Tag: pemberlakuan

  • Larangan Study Tour, Kunjungan Wisata ke Bantul Turun Drastis



    Bantul

    Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bantul mencatat penurunan kunjungan wisata yang cukup drastis selama liburan sekolah dibanding tahun lalu. Salah satu faktor penyebabnya adalah karena beberapa daerah melarang study tour.

    Sub Koordinator Kelompok Substansi Promosi Kepariwisataan Dispar Bantul, Markus Purnomo Adi, mengatakan bahwa selama liburan sekolah mulai 21 Juni-13 Juli tercatat ada 215.624 orang yang berkunjung ke Bumi Projotamansari. Di mana rata-rata kunjungan wisata selama liburan itu 9.375 orang.

    “Dari 215.624 itu paling banyak ke Pantai Parangtritis dengan jumlah 188.968 orang,” katanya.


    Namun, Markus menyebut jumlah kunjungan wisata saat liburan sekolah tahun ini turun signifikan dari liburan sekolah tahun 2024. Bahkan, penurunan itu mencapai hampir 30 ribu kunjungan wisata.

    “Kalau dibandingkan dengan liburan sekolah tahun lalu ya menurun. Karena liburan wisata tahun lalu itu sampai 244.763 dengan rata-rata kunjungan per hari 10.642 orang,” ujarnya.

    Markus menilai pemberlakuan larangan study tour di beberapa daerah turut jadi factor penurunan ini. Padahal, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), khususnya Kabupaten Bantul merupakan salah satu tujuan utama wisata saat musim liburan.

    “Penyebab turunnya kunjungan wisata saat liburan sekolah saya kira karena larangan study tour di beberapa daerah,” ucapnya.

    Di sisi lain, apabila situasi tidak berubah, Markus mengaku pesimis mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) sektor pariwisata. Mengingat tahun ini target PAD sektor pariwisata menyentuh angka Rp 49 miliar.

    “Ya cukup berat (capai target PAD). Karena sampai Juni saja jumlah pengunjung baru 981.236 dengan pendapatan Rp 14.205.472.500, atau baru 28,98% dari target PAD tahun 2025,” katanya.

    Artikel ini sudah tayang di detikJogja. Klik di sini untuk membaca selengkapnya.

    (afn/ddn)

    Sumber : travel.detik.com

    Alhamdulillah اللهم صلّ على رسول الله محمد wisata mobil
    image : unsplash.com / Thomas Tucker
  • Hukum Arisan Online dengan Sistem Denda bagi yang Telat Bayar


    Jakarta

    Arisan merupakan salah aktivitas sosial yang cukup mengakar kuat di masyarakat Indonesia sebagai bentuk kebersamaan dan tolong-menolong. Kegiatan ini biasanya dilakukan secara berkala oleh kelompok tertentu untuk saling memberikan giliran menerima sejumlah uang.

    Namun, seiring dengan kemajuan teknologi dan kemudahan akses internet, arisan kini banyak dilakukan secara online melalui media sosial dan aplikasi digital. Hal ini memunculkan berbagai pertanyaan, terutama terkait hukum arisan online dalam Islam, termasuk praktik pemberian denda bagi peserta yang telat membayar iuran.

    Hukum Arisan Online

    Mengutip laman Kemenag, arisan dengan sistem undian dan giliran dianggap sebagai sesuatu yang diperbolehkan. Hal ini merujuk pada pendapat Imam Al-Iraqi yang dikutip dalam kitab Hasyiah Al-Qalyubi wa Umairah bahwa praktik arisan semacam ini tidak bertentangan dengan prinsip syariah.


    الْجُمُعَةُ الْمَشْهُورَةُ بَيْنَ النِّسَاءِ بِأَنْ تَأْخُذَ امْرَأَةٌ مِنْ كُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْ جَمَاعَةٍ مِنْهُنَّ قَدْرًا مُعَيَّنًا فِي كُلِّ جُمُعَةٍ أَوْ شَهْرٍ وَتَدْفَعُهُ لِوَاحِدَةٍ بَعْدَ وَاحِدَةٍ، إلَى آخِرِهِنَّ جَائِزَةٌ كَمَا قَالَهُ الْوَلِيُّ الْعِرَاقِيُّ.

    Artinya: “Adapun perkumpulan yang umum di antara sekelompok perempuan di mana seorang perempuan mengambil sejumlah uang tertentu dari setiap anggota perempuan dalam perkumpulan tersebut, yang kemudian diberikan kepada anggota lain secara bergantian, maka hukumnya boleh.”

    Mengenai arisan online, pada prinsipnya sama saja. Selagi ada kesepakatan, keikhlasan, serta keadilan dari semua pihak yang mengikuti arisan online, maka hukumnya adalah boleh. Bahkan, konsep arisan ini bisa dibilang seperti menabung.

    Dikutip dari jurnal berjudul Perberlakuan Denda dalam Arisan Online Perspektif Fikih Muamalah oleh Alfi Atuz dari UIN Malang, hukum arisan online dalam Islam berkaitan erat dengan konsep qardh atau utang. Dalam pandangan syariah, qardh merupakan bentuk akad sosial yang bertujuan memberikan bantuan kepada sesama.

    Tujuan utama dari qardh adalah menolong orang lain dengan cara meminjamkan sebagian harta kepada saudaranya. Akad ini tidak bersifat komersial dan tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan.

    Dalam konteks arisan online, prinsip qardh diterapkan karena peserta saling memberikan dana dalam bentuk giliran. Artinya, peserta yang belum mendapat giliran pada dasarnya sedang meminjamkan uangnya kepada peserta yang sudah menerima arisan.

    Qardh memiliki tiga rukun utama yang harus dipenuhi dalam akadnya. Pertama adalah sighot (ucapan), yakni adanya ijab dan qabul yang menunjukkan kesepakatan antar pihak yang terlibat.

    Kedua, harus ada pihak yang berakad, yaitu muqridh (pemberi pinjaman) dan muqtaridh (peminjam). Ketiga adalah ma’qud ‘alaih, yaitu harta atau dana yang menjadi objek pinjaman; dalam hal ini adalah uang arisan yang diberikan secara bergiliran. Arisan online sudah memenuhi rukun-rukun ini.

    Hukum Pemberlakuan Denda dalam Arisan

    Masih dikutip dari jurnal yang sama, penerapan denda dalam arisan online yang meskipun nantinya didistribusikan ke semua anggota dianggap mengandung unsur riba jahiliyah dan riba qardh, sehingga bertentangan dengan prinsip fikih muamalah yang melarang riba dan menuntut keadilan.

    Praktik pemberian denda dalam arisan online dapat digolongkan sebagai bentuk riba. Ini karena adanya tambahan pembayaran yang dibebankan kepada anggota yang terlambat, melebihi jumlah iuran yang seharusnya.

    Tambahan tersebut tidak dilandaskan pada prinsip keadilan dalam transaksi dan tergolong sebagai manfaat berlebih yang termasuk kategori riba. Terlebih lagi, sistem denda harian mencerminkan pola yang mirip dengan riba jahiliyyah yakni utang akan terus bertambah jika tidak segera dilunasi.

    Dalam perspektif ini, praktik denda seperti itu berpotensi menekan atau mengeksploitasi peserta yang mengalami keterlambatan. Hal ini menjadi lebih tidak adil jika keterlambatan terjadi karena alasan yang tidak disengaja, seperti lupa atau kesulitan ekonomi.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com