam sekolah/praktik
    – Perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya)

    2. Dana PIP bisa untuk membiayai transportasi siswa ke sekolah

    3. Dana PIP bisa untuk uang saku siswa

    4. Dana PIP bisa digunakan untuk biaya kursus/les tambahan bagi siswa

    5. Dana PIP bisa untuk biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja

    Itulah penjelasan mengenai dana PIP yang belum diambil oleh siswa. Semoga membantu!

    (nir/faz)



    Sumber : www.detik.com

  • Syarat, Jadwal, dan Link Resmi


    Jakarta

    Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berupa uang tunai. Bantuan ini ditujukan untuk perluasan akses dan kesempatan belajar bagi anak-anak Indonesia.

    Pada dasarnya, ada dua kriteria umum penerima PIP. Pertama, siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Sedangkan kriteria kedua adalah siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan berbagai pertimbangan khusus.

    Penyaluran dana PIP dilakukan melalui rekening SimPel (Simpanan Pelajar) yang dibuat oleh bank penyalur. Mereka yang menerima bantuan ditetapkan Kemendikdasmen dalam SK Penerima KIP, SK Nominasi PIP, dan SK Pemberian PIP Dikdasmen.


    Lalu, bagaimana cara cek bila peserta didik adalah penerima bantuan PIP 2025? Dikutip dari laman resmi PIP, Selasa (29/7/2025) berikut informasinya.

    Cara Cek Bantuan PIP 2025

    Pengecekan penerima bantuan PIP 2025 dilakukan melalui laman Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (Sipintar) Enterprise. Sipintar bisa diakses melalui ponsel ataupun komputer dengan cara:

    • Buka website resmi PIP di https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
    • Klik bagian “Cari Penerima PIP”
    • Masukkan nomor induk kependudukan (NIK)
    • Masukkan nomor induk siswa nasional (NISN)
    • Masukkan hasil perhitungan yang tertera
    • Klik “Cari Penerima PIP”
    • Status siswa akan tampil.

    Syarat Penerima Bantuan PIP 2025

    Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, syarat untuk menjadi penerima bantuan PIP adalah:

    1. PIP Dikdasmen diperuntukkan bagi anak berusia 6-21 tahun dari keluarga miskin/rentan miskin.

    2. Penerima PIP diprioritaskan untuk sasaran tertentu, yakni:

    • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
    • Siswa dengan pertimbangan khusus, seperti:
      • Berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan
      • Berpotensi putus sekolah dan baru kembali bersekolah setelah putus sekolah (drop out)
      • Terkena dampak bencana alam
      • Korban musibah di daerah konflik
      • Berkebutuhan khusus (disabilitas)
      • Orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan
      • Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

    3. Calon penerima PIP dengan pertimbangan khusus merupakan usulan yang diberikan oleh:

    • Dinas pendidikan provinsi
    • Dinas pendidikan kabupaten/kota
    • Pemangku kepentingan.

    Jadwal Pencairan Bantuan PIP 2025

    Masih dari aturan yang sama, penyaluran dana PIP dilakukan dengan jadwal sebagai berikut:

    Termin 1: Februari hingga April

    Penerima PIP termin satu adalah pemegang kartu KIP yang sumber datanya berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

    Termin 2: Mei hingga September

    Penerima PIP termin kedua merupakan siswa yang diusulkan oleh:

    • Dinas Pendidikan
    • Pemangku kepentingan
    • Hasil aktivitas SK Nominasi

    Termin 3: Oktober hingga Desember

    Penerima PIP yang masuk dalam termin ini adalah:

    • Penerima KIP
    • Usulan dari dinas pendidikan
    • Usulan dari pemangku kepentingan
    • Hasil aktivasi SK Nominasi

    Berdasarkan jadwal tersebut, pencairan PIP Juli 2025 masuk dalam jadwal penyaluran termin kedua. Untuk mengetahui pencairannya, detikers bisa mengecek melalui laman Sipintar.

    Link resmi bantuan PIP 2025 adalah laman Sipintar pada tautan https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.

    Namun, jika detikers mengalami kendala selama pencairan, kamu bisa menghubungi kontak pelayanan PIP di:

    Demikianlah informasi tentang cara cek bantuan PIP 2025. Semoga bermanfaat ya detikers!

    (det/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • DTKS Digantikan DTSEN, Begini Cara Cek Penerima Bansos



    Jakarta

    Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) resmi digantikan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Penggantian ini didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) No 4 Tahun 2025 tentang DTSEN pada 5 Februari 2025.

    DTKS sebelumnya menjadi landasan pemberian berbagai bantuan sosial (bansos) pada penerima manfaat (PM) yang dinilai layak menerima bantuan. DTKS juga menjadi dasar pemberian bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

    Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, berdasarkan Inpres tersebut, maka DTKS tidak lagi digunakan. DTSEN menjadi data induk baru penduduk se-Indonesia, dari lapisan ekonomi bawah sampai atas.


    Cara Cek Penerima Bansos Kemensos

    Kendati demikian, pengecekan status sebagai penerima bansos tetap dapat dilakukan melalui laman DTKS. Berikut caranya:

    • Buka https://cekbansos.kemensos.go.id/
    • Isikan data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
    • Isikan nama sesuai KTP
    • Isikan kode captcha yang tertera di gambar
    • Jika kode captcha kurang jelas, klik ikon panah siklus untuk mendapat kode baru dan isikan hurufnya
    • Klik Cari Data
    • Muncul status penerima dan penerimaan bansos

    Cara Ubah Data DTSEN

    Gus Ipul mengatakan data penduduk dalam DTSEN bisa diubah, ditambah, dihapus, atau diperbaiki. Perbaikannya dapat dilakukan melalui jalur formal oleh pendamping sosial maupun melalui jalur partisipasi masyarakat.

    “Kalau pendamping sosial melihat ada data yang tidak sesuai, wajib untuk segera menyanggah,” ucapnya di Madiun, Jumat (21/02/2025) lalu, dikutip dari laman Kemensos.

    Sementara itu, perubahan data oleh warga dapat dilakukan dengan melapor ke kelurahan atau pemerintah desa setempat melalui Aplikasi Cek Bansos. Perubahan data memungkinkan perubahan desil antara desil 1 (paling miskin) hingga desil 10 (paling sejahtera).

    Diketahui, pelajar desil 1-3 diprioritaskan mendapat bansos dan bansos bidang pendidikan seperti KIP Kuliah. Pelajar desil 4 berkesempatan mendapatkannya jika disertai bukti pendukung.

    (twu/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Terbaru, LPDP Bakal Bantu Awardee Cari Kerja Usai Studi



    Jakarta

    Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dikabarkan tengah merombak skema pemberian beasiswa hingga pengelolaan awardee beasiswa. Hal ini agar mereka bisa cepat terserap dunia kerja.

    Plt Direktur UtamaLPDPSudarto mengatakan salah satu fokusLPDP saat ini adalah membangun kerja sama dengan industri,Danantara/BUMN dan kementerian atau lembaga (K/L) untuk pendayagunaan talenta atau alumniLPDP. Adapun skema yang kemungkinan akan dijalankan misalnya dengan ikatan dinas.


    “Kami saat ini sedang berbicara dengan banyak pihak, kami tawarkan dari awal lulusan LPDP untuk bisa terserap di industri,” kata Sudarto dalam detikFinance dikutip Selasa (14/10/2025).

    Sudarto menilai dampak beasiswa LPDP akan lebih baik jika awardee mendapatkan kesempatan langsung masuk industri setelah menempuh pendidikan. Oleh karena itu, program LPDP ke depan akan diarahkan sesuai kebutuhan industri.

    “Kami saat ini bicara dengan industri, termasuk dengan Kadin, misalnya. Dengan beberapa BUMN, kami juga bicara denganDanantara, bagaimana bisameng-utilisasi dan mendayagunakan lulusanLPDP ini untuk industri, terutama industri strategis,”ucapnya.

    Sudarto menambahkan, LPDP juga memiliki tanggung jawab untuk menciptakan ekosistem yang terstruktur agar para lulusan LPDP bisa betul-betul berkontribusi bagi negara.

    “Kita wajibkan mereka (lulusanLPDP) kembali ke Tanah Air. This is not free ticket to study abroad, tapi ini adalah exclusive ticket untuk kontribusi di pembangunan dalam negeri, tetapi ekosistemnya harus kita siapkan sehingga mereka lebih berdaya,”tuturnya.

    Hampir Semua Lulusan LPDP Telah Bekerja

    Sudarto mengklaim hampir semua lulusan LPDP telah memiliki pekerjaan. Tercatat total penerima beasiswa LPDP melalui Dana Abadi Pendidikan (DAP) sebanyak 55.814 orang dari 2013 sampai 30 September 2025.

    “Hampir tidak ada yang menganggur. Tidak kurang dari 6 bulan mereka langsung dapat kerja,” imbuhnya.

    (nir/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Terbaru, LPDP Bakal Bantu Awardee Cari Kerja Usai Studi



    Jakarta

    Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dikabarkan tengah merombak skema pemberian beasiswa hingga pengelolaan awardee beasiswa. Hal ini agar mereka bisa cepat terserap dunia kerja.

    Plt Direktur UtamaLPDPSudarto mengatakan salah satu fokusLPDP saat ini adalah membangun kerja sama dengan industri,Danantara/BUMN dan kementerian atau lembaga (K/L) untuk pendayagunaan talenta atau alumniLPDP. Adapun skema yang kemungkinan akan dijalankan misalnya dengan ikatan dinas.


    “Kami saat ini sedang berbicara dengan banyak pihak, kami tawarkan dari awal lulusan LPDP untuk bisa terserap di industri,” kata Sudarto dalam detikFinance dikutip Selasa (14/10/2025).

    Sudarto menilai dampak beasiswa LPDP akan lebih baik jika awardee mendapatkan kesempatan langsung masuk industri setelah menempuh pendidikan. Oleh karena itu, program LPDP ke depan akan diarahkan sesuai kebutuhan industri.

    “Kami saat ini bicara dengan industri, termasuk dengan Kadin, misalnya. Dengan beberapa BUMN, kami juga bicara denganDanantara, bagaimana bisameng-utilisasi dan mendayagunakan lulusanLPDP ini untuk industri, terutama industri strategis,”ucapnya.

    Sudarto menambahkan, LPDP juga memiliki tanggung jawab untuk menciptakan ekosistem yang terstruktur agar para lulusan LPDP bisa betul-betul berkontribusi bagi negara.

    “Kita wajibkan mereka (lulusanLPDP) kembali ke Tanah Air. This is not free ticket to study abroad, tapi ini adalah exclusive ticket untuk kontribusi di pembangunan dalam negeri, tetapi ekosistemnya harus kita siapkan sehingga mereka lebih berdaya,”tuturnya.

    Hampir Semua Lulusan LPDP Telah Bekerja

    Sudarto mengklaim hampir semua lulusan LPDP telah memiliki pekerjaan. Tercatat total penerima beasiswa LPDP melalui Dana Abadi Pendidikan (DAP) sebanyak 55.814 orang dari 2013 sampai 30 September 2025.

    “Hampir tidak ada yang menganggur. Tidak kurang dari 6 bulan mereka langsung dapat kerja,” imbuhnya.

    (nir/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Dapat Bantuan, Ini Kelompok Siswa yang Akan Terima PIP PAUD/TK



    Jakarta

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi akan mulai menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) ke jenjang TK mulai tahun 2026. Perluasan sasaran PIP ini merupakan bagian dari program Wajib Belajar 13 Tahun.

    Menurut lamanKemendikdasmen, alokasi anggaran PIP tahun 2025 mencapai Rp 13.364. 007.900 yang diberikan pada sebanyak 18.594.627 siswa di semua jenjang. Menurut data Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), sampai dengan tanggal 22 September 2025, dana PIP yang sudah disalurkan mencapai Rp 5.890.311.975.000 untuk 10.427.673 murid atau sekitar 44 persen.


    Pendidikan TK Wajib Dilalui Sebelum SD

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengatakan saat ini pendidikan TK wajib untuk anak-anak sebelum mengenyam pendidikan SD. Menurutnya, anak yang memiliki pengalaman belajar di TK itu penting untuk membangun rasa percaya diri, sosialisasi, dan menunjukkan norma-norma baik.

    “Banyak penelitian yang menunjukkan pengaruh dan pengalaman belajar di pendidikan anak usia dini terhadap learning sustainability-nya, dan fokusnya pada bagaimana membangun rasa percaya diri, menanamkan kecintaan pada ilmu, sosialisasi, mengenalkan norma-norma, itu kan sangat penting, terutama yang tadi membangun rasa percaya diri juga bagian dari kenapa mereka punya learning sustainability yang lebih dibanding mereka yang tidak punya pengalaman (TK),” katanya dalam program Jejak Pradana yang tayang di detikcom, Kamis (23/10/2025).

    Lebih lanjut, Mu’ti menilai PIP penting diberikan kepada anak yang berada di TK. Sebab, salah satu alasan ada anak yang tidak punya pengalaman belajar di TK adalah karena orang tua mereka tidak mampu.

    “Karena sebagian orang tua tidak menyekolahkan anaknya di TK karena alasan biaya, sekarang kita coba dorong dengan PIP itu, mudah-mudahan bisa menjadi ya sedikit sumbangan dari pemerintah untuk anak-anak bisa punya pengalaman belajar di TK,”ucapnya.

    Kelompok Siswa Penerima PIP PAUD/TK Tahun 2026

    Mu’ti mengatakan PIP 2026 akan diberikan khusus untuk siswa PAUD/TK dari keluarga tidak mampu dengan target 888 ribu murid. Alokasi anggaran yang disiapkan untuk 2026 adalah Rp 400 miliar.

    Saat ini,Kemendikdasmen telah berkomitmen bersama Kementerian Desa untuk menghadirkan satu desa satu TK. Anggaran untuk membangun TK ini diambil dari anggaranKemendikdasmen pada program revitalisasi pendidikan.

    Jika mengacu pada pemberian PIP di jenjang lainnya, siswa yang sudah memperoleh bantuan PIP tersebut adalah siswa yang sudah memperoleh SK Pemberian, yakni siswa yang telah melakukan aktivasi rekening atau sudah pernah memperoleh PIP di tahun-tahun sebelumnya.

    Selain itu, ada pula siswa yang memperoleh SK Nominasi. Para siswa itu adalah penerima PIP baru yang belum memiliki rekening untuk penyaluran PIP.

    “Revitalisasi tahun ini yang 16.170 juga untuk TK-TK juga, termasuk pendirian unit sekolah baru atau renovasi TK yang sudah ada,” ujarnya.

    (nir/faz)



    Sumber : www.detik.com

  • BNI dan ITB Gelar Community Run Jelang wondr ITB Ultra Marathon 2025


    Jakarta

    PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI bersama Institut Teknologi Bandung (ITB) menggelar Community Run sebagai rangkaian pra-event menuju ajang utama wondr ITB Ultra Marathon 2025.

    Kegiatan ini digelar di kawasan Car Free Day Sudirman, Jakarta, bertujuan untuk memperkuat antusiasme publik sekaligus memperluas dampak sosial dari event olahraga tahunan tersebut.

    Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan mengatakan Community Run menjadi sarana efektif untuk meningkatkan awareness publik terhadap wondr ITB Ultra Marathon 2025 yang mengusung tema Stronger Unity in Diversity.


    “Selain menumbuhkan semangat kebersamaan lewat olahraga, event ini juga menjadi momentum penting untuk penggalangan Dana Lestari ITB, program donasi berkelanjutan yang dimanfaatkan untuk mendukung riset dan inovasi, pemberian beasiswa, pengembangan SDM, infrastruktur pendidikan, serta peningkatan reputasi global ITB,” ujar Putrama, dalam keterangan tertulis, Minggu (24/8/2025).

    Ajang ini menghadirkan dua kategori lari santai, yakni jarak 2,8 km untuk pelari difabel serta 7,7 km yang terbuka untuk komunitas lari dan masyarakat umum. Sekitar 100 peserta turut serta, terdiri dari alumni ITB, komunitas lari hingga mitra strategis BNI dan ITB.

    Apresiasi juga datang dari Gubernur DKI Jakarta sekaligus Alumni ITB Pramono Anung. Ia menilai wondr ITB Ultra Marathon mencerminkan sinergi panjang antara BNI dan ITB yang telah terjalin sejak 1968.

    Untuk wondr ITB ultra marathon sendiri BNI telah berpartisipasi sejak pertama kali dimulainya event lari tersebut di tahun 2017.

    “Saya sangat senang dengan terselenggaranya acara ini. Tanpa banyak yang tahu, saya termasuk yang selalu mengikuti perkembangan ultra marathon ini,” ungkap Pramono.

    “Minimal, kerja sama ITB dan BNI, saya yang memulai pada waktu itu,” sambungnya.

    Sebagai bagian dari rangkaian acara, BNI juga menyerahkan mock up Kartu Debit Alumni Co-Branding BNI ITB yang diserahkan langsung oleh Dirut BNI Putrama Wahju Setyawan kepada Pramono, disaksikan oleh Komisaris Utama BNI Omar Sjawaldy Anwar.

    Dengan rangkaian kegiatan tersebut, BNI dan ITB berharap wondr ITB Ultra Marathon 2025 tidak hanya menjadi ajang olahraga, tetapi juga wadah memperkuat kebersamaan, menjunjung sportivitas, sekaligus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

    Sebagai informasi, prosesi flag-off dimulai di Grha BNI Sudirman dan dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Rektor ITB Tatacipta Dirgantara, Ketua Ikatan Alumni ITB Agustin Peranginangin, Komisaris Utama BNI Omar Sjawaldy Anwar, Wakil Komisaris Utama BNI Tedi Bharata, Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan, Wakil Direktur Utama BNI Alexandra Askandar, dan Direktur Kelembagaan BNI Eko Setyo Nugroho.

    (akn/akn)



    Sumber : sport.detik.com