Tag: pemblokiran

  • Nama Dicatut Pinjol Ilegal? Ini Cara Bersihkan di SLIK OJK

    Jakarta

    Kemudahan pinjaman online (pinjol) kadang dimanfaatkan oleh orang tak bertanggung jawab. Salah satunya dengan mencuri data orang lain untuk pinjol. Parahnya pencurian data ini digunakan untuk pinjaman pinjol ilegal.

    Beruntungnya juga pinjaman online (pinjol) ilegal tidak masuk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Sebab SLIK OJK hanya mencatat riwayat kredit dari lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, sedangkan pinjol ilegal beroperasi di luar pengawasan OJK.

    Karena utang pinjol ilegal ini tidak masuk dalam SLIK OJK, catatan kredit korban pencatutan nama atau pencurian data ini tidak akan terganggu. Sehingga tidak akan mempengaruhi pengajuan pinjaman atau kredit ke layanan keuangan legal lainnya.


    Namun tetap saja akibat dari pencatutan nama ke pinjol ilegal ini, seseorang bisa saja menerima tagihan atau bahkan intimidasi, meskipun tidak pernah mengajukan pinjaman. Bila menghadapi situasi ini, penting untuk tetap tenang dan tidak panik.

    Sebab apabila menemukan layanan pinjol ilegal, masyarakat bisa melaporkan praktik ilegal itu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Sebelum itu, masyarakat harus mengumpulkan terlebih dahulu bukti-bukti terkait aktivitas pinjol ilegal tersebut. Misalnya saja nama atau identitas pinjol, bisa berbentuk tautan laman atau aplikasi pinjol ilegal, bisa juga berbentuk tangkapan layar laman atau aplikasi pinjol ilegal tersebut.

    Bukti terkait aktivitas pinjol ilegal juga bisa berbentuk bukti transkasi bila sempat melakukan transaksi ataupun bukti penawaran apabila sempat mendapatkan tawaran dari pinjol ilegal.

    Laporkan Pinjol Lewat Saluran Resmi OJK

    OJK menyediakan beberapa saluran resmi yang dapat digunakan untuk melaporkan pinjol ilegal. Berikut ini daftarnya:

    – Telepon 157 (Layanan Konsumen OJK)
    – WhatsApp di nomor 081-157-157-157
    – Email: konsumen@ojk.go.id
    – Website: https://kontak157.ojk.go.id

    Yang jelas, sebelum melapor masyarakat perlu menyiapkan alamat email atau nomor telepon yang aktif, nomor produk jasa keuangan yang mau diadukan atau bukti-bukti kehadiran pinjol ilegal, dan kronologi kejadian apabila sudah melakukan transaksi dengan pinjol ilegal.

    Masyarakat harus menyiapkan scan identitas diri, scan bukti-bukti keberadaan pinjol ilegal ataupun bukti transaksi bila ada, dan juga scan surat pernyataan di atas meterai bahwa kasus yang diadukan tidak dalam proses peradilan.

    Laporkan Pinjol Lewat Saluran Resmi Komdigi

    Laporan keberadaan pinjol ilegal bisa juga dilakukan ke Komdigi dengan cara mengakses website resmi aduankonten.id. Semua bukti, tawaran, ataupun ancaman keberadaan pinjol ilegal bisa dilaporkan lewat situs tersebut.

    Semua laporan yang masuk dan memenuhi syarat misalnya terdapat URL/Link, screenshot, dan alasan pelanggaran kemudian terverifikasi melanggar peraturan perundangan di Indonesia akan diproses/ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

    Jika ditemukan bahwa terdapat pelanggaran peraturan perundangan untuk situs/website maka akan dilanjutkan proses pemblokiran secara langsung oleh Kementerian Komdigi. Jika ditemukan pelanggaran peraturan perundangan untuk konten media sosial, maka aduan akan diteruskan untuk proses pemblokiran/take down ke penyedia platform media sosial.

    Cara melaporkan pinjol ilegal lewat situs Komdigi adalah sebagai berikut

    1. Kunjungi laman https://aduankonten.id/
    2. Daftarkan diri melalui form “Pendaftaran Pelapor”
    3. Unggah tautan ( link) serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan disertai dengan alasan kenapa melaporkan konten tersebut
    4. Pantau proses penanganan yang dilakukan oleh Tim Aduan Konten.

    (igo/fdl)



    Sumber : finance.detik.com

  • OJK Geram! Buronan Investree Malah Jadi CEO di Qatar


    Jakarta

    Eks CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga red notice Interpol masih hidup bebas di Qatar. Bahkan kini tersangka dugaan tindak pidana sektor keuangan itu malah tercatat sebagai CEO perusahaan di Qatar.

    Menanggapi itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih terus mendorong proses pemulangan Adrian ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas terkait di dalam dan luar negeri. OJK menyesalkan Adrian bisa mendapatkan izin menjadi CEO di perusahaan Qatar.

    “OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Adrian untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer di JTA Investree Doha Consultancy mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi, Sabtu (26/7/2025).


    Ismail mengatakan OJK akan meningkatkan dan melanjutkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak di dalam dan luar negeri untuk menyikapi hal tersebut, termasuk memulangkan Adrian ke tanah air untuk meminta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan baik secara pidana maupun perdata.

    Sebagaimana diketahui, OJK telah melakukan langkah-langkah tegas sesuai kewenangan dalam penanganan kasus Investree dengan melakukan pencabutan izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena tidak memenuhi ekuitas minimum dan sejumlah pelanggaran lainnya.

    “Selanjutnya, OJK juga telah menjatuhkan sanksi larangan menjadi pihak utama kepada Adrian, melakukan pemblokiran rekening dan penelusuran aset, serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

    OJK juga telah menetapkan Adrian sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan yang merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.

    “OJK berkomitmen untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas. OJK akan memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindak tegas sebagai wujud konsistensi dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik,” tutupnya.

    (fdl/fdl)



    Sumber : finance.detik.com

  • OJK Sudah Blokir 30.000 Rekening Terindikasi Judol


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan untuk memblokir lebih dari 30.000 rekening yang terindikasi digunakan perjudian online (judol). Permintaan pemblokiran rekening ini dilakukan sejak September 2023 lalu.

    “Sejak September 2023 sd Desember 2025, OJK telah memerintahkan perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 30.000 rekening terindikasi perjudian daring, sesuai dengan permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam keterangannya, dikutip Minggu (24/1/2026).

    Dian menegaskan upaya pemberantasan perjudian daring terus dilakukan sesuai dengan komitmen berbagai pihak, termasuk OJK dan industri perbankan. Selain itu, perbankan juga secara aktif melakukan pemantauan melalui web crawling.


    Dian menerangkan pemantauan ini untuk mengidentifikasi penggunaan rekening perbankan sebagai sarana transaksi pada berbagai situs perjudian daring. Selanjutnya, dikoordinasikan kepada Komdigi untuk ditindaklanjuti.

    Pihaknya juga terus mendorong perbankan untuk melakukan berbagai upaya dalam rangka meningkatkan kemampuan mengidentifikasi transaksi perjudian daring. Tidak hanya itu, perbankan juga diminta untuk meningkatkan penggunaan teknologi informasi.

    “Antara lain dalam pelaksanaan cyber patrol terhadap rekening nasabah, penguatan parameter alert yang digunakan untuk mengidentifikasi perjudian daring sejak dini, melakukan pertukaran data dan informasi terkait modus operandi terkini dari Tindak Pidana Asal perjudian melalui sistem yang dimiliki oleh regulator dan Lembaga Jasa Keuangan, serta melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga terkait,” imbuh Dian.

    OJK juga berkoordinasi dengan otoritas pengawasan lain terkait dengan transaksi perjudian daring yang menggunakan channel atau infrastruktur yang tidak berada dalam kewenangan pengawasan. Terlebih, saat ini pelaku perjudian daring tidak hanya memanfaatkan rekening bank, tetapi juga menggunakan berbagai instrumen sistem pembayaran lainnya, seperti e-wallet sebagai sarana transaksi judol.

    (acd/acd)



    Sumber : finance.detik.com

  • Tips Mengecat Pintu Rumah Biar Ciamik


    Jakarta

    Mengecat aksen warna-warni adalah cara yang terjangkau dan menyenangkan untuk mempercantik rumah kamu, termasuk bagian pintu. Pintu dengan warna atau desain yang menarik bisa memanjakan mata penghuni maupun tamu rumah.

    Dilansir dari This Old House, Kamis (26/09/2024), panduan untuk kamu memilih warna dan ide aksen kreatif untuk pintu di rumah kamu.

    Pilih Warna yang Tepat

    Pertimbangkan Estetika Ruangan

    Saat memilih warna untuk aksen pintu, pertimbangkan skema warna dan gaya ruangan yang ada. Perhatikan warna dinding, furniture, dan dekorasi untuk memastikan warna yang kamu pilih melengkapi ruangan.


    Jika ruangan kamu memiliki palet netral, aksen pintu yang berani dapat menambahkan warna tanpa membuat ruangan tampak berlebih.

    Pilih Warna Komplementer

    Untuk menciptakan tampilan yang kohesif, pilih warna yang serasi. Kamu dapat menggunakan roda warna untuk menemukan warna yang saling melengkapi atau memilih nuansa yang berbeda dari roda yang sama untuk efek monokromatik.

    Jangan takut bereksperimen dengan kombinasi warna yang tidak terduga untuk menciptakan desain yang unik dan menarik.

    Ide Aksen Pintu Kreatif

    Desain Dua Warna

    beautiful old green front door, coffered, made of wood, with skylightIlustrasi pintu 2 warna Foto: Getty Images/iStockphoto/Gabriele Grassl

    Kamu jangan takut untuk bereksperimen, gunakan desain dua warna yang berbeda, seperti pemblokiran warna horizontal atau vertikal, atau ciptakan efek kusen dengan mengecat tepi luar pintu dengan warna yang kontras.

    Efek Gradasi

    Locked two-toned grey wood paneled entrance to a moss-covered brick building on the outskirts of Hanoi, Vietnam. Ilustrasi pintu warna gradasi Foto: Getty Images/iStockphoto/Kathryn Wanders

    Menciptakan efek gradasi halus dengan memadukan dua atau lebih corak warna yang sama dari atas ke bawah atau dari samping ke samping pintu. Hal ini akan membuat pintu kamu menjadi lebih menarik dan kreatif.

    Pola Geometris

    Gunakan selotip pelukis untuk membuat pola geometris yang berani, seperti segitiga, chevron, atau berlian untuk tampilan yang modern dan artistik.

    Tambahkan Aksen Metalik

    Tambahkan tekstur atau kilau pada ruangan kamu, pertimbangkan untuk memasukkan aksen metalik ke dalam desain cat kamu. Cat metalik tersedia dalam berbagai corak, seperti emas, perak, perunggu, dan tembaga.

    (abr/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Awas! Sertifikat Tanah Bisa Diblokir gegara Ini



    Jakarta

    Pernah dengan sertifikat tanah diblokir? Ya, sertifikat tanah ternyata bisa diblokir agar tidak bisa diperjualbelikan atau digunakan untuk sementara waktu.

    Nah, ada beberapa penyebab yang membuat sertifikat tanah diblokir. Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis mengatakan faktor yang menyebabkan sertifikat tanah diblokir karena adanya permohonan dari pemilik tanah yang disebabkan sengketa atau konflik pertanahan.

    Ia menambahkan pemblokiran itu bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah, masih adanya hutang-piutang, penjaminan, dan pembagian waris.


    Pemblokiran sertifikat tanah bisa diajukan oleh orang perseorangan, badan hukum, dan penegak hukum. Salah satu syaratnya, perseorangan atau badan hukum harus memiliki hubungan hukum dengan tanah yang dimohonkan pemblokiran.

    Nantinya, pencatatan pemblokiran dapat dilakukan oleh kepala kantor pertanahan berdasarkan perintah menteri atau kepala kantor wilayah.

    “Apabila permohonan blokir dilakukan kepala kantor pertanahan atas perintah menteri atau kepala kantor wilayah, hal ini terjadi apabila adanya upaya penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan yang bersifat strategis, penertiban tanah telantar, dan perlindungan terhadap aset pemerintah,” jelasnya kepada detikcom beberapa waktu lalu.

    Catatan blokir hasil permohonan perorangan atau badan hukum berlaku untuk jangka waktu 30 hari kalender sejak tanggal pencatatan blokir. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN nomor 13 tahun 2017 pasal 13 (1).

    Jangka waktu blokir bisa diperpanjang dengan adanya perintah pengadilan berupa penetapan atau putusan.

    Berdasarkan pasal 17 (2) peraturan tersebut, untuk penghapusan blokir bisa dilakukan oleh kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk pada buku tanah dan surat ukur yang bersangkutan.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Berapa Lama Sertifikat Tanah Bisa Diblokir?



    Jakarta

    Sertifikat tanah ternyata bisa diblokir. Pemblokiran itu biasanya dilakukan ketika terjadi sengketa tanah atau konflik pertanahan.

    Jika diblokir, sertifikat tanah itu tidak bisa digunakan. Pemblokiran sertifikat tanah bisa diajukan perseorangan, badan hukum, dan penegak hukum. Salah satu syaratnya, perseorangan atau badan hukum harus memiliki hubungan hukum dengan tanah yang dimohonkan untuk diblokir.

    Kira-kira berapa lama ya sertifikat tanah bisa diblokir?


    Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis mengungkapkan bahwa catatan blokir sertifikat tanah yang dilakukan oleh perseorangan atau badan hukum berlaku untuk jangka waktu 30 hari kalender. Hal itu terhitung sejak tanggal pencatatan blokir.

    “Jangka waktu blokir dapat diperpanjang dengan adanya perintah pengadilan berupa penetapan atau putusan (sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 tahun 2017 pasal 13 (2)),” katanya ketika dihubungi detikcom belum lama ini.

    Apabila diblokir, orang yang bisa membuka blokir adalah kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk pada buku tanah dan surat ukur bersangkutan. Selain itu, masih ada beberapa hal yang bisa menyebabkan hapusnya catatan blokir berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 tahun 2017 pasal 15 yaitu catatan blokir oleh perorangan atau badan hukum selesai jika:

    – Jangka waktu blokir berakhir dan tidak diperpanjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 (30 tahun);
    – Pihak yang memohon pencatatan telah mencabut permintaannya sebelum jangka waktu berakhir;
    – Kepala kantor menghapus blokir sebelum jangka waktunya berakhir; atau
    – Ada perintah pengadilan berupa putusan atau penetapan.

    Sementara itu, pada pasal 16 peraturan itu disebutkan catatan blokir oleh penegak hukum hapus bila kasus pidana yang sedang dalam penyidikan dan penuntutan sudah dihentikan. Selain itu, bisa juga karena penyidik mengajukan penghapusan catatan blokir.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Begini Cara Blokir Sertifikat Tanah Beserta Biayanya



    Jakarta

    Blokir sertifikat tanah terkadang dilakukan ketika terjadi sengketa. Pemblokiran sertifikat tanah tersebut bisa memberikan tujuan perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah.

    Agar bisa memblokir sertifikat tanah tidak bisa sembarangan. Ada beberapa syarat dan dokumen yang harus disiapkan terlebih dahulu.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 13 tahun 2017, berikut ini syarat blokir sertifikat tanah orang perseorangan atau badan hukum.


    a. Formulir permohonan, yang memuat pernyataan mengenai persetujuan bahwa pencatatan pemblokiran hapus apabila jangka waktunya berakhir;

    b. fotokopi identitas pemohon atau kuasanya, dan asli Surat Kuasa apabila dikuasakan;

    c. fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum;

    d. keterangan mengenai nama pemegang hak, jenis hak, nomor, luas dan letak tanah yang dimohonkan blokir;

    e. bukti setor penerimaan negara bukan pajak mengenai pencatatan blokir;

    f. bukti hubungan hukum antara pemohon dengan tanah, seperti surat gugatan dan nomor register perkara atau skorsing oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dan surat nikah/buku nikah, kartu keluarga, atau Putusan Pengadilan berkenaan dengan perceraian atau keterangan waris.

    “Ketentuan cara bagi penegak hukum yang ingin melakukan blokir yaitu melampirkan formulir permohonan, Surat Perintah Penyidikan, Surat Permintaan Pemblokiran dari instansi penegak hukum disertai alasan diajukannya pemblokiran,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis kepada detikcom beberapa waktu lalu.

    Harison menyampaikan untuk harga pengajuan blokir sertifikat tanah, biayanya Rp 50.000 per bidang tanah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 128 tahun 2015.

    “Biaya pencabutan blokir sertipikat tanah ialah gratis atau sesuai ketentuan terbaru peraturan daerah,” ujar Harison.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Mendikti Tegaskan Alumni LPDP Tak Wajib Balik ke RI: Pekerjaan Belum Terjamin



    Jakarta

    Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menegaskan jika alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak harus kembali ke Indonesia. Satryo mengatakan hal itu lantaran Indonesia belum dapat menjamin pekerjaan bagi para alumni.

    “Tidak harus, karena kita juga tidak bisa maksa dia pulang. Karena kita belum punya cukup tempat untuk mereka untuk berkarya,” kata Satryo dalam detikNews dikutip Rabu (6/11/2024).

    “Kasihan dia nanti. Ilmunya tinggi, di sini tidak ada wadahnya. Lebih baik kamu teruskan ke sana saja. Yang penting merah putih,” sambungnya.


    Sarankan Alumni Kembangkan Diri di Luar Negeri

    Menurut Satryo, saat ini Indonesia belum memiliki tempat yang dapat menampung para alumni LPDP. Oleh karena itu, dia menyarankan agar mereka dapat berkembang di luar negeri.

    “Meskipun dia tidak pulang, tapi dia punya prestasi yang bagus. Kemudian, dia bekerja di perusahaan yang juga baik di luar negeri, atau ada peneliti yang di laboratorium yang bagus di luar negeri,” jelasnya.

    “Kemudian, dia suatu hari menemukan inovasi. Kan kita bilang, Indonesia yang menemukan inovasi itu. Meskipun di luar negeri. Kan masih merah putih dia,” sambungnya.

    Tak Ada Sanksi untuk Alumni yang Tak Kembali

    Satryo juga menegaskan jika tidak ada sanksi bagi para alumni LPDP yang tidak pulang ke Indonesia. Alasannya karena tidak ada aturan khusus bagi alumni penerima LPDP diwajibkan untuk pulang.

    “Tidak ada sanksi. Kasihan. Kenapa harus pulang? Kalau kita punya tempat untuk mereka kerja, boleh. Kalau kita tempatnya tidak ada, kasihan dong dia,” ungkap dia.

    Satryo mengaku tidak memiliki data persis terkait total alumni yang pulang dan berkarya di Indonesia. Namun dia meminta publik tidak menaruh curiga terkait hal tersebut.

    “Positif mikirnya. Jangan curiga saja. Memang menghabiskan duit? Tidak juga. Investasi pendidikan tidak pernah rugi. Jangan dihitung pulang atau tidak, uang kembali berapa, jangan. Dia punya karier, punya prestasi kan. Dia tidak nganggur, dia kerja. Punya pengetahuan penghasilan yang baik. Kenapa tidak?” tuturnya.

    Aturan Sebelumnya Bagi Penerima Beasiswa LPDP

    Sebelumnya, penerima beasiswa LPDP luar negeri wajib pulang ke Indonesia minimal 90 hari setelah tanggal kelulusan. Setelah sampai di Tanah Air, mereka wajib mengabdi selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.

    Jika dilanggar, pihak LPDP dapat memberikan sanksi surat peringatan kepada para penerima beasiswa berupa:

    1. Pengembalian dana beasiswa.
    2. Pemblokiran dari seluruh program LPDP di masa yang akan datang.

    Namun, pemerintah mengizinkan penerima beasiswa untuk tinggal lebih lama di luar negeri dengan syarat bekerja di lembaga internasional seperti Bank Dunia (World Bank). Jika masa kerja di lembaga internasional sudah habis, penerima beasiswa LPDP wajib pulang ke Indonesia.

    (nir/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Wacana Awardee LPDP Tak Harus Balik RI, Menko PMK Pertanyakan Return Investasi


    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno merespons kabar penerima beasiswa LPDP tak wajib pulang ke Tanah Air usai studi di luar negeri. Ia menilai beasiswa LPDP sebagai bentuk investasi sumber daya manusia dalam negeri yang perlu mendapat return atau imbal balik.

    “Jadi kalau saya kan begini, kita ini kan, pemerintah itu, negara itu kan investasi besar untuk pengembangan SDM. Investasi besar sejak awal ya, mulai dari sekolah dasar, menengah, tinggi, dan lain-lain. Oleh karena itu negara berhak untuk mendapatkan return dari investasi itu,” kata Pratikno, dikutip dari kanal YouTube Antara TV Indonesia, Kamis (7/11/2024).

    “Investasi itu kan dimaksudkan untuk membangun bangsa dan negara, menyejahterakan masyarakat,” ucapnya.


    Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyatakan penerima beasiswa LPDP tak wajib pulang ke Tanah Air usai merampungkan pendidikan di luar negeri. Satryo mengatakan para alumni beasiswa LPDP dapat berkontribusi untuk Indonesia kendati tinggal di luar negeri.

    Ia menjelaskan, para penerima beasiswa LPDP bisa tinggal di luar negeri jika mendapat izin dari Indonesia. Contohnya seperti izin tinggal untuk bekerja di lembaga internasional atau menjadi perwakilan RI di lembaga-lembaga berkapasitas internasional.

    “Kalau dia di luar negeri itu berprestasi, membawa nama Indonesia dengan baik, kan juga baik ya, nggak ada masalah,” ucapnya usai rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    “Kita beri izin selama dia memang masih membawa manfaatnya untuk Indonesia dalam berbagai cara,” imbuhnya.

    Sedangkan penerima beasiswa LPDP yang wajib pulang ke Tanah Air adalah mereka yang memiliki ikatan dinas. Contohnya seperti pegawai kementerian atau lembaga.

    “Kalau yang berangkat dengan ikatan dinas, departemen misalkan sekolahkan untuk dia belajar di sana, dia harus pulang segera,” ucapnya

    Satryo mengatakan penerima beasiswa LPDP tidak wajib pulang ke Tanah Air juga karena kurangnya lahan pekerjaan yang sesuai bagi mereka di Indonesia. Sebab pemerintah sendiri kekurangan dana untuk mengatasi soal lahan pekerjaan bagi alumni LPDP.

    Aturan Penerima Beasiswa LPDP Wajib Pulang ke Tanah Air

    Dikutip dari laman LPDP Kemenkeu, saat ini program beasiswa LPDP mewajibkan alumni untuk mengabdi di Indonesia dalam kurun waktu 2n+1, yaitu dua kali masa studi + 1 tahun. Mereka yang tidak pulang dalam kurun waktu 90 hari dapat dikenakan sanksi pengembalian dana beasiswa hingga pemblokiran dari program LPDP.

    Aturan di atas dapat dikecualikan untuk:

    • Alumni yang menjadi perwakilan RI di sebagai anggota PBB, World Bank, ADB, IDF, FIFA, IMF, atau lembaga internasional di mana Indonesia menjadi anggotanya.
    • PNS, personel TNI, personel Polri, pegawai swasta, pegawai BUMN yang ditugaskan ke luar negeri
    • Alumni yang ditugaskan lembaga pemerintah untuk ke luar negeri
    • Penerima program pascastudi kerja sama LPDP dan mitra
    • Dokter dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan
    • Penerima ikatan dinas yang boleh menetap di luar negeri sesuai peraturan perundang-undangan
    • Penerima izin studi lanjutan
    • Mahasiswa postdoctoral yang dalam masa pengabdian 2n+1 dapat tinggal di luar negeri dengan lapor kelulusan terlebih dahulu lewat aplikasi e-beasiswa dan melengkapi persyaratan via portal bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id
    • Peserta magang di luar negeri berdurasi maksimal 2 tahun yang memperoleh izin dan memenuhi ketentuan mulai magang maksimal 3 bulan usai kelulusan; pengajuan izin dilakukan via bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id

    Bila detikers ingin menyampaikan aspirasi apakah sebaiknya penerima beasiswa LPDP ini wajib pulang kembali ke tanah air, bisa menyampaikan pendapatnya ke Point of View (POV) detikEdu di sini!

    (twu/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Jika Remot Smart Key Motor Hilang, Apa yang Harus Dilakukan?


    Jakarta

    Smart key system membuat pengoperasian motor lebih mudah lantaran tidak perlu memasukkan kunci fisik ke lubangnya. Teknologi ini juga menawarkan keamanan yang lebih baik, karena motor lebih susah dibobol maling.

    Namun, ada yang harus diperhatikan pemilik remot smart key system nih. Karena ukurannya yang kecil, pemilik motor berisiko lupa atau tidak tahu smart key system miliknya jatuh.

    Honda Smart KeyIlustrasi smart key system pada motor. Foto: Rizki Pratama

    Solusi Remot Smart Key Motor Hilang

    Sepeda motor keluaran terkini di Indonesia sudah banyak yang dilengkapi smart key system. Fitur ini memungkinkan motor dinyalakan tanpa kunci dari jarak jauh alias keyless.


    Jika smart key system hilang, berikut sejumlah hal yang dapat dilakukan pemilik motor, sesuai arsip berita detikcom:

    1. Gunakan Remot Cadangan

    Pemilik sepeda motor umumnya mendapat dua remot smart key. Detikers bisa menggunakan remot cadangan jika terjadi hal tidak diinginkan seperti kehilangan. Simpan baik-baik remot pengganti agar motor bisa digunakan.

    2. Lakukan Pemblokiran Kode Akses

    Detikers bisa pergi ke bengkel untuk memblokir atau mengganti kode akses smart key system. Hal ini dilakukan agar akses remot yang hilang tidak dapat digunakan lagi ke motor terkait. Jika remot tersebut ditemukan atau jatuh ke tangan pencuri, motor kita tidak bisa langsung diakses.

    “Bawa remot cadangan ke bengkel dan minta didaftarkan ulang. Begitu daftar ulang remote yang tadi hilang tidak bisa dipakai lagi,” ujar Technical Service Division Astra Honda Motor (AHM), Hendro Sutarno, kepada detikcom.

    3. Buat Remot Baru

    Bagaimana jika kedua remot, baik utama dan cadangan hilang? Jangan khawatir, detikers bisa bikin remot baru. Pemilik motor dengan smart key biasanya akan mendapatkan sebuah barcode. Kode tersebut dapat digunakan untuk membuat remot baru.

    Detikers hendaknya menyimpan baik-baik barcode tersebut dan jangan sampai hilang. Untuk jaga-jaga, sebaiknya kode tersebut didokumentasikan dalam foto.

    4. Simpan Remot Cadangan

    Setelah remot cadangan digunakan atau remot baru dibuat, detikers diharapkan segera membuat remot lainnya sebagai serep jika sewaktu-waktu dibutuhkan kembali. Pembuatan remot smart key dapat dilakukan di bengkel.

    5. Ganti Perangkat Modul

    Jika menghadapi kondisi remot utama, remot cadangan, dan barcode hilang tidak dapat ditemukan maka masih ada cara lain. Yaitu dengan mengganti perangkat Engine Control Module (ECM) dan Smart Control Unit (SCU).

    Selanjutnya, pemilik akan memperoleh smart key system yang baru beserta remotnya. Karena itu, bagi pemilik motor yang sudah menerapkan sistem ini wajib menjaga baik-baik remot smart key system miliknya nya agar tidak hilang.

    (azn/row)



    Sumber : oto.detik.com