Tag: pemprov jatim

  • Rumah Bagus Kebanggaan Surabaya Hangus, Jadi Abu Usai Aksi Demo



    Surabaya

    Aksi massa pada Sabtu (30/8/2025) malam merusak sejumlah bangunan ikonik kebanggaan Surabaya. Bangunan peninggalan era kolonialisme tersebut mengalami pembakaran, dirampok, dan dirusak hingga kehilangan keindahannya. Tak terkecuali Gedung Negara Grahadi yang jadi kediaman Wakil Gubernur Jawa Timur.

    Bangunan yang berdiri tahun 1795 tersebut sekaligus menjadi kantor Wagub Jatim Emil Dardak sehari-hari. Selepas aksi massa di akhir Agustus 2025, Grahadi yang berarti rumah bagus atau rumah indah dalam bahasa Sansekerta hangus jadi abu dan berantakan di beberapa bagian yang tersisa.


    Kondisi Gedung Negara Grahadi Usai Dibakar PerusuhKondisi Gedung Negara Grahadi Usai Dibakar Perusuh (dok. Esti Widiyana/detikcom)

    Gedung Grahadi, kini berusia kurang lebih 230 tahun, pertama kali dibangun dengan nama tuinhuis atau rumah taman. Pendiri dan pemiliknya adalah Dirk van Hogendrop seorang pejabat VOC yang menguasai ujung timur yang ingin punya rumah peristirahatan indah, sejuk, dan tenang.

    “Awalnya, Gedung Grahadi memang menghadap ke Kalimas. Sehingga, penghuninya bisa minum teh pada sore hari sambil melihat perahu yang menelusuri kali. Gedung yang dibangun pada 1795 ini kemudian berganti desain hingga menjadi yang kita kenal sekarang,” tulis Informasi Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur (INCAR) Provinsi Jawa Timur.

    Gedung Grahadi saat ini adalah hasil renovasi Herman Willem Daendels, petinggi VOC yang menjabat sebagai Gubernur Jenderal Hindia Timur. Di tangannya, Grahadi didesain bergaya Indis Empire Style sebagai rumah dinas Residen Surabaya. Dalam sejarahnya Grahadi pernah jadi gedung pengadilan tinggi, tempat pesta, resepsi, dan keperluan lain.

    Sejak Indonesia merdeka pada 1945, Gedung Grahadi menjadi domisili Gubernur Jawa Timur dan tempat menerima tamu. Presiden RI periode 2014-2024 Joko Widodo sempat menggunakan bangunan Gedung Grahadi di sebelah kanan sebagai ruang kerja saat berkunjung ke Surabaya.

    Gedung Grahadi, Sabtu (4/11/2023)Gedung Grahadi tahun 2023 sebelum dibakar pada Agustus 2025 (dok. Istimewa)

    Rusaknya gedung berusia dua abad tersebut tentu meninggalkan duka. Namun Pemprov Jatim memastikan layanan masyarakat tetap tersedia dan berjalan seperti biasa. Pemprov juga mengapresiasi TNI dan Polri yang telah mengamankan situasi sekitar gedung dan wilayah Jawa Timur.

    “Tentunya, ini tidak mengurangi semangat Pemprov untuk terus melayani masyarakat. Kami akan bekerja sebaik-baiknya untuk menjaga pelayanan kepada masyarakat dari pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kami juga akan bekerja sama jika ada langkah yang harus diambil pihak berwenang,” kata Emil.

    Selain memperbaiki Gedung Grahadi yang rusak, Emil menekankan prioritas saat ini adalah memastikan stabilitas di masyarakat. Kondisi yang aman dan kondusif menjadi kunci kelangsungan hidup sehari-hari.

    (row/wsw)



    Sumber : travel.detik.com

  • Fatwa Haram Sound Horeg, Ketua MUI Pusat: Ini Upaya Cegah Mafsadah



    Jakarta

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram terkait sound horeg. Sebagaimana diketahui, kehadiran sistem audio dengan ukuran besar itu memunculkan suara yang sangat keras dan kerap kali mengganggu ketertiban umum.

    Fatwa dari MUI Jatim ini mendapat dukungan dari MUI Pusat. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh turut memberi tanggapannya.

    “Saya dapat memahami fatwa (sound horeg haram) tersebut sebagai bagian dari upaya mencegah mafsadah dan gangguan yang merugikan masyarakat juga untuk melindungi masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulis saat dihubungi detikHikmah, Rabu (16/7/2025).


    Lebih lanjut, Prof Niam menyampaikan bahwa segala hal yang mendatangkan gangguan serta mafsadah harus dicegah. Dilihat dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mafsadah artinya kerusakan, kebinasaan, atau akibat buruk yang menimpa seseorang (kelompok) karena perbuatan atau tindakan pelanggaran hukum.

    Guru Besar Bidang Ilmu Fikih itu juga menuturkan apabila sarana sound horeg digunakan untuk kepentingan kebaikan maka diizinkan.

    “Sebaliknya, jika sarana ini digunakan untuk kepentingan kebaikan dan tidak mendatangkan mafsadah, ya dibolehkan,” sambungnya.

    Terpisah, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim KH Sholihin Hasan menjelaskan bahwa MUI Jatim menerima surat permohonan fatwa yang berasal dari anggota masyarakat mengenai sound horeg di Jawa Timur.

    “Bahwa kami menerima laporan dan aduan dari masyarakat soal sound horeg yang banyak mudaratnya di tengah masyarakat,” katanya seperti dilansir dari detikJatim.

    Masyarakat juga meminta MUI Jatim mengeluarkan fatwa terkait sound horeg. Tak sampai di situ, MUI Jatim turut memberi rekomendasi ke pemerintah terkait pembatasan sound horeg.

    Selama proses pembuatan fatwa, Sholihin mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggandeng ahli kesehatan telinga, hidung, tenggorokan (THT), Pemprov Jatim, dan ahli desibel terkait volume suara.

    “Dan dari kesimpulannya, semua menyatakan bahwa sound horeg lebih banyak mudaratnya. Kami sudah gandeng ahli kesehatan hingga ahli soal desibel musik, semua menyatakan demikian,” terangnya.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Sederet Alasan MUI Keluarkan Fatwa Sound Horeg Haram



    Jakarta

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan sound horeg. Fatwa tersebut dikeluarkan bukan tanpa alasan.

    Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim KH Sholihin Hasan mengungkap MUI Jatim menerima surat permohonan fatwa dari masyarakat soal sound horeg yang dinilai banyak mudaratnya. Surat tersebut masuk pada 3 Juli 2025.

    “Bahwa kami menerima laporan dan aduan dari masyarakat soal sound horeg yang banyak mudaratnya di tengah masyarakat,” kata Sholihin saat dikonfirmasi, Selasa (15/7/2025), dilansir detikJatim.


    Masyarakat, kata Sholihin, minta MUI Jatim mengeluarkan fatwa terkait sound horeg. Mereka juga minta MUI Jatim bisa memberikan rekomendasi pemerintah soal pembatasan sound horeg.

    “Bahwa telah terjadi pro dan kontra perihal keberadaan sound horeg di Jawa Timur dengan berbagai argumentasi masing-masing, bahkan perbedaan itu berpotensi menjurus pada konflik horisontal yang sangat merugikan,” jelasnya.

    Tak hanya aduan dari masyarakat, MUI Jatim juga mendapat informasi adanya petisi penolakan sound horeg di Jawa Timur. Petisi tersebut telah ditandatangani 828 orang sejak 3 Juli lalu.

    “Bahwa telah ada kelompok masyarakat yang menggalang petisi penolakan sound horeg di Jawa Timur yang ditandatangani oleh 828 orang per tanggal 3 Juli 2025. Oleh sebab itu, Komisi Fatwa MUI Jatim perlu menetapkan fatwa tentang penggunaan sound horeg,” tambahnya.

    Sholihin menjelaskan, MUI Jatim menggandeng sejumlah pihak dalam menetapkan fatwa soal sound horeg. Di antaranya ahli kesehatan telinga, hidung, tenggorokan (THT), Pemprov Jatim, dan ahli desibel terkait volume suara. Semuanya sepakat sound horeg banyak mudaratnya.

    Fatwa soal sound horeg tertuang dalam Fatwa MUI Jawa Timur Nomor: 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Fatwa tersebut ditetapkan pada 12 Juli 2025.

    Dilihat dari salinan fatwa, sound horeg hukumnya haram apabila digunakan dengan intensitas suara melebihi batas wajar sehingga mengganggu dan membahayakan kesehatan atau merusak fasilitas umum dan milik orang lain. Termasuk apabila diiringi joget dengan membuka aurat dan kemungkaran lain baik di satu lokasi maupun keliling pemukiman warga.

    Selain itu, adu sound dihukumi haram mutlak karena menimbulkan mudarat atau kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir dan idha’atul mal (menyia-nyiakan harta).

    Sementara itu, sound horeg masih diperbolehkan asal dalam intensitas suara wajar untuk berbagai kegiatan positif seperti resepsi pernikahan, pengajian, sholawatan, dan lain-lain, serta bebas dari hal-hal yang diharamkan.

    Selengkapnya baca di sini.

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com