Tag: pemenuhan

  • Utang Warga RI di Pinjol Tembus Rp 82,59 Triliun


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pembiayaan pinjaman daring (pindar) masih menunjukkan pertumbuhan signifikan. Hingga bulan Mei, pembiayaan di sektor pindar mencapai Rp 82,59 triliun.

    Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh 2,83% secara tahunan pada Mei 2025 menjadi Rp 504,58 triliun.

    “Profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio non-performing financing atau NPF gross tercatat sebesar 2,57% dan NPF net 0,88%. Gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,20 kali atau berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali,” kata Agusman dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (8/7/2025).


    Untuk pembiayaan modal ventura di Mei 2025 tumbuh sebesar 0,88% secara tahunan dengan nilai pembiayaan tercatat Rp16,35 triliun. Pada industri pinjaman daring atau pindar, outstanding pembiayaan di Mei 2025 tumbuh 27,93% secara tahunan dengan nominal sebesar Rp 82,59 triliun.

    “Tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP90 berada di posisi 3,19%,” tambah Agusman.

    Untuk pembiayaan buy now pay later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan pada Mei 2025 tercatat meningkat sebesar 54,26% secara tahunan menjadi Rp 8,58 triliun dengan NPF gross sebesar 3,74%.

    Agusman menambahkan terkait pemenuhan kewajiban ekuitas minimum di sektor PVML, terdapat 3 dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar. Untuk pinjaman daring, terdapat 14 dari 96 penyelenggara yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

    Dari 14 pilihan negara tersebut, terdapat 5 penyelenggara yang telah menyampaikan surat komitmen dan action plan pemenuhan ekuitas minimum. Selain itu, terdapat 2 penyelenggara pindar syariah yang sudah menyampaikan action plan untuk melakukan merger serta 7 penyelenggara lainnya saat ini sedang proses penjajakan dengan calon strategic investor.

    “Pemenuhan kewajiban ekuitas minimum penyelenggara pindar akan semakin meningkatkan ketahanan dan daya saing penyelenggara pindar yang pada akhirnya akan memperkuat industri pindar secara keseluruhan. OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa setoran modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor yang kredibel serta mendorong konsolidasi termasuk pengembalian izin usaha,” imbuh Agusman.

    Tonton juga “PP soal Judol Akan Diselesaikan Dalam Waktu Dekat” di sini:

    (rea/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • Izin 11 Pinjol + 4 Multifinance Bakal Dicabut Gegara Modal Cekak


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada sebanyak 4 dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan modal minimal Rp 100 miliar. Selain itu, ada 11 dari 96 perusahaan peer-to-peer (P2P) Lending atau pinjol yang belum memenuhi ekuitas minimal Rp 12,5 miliar.

    Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juli 2025.

    “Mengenai pemenuhan kewajiban ekuitas minimum di sektor PVML, saat ini terdapat 4 dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp 100 miliar,” kata Agusman, melalui saluran telekonferensi, Senin (4/8/2025).


    Selain 4 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitasnya, OJk juga mencatatkan masih terdapat 11 dari 96 perusahaan pinjaman daring (pindar), atau yang lebih dikenal dengan pinjol, yang belum memenuhi kewajibannya.

    “5 dari 11 penyelenggara pinjaman daring tersebut sedang dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor,” ujarnya.

    Agusman mengatakan, pihaknya terus melakukan langkah yang diperlukan untuk progress action plan terkait upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari perusahaan-perusahaan pembiayaan tersebut. Langkah tersebut antara lain baik berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal atau asing yang kredibel, termasuk opsi pengembalian izin usaha

    Di samping itu, sepanjang bulan Juni 2025 OJK telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada 19 perusahaan pembiayaan, 3 perusahaan modal ventura, dan 30 penyelenggara pindar. Sanksi ini diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku maupun sebagai hasil pengawasan dan atau tindak lanjut pemeriksaan.

    Agusman juga menjabarkan, hingga bulan Juni 2025, pembiayaan pinjol tumbuh 25,06% dengan nilai outstanding mencapai Rp 83,52 triliun. Tingkat kredit macet pindar secara agregat (TWP90) berada pada posisi 2,85%.

    Sedangkan secara keseluruhan, industri multifinance mencatatkan penyaluran pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan sebesar Rp 501,83 triliun. Angka ini naik 1,96%, sedikit melambat dibandingkan bulan-bulan sebelumnya selama 2025 ini yang mencapai dua digit.

    (shc/rrd)



    Sumber : finance.detik.com

  • Kabar Baik! Dana KJP Plus 2024 Tahap II Bakal Cair 6 Desember



    Jakarta

    Pencairan dana KJP Plus 2024 Tahap II Tahun 2024 bulan November dan Desember akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Desember 2024.

    Pengumuman ini disampaikan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta lewat Instagram resminya. Kali ini, tercatat ada sebanyak 523.622 siswa penerima bantuan tersebut.

    Seperti diketahui, Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis yang memberikan bantuan pendidikan kepada siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Bantuan akan diberikan kepada siswa SD hingga SMA dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).


    Bantuan ini dibiayai secara penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Melansir laman resminya, penerima KJP Plus wajib memenuhi ketentuan berikut:

    • Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
    • Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
    • Menggunakan angkutan umum
    • Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
    • Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
    • Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
    • Daya pemanfaatan internet rendah
    • Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

    Lantas, berapa besaran dana KJP Plus 2024 Tahap II Periode November-Desember yang akan diterima siswa? Simak datanya berikut ini.

    Data Penerima Dana KJP Plus 2024 Tahap II Periode November-Desember

    SD/MI

    Biaya Rutin Per Bulan: Rp 135 ribu
    Biaya Berkala Per Bulan: Rp 115 ribu
    Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 130 ribu
    Jumlah Penerima: 242.919 siswa

    SMP/MTs

    Biaya Rutin Per Bulan: Rp 185 ribu
    Biaya Berkala Per Bulan: Rp 115 ribu
    Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 170 ribu
    Jumlah Penerima: 147.341 siswa

    SMA/MA

    Biaya Rutin Per Bulan: Rp 235 ribu
    Biaya Berkala Per Bulan: Rp 185 ribu
    Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 290 ribu
    Jumlah Penerima: 48.876 siswa

    SMK

    Biaya Rutin Per Bulan: Rp 235 ribu
    Biaya Berkala Per Bulan: Rp 215 ribu
    Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 240 ribu
    Jumlah Penerima: 83.403 siswa

    PKBM

    Biaya Rutin Per Bulan: Rp 185 ribu
    Biaya Berkala Per Bulan: Rp 115 ribu
    Jumlah Penerima: 1.083 siswa

    Adapun penggunaan Biaya Rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulan. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

    Ketentuan Pencairan Dana untuk Penerima Baru KJP Plus 2024

    Bagi penerima baru, pencairan dana dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.

    Penggunaan Dana KJP Plus 2024

    Dana KJP Plus hanya dapat digunakan untuk:

    • Buku tulis
    • Buku gambar
    • Buku pelajaran
    • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
    • Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil lwarna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
    • Alat dan atau bahan praktik
    • Seragam sekolah dan kelengkapannya
    • Sepatu dan kaos kaki sekolah
    • Tas sekolah
    • Pakaian olahraga sekolah
    • Buku pelajaran penunjang
    • Kudapan bergizi
    • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
    • Alat bantu pendengaran
    • Kalkulator scientific
    • USB flashdisk sebagai alat simpan data
    • Seragam pramuka dan kelengkapannya
    • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
    • Komputer/Laptop

    Informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJP Plus 2024 bisa detikers pantau melalui Instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile.

    (nir/nwy)



    Sumber : www.detik.com

  • Kapan Dana KJP Cair? Ini Jadwal dan Cara Ceknya



    Jakarta

    Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) akan cair secara bertahap. Lantas, kapan dana KJP 2025 cair?

    MenurutInstagram Dinas Pendidikan Jakarta,KJP yang cair pada Agustus adalahKJP bulan Juni yang mulai dicairkan mulai 5 Agustus 2025. Sebanyak 707.622 siswa akan menerima danaKJP ini.

    Dana KJP termasuk dana personal per bulan dan tambahan SPP untuk peserta didik di sekolah swasta per bulan. Dana personal dapat digunakan secara tunai maksimal Rp 100.000 per bulan. Sisanya dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik secara nontunai.

    Besaran KJP Plus Tahap 1 2025

    Berdasarkan pengumuman UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, besaran dana KJP Plus dan jumlah penerimanya adalah sebagai berikut:

    Besaran KJP Plus SD, MI, SDLB

    Dana personal: Rp 250.000 per bulan

    Tambahan SPP untuk swasta: Rp 130.000 per bulan

    Penerima: 341.879 peserta didik

    Besaran KJP Plus SMP, MTs, SMPLB

    Dana personal: Rp 300.000 per bulan

    Tambahan SPP untuk swasta: Rp 170.000 per bulan

    Penerima: 189.437 peserta didik

    Besaran KJP Plus SMA, MA, SMALB

    Dana personal: Rp 420.000 per bulan

    Tambahan SPP untuk swasta: Rp 290.000 per bulan

    Penerima: 62.295 peserta didik

    Besaran KJP Plus SMK

    Dana personal: Rp 450.000 per bulan

    Tambahan SPP untuk swasta: Rp 240.000 per bulan

    Penerima: 111.315 peserta didik

    Besaran KJP Plus PKBM

    Dana personal: Rp 300.000 per bulan

    Tambahan SPP untuk swasta: –

    Penerima: 2.696 peserta didik

    Cara Cek Pencairan KJP Plus di ATM

    Untuk mengecek pencairan dana KJP, detikers bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

    Masukkan kartu ATM rekening KJP Plus ke ATM

    Masukkan PIN

    Pilih cek saldo

    Jika dana sudah cair, siswa bisa lanjut menarik dana maksimal Rp 100.000 atau tekan keluar/exit untuk menarik kartu dari ATM.

    Gunakan dana KJP secara tunai atau nontunai di toko mitra KJP Plus.

    Cara Cek Penerima KJP Pakai NIK

    Buka https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php

    Isikan nomor induk kependudukan (NIK)

    Pilih tahun

    Pilih tahap penerimaan

    Klik Cek

    Muncul status penerimaan.

    Cara Pencairan Dana KJP Khusus Penerima Baru

    Khusus bagi penerima baru, cara mencairkan dana KJP adalah:

    Datangi Bank DKI terdekat

    Sampaikan keperluan membuka rekening untuk pencairan dana KJP Plus, cetak buku tabungan, dan cetak kartu ATM, lalu menuju antrian teller bank.

    Bank DKI akan membukakan rekening dan cetak buku tabungan beserta kartu ATM.

    Pihak bank akan memberitahu penerima untuk mengambil buku tabungan dan kartu ATM jika sudah selesai diproses

    Dana KJP Plus ditransfer ke rekening penerima baru.

    Informasi mengenai pencairan dana KJP 2025 bisa dipantau di akun Instagram @upt.p4op, @disdikdki, dan @jakonemobile. Semoga membantu!

    (nir/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Gaji Istri Lebih Besar, tapi Suami Tetap Bayar Semua: Adil Nggak?


    Jakarta

    Masalah finansial seringkali jadi pemantik konflik dalam sebuah rumah tangga. Untuk itu, perlu adanya pembicaraan yang matang dan kesepakatan yang bulat dalam menentukan arah keuangan di keluarga.

    Soal ini, bagi pasangan suami dan istri yang bekerja, acap kali ada pandangan bahwa seluruh beban keuangan rumah tangga harus diselesaikan oleh sang suami saja. Padahal, istri bisa juga memiliki penghasilan yang bahkan lebih besar dari suami.

    “Sebaiknya, sebelum memutuskan untuk menikah memang sudah khatam membahas soal keuangan; yaitu apakah istri boleh bekerja, bagaimana cara mengatur pengeluaran dan simpanan untuk kebutuhan masa depan, termasuk siapa yang akan menjadi ‘menteri keuangan’ di dalam rumah tangga,” ujar Yuni A, Certified Financial Planner (CFP), kepada detikcom, Sabtu (9/8/2025).


    Perihal suami yang harus menanggung seluruh beban keuangan rumah tangga atau tidak, Yuni bilang, semua kembali pada kesepakatan tiap pasangan. Namun, jika gaji istri lebih besar dari suami, menjadi hal yang wajar jika istri ambil bagian dalam pemenuhan kebutuhan finansial keluarga.

    “Jika gaji istri lebih besar, biasanya istri ikut andil dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga. Suami bersifat menjadi pelengkap. Yang penting adalah kesepakatan dan bagaimana komunikasi antara suami-istri dalam mengatur keuangan rumah tangga,” Yuni menjelaskan.

    Di sisi lain, meskipun istri memiliki gaji yang lebih besar dari suami, tidak jadi persoalan juga kalau suami yang mengambil seluruh porsi bayar-bayar tagihan rumah tangganya. Sedangkan, gaji istri bisa jadi ‘bantalan keuangan’, yang bisa saja digunakan sewaktu butuh.

    “Biasanya dalam hal ini, uang istri bisa dijadikan back-up apabila terjadi sesuatu yang darurat. Contohnya atap rumah bocor harus panggil tukang, biaya bengkel kendaraan, sampai budget untuk liburan bersama keluarga yang mungkin tidak bisa dipenuhi karena gaji suami sudah habis untuk membayar semua kebutuhan. Intinya: komunikasi dan kesepakatan bersama,” tandas Yuni.

    Sementara itu, perencana keuangan dari Mitra Rencana Edukasi, Mike Rini, bilang ada juga kemungkinan jika suami-istri membagi porsi dalam memenuhi kebutuhan finansial mereka. Adil dalam konteks ini, kata Mike, bukan berarti membagi porsi tanggung jawab keuangan dengan nominal yang sama.

    “Jadi sesuai. Misal gaji istri lebih besar, pembagiannya bisa jadi istri yang bayar lebih besar. Itu sesuai dengan kesepakatan. Misal gajinya sama-sama besarnya, kita lihat kondisi dari situasi pekerjaan masing-masing,” ujar Mike.

    Bisa jadi, sang suami justru membutuhkan ongkos perjalanan menuju kantor yang lebih besar, atau merupakan seorang generasi sandwich yang harus mengurus biaya hidup orangtua dan saudaranya. Ini yang juga perlu menjadi pertimbangan agar bisa membagi porsi tanggung jawab finansial yang adil dengan istri.

    “Jadi, adil itu harus didahului transparansi mengenai kondisi, situasi masing-masing yang harus dianalisa oleh kedua belah pihak. Sehingga, nanti dapat menentukan jumlah kontribusi yang proporsional sesuai dengan kebutuhan. Nah, baru di situ terjadi kesepakatan,” tutup Mike.

    (fdl/fdl)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah kaya raya uang اللهم صل على رسول الله محمد
    Image : unsplash.com / towfiqu barbhuiya
  • Banyak SPPG Ganti Menu Jadi Snack-Biskuit, Wamenkes: MBG Harus Dimasak


    Jakarta

    Belakangan tidak sedikit satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang mengganti menu makan bergizi gratis dengan snack dan roti kering. Hal ini ikut disoroti Wakil Menteri Kesehatan dr Benjamin Paulus Octavianus.

    Ia menegaskan, kebijakan itu tidak sejalan dengan tujuan program makan bergizi gratis (MBG) yang mengutamakan makanan segar dan dimasak langsung.

    “Saya setuju bahwa dari Kementerian Kesehatan, masyarakat harus diberikan makanan yang dimasak. Karena makanan yang dimasak itu kualitasnya lebih aman dibanding kita pakai biskuit atau makanan kering lain,” ujar Benjamin, dalam Temu Media di Kementerian Kesehatan RI, Jumat (17/10/2025).


    dr Benjamin menjelaskan berdasarkan laporan terakhir yang diterima Kementerian Kesehatan, Jumat pagi (17/10), terdapat 439 kasus keracunan pangan MBG di delapan kabupaten. Tren tersebut menurutnya fluktuatif.

    “Kemenkes ini luar biasa, laporan tadi pagi 439 kasus di delapan kabupaten. Kami punya laporan setiap hari, kemarin 200, sebelumnya 103, jadi naik-turun dari sekitar hampir 35 juta orang yang makan,” jelasnya.

    Ia menegaskan, target pemerintah adalah zero case, artinya tidak boleh ada satu pun kasus keracunan dalam program makan bergizi gratis.

    “Targetnya kita ya harus zero, nggak boleh ada orang keracunan,” tegas Benjamin.

    Alasan SPPG Beralih ke Snack Kering

    Menurut Benjamin, sebagian SPPG memilih menyediakan makanan kering seperti biskuit atau snack kemasan karena kendala operasional di lapangan, misalnya belum memiliki dapur layak atau keterbatasan waktu dalam pengadaan bahan segar.

    “Memang ada yang sudah mampu langsung masak makanan, ada juga yang karena harus segera membeli makan, akhirnya memilih makanan jadi seperti biskuit,” katanya.

    Namun, pemerintah ingin memastikan setiap penerima program mendapatkan makanan bergizi yang benar-benar memenuhi standar keamanan dan nilai gizi.

    Kementerian Kesehatan kini tengah memperkuat sistem pengawasan terhadap mutu makanan yang disalurkan oleh SPPG, termasuk menyiapkan standar kelayakan dapur, sanitasi, dan pelatihan pengelolaan bahan makanan. Benjamin menyebut peningkatan kualitas ini menjadi kunci untuk menjaga keberlanjutan dan kredibilitas program.

    “Kita tingkatkan kualitasnya. Makanan yang berproses dan dimasak itu jauh lebih baik untuk kesehatan penerima manfaat,” ucapnya.

    (naf/up)



    Sumber : health.detik.com

  • Wamenkes Benny Jelaskan Alasan MBG Tak Disetop Meski Ada Kasus Keracunan


    Jakarta

    Menghentikan program makan bergizi gratis (MBG) dinilai pemerintah bukan menjadi langkah tepat untuk menekan kemungkinan bertambahnya kasus keracunan pangan. Wakil menteri kesehatan baru dr Benjamin Paulus Octavianus yang kini ikut mendampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, menekankan kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan MBG sebetulnya terjadi saat dapur MBG atau satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) sudah beroperasi tanpa kesiapan, khususnya fasilitas sanitasi.

    Dorongan untuk penghentian MBG dinilai relatif tak berdasar lantaran lebih dari 99 persen pelaksanaan MBG berjalan baik di berbagai daerah.

    “Kalau ada satu lokasi bermasalah lalu 10 ribu titik lain ikut dihentikan, itu justru merugikan. Tugas kami menjaga, memantau, dan mencegah agar kejadian seperti itu tak terulang,” kata pria yang akrab disapa dr Benny, dalam Temu Media di Kemenkes RI, Jumat (17/10/2025).


    Kemenkes RI disebutnya kini ikut terlibat dalam pengawasan keamanan MBG, dengan menggerakkan dinas kesehatan di setiap daerah.

    Salah satu langkah tegas yang diberlakukan adalah SPPG dengan fasilitas tak layak, dilarang melanjutkan operasional.

    “Sekarang setiap pagi kami menerima laporan dari tim di lapangan. Pemantauan berjalan setiap hari di seluruh puskesmas yang memantau SPPG. Jadi pengawasan sudah jauh lebih bagus,” ujarnya di Jakarta, Jumat (18/10/2025).

    Sebagai langkah perbaikan, Kemenkes RI juga mengusulkan penambahan ahli kesehatan lingkungan di setiap pelaksana MBG untuk memastikan aspek kebersihan dan keamanan makanan.

    “Menambah satu petugas khusus di setiap unit itu tidak mudah karena berarti menambah anggaran. Tapi ini sudah disetujui, dan ini langkah luar biasa untuk menjaga keamanan pangan,” jelasnya.

    Terkait regulasi, Kemenkes juga telah memberikan masukan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata kelola MBG. Usulan tersebut kini tengah dibahas di tingkat pemerintah pusat bersama Badan Gizi Nasional (BGN).

    “Usulan Perpres sudah masuk dan kami sudah berikan masukan. Semua kementerian terkait juga dilibatkan,” ujarnya.

    Kemenkes menekankan, program MBG masih dalam tahap awal dan akan terus disempurnakan.

    “Ini proyek besar, pasti ada kekurangan. Tapi semua langkah perbaikan terus dilakukan agar masyarakat tetap aman dan mendapat manfaat maksimal,” tegasnya.

    (naf/naf)



    Sumber : health.detik.com

  • BPJPH Perkuat Sinergi Dukung Program MBG Lewat Sertifikasi Halal



    Jakarta

    Pemerintah menggelar Rapat Koordinasi Tingkat Eselon I di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta. Rakor membahas percepatan sertifikasi halal pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham menegaskan pihaknya berupaya memperkuat sinergi lintas kementerian/lembaga dalam pelaksanaan program MBG melalui sertifikasi halal.

    Terlebih, MBG diluncurkan sebagai program strategis pemerintah untuk mendukung salah satu dari delapan misi Asta Cita, yaitu memperkuat pembangunan sumber daya manusia Indonesia.


    “Program Makan Bergizi Gratis bukan hanya investasi gizi, tapi juga investasi kepercayaan. Dengan sertifikasi halal, masyarakat mendapatkan kepastian bahwa pangan yang dikonsumsi sehat, aman, dan sesuai syariat,” ungkap Aqil, dalam keterangan tertulis, Senin (25/8/2025).

    Plt Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Bappenas RI Pungkas Bahjuri Ali juga mengatakan keberhasilan MBG tidak hanya ditentukan oleh aspek pemenuhan gizi saja. Tetapi, juga harus menjamin keamanan dan kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat.

    Menurut Bahjuri, aspek halal merupakan bagian penting untuk memastikan penerimaan masyarakat sekaligus membangun kepercayaan publik. Berdasarkan hasil pembahasan, mekanisme sertifikasi halal MBG akan difasilitasi melalui kerja sama antara BPJPH dan BGN.

    Bentuk sinergi yang dapat dilaksanakan, salah satunya adalah melalui skema fasilitasi sertifikasi halal. Dalam hal ini, BGN bertindak sebagai fasilitator sertifikasi halal bagi Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).

    Rakor juga membahas penyusunan peta jalan percepatan sertifikasi halal SPPG MBG Tahun 2025-2029, termasuk prioritas lokasi, pelatihan penyelia halal, dan penguatan peran Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di daerah.

    Sinergi ini diharapkan dapat segera terimplementasikan dengan baik, sehingga berimplikasi positif pada pelaksanaan program MBG yang tidak hanya memperhatikan aspek peningkatan gizi, namun juga memastikan jaminan kehalalan produk.

    Sebagai informasi, rakor ini dihadiri oleh Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat Salamet Burhanuddin, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan BPJPH EA Chuzaemi Abidin, Plt Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Bappenas Pungkas Bahjuri Ali, Direktur Manajemen Risiko Pemenuhan Gizi BGN Rufriyanto Maulana Yusuf, serta Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah III BGN Enny Indarti.

    (anl/ega)



    Sumber : www.detik.com

  • Kemenag Minta BPIH untuk Operasional Petugas Diatur dalam RUU Haji



    Jakarta

    Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI Hilman Latief menilai pemisahan dana dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk operasional petugas haji perlu diatur dalam revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    “Perlu klausul tambahan di revisi UU Haji yang memungkinkan penggunaan dana BPIH untuk mendukung operasionalisasi petugas haji,” usulnya dalam RDP Panja RUU PIHU Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta yang turut disiarkan secara daring, Kamis (20/2/2025).

    Meski perlu dimuat dalam RUU, Hilman bilang harus tetap mengedepankan prinsip efektif, efisien, dan ekonomis. Usulan muncul karena selama ini pendanaan dari APBN sering tak cukup fleksibel dalam pemenuhan kebutuhan pendataan penyelenggaraan ibadah haji.


    Persoalan tersebut menjadi kendala yang dialami Kemenag, utamanya Ditjen PHU dalam penyusunan rencana anggaran dari APBN mengenai penyelenggaraan ibadah haji.

    Hilman juga menjelaskan kendala lain yang dijumpai Kemenag terkait anggaran untuk program khusus.

    “Anggaran penyelenggaraan ibadah haji belum tersedia program khusus sehingga anggaran tidak mengalami peningkatan yang signifikan,” urainya.

    Selain itu, ada juga kendala terkait belum adanya pemisahan yang jelas pada komponen BPIH yang bersumber dari APBN, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), nilai manfaat, efisiensi, dan sumber lain yang sah.

    “Sering kali ada kebijakan baru dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang harus segera diterapkan. Kebijakan dimaksud diberlakukan kepada semua pihak, tidak hanya jemaah haji bahkan juga untuk para petugas haji,”

    Hilman yang menjabat sebagai Dirjen PHU sejak 2021 itu mengungkap bahwa kebijakan baru dari pemerintah Saudi terkadang menjadi kendala yang dijumpai Kemenag pada pelaksanaan haji. Terlebih, kebijakan tersebut tidak hanya ditujukan kepada jemaah melainkan semua pihak.

    Dengan adanya kendala-kendala tersebut, Hilman berharap Komisi VIII DPR RI dapat mempertimbangkan agar usulan dari Kemenag dimasukkan ke RUU Haji.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com