Tag: pencabutan blokir

  • Penyebab WhatsApp Terblokir Karena Spam dan Cara Mengatasinya

    Jakarta

    Ada kalanya akun WhatsApp (WA) terblokir dengan muncul pemberitahuan “Akun ini tidak diizinkan menggunakan WhatsApp karena spam”. Pemblokiran disebabkan oleh terdeteksinya aktivitas spam yang dilakukan akun.

    Diblokirnya akun WA karena spam dapat terjadi sementara atau permanen. Alhasil pengguna tidak dapat mengakses WhatsApp hingga waktu tertentu. Lantas, aktivitas seperti apa yang dianggap sebagai spam sehingga dapat menyebabkan akun WA terblokir?

    Penyebab WhatsApp Terblokir Karena Spam

    Spam mengacu pada pengiriman pesan yang tidak diinginkan secara berantai. Aktivitas ini ditandai oleh sistem sebagai tindakan mencurigakan dan digolongkan melanggar ketentuan layanan WhatsApp. Pada ujungnya, akun berakhir diblokir.


    Dilansir WebMaxy, berikut beberapa aktivitas yang dipandang spam oleh WhatsApp:

    • Mengirim pesan massal yang tidak diinginkan ke kontak lain.
    • Membagikan banyak konten ilegal dalam waktu singkat, seperti foto dan video eksplisit.
    • Mengirim pesan yang sama ke banyak pengguna tanpa respons.
    • Menggunakan akun palsu untuk menipu pengguna lain.
    • Terlibat aktivitas melanggar hukum, seperti mengirim link phising.
    • Dilaporkan atau diblokir oleh banyak pengguna sehingga terdeteksi sebagai akun mencurigakan.
    • Menggunakan aplikasi WhatsApp dari pihak ketiga.

    Cara Mengatasi WhatsApp Terblokir Karena Spam

    Jika akun WhatsApp pengguna mengalami blokir karena spam, SimplyMac memberitahu sejumlah cara mengatasinya:

    1. Minta Peninjauan

    Apabila akun WA diblokir karena keliru, pengguna dapat meminta peninjauan langsung melalui aplikasi. Caranya dengan klik “Minta peninjauan” dan berikan informasi yang diperlukan untuk membantu pihak WhatsApp memahami kasusmu.

    Cek status permohonan peninjauan melalui aplikasi dan tunggu hingga selesai diproses. Hindari mengirimkan lebih dari satu permohonan karena tidak akan mempercepat proses peninjauan. Pengguna akan menerima notifikasi dari WhatsApp apabila tim telah selesai meninjau akun.

    2. Hubungi WhatsApp Support

    Pengguna dapat menghubungi WhatsApp support melalui situs web atau aplikasi. Jelaskan masalah yang terjadi dan minta tim untuk meninjau akun. Berikan detail apa pun jika diminta.

    3. Tunggu Beberapa Waktu

    Jika blokir bersifat sementara, pemblokiran akan dicabut dan akun bisa diakses kembali setelah jangka waktu tertentu. Pencabutan blokir dapat terjadi beberapa jam hingga beberapa hari setelah memohonkan proses peninjauan.

    4. Ganti Nomor Telepon Lain

    Namun bila pemblokiran berlangsung lebih lama hingga beberapa minggu, akun WhatsApp pengguna kemungkinan besar diblokir secara permanen. Pengguna tidak akan bisa mengembalikan akun tersebut. Satu-satunya cara yang dapat dilakukan adalah menggunakan nomor lain untuk membuat akun WhatsApp baru.

    (azn/row)



    Sumber : inet.detik.com

  • PBNU Kritik PPATK, Anggap Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Serampangan



    Jakarta

    Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengkritik keras kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening nganggur milik masyarakat. Menurut PBNU, kebijakan tersebut terkesan serampangan dan berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.

    Kritik ini disampaikan oleh Ketua PBNU, Choirul Sholeh Rasyid, dalam keterangan persnya di Jakarta. Ia menyoroti langkah PPATK yang baru-baru ini mencabut pemblokiran terhadap 28 juta rekening, setelah sebelumnya memblokir sekitar 31 juta rekening.

    “Pencabutan blokir kepada 28 juta rekening dormant (menganggur) beberapa hari lalu menunjukkan bahwa kebijakan ini serampangan dan telah menimbulkan keresahan bahkan kepanikan di tengah masyarakat,” kata Choirul, Senin (4/8/2025).


    Menurut Choirul, kebijakan yang tidak cermat ini dapat menggerus fondasi kepercayaan yang merupakan pilar utama sektor perbankan. Sektor perbankan adalah sokoguru perekonomian nasional yang hanya bisa berjalan dengan fondasi kepercayaan (trust).

    “Jika kepercayaan itu terganggu, maka stabilitas ekonomi bisa ikut terdampak,” tegasnya.

    Choirul juga menyoroti fakta bahwa pemilik rekening pasif yang diblokir mayoritas adalah masyarakat kecil. Mereka adalah orang-orang dengan kondisi ekonomi pas-pasan dan tidak memiliki rekening cadangan.

    “Bagi sebagian masyarakat, rekening tersebut mungkin satu-satunya tempat menabung, meski dengan saldo yang tidak besar. Tindakan pembekuan tanpa pendekatan yang proporsional sangat merugikan mereka,” ujar Choirul.

    Sebelumnya, PPATK beralasan pemblokiran tersebut dilakukan sebagai upaya perlindungan nasabah dan mencegah penyalahgunaan rekening untuk tindak kejahatan. PPATK mencatat, rekening pasif kerap dijadikan target kejahatan seperti korupsi, narkotika, judi online, dan peretasan digital.

    Namun, PBNU meminta PPATK untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini.

    “Kami mendorong agar PPATK lebih berhati-hati dan memperhatikan dimensi sosial dari kebijakan teknokratis semacam ini, agar tidak merugikan nasabah, dunia perbankan dan perekonomian nasional secara luas,” pungkas Choirul.

    PBNU menegaskan akan terus memantau perkembangan terkait masalah ini dan siap memberikan masukan agar tercipta kebijakan publik yang adil dan berpihak kepada masyarakat.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com