Tag: pemindahan

  • Wajib Tahu! Syarat dan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hibah


    Jakarta

    Menghibahkan tanah kepada keluarga merupakan salah satu hal yang lumrah dilakukan. Nah, kalau sudah mendapat tanah hibah sebaiknya segera disertifikatkan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

    Sayangnya, masih ada saja tanah hibah yang tidak memiliki sertifikat. Hal ini justru berisiko karena tanpa status kepemilikan yang sah di mata hukum, tanah tersebut bisa diakui orang lain.

    Lalu, bagaimana cara membuat sertifikat tanah hibah?


    Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar pernah mengungkapkan pengurusan sertifikat tanah hibah berbeda dari sertifikat tanah biasa. Agar bisa diproses pembuatan sertifikat tanah hibah, diperlukan persetujuan pemberi hibah.

    Jika ingin dibuatkan sertifikat, biasanya yang mengurus adalah orang/badan hukum yang menerima hibah. Pemberi hibah hanya menandatangani akta hibah baik di bawah tangan ataupun di depan notaris.

    “Hibah tidak akan batal apabila telah disetujui oleh pemberi hibah, baik di bawah tangan, ataupun notaris. Untuk dapat mengurus sertifikat atas hibah di mana orang tersebut meninggal, maka bisa diurus oleh penerima hibah dengan menunjukkan surat kematian,” kata Rizal kepada detikcom beberapa waktu lalu.

    Meski demikian, sebaiknya tanah hibah dibuatkan akta di PPAT karena menjadi salah satu syarat untuk mengurus sertifikat tanah hibah.

    Syarat Bikin Sertifikat Tanah Hibah

    Untuk membuat sertifikat tanah hibah bisa dilakukan langsung ke kantor pertanahan setempat. Berikut ini syaratnya dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    Persyaratan

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
    2. Surat kuasa apabila dikuasakan
    3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    4. Sertifikat asli
    5. Akta hibah dari PPAT
    6. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
    7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
    8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB/Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta

    Persyaratan juga memuat:
    1. Identitas diri
    2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    3. Pernyataan tanah tidak sengketa
    4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

    Biaya dan Waktu Penyelesaian

    Untuk biaya pembuatan sertifikat, biaya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan dengan rumus (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) : 1000. Lalu ada tambahan biaya Rp 50 ribu untuk sertifikat.

    Masyarakat juga bisa langsung melakukan simulasi di web resmi Kementerian ATR/BPN. Sebagai contoh, nilai tanah per meter persegi adalah Rp 5 juta dan luas tanah keseluruhan adalah 100 meter persegi. Maka biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 550 ribu.

    Untuk waktu penyelesaiannya yaitu lima hari kerja.

    Uraian Pajak Hibah

    Saat mendapat tanah hibah, ada beberapa biaya yang harus dibayarkan. Dilansir dari situs resmi Kantor Wilayah BPN Sumatera Barat, tanah hibah dari orang tua ke anak maupun sebaliknya akan dikenakan BPHTB yang besarnya 5% x (NPOP-NPOPTKP). BPHTB tersebut dibayarkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten/kota setempat.

    Untuk PPh bisa tidak dikenakan apabila penerima hibah mengajukan dan melampirkan surat keterangan bebas (SKB) PPh dari kantor pajak pratama.

    Sementara itu, untuk hibah kepada saudara kandung atau orang lain, tetap dikenakan BPHTB dan juga PPh karena dianggap pengalihan hak yang menimbulkan kewajiban pajak. Tarif PPh yang dikenakan sesuai ketentuan, yaitu:

    · 2,5% untuk orang pribadi yang tidak bergerak di bidang properti.
    · 5% untuk badan usaha atau pihak tertentu.

    Sebagai informasi, Nilai Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) adalah batas minimal yang tidak dikenakan BPHTB. Besarannya ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah yang bisa berbeda di setiap kabupaten/kota.

    Sebagai contoh, A mendapat tanah hibah di Padang, Sumatera Barat. Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sebesar Rp 300 juta. NPOPTKP di Padang sebesar Rp 80 juta. Maka BPHPTB yang harus dibayar yaitu:

    · BPHTB = 5% × (Rp 300 juta – 80 juta) = 5% × 220 juta = Rp 11 juta

    Jumlah BPHTB itu harus dibayarkan ke BPKAD setempat sebelum melakukan pendaftaran sertifikat tanah hibah ke kantor pertanahan.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Hak Pakai Tanah Bisa Diperbarui, Ini Syarat dan Kisaran Biayanya


    Jakarta

    Sertifikat hak pakai sangat penting untuk dimiliki agar punya kepastian hukum saat menggunakan tanah. Hak pakai tanah memang ditentukan dengan batas waktu tertentu, tapi masih bisa diperbarui.

    Nah, untuk memperbarui hak pakai tanah, ada beberapa hal yang perlu diketahui terlebih dahulu misalnya seperti jangka waktu hak pakai. Berikut ini informasinya.

    Jangka Waktu Hak Pakai

    Menurut PP Nomor 18 tahun 2021 pasal 52, jangka waktu hak pakai bisa berbeda-beda. Contohnya pada hak pakai di atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan, itu bisa diberikan paling lama untuk 30 tahun, diperpanjang paling lama untuk 20 tahun, dan diperbarui paling lama untuk jangka waktu 30 tahun. Tapi setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan selesai, tanah hak pakai kembali lagi menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan.


    Berbeda dengan hak pakai yang ada di atas tanah hak milik. Untuk jangka waktu hak pakai di atas tanah hak milik diberikan waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian hak pakai di atas tanah hak milik.

    Sementara itu, kalau hak pakai selama dipergunakan, misalnya yang diberikan untuk pemerintah daerah, itu bisa dipergunakan dengan jangka waktu yang tidak ditentukan selama dipergunakan dan dimanfaatkan.

    Kriteria Hak Pakai Bisa Diperpanjang

    Hak pakai di atas tanah bisa diperpanjang selama memenuhi kriteria. Berikut ini informasinya berdasarkan PP nomor 18 tahun 2021 pasal 55.

    Hak Pakai di Atas Tanah Negara

    Hak Pakai di Atas Tanah Negara bisa diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak apabila memenuhi syarat:

    – tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
    – syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;
    – pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
    – tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan
    – tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum.

    Hak Pakai di Atas Tanah Hak Pengelolaan

    Hak pakai di atas tanah hak pengelolaan bisa diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak pakai apabila memenuhi syarat seperti pada Hak Pakai di Atas Tanah Negara dan mendapat persetujuan dari pemegang hak pengelolaan.

    Hak Pakai di Atas Tanah Hak Milik

    Hak pakai di atas tanah hak milik bisa diperpanjang atau diperbarui asalkan ada kesepakatan dengan pemegang hak milik dengan pemberian hak pakai baru dengan akta yang sudah dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dan hak itu harus didaftarkan ke kantor pertanahan.

    Permohonan pembaruan hak pakai diajukan paling lama dua tahun setelah berakhirnya jangka waktu hak pakai.

    Syarat Pembaharuan Hak Pakai

    Hak pakai dengan jangka waktu ini diberikan ke WNI, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, badan hukum asing yang punya perwakilan di Indonesia, badan keagamaan dan sosial, serta orang asing.

    Nah, pemilik bisa melakukan pembaharuan hak pakai ke kantor pertanahan terdekat. Berikut ini syarat pembaharuan hak pakai perseorangan WNI dilansir dari aplikasi Sentuh Tanahku.

    Persyaratan

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
    2. Surat kuasa apabila dikuasakan
    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
    5. Sertifikat Asli
    6. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan / atau kuasanya
    7. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
    8. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

    Keterangan:
    – Identitas diri
    – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
    – Pernyataan tanah tidak sengketa
    – Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

    Biaya dan Lama Prosesnya

    Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan. Di website Kementerian ATR/BPN maupun aplikasi Sentuh Tanahku bisa dilakukan simulasi biaya untuk pembuatan sertifikat hak pakai.

    Misalnya, luas tanah yang ingin digunakan adalah 300 meter persegi untuk kegiatan non-pertanian di Provinsi Jawa Barat, maka perkiraan biaya yang harus dibayarkan yaitu Rp 572.000. Rinciannya, biaya pengukuran Rp 160.000, biaya pemeriksaan tanah Rp 362.000, dan biaya pendaftaran Rp 50.000.

    Untuk penerbitan sertifikatnya kurang lebih 18 hari kerja.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Sistem KIP Kuliah Sudah Bisa Diakses Lagi! Mahasiswa Harus Lakukan Ini pada Akun


    Jakarta

    Sistem Kartu Indonesia Pintar Kuliah sudah bisa diakses lagi mulai hari ini, Senin (29/7/2024). Sebelumnya, proses pemindahan dan pemulihan sistem dilakukan karena terdampak gangguan Pusat Data Nasional Sementara 2.

    Meskipun saat ini sistem KIP Kuliah sudah bisa diakses, para mahasiswa diminta untuk memeriksa situs secara berkala. Penerima atau pelamar KIP Kuliah juga sebaiknya mengantisipasi situs yang berjalan lambat karena lonjakan jumlah pengguna yang mengakses pada waktu yang bersamaan.

    Selain itu, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI mengimbau beberapa hal kepada mahasiswa maupun calon mahasiswa baru.


    Lakukan Ini pada Sistem KIP Kuliah

    Dikutip dari unggahan Instagram Puslapdik Kemendikbudristek, berikut ini beberapa hal yang perlu dilakukan para mahasiswa dan calon mahasiswa baru yang bermaksud mengakses KIP Kuliah:

    • Untuk penerima KIP Kuliah periode sebelumnya: Akses layanan seperti biasa dengan cara masuk ke akun masing-masing.
    • Untuk calon mahasiswa/mahasiswa baru peserta seleksi periode Januari-Juni 2024: Lakukan klaim akun, lengkapi data pada formulir KIP Kuliah dan cetak formulir serta kartu peserta.
    • Untuk calon peserta yang belum pernah mendaftar KIP Kuliah: Lakukan pendaftaran untuk membuat akun baru.

    Sementara, perlu dicatat kembali jadwal pendaftaran akun KIP Kuliah untuk tahun ini dibuka hingga 31 Oktober 2024.

    Yang Sudah Daftar KIP Kuliah Harus Bagaimana?

    Sebelumnya, Puslapdik melakukan pemulihan sistem KIP Kuliah menggunakan cadangan data pada pusat data Kemendikbudristek. Telah diumumkan pula sistem KIP Kuliah akan kembali beroperasi maksimal 29 Juli 2024.

    Walaupun demikian, seluruh proses pencairan KIP KUliah untuk mahasiswa penerima ongoing semester genap 2023/2024 akan dilakukan sesuai jadwal. Seleksi pendaftaran KIP Kuliah juga akan tetap berlangsung setelah layanan dipulihkan.

    Bagi yang telah mendaftar KIP Kuliah 2024 sebelum sistem terkendala, maka harus melakukan beberapa hal ini:

    1. Klaim ulang akun KIP Kuliah masing-masing dengan mengakses sistem KIP Kuliah
    2. Melakukan verifikasi ulang data yang tersimpan
    3. Unggah kembali dokumen dan data dukung pendaftaran KIP Kuliah mulai 29 Juli 2024 hingga 31 Agustus 2024.

    (nah/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Kisah Museum di Sidoarjo yang Pernah 3 Kali Dipindahkan



    Sidoarjo

    Di Sidoarjo ada sebuah museum yang memiliki kisah panjang karena sempat tiga kali dipindahkan. Museum itu bisa traveler kunjungi saat libur tahun baru.

    Museum Mpu Tantular, yang saat ini terletak di Sidoarjo, ternyata memiliki sejarah panjang dan perjalanan yang tidak mudah. Ternyata, museum itu sempat dipindah tiga kali hingga berakhir menetap di Sidoarjo.

    Praktisi sejarah Begandring Soerabaia, Kuncarsono Prasetyo, mengatakan museum itu dibangun pada 1933 di Jalan Pemuda, Surabaya. Museum itu didirikan atas prakarsa seorang kolektor benda-benda bersejarah asal Jerman bernama Godfried von Faber.


    Von Faber mendirikan museum tersebut untuk memamerkan koleksi pribadinya berupa artefak budaya, keramik, dan benda-benda bersejarah yang dikumpulkan dari berbagai daerah di Jawa Timur.

    “Von Faber adalah tokoh penting dalam sejarah museum ini. Dia menginisiasi pendirian museum dengan tujuan agar generasi mendatang bisa mengenali kekayaan budaya Jawa Timur,” ujar Kuncar, Senin (30/12/2024).

    Kuncar mengatakan setelah kemerdekaan Indonesia, museum itu akhirnya dipindahkan ke lokasi lain di Surabaya pada 1949. Pemindahan itu dilakukan untuk menyelamatkan koleksi yang mulai terancam kondisinya akibat kurangnya perhatian dan perubahan situasi politik.

    “Pascakemerdekaan, museum membutuhkan tempat yang lebih memadai agar koleksinya bisa terus dijaga,” katanya.

    Namun, lokasi kedua di Surabaya pun belum sepenuhnya ideal. Keterbatasan ruang dan perkembangan kota yang pesat membuat museum sulit berkembang.

    Akhirnya, pada 1974, museum kembali dipindahkan ke Jalan Pemuda, Surabaya, di lokasi yang lebih strategis namun tetap memiliki keterbatasan ruang.

    Sementara itu, Kepala UPT Museum Negeri Mpu Tantular, Sadari, menambahkan situasi itu mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mencari lokasi yang lebih luas dan layak.

    “Saat itu kami menyadari bahwa museum memerlukan ruang yang lebih besar agar koleksi bisa ditata lebih baik,” ujarnya.

    Pada 1987, akhirnya diputuskan bahwa museum akan dipindahkan ke Sidoarjo, tepatnya di Jalan Raya Buduran. Proses pemindahan ini berlangsung bertahap hingga museum resmi dibuka untuk umum di lokasi baru pada 2004.

    Lokasi ini dipilih karena memiliki lahan yang luas dan akses yang lebih baik dibanding lokasi sebelumnya.

    “Di sini kami memiliki ruang yang cukup untuk menata koleksi, menyelenggarakan pameran, dan memberikan fasilitas yang lebih baik bagi pengunjung,” kata Sadari.

    ——-

    Artikel ini telah naik di detikJatim.

    (wsw/fem)



    Sumber : travel.detik.com

  • Cara Transfer Google Photos ke iCloud dan Sebaliknya dengan Mudah

    Jakarta

    Untuk menyimpan kenangan berharga dalam bentuk foto, banyak orang yang mengandalkan cloud storage atau penyimpanan awan. Google Photos dan iCloud adalah dua layanan penyimpanan awan yang populer dan banyak digunakan.

    Meski kedua layanan ini mempunyai keunggulan masing-masing, ada kalanya pengguna perlu memindahkan foto dari satu layanan ke layanan lainnya. Jangan khawatir, cara transfer foto Google Photos ke iCloud cukup mudah dilakukan.

    Cara Transfer Foto Google Photos ke iCloud

    Cara transfer foto google photos ke iCloud bisa dilakukan lewat google takeout, situs pihak ketiga, dan secara manual. Mengutip laman Lifewire dan Multicloud, begini langkah-langkahnya.


    Cara Transfer Foto Google Photos ke iCloud Melalui Google Takeout

    Google Takeout memungkinkan pengguna mengekspor file dari Google Photos langsung ke iCloud. Caranya adalah:

    1. Buka Google Takeout melalui https://takeout.google.com/takeout/transfer/custom/photos?pli=1
    2. Masuk ke akun Google jika diminta
    3. Klik Continue
    4. Klik Continue lagi untuk memberi Google Takeout akses
    5. Pilih Apple-Photo iCloud, klik Continue
    6. Masuk ke akun Apple
    7. Klik Allow untuk memberi Google Takeout izin untuk menambah foto dan video ke akun iCloud
    8. Untuk proses transfer foto, klik Agree and Continue

    Menurut laman support apple, JPEG, HEIC, PNG, GIF, TIFF, dan BMP, serta sebagian besar jenis file video MP4 dan MOV dapat ditransfer. Namun, jenis file lain seperti motion photos, live photos, atau memories tidak bisa ditransfer.

    Cara Transfer Foto Google Photos ke iCloud melalui Pihak Ketiga

    Untuk melakukan transfer foto yang mudah, kamu bisa menggunakan situs resmi Multicloud. Caranya adalah sebagai berikut:

    1. Buat akun Multicloud
    2. Buka Add Cloud
    3. Pilih Google Photos dan iCloud
    4. Klik Could Transfer
    5. Pilih Google Photos sebagai sumber dan iCloud Photos sebagai tujuan
    6. Klik Transfer Now

    Cara Transfer Foto Google Photos ke iCloud Secara Manual

    Selain melalui Google Takeout, kamu dapat melakukan pemindahan foto dengan mengunduh file di Google Photo dan mengunggahnya di iCloud. Begini caranya.

    1. Buka Google Photos
    2. Cari foto dan file yang ingin dipindahkan dari Google Photos ke iCloud. Klik ikon titik tiga di kanan atas, lalu klik Download
    3. Buka iCloud di web
    4. Pilih ikon foto
    5. Klik ikon unggah di sisi atas, pilih foto yang telah diunduh dari Google Photos.

    Cara Transfer Foto dari iCloud ke Google Photos

    Sebaliknya, cara transfer foto dari iCloud ke Google Photos juga bisa dilakukan dengan mudah. Mengutip laman Support Google, begini caranya:

    1. Buka laman privacy.apple.com.
    2. Login dengan Apple ID
    3. Pilih Request untuk mentransfer salinan data
    4. Untuk memulai transfer, login dengan Akun Google
    5. Ikuti petunjuk di layar untuk menyelesaikan permintaan

    Itulah beberapa cara transfer foto dari Google Photos ke iCloud dan sebaliknya dengan mudah.

    (elk/row)

    Sumber : inet.detik.com

    Alhamdulillah اللهم صل على رسول الله محمد teknologi
    ilustrasi gambar : unsplash.com / Jannis Brandt
  • 2 Wisata Alam Baru Disiapkan di IKN, Lagi Pembebasan Lahan



    Penajam Paser Utara

    Untuk memperkuat sektor pariwisata seiring rencana pemindahan ibu kota negara Indonesia dari Jakarta ke sebagian wilayah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pengembangan objek wisata alam.

    “Pemerintah kabupaten perkuat sektor pariwisata dengan kembangkan dua objek wisata alam,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Kabupaten Penajam Paser Utara Andi Israwati ketika ditanya mengenai potensi wisata di Penajam, seperti dilansir dari Antara, Kamis (7/8/2025).

    Ibu Kota Nusantara (IKN), sebagai Ibu kota negara baru Indonesia yang dibangun di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, dinilai memberi imbas dalam memperbesar peluang sektor wisata lokal untuk berkembang dan memberikan manfaat ekonomi masyarakat.


    Pemerintah kabupaten, kata dia, harus menyiapkan sektor wisata agar bisa menarik lebih banyak pengunjung, atau wisatawan, sehingga bermuara pada peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

    “Saat ini sedang proses pembebasan lahan warga untuk kembangkan dua objek wisata alam,” tambahnya.

    Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melibatkan tim penilai (appraisal) bertugas menilai harga tanah yang pantas dan wajar dalam pembebasan lahan mengembangkan objek wisata pantai dan hutan bakau di kabupaten yang akrab disapa Benuo Taka itu.

    Objek atau tempat wisata yang bakal dikembangkan tersebut, Pantai Sipakario Kelurahan Nipah-Nipah dan Ekowisata Hutan Mangrove (bakau) Kelurahan Kampung Baru di Kecamatan Penajam.

    “Pembebasan lahan dilakukan secara transparan melibatkan tim appraisal dan penilaian lahan didasarkan rencana pengembangan dengan menentukan harga yang ditawarkan kepada pemilik lahan,” katanya.

    Hasil penilaian tim appraisal diumumkan secara terbuka, terutama kepada pemilik lahan dan setelah ada kesepakatan bakal dilanjutkan dengan proses pembayaran pembebasan lahan tersebut, demikian Andi Israwati.

    (ddn/ddn)



    Sumber : travel.detik.com

  • Jejak Peruri Si Pencetak Rupiah, Hingga Jadi Bagian Blok M Space


    Jakarta

    Detikers yang pernah ke kawasan Blok M, tentu pernah lewat kompleks Peruri dan Jalan Palatehan (Falatehan). Peruri kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kawasan paling hype di Jakarta sekarang yaitu Blok M Space dan Blom M Market.

    Peruri mempunyai sejarah panjang sebagai pencetak uang rupiah dan dokumen resmi negara. Berdiri sejak 1971, Peruri awalnya berkantor dan melakukan semua kegiatan operasional di kawasan Blok M. Namun kondisi ini berubah sesuai perkembangan dan kebutuhan zaman.


    Peruri Blok MPeruri Blok M (dok. Qonita Hamidah/detik travel)

    Peruri Si Pencetak Rupiah

    Menurut pemandu wisata dari Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Selatan, Muti, Peruri pernah mencetak uang untuk negara lain yaitu Sri Lanka. Semua kegiatan dilakukan di Blok M sebelum pindah ke Karawang untuk produksi uang dan percetakan dokumen di tahun 1991.

    Di dalam Kompleks Peruri ada Masjid Palatehan yang dibangun tahun 1985. Di sekitar masjid masih ada bangunan dan rumah tua peninggalan zaman dulu namun tak dihuni, karena pajaknya sangat tinggi mencapai Rp 22 miliar.

    Peruri Kini, Jadi Bagian dari Blok M Space

    Peruri Blok MPeruri Blok M (dok. Qonita Hamidah/detik travel)

    Seiring dengan pemindahan bagian produksi ke Karawang, Kompleks Peruri di Blok M menjadi kantor dan tempat tinggal pegawai. Fungsi ini berubah lagi setelah Provinsi Jakarta melakukan revitalisasi pada kawasan Blok M menjadikannya salah satu destinasi wisata.

    Saat ini, perumahan pegawai Peruri ini menjadi salah satu tempat nongkrong para kaula muda Jakarta dan sekitarnya. Di sini ada kafe, resto, panggung musik, galeri seni, dan aneka toko yang menyediakan kebutuhan para anak gaul Blok M.

    Informasi ini bisa memperluas wawasan detikers sekaligus memberi inspirasi jika jalan-jalan ke Blok M. Kawasan tersebut bukan sekadar tempat nongkrong, tapi juga bukti sejarah perkembangan zaman.

    (row/row)



    Sumber : travel.detik.com