Tag: pemberitahuan

  • OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura di Tangerang, Ini Alasannya


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha perusahaan modal ventura PT Dana Mandiri Sejahtera (“PT DMS”) yang beralamat di Ruko Dynasty Kav. 29 B Nomor 8 Jalan Jalur Sutera, Alam Sutera, Tangerang 15325.

    Pencabutan izin usaha ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-41/D.06/2025 tanggal 08 Juli 2025.

    Pencabutan ini dilakukan mengingat PT DMS tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir.


    Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT DMS telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.

    OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT DMS untuk melaksanakan langkahlangkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan.

    “Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud,” ujar Plt Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi, dalam keterangan tertulis Rabu (9/72025)

    Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (POJK 35/2015) juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (POJK 25/2025), Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023, maka PT DMS dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

    “Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT DMS dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya,” terang Ismail.

    Setelah izin usaha dicabut, PT DMS dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:

    1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya

    2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT DMS serta membentuk Tim Likuidasi

    3. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban

    4. Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.

    Terkait hal ini, Debitur/Masyarakat, Kreditur dan/atau pihak lainnya dapat menghubungi PT DMS pada nomor telepon dan Whatsapp: 081313456599, email: ptdanamandirisejahtera.dl@gmail.com dan alamat: Jalan Cideng Barat 76, Jakarta
    Pusat, Jakarta, 10150.

    5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu PT DMS dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama Perusahaan.

    (hal/hns)



    Sumber : finance.detik.com

  • OJK Terbitkan Aturan Baru soal Aset Kripto, Ini Isinya


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.

    Penerbitan POJK ini didorong oleh perkembangan positif Aset Keuangan Digital (AKD), khususnya aset kripto, sebagai instrumen investasi di masyarakat Indonesia, serta munculnya produk dan/atau kegiatan baru yang menyerupai instrumen keuangan konvensional, seperti derivatif aset keuangan digital.

    “POJK ini bertujuan untuk melakukan penguatan peran dan perluasan ruang lingkup bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, serta mengadopsi kerangka pengaturan dan pengawasan dengan standar di sektor jasa keuangan dan praktik terbaik internasional,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi, dalam keterangan tertulis, Kamis (4/12/2025).


    Dengan berlakunya POJK ini, perluasan Ruang Lingkup Aset Keuangan Digital meliputi:

    1. POJK ini mengatur bahwa Aset Keuangan Digital terdiri atas aset kripto dan aset keuangan digital lainnya, yang mencakup derivatif aset keuangan digital.

    2. Perdagangan aset keuangan digital yang diperdagangkan di pasar aset keuangan digital harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk diterbitkan, disimpan, ditransfer, dan/atau diperdagangkan menggunakan teknologi buku besar terdistribusi atau mengacu kepada AKD yang mendasari.

    3. Penyelenggara Perdagangan AKD dilarang melakukan perdagangan atas AKD selain yang terdapat dalam Daftar Aset Keuangan Digital yang ditetapkan oleh Bursa.

    Selain itu, terdapat ketentuan terkait dengan perdagangan derivatif aset keuangan digital yang membuka opsi investasi bagi konsumen dengan tetap mengemukakan prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen, di antaranya:

    Dalam hal Bursa melaksanakan kegiatan perdagangan derivatif AKD, Bursa wajib menyampaikan permohonan persetujuan terlebih dahulu kepada OJK. Pedagang dapat melakukan kegiatan jual dan/atau beli derivatif AKD atas amanat Konsumen yang diperdagangkan pada Bursa yang telah mendapatkan persetujuan OJK. Kegiatan ini dilakukan tanpa perlu mendapatkan persetujuan OJK terlebih dahulu, tetapi telah didahului dengan perjanjian kerja sama antara pedagang dan Bursa.

    Pedagang yang melaksanakan kegiatan jual dan/atau beli derivatif AKD atas amanat Konsumen wajib melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada OJK. Penyelenggara perdagangan AKD wajib memiliki mekanisme untuk menempatkan Margin (jaminan) pada rekening khusus, baik berupa uang atau AKD, untuk perdagangan derivatif AKD untuk kepentingan pelindungan Konsumen.Konsumen yang akan melakukan perdagangan derivatif AKD harus terlebih dahulu mengikuti knowledge test yang akan diselenggarakan oleh pedagang.

    Lihat juga Video: Daftar Baru Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik: Asix+ Masuk

    (acd/acd)



    Sumber : finance.detik.com

  • Matikan Bunyi Token Listrik Bisa Pakai Kode, Begini Caranya


    Jakarta

    Penggunaan listrik pra-bayar atau token listrik banyak dilakukan saat ini. Hal ini tentunya memudahkan penghuni rumah untuk menggunakan listrik sesuai yang mereka bayarkan.

    Namun, terkadang token listrik berbunyi sangat nyaring sehingga mengganggu penghuni rumah maupun tetangga sekitar. Hal itu biasanya menjadi tanda bahwa saldo token listrik sudah mau habis. Tak hanya itu, bunyi tersebut juga bisa menandakan adanya masalah teknis pada alat meter pra-bayar di rumah.

    Saat token listrik berbunyi, tidak usah panik. Ada beberapa cara untuk mematikannya, salah satunya dengan menggunakan kode.


    Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk mematikan bunyi token listrik yang mengganggu ini. Lalu, apa saja itu? Dilansir dari Link Town, simak penjelasan berikut.

    Cara Mematikan Bunyi Alarm Token Listrik

    Bunyi alarm token listrik dapat sangat mengganggu, terutama jika terjadi di malam hari dan mengganggu istirahat keluarga serta tetangga. Berikut adalah beberapa cara yang dapat kamu coba untuk mematikan alarm token listrik yang bunyi.

    1. Segera Isi Ulang Saldo Token Listrik

    Bunyi alarm biasanya menandakan jika saldo listrik kamu hampir habis. Langkah pertama yang dapat kamu lakukan adalah segera mengisi ulang saldo token listrik kamu. Ini akan menghentikan bunyi alarm.

    2. Isi Saldo Token Listrik Lebih Banyak dari Jumlah rata-Rata Pemakaian

    Agar lebih aman dari bunyi alarm yang mengganggu, kamu dapat mencoba mengisi saldo token listrik dengan jumlah yang lebih besar daripada rata-rata pemakaian kamu. Ini akan memberikan cadangan listrik yang lebih besar sebelum bunyi alarm kembali muncul.

    3. Tekan Tombol 812 untuk Mematikan Bunyi Token Listrik

    Beberapa jenis meteran token listrik memiliki tombol tertentu yang digunakan untuk mematikan bunyi alarm. Salah satunya yang umum digunakan adalah menekan tombol 812 lalu tekan ‘enter’.

    Namun, setelah melakukan langkah tersebut, penting untuk segera melakukan pengisian token listrik agar listrik rumah tidak padam karena kehabisan daya listrik.

    4. Gunakan Kode 456 pada Meteran Token Listrik

    Token listrik yang berbunyi merupakan alarm atau pemberitahuan bahwa token sudah mau habis. Namun pada beberapa tipe meteran token listrik, kamu dapat mencoba menggunakan kode khusus seperti 456 untuk mematikan bunyi alarm. Cara ini tidak mematikan token secara langsung namun akan mengatur kapan token akan berbunyi.

    Tekan tombol secara acak, kemudian tekan angka 456 dan nomor batas minimal daya yang kamu inginkan. Contohnya 45605 kemudian enter, artinya ketika daya listrik tersisa 5 kWH maka token akan berbunyi.

    Demikian cara mematikan alarm token listrik yang berisik. Namun, langkah-langkah tersebut hanya bersifat sementara. Jika kamu baru saja mengisi pulsa token atau merasa bahwa saldo masih tersisa, tetapi alarm token listrik berbunyi, sebaiknya segera laporkan masalah ini ke kantor PLN terdekat.

    Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain. Baik itu berkaitan dengan hukum, konstruksi, pembiayaan dan lainnya, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan kamu via email ke tanya@detikproperti.com dengan subject ‘Tanya detikProperti’, nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Bayar PBB Bisa Online Lho, Begini Caranya


    Jakarta

    Saat memiliki aset properti, misalnya seperti bangunan maupun tanah, tentu harus membayar pajak bumi bangunan (PBB). Untuk membayar PBB saat ini sudah semakin mudah karena bisa dilakukan secara online.

    Jangan sampai telat atau bahkan menunggak bayar PBB ya detikers karena bisa dikenakan denda. Hal itu disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.

    Dalam aturan itu disebutkan bawah Direktur Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) PBB jika ada PBB tertuang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB yang tidak atau kurang bayar setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.


    “STP PBB memuat PBB yang tidak atau kurang dibayar ditambah dengan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan dari PBB yang tidak atau kurang dibayar,” bunyi ayat 1 pasal 3 dari peraturan tersebut.

    Adapun, denda administrasi yang dimaksud dihitung sejak jatuh tempo sampai dengan pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

    Sementara itu, pada pasal 7 disebutkan bahwa jumlah PBB yang tertuang dalam STP PBB harus dilunasi paling lambat 1 bulan sejak tanggal diterimanya STP PBB oleh wajib pajak. Pada pasal 8 disebutkan, apabila jumlah pajak tertuang berdasarkan STP PBB tidak dibayar pada waktunya, maka dapat ditagih dengan Surat Paksa.

    Nah, gimana sih cara bayar PBB secara online? Berikut ini informasinya dilansir dari catatan detikcom.

    Situs Resmi Otoritas Pajak Daerah

    Situs resmi otoritas pajak milik daerah bisa berbeda-beda tergantung wilayah. Meski demikian, tata cara pembayarannya pun bisa dibilang mirip yaitu sebagai berikut.

    • Kunjungi situs resmi otoritas pajak yang ada di wilayah setempat
    • Buka halaman e-SPPT PBB dan lakukan pendaftaran
    • Isi data diri, meliputi: Nama, NIK, NPWP, nomor ponsel, dan alamat email
    • Masukkan data verifikasi, seperti: Nomor Objek Pajak (NOP) serta nama wajib pajak pada SPPT
    • Sistem akan melakukan pengecekan data verifikasi
    • Jika proses verifikasi berhasil, link pengunduhan e-SPPT akan dikirim melalui email
    • Tagihan PBB yang harus dibayarkan akan tertera di SPPT
    • Lakukan pembayaran dengan QRIS atau metode lain

    M-banking

    Beberapa bank sudah menyediakan fitur pembayaran PBB. Berikut ini cara bayar PBB lewat m-banking dari berbagai bank.

    1. BRImo

    • Login BRImo dengan menggunakan username dan password atau sidik jari
    • Pada halaman utama, pilih menu Tagihan.
    • Pilih Bayar PBB
    • Pilih Pembayaran Baru jika belum pernah melakukan pembayaran PBB melalui BRImo
    • Masukkan daerah, tahun bayar pajak, dan NOP
    • Cek detail tagihan, lalu pilih sumber dana
    • Lanjutkan pembayaran dan konfirmasi transaksi dengan memasukkan 6 digit PIN BRImo
    • Struk transaksi akan muncul jika pembayaran berhasil

    2. BCA Mobile

    • Login ke BCA mobile
    • Pilih menu ‘m-Payment’
    • Pilih ‘Pajak’
    • Pilih ‘Input No. Objek Pajak’ lalu masukan NOP
    • Pilih Tahun Pembayaran Objek Pajak
    • Cek detail tagihan yang muncul, klik OK
    • Masukkan 6 digit PIN transaksi
    • Setelah itu akan muncul konfirmasi pembayaran berhasil

    3. Livin’ by Mandiri

    • Buka aplikasi Livin’ by Mandiri
    • Masukkan user ID dan password
    • Pilih menu Bayar/VA, lalu klik ‘Pajak’
    • Pilih wilayah pembayaran PBB
    • Masukkan NOP dan tahun bayar pajak, lalu klik ‘Lanjutkan’
    • Akan muncul informasi tagihan pajak yang harus dibayar
    • Lakukan pembayaran dengan memasukkan pin Livin’ by Mandiri
    • Setelah itu, struk akan muncul dan pembayaran PBB dinyatakan berhasil

    4. Wondr by BNI

    • Login aplikasi Wondr BNI
    • Pilih menu “Bayar” & Beli pada tampilan utama aplikasi
    • Klik “Lihat “Semua Kategori, lalu pilih opsi “PBB”
    • Pilih daerah penyedia layanan
    • Masukkan Nomor Objek Pajak dan Tahun Pajak SPPT
    • Klik “Lanjut”
    • Sistem akan menampilkan informasi tagihan pajak yang harus dibayar
    • Lanjutkan pembayaran dengan memasukkan password Wondr BNI untuk konfirmasi
    • Bukti pembayaran akan langsung ditampilkan sebagai tanda pembayaran telah selesai

    Marketplace

    Pembayaran PBB semakin mudah karena bisa melalui marketplace di Indonesia. Sebelum bayar, pastikan sudah download aplikasinya dan login di smartphone. Berikut ini langkah-langkah membayar PBB melalui berbagai marketplace.

    1. Tokopedia

    • Buka aplikasi Tokopedia
    • Pada layanan kategori ‘Pajak & Pendidikan’ pilih ‘Pajak PBB’
    • Pilih provinsi, kota/kabupaten, dan tahun bayar PBB
    • Masukkan NOP pada kolom yang tersedia
    • Rincian pembayaran akan muncul secara otomatis, harap periksa data dan jumlah tagihan
    • Klik ‘Bayar’ dan pilih metode pembayaran yang diinginkan
    • Klik ‘Bayar Sekarang’
    • Pembayaran PBB diproses dan notifikasi akan muncul jika pembayaran berhasil

    2. Blibli

    • Buka aplikasi Blibli
    • Di halaman utama, pilih menu ‘Tagihan & Isi Ulang’ dan pilih kolom ‘PBB’
    • Lalu pilih tahun pajak/SPPT dan kota/kabupaten, kemudian masukkan NOP
    • Ketuk ‘Lihat tagihan’ untuk memastikan sudah benar
    • Cek kembali tagihan PBB, kemudian klik ‘Lanjut bayar’
    • Selesaikan pembayaran dengan metode yang kamu pilih
    • Jika sudah dibayar, muncul notifikasi pembayaran PBB berhasil

    3. Shopee

    • Buka aplikasi Shopee
    • Pilih layanan ‘Pulsa, Tagihan, dan Tiket’
    • Klik ‘Lihat ‘Semua’ lalu pilih layanan PBB dengan ikon rumah
    • Pilih wilayah, tahun, dan masukkan NOP.
    • Klik ‘Lihat Tagihan’
    • Rincian biaya PBB yang harus dibayar akan muncul
    • Pilih metode pembayaran untuk lanjut membayar PBB
    • Jika sudah dibayar, muncul notifikasi pembayaran PBB berhasil

    Itulah beberapa cara membayar PBB secara online.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Klaim Ulang KIP Kuliah 2024 Bagi Mahasiswa On Going, Cek di Sini



    Jakarta

    Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjadi salah satu layanan pemerintah yang terdampak serangan siber ransomware di Pusat Data Nasional (PDN). Untuk mendapatkan KIP Kuliah kembali, mahasiswa perlu melakukan klaim ulang dengan cara berikut.

    Seperti diketahui, data penerima KIP Kuliah tersimpan dalam PDN tersebut. Melalui pernyataan resminya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan, jika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengonfirmasi bahwa data KIP Kuliah pada Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2) tidak bisa dipulihkan.

    “Kemenkominfo tidak memiliki cadangan terhadap sistem dan data KIP Kuliah pada PDNS2,” tulis Surat Pemberitahuan Terkait Masalah PDN yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Suharti, dan diunggah dalam laman resmi Kemdikbud dikutip Senin (29/7//2024).


    Kendati demikian, Kemendikbudristek menyatakan jika pemulihan sistem KIP Kuliah akan menggunakan data cadangan yang telah tersimpan dalam pusat data Kemendikbudristek.

    “Berdasarkan hal tersebut, Kemendikbudristek menindaklanjuti dengan melakukan pemulihan sistem KIP Kuliah menggunakan cadangan data penerima dan pendaftar KIP Kuliah pada pusat data Kemendikbudristek,” ujar Kemdikbud.

    Adapun proses pemindahan, pemulihan, dan rekonfigurasi interkoneksi sistem KIP Kuliah dengan sistem lain akan membutuhkan waktu. Oleh karena itu, sistem KIP Kuliah akan kembali beroperasi sepenuhnya paling lambat pada
    29 Juli 2024.

    Hingga saat ini, proses pencairan KIP Kuliah untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah pada semester genap 2024/2024 sudah mencapai 98,8 persen. Tercatat, ada 16.316 mahasiswa yang belum diajukan pencairannya oleh perguruan tinggi atau sedang dalam proses pencairan saat terjadi gangguan.

    Bagi seluruh mahasiswa penerima KIP Kuliah nantinya wajib untuk melakukan pendaftaran ulang melalui laman resmi. Bagaimana cara klaim ulang KIP Kuliah 2024? Simak cara berikut.

    Cara Klaim Ulang KIP Kuliah 2024

    1. Masuk ke laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id;
    2. Klaim akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
    3. Unggah dokumen dan data pendukung pendaftaran KIP Kuliah

    Perguruan tinggi juga diminta untuk terus berkoordinasi dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud dalam memproses pencairan

    “Kami akan terus memberikan kabar terbaru mengenai status layanan KIP Kuliah melalui kanal komunikasi resmi Kemendikbudristek,” tutup Kemendikbud.

    Informasi lebih lanjut harap menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud pada laman https://ult.kemdikbud.go.id/ atau pusat panggilan 177.

    (nir/nwy)



    Sumber : www.detik.com

  • Soal Nasib Mahasiswa KIP Kuliah Usai Serangan Siber, Ini Arahan Kemendikbudristek



    Jakarta

    Serangan siber ransomware pada Pusat Dana Nasional (PDN) berimbas pada data penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Bagaimana nasib para penerima beasiswa tersebut?

    Seperti diketahui, PDN diserang oleh serangan siber ransomware mengakibatkan lumpuhnya beragam layanan masyarakat. Salah satunya adalah data yang menyimpan ribuan penerima beasiswa KIP Kuliah.

    Kemendikbudristek dalam Surat Pemberitahuan Terkait Masalah PDN yang diunggah dalam laman resminya menyatakan pencairan dana KIP Kuliah mahasiswa ongoing pada semester genap 2023/2024 sudah mencapai 98,8 persen.


    Pada saat gangguan sistem KIP Kuliah mulai terjadi, masih ada 16.316 mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing yang belum diajukan pencairannya oleh perguruan tinggi atau sedang dalam proses pencairan. Bagaimana nasib dari 16.316 mahasiswa ini?

    Arahan Kemendikbudristek untuk Pencairan KIP Kuliah

    Meski sempat terhenti, Kemendikbudristek memastikan pengajuan dan pencairan KIP Kuliah bagi mahasiswa on going masih terus berlangsung. Proses pengajuan dan pencairan akan dibuka secara manual.

    Kemendikbudristek mengarahkan pihak perguruan tinggi agar segera:

    • Melakukan identifikasi dan verifikasi data mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing yang belum menerima KIP Kuliah pada semester genap 2023/2024
    • Berkoordinasi dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek untuk memproses pencairan

    Kemendikbudrsitek menyatakan pihaknya memastikan agar semua proses pencairan KIP Kuliah masih sesuai dengan jadwal. Targetnya, KIP Kuliah cair paling lambat Agustus 2024.

    “Semua proses pencairan KIP Kuliah untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing semester genap 2023/2024 akan selesai sesuai jadwal dan tanpa keterlambatan pada bulan Agustus 2024,” bunyi pengumuman resminya.

    Kemendikbudristek menegaskan akan terus memberikan kabar terbaru mengenai status layanan KIP Kuliah melalui kanal komunikasi resmi Kemendikbudristek.

    “Untuk informasi lebih lanjut harap menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud pada laman https://ult.kemdikbud.go.id/ atau pusat panggilan 177,” tutupnya.

    (nir/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • Kemdikbudristek Tegaskan Data KIP Kuliah Tak Bisa Dipulihkan Imbas Serangan Siber, Tapi…



    Jakarta

    Serangan ransomware beberapa waktu telah melumpuhkan Pusat Data Nasional (PDN). Imbas serangan ini mengganggu berbagai layanan masyarakat, termasuk bantuan KIP Kuliah.

    Data penerima KIP Kuliah tersimpan dalam pusat data tersebut. Melalui pernyataan resminya, Kemendikbudristek menyatakan jika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengonfirmasi bahwa data KIP Kuliah pada PDNS2 tidak bisa dipulihkan.

    “Kemenkominfo tidak memiliki cadangan terhadap sistem dan data KIP Kuliah pada PDNS2,” tulis Surat Pemberitahuan Terkait Masalah PDN yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, dan diunggah dalam laman resmi Kemendikbudristek dikutip Rabu (24/7/2024).


    Kendati demikian, Kemendikbudristek menyatakan jika pemulihan sistem KIP Kuliah akan menggunakan data cadangan yang telah tersimpan dalam pusat data Kemendikbudristek.

    “Berdasarkan hal tersebut, Kemendikbudristek menindaklanjuti dengan melakukan pemulihan sistem KIP Kuliah menggunakan cadangan data penerima dan pendaftar KIP Kuliah pada pusat data Kemendikbudristek,” ujar Kemendikbudristek.

    Proses pemindahan, pemulihan, dan rekonfigurasi interkoneksi sistem KIP Kuliah dengan sistem lain akan membutuhkan waktu. Oleh karena itu, sistem KIP Kuliah akan kembali beroperasi sepenuhnya paling lambat pada 29 Juli 2024.

    Arahan Buat Perguruan Tinggi

    Lebih lanjut, Kemendikbudristek memberikan arahan yang wajib diikuti oleh perguruan tinggi. Arahan tersebut termasuk:

    1. Mengikuti bimbingan teknis dari Kemendikbudristek pada awal Agustus 2024 untuk melakukan seleksi penerima KIP Kuliah
    2. Memundurkan tenggat waktu pembayaran uang kuliah bagi pendaftar KIP Kuliah yang diterima melalui SNBP dan SNBT sampai proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai
    3. Menyesuaikan linimasa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri untuk memberikan kesempatan kepada pendaftar KIP Kuliah
    4. Memastikan agar tidak ada mahasiswa baru yang kehilangan hak untuk mengikuti seleksi penerima kIP Kuliah

    Pencairan Dana Bagi Mahasiswa On Going

    Proses pencairan KIP Kuliah untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing pada semester genap 2024/2024 sudah mencapai 98,8 persen. Tercatat, ada 16.316 mahasiswa yang belum belum diajukan pencairannya oleh perguruan tinggi atau sedang dalam proses pencairan saat terjadi gangguan.

    Dalam hal ini, pencairan pengajuan dan pencairan untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing akan diproses secara manual. Pengelola KIP Kuliah pada perguruan tinggi diminta untuk segera:

    • Melakukan identifikasi dan verifikasi data mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing yang belum menerima KIP Kuliah pada semester genap 2023/2024
    • Berkoordinasi dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek untuk memproses pencairan

    “Kami akan terus memberikan kabar terbaru mengenai status layanan KIP Kuliah melalui kanal komunikasi resmi Kemendikbudristek,” tutup Kemendikbudristek.

    Informasi lebih lanjut harap menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek pada laman https://ult.Kemendikbudristek.go.id/ atau pusat panggilan 177.

    (nir/nwy)



    Sumber : www.detik.com

  • 3 Cara Menghilangkan Iklan di HP Oppo Tanpa Aplikasi, Mudah!

    Jakarta

    Bagi sebagian orang, iklan di HP yang tidak diinginkan itu membuat mengganggu dan tak nyaman penggunaan smartphone. Apalagi kalau iklan muncul tiba-tiba, saat buka internet atau menggunakan aplikasi.

    Tapi untungnya, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah ini. Mulai dari pengaturan di sistem HP hingga menggunakan aplikasi pihak ketiga.

    Cara Menghilangkan Iklan di HP Oppo

    Dilansir News 18, berikut adalah cara menghapus iklan yang sering muncul di HP Oppo:


    • Buka aplikasi Pengaturan di smartphone Oppo kamu.
    • Gulir ke bawah dan Pilih “Notifikasi” atau ‘Suara & Notifikasi”.
    • Temukan aplikasi atau fitur sistem tertentu, menampilkan iklan pop-up yang tidak diinginkan.
    • Kamu bisa menonaktifkan tombol “Izinkan pemberitahuan”, untuk berhenti menerima pemberitahuan iklan.
    • Menonaktifkan notifikasi untuk aplikasi/fitur yang mengganggu, akan membantu mencegah munculnya iklan pop-up yang tidak diinginkan pada HP Oppo.

    Cara Menonaktifkan Fitur Privasi Iklan di Android

    Dilansir laman Support Google, pengguna bisa menonaktifkan fitur privasi iklan di Android.

    • Buka Pengaturan pada Android.
    • Klik Keamanan dan privasi > Pengaturan privasi lainnya > Iklan > Privasi iklan .
    • Untuk mempersonalisasi pengalaman iklan, Android mencatat topik yang kamu minati berdasarkan aplikasi di perangkat kamu.
    • Sistem Android akan menghapus topik iklan kamu setelah 4 minggu, untuk lebih melindungi privasi kamu.

    Berikut adalah langkah-langkah untuk menghapus topik iklan di Android:

    • Buka Pengaturan.
    • Klik Privasi dan keamanan, lalu pilih “Pengaturan privasi lainnya’.
    • Klik Iklan > Privasi iklan > Topik iklan .
    • Di bawah “Topik iklan”, pilih topik yang ingin kamu blokir.
    • Klik Oke.

    Cara Memblokir Pop-up di Chrome

    Cara menghilangkan iklan di HP Oppo yang tiba-tiba muncul selanjutnya adalah dengan menghentikan iklan pop-up di Google Chrome.

    Berikut langkah-langkah untuk blokir pop-up Chrome di HP Android:

    • Buka Google Chrome.
    • Klik menu tiga titik di sudut kanan atas halaman.
    • Pilih Pengaturan.
    • Klik Pengaturan situs.
    • Buka Pop-up dan pengalihan.
    • Lalu, geser tombol ke kiri untuk memblokir pop-up dan pengalihan pada Chrome.

    Tindakan tadi akan membantu menghentikan iklan pop-up di Chrome untuk Android. Kalau kamu masih mendapatkan iklan pop-up di Chrome, kemungkinan besar ini karena kamu mengizinkan pemberitahuan untuk situs web tertentu. Cara menghilangkannya, kamu perlu kosongkan cache browser Android kamu.

    (khq/fds)



    Sumber : inet.detik.com

  • 6 Ciri-ciri Nomor WhatsApp Kamu Diblokir Orang Lain

    Jakarta

    WhatsApp (WA) memiliki sebuah fitur bernama blokir atau block. Fitur ini dapat membantu seseorang untuk memblokir nomor WA yang terindikasi spam atau penipuan.

    Ketika memblokir sebuah nomor, maka nomor tersebut tak bisa menghubungimu lagi baik itu lewat pesan, telepon, atau mengirim pesan suara (voice note). Orang yang nomornya telah diblokir tidak akan sadar karena tak ada notifikasinya di WhatsApp.

    Nah, nomor WA detikers juga bisa diblokir oleh orang lain dengan alasan tertentu, lho. Kamu juga tidak akan tahu bahwa nomor WhatsApp-mu telah diblokir karena nggak ada pemberitahuan.


    Akan tetapi, kamu dapat mengetahui jika nomor WhatsApp diblokir lewat sejumlah ciri-cirinya. Lantas, seperti apa ciri-ciri nomor WA diblokir orang lain? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

    Ciri-ciri Nomor WhatsApp Diblokir

    Terdapat sejumlah ciri-ciri yang menunjukkan bahwa nomor WhatsApp kamu telah diblokir orang lain. Mengutip situs Pusat Bantuan WhatsApp, berikut ciri-ciri nomor WA diblokir:

    1. Tidak Ada Foto Profil

    Ciri-ciri yang pertama adalah tidak ada foto profil. Jadi, kamu tidak akan bisa melihat foto profil orang tersebut karena nomormu telah diblokir.

    Namun, bisa saja orang tersebut memang tidak memasang foto profil di WhatsApp. Atau orang tersebut telah mengatur privasi di WA agar kontak tertentu saja yang dapat melihat foto profilnya.

    2. Ceklis Satu

    Apabila kamu mengirim pesan, voice note, atau foto kepada seseorang dan hanya ceklis satu, bisa jadi nomor WA kamu telah diblokir olehnya. Akan tetapi, bisa saja orang tersebut tidak memiliki kuota internet atau berada di daerah yang susah sinyal, sehingga pesan yang dikirim tidak masuk dan hanya ceklis satu.

    3. Status Online atau Last Seen

    WhatsApp memiliki fitur status online dan last seen. Ketika orang tersebut sedang membuka WA, maka muncul status ‘Online’. Ketika ia keluar WhatsApp dan tidak dibuka lagi dalam waktu lama, akan muncul notifikasi ‘Last seen …’ diikuti pukul berapa ia terakhir membuka WA.

    Nah, ketika nomor WA detikers diblokir seseorang maka kamu tak bisa lagi mengetahui status online dan last seen. Akan tetapi, ciri-ciri ini tak menjamin kalau nomor WA kamu telah diblokir.

    Sebab, bisa saja orang tersebut menonaktifkan status online dan last seen, sehingga orang lain termasuk kamu tak bisa melihatnya.

    4. Tidak Tersambung saat Ditelepon

    Ciri-ciri berikutnya adalah nomor WhatsApp tersebut tak tersambung saat ditelepon. Ketika kamu melakukan panggilan di WA akan muncul status ‘Calling’ (memanggil) dan ‘Ringing’ (berdering).

    Normalnya, jika kamu melakukan panggilan maka statusnya adalah Ringing. Namun jika nomor WA kamu telah diblokir, maka statusnya hanya Calling. Artinya, detikers tidak bisa menghubunginya karena tidak tersambung.

    Akan tetapi, status Calling saat menghubungi seseorang juga bisa mengindikasikan hal lain, seperti tidak memiliki paket internet atau jaringan sinyal yang jelek.

    5. Cek Status WA

    WhatsApp memiliki fitur bernama ‘Status’ yang digunakan untuk membagikan foto, video, atau teks ke sesama nomor WhatsApp, mirip seperti Instagram Stories. Apabila nomor WA kamu diblokir, maka detikers tak bisa melihat status WA orang tersebut.

    Namun, perlu diingat bahwa tak semua pengguna WhatsApp rutin mengunggah Status. Lalu, bisa saja orang tersebut menyembunyikan (hide) kontak kamu agar tak bisa melihat update Status miliknya.

    6. Undang ke Grup

    Ciri-ciri yang terakhir adalah dengan mengundang kontak tersebut ke dalam grup. Cara ini terbilang paling mudah untuk mengetahui apakah nomor WA kamu diblokir atau tidak.

    Soalnya, kontak yang telah diblokir tidak dapat dimasukkan ke dalam grup. Perlu diingat, hal ini berlaku jika kamu menjadi admin grup karena hanya admin yang bisa memasukkan dan mengeluarkan orang dari grup.

    Cara Blokir Nomor WhatsApp

    Apabila nomor WA kamu diblokir oleh seseorang, maka detikers juga bisa memblokir nomor WhatsApp tersebut. Bagaimana cara blokir nomor WA? Simak di bawah ini:

    • Buka Aplikasi WhatsApp di smartphone
    • Cari kontak atau nomor WhatsApp yang ingin diblokir
    • Jika sudah, ketuk profil WhatsApp-nya
    • Scroll ke bawah sampai menemukan opsi ‘Block’ dan ketuk
    • Kemudian ketuk ‘Block’ lagi sebagai konfirmasi
    • Selesai, kini nomor WhatsApp tersebut telah kamu blokir.

    Itu dia enam ciri-ciri nomor WA kamu diblokir oleh orang lain. Semoga artikel ini dapat membantu detikers.

    (ilf/fds)



    Sumber : inet.detik.com

  • Cara Berhenti Berlangganan Email Promosi di Gmail Biar Nggak Penuh

    Jakarta

    Jika detikers menerima pemberitahuan bahwa Gmail kamu hampir penuh, coba cek kotak masuk atau inbox kamu. Salah satu penyebabnya mungkin adalah banyaknya email promosi dari produk atau perusahaan tertentu.

    Hapuslah email-email tersebut dan lakukan beberapa cara agar email semacam itu tidak lagi masuk ke Gmail kamu. Simak artikel ini untuk mengetahui 3 cara berhenti berlangganan email promosi.

    Berikut 3 cara berhenti berlangganan email promosi yang dikutip dari Gmail Help. Cara ini bisa diterapkan HP maupun laptop dengan tahap yang hampir sama.


    1. Unsubscribe Email Promosi

    Cara berhenti berlangganan email promosi yang pertama adalah dengan mengklik unsubscribe di email. Setelah berhenti berlangganan, mungkin masih perlu waktu beberapa hari hingga email promosi berhenti mengirimkan pesan.

    • Buka Gmail di aplikasi atau browser.
    • Buka email promosi dari pengirim yang ingin dihentikan langganannya.
    • Di samping nama pengirim terdapat tombol Unsubscribe. Klik tombol itu.
    • Muncul pop-up, klik Unsubscribe. Namun beberapa pengirim mungkin mengarahkan detikers situs web mereka, baru kemudian berhenti berlangganan dari email mereka
    • Langkah opsional, setelah berhenti berlangganan, klik Move to spam.

    2. Blokir Email Promosi

    Beberapa email promosi tidak menampilkan tombol Unsubscribe. Pada kasus seperti ini, detikers bisa memakai cara kedua, yaitu dengan memblokir email.

    Nantinya, email promosi tetap akan dikirimkan ke Gmail kamu, tetapi email tersebut akan masuk ke Spam. Langkahnya adalah sebagai berikut:

    • Buka Gmail di aplikasi atau di browser.
    • Buka email promosi yang ingin dihentikan.
    • Di bagian kanan atas pesan, klik Lainnya atau tombol titik tiga.
    • Klik Block [nama pengirim].
    • Muncul pop-up, klik Block lagi.

    Tips: Jika detikers tidak sengaja memblokir seseorang, kamu dapat membuka blokir dengan langkah-langkah yang sama.

    3. Masukkan Email Promosi ke Dalam Spam

    Detikers bisa langsung berhenti berlangganan email promosi dengan memasukkannya ke spam. Jika email promosi dimasukkan ke dalam folder spam, maka tidak akan ada lagi email promosi masuk ke Gmail. Berikut langkah-langkahnya:

    • Buka Gmail di aplikasi atau browser.
    • Buka email promosi yang ingin dihentikan
    • Klik ikon titik tiga di bagian kanan atas.
    • Klik Report Spam.
    • Muncul pop-up, klik Report Spam lagi.

    Nah, itulah tadi 3 cara berhenti berlangganan email promosi di Gmail biar nggak penuh lagi. Selamat mencoba!

    (row/row)



    Sumber : inet.detik.com